Serial Kuliah Humas # Part 1| Perkembangan Ilmu Hukum Pasca Abad 19

00:15:26
https://www.youtube.com/watch?v=dE3n6cF_yWI

Ringkasan

TLDRVideo ini membahas perkembangan ilmu hukum dari abad 19 hingga abad 21. Pembicara menunjukkan bagaimana ilmu hukum tidak dapat dipisahkan dari perkembangan ilmu pengetahuan lainnya. Dia juga menyinggung bahwa hukum modern berakar pada positivisme dan menjelaskan kondisi sosial dan politik yang menciptakan hukum baru. Selanjutnya, video ini menyentuh pergeseran menuju postmodernisme, di mana penekanan bergeser dari bentuk hukum yang tegas kepada pendekatan yang lebih kritis dan kontekstual. Konsep hukum progresif juga diperkenalkan sebagai cara untuk memahami dinamika hukum di era kontemporer.

Takeaways

  • 📚 Perkembangan ilmu hukum erat kaitannya dengan ilmu pengetahuan lain.
  • 🔍 Positivisme hukum muncul sebagai respon terhadap perkembangan ilmu di abad 19.
  • ⚖️ Hukum modern cenderung bersifat liberal dan individualistik.
  • 🤔 Postmodernisme menggugat asumsi-asumsi hukum modern.
  • 🧠 Hukum progresif mendorong pemikiran kritis dalam hukum.

Garis waktu

  • 00:00:00 - 00:05:00

    Pengantar oleh Profesor Suteki tentang perkembangan ilmu hukum dari abad ke-19 hingga abad ke-21. Penekanan pada hubungan antara ilmu hukum dan perkembangan ilmu pengetahuan lain seperti fisika, biologi, dan sosiologi. Diungkapkan bahwa apabila ilmu hukum menutup diri dari ilmu pengetahuan lain, ia akan terancam tidak berkembang. Revolusi sains memerlukan ilmu hukum beradaptasi dan berpikir secara holistik, meninggalkan pandangan mekanistik yang hanya memandang hukum sebagai sekadar peraturan.

  • 00:05:00 - 00:10:00

    Penjelasan mengenai hukum modern yang berakar pada individualisme dan kemerdekaan, dimulai sejak abad ke-18 dan 19, serta pemikiran positivisme yang dipelopori oleh John Austin dan Hans Kelsen. Hukum dipandang sebagai peraturan formal yang terpisah dari nilai moral dan merupakan produk legislatif yang liberal. Dalam pandangan ini, hukum tidak boleh berintervensi, melainkan mengatur status quo, di mana masyarakat bersifat kapitalistik.

  • 00:10:00 - 00:15:26

    Transisi dari positivisme ke pemikiran postmodern di abad 20 yang mempertanyakan keberhasilan modernisme dalam menciptakan perbaikan dalam masyarakat. Penekanan pada keraguan terhadap otoritas ilmu pengetahuan modern dan penolakan terhadap unifikasi serta kodifikasi hukum. Dikenalkan juga pemikiran hukum progresif oleh Satjipto Rahardjo yang berfokus pada pemikiran kritis. Diakhiri dengan harapan bagi perkembangan ilmu hukum yang lebih baik di masa depan.

Peta Pikiran

Video Tanya Jawab

  • Apa yang dibahas dalam video ini?

    Video ini membahas perkembangan ilmu hukum dari abad 19 hingga 21.

  • Apa pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan terhadap hukum?

    Perkembangan ilmu pengetahuan harus diperhatikan karena sangat mempengaruhi ilmu hukum.

  • Siapa tokoh penting dalam positivisme hukum?

    John Austin dan Hans Kelsen adalah tokoh penting dalam positivisme hukum.

  • Apa yang dimaksud dengan postmodernisme dalam hukum?

    Postmodernisme menganggap bahwa modernisme gagal dalam mewujudkan perbaikan dan menghadapi banyak keraguan.

  • Apa itu hukum progresif?

    Hukum progresif adalah konsep yang digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo, berada di wilayah postmodern.

