Review Materi Hukum Perusahaan

00:54:42
https://www.youtube.com/watch?v=qkfcAC34o9g

Zusammenfassung

TLDRVideo ini membahas konsep dasar dan pengetahuan tentang hukum perusahaan, termasuk badan usaha, badan hukum, serta peraturan yang mengaturnya. Pembicara menjelaskan definisi perusahaan berdasarkan undang-undang serta pembagian badan hukum dan non-badan hukum. Terdapat juga tinjauan tentang perusahaan-perusahaan tertentu seperti BUMN, BUMD, dan struktur organisasi mereka. Di akhir, pentingnya etika dalam praktik bisnis diulas sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.

Mitbringsel

  • ๐Ÿ“š Memahami dasar hukum perusahaan
  • ๐Ÿข Jenis-jenis badan usaha
  • ๐Ÿ” BUMN dan BUMD
  • ๐Ÿ“ˆ Pentingnya etika dalam bisnis
  • ๐Ÿค Peran yayasan dalam masyarakat
  • โš–๏ธ Definisi dan tanggung jawab pengusaha
  • ๐Ÿงพ Karakteristik perusahaan tidak berbadan hukum
  • ๐Ÿ’ผ Struktur organisasi PT dan koperasi
  • ๐ŸŒฑ Tanggung jawab sosial perusahaan
  • โœ๏ธ Pentingnya dokumentasi perundang-undangan

Zeitleiste

  • 00:00:00 - 00:05:00

    Dalam video ini, pengenalan diadakan mengenai hukum perusahaan bagi mereka yang belum mengikuti sesi review sebelumnya. Ulasan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman peserta mengenai konsep dasar hukum perusahaan.

  • 00:05:00 - 00:10:00

    Jelas bahawa perusahaan adalah sebentuk usaha yang beroperasi secara tetap dan berterusan dengan tujuan mendapatkan keuntungan, selaras dengan definisi dalam undang-undang yang berkuat kuasa di Indonesia.

  • 00:10:00 - 00:15:00

    Terdapat dua kategori perusahaan: berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Yang berbadan hukum termasuk perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dan perkumpulan. Manakala yang tidak berbadan hukum meliputi perkongsian perdata dan firma.

  • 00:15:00 - 00:20:00

    Perusahaan yang tidak berbadan hukum ini mengutamakan tanggungjawab yang berkaitan dengan setiap ahlinya, seperti dalam persekutuan perdata, di mana keuntungan dibagi di kalangan anggota.

  • 00:20:00 - 00:25:00

    Juga dibincangkan adalah ciri-ciri serta peraturan yang mengatur badan usaha yang berbadan hukum, seperti perseroan terbatas dan koperasi, yang memiliki organ-organ tertentu seperti RUPS dan pengurus.

  • 00:25:00 - 00:30:00

    Konsep yayasan sebagai badan hukum juga diterangkan, yang beroperasi berdasarkan kekayaan yang dipisahkan dan bertujuan untuk agenda sosial dan kemanusiaan tanpa anggota.

  • 00:30:00 - 00:35:00

    Dalam konteks BUMN dan BUMD, penerangan diberikan mengenai perbedaan antara perusahaan milik negara dan perusahaan daerah serta bagaimana mereka diatur oleh undang-undang yang relevan.

  • 00:35:00 - 00:40:00

    Sumber modal perusahaan dijelaskan dalam konteks penanaman modal baik domestik mahupun asing di Indonesia, dengan penekanan kepada tatacara dan sebarang undang-undang yang terpakai.

  • 00:40:00 - 00:45:00

    Dari sudut pandang risiko yang dihadapi oleh perusahaan, penjelasan mengenai risiko operasional, SDM dan etika bisnis disampaikan, merujuk kepada tanggungjawab hukum dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.

  • 00:45:00 - 00:54:42

    Akhir sekali, pengajar menekankan pentingnya etika dalam dunia perniagaan dan berharap semua pihak dapat menjaga nilai-nilai ini demi masa depan bangsa dan negara.

Mehr anzeigen

Mind Map

Video-Fragen und Antworten

  • Apa itu hukum perusahaan?

    Hukum perusahaan adalah ketentuan yang mengatur tentang bagaimana suatu usaha dijalankan secara terus-menerus untuk memperoleh keuntungan.

  • Apa saja bentuk badan usaha yang berbadan hukum?

    Contoh badan usaha berbadan hukum termasuk Perseroan Terbatas (PT), koperasi, dan yayasan.

  • Apa perbedaan antara perusahaan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum?

    Perusahaan berbadan hukum memiliki identitas hukum tersendiri, sedangkan perusahaan tidak berbadan hukum tidak memiliki identitas hukum terpisah.

  • Siapa yang dianggap sebagai pengusaha?

    Pengusaha dapat berupa individu, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan miliknya.

  • Apa itu yayasan?

    Yayasan adalah badan hukum yang memiliki kekayaan tertentu yang digunakan untuk mencapai tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.

  • Apa yang dimaksud dengan BUMN dan BUMD?

    BUMN adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara, sedangkan BUMD adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

  • Apa pentingnya etika dalam bisnis?

    Etika dalam bisnis penting untuk menjaga kepercayaan dan integritas perusahaan serta menghindari praktik yang merugikan masyarakat.

