(PART 2) AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) : Dokumen AMDAL dan Prosedur Pelaksanaan AMDAL

00:11:56
https://www.youtube.com/watch?v=5KuE83wp-gE

Zusammenfassung

TLDRVideo ini menjelaskan tentang AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) di Indonesia, mencakup dokumen AMDAL yang terdiri dari KA-ANDAL (kerangka acuan analisis dampak lingkungan), ANDAL (analisis dampak lingkungan), RKL (rencana pengelolaan lingkungan), dan RPL (rencana pemantauan lingkungan). Prosedur pelaksanaan AMDAL meliputi beberapa tahapan, mulai dari persiapan, pelingkupan, konsultasi masyarakat, penyusunan berbagai dokumen hingga legalisasi. Setiap dokumen memiliki fungsi penting untuk menilai dan mengelola dampak lingkungan dari suatu proyek.

Mitbringsel

  • 📄 AMDAL adalah analisis tentang dampak lingkungan.
  • 📝 Terdapat 4 dokumen utama dalam AMDAL.
  • 🔍 KA-ANDAL adalah kerangka acuan untuk studi dampak.
  • 📊 ANDAL berisi telaah mendalam tentang dampak proyek.
  • 🌱 RKL mencakup rencana pengelolaan lingkungan.
  • 🔍 RPL adalah rencana pemantauan lingkungan.
  • 🛠 Prosedur AMDAL terdiri dari beberapa tahapan.
  • ✅ Legalitas dokumen AMDAL sangat penting.
  • 👥 Konsultasi masyarakat adalah bagian dari prosedur.
  • 📅 Waktu penilaian dokumen AMDAL dapat memakan waktu hingga 75 hari.

Zeitleiste

  • 00:00:00 - 00:05:00

    Video ini membahas tentang AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), mencakup dokumen-dokumen terkait dan prosedur pelaksanaannya. Terdapat empat komponen utama dalam Dokumen AMDAL: Dokumen Kerangka Acuan (KA-ANDAL), yang menetapkan ruang lingkup dan kedalaman studi; Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), yang mengevaluasi dampak dan kesenjangan informasi; Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), yang berisi upaya menangani dampak besar; dan Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), yang memuat rencana pemantauan komponen lingkungan yang terkena dampak. Dokumen-dokumen ini sangat penting dalam merencanakan pembangunan agar tetap berkelanjutan dan menguntungkan masyarakat.

  • 00:05:00 - 00:11:56

    Prosedur pelaksanaan AMDAL di Indonesia terdiri dari beberapa tahapan: pertama, tahap persiapan untuk menyusun jadwal dan administrasi; kedua, tahap pelingkupan untuk mengidentifikasi dampak; ketiga, proses pengumuman dan konsultasi masyarakat; keempat, penyusunan dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL; selanjutnya, dilakukan diskusi dan asistensi; dan akhirnya, legalisasi dokumen oleh instansi berwenang. Kesemua tahapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proyek yang akan dibangun dapat dipertanggungjawabkan secara lingkungan hidup.

Mind Map

Video-Fragen und Antworten

  • Apa itu AMDAL?

    AMDAL adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang digunakan untuk mengevaluasi dampak suatu proyek terhadap lingkungan.

  • Apa saja komponen dalam dokumen AMDAL?

    Komponen dalam dokumen AMDAL terdiri dari KA-ANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL.

  • Apa tujuan dari penyusunan dokumen AMDAL?

    Tujuannya adalah untuk menilai dan mengelola dampak lingkungan dari suatu proyek.

  • Apa saja tahap dalam prosedur pelaksanaan AMDAL?

    Tahapan terdiri dari persiapan, pelingkupan, pengumuman, penyusunan KA-ANDAL, penyusunan ANDAL, RKL dan RPL, serta legalisasi.

  • Siapa yang bertanggung jawab terhadap penyusunan AMDAL?

    Pemrakarsa atau organisasi yang ingin mendirikan usaha yang berdampak lingkungan.

