Ali Masyhar Mursyid Fakultas Hukum UNNES Tindak Pidana Terorisme dalam UU Baru

00:33:32
https://www.youtube.com/watch?v=PFKgoRrB29M

Ringkasan

TLDRDiskusi ini merujuk kepada terorisme menurut undang-undang nomor 5 tahun 2018, yang merupakan revisi dari undang-undang sebelumnya. Terorisme dianggap sebagai ancaman besar terhadap keamanan dan damai. Undang-undang ini menegaskan bahwa terorisme bukanlah tindak pidana politik dan memperkenalkan sanksi yang lebih berat termasuk kemungkinan hukuman mati. Terdapat perubahan dalam definisi terorisme serta peran TNI dalam penanggulangannya. Pengaturan tentang penahanan pelaku terorisme lebih ketat, dengan waktu penahanan yang lebih lama dibandingkan dengan pelanggaran umum. Perlindungan bagi korban terorisme, baik secara medis maupun finansial, juga ditekankan dalam undang-undang ini, memberikan tanggung jawab kepada negara untuk membantu korban dan keluarganya.

Takeaways

  • 📜 Revisi undang-undang terorisme penting bagi keamanan.
  • 🔍 Definisi baru terorisme ditetapkan dalam undang-undang.
  • ⚖️ Terorisme bukanlah tindak pidana politik.
  • 🔒 Sanksi pelaku terorisme dapat termasuk pidana mati.
  • 👮‍♂️ TNI dilibatkan dalam penanganan terorisme.
  • ⏳ Penahanan pelaku terorisme hingga 200 hari.
  • 💼 Perlindungan yang lebih baik untuk korban terorisme.
  • 👁⛓️ Penyadapan diizinkan dalam penyidikan terorisme.
  • 🇮🇩 Kompensasi dan restitusi dijamin untuk korban.
  • 📢 Konsekuensi sosial terorisme diakui di dalam undang-undang.

Garis waktu

  • 00:00:00 - 00:05:00

    Video ini dimulai dengan perkenalan dan pembukaan, di mana pembicara ingin membahas tentang terorisme menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Undang-undang ini merupakan pembaruan dari yang sebelumnya ada, berupaya untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan terorisme yang semakin kompleks.

  • 00:05:00 - 00:10:00

    Pembicara menjelaskan bahwa terorisme diakui oleh Sekretaris Jenderal PBB sebagai ancaman luar biasa bagi perdamaian dan keamanan. Semua agama tidak mengajarkan terorisme, dan tindakan kekerasan yang terjadi berkaitan dengan ideologi tertentu. Pentingnya penanganan terorisme di Indonesia diungkapkan dalam konteks undang-undang yang diperlukan untuk melindungi masyarakat.

  • 00:10:00 - 00:15:00

    Poin-poin perubahan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dibahas, termasuk penegasan bahwa terorisme bukanlah tindak pidana politik dan penekanan pada ideologi politik yang melatarbelakangi terorisme. Ini penting untuk memberikan kejelasan dalam penegakan hukum tentang terorisme.

  • 00:15:00 - 00:20:00

    Pembicara menerangkan berbagai sanksi dan hukuman baru dalam undang-undang seperti hukuman mati bagi pelaku terorisme. Penalti diperberat terutama bagi yang melibatkan anak-anak, seiring dengan perkembangan modus operandi terorisme yang kini juga melibatkan wanita dan anak-anak.

  • 00:20:00 - 00:25:00

    Lebih jauh, pembicara menjelaskan tentang proses hukum dalam penangkapan dan penyidikan pelaku terorisme, di mana penahanan dapat berlangsung lebih lama dibandingkan tindak pidana biasa. Ada juga pembaharuan dalam mekanisme peradilan untuk memberikan ruang bagi penyidikan yang lebih mendalam dan efektif.

  • 00:25:00 - 00:33:32

    Pembicara menekankan perlindungan bagi korban dan pelaku terorisme di dalam undang-undang. Negara bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi dan bantuan kepada korban, serta memberikan jaminan keamanan untuk saksi, pelapor, dan penegak hukum yang terlibat dalam penanganan kasus terorisme.