Weitere Video-Zusammenfassungen anzeigen

Erhalten Sie sofortigen Zugang zu kostenlosen YouTube-Videozusammenfassungen, die von AI unterstรผtzt werden!
Untertitel
id
Automatisches Blรคttern:
  • 00:00:00
    Oke Bismillahirrahmanirrahim
  • 00:00:03
    eh asalamualaikum warahmatullahi
  • 00:00:07
    wabarakatuh Hari ini kita ketemu lagi
  • 00:00:10
    untuk melakukan review terkait dengan
  • 00:00:12
    materi hukum perusahaan
  • 00:00:15
    bagi adik-adik saudara-saudara yang
  • 00:00:17
    belum sempat mengikuti review ini
  • 00:00:20
    mungkin menjadi bagian daripada proses
  • 00:00:24
    di mana saya harapkan pemahaman dari
  • 00:00:28
    kalian semua dapat di
  • 00:00:31
    Oke review ini terkait dengan materi
  • 00:00:33
    khususnyak perusahaan jadi merupakan
  • 00:00:36
    tahan ujian untuk tengah
  • 00:00:43
    [Musik]
  • 00:00:45
    semester Sebelum kita mulai Mari kita
  • 00:00:47
    baca Fatihah bareng-bareng agar
  • 00:00:49
    eh semua yang saya sampaikan ini dapat
  • 00:00:52
    bermanfaat buat kalian dan menjadi
  • 00:00:55
    bagian daripada jariah saya buat kalian
  • 00:00:58
    semua Fatihah
  • 00:01:02
    auzubillahiminasyaitanirim
  • 00:01:05
    Iya baik Ee kita akan mulai
  • 00:01:11
    satu ini yang clelas outline yang kita
  • 00:01:14
    harapkan kemarin jadi pertemuan yang
  • 00:01:17
    harus kita bahas mengenai konsep dasar
  • 00:01:19
    kemudian badan usaha badan hukum badan
  • 00:01:21
    usaha badan hukum badan usaha berbentuk
  • 00:01:24
    BUMD ya perusahaan yang berbentuk BUMD
  • 00:01:27
    dan perusahaan yang dalam bentuk BUMN
  • 00:01:30
    selanjutnya di pertemuan yang keenam itu
  • 00:01:33
    adalah perusahaan pmaa dalam dan pmdn
  • 00:01:36
    dan multinasional atau eh MNC nah tugas
  • 00:01:41
    saya sekarang untuk melakukan review
  • 00:01:42
    terkait dengan materi yang sudah kita
  • 00:01:44
    diskusikan di dalam materi selama
  • 00:01:47
    beberapa kali pertemuan sampai dengan 67
  • 00:01:49
    kali pertemuan yang pertama adalah
  • 00:01:52
    mengenai pemahaman hukum perusahaan itu
  • 00:01:55
    yang pertama harus kita awali dari
  • 00:01:58
    konsep ee daripada hukum perusahaan jadi
  • 00:02:01
    kalau kita memahaminya adalah perusahaan
  • 00:02:04
    itu apa sih gitu kan sebagaimana yang
  • 00:02:06
    ditentukan undang-undang nomor 3 tahun
  • 00:02:08
    '82 tentang wajib terhadap perusahaan
  • 00:02:09
    pasal 1 huruf B setiap bentuk usaha yang
  • 00:02:12
    menjalankan setiap jenis usaha yang
  • 00:02:14
    tetap dan terus menerus yang didirikan
  • 00:02:17
    bekerja serta berkerjuukan di wilayah
  • 00:02:19
    negara Republik Indonesia untuk tujuan
  • 00:02:20
    memperoleh keuntungan atau laba jadi
  • 00:02:23
    poinnya di sini ee yang dinamakan
  • 00:02:26
    perusahaan itu adalah suatu bentuk usaha
  • 00:02:29
    yang menjalankan setiap jenis usaha yang
  • 00:02:31
    Sifatnya tetap dan terus-menerus
  • 00:02:33
    tujuannya untuk apa untuk ee untuk
  • 00:02:36
    mendapatkan ee laba dalam konteks
  • 00:02:39
    peraturan perundang-undangan karena di
  • 00:02:41
    wilayah negara Republik Indonesia
  • 00:02:43
    yurdiksinya maka ini berada di wilayah e
  • 00:02:46
    Republik Indonesia dalam perspektif
  • 00:02:49
    undang-undang nomor 8 tahun 97 itu
  • 00:02:52
    kaitannya dengan dokumen perusahaan
  • 00:02:53
    pasal 1 angka 1 disampaikan bahwa yang
  • 00:02:57
    dimaksud dengan perusahaan adalah
  • 00:03:00
    setiap bentuk usaha yang melakukan
  • 00:03:01
    kegiatan secara tetap dan terus-menerus
  • 00:03:03
    dengan tujuan memperoleh keuntungan dan
  • 00:03:04
    Atal apa yang disatkan oleh perorangan
  • 00:03:06
    maupun bagan usaha berbentuk badan hukum
  • 00:03:09
    atau badan hukum yang didirikan
  • 00:03:10
    berkedudukan bukan badan hukum Maksudnya
  • 00:03:13
    yang berkedudukan dalam wilayah negara
  • 00:03:15
    Republik
  • 00:03:16
    Indonesia jadi ketika kita memahami
  • 00:03:20
    dalam perspektif undang undang-undang
  • 00:03:22
    nomor 3 tahun 82 tentang wajib daftar
  • 00:03:24
    peruahaan siapapun dalam konteks itu
  • 00:03:27
    wajib daftar gitu kan yang bekerja di
  • 00:03:31
    wilayah Indonesia setiap jenis usaha
  • 00:03:33
    tapi di dalam konteksnya dokumen
  • 00:03:34
    perusahaan Siapa saja yang dibilang
  • 00:03:38
    harus membuat dokumen perusahaan adalah
  • 00:03:41
    Setiap kegiatan usaha yang dilakukan
  • 00:03:43
    secara
  • 00:03:44
    terus-menerus untuk memperoleh
  • 00:03:46
    keuntungan baik itu mulai perorangan
  • 00:03:49
    badan hukum ataupun non badan hukum yang
  • 00:03:52
    berada di wilayah Indonesia Nah
  • 00:03:55
    kaitannya apa pemahaman tentang
  • 00:03:56
    perusahaan ini ketika direlevansikan
  • 00:03:58
    dikorelasikan dengan hukum perusah
  • 00:03:59
    berarti Apa hukum perasaan itu setiap
  • 00:04:02
    segala ketentuan yang
  • 00:04:04
    mengatur tentang bagaimana bentuk usaha
  • 00:04:08
    yang dijalankan setiap jenis usaha
  • 00:04:10
    apapun itu bentuknya yang dilakukan
  • 00:04:13
    secara terus-menerus oleh badan usaha
  • 00:04:14
    dalam bentuk badan usaha baik itu badan
  • 00:04:17
    hukum non badan hukum bahkan usaha
  • 00:04:18
    perurangan itu diatur sedemikian rupa
  • 00:04:21
    oleh hukum
  • 00:04:22
    perusahaan kemudian Siapa yang punya
  • 00:04:25
    namanya adalah pengusaha pasal 1 angka 5
  • 00:04:29
    huruf a
  • 00:04:30
    undang-undang pasal 1 angka 5 huruf a
  • 00:04:34
    undang-undang ketenak kerjaan yang
  • 00:04:36
    dimaksud pengusaha adalah orang
  • 00:04:38
    perseorangan atau persekutuan atau badan
  • 00:04:40
    hukum yang menjalankan suatu perusahaan
  • 00:04:43
    miliknya sendiri jadi balik ke ke dalam
  • 00:04:47
    perspektif pengaturan tentang perusahaan
  • 00:04:50
    Jadi kalau pengusaha adalah pemilik
  • 00:04:54
    daripada usaha kalau perusahaan
  • 00:04:57
    itu adalah bentuk
  • 00:05:00
    di mana badan usaha melakukan segala
  • 00:05:04
    aktivitas secara
  • 00:05:07
    terusmenerus dengan tujuan untuk
  • 00:05:09
    mencapai la yang diharapkan atau kalau
  • 00:05:13
    di dalam halhal tertentu itu mencapai
  • 00:05:15
    tuju Oke kita lanjut Kemudian untuk
  • 00:05:19
    bentuk perusahaan sebagaimana yang sudah
  • 00:05:22
    kita sama-sama ikuti Bah Buk Perusahaan
  • 00:05:25
    kita bagi ada dua yang satu
  • 00:05:26
    perusahaanbadan hukum yang kedua
  • 00:05:30
    yang tidak berbadan hukum gitu ya
  • 00:05:32
    perusahaan yang berbadan hukum ataupun
  • 00:05:35
    tidak berbadan hukum Nah apa Siapa saja
  • 00:05:37
    persoran terbatas dalam konteks yang
  • 00:05:39
    berbadan hukum koperasi Yayasan dan
  • 00:05:42
    perkumpulan terus untuk perusahaan yang
  • 00:05:44
    tidak berbadan hukum Mulai persekutuan
  • 00:05:47
    perdata persekutuan firma persekutuan
  • 00:05:49
    komanditer perkumpulan dalam perspektif
  • 00:05:52
    perorang dapat berupa usaha dagang dan
  • 00:05:54
    perusahaan dagang Nah sekarang kita
  • 00:05:57
    masuk kepada bentuk perusaha yang tidak
  • 00:06:00
    berbadan hukum seperti yang diuraikan
  • 00:06:03
    tadi gambarannya adalah perusahaan itu
  • 00:06:07
    bentuknya apa persekutuan perdata
  • 00:06:09
    persekutuan firma persekutuan komanditer
  • 00:06:11
    perkumpulan dan dalam perspektif
  • 00:06:14
    perseorangan dalam bentuk UD maupun PD
  • 00:06:17
    jadi kalau kita melihat ada di pinggir
  • 00:06:20
    jalan kemudian ada toko tulisannya UD
  • 00:06:22
    itu berarti dia tidak berbadan hukum PD
  • 00:06:25
    juga demikian juga PD suryaanya kan
  • 00:06:28
    perusahaan dagang apa yang namanya sor
  • 00:06:30
    kayak atau apa itu kan berarti selama
  • 00:06:32
    namanya perusahaan dagang maka dia
  • 00:06:35
    konteksnya tidak berbadan
  • 00:06:37
    hukum demikian juga persekutuan prodata
  • 00:06:40
    kumpulnya dua orang atau lebih gitu kan
  • 00:06:42
    persan Firma menggunakan nama satu nama
  • 00:06:44
    persuan kemanditer ada komanditer eh
  • 00:06:48
    komplementer dan komanditer eh eh apa
  • 00:06:51
    persekutan komanditer ya to dan
  • 00:06:54
    persekutuan komplementer Terus yang ke
  • 00:06:57
    yang keempat adalah perkumpulan
  • 00:06:59
    Oke kita masuk penjelasan mengenai ini e
  • 00:07:03
    detailnya gitu kan ketika kita memahami
  • 00:07:06
    tentang usaha dagang atau perusahaan
  • 00:07:08
    dagang maka yang kitaegang adalah
  • 00:07:10
    kuhagang pasal 6 di mana perusahaan
  • 00:07:13
    dijalan oleh satu orang pengusaha
  • 00:07:14
    sehingga tanggung jawab pun dibebankan
  • 00:07:16
    kepada satu orang jadi itu bentuk
  • 00:07:20
    sebenarnya tanpa tanpa melalui itu pun
  • 00:07:22
    harusnyaum kan kadanga di dalam persek
  • 00:07:25
    hukum bisnis itu diperlukan tetap b b
  • 00:07:29
    bentuk bentuk perusahaan itu seperti apa
  • 00:07:32
    lah kalau bentuknya adalah ee perorangan
  • 00:07:35
    maka yang muncul adalah perusahaan itu
  • 00:07:36
    milik perorangan dan tanggung jawab
  • 00:07:38
    sepenuhnya dibebankan kepada satu orang