Weitere Video-Zusammenfassungen anzeigen

Erhalten Sie sofortigen Zugang zu kostenlosen YouTube-Videozusammenfassungen, die von AI unterstützt werden!
Untertitel
id
Automatisches Blättern:
  • 00:00:00
    Hai telolet Om
  • 00:00:13
    Halo assalamualaikum warahmatullahi
  • 00:00:15
    wabarakatuh Apa kabar semuanya semoga
  • 00:00:17
    dalam keadaan yang baik dan sehat
  • 00:00:20
    setelah di video sebelumnya di bagian
  • 00:00:23
    pertama kita sudah mengenal tentang
  • 00:00:25
    amdal analisis mengenai dampak
  • 00:00:27
    lingkungan dimana di video sebelumnya
  • 00:00:30
    kita membahas mengenai pengertian tujuan
  • 00:00:33
    fungsi serta manfaat dari AMDAL nah di
  • 00:00:37
    video kali ini ada dua topik utama yang
  • 00:00:40
    akan kita bahas yang pertama adalah
  • 00:00:43
    dokumen dokumen AMDAL dan yang kedua ada
  • 00:00:46
    prosedur pelaksanaan AMDAL nah Seperti
  • 00:00:49
    apa simak video ini selengkapnya oke
  • 00:00:53
    di Indonesia
  • 00:00:58
    hai hai
  • 00:01:00
    Hai baik tidak masuk ke materi yang
  • 00:01:11
    pertama yaitu tentang Dokumen Amdal
  • 00:01:14
    Hai penyusunan AMDAL merupakan salah
  • 00:01:17
    satu prasyarat yang harus dipenuhi oleh
  • 00:01:19
    pemrakarsa atau seseorang ataupun
  • 00:01:22
    organisasi sebelum mendirikan suatu
  • 00:01:24
    usaha atau proyek yang memiliki dampak
  • 00:01:27
    luas terhadap lingkungan pemerintah
  • 00:01:30
    daerah nantinya akan menggunakan AMDAL
  • 00:01:32
    ini sebagai bahan perencanaan
  • 00:01:34
    pembangunan wilayah pemerintah daerah
  • 00:01:37
    juga akan menggunakan bahan-bahan yang
  • 00:01:39
    telah tersusun di dalam Dokumen Amdal
  • 00:01:41
    untuk membantu masyarakat dalam
  • 00:01:44
    memutuskan rencana usaha dan menjamin
  • 00:01:47
    keberlanjutan usaha yang akan
  • 00:01:49
    dikembangkan
  • 00:01:50
    dokumen dokumen AMDAL ini terdiri atas
  • 00:01:53
    empat komponen dokumen yang terpisah
  • 00:01:56
    tetapi dalam satu kesatuan dan saling
  • 00:01:59
    berkesinambungan komponen komponen
  • 00:02:02
    Dokumen Amdal tersebut antara lain yang
  • 00:02:04
    pertama adalah dokumen kerangka acuan
  • 00:02:07
    analisis dampak lingkungan atau yang
  • 00:02:10
    disingkat dengan istilah ka-andal
  • 00:02:14
    Hai kadal disusun paling awal sebelum
  • 00:02:17
    dokumen-dokumen yang lain
  • 00:02:19
    Hai karena ke Anda Lini berisi ruang
  • 00:02:22
    lingkup dan kedalaman studi andal kadal
  • 00:02:26
    dihasilkan dari proses pelingkupan
  • 00:02:28
    dokumen ini akan mengarahkan jalannya
  • 00:02:31
    studi analisis dampak lingkungan agar
  • 00:02:34
    lebih efektif dan efisien sesuai dengan
  • 00:02:37
    biaya tenaga dan waktu yang tersedia
  • 00:02:39
    hasil pembuatan ka-andal akan digunakan
  • 00:02:43
    sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa
  • 00:02:46
    atau orang yang akan mendirikan usaha
  • 00:02:50
    maupun kegiatan dan penyusun AMDAL dalam
  • 00:02:54
    menentukan lingkup dan kedalaman studi
  • 00:02:57
    andal yang dilakukan Nah untuk komisi
  • 00:03:00
    penilai ka-andal ini berperan sebagai
  • 00:03:03
