TVR 120 - Komisi X DPR RI : RUU Kepariwisataan Akan Majukan Industri Pariwisata

00:02:00
https://www.youtube.com/watch?v=mPI3pQ0uL6M

Ringkasan

TLDRRevisi undang-undang kepariwisataan di Indonesia, yaitu undang-undang Nomor 10 Tahun 2009, diusulkan oleh Komisi 10 DPR RI mengingat ketidak relevansian undang-undang yang ada dengan perkembangan global dan tantangan lingkungan. Revisi ini diharapkan dapat memajukan industri pariwisata dan meningkatkan pendapatan negara. Fokus utama adalah untuk mengubah sektor pariwisata menjadi lebih berkualitas dan berkelanjutan, menjadikannya sebagai penggerak utama perekonomian nasional.

Takeaways

  • 📜 Revisi undang-undang kepariwisataan diperlukan untuk menghadapi tantangan baru.
  • 🌍 Fokus pada keberlanjutan dalam industri pariwisata.
  • 💼 Pariwisata diharapkan menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
  • 📈 Penggerak utama perekonomian sebagai tujuan revisi.
  • 🛑 Pentingnya menjaga lingkungan dalam pengembangan pariwisata.

Garis waktu

  • 00:00:00 - 00:02:00

    Undang-undang tentang kepariwisataan dianggap tidak relevan dengan perubahan global dan tantangan lingkungan. Oleh itu, Komisi 10 DPR RI mengusulkan revisi terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 untuk memajukan industri pariwisata dan meningkatkan pendapatan negara. Dalam hal ini, wakil ketua Komisi 10 DPR RI, Abdul Fikri Faki, menyatakan bahawa sektor pariwisata harus menjadi fokus utama pemerintah dan berperan sebagai penggerak ekonomi nasional. RUU ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan industri pariwisata, mendorong pertumbuhan sektor ini serta memastikan bahwa regulasi yang akan disusun selanjutnya tetap sesuai dengan prinsip dan harapan yang diinginkan. Selain itu, ada penekanan pada peralihan dari pariwisata kuantitatif (m tourism) ke pariwisata berkualitas (quality tourism) yang berkonsep keberlanjutan. Ini diharapkan dapat menjadikan pariwisata sebagai penggerak utama ekonomi Indonesia tanpa merusak lingkungan.

Peta Pikiran

Video Tanya Jawab

  • Apa alasan revisi undang-undang kepariwisataan?

    Karena undang-undang yang ada dinilai tidak relevan dengan perubahan global dan tantangan lingkungan.

  • Apa tujuan dari revisi undang-undang tersebut?

    Untuk memajukan industri pariwisata dan meningkatkan pendapatan negara.

  • Siapa yang mengusulkan revisi ini?

    Komisi 10 DPR RI.

  • Apa yang ingin dijadikan fokus dalam sektor pariwisata?

    Dari pariwisata berbasis kuantitas menjadi pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.

  • Apa harapan dari revisi ini?

    Agar pariwisata menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

Lihat lebih banyak ringkasan video

Dapatkan akses instan ke ringkasan video YouTube gratis yang didukung oleh AI!
Teks
id
Gulir Otomatis:
  • 00:00:00
    [Musik]
  • 00:00:08
    undang-undang tentang kepariwisataan
  • 00:00:09
    saat ini dinilai sudah tidak relevan
  • 00:00:11
    dengan dinamika Global perubahan
  • 00:00:13
    teknologi hingga tantangan lingkungan
  • 00:00:16
    untuk itu Komisi 10 D perari menilai
  • 00:00:18
    revisi terhadap undang-undang Nomor 10
  • 00:00:20
    Tahun 2009 perlu dilakukan untuk
  • 00:00:22
    memajukan industri pariwisata dan
  • 00:00:24
    meningkatkan pendapatan negara dari
  • 00:00:25
    sektor ini wakil ketua komisi 10 DPRI
  • 00:00:29
    Abdul Fikri fakim mengatakan selama ini
  • 00:00:31
    sektor pariwisata cenderung tidak
  • 00:00:33
    menjadi Fokus utama pemerintah
  • 00:00:35
    menurutnya RUU ini akan merancang sektor
  • 00:00:37
    pariwisata sebagai sektor penggerak
  • 00:00:39
    bahkan menjadi tulang punggung
  • 00:00:40
    perekonomian nasional ia berharap revisi
  • 00:00:43
    ini dapat menjawab berbagai kebutuhan
  • 00:00:45
    dan memajukan industri pariwisata di
  • 00:00:47
    tanah air eh Bagaimana supaya nanti di
  • 00:00:51
    regulasi di bawahnya tidak terlalu
  • 00:00:52
    menyimpang dari ruhnya atau dari nafas
  • 00:00:54
    dari yang didiskusikan di sini memang
  • 00:00:57
    undang-undang tidak mengatur sampai
  • 00:00:59
    detail seperti yang mereka keluhkan
  • 00:01:01
    tetapi jangan sampai jauh dari apa yang
  • 00:01:04
    mereka harapkan semangat dari m tourism
  • 00:01:08
    menjadi quality tourism atau sustainable
  • 00:01:10
    Tourism ini harus jadi wujud pariwisata
  • 00:01:13
    e semula hanya sektor yang pilihan dan
  • 00:01:17
    mungkin tidak terlalu diperhatikan
  • 00:01:18
    Bagaimana menjadi Prim mover atau
  • 00:01:21
    penggerak mula bahkan backbound ekonomi
  • 00:01:23
    Indonesia mudah-mudahan ini jadi
  • 00:01:26
    terlaksana terakhir pariwisata Bagaimana
  • 00:01:28
    supaya majuap tapi kita tidak merusak
  • 00:01:33
    lingkungan lebih lanjut Abdul Fikri Faki
  • 00:01:35
    mengatakan ru kepariwisataan menekankan
  • 00:01:38
    perubahan paradigma dari m tourism atau
  • 00:01:40
    pariwisata yang berbasis kuantitas
  • 00:01:42
    menjadi quality tourism atau pariwisata
  • 00:01:44
    yang berfokus pada kualitas dan
  • 00:01:46
    keberlanjutan lingkungan dari Surabaya
  • 00:01:48
    Jawa Timur Bari Ramadana TV Parlemen
  • 00:01:53
    [Musik]
  • 00:01:58
    melaporkan than
Tags
  • undang-undang
  • kepariwisataan
  • revisi
  • industri pariwisata
  • perekonomian
  • kualitas
  • keberlanjutan
  • komisi 10
  • pariwisata berkualitas
  • penggerak ekonomi