Lihat lebih banyak ringkasan video

Dapatkan akses instan ke ringkasan video YouTube gratis yang didukung oleh AI!
Teks
id
Gulir Otomatis:
  • 00:00:00
    Halo
  • 00:00:01
    assalamualaikum Tuhan dan Tuhan anda
  • 00:00:05
    berjumpa kembali dengan saya Profesor
  • 00:00:07
    suteki di channel yang radikal ramah
  • 00:00:12
    terdidik dan beragam Tuhan dan Tuhan
  • 00:00:15
    dijamin tidak akan merugi mengikuti
  • 00:00:18
    channel ini Maka jangan lupa untuk
  • 00:00:21
    subscribe like komen dan share
  • 00:00:30
    assalamualaikum warahmatullah
  • 00:00:32
    wabarakatuh
  • 00:00:33
    saudara sekalian pada hari ini kita akan
  • 00:00:36
    bicara tentang perkembangan ilmu hukum
  • 00:00:39
    terutama pasca abad 19 atau mulai abad
  • 00:00:44
    19 dan abad 20-21
  • 00:00:48
    untuk ini saya akan coba untuk share
  • 00:00:52
    screen ya nanti kita akan pelajari
  • 00:00:57
    bersama-sama di
  • 00:01:00
    tentang
  • 00:01:01
    Bagaimana perkembangan ilmu hukum
  • 00:01:08
    dari abad 19 sampai di abad 21
  • 00:01:15
    perkembangan ilmu hukum pada prinsipnya
  • 00:01:18
    tidak dapat dibicarakan terlepas dari
  • 00:01:21
    perkembangan ilmu pengetahuan pada
  • 00:01:24
    umumnya
  • 00:01:25
    pengaruh ilmu pengetahuan terhadap hukum
  • 00:01:28
    itu sangat besar dan juga harus
  • 00:01:31
    diperhatikan artinya misalnya ada
  • 00:01:33
    perkembangan di ilmu fisika dulu ilmu
  • 00:01:37
    fisika itu lebih banyak ke fisika Newton
  • 00:01:39
    nah kemudian yang kita kenal dengan Ya
  • 00:01:43
    serba mekanistik dan juga deterministik
  • 00:01:47
    kemudian ada perkembangan baru misalnya
  • 00:01:50
    dengan teori relativitas Einstein dan
  • 00:01:53
    juga ada teori fisika kuantum nah ini
  • 00:01:57
    Kita juga harus memperhatikan na pun
  • 00:02:00
    ilmu Gom juga harus mengikuti
  • 00:02:02
    perkembangan yang terjadi jadi misalnya
  • 00:02:05
    nanti kita akan berpikir bahwa Oh tidak
  • 00:02:08
    mungkin kalau kita misalnya hanya
  • 00:02:10
    berpikir hukum itu hanya peraturan saja
  • 00:02:13
    nah ini meski ada yang lebih ya lebih
  • 00:02:15
    dari atau sekedar peraturan Nah saudara
  • 00:02:19
    sekalian ilmu hukum yang mengucilkan
  • 00:02:21
    diri dari dunia sains pada umumnya hanya
  • 00:02:25
    akan mengkerdilkan dan juga memiskinkan
  • 00:02:29
    ilmu hukum sendiri artinya tidak bisa
  • 00:02:32
    berkembang karena menutup diri dari
  • 00:02:34
    perkembangan ilmu pengetahuan lainnya ya
  • 00:02:37
    m utamanya bukan hanya soal fisika ya
  • 00:02:40
    tapi juga soal biologi kemudian ada
  • 00:02:43
    Sosiologi Lalu ada
  • 00:02:46
    antropologi juga ada Psikologi dan
  • 00:02:49
    selesai itu memang harus di perhatikan
  • 00:02:53
    nah kemudian telungkup juga menghadapi
  • 00:02:57
    revolusi besar sains yang dan kali ini
  • 00:03:00
    ilmu hukum harus berbenah diri
  • 00:03:03
    meninggalkan pencitraan alam yang serba
  • 00:03:06
    automaton dan berfikir mekanistik debet
  • 00:03:10
    deterministik dari yang saya katakan
  • 00:03:12
    fisika Newton itu merujuk pada pemikiran