Tampilkan lebih banyak

Peta Pikiran

Video Tanya Jawab

  • Apa yang dibahas dalam perbincangan ini?

    Perbincangan ini membahas mengenai terorisme sesuai undang-undang nomor 5 tahun 2018.

  • Apa yang menjadi latar belakang revisi undang-undang ini?

    Revisi ini dilatarbelakangi oleh perkembangan terorisme yang semakin meningkat.

  • Apa sanksi bagi pelaku terorisme dalam undang-undang baru?

    Dalam undang-undang baru, pelaku terorisme dapat dikenakan pidana mati.

  • Apa peranan TNI dalam penanganan terorisme?

    Saat ini, TNI juga dilibatkan dalam penanganan terorisme.

  • Bagaimana perlindungan bagi korban terorisme diatur?

    Korban terorisme berhak atas perlindungan medis, rehabilitasi, dan kompensasi dari negara.

Lihat lebih banyak ringkasan video

Dapatkan akses instan ke ringkasan video YouTube gratis yang didukung oleh AI!
Teks
id
Gulir Otomatis:
  • 00:00:00
    sebelum salam nunceb
  • 00:00:03
    Hai bagaimana kabar hari ini kawan Hai
  • 00:00:06
    bye bye
  • 00:00:08
    Alhamdulillah baik Kakak bye semoga
  • 00:00:11
    baik-baik
  • 00:00:14
    ndak lemes
  • 00:00:17
    enggak Pak Herman lumayanlah
  • 00:00:21
    ya salah ya
  • 00:00:23
    Iya secara sekalian ini
  • 00:00:27
    PowerPoint paling Sudah sampai sudah
  • 00:00:30
    bisa dilihat
  • 00:00:32
    jumpa sederhana doa kita mulai sejarah
  • 00:00:36
    sebagaimana janji saya kemarin kepada
  • 00:00:39
    saudara saya akan memaparkan
  • 00:00:42
    terorisme menurut undang-undang nomor 5
  • 00:00:46
    tahun 2018 ya jadi ini undang-undang
  • 00:00:48
    baru yang merubah Perpu nomor 1 tahun
  • 00:00:52
    2002 Tadi awalnya
  • 00:00:56
    terorisme itu diatur melalui Perpu nomor
  • 00:00:59
    1 tahun 2002 ia kemudian dijadikan
  • 00:01:03
    undang-undang menjadi undang-undang
  • 00:01:05
    Nomor 15 Tahun 2003 dan sekarang diubah
  • 00:01:09
    atau ada penambahan
  • 00:01:11
    undang-undang nomor 5 tahun 2018
  • 00:01:15
    Oh ya
  • 00:01:22
    Hai tolong ikuti dengan seksama ya
  • 00:01:26
    nih pak Ali Sejak pagi sudah kuliah
  • 00:01:30
    Hai terorism is signifikan sreet Hai
  • 00:01:34
    tuppy Century and people Ini kata-kata
  • 00:01:38
    ban ki-moon Sekjen PBB ya
  • 00:01:42
    Hai teh terus mau itu merupakan
  • 00:01:45
    tantangan yang luar biasa
  • 00:01:47
    ancaman luar biasa terhadap perdamaian
  • 00:01:50
    dan keamanan juga terhadap kemanusiaan
  • 00:01:54
    jadi
  • 00:01:57
    diakui atau tidak bahwa terorisme itu
  • 00:02:01
    sekarang ini menjadi sebuah momok yang
  • 00:02:05
    luar biasa yang perlu kita perangi
  • 00:02:07
    bersama-sama
  • 00:02:09
    ia tidak hanya musuh dari
  • 00:02:12
    mungkin ada sebagian mengatakan ini
  • 00:02:15
    agama tertentu tetapi bagi semua agama
  • 00:02:18
    karena semua agama tidak mengajarkan
  • 00:02:20
    adanya terorisme enggak boleh suatu
  • 00:02:25
    Hai seorang kemudian dengan landasan
  • 00:02:27
    berbeda agama kemudian dia menyakiti
  • 00:02:30
    orang lain menyakiti aja ndak boleh
  • 00:02:32
    apalagi kemudian melakukan Sebuah upaya
