Lembaga Keuangan Mikro-IKNB | Ekonomi Kelas X (Kurikulum Sekolah Penggerak) | EDURAYA MENGAJAR

00:05:01
https://www.youtube.com/watch?v=RVozW74FLuk

Zusammenfassung

TLDRVideo ini menjelaskan tentang UMKM dan peran Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dalam mendukung pengembangan usaha kecil. UMKM adalah bisnis kecil yang dikelola oleh individu atau rumah tangga, sedangkan LKM adalah lembaga yang memberikan pinjaman dan jasa konsultasi untuk membantu usaha mikro. LKM hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan memiliki batasan wilayah serta permodalan. Ada juga larangan tertentu bagi LKM dalam operasionalnya.

Mitbringsel

  • 🌟 UMKM adalah usaha mikro, kecil, dan menengah.
  • 💼 LKM membantu pengembangan usaha melalui pinjaman.
  • 🇮🇩 LKM hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia.
  • 🏢 LKM dapat berbentuk Koperasi atau Perseroan Terbatas.
  • 💰 Batasan permodalan LKM bervariasi berdasarkan wilayah.
  • 🚫 LKM dilarang menerima simpanan giro.

Zeitleiste

  • 00:00:00 - 00:05:01

    Video ini membahas tentang UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang merupakan bisnis kecil yang dioperasikan oleh individu atau rumah tangga. UMKM dapat berkembang dengan bantuan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), yang memberikan jasa pengembangan usaha dan pembiayaan. LKM memiliki dua bentuk badan hukum, yaitu koperasi dan perseroan terbatas, dengan syarat kepemilikan yang ketat. LKM beroperasi dalam wilayah tertentu dan memiliki batasan dalam memberikan pembiayaan. Jika LKM melampaui batas wilayah atau memiliki ekuitas yang tinggi, mereka harus bertransformasi menjadi bank perkreditan rakyat. Terdapat juga larangan bagi LKM dalam melakukan usaha tertentu. Video ini mengajak penonton untuk mengetahui lebih lanjut tentang jenis-jenis lembaga keuangan lainnya.

Mind Map

Video-Fragen und Antworten

  • Apa itu UMKM?

    UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah, yaitu bisnis yang dioperasikan oleh individu atau rumah tangga.

  • Apa itu LKM?

    LKM adalah Lembaga Keuangan Mikro yang memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat.

  • Siapa yang dapat memiliki LKM?

    LKM hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan usaha milik desa, atau koperasi.

  • Apa saja bentuk badan hukum LKM?

    Bentuk badan hukum LKM terdiri dari Koperasi dan Perseroan Terbatas.

  • Apa batasan permodalan LKM?

    Batasan permodalan LKM bervariasi tergantung pada wilayah, misalnya 50 juta Rupiah untuk desa.

  • Apa larangan bagi LKM?

    LKM dilarang menerima simpanan berupa giro dan melakukan usaha dalam valuta asing.