  • 00:07:40
    itu makanya kalau kita melihat toko
  • 00:07:42
    bangunantoko bangunan itu banyakan yang
  • 00:07:44
    UD kan itu pakainya perspektif hukum
  • 00:07:48
    perusahaan dilihatnya sebagai badan
  • 00:07:50
    tidak e perusahaan yang tidak berbadanus
  • 00:07:53
    yang tidak berbadan hukum dalam
  • 00:07:55
    perspektif
  • 00:07:56
    perorangan yang kedua adalah
  • 00:08:00
    berdata baliknya ke mana
  • 00:08:03
    1618 Jadi 1618 itu menyampaikan bahwa ee
  • 00:08:07
    suatu perjanjian di mana dua orang atau
  • 00:08:09
    lebih memikirkan diri untuk memasukkan
  • 00:08:11
    sesuatu ke dalam persekutuan dengan
  • 00:08:12
    maksud untuk membagi keuntungan atau
  • 00:08:14
    kemanfaatan diperoleh karunanya di dalam
  • 00:08:17
    perspektif persekutuan perdata ini pun
  • 00:08:20
    sama Jadi dua orang atau lebih itu
  • 00:08:23
    mereka mengikkatkan diri saja jadi
  • 00:08:25
    ketemu terus kemudian mereka bersepakat
  • 00:08:27
    untuk melakukan hubungan perdata untuk
  • 00:08:30
    dalam menyelesaikan suatu proek misalnya
  • 00:08:32
    kemudian membagi keuntungan atas proek
  • 00:08:34
    tersebut Kalau rugi gimana ya akan
  • 00:08:36
    dibagi barengarena ini adalah
  • 00:08:38
    persekutuan perdata saja diaturnya
  • 00:08:41
    sedemikian rupa terus selanjutnya adalah
  • 00:08:44
    peruan Firma pasal 16 kuh dagang Jadi
  • 00:08:48
    kalau tadi di
  • 00:08:50
    e UD dan PD itu masuknya Pasal 6 kalau
  • 00:08:54
    di Firma itu pas 16 Sebenarnya ini
  • 00:08:57
    adalah konsep persekutan perata juga
  • 00:09:00
    tapi didirikannya dengan menggunakan
  • 00:09:02
    nama bersama jadi misalnya kalau yang
  • 00:09:05
    terjadi persan Firma ini yang banyak
  • 00:09:08
    Firma hukum Firma psikologis gitu kan
  • 00:09:11
    menggunakan nama bersamapamanya e and
  • 00:09:17
    danana dan
  • 00:09:20
    trainateitu kan menggunakan nama-nama
  • 00:09:22
    seperti itu kemudian dijalankan bersama
  • 00:09:25
    untuk mencapai tujuan bers yang
  • 00:09:28
    selanjutnya perskutuan komanditer ini
  • 00:09:31
    pasal yang dipakai adalah pasal 19 kod
  • 00:09:34
    persutuan ini menyampaikan bahwa
  • 00:09:37
    persutan ini pada dasarnya juga hampir
  • 00:09:38
    sama tapi persekan ini diberikan oleh
  • 00:09:40
    dua orang atau lebih untuk menjalanan
  • 00:09:41
    perusahaan Bedanya apa di mana Sekutu
  • 00:09:43
    dalam Pan terd dari komandit dan sekutu
  • 00:09:46
    komplementer Nah kalau kalau Kenapa
  • 00:09:50
    disebut
  • 00:09:51
    Eh
  • 00:09:53
    komanditerenonap ya kalau yang persan
  • 00:09:56
    perd tadi kan Manap ya kalau ini kan
  • 00:09:59
    Finance car karena di situ tercermin ada
  • 00:10:02
    siap salah satunya ada beberapa orang
  • 00:10:04
    yang aktif yang beberapa orang yang
  • 00:10:06
    lainnya Itu posisinya dia nah memang ada
  • 00:10:11
    relevansinya ketika ada permasalahan ee
  • 00:10:14
    hukum di situ tanggung jawabnya yang
  • 00:10:16
    paling besar adalah sekutu aktifnya
  • 00:10:18
    sekutu yang pasif itu akan bertanggung
  • 00:10:21
    jawab maksimal seberapa besar
  • 00:10:22
    partisipasi di dalam
  • 00:10:24
    ee di dalam kesepakatan yang sudah
  • 00:10:27
    dibangun tersebut yang selanjutnya
  • 00:10:30
    adalah peran namanya adalah perkumpulan
  • 00:10:33
    nah dalam perspektif perkumpulan ini
  • 00:10:36
    memang ada perbedaan yang bisa disebut
  • 00:10:38
    sebagai perkumpulan yang berbadan hukum
  • 00:10:41
    juga bisa disebut sebagai kategorinya
  • 00:10:44
    perkumpulan yang tidak berbadan hukum
  • 00:10:46
    Apa yang membedakan kalau perkumpulan
  • 00:10:50
    e yang tidak berbadan hukum tunduknya
  • 00:10:53
    kepada peraturan Meri Dalam Negeri Nomor
  • 00:10:55
    57 Tahun
  • 00:10:56
    201 Apa yang dimaksudkan dengan kumpulan
  • 00:10:59
    perkumpulan itu merupakan orang kumpulan
  • 00:11:02
    orang didirikan untuk mewujudkan
  • 00:11:04
    kesamaan maksud dan tujuan tertentu
  • 00:11:06
    bidangnya sih sama sosial keagamaan dan
  • 00:11:09
    kemanusiaan dan tidak membagi keuntungan
  • 00:11:11
    kepada
  • 00:11:12
    anggotanya jadi dia hanya sekumpulan
  • 00:11:15
    orang misalnya kita ngomong
  • 00:11:18
    Eh kalau umpamanya enggak dilegalisasi
  • 00:11:21
    contoh nih
  • 00:11:22
    E apa ya kumpulnya beberapa orang
  • 00:11:26
    Kemudian untuk misi-misi tertentu
  • 00:11:28
    misalnya sekarang lagi ee lagi asik lagi
  • 00:11:31
    banyak penggemar itu kaitannya dengan ee
  • 00:11:33
    Indonesia Indah gitu ya mereka itu
  • 00:11:36
    kumpulan orang-orang yang suka
  • 00:11:37
    memberikan catatan-catatan tentang
  • 00:11:40
    indahnya Indonesia dengan modelnya
  • 00:11:42
    mereka akan berjalan keliling seluruh
  • 00:11:44
    Indonesia terus menemukan titik-titik
  • 00:11:46
    baru kemudian sama sama mereka dibikin
  • 00:11:48
    titik itu menjadi poin informasi di
  • 00:11:51
    dunia eh elektronik elektronik atau
  • 00:11:54
    media digital yang menginformasikan
  • 00:11:56
    bahwa itu tempat pariwisata baru yang
  • 00:11:58
    bisa di kunjungi mereka bikin
  • 00:12:00
    kelompok-kelompok itu yang memerhati
  • 00:12:02
    untuk kepentingan ee pengembangan
  • 00:12:04
    pariwisata di Indonesia dan mereka tidak
  • 00:12:07
    di tidak masuk di dalam suatu ee badan
  • 00:12:11
    hukum tertentu pendanaannya pun mereka
  • 00:12:13
    dilakukan dalam bentuk relawan biasanya
  • 00:12:16
    Jadi mereka itu pemerhati-pemerhati ee
  • 00:12:18
    lingkungan juga demikian termasuk
  • 00:12:21
    pemerhati wisata Nah ini kan mereka
  • 00:12:24
    jalan terus kemudian menemukan titiknya
  • 00:12:26
    pada waktu titik tertentu mereka akan
  • 00:12:28
    pasang titik di situ untuk dimasukkan
  • 00:12:30
    kepada ee dunia digital ee sehingga
  • 00:12:33
    dikenallah daerah itu menjadi daerah
  • 00:12:36
    wisata yang dikenal oleh masyarakat luas
  • 00:12:38
    kadang kala itu enggak bisa terbaca oleh
  • 00:12:40
    kita dengan teknik-teknik seperti itu
  • 00:12:43
    itu menarik sih karena itu sama sekali
  • 00:12:45
    tidak ada unsur kepentingan di situ
  • 00:12:48
    sosial kemanusiaan dan keagamaan dominan
  • 00:12:50
    ya E memperhatikan orang-orang sakit dan
  • 00:12:53
    sebagainya termasuk untuk
  • 00:12:55
    kepentingan-kepentingan yang sama-sama
  • 00:12:57
    dilakukan oleh beberapa orang jadi harus
  • 00:12:58
    kumpul orang makanya disebut sebagai
  • 00:13:00
    perkum perkumpul
  • 00:13:02
    Oke selanjutnya kita masuk di
  • 00:13:06
    materi Oh sor ini karakteristiknya
  • 00:13:09
    perusahaan non badan hukum jadi badan
  • 00:13:12
    usaha yang non badan hukum Apa itu satu
  • 00:13:16
    para sekutu bertanggung jawab secara
  • 00:13:18
    pribadi atas kutan pergatan jadi
  • 00:13:20
    masing-masing walaupun Jalan berkumpul
  • 00:13:23
    mereka punya tanggung jawab yang sama
  • 00:13:25
    jadi tanggung jawab di dalam
  • 00:13:26
    perspektifnya ya mereka semuanya ikut it
  • 00:13:29
    bertanggung jawab tanggung renteng
  • 00:13:30
    istilahnya Nah kalau dalam konteksnya
  • 00:13:32
    Firma demikian juga hampir sama karena
  • 00:13:34
    basicnya di Firma itu adalah persekutuan
  • 00:13:37
    berdata juga cuma menggunakan nama yang
  • 00:13:39
    sama Nah kalau di levelnya modelnya di
  • 00:13:43
    CV atau Commander fininance SC itu
  • 00:13:46
    pesero aktif yang bertanggung jawab
  • 00:13:48
    sebesar eh sebesar harta yang sampai
  • 00:13:51
    dengan harta pribadi sedangkan pesero
  • 00:13:53
    pasifnya hanya bertanggung jawab sebesar
  • 00:13:55
    modal yang telah ee disetokkan di dalam
  • 00:13:57
    eh komanditer atau Siri lah kalau di
  • 00:14:01
    perkumpulan gimana perkumpulan dalam
  • 00:14:04
    konteks perkumpulan non badan hukum
  • 00:14:06
    tanggung jawab itu tetap ada di
  • 00:14:08
    ee semua pengurus bahkan mungkin
  • 00:14:12
    anggotanya ikut bertanggung jawab untuk
  • 00:14:13
    kepentingan Bagaimana ee perkumpulan
  • 00:14:17
    itu jalan gitu termasuk terhadap Pi
  • 00:14:20
    ketiga kita masuk kepada materi yang
  • 00:14:23
    selanjutnya bentuk perusahaan badan
  • 00:14:25
    hukum ya toh dalam konteks badan usaha
  • 00:14:28
    yang berbadan hukum S persiran terbatas
  • 00:14:31
    lah kalau kita ngomong persiran terbatas
  • 00:14:33
    undang-undang yang dipakai undang-undang
  • 00:14:34
    Nomor berapa Nomor 40 Tahun
  • 00:14:39
    2007 nah Apa yang dimaksud dengan
  • 00:14:42
    persiran terbatas konteksnya
  • 00:14:44
    undang-undang 4 tahun 2007 itu adalah
  • 00:14:47
    Budan hukum dia sudah bilang dulu badan
  • 00:14:49
    hukum yang meran persekutan modal jadi
  • 00:14:52
    yang satu itu modal didirikan untuk
  • 00:14:54
    berdasarkan perjanjian berapa 1320 kan
  • 00:14:57
    Jalan termasuk 38 semua unsurlah yang
  • 00:15:00
    menyatakan bahwa ee prinsip-prinsip
  • 00:15:02
    perjanjian harus jalan itu dijalankan
  • 00:15:04
    ditegakkan di dalam konteks ee perseroan
  • 00:15:07
    terbatas ini persutan modal ini kemudian
  • 00:15:10