  • 00:02:35
    pembunuhan
  • 00:02:37
    Oh ya
  • 00:02:39
    Eh jadi Departemen keamanan dalam negeri
  • 00:02:45
    ya Amerika dia mengatakan bahwa
  • 00:02:50
    kekerasan kekerasan yang ekstremis itu
  • 00:02:54
    selalu Apa itu merujuk kepada suatu
  • 00:02:59
    kepercayaan kepercayaan tertentu atau
  • 00:03:02
    ideologi ideologi tertentu ya
  • 00:03:06
    Hai you Sekjen teknologi kali motivated
  • 00:03:10
    by lens to CV practicality llgirl
  • 00:03:13
    religious and political views Nah
  • 00:03:17
    saudara sekalian jadi
  • 00:03:21
    Departemen dalam negeri Amerika
  • 00:03:23
    mengatakan bahwa
  • 00:03:26
    Hai terorisme itu selalu merujuk kepada
  • 00:03:30
    ideologi-ideologi racikan nah oleh
  • 00:03:34
    karena itulah maka sebenarnya Indonesia
  • 00:03:36
    sudah sejak lama memiliki undang-undang
  • 00:03:38
    itu Namun karena perkembangan sejarah
  • 00:03:42
    diperlukan ada semacam revisi
  • 00:03:46
    Hai Kenapa saudara karena
  • 00:03:49
    undang-undang yang sekarang berlaku
  • 00:03:51
    itu sudah mulai ketinggalan zaman
  • 00:03:55
    Kenapa karena terorisme itu sudah mulai
  • 00:03:59
    meningkat baik itu kualitas maupun
  • 00:04:02
    kuantitasnya
  • 00:04:04
    Hai Nah saudara sekalian
  • 00:04:07
    Hai sekarang ini terorisme tidak hanya
  • 00:04:11
    Ah
  • 00:04:13
    asimetrik ya bukan
  • 00:04:16
    Hai jadi dulu itu simetrik ya jadi sorry
  • 00:04:21
    dulu tuh asimetrik jadi perorangan Mbak
  • 00:04:25
    kemudian selesai gitu sekarang lebih ke
  • 00:04:27
    arah simetrik kepada negara jadi bahkan
  • 00:04:31
    mungkin sudah
  • 00:04:32
    acak ini rendem tidak hanya ditujukan
  • 00:04:36
    pada negara tetapi juga bisa ditujukan
  • 00:04:39
    pada perseorangan simetrik itu artinya
  • 00:04:43
    lamanya jelas ya kalau asimetrik itu
  • 00:04:46
    berarti ngacak ya nah
  • 00:04:49
    Hai perubahannya juga terkait dengan
  • 00:04:51
    perlu ada pembedaan definisi terorisme
  • 00:04:54
    dan faktor umum karena memang sebenarnya
  • 00:04:58
    terorisme itu mengandung ideologi
  • 00:05:01
    politik dan hal-hal tertentu tapi nanti
  • 00:05:05
    di undang-undang kita sudah mulai
  • 00:05:08
    dirubah
  • 00:05:11
    Hai from TNI secara sudah mulai
  • 00:05:14
    diberlakukan ya karena ada undang-undang
  • 00:05:17
    TNI namun 34 Tahun 2004 ya Jadi
  • 00:05:22
    kita sudah mulai melibatkan peran TNI
  • 00:05:26
    yang selama ini Densus 88 itu hanya ah
  • 00:05:32
    Hai polisi sekarang ada Satgas bocor ya
  • 00:05:35
    penanggulangan terorisme
  • 00:05:38
    Hai berikutnya saudara saya kira ini
  • 00:05:40
    menjadi
  • 00:05:42
    berapa latar belakang Mohon maaf saya
  • 00:05:45
    nggak bisa ngelupain semua Nanti Mungkin
  • 00:05:47
    saya akan apa ya kalau kalau misalnya
  • 00:05:51
    suatu saat perlukan ya saya tidak
  • 00:05:55
    Hai langsung saja kepada
  • 00:05:58
    Hai perubahan-perubahan yang ada di
  • 00:06:00
    undang-undang nomor 5 tahun 2018
  • 00:06:02