    rujukan penting untuk mengevaluasi hasil
  • 00:03:06
    studi andal ya Nah kemudian dokumen yang
  • 00:03:10
    kedua adalah dokumen analisis dampak
  • 00:03:13
    lingkungan atau dokumen andal
  • 00:03:17
    dokumen andal berisi telaah secara
  • 00:03:19
    cermat dan mendalam tentang dampak besar
  • 00:03:23
    dan penting suatu rencana usaha
  • 00:03:25
    berdasarkan arahan yang telah disepakati
  • 00:03:27
    dalam dokumen kerangka acuan andal tadi
  • 00:03:32
    Hai nah dalam dokumen andal ini memuat
  • 00:03:35
    beberapa hal penting diantaranya
  • 00:03:37
    masukkan penting dalam pengambilan
  • 00:03:39
    keputusan rencana usaha beserta
  • 00:03:41
    kemungkinan dan dampaknya dan keterangan
  • 00:03:44
    mengenai kemungkinan adanya kesenjangan
  • 00:03:46
    informasi selain itu juga berbagai
  • 00:03:50
    kekurangan dan Keterbatasan yang
  • 00:03:51
    dihadapi selama penyusunan andal juga
  • 00:03:54
    akan tercantum di dokumen ini kemudian
  • 00:03:57
    dokumen yang ketiga adalah dokumen
  • 00:04:01
    rencana pengelolaan lingkungan atau yang
  • 00:04:04
    disingkat dengan istilah dokumen RKL
  • 00:04:07
    dokumen RKL berisi berbagai upaya
  • 00:04:10
    penanganan dampak besar dan penting
  • 00:04:13
    terhadap lingkungan hidup yang
  • 00:04:15
    diakibatkan oleh rencana usaha
  • 00:04:17
    dokumen RKL ini dapat digunakan sebagai
  • 00:04:20
    petunjuk bentuk rekayasa teknologi atau
  • 00:04:24
    rekayasa lingkungan yang dapat
  • 00:04:25
    diterapkan untuk mengatasi dampak dan
  • 00:04:29
    yang keempat adalah dokumen rencana
  • 00:04:31
    pemantauan lingkungan atau yang dikenal
  • 00:04:34
    dengan istilah dokumen RPL nah dokumen
  • 00:04:39
    RPL memuat rencana rencana pemantauan
  • 00:04:41
    terhadap berbagai Komponen lingkungan
  • 00:04:43
    hidup yang telah dikelola akibat terkena
  • 00:04:47
    dampak besar dan penting dari rencana
  • 00:04:49
    usaha
  • 00:04:50
    Hai pelaksanaan RPL berorientasi pada
  • 00:04:53
    data sistematik periodik dan terencana
  • 00:04:57
    Nah itulah empat komponen-komponen dalam
  • 00:05:00
    Dokumen Amdal keempat dokumen ini akan
  • 00:05:04
    dinilai untuk menentukan layak atau
  • 00:05:06
    tidak layaknya suatu proyek dibangun
  • 00:05:10
    dokumen analisis mengenai dampak
  • 00:05:12
    lingkungan dibuat sebelum proyek
  • 00:05:15
    dikerjakan sehingga penekanannya pada
  • 00:05:19
    aspek perencanaan
  • 00:05:21
    Hai butir-butir perencanaan memuat aspek
  • 00:05:24
    yang bersifat preventif yaitu analisis
  • 00:05:28
    mengenai dampak lingkungan dari segi
  • 00:05:30
    konsepnya nah kemudian selanjutnya
  • 00:05:33
    adalah prosedur pelaksanaan AMDAL
  • 00:05:37
    prosedur pelaksanaan AMDAL di Indonesia
  • 00:05:40
    terdiri atas beberapa tahapan-tahapan
  • 00:05:43
    yang pertama adalah tahap persiapan
  • 00:05:46
    proses persiapan bertujuan menunjukkan
  • 00:05:49
    efektivitas dan efisiensi proses
  • 00:05:51
    pelaksanaan selanjutnya dalam tahap
  • 00:05:54
    persiapan ini dilakukan perapihan
  • 00:05:57
    administrasi pelaksanaan AMDAL yang
  • 00:05:59
    meliputi menyusun jadwal kegiatan jadwal