    melakukan kegiatan usaha dengan model
  • 00:15:13
    dasar yang seluruhnya terbagi dalam
  • 00:15:14
    saham jadi modalnya tersebut itu
  • 00:15:17
    dibaginya dalam bentuk
  • 00:15:20
    saham yang diatur sedemikian rupa sesuai
  • 00:15:23
    dengan undang-undang ini Nah nanti kita
  • 00:15:27
    akan diskusi di dalam konteks nya siapa
  • 00:15:30
    milik perusahaan itu terus kemudian kita
  • 00:15:33
    ngomong siapa
  • 00:15:35
    ee yang memiliki modalnya ya toh Nah itu
  • 00:15:39
    di dalam perspektif undang-undang
  • 00:15:40
    penanaman modal 25 tahun 2007 akan
  • 00:15:42
    dibahas juga kemudian kalau Siapa yang
  • 00:15:45
    miliki
  • 00:15:46
    ee perusahaan itu basicnya siapa Apakah
  • 00:15:49
    swasta BUMN ataukah kalau BUMN
  • 00:15:52
    pemerintah dalam artian ini bisa BN bisa
  • 00:15:55
    BD nah ini ini mengenai PT selanjutnya
  • 00:16:01
    selain PT ada koperasi undang-undang
  • 00:16:03
    yang dipakai undang-undang tahun 25
  • 00:16:04
    Tahun 1992 ini masih belum berubah masih
  • 00:16:07
    undang-undang di zamannya 9 itu barang
  • 00:16:10
    ekonomi banyak yang diatur di situ mau
  • 00:16:12
    undang-undang perasuransian juga ada
  • 00:16:14
    gitu kan undang-undang banyak yang
  • 00:16:16
    keluar produktif sekali itu di tahun
  • 00:16:18
    1992 banyak keluar undang-undang Ini apa
  • 00:16:21
    undang-undang ini mengatur menyatakan
  • 00:16:23
    bahwa yang dimaksud dengan koperasi
  • 00:16:25
    adalah badan usaha yang beranggotakan
  • 00:16:26
    seorang perorangan atau badan hukum ker
  • 00:16:28
    koperasi dengan melandaskan kegiatannya
  • 00:16:31
    berdasarkan prinsip ekonomi
  • 00:16:33
    ee kerakyatan prinsip koperasi sebagai
  • 00:16:37
    gerakan ekonomi rakyat yang berdesarkan
  • 00:16:39
    atas keluarga seperti kita ingat bersama
  • 00:16:42
    konsep koperasi ya Koperasi itu selalu
  • 00:16:44
    ngomong azasnya kekeluargaan ekonomi
  • 00:16:46
    yang dibangun adalah ekonomi rakyat
  • 00:16:47
    dengan kata lain apa dari anggota untuk
  • 00:16:50
    anggota dan terakhir dikembalikan kepada
  • 00:16:53
    anggota Bentuknya apa biasanya kan Shu
  • 00:16:56
    ada di situ apa namanya ee ee uang wajib
  • 00:16:59
    Iuran wajib ya toh ee terus kemudian ee
  • 00:17:04
    apa namanya ada lagi
  • 00:17:07
    eh
  • 00:17:09
    e Iya Iuran wajib ya yang kemudian ada
  • 00:17:13
    simpanan simpanan wajib istilahnya itu
  • 00:17:15
    simpanan wajib dan simpanan ee bebas Nah
  • 00:17:18
    apa yang dilakukan oleh mereka jadi
  • 00:17:20
    apapun yang di dalam Koperasi itu
  • 00:17:23
    dilakukan diolah kemudian dikembalikan
  • 00:17:25
    kepada koperasi misalnya umpamanya kita
  • 00:17:27
    ngomong koperasi simpan pinjam gitu kan
  • 00:17:29
    Kalau koperasian pinjam yang yang
  • 00:17:32
    investornya Siapa anggota yang kemudian
  • 00:17:35
    kalau kita ngomong siapa yang akan
  • 00:17:38
    meminjam ya anggota Kemudian pada waktu
  • 00:17:40
    dibagi dibagi shu-nya Ya kembali ke mana
  • 00:17:44
    sisa hasil usahanya adalah ke anggota
  • 00:17:47
    setelah dikurangi biaya-biaya
  • 00:17:48
    operasional dan itu bagian daripada
  • 00:17:50
    profit dan biasanya jauh lebih ekonomis
  • 00:17:54
    ketika Koperasi itu dijalankan secara
  • 00:17:56
    konsepnya adalah ekonomi rakyat yang
  • 00:17:58
    yang berasaskan atas kekeluargaan tapi
  • 00:18:00
    di dalam perkembangannya ini kan banyak
  • 00:18:02
    koperasi yang muncul murni hanya simpan
  • 00:18:04
    pinjam Siapa yang yang menyimpan diap
  • 00:18:06
    sia yang meminjam yang menyimpan dari
  • 00:18:09
    koperasi itu hanya sebagai alat saja
  • 00:18:11
    sebagai alat untuk kepentingan beberapa
  • 00:18:14
    orang ya orang-orang yang punya duit itu
  • 00:18:16
    kemudian mereka menenderan koperasi
  • 00:18:18
    karena perijiannya tidak terlalu sulit
  • 00:18:19
    Terus setelah itu anggotanya siapa
  • 00:18:21
    beberapa orang saja dipinjamkan kepada
  • 00:18:24
    siapa kepada nonanggota misalnya ya toh
  • 00:18:27
    akhirnya apa malah menekan hasilnya
  • 00:18:31
    malah melebihi kebijakan yang
  • 00:18:33
    dikeluarkan dalam aturan-aturan
  • 00:18:34
    bertangkat dan ini menarik untuk kalian
  • 00:18:37
    angkat sebenarnya untuk menjadi bagian
  • 00:18:39
    daripada materi
  • 00:18:41
    skripsi karena gapnya luar biasa Jadi
  • 00:18:44
    kalau mau kita melihat Koperasi itu
  • 00:18:45
    seakan-akan enak gitu ya kalau lihat
  • 00:18:48
    konsepnya koperasi Harusnya idealisnya
  • 00:18:50
    itu bisa diterima oleh masyarakat karena
  • 00:18:52
    apa yaitu dari anggota Kemudian untuk
  • 00:18:55
    anggota kembali kepada anggota
  • 00:18:59
    itu Tapi kalau samp lihat eh apa namanya
  • 00:19:03
    basicnya adalah koperasi yang di daerah
  • 00:19:06
    Kemudian mereka akhirnya lebih banyak
  • 00:19:10
    meminjamnya daripada menyimpannya
  • 00:19:12
    kebutuhannya Terus akhirnya bunganya
  • 00:19:14
    mengalang bunga perbankan itu akhirnya
  • 00:19:17
    menjadi Koperasi prinsip-prinsip
  • 00:19:19
    koperasi ini sudah tidak lagi ideal
  • 00:19:21
    untuk
  • 00:19:23
    diimplementasik yang selanjutnya adalah
  • 00:19:25
    Yayasan Yayasan ini undang-undang yang
  • 00:19:27
    dipakai adalahang undang-undang Nomor 16
  • 00:19:30
    tahun 2001 yang sudah diubah beberapa
  • 00:19:33
    itu di undang-undang nomor 258 tahun
  • 00:19:37
    2004 nah dalam konteks yayasan ini
  • 00:19:41
    sangat banyak permasalahannya pun
  • 00:19:43
    munculnya sangat luar biasa tapi kita
  • 00:19:46
    mulai dari pemahaman tentang Yayasan itu
  • 00:19:48
    sendiri Yayasan itu diartikan sebagai
  • 00:19:50
    badan hukum yang terdiri atas kekayaan
  • 00:19:52
    yang dipisahkan tadi badan hukumnya
  • 00:19:55
    sudah ada kekayaannya sudah dipisahkan
  • 00:19:58
    dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan
  • 00:20:00
    tertentu di bidangnya tiga sosial
  • 00:20:02
    keagamaan dan kemanusiaan yang tidak
  • 00:20:04
    mempunyai anggota jadi kalau kalau ini
  • 00:20:08
    harus Anda bayangkan gini namanya saya
  • 00:20:10
    nih pak Saifudin kemudian saya punya
  • 00:20:14
    keinginan keinginannya apa keinginannya
  • 00:20:17
    eh berorientasi kepada pengabdian atau
  • 00:20:20
    perjuangan amal kita kepada bidang
  • 00:20:23
    sosial keabanan Maka saya idenya adalah
  • 00:20:26
    bagaimana mendirikan satu yayasan nah
  • 00:20:29
    Yayasan itu diatur sedemikian kuanya
  • 00:20:31
    modal modalnya Yayasan kekayaan yang
  • 00:20:33
    dipisahkannya berapa gitu kan kekayaan
  • 00:20:35
    yang dipisahkannya momnya kita ngomong
  • 00:20:37
    ee 25 juta gitu kan
  • 00:20:40
    Nah 25 juta kita masukkan Ketika saya
  • 00:20:44
    sebagai pendiri sudah memasukkan itu
  • 00:20:46
    maka Sebenarnya ini adalah kekayaan yang
  • 00:20:50
    sudah dipisahkan dan milik Yayasan badan
  • 00:20:54
    hukum Yayasan
  • 00:20:55
    sebenuhnya sudah habis itu kita
  • 00:20:57
    mendirikan berdiri haknya saya apa ya
  • 00:21:01
    sudah ini
  • 00:21:02
    didirikan Apakah kita sebagai ee apa
  • 00:21:05
    Pembina atau pengurus atau mungkin
  • 00:21:08
    pengawas Yayasan boleh tapi di dalam
  • 00:21:11
    perspektif undang-undang Yayasan und 16
  • 00:21:13
    tahun 2001 yang dirubah tahun 28 tahun
  • 00:21:16
    2004 ini undang-undang ini tidak merubah
  • 00:21:18
    seluruhnya tapi merubah hanya beberapa
  • 00:21:20
    bagian saja yang sangat berpotensi tidak
  • 00:21:23
    menimbulkan kepastian hukum diantara
  • 00:21:26
    mengenai ketentuan yang dimaksud dengan
  • 00:21:28
    harta kekayaan Yayasan itu seperti apa
  • 00:21:30
    termasuk sumber-sumber Yayasan itu yang
  • 00:21:33
    dimiliki oleh Yayasan itu seperti apa
  • 00:21:35
    Nah ini pemahamannya akan jauh berbeda
  • 00:21:39
    ketika apa di dalam ketentuan
  • 00:21:41
    undang-undang itu juga diatur sedemikian
  • 00:21:42
    rupa bahwa pendiri setelah mendirikan
  • 00:21:48
    kemudian dia ada ee mau jadi Pembina
  • 00:21:51
    atau pengurus itu sama sekali tidak
  • 00:21:53
    boleh mengambil harta kekayaan
  • 00:21:56
    Yayasan makanya n kan ee jadi harta
  • 00:22:00
    kekayaan Yayasan itu ada
  • 00:22:03
    dikembangkan untuk Bagaimana bisa
  • 00:22:06
    mencapai dari tujuan yang diharapkan
  • 00:22:08
    oleh EE Yayasan itu yaitu apa sosial
  • 00:22:11
    keagamaan dan kemanusiaan bahkan di
  • 00:22:14
    dalam undang-undang ini sudah
  • 00:22:15
    menyampaikan bahwa siapun terafiliasi di
  • 00:22:18
    dalam ee pendiri maka dia tidak
  • 00:22:23
    boleh
  • 00:22:25
    mengambil harta kekayaan Yayasan untuk
  • 00:22:27
    kepentingannya
  • 00:22:29
    Nah sekarang ini ak berbeda kan Ketika
  • 00:22:31
    kita melihat ee fakta yang di lapangan
  • 00:22:33
    itu pemilik Yayasan itu seakan-akan
  • 00:22:35
    adalah pemilik Yayasan itu ada dasarnya
  • 00:22:38
    Enggak seperti itu jadi undang-undang
  • 00:22:40
    nomor 28 2004 yang merupakan perubahan
  • 00:22:43
    undang-undang Nomor 16 tahun 2001 itu
  • 00:22:46