  • 00:03:15
    yang holistik
  • 00:03:18
    Nah saudara sekalian ilmu hukum juga
  • 00:03:20
    mewarisi pikiran abad ke-19
  • 00:03:24
    dalam hal ini dunia sains yang abad 19
  • 00:03:29
    itu dapat dikatakan manusia itu
  • 00:03:31
    berhadapan dengan alam ya main Against
  • 00:03:35
    The Nature bahkan bergunanya berhadapan
  • 00:03:37
    Bagaimana kemudian manusia itu
  • 00:03:40
    mengeksploitasi alam untuk kepentingan
  • 00:03:43
    penyedia sendiri enggak ilmu hukum waris
  • 00:03:47
    si dikotomi yang memosisikan manusia
  • 00:03:50
    berhadapan dengan alam sebagai objek
  • 00:03:53
    sains dan menggarapnya sesuai dengan
  • 00:03:57
    logika atau rasio
  • 00:04:00
    ilmu hukum memulai debutnya dari konsep
  • 00:04:03
    ini dan nantikan akhirnya ilmu hukumnya
  • 00:04:06
    akan menjadi serba positivistik dan
  • 00:04:09
    kemudian Bagaimana ilmu hukum itu
  • 00:04:11
    kemudian diukur Steve positif kan dalam
  • 00:04:14
    rangka untuk memenuhi ya terutama
  • 00:04:17
    kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya itu
  • 00:04:19
    kapitalistik
  • 00:04:20
    hukum dihadapi oleh penstudi sebagai
  • 00:04:24
    entitas terpisah yang disoroti
  • 00:04:27
    diiris-iris jadi section dengan bantuan
  • 00:04:31
    logika nah ini juga sama dengan ilmu
  • 00:04:34
    fisika hasilnya bab potret hukum itu
  • 00:04:38
    terpecah tidak utuh mengalami namanya
  • 00:04:42
    atomisasi dalam bentuk bangunan dan
  • 00:04:44
    sistem peraturan hukum sebagai mesin
  • 00:04:49
    submisi atau disebut dengan submisi
  • 00:04:54
    eh otomatisnya Jadi seolah-olah kita
  • 00:04:57
    kalau berhukum apalagi Hai berperkara di
  • 00:05:00
    pengadilan tuh seperti kita pencet
  • 00:05:03
    tombol cekrek nanti akan ketemu rumahnya
  • 00:05:06
    berapa pencet tombol secreto solusinya
  • 00:05:09
    begini ini bisa dikatakan ilmu hukum
  • 00:05:13
    kita itu lebih ke bersifat teks dogmatik
  • 00:05:16
    atau Analytical tools Friends
  • 00:05:21
    ini yang kita sebutan restore native itu
  • 00:05:24
    seperti ini jadi objek ilmu Gom haruslah
  • 00:05:27
    sama dengan objek ilmu pengetahuan saat
  • 00:05:29
    itu yang serba kasat mata atau pensil
  • 00:05:33
    ternyata empirik positivistik ya menguat
  • 00:05:37
    seiring munculnya negara modern pada
  • 00:05:39
    abad 18-19 itu hukum muncul sebagai
  • 00:05:43
    Purpose full.exe yang sangat artificial
  • 00:05:48
    selalu juga hukum adalah produk
  • 00:05:50
    legislasi yang khusus dibuat khusus
  • 00:05:53
    melalui prosedur-prosedur rasional yang
  • 00:05:57
    didukung oleh kelengkapan yang
  • 00:06:00
    sendiri seperti asas doktrin konsep dan
  • 00:06:03
    seterusnya ini memang kalau sudah
  • 00:06:07
    menjadi negara yang artinya negara
  • 00:06:09
    modern ya Ada lembaga-lembaga khusus
  • 00:06:11
    yang di sengaja dibuat untuk menciptakan
  • 00:06:15
    hukum itu sendiri itu kita sebut dengan
  • 00:06:18
    misalnya lembaga legislasi yaitu Memang
  • 00:06:21
    secara spesifik untuk membuat hukum atau
  • 00:06:24
    di tataran low Magic
  • 00:06:27