Weitere Video-Zusammenfassungen anzeigen

Erhalten Sie sofortigen Zugang zu kostenlosen YouTube-Videozusammenfassungen, die von AI unterstützt werden!
Untertitel
id
Automatisches Blättern:
  • 00:00:00
    Hai
  • 00:00:00
    [Musik]
  • 00:00:05
    Saat berjalan di taman kota aku melihat
  • 00:00:09
    ada berbagai macam bazar UMKM di sana
  • 00:00:13
    ada UMKM kuliner fashion dan kosmetik
  • 00:00:18
    ramai dengan pembeli
  • 00:00:20
    Apakah kamu tahu apa kepanjangan dari
  • 00:00:23
    UMKM
  • 00:00:25
    UMKM itu kepanjangan dari usaha mikro
  • 00:00:28
    kecil dan menengah
  • 00:00:31
    tentu dari namanya saja kita bisa tahu
  • 00:00:34
    jika UMKM ini merupakan sebuah bisnis
  • 00:00:37
    yang dioperasikan oleh pelaku usaha
  • 00:00:41
    secara individu rumah tangga ataupun
  • 00:00:45
    badan usaha berskala kecil
  • 00:00:48
    Bagaimana UMKM tersebut bisa
  • 00:00:51
    mengembangkan usahanya ya
  • 00:00:54
    ternyata mereka dapat terus berkembang
  • 00:00:57
    karena adanya jenis AB yang satu ini
  • 00:01:01
    kamu bisa menyebutnya dengan lembaga
  • 00:01:04
    keuangan mikro atau LKM yuk Cari tahu
  • 00:01:08
    mengenai LKM bersamaku
  • 00:01:11
    LKM itu lembaga keuangan yang khusus
  • 00:01:15
    didirikan untuk memberikan jasa
  • 00:01:17
    pengembangan usaha dan pemberdayaan
  • 00:01:19
    masyarakat
  • 00:01:20
    baik melalui pinjaman atau pembiayaan
  • 00:01:23
    dalam usaha skala mikro kepada anggota
  • 00:01:26
    dan masyarakat
  • 00:01:27
    pengelolaan simpanan maupun pemberian
  • 00:01:30
    jasa konsultasi pengembangan usaha yang
  • 00:01:33
    tidak semata-mata mencari keuntungan
  • 00:01:35
    Adapun bentuk badan hukum LKM itu
  • 00:01:38
    terbagi menjadi 2 yang pertama ada
  • 00:01:41
    Koperasi dan yang kedua ada perseroan
  • 00:01:44
    terbatas
  • 00:01:45
    untuk perseroan terbatas sahamnya paling
  • 00:01:49
    sedikit 60% dimiliki oleh pemerintah
  • 00:01:52
    daerah kabupaten atau kota atau badan
  • 00:01:55
    usaha milik desa atau kelurahan
  • 00:01:58
    selanjutnya kita akan yang kepemilikan
  • 00:02:01
    dari LKM LKM hanya dapat dimiliki oleh
  • 00:02:04
    warga negara Indonesia badan usaha milik
  • 00:02:07
    desa atau kelurahan pemerintah daerah
  • 00:02:10
    kabupaten atau kota atau koperasi
  • 00:02:13
    sebagai catatannya LKM ini dilarang
  • 00:02:16
    dimiliki baik langsung maupun tidak
  • 00:02:19
    langsung oleh warga negara asing atau
  • 00:02:22
    badan usaha yang sebagian atau
  • 00:02:25
    seluruhnya dimiliki oleh warga negara
  • 00:02:27
    asing atau Badan Usaha asing
  • 00:02:30
    LKM memiliki cakupan wilayah usaha dan
  • 00:02:34
    permodalan luas cakupan wilayah usaha
  • 00:02:37
    suatu LKM berada dalam satu wilayah desa
  • 00:02:40
    atau kelurahan
  • 00:02:42
    kecamatan kabupaten atau kota sesuai
  • 00:02:45
    dengan skala usaha masing-masing LKM
  • 00:02:48
    dalam memberikan pembiayaannya LKM
  • 00:02:51
    memiliki skala yang berbeda-beda untuk
  • 00:02:53
    wilayah desa atau kelurahan sebesar 50
  • 00:02:57
    juta Rupiah kepada penduduk di 1D atau
  • 00:03:00
    kelurahan untuk Kecamatan sebesar
  • 00:03:03
    100000000 rupiah kepada penduduk di dua
  • 00:03:06
    desa atau kelurahan atau lebih dalam
  • 00:03:09
    satu wilayah kecamatan yang sama dan
  • 00:03:12
    untuk kabupaten atau kota sebesar Rp500
  • 00:03:16
    kepada penduduk di dua Kecamatan atau
  • 00:03:19
    lebih dalam satu wilayah kabupaten atau
  • 00:03:22
    kota yang sama
  • 00:03:23
    ada kondisi tertentu LKM wajib
  • 00:03:27
    bertransformasi menjadi bank perkreditan
  • 00:03:29
    rakyat atau bank pembiayaan rakyat
  • 00:03:32
    Syariah yaitu ketika melakukan kegiatan
  • 00:03:35
    usaha melebihi satu wilayah kabupaten
  • 00:03:38
    atau kota di tempat kedudukan LKM
  • 00:03:41
    kondisi lain yaitu ketika memiliki
  • 00:03:44
    ekuitas atau hak pemilik atas aset
  • 00:03:48
    paling kurang lima kali dari persyaratan
  • 00:03:51
    modal disetor minimum bank perkreditan
  • 00:03:53
    rakyat atau bank pembiayaan rakyat
  • 00:03:56
    Syariah sesuai dengan ketentuan
  • 00:03:58
    peraturan
  • 00:04:00
    ndangan ada beberapa larangan bagi LKM
  • 00:04:03
    dalam melakukan usaha diantaranya
  • 00:04:07
    menerima simpanan berupa giro dan ikut
  • 00:04:10
    serta dalam lalu lintas pembayaran
  • 00:04:12
    melakukan kegiatan usaha dalam valuta
  • 00:04:15
    asing atau melakukan usaha diluar
  • 00:04:18
    kegiatan usaha seperti yang dimaksud
  • 00:04:21
    dalam pasal 2 peraturan OJK nomor 13
  • 00:04:25
    garing focca titik 05 garing 2014
  • 00:04:29
    tentang penyelenggaraan usaha lembaga
  • 00:04:32
    keuangan mikro itu tadi salah satu jenis
  • 00:04:36
    iknb berupa lembaga keuangan mikro X
  • 00:04:39
    masih ada jenis jenis iknb lain yang
  • 00:04:42
    harus kamu ketahui loh simak di video
  • 00:04:45
    Selanjutnya ya sampai jumpa
  • 00:04:48
    Hi Ho
Tags
  • UMKM
  • LKM
  • Usaha Mikro
  • Koperasi
  • Perseroan Terbatas
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Pinjaman
  • Konsultasi
  • Peraturan OJK
  • Ekuitas