    memperhatikan Yayasan itu lebih kepada
  • 00:22:48
    apa lebih kepada konteksnya adalah
  • 00:22:51
    konteks untuk
  • 00:22:53
    kepentingan benar-benar orientasinya
  • 00:22:56
    yang memiliki Yayasan itu ada ad tujuan
  • 00:22:59
    yang hendak dicapai oleh
  • 00:23:02
    Yayasan kalau teman-teman ee melihat ya
  • 00:23:05
    di lapangan itu banyak sekali sekarang
  • 00:23:07
    yayasan yang dulu didirikan oleh
  • 00:23:08
    bapaknya kemudian ee aset apa namanya E
  • 00:23:12
    lokasinya tanahnya diwakafkan dari
  • 00:23:15
    bapaknya kepada Yayasan harapannya apa
  • 00:23:17
    aset itu sudah menjadi bagian daripada
  • 00:23:20
    investasi akhiratnya orang tuanya toh
  • 00:23:22
    setelah pertambahan waktu ternyata
  • 00:23:25
    Yayasan itu berkembang dan Aset yang ada
  • 00:23:27
    itu menjadi Nilainya sangat signifikan
  • 00:23:29
    POnya dulu waktu dikasihkan nilainya
  • 00:23:31
    cuma R juta gitu kan tapi di dalam
  • 00:23:34
    perkembangan waktu nilainya aset itu
  • 00:23:36
    menjadi ee 500 juta maka yang sering
  • 00:23:38
    muncul apa anak-anak pendiri Yayasan
  • 00:23:42
    atau keluarga besar Yayasan sebagai
  • 00:23:44
    pendiri itu menghendaki Yayasan diambilh
  • 00:23:48
    kembali oleh mereka jadi seakan-akan
  • 00:23:50
    pemahaman bahwa Yayasan itu miliknya
  • 00:23:53
    mereka itu masih ada itu ya harus
  • 00:23:56
    dilihat bahwa undang-undang nomor 16
  • 00:23:58
    tahun 2001 yang sudah di beberapaal
  • 00:24:01
    undang-undang nomor 28 tahun 200 itu
  • 00:24:03
    sama sekali tidak tidak memperkenankan
  • 00:24:06
    Hal tersebut dilakukan jadi pada waktu
  • 00:24:09
    pendiri
  • 00:24:10
    sudah sudah mendirikan Yayasan maka
  • 00:24:13
    Yayasan itu menjadi murn milik darada
  • 00:24:20
    tujuan sampai salah makanya
  • 00:24:22
    harusateginya misalnyatonya Yayasan
  • 00:24:26
    sebagai badan hukum silakan Bana asek
  • 00:24:29
    Yayasan tetap miliknyaamanya kalau
  • 00:24:31
    enggak mau pendiri jadi menggunakan
  • 00:24:33
    fasilitas pendiri seringan begitu Jadi
  • 00:24:36
    kalau ditanya ketika yayasan ini beli
  • 00:24:39
    aset maka yang punya Siapa pendiri
  • 00:24:41
    ataukah Yayasan ya kalau yang beli aset
  • 00:24:44
    secara badan hukum adalah Yayasan maka
  • 00:24:47
    aset itu mil nah pemahaman dasar Inilah
  • 00:24:51
    yang harus dibangun kepada masyarakat
  • 00:24:53
    kita sehingga Apa konfliknya kepentingan
  • 00:24:57
    di Yayasan itu jadi terbuka kalau toh
  • 00:25:00
    memang Yayasan aset atau kekayaan
  • 00:25:02
    Yayasan bisa digunakan oleh
  • 00:25:04
    Pembina apa pengurus atau P pengawas
  • 00:25:07
    dalam konteksnya Memang mereka sebagai
  • 00:25:09
    pembina pengurusan pengawas itu 100%
  • 00:25:11
    bekerja untuk kepentingan Yayasan dalam
  • 00:25:14
    mencapai eh
  • 00:25:16
    sosial yang
  • 00:25:17
    ditu ituun kalau di dalam perspektif
  • 00:25:21
    undang-undang diatur sedemikian rupa
  • 00:25:23
    seakan-akan apa ya tidak ada afiliasinya
  • 00:25:26
    dengan
  • 00:25:27
    pend intinya apa ya jangan sampai
  • 00:25:29
    merubah niat
  • 00:25:31
    gituirikan Yayas Oke lanjut nih terus
  • 00:25:35
    kemudian kita masuk kepada eh eh
  • 00:25:38
    ee badan hukum selanjutnya perkumpulan
  • 00:25:42
    kalau tadi kan sudah masuk perkumpulan
  • 00:25:43
    dalam perspektif eh apa namanya badan
  • 00:25:47
    usahanan badan hukum yang didasarkan
  • 00:25:49
    sama apa Permendagri ya tahun 2017 nah
  • 00:25:53
    ini per permennya diatur di dalam permen
  • 00:25:57
    kumham nomor 3 tahun 2006 apa yang dia
  • 00:26:01
    bilang yang dimaksud perkumpulan adalah
  • 00:26:03
    badan hukum jadi sudah dia sudah ngasist
  • 00:26:05
    bahwa ini adalah badan hukung yang
  • 00:26:07
    merupakan kumpulan orang didirikan untuk
  • 00:26:09
    mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan
  • 00:26:12
    sama kalau ini jadi sama juga tidak
  • 00:26:15
    membagikan keuntungan kepada anggutan
  • 00:26:17
    sama juga di sana cuma di sana tidak
  • 00:26:20
    berbadan hukum di sini berbedan nah
  • 00:26:23
    kalau Anda bertanya apa bedanya antara
  • 00:26:26
    kan sama-sama Nih punya tujuan adalah
  • 00:26:28
    bidangnya sosial sosial keagaman
  • 00:26:31
    kemanusiaan beda yang paling mendasar
  • 00:26:33
    apa dengan yayasan beda yang paling
  • 00:26:35
    mendasar adalah
  • 00:26:37
    Eh kalau Yayasan tidak ada kumpulan
  • 00:26:40
    tidak ada anggota tapi di dalam
  • 00:26:43
    perspektif perkumpulan itu ada anggota
  • 00:26:45
    nanti kita lihat di dalam e pembagian
  • 00:26:47
    mengenai ilustrasi di dalam ketentuan
  • 00:26:50
    mengenai organ daripada Eh badan hukum
  • 00:26:54
    Jadi kalau di badan hukum kita ngomong
  • 00:26:56
    konteksnya badan hukum kan kita melihat
  • 00:26:58
    teorinya apa teori salah satunya adalah
  • 00:27:00
    teori organ atau teori
  • 00:27:02
    fiksi Kenapa begitu nanti kita lihat ada
  • 00:27:06
    di situ karakteristik huk nanti dibahas
  • 00:27:10
    ini gambarannya ya organ
  • 00:27:13
    perusahaan atau badan usaha berbadan
  • 00:27:16
    hukum ya satu
  • 00:27:19
    PT PT organnya RUPS komisaris dan
  • 00:27:23
    direktur pasal 1 ayat 2 undang-undang
  • 00:27:27
    nomor 4 tahun
  • 00:27:29
    2007 organ tertingginya siapa r r siapa
  • 00:27:33
    pemegang saham pemegang siapa saham
  • 00:27:35
    Siapa yang punya
  • 00:27:37
    perusahaan kan kemudian
  • 00:27:41
    [Musik]
  • 00:27:43
    koperasi
  • 00:27:44
    ya
  • 00:27:47
    Koperasi organnya apa Rapat
  • 00:27:51
    anggota kemudian pengawas dan pengurus
  • 00:27:54
    Pasal berapa pasal 21 undang-undang
  • 00:27:56
    nomor 25 tahun92 tetap diatur sedemikan
  • 00:27:59
    rupa jadi organ tertingginya siapa Rapat
  • 00:28:03
    anggota kalau kita ngomong rapat tahunan
  • 00:28:06
    anggota
  • 00:28:10
    oke terus kemudian Yayasan organnya apa
  • 00:28:14
    Pembina pengawas pengurus pendiri tidak
  • 00:28:16
    ada di sini nah pada umumnya rata-rata
  • 00:28:20
    pendiri itu ditaruhnya di mana Di
  • 00:28:23
    Pembina jadi kalau kita mau melihat e
  • 00:28:26
    konteksnya ini ya Jadi kita ngomong apa
  • 00:28:29
    organ tertinggi daripada Yayasan adalah
  • 00:28:31
    Pembina tapi Pembina Apakah pemilik
  • 00:28:34
    bukan kalau tadi kan Rapat anggota
  • 00:28:37
    berarti pemilihnya Siapa anggota
  • 00:28:39
    perkumpulan demikian juga ada rapat
  • 00:28:41
    anggota ada pengawas ada
  • 00:28:45
    pengurus ya ini
  • 00:28:53
    Oke ini namanya
  • 00:28:56
    organ badan usaha yang berbadan
  • 00:29:02
    hukum kita masuk tentang karakteristik
  • 00:29:05
    ya karakteristik
  • 00:29:09
    daripada badan usaha berbadan
  • 00:29:13
    hukum satu memiliki kekayaan sendiri
  • 00:29:16
    kalau bahasanya
  • 00:29:17
    [Musik]
  • 00:29:22
    Ee kita apa bahasannya bahwa kekayaan
  • 00:29:25
    hukum kekayaan daripada ee perusahaan
  • 00:29:28
    kalau kalau di bahasanya BT kan modal
  • 00:29:31
    yang dipisahkan dalam bentuk saham kalau
  • 00:29:34
    di dalam koperasi adalah iuran anggota
  • 00:29:37
    terus kemudian kalau Yayasan adalah
  • 00:29:39
    kekayaan yang dipisahkan kalau
  • 00:29:40
    perkumpulan adalah kekayaan yang
  • 00:29:43
    dipisahkan terus kemudian anggaran
  • 00:29:45
    dasarnya disahkan oleh
  • 00:29:48
    pemerintah ya toh oleh pemerintah segala
  • 00:29:52
    aktivitasnya dapat diwakili oleh
  • 00:29:54
    pengurus sebagai organ operasional yang
  • 00:29:57
    menjalankan Eh badan hukum jadi makanya
  • 00:30:00
    disebutnya dia person kan atau kita
  • 00:30:04
    ngomong bahwa bagian dari badan badan
  • 00:30:06
    hukum terus kemudian tanggung jawabnya
  • 00:30:08
    Sampai harta kekayaan dipisah jadi harta
  • 00:30:11
    kekayaan enaknya badan hukum kan begitu
  • 00:30:13
    harta kekayaan dikumpulkan itu hanya
  • 00:30:14
    sebagai tanggung jawabnya Sampai di situ
  • 00:30:16
    nah permasalahannya muncul ketika apa
  • 00:30:20
    ternyata di dalam prosesnya di dalam
  • 00:30:23
    faktualnya badan hukum ini melibatkan
  • 00:30:26
    pihak ketiga dan pihak ketiga yang EE
  • 00:30:28
    sebagai kebetulan e badan hukum ini
  • 00:30:31
    menjadi debitur memuncolkan namanya
  • 00:30:35
    kritik nah sampai tanggung jawabnya itu
  • 00:30:38
    melebihi kekayaan yang dipisahkan atas
  • 00:30:41
    badan hukum itu maka Bagaimana ya harus
  • 00:30:45
    kita cek Apakah ya toh kalau istilah di
  • 00:30:48
    dalam hukum perusahan itu namanya
  • 00:30:50
    ultraus
  • 00:30:51
    Apakah pengurus ataupun Siapa yang
  • 00:30:54
    berada di situ kalau di dalam konteksnya
  • 00:30:56
    persalan terbatal Apakah komisaris dan
  • 00:31:00
    atau siapapun di situ organorgan ee
  • 00:31:03
    badan usaha perbadan hukum ini yang
  • 00:31:06
    terlibat sehingga akhirnya ketika mereka
  • 00:31:09
    ada kepentingan atau konflikas
  • 00:31:13
    memunculkan badan usaha perbadanan hukum
  • 00:31:16
    ini harus menanggung suatu akibat hukum
  • 00:31:20