    Hai ini ditulis apa ndak
  • 00:06:06
    halo halo
  • 00:06:08
    Hai ditulis faryadi terletak biar nanti
  • 00:06:12
    pas Indonesia
  • 00:06:15
    Hai ada tes gitu saudara sudah bisa
  • 00:06:19
    memahami eh disitu di pasal
  • 00:06:25
    Oke sudah ada perubahan
  • 00:06:27
    dulunya saudara tidak pernah ada
  • 00:06:30
    pengertian tentang terorisme
  • 00:06:33
    Hai naturalisme itu apa terus suatu
  • 00:06:36
    perbuatan penggunaan kekerasan atau
  • 00:06:39
    ancaman kekerasan
  • 00:06:41
    menimbulkan suasana teror atau rasa
  • 00:06:44
    takut secara meluas ia dapat menimbulkan
  • 00:06:48
    korban dapat lihat tidak mesti
  • 00:06:50
    menimbulkan korban
  • 00:06:52
    Hai secara massal
  • 00:06:54
    Hai atau menimbulkan kerusakan terhadap
  • 00:06:56
    objek vital strategis lingkungan hidup
  • 00:07:00
    fasilitas publik atau fasilitas
  • 00:07:01
    internasional dengan motif ideologi
  • 00:07:06
    politik atau gangguan keamanan
  • 00:07:08
    jadi saudara di dalam undang-undang ini
  • 00:07:12
    sebenarnya mengakui ada bahwa yang
  • 00:07:15
    namanya Bro terorisme itu ada kaitannya
  • 00:07:18
    erat dengan ideologi dan politik maka
  • 00:07:21
    pembahasan terkait undang-undang
  • 00:07:22
    terorisme ini Pak Ali
  • 00:07:25
    bareng dengan tidak pidana politik
  • 00:07:29
    Hai berikutnya saudara tetapi
  • 00:07:32
    High
  • 00:07:33
    undang-undang yang baru ini pasal 5 itu
  • 00:07:37
    jelas menampilkan
  • 00:07:40
    ketegasan ini
  • 00:07:42
    Hai Indah bencana terorisme bukan tindak
  • 00:07:46
    pidana politik ini saudara ini di dulu
  • 00:07:51
    nih saya merah
  • 00:07:54
    jadi
  • 00:07:56
    dan dapat diekstradisi ke atau
  • 00:07:59
    dimintakan
  • 00:08:02
    Hai timbal balik secara Jadi bukan
  • 00:08:06
    tindak pidana politik
  • 00:08:08
    ditegaskan ya Ini bukan tindak pidana
  • 00:08:11
    politik dulu sih
  • 00:08:13
    Oh ya tidak secara tegas begini tetapi
  • 00:08:16
    sebenarnya juga sudah ada bahwa tindak
  • 00:08:20
    pidana terorisme bukan tidak pindah ke
  • 00:08:22
    politik tapi ini ditegaskan lagi tidak
  • 00:08:25
    dapat diekstradisi
  • 00:08:26
    tidak setuju dimintakan bantuan timbal
  • 00:08:30
    balik
  • 00:08:31
    maka secara sekalian dengan adanya
  • 00:08:34
    penjelasan ini atau dengan penegasan ini
  • 00:08:37
    maka seseorang yang melakukan suatu
  • 00:08:39
    tindak pidana terorisme bisa pun negara
  • 00:08:42
    lalu misalnya lari ke negara lain dia
  • 00:08:47
    ndak bisa diberi Suaka tak bisa kemudian
  • 00:08:51
    mendapat ASI lem asylum itu Suaka ya
  • 00:08:54
    tidak bisa bahkan bisa diekstradisi bisa
  • 00:08:58
    ditarik oleh negara Dimana tempat ya
  • 00:09:01
    dirugikan
  • 00:09:02
    ia bahkan tidak ada bantuan timbal balik
  • 00:09:05
    karena bantuan timbal balik itu hanya
  • 00:09:08
    ada untuk negara atau pelaku yang
  • 00:09:11
    Katakanlah masih menjadi warga negara
  • 00:09:14
    yang sah umumnya tidak pidana terorisme
  • 00:09:18