    nah Sehingga dalam hal ini fakta hukum
  • 00:06:30
    itu menemui sifatnya yang sangat liberal
  • 00:06:32
    disitu ya hukum yang kita sebut dengan
  • 00:06:35
    hukum modern itu muncul diawali dengan
  • 00:06:38
    keambrukan demi keampuhan tatanan sosial
  • 00:06:41
    yang satu dan memberi ruang munculnya
  • 00:06:45
    tatanan baru hingga akhirnya muncul
  • 00:06:48
    tatanan sosial-politik yang menjadi
  • 00:06:51
    basis munculnya hukum modern hukum
  • 00:06:54
    modern menyebar ke seluruh dunia yang
  • 00:06:57
    bersifat eropasentris dan liberal karena
  • 00:07:01
    arah perkembangan Eropa ditentukan
  • 00:07:03
    dengan K2 kata kunci yaitu
  • 00:07:07
    individualisme dan
  • 00:07:09
    kemerdekaan
  • 00:07:11
    mereknya namanya masyarakat
  • 00:07:14
    individual yaitu berhenti apa ya sangat
  • 00:07:17
    liberal dan nanti ya akhirnya Bang ya
  • 00:07:21
    kapitalistik itu hukum hanya boleh
  • 00:07:23
    menjaga status quo tidak boleh
  • 00:07:26
    intervensi dan diserahkan semuanya pada
  • 00:07:29
    pemain dalam pasar sosial saat
  • 00:07:33
    liberalistik sini ya saudara sekalian
  • 00:07:35
    nah yang eh doormatic tadi juga kita
  • 00:07:38
    sebut dengan NATO masuk di aliran
  • 00:07:41
    positivisme hukum
  • 00:07:43
    tokohnya ada dua ada terutama ya dua
  • 00:07:46
    yaitu John Austin dan juga Hans Kelsen
  • 00:07:49
    John Austin kita kenal sebagai tokoh
  • 00:07:52
    yang punya
  • 00:07:53
    persepsi sendiri terhadap hukum yaitu
  • 00:07:56
    hukum sebagai perintah ya lo Esa komen
  • 00:07:59
    ya Hai dikeluarkan oleh software only
  • 00:08:02
    dan di-backup Bay sense sedangkan Hans
  • 00:08:06
    Kelsen ini terkenal dengan stufenbau
  • 00:08:09
    teori sama ya tapi ini masuk di
  • 00:08:12
    positifisme semua ya yang menyatakan
  • 00:08:15
    bahwa hukum itu tidak lain adalah
  • 00:08:16
    peraturan perundang-undangan yang
  • 00:08:19
    tersusun secara
  • 00:08:20
    hierarki Arok sistemaris
  • 00:08:24
    Nah ini bagaimana pendapat Jeremy
  • 00:08:28
    bentham John Austin dan kemudian juga
  • 00:08:30
    Hans Kelsen itu ya Hans Kelsen sudah
  • 00:08:32
    dikenal sebagai penggagas teori hukum
  • 00:08:35
    namanya teori hukum murni jadi hukum itu
  • 00:08:38
    harus dipisahkan setelah menjadi
  • 00:08:40
    peraturan hukum itu Dari seluruh
  • 00:08:43
    anasir-anasir non bom atau dengan kata
  • 00:08:46
    lain Mal Mas be separated from the
  • 00:08:49
    Losari misalnya the moralitas akan
  • 00:08:52
    memacu itu harus dipisahkan dari Um dari
  • 00:08:55
    tidak MB tidak menyatu atau tidak
  • 00:08:58
    beririsan listrik Indonesia national
  • 00:09:01
    standardization sampaikan bahwa hukum
  • 00:09:03
    adalah perintah dari penguasa yang
  • 00:09:06
    di-backup dengan sanksi intinya disitu
  • 00:09:09
    nah perkembangan ilmu hukum selanjutnya
  • 00:09:12
    saudara sekalian setelah abad 19 kita
  • 00:09:15
    memasuki abad 20 apa yang Candi diyakini
  • 00:09:18
    kebenarannya yang serba positivistik Lex
  • 00:09:21
    lokomotif dan seterusnya itu kemudian
  • 00:09:24