    baik itu bentuknya tanggung jawab secara
  • 00:31:23
    perdata maupun pidana tapi kalau pidana
  • 00:31:26
    biasanya dipisahkan tapi persata yang
  • 00:31:28
    paling banyak dalam konteks ini akhirnya
  • 00:31:30
    membawa apa kalau terbukti itu
  • 00:31:33
    kewajibannya adalah sampai dengan harta
  • 00:31:36
    pribadi dari organ P tersebut
  • 00:31:41
    nah khususnya apa ya dalam konteks ini
  • 00:31:44
    adalah pengurus yang paling banyak harus
  • 00:31:46
    ee dibuktikan karena kalau kita ngomong
  • 00:31:49
    di dalam konteksnya perusahaan ya toh
  • 00:31:52
    itu kan pemegang saham ditaruh nah
  • 00:31:55
    Selama ada kepentingannya enggak ada ya
  • 00:31:57
    sudah
  • 00:31:58
    sampai dengan tanggung jawabnya sampaian
  • 00:32:00
    yang yang diberikan
  • 00:32:03
    oke ya kita lanjut nah
  • 00:32:07
    problematikanya satu administrasi
  • 00:32:09
    biasanya kaitannya dengan apa pendirian
  • 00:32:12
    perijian kelengkapan organ k organ ini
  • 00:32:15
    menjadi suatu catatan tersendiri karena
  • 00:32:17
    apa profesionalitas
  • 00:32:20
    daripada orang atau siapun yang mengisi
  • 00:32:24
    organ suatu badan hukum itu menjadi
  • 00:32:26
    sangat penting bagaimana tercapainya
  • 00:32:28
    tujuan daripada badan hukum kebandan
  • 00:32:31
    badan
  • 00:32:32
    hukum dan termasuk diantaranya adalah
  • 00:32:35
    ketidakselarasan tujuan dengan
  • 00:32:36
    perundang-undangan yang berlaku misalnya
  • 00:32:38
    eh perusahaan ini dalam bidang apa git
  • 00:32:41
    eh up Dia berjalan tidak di bidang itu
  • 00:32:45
    tapi di bidang-bidang yang lain yang
  • 00:32:46
    tidak di yang berbeda ketentuan segala
  • 00:32:51
    persaratani izin dan sebagainya misalnya
  • 00:32:54
    perusahaan dalam negeri ternyata dia
  • 00:32:56
    harus e melakukan impor impor itu adal
  • 00:32:58
    Tuan tersendiri impor ada Tuan sendiri
  • 00:33:01
    kalau dia tidak memenuhi maka secara
  • 00:33:03
    administrasi dia tidak boleh melakukan
  • 00:33:05
    eh proses usaha sebagaimana yang
  • 00:33:08
    ditentukan
  • 00:33:10
    oleh terus permasalahan berikutnya
  • 00:33:12
    adalah peranerasional kalau kita ngomong
  • 00:33:15
    permasalahasional lebih banyak ya karena
  • 00:33:17
    apa pusat daripada
  • 00:33:20
    berjalannya suatu badan hukum itu ya di
  • 00:33:24
    operasional Resiko yang dihadapi apa
  • 00:33:26
    penetapan visi dan misi kalau umpamanya
  • 00:33:28
    dia berbeda dengan yang ditentukan di
  • 00:33:30
    dalam anggaran dasar usahanya kemudian
  • 00:33:33
    melakukan pelanggaran maka potensinya
  • 00:33:35
    eah konsekuensinya kan izinnya apa
  • 00:33:39
    kemudian Eh keluar ternyata dia
  • 00:33:41
    melakukan tindakan apa dan berbeda itu
  • 00:33:43
    kan potensinya akan mengalami suatu ee
  • 00:33:46
    pelanggaran dan akhirnya menyebabkan apa
  • 00:33:48
    dalam proses operasionalnya mereka kalau
  • 00:33:50
    diberapa industri istilahnya PKPU mereka
  • 00:33:52
    e eh PKU dipkukan pembatasan kegiatan
  • 00:33:56
    usaha gitu kan
  • 00:33:58
    nah kemudian yang yang yang selanjutnya
  • 00:34:01
    adalah penetapan strategi perusahaan
  • 00:34:02
    yang
  • 00:34:03
    salah atau tidak tidak memperhatikan
  • 00:34:06
    ketentukan perundangan kalau
  • 00:34:07
    perundang-undangan itu kan modelnya gini
  • 00:34:09
    toh ada sesuatu hal yang diatur Yang itu
  • 00:34:12
    bersifatnya perintah ataupun sifatnya
  • 00:34:15
    larangan ya toh kalau sudah dilarang
  • 00:34:20
    dilakukan apalagi hanya untuk mencapai
  • 00:34:23
    tujuan tertentu misalnya to perusahaan
  • 00:34:25
    ini kita beli lagi kita akuisisi gitu
  • 00:34:28
    ternyata itu di bidang yang sama dan di
  • 00:34:29
    dalam undang-undang monopoli tidak boleh
  • 00:34:31
    dilakukan maka yang terjadi apa ya
  • 00:34:34
    penetapan strategi akisisi perusahaan
  • 00:34:36
    itu akhirnya membuat perusahaan ini
  • 00:34:38
    menjadi berpotensi untuk Dian juga
  • 00:34:41
    karena atau di kena penalti penalti atau
  • 00:34:44
    hukuman dari
  • 00:34:46
    [Musik]
  • 00:34:50
    lembaga moropoli
  • 00:34:52
    ya apalagi kalau kemudian ternyata ada
  • 00:34:55
    perusahaan di dalam perusahaan itu
  • 00:34:56
    sangat sangatiskan Jadi bagaimana
  • 00:34:59
    strategi perusahaan itu untuk mencapai
  • 00:35:02
    tujuannya atau itu menjadi sangat
  • 00:35:05
    penting di
  • 00:35:07
    konteksnya yang ketiga adalah resiko SDM
  • 00:35:10
    nah ini menarik karena apa kalau the and
  • 00:35:14
    itu penting jadi ketika memahami kita
  • 00:35:16
    bahwa orang yang ditaruh ditaruh Diat
  • 00:35:20
    ditempatkan di tempat yang tepat itu
  • 00:35:22
    akan membuat organ atau e badan hukum
  • 00:35:27
    usah H ini badan yang ber perbadan hukum
  • 00:35:30
    ini akan punya ee akan segera mencapai
  • 00:35:33
    tujuannya seperti yang diharapkan atau
  • 00:35:35
    malah bahkan mungkin mengalami kerugian
  • 00:35:37
    ini pentingnya di sini makanya kalau
  • 00:35:39
    kita mau perhatikan di akhir-akhir ini
  • 00:35:40
    setiap ee apalagi di industri jasa
  • 00:35:44
    keuangan ya to OJK sudah mengatur
  • 00:35:45
    seringan ruka bahwa untuk di industri
  • 00:35:48
    jasa keuangan Setiap perusahaan yang
  • 00:35:50
    mengangkat organ ee organnya Jadi kalau
  • 00:35:55
    dalam perspektif PT ya ee direksi dan
  • 00:35:58
    pengurus atau direkturnya maka harus
  • 00:36:01
    dilakukan proper dulu ini untuk menguji
  • 00:36:04
    Apa kemampuan mitas dedikasi dan
  • 00:36:07
    pemahaman tentang dan sebagainya
  • 00:36:09
    termasuk pemahaman tentang bisnis bahkan
  • 00:36:12
    Kalau enggak salah itu pemahaman saya
  • 00:36:14
    mereka harus bikin rencana kerja untuk
  • 00:36:16
    disampaikan kepada eh
  • 00:36:19
    regulator ini kaitannya dengan
  • 00:36:22
    perlindungan tenaga kerja Perlindungan
  • 00:36:24
    Konsumen perlindungan eh apa partner ya
  • 00:36:28
    Rean kerja dan sebagainya ketiga yang
  • 00:36:30
    kaitannya dengan perusahaan pengembangan
  • 00:36:32
    perusahaan untuk mencapai tujuan
  • 00:36:35
    perusahaan yang kedua di antaranya bisa
  • 00:36:37
    jadi mungkin ya kaitannya dengan
  • 00:36:39
    perlindungan e tenaga kerja salah
  • 00:36:42
    satunya adalah kasus-kasus yang
  • 00:36:45
    diskriminatif ataupun juga termasuk
  • 00:36:47
    pelecean seksual Misalnya ini banyak
  • 00:36:50
    sekali kasusnya
  • 00:36:51
    di ini memang peraturan perusahaan yang
  • 00:36:54
    akan memunculkan ketentuan-ketentuan ini
  • 00:36:57
    menjadi tentang SDM itu mau proses ee ee
  • 00:37:01
    apa ee remunerasi dan sebagainya ya toh
  • 00:37:04
    itu sudah menjadi permasahan-permasahan
  • 00:37:07
    S termasuk kesejahteraan misalnya
  • 00:37:09
    beberapa perusahaan yang yang kita harus
  • 00:37:13
    Inut ya Salah satu kewajiban perusahaan
  • 00:37:16
    itu harus yang diberikan apa saja
  • 00:37:17
    Misalnya reimunerasi yang sesuai dengan
  • 00:37:20
    ketentuan terus kemudian kesejahteraan
  • 00:37:22
    kesehatan dan sebagainya itu diatur
  • 00:37:24
    seban rupa makanya beberapa orang orang
  • 00:37:27
    yang masuk di bisnis praktis ya toh e
  • 00:37:31
    sudah sangat memahami bahwa bisa jadi
  • 00:37:34
    yang namanya remunerasi itu tidak hanya
  • 00:37:36
    ngomong teek homep kalau teek homep
  • 00:37:38
    sekarang ngomong UMR gitu Manya ya to
  • 00:37:40
    bisa jadi du sampai t kali UMR itu harus
  • 00:37:42
    diperoleh karena apa kesejahteraan dan
  • 00:37:44
    sebagainya itu harus diberikan oleh
  • 00:37:46
    perusaha salah satu di anaranya adalah
  • 00:37:48
    Misalnya tentang jaminan kesehatan
  • 00:37:51
    pendidikan yang dibdet 5% dari total
  • 00:37:54
    pendapatan perusahaan itu Di
  • 00:37:56
    perusahaan-perusahaan yang komnya sudah
  • 00:37:58
    menganus sedemikian rupa itu mereka
  • 00:38:00
    sangat konsisten di situ oke yang
  • 00:38:03
    selanjutnya adalah resisiko operasional
  • 00:38:05
    kaitannya dengan risiko bisnis ini
  • 00:38:07
    memang tantangan tersendiri kaitannya
  • 00:38:10
    dengan hak cipta kadang kala kan orang
  • 00:38:12
    berinovasi pandai tapi dia tidak
  • 00:38:15
    menyadari bahwa bagaimana orang
  • 00:38:17
    kepandaian sekarang itu menduplikasi
  • 00:38:19
    kemampuan itu dan akhirnya apa kita
  • 00:38:22
    kehilangan kita mencipta terus tapi kita
  • 00:38:24
    tidak punya hak atas ciptaan kita nah
  • 00:38:26
    pemahaman di situ juga menjadi tantangan
  • 00:38:28
    tersendiri problem tersendiri akirnya
  • 00:38:30
    apa pemahaman kita menggunakan teknologi
  • 00:38:32
    orang Ternyata kita tidak diperkenankan
  • 00:38:34
    Dan itu menjadi resiko tersendiri yang
  • 00:38:37
    lainnya terkait dengan Riko e tuntutan
  • 00:38:40
    dari konsumen mau di bidang Apun mau di
  • 00:38:43
    bidang jasa maupun manufakturing Riko
  • 00:38:47
    ini ada karena apa sekarang ini kan
  • 00:38:50
    konsumen adal raja yang kita harus paham
  • 00:38:52
    itu
  • 00:38:55
    konsumenaj ketika mereka merasa bahwa