  • 00:06:03
    Blink cupan surat-menyurat dan persiapan
  • 00:06:06
    untuk penyusunan kerangka acuan analisis
  • 00:06:09
    dampak lingkungan atau ka-andal
  • 00:06:11
    Hai nah kemudian tahapan yang
  • 00:06:14
    selanjutnya adalah tahap pelingkupan
  • 00:06:16
    pelingkupan merupakan proses
  • 00:06:18
    pengidentifikasian dampak yang terkait
  • 00:06:21
    dengan didirikannya usaha atau kegiatan
  • 00:06:24
    nah kegiatan pelingkupan akan
  • 00:06:27
    menghasilkan identifikasi tentang ruang
  • 00:06:29
    lingkup studi isu-isu pokok batas
  • 00:06:32
    wilayah studi jenis data kebutuhan pakar
  • 00:06:35
    dalam tim penyusunan analisis mengenai
  • 00:06:37
    dampak lingkungan metode amdalnya dan
  • 00:06:41
    batas waktu studi dan jadwal studi serta
  • 00:06:44
    biaya yang diperlukan Nah setelah tahap
  • 00:06:47
    pelingkupan maka tahapan yang
  • 00:06:49
    selanjutnya adalah masuk ke tahap proses
  • 00:06:52
    pengumuman dan konsultasi masyarakat
  • 00:06:54
    Berdasarkan Keputusan Kepala bapedal
  • 00:06:57
    Nomor 8 Tahun 2011 Menyusun kerangka
  • 00:07:01
    acuan analisis dampak lingkungan atau
  • 00:07:03
    ka-andal pemrakarsa atau orang yang akan
  • 00:07:07
    melakukan proyek pembangunan atau
  • 00:07:10
    kegiatan wajib mengumpulkan
  • 00:07:12
    rencana kegiatannya selama waktu yang
  • 00:07:14
    ditentukan dalam peraturan tersebut
  • 00:07:16
    Selain itu pemrakarsa wajib menanggapi
  • 00:07:20
    masukan dari masyarakat dan melakukan
  • 00:07:23
    konsultasi kepada masyarakat jadi ketika
  • 00:07:26
    kita akan membangun sebuah usaha ataupun
  • 00:07:28
    proyek serta kegiatan maka wajib untuk
  • 00:07:33
    mengumumkannya rencana kegiatan tersebut
  • 00:07:35
    selama rentang waktu yang ditentukan
  • 00:07:37
    dalam peraturan tersebut dan juga
  • 00:07:40
    sebagai seorang pemrakarsa wajib juga
  • 00:07:44
    menanggapi masukan dari masyarakat dan
  • 00:07:46
    melakukan konsultasi kepada masyarakat
  • 00:07:49
    Nah setelah proses pengumuman dan
  • 00:07:51
    konsultasi masyarakat selesai Tahap
  • 00:07:54
    selanjutnya adalah tahap penyusunan
  • 00:07:56
    kerangka acuan analisis dampak
  • 00:07:58
    lingkungan atau penyusunan dokumen
  • 00:08:01
    ka-andal Nah setelah lingkup masalah
  • 00:08:04
    diidentifikasi pada proses pelingkupan
  • 00:08:06
    maka langkah selanjutnya lingkup masalah
  • 00:08:09
    yang telah dikaji disusun didalam
  • 00:08:11
    kerangka acuan analisis dampak
  • 00:08:13
    lingkungannya atau ka-andal setelah
  • 00:08:16
    penyusunan selesai pemrakarsa mengajukan
  • 00:08:19
    dokumen ka-andal ini kepada Komisi
  • 00:08:22
    penilai untuk dinilai berdasarkan
  • 00:08:25
    peraturan lama waktu maksimal untuk
  • 00:08:27
    penilaian kerangka acuan andal ini
  • 00:08:29
    sekitar 75 hari diluar waktu yang
  • 00:08:32
    dibutuhkan untuk memperbaiki atau
  • 00:08:35
    penyempurnaan kembali dokumen dan Tahap
  • 00:08:38
    selanjutnya adalah tahap penyusunan
  • 00:08:40
    analisis dampak lingkungan RKL dan RPL
  • 00:08:44
    setelah kerangka acuannya disetujui oleh
  • 00:08:47