    digugat ya oleh seorang praktisi sendiri
  • 00:09:27
    namanya Restu pong yaitu di 1912 di 1912
  • 00:09:32
    itu muncul namanya sociological
  • 00:09:34
    Jurisprudence
  • 00:09:36
    Nah kalau yang tadi kita spotrex
  • 00:09:38
    dogmatik atau kita disini di gambar ini
  • 00:09:40
    disebut dengan Ortodoks respondents itu
  • 00:09:43
    bisa dikatakan itu buruan hundred persen
  • 00:09:46
    itu adalah rule and logic ya one hundred
  • 00:09:50
    persen Jurisprudence atau duren logic
  • 00:09:53
    Sedangkan untuk gugatan Disini yang
  • 00:09:56
    dikemukakan oleh teleskop Ton Ini sosok
  • 00:09:58
    tiga jurus prudence kita bisa memberikan
  • 00:10:02
    bobot 75% itu jurisprudensi dalam arti
  • 00:10:06
    ruland project25 persennya sudah mulai
  • 00:10:10
    menengok ya ke aspek sosial ya di sini
  • 00:10:13
    ada sosial Embraces itu 25% nah dua
  • 00:10:19
    aliran cukup eksis semua yang
  • 00:10:20
    positifisme restore matik tetap kemudian
  • 00:10:23
    sociological Jurisprudence sudah mulai
  • 00:10:25
    juga menguat akhirnya terjadi interaksi
  • 00:10:27
    keduanya muncullah dua aliran yang baru
  • 00:10:30
    yaitu sociological statis dan juga
  • 00:10:33
    sociology of Law layar sosiologi stabs
  • 00:10:36
    itu pelajari hukum dan masyarakatnya
  • 00:10:39
    fepti dan 50% itu aspek sosial 50% aspek
  • 00:10:47
    sosiologi hukum itu Shooter berbanding
  • 00:10:50
    terbalik dengan sociological
  • 00:10:52
    Jurisprudence jadinya sosiologi hukum
  • 00:10:54
    ini 75 persennya adalah aspek
  • 00:10:58
    Social Empires kemudian yang 25% itu
  • 00:11:02
    hanya yang berisi tentang legalnya atau
  • 00:11:05
    dalam hal ini adalah rule and God nya
  • 00:11:08
    Nah keduanya itulah ketiga-tiganya tadi
  • 00:11:11
    kita sebut sebagai Lorenzo size turis
  • 00:11:15
    jadi ada tiga yang termasuk dalam loans
  • 00:11:18
    usai theories itu adalah sociological
  • 00:11:20
    Jurisprudence
  • 00:11:21
    sosiologi statis dan juga sociology of
  • 00:11:25
    lo sampai di sini bisa dipahami ya
  • 00:11:27
    saudara sekalian Nah sekarang setelah
  • 00:11:30
    modern kita memasuki Posmo ya era post
  • 00:11:33
    modern
  • 00:11:34
    postmodern berarti sudah pos-pos dari
  • 00:11:38
    modern artinya disini banyak keraguan
  • 00:11:40
    keraguan yang muncul untuk menggugat
  • 00:11:43
    modernisme itu nah jadi yang pertama
  • 00:11:46
    saya prinsipnya
  • 00:11:48
    modernisme itu dianggap gagal mewujudkan
  • 00:11:52
    perbaikan-perbaikan ke arah masa depan
  • 00:11:54
    dari PDA dengan kehidupan yang lebih
  • 00:11:57
    baik dan kedua in help Hai kawan modern
  • 00:12:00
    tidak mampu melepaskan diri dari
  • 00:12:02
    kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan
  • 00:12:05
    otoritas keilmuan demi kepentingan
  • 00:12:07
    kekuasaan atau yang ketiga
  • 00:12:10
    terdapat banyak kesenangan yang terpaut
  • 00:12:13
    jauh atau jurang pemisah antara Das
  • 00:12:16
    sollen dan Das sein antara teori dan
  • 00:12:19
    fakta perkembangan dari ilmu-ilmu modern
  • 00:12:25
    yang keempat ada semacam keyakinan