  • 00:38:57
    yang dijual oleh produsen itu tidak
  • 00:39:00
    sesuai dengan apa yang dirasakan oleh
  • 00:39:03
    konsumen maka mereka bisa melakukan
  • 00:39:05
    komplin dan ini bagian daripada eh apa
  • 00:39:08
    namanya eh servis yang diberikan oleh
  • 00:39:12
    Nti undang-undangnya ada undang-undang
  • 00:39:14
    perungan konsum termasuk tanggung jawab
  • 00:39:17
    produk ini beberapa di dunia medis ya to
  • 00:39:20
    produk medis itu kan sangat berpotensi
  • 00:39:22
    punya konsekuensi resiko produk kan
  • 00:39:25
    karena apa sekarang kalau mpamanya ee
  • 00:39:27
    bedak nih ya kalau teman-teman yang
  • 00:39:29
    perempuan produknya bedak memutihkan
  • 00:39:31
    wajah gitu kan ternyata kemudian putih
  • 00:39:33
    wajah sampai memerah kemudian bahkan
  • 00:39:35
    terbakar ini bagian daripada tantangan
  • 00:39:38
    tersendiri ter yang selanjutnya adalah
  • 00:39:41
    risiko pelanggaran bisnis etik karena
  • 00:39:44
    menghalalkan segala cara untuk mencapai
  • 00:39:45
    tujuan seringkali ini akan terjadi yang
  • 00:39:48
    paling parah ketika apa penetapan tujuan
  • 00:39:51
    strategi perusahaannya enggak tetap
  • 00:39:53
    sdmnya enggak tetap Apa konsekuensi
  • 00:39:55
    bisnisnya adalah tidak malah untung t
  • 00:39:58
    virusi di balik itu semua resiko yang
  • 00:40:01
    sekarang tidak karena berhubungan ya
  • 00:40:03
    setiap setiap karena badan hukum itu
  • 00:40:06
    sedemikian besarbesar umpamanya mewakili
  • 00:40:08
    1000 orang atau dalam konteksnya
  • 00:40:10
    mewakili kepentingan e nilai besar
  • 00:40:13
    perusahaan yang k asetnya mencapai 1
  • 00:40:15
    triliun gitu kan berkomitmen akhirnya
  • 00:40:17
    ngomong berkitmen 1 triliun nah ketika
  • 00:40:20
    dia e tidak menyelesaikan tugasnya
  • 00:40:22
    dengan baik sangat berpotensi siapapun
  • 00:40:25
    mau regulator mau pihak ketik Mau ee mau
  • 00:40:29
    internal itu bisa jadi mereka akan
  • 00:40:32
    mengalami namanya potensi tuntutan hukum
  • 00:40:35
    stakeholdernya siapa ya semuanya mau
  • 00:40:37
    konsumen mau pemilik ya to mau regulator
  • 00:40:40
    ya termasuk pacak di antara lain Nah ini
  • 00:40:44
    kan tantangan yang luar biasa bagi e
  • 00:40:47
    badan hukum maupun badan usaha yang lain
  • 00:40:49
    sebenarnya Tapi kita harus memahaminya
  • 00:40:51
    yang akan sulit yang di dalam konteksnya
  • 00:40:54
    bad hukum karena pertanggung jawaban
  • 00:40:56
    yang terbatas itu lebih mudah untuk
  • 00:40:57
    memitigasi
  • 00:41:00
    oke terus yang terakhir kaitannya dengan
  • 00:41:02
    problematika adalah
  • 00:41:04
    ikidasi ini juga menjadi PR tersendiri
  • 00:41:07
    kadang ada orang yang memang niatnya
  • 00:41:09
    sudah jahat jadi ketika punya hutang ya
  • 00:41:12
    toh besar ke pihak 3 1 2 3 4 kreditur
  • 00:41:17
    kemudian akhirnya apa mereka merasa
  • 00:41:19
    bahwa utaknya enggak cukup kecuali
  • 00:41:21
    dilakukan Kean Nah kalau ini memang
  • 00:41:24
    memang bundelnya bisa masuk ya to bundel
  • 00:41:27
    di siapapun Manya ternyata ditelusuri
  • 00:41:30
    aset yang diberikan yang dimiliki
  • 00:41:32
    pribadi-pribadi itu adalah milik
  • 00:41:33
    perusahaan itu bisa masuk dimasukin
  • 00:41:35
    dalam konteks hukum perusahaan tanggung
  • 00:41:37
    jawab hukum perusahaan terhadap pengurus
  • 00:41:38
    dan
  • 00:41:39
    sebagainya ini kan kaitannya juga
  • 00:41:41
    penyelesaian tanggung jawab ketiga
  • 00:41:43
    tanggung jawab kepada eh stakeholder
  • 00:41:46
    perusahaanlah di antaranya juga karyawan
  • 00:41:48
    harus diselesaikan pajak dan sebagainya
  • 00:41:50
    tanggung jawab pemerintah lingkungan dan
  • 00:41:52
    sebagainya harus diselesaikan sebagai
  • 00:41:54
    konteksnya adalah penyelesaian yang
  • 00:41:56
    harus diproses melalui lembaga hukum ee
  • 00:42:01
    kepailitan penundaan pembayaran hutang
  • 00:42:03
    gitu to dan sebagainya
  • 00:42:07
    Oke kita bahas yang materi yang lebih
  • 00:42:10
    lanjut tentang e kepemilikan
  • 00:42:12
    perusahaan jadi di dalam kepemilikan
  • 00:42:15
    Perusahaan kita melihat Sebenarnya ada
  • 00:42:16
    tiga ya toh satu swasta yang
  • 00:42:19
    kedua ada dua Sori satu swasta yang
  • 00:42:22
    kedua pemerintah Kalau swasta kita
  • 00:42:25
    ngomong badan hukum privatlah gu
  • 00:42:28
    Terserah itu minnya siapa terserah nah
  • 00:42:30
    ini dalam konteksnya kita melihat
  • 00:42:33
    sekarang ee di dalam materi yang harus
  • 00:42:35
    kita bahas kita melihatnya kan ada badan
  • 00:42:39
    hukum namanya
  • 00:42:42
    PMN ini ditentukan Seperti apa B ini
  • 00:42:45
    bisa dilihat penjelasannya apa diartikan
  • 00:42:48
    di dalam pasal 1 ayat 1 dan E 1 ayat 2
  • 00:42:52
    undang-undang Nomor 19 Tahun 2003
  • 00:42:54
    tentang PMN ya diartikan bahwa seluruh
  • 00:42:57
    atau sebagian besar modalnya dimiliki
  • 00:42:59
    oleh negara ya kita baru ngomong apa itu
  • 00:43:02
    yang modelnya Seperti apa 50 51% n atau
  • 00:43:07
    lebih dimiliki oleh negara tujuannya
  • 00:43:09
    untuk mengeajar
  • 00:43:11
    keuntungan penjelasan ini sebenarnya
  • 00:43:13
    penjelasan tentang PT J undang-undang
  • 00:43:16
    yang dipakai adalah tetap 40 tahun 2007
  • 00:43:18
    konteksnya PT persan terbatas dan
  • 00:43:20
    undang-undang 19 tahun 2003 tentang BUMN
  • 00:43:23
    undang-undang 17 tahun 2003 tentang
  • 00:43:26
    keuangan negara
  • 00:43:28
    dalam konteks BUMN itu dibagi dua
  • 00:43:30
    bentuknya perseruan terbatas dan bentuk
  • 00:43:32
    Perum makanya kan kalau ada yang jawab
  • 00:43:35
    PT itu apa sih Perum PT itu apa sih Ya
  • 00:43:39
    kita harus ngomong PT itu adalah badan
  • 00:43:42
    usaha yang berbadan hukum di mana
  • 00:43:44
    penyetaknya Di dalam modalnya dalam
  • 00:43:46
    bentuk dibentukkan dalam saham harus
  • 00:43:48
    begitu Jangan dijawab PT itu adalah Peru
  • 00:43:51
    kalau kita ngomong BUMN dibagi du Kalau
  • 00:43:53
    dulu kan dibagi t nih salah satunya
  • 00:43:55
    adalah perjan perusahaan Jawa
  • 00:43:57
    tapi kan di dalam era yang sekarang di
  • 00:43:59
    dalam undang-undang yang sudah ada itu
  • 00:44:02
    sudah tidak mengatur lagi perjan tapi
  • 00:44:03
    sudah mengaturnya bahwa yang dimaksud BW
  • 00:44:06
    itu adalah bentuknya persiran terbatas
  • 00:44:08
    ada yang bentuk eh PT dan ada yang
  • 00:44:11
    berbentuk
  • 00:44:12
    R ya
  • 00:44:16
    oke nah Ini ini landasan nah yang bentuk
  • 00:44:21
    Perum Seperti apa ini di pasal 1 ayat 4
  • 00:44:24
    undang-undang PT ini ya Mas ya
  • 00:44:27
    BUMN yang seluruh modelnya dimiliki
  • 00:44:29
    negara tidak terbagi atas saham yang
  • 00:44:31
    bertujuan untuk
  • 00:44:33
    kemanfaatan umum berupa penyediaan
  • 00:44:35
    barang dan atau jasa yang bermutu tinggi
  • 00:44:37
    sekaligus mengejar keuntungan
  • 00:44:38
    berdasarkan prinsip pengelolaan
  • 00:44:40
    perusahaan tapi tetap dalam konteks
  • 00:44:41
    Perum Jadi kalau dilihat di dalam
  • 00:44:43
    konteksnya eh per room berarti juga
  • 00:44:46
    tidak melepaskan hanya ngomong service
  • 00:44:48
    only tapi lebih kepada keuntungannya
  • 00:44:51
    juga harus istilahnya Apa ya Eh ternyata
  • 00:44:54
    keuntungannya itu harus tetap dikejar
  • 00:44:56
    sebatas mana Tapi di sini bukan menjadi
  • 00:44:59
    prioritas nah organ Perum apa menteri
  • 00:45:02
    direksi dan dewan pengawat jadi di sini
  • 00:45:04
    tidak ada komesaris yang ada dewan
  • 00:45:05
    pengawal bukan pemegang saham tapi
  • 00:45:08
    menteri jadi Perum itu miliknya 100%
  • 00:45:11
    adalah
  • 00:45:12
    negara tidak sama sekali terbagi dalam
  • 00:45:15
    saat Oke pasalnya diatur di pasal
  • 00:45:20
    37 oke yang selanjutnya adalah yang
  • 00:45:22
    dimiliki oleh daerah at yang kita pahami
  • 00:45:25
    sebagai BUMD
  • 00:45:28
    ya pasal 1 ayat e 40 yang diartikan BMD
  • 00:45:33
    itu adalah badan usaha yang seluruhnya
  • 00:45:34
    atau sebagian besar dimiliki oleh
  • 00:45:37
    daerah atau di pasal
  • 00:45:40
    304 daerah itu melakukan penyertaan
  • 00:45:42
    kepada badan usaha negara BUMN atau BUMD
  • 00:45:45
    itu baru tetap dimasukkan BUMD
  • 00:45:47
    landasannya apa yang diatur di dalam
  • 00:45:49
    BUMN tadi ditambahin dengan ketentuan
  • 00:45:53
    mengenai pemerintah daerah yaitu
  • 00:45:55
    undang-undang nomor 3 tahun 2014 yang
  • 00:45:58
    dirubah di dalam undang-undang nomor 9
  • 00:46:01
    tahun
  • 00:46:03
    2015 Apa itu bentuknya Pasal
  • 00:46:07
    331 bisa dalam bentuk
  • 00:46:10
    PT bisa juga di dalam bentuk Peru jadi
  • 00:46:15
    sama kan konsepnya
  • 00:46:17
    [Musik]
  • 00:46:20
    berarti ini penjelasannya perusahaan
  • 00:46:23
    umum daerah adalah Perum ya perusahaan
  • 00:46:25
    umum daerah nah Perum adalah Perum BMT
  • 00:46:29
    adalah BMT yang oleh satu daerah dan
  • 00:46:32
    tidak terbagi atas Sal pada waktu dia
  • 00:46:34
    keluar dari daerah logikanya maka dia