    komisi penilai maka langkah selanjutnya
  • 00:08:49
    menyusun dokumen analisis dampak
  • 00:08:52
    lingkungan atau dokumen andal
  • 00:08:54
    berdasarkan Acuan dari kerangka analisis
  • 00:08:57
    dampak lingkungan dari dokumen andal
  • 00:08:58
    yang sudah kita buat maka maka rencana
  • 00:09:01
    pengelolaan lingkungan atau RKL dan
  • 00:09:04
    rencana pemantauan lingkungan atau RPL
  • 00:09:06
    juga harus segera disusun sebagai
  • 00:09:09
    dokumen pelengkap dari keseluruhan
  • 00:09:11
    dokumen
  • 00:09:11
    Ndalem nah lkl menghasilkan Matrix
  • 00:09:15
    tentang pengelolaan lingkungan hidup
  • 00:09:17
    Adapun kalau RPL memuat cara pemantauan
  • 00:09:21
    lingkungan yang berdasarkan prediksi
  • 00:09:23
    yang telah disusun Nah setelah selesai
  • 00:09:26
    disusun pemrakarsa kemudian mengajukan
  • 00:09:29
    andal RKL dan RPL ini kepada Komisi
  • 00:09:33
    penilai untuk dinilai berdasarkan
  • 00:09:36
    peraturan lama waktu maksimal untuk
  • 00:09:38
    penilaian dokumen-dokumen ini adalah
  • 00:09:41
    sekitar 75 hari diluar waktu yang
  • 00:09:44
    dibutuhkan untuk memperbaiki atau
  • 00:09:45
    penyempurnaan kembali dokumen ini Nah
  • 00:09:49
    setelah tahap penyusunan dokumen andal
  • 00:09:52
    RKL dan RPL maka Tahap selanjutnya
  • 00:09:55
    adalah masuk ke tahap diskusi dan
  • 00:09:58
    asistensi nah pada saat penyusunan
  • 00:10:01
    dokumen ka-andal dokumen andal dokumen
  • 00:10:05
    RKL dan ke dokumen RPL dilakukan diskusi
  • 00:10:09
    dan asistensi hasilnya berupa
  • 00:10:12
    hiasan dan presentasi mengenai AMDAL dan
  • 00:10:15
    tahap yang terakhir adalah tahap
  • 00:10:17
    legalisasi dan dokumen setelah Dokumen
  • 00:10:20
    Amdal tersusun dengan rapi maka Langkah
  • 00:10:23
    terakhir dilakukan adalah legalisasi
  • 00:10:26
    atau pengesahan secara hukum oleh
  • 00:10:28
    instansi yang berwenang
  • 00:10:31
    ndak inilah prosedur dalam pelaksanaan
  • 00:10:35
    AMDAL dari mulai tahap persiapan
  • 00:10:37
    pelingkupan proses pengumuman dan
  • 00:10:39
    konsultasi masyarakat kemudian masuk
  • 00:10:42
    dalam penyusunan dokumen ka-andal dan
  • 00:10:45
    penyusunan dokumen andal RKL dan RPL
  • 00:10:48
    Kemudian Kemudian ke tahap diskusi dan
  • 00:10:51
    asistensi sampai dengan tahap legalisasi
  • 00:10:54
    dan dokumen Nah selanjutnya ada sebuah
  • 00:10:57
    kuis
  • 00:10:58
    setelah memahami tentang dokumen dan
  • 00:11:01
    prosedur pelaksanaan AMDAL tadi Coba
  • 00:11:03
    kalian cari tahu apa saja penghargaan
  • 00:11:06
    tertinggi yang diberikan pemerintah
  • 00:11:08
    Indonesia sebagai apresiasi atas
  • 00:11:11
    kepedulian di bidang lingkungan hidup
  • 00:11:13
    Nah coba tulis jawaban kalian di kolom
  • 00:11:16
    komentar di bawah ini Sekian dari saya
  • 00:11:19
    semoga video ini bisa bermanfaat untuk
  • 00:11:21
    kalian Terima kasih wassalamualaikum
  • 00:11:23
    warahmatullahi wabarakatuh di
  • 00:11:28
    hai hai
Tags
  • AMDAL
  • dampak lingkungan
  • KA-ANDAL
  • ANDAL
  • RKL
  • RPL
  • prosedur AMDAL
  • dokumen AMDAL
  • pelaksanaan AMDAL
  • Indonesia