  • 00:12:28
    berlebihan ilmu pengetahuan modern
  • 00:12:30
    terdapat seolah-olah memecahkan semua
  • 00:12:33
    masalah ya padahal pihak ini tuh adalah
  • 00:12:35
    kerru bahkan yang muncul adalah patologi
  • 00:12:38
    sosial nah yang kelima ini juga perlu
  • 00:12:41
    harus kita perhatikan
  • 00:12:43
    ilmu-ilmu modern itu kurang
  • 00:12:45
    memperhatikan
  • 00:12:47
    dimensi-dimensi mistis dan metafisis
  • 00:12:50
    dari manusia karena terlalu menekankan
  • 00:12:53
    pada atribut fisik Indonesia ini namanya
  • 00:12:58
    postmodern print prinsip dulu ya
  • 00:13:00
    kemudian nanti akan mewarnai Bagaimana
  • 00:13:03
    relasi hukum dengan kekuasaan misalnya
  • 00:13:06
    itu misalnya disitu tidak ada tafsir
  • 00:13:09
    tunggal kemudian ada kecurigaan pada
  • 00:13:12
    perselingkuhan antara hukum dan
  • 00:13:14
    kekuasaan itu hukum dan kekuasaan hanya
  • 00:13:17
    agar lebih banyak juga dikupas misalnya
  • 00:13:19
    Bagaimana menurut
  • 00:13:22
    Phillip nonet dan Philip selznick lalu
  • 00:13:25
    yang Triguna ada hukum terus direvisi
  • 00:13:28
    jadiin Maxi yakin Maxim proses kemudian
  • 00:13:33
    juga menolak unifikasi dan kodifikasi
  • 00:13:35
    memang kalau di abad 19 yang tadi
  • 00:13:39
    ababmu Darren itu semua serba unifikasi
  • 00:13:43
    dan kodifikasi seolah-olah Sudah Serba
  • 00:13:45
    finish sebuah film pada itu terus
  • 00:13:49
    menjadi nah ini Jadi hal-hal yang
  • 00:13:53
    terkait dengan Bosmu itu ada bagaimana
  • 00:13:56
    kita mendekonstruksi secara Intens
  • 00:13:58
    kemudian juga lihat anda nonton kepada
  • 00:14:01
    hujatan pada Kekuasaan tadi kan ada
  • 00:14:03
    perselingkuhan antara hukum dan
  • 00:14:04
    kekuasaan kalau anti kemapanan dan juga
  • 00:14:07
    anti Meta narasi nah itu nanti terus
  • 00:14:11
    berkembang kalau kita nanti masuk ke
  • 00:14:13
    pemikiran hukum kita juga kenal ada
  • 00:14:16
    namanya yang digagas oleh prof satjipto
  • 00:14:18
    Rahardjo itu ada hukum progresif
  • 00:14:21
    progresif ini sudah berada di wilayah
  • 00:14:24
    yang 99 wilayah Posmo jadi tidak modern
  • 00:14:27
    lagi sudah ke wilayah Posmo bagaimana
  • 00:14:29
    kita menggunakan yang namanya critical
  • 00:14:32
    thinking dan unit is thinking
  • 00:14:35
    ya Saya kira itu sudah sekalian yang
  • 00:14:38
    bisa saya sampaikan untuk mengenalkan
  • 00:14:40
    Anda bagaimana perkembangan ilmu hukum
  • 00:14:43
    di abad 1920 dan menginjak pada abad 21
  • 00:14:48
    ya semoga ini bermanfaat bagi saudara
  • 00:14:51
    semua Yap
  • 00:14:54
    kedepan kita akan coba untuk lebih
  • 00:15:00
    lelaki yang bergoyang buruk kuliahan
  • 00:15:01
    Gita sehingga bisa diakses dari sisi
  • 00:15:04
    manapun sedemikian Assalamualaikum
  • 00:15:07
    warahmatullahi wabarakatuh
  • 00:15:18
    hai hai
  • 00:15:20
    hai hai
  • 00:15:22
    yo yo
  • 00:15:23
    [Musik]
Tags
  • Ilmu Hukum
  • Positivisme
  • Postmodernisme
  • Sosiologi Hukum
  • Perkembangan Hukum
  • John Austin
  • Hans Kelsen
  • Hukum Progresif
  • Abad 19
  • Abad 20