  • 00:46:36
    sekarang tidak bisa lagi bilang Perum
  • 00:46:38
    organ Perum sama cuma dimilikinya
  • 00:46:41
    Siapa Wakil daerah Sekda kita ngomong
  • 00:46:45
    set daerah atau kepala daerah atau
  • 00:46:48
    siapapun yang ditunjuk di situ direksi
  • 00:46:50
    dan kalau tadi kan menteri pasal 335 itu
  • 00:46:54
    ngomong
  • 00:46:56
    [Musik]
  • 00:46:57
    Nah kita ngomong sekarang tentang eh
  • 00:47:00
    sumber modal jadi kalau kita ngomong
  • 00:47:01
    tentang BUMN swasta ya maka kita ngomong
  • 00:47:07
    tentang siapa sih pemilik perusahaan
  • 00:47:10
    ini kalau BUMN atau BUMD berarti
  • 00:47:13
    pemiliknya adalah negara dalam konks
  • 00:47:15
    pemerintah 100% atau 51% ke atas kalau
  • 00:47:18
    BMD pemerintah daerah Kalau swasta ya
  • 00:47:22
    swasta non
  • 00:47:24
    pemerintah Nah sekarang kita ngomong
  • 00:47:27
    tentang modal gitu loh duitnya tadi itu
  • 00:47:31
    dari
  • 00:47:34
    mana kita ngomong tentang apa dasarnya
  • 00:47:37
    ini kalau kita undang-undang kita ya
  • 00:47:40
    undang-undang nomor 25 tahun 2007
  • 00:47:42
    tentang penanaman modal yang terakhir
  • 00:47:43
    itu ya Apa yang dimaksud tentang modal
  • 00:47:46
    penanaman modal segala bentuk kegiatan
  • 00:47:48
    menanam modal baik oleh penanam modal
  • 00:47:51
    maupun penal asing untuk melakukan usaha
  • 00:47:53
    di wilayah negara republik dalam bentuk
  • 00:47:54
    apa sebenarnya ini ada dua aja sih p
  • 00:47:57
    sama pmdn kalau di MNC ini nantinya
  • 00:47:59
    jadinya adalah PMA nah undang-undang
  • 00:48:02
    yang dipegang apa undang-undang nomor 25
  • 00:48:03
    tahun
  • 00:48:05
    2007 Apa itu tentang penanaman modal ini
  • 00:48:10
    merupakan per perubahan sih Jadi kalau
  • 00:48:13
    dulu itu dipisah-pisah antara undang
  • 00:48:15
    tentang PMA dan pmdn gitu kanubah terus
  • 00:48:18
    kemudian diserahkan ke mana ada badan
  • 00:48:21
    otonom peraturan badan yang dikeluarkan
  • 00:48:23
    oleh bkpm ya to badan koordinasi
  • 00:48:25
    penanaman modal
  • 00:48:27
    sekarang dikomandoi oleh pak bahlil itu
  • 00:48:32
    ya
  • 00:48:34
    Nah undang-undang apa peraturan ini yang
  • 00:48:37
    mengatur tentang Bagaimana tata caranya
  • 00:48:39
    Pedoman tata car terkait dengan
  • 00:48:41
    fasilitas penan muda ini juga merupakan
  • 00:48:45
    perubahan darada undang-undang nomor 6
  • 00:48:47
    tahun 2018 ini Seharusnya tetap
  • 00:48:49
    diperbaharui 2020 nanti diperbaharui
  • 00:48:52
    lagi karena apa ini yang yang sangat
  • 00:48:55
    harus fleksibel mengiku Ang kebijakan
  • 00:48:57
    darada eh penanaman modal di Indonesia
  • 00:49:01
    nah sekarang kita coba untuk ulas
  • 00:49:03
    tentang PMA itu apa
  • 00:49:06
    sih siapun orang asing yang menanamkan
  • 00:49:09
    duit memasukkan duitnya ke Indonesia itu
  • 00:49:12
    mengikuti ketentuan darada undang-undang
  • 00:49:14
    nomor 25 tahun 2007 yang penting
  • 00:49:18
    orang
  • 00:49:20
    yaahdn
  • 00:49:24
    apa siapun oranges
  • 00:49:27
    untuk kepentingan dalam negeri lah kalau
  • 00:49:29
    MNC Ini adanya apa pemahamannya harus
  • 00:49:32
    dibangun apa perusahaan yang di luar
  • 00:49:34
    negeri Ya to masuk ke Indonesia tapi dia
  • 00:49:36
    tidak hanya di Indonesia di beberapa
  • 00:49:38
    negeri di luar negeri sana Nah
  • 00:49:41
    kebijakannya kan akhirnya apa eh
  • 00:49:43
    perusahaan-perusahaan MNC ini yang masuk
  • 00:49:45
    ke Indonesia harus akhirnya mengikuti
  • 00:49:48
    ketentuan di PMA jadi akhirnya mereka
  • 00:49:51
    bikin umpamanya akhirnya Kalau
  • 00:49:53
    alian-alian utama Alian Indonesia kan
  • 00:49:57
    kalau di asuransi yangun ini adalah
  • 00:50:00
    Jerman gitu kan Terus
  • 00:50:03
    kemudian Samsung Indonesia Toyota
  • 00:50:05
    Indonesia itah itu yang mereka tapi
  • 00:50:09
    basicnya apa bisa jadi mereka dalam
  • 00:50:11
    konteksnya di Indonesia ini bentuknya
  • 00:50:12
    adalah cabang atau perwakilan saja atau
  • 00:50:14
    bahkan beberapa macam Toyota itu yang
  • 00:50:17
    saya cerita di beberapa pertemuan
  • 00:50:19
    terakhir itu kan dia dulu itu e murni
  • 00:50:23
    kalau sekarang sampai sekarang bahkan
  • 00:50:25
    kayak itu ya kalau grup itu masih
  • 00:50:30
    melakukan impimport langsung Toyota itu
  • 00:50:32
    dari Jepang saya gak tahu ya mekanisme
  • 00:50:34
    kebijakannya apa tapi karena kala grup
  • 00:50:37
    itu kala kala kala grup ya di Makassar
  • 00:50:40
    itu kan eh Memang Salah satu pionir
  • 00:50:43
    untuk importir eh otomotif gitu loh Nah
  • 00:50:47
    dia sudah punya komitmen dengan Toyota
  • 00:50:49
    akhirnya apa kebijakannya yang dari dia
  • 00:50:51
    itu masuk dari Jepang asli itu juga
  • 00:50:53
    masih ada barang-barangnya ka harganya
  • 00:50:55
    memang lebih mahal Nah sekarang kan
  • 00:50:57
    sudah ada nih alh teknologi alh karya
  • 00:50:59
    alh eh apa namanya alh pengetahuan itu
  • 00:51:03
    sudah dilakukan dengan MNC ini banyak
  • 00:51:05
    orang Indonesia bikin KMC banyak tidak
  • 00:51:07
    hanya KC saja jadi semua itu bisa
  • 00:51:10
    dilakukan oleh dari teori-teorinya itu
  • 00:51:12
    sudah ada tapi kan mereka menggunakan
  • 00:51:14
    manajemenmanaj Global yang termasuk
  • 00:51:17
    mobil yang saya cerita ke teman-teman
  • 00:51:20
    itu ya saya tahun 2013 itu mob beli
  • 00:51:23
    mobil Yaris masih pakainya Taiwan
  • 00:51:27
    jadi masih sangat apa rigid gitu ya Enak
  • 00:51:30
    dinaiki gitu tapi saya sekarang tahun
  • 00:51:34
    2018 ganti mobil masih Yaris juga ya toh
  • 00:51:37
    yang pakai Yaris yang baru itu sudah
  • 00:51:39
    produksi Indonesia SPP beberapa SPP
  • 00:51:41
    bagiannya produksi akhirnya ada
  • 00:51:44
    perbedaan di situ dan itulah memang
  • 00:51:46
    karakter kita walaupun menduplikasi itu
  • 00:51:48
    masih belum bisa sempurna dan
  • 00:51:51
    sebaliknya kita berharap palin semua
  • 00:51:54
    Nantilah tugasnya untuk mengembangkan di
  • 00:51:56
    negara
  • 00:51:59
    Oke
  • 00:52:00
    Nah mungkin itu eh review yang bisa saya
  • 00:52:05
    sampaikan Saya sangat berharap
  • 00:52:07
    Eh kalian semua bisa memahami utuh
  • 00:52:11
    materi tentangerusahaan ini kalau
  • 00:52:15
    detail-detailnya saya minta kalian aja
  • 00:52:18
    dari masing-masing peraturan ee
  • 00:52:21
    perundang-undangan yang terkait misalnya
  • 00:52:22
    E tentang PT gitu ya PT itu pahami Diang
  • 00:52:26
    Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
  • 00:52:28
    koperasi 25 tahun
  • 00:52:30
    2 terus kemudian tentang Yayasan tahun
  • 00:52:33
    2001 sama 2008 yang berubahan ya to itu
  • 00:52:37
    dipahami secara detail karena di situ
  • 00:52:39
    sangat mengatur mulai Bagaimana berawal
  • 00:52:42
    sampai Bagaimana berakhirnya likuidasi
  • 00:52:45
    pun nah prosesnya karena apa mereka
  • 00:52:47
    semua apalagi yang berbadan hukum itu
  • 00:52:49
    melalui mekanisme penetapan e
  • 00:52:51
    Kementerian Hukum dan HAM dan pada
  • 00:52:53
    umumnya itu diambil buan oleh lembaga
  • 00:52:58
    penjatat yaitu siapa notaris pejabat
  • 00:53:01
    pejabat notaris merupakan mereka itu
  • 00:53:04
    adalah merupakan bagian
  • 00:53:05
    daripadaan negara nah perhatikan di situ
  • 00:53:09
    e pemahaman e yang utuh tentang hukum
  • 00:53:12
    perasahaan itu seperti itu tapi kalau
  • 00:53:15
    kita mau Lebih detail lagi tentang POnya
  • 00:53:17
    PT kita bahas PT khusus gitu kan PT itu
  • 00:53:20
    tanggung jawabnya seperti apa organnya
  • 00:53:22
    apa kemudian berjalannya pemegang
  • 00:53:23
    sahamnya haknya apa diatur sedemikian
  • 00:53:25
    rupa di dalam
  • 00:53:27
    undang-undang demikian pula Yayasan kita
  • 00:53:30
    bagaimana kita apa encourage itunya ya
  • 00:53:33
    materinya sehingga Apa kalian semua bisa
  • 00:53:35
    memahami ketika ada siapun yang bertanya
  • 00:53:38
    tentang hukum perusahaan kalian bisa
  • 00:53:40
    menjelaskan dengan sangat baik sukses
  • 00:53:44
    buat kalian semua Semoga
  • 00:53:46
    materi yang
  • 00:53:49
    saya sampaikan hari ini
  • 00:53:51
    bermanfaat dan saya sangat
  • 00:53:54
    berharapun yang kalian miliki
  • 00:53:57
    pengetahuan yang kalian miliki apapun
  • 00:53:59
    tetap jaga yang namanya
  • 00:54:00
    ee etika karena kita kalau kita sudah
  • 00:54:04
    tidak beretika itu ilmu sedikit gunungu
  • 00:54:06
    tidak ber hati semoga ini bagian
  • 00:54:09
    daripada investasi kita kemanfaatan buat
  • 00:54:13
    kalian semua semuanya sehat Insyaallah
  • 00:54:16
    Allah selalu bersama orang-orang yang
  • 00:54:19
    memang punya niat baik dan bertujuan
  • 00:54:21
    baik untuk masa depan bangsa negara dan
  • 00:54:24
    kita terima kasih saya
  • 00:54:26
    kiri Billah Taufik walhidayah
  • 00:54:29
    Assalamualaikum warahmatullahi
  • 00:54:31
    wabarakatuh
Tags
  • hukum perusahaan
  • badan hukum
  • PT
  • koperasi
  • yayasan
  • BUMN
  • BUMD
  • etika bisnis
  • perusahaan
  • pengusaha