    itu oleh negara dimusuhi dan bahkan
  • 00:09:20
    banyak yang menganggap juga bukan lagi
  • 00:09:22
    warga negara yang bersangkutan Ki pasal
  • 00:09:28
    Hai dipasok enam saudara ada perubahan
  • 00:09:32
    ya coba saudara sampaikan jadi gini
  • 00:09:36
    setiap orang yang dengan sengaja
  • 00:09:38
    menggunakan kekerasan tuh Nih ya yang
  • 00:09:41
    dipidana scan awalnya saudara semula to
  • 00:09:47
    lima tahun sekarang hanya pakai sore
  • 00:09:51
    awalnya itu lupa tahun sekarang hanya
  • 00:09:55
    sudah menjadi lima tahun jadi diperberat
  • 00:10:00
    bahkan di dalam pasal 6 itu sudah ada
  • 00:10:04
    pidana mati atau pidana mati
  • 00:10:08
    Hai Nah jadi segera sekalian eh eh
  • 00:10:13
    Hai judul juga ada tetapi dipasang ini
  • 00:10:17
    ditegaskan dulu di pasal yang 7 yang
  • 00:10:22
    pidana mati itu
  • 00:10:25
    Hai berikutnya saudara ada penambahan
  • 00:10:29
    Hai setiap orang yang melakukan tindak
  • 00:10:31
    pidana terorisme
  • 00:10:32
    dengan melibatkan anak ancaman pidananya
  • 00:10:35
    ditambah tidak
  • 00:10:38
    Hai ini merupakan
  • 00:10:40
    eh apa ya konversi atau penambahan
  • 00:10:45
    karena adanya dulu saudara meski masih
  • 00:10:48
    ingat ketika ada peledakan di Surabaya
  • 00:10:52
    ya itu yang melibatkan anak-anak sudah
  • 00:10:56
    bersih tak satu keluarga itu
  • 00:10:58
    bapaknya dan anaknya terus kemudian
  • 00:11:02
    anaknya bersama ibunya sebagainya luar
  • 00:11:06
    biasa jadi bahkan Sebenarnya sekarang
  • 00:11:10
    ini patut dicurigai perlu bukan Gun
  • 00:11:13
    patut dicurigai lagi mereka sudah bukan
  • 00:11:16
    lagi menggunakan pengantin pengantin itu
  • 00:11:19
    pengantin itu istilah pelaku ya pelaku
  • 00:11:21
    bom bunuh diri itu namanya pengantin
  • 00:11:24
    Hai penghentian itu Bukan Hanya mereka
  • 00:11:26
    yang
  • 00:11:27
    melakukan atau yang dilakukan oleh
  • 00:11:30
    orang-orang pria tetapi sekarang mereka
  • 00:11:32
    sedang menggunakan para wanita dan
  • 00:11:36
    anak-anak
  • 00:11:38
    Hai berikut yang saudara ini tambahan
  • 00:11:41
    juga pasal 10 a di sini sudah
  • 00:11:45
    menyampaikan memasukkan ke wilayah
  • 00:11:47
    negara RI
  • 00:11:48
    membuat Rima membawa termasuk mengangkut
  • 00:11:52
    menyembunyikan ya senjata kimia atau
  • 00:11:56
    komponennya ya Jadi ini sudah ada dulu
  • 00:12:01
    hanya secara singkat menyebut masukkan
  • 00:12:05
    suplayer Negara Republik Indonesia ini
  • 00:12:08
    sudah pun sudah mulai diperkuat ini
  • 00:12:12
    memperbaiki itu mempunyai persediaan
  • 00:12:14
    hanya dalam miliknya menyimpan ngangkut
  • 00:12:17
    menyembunyikan ini sudah luar biasa
  • 00:12:20
    bahkan di Pasal 10 ayat 2-nya disini dan
  • 00:12:26
    dikatakan
  • 00:12:27
    potensial jadi yang potensial saja bisa
  • 00:12:30
    dipidana
  • 00:12:38
    hai hai
  • 00:12:40
    Oh ya jadi
  • 00:12:44
    hai hai
  • 00:12:45
    Hai kalau yang orang kalau bahan peledak
  • 00:12:48
    itu
  • 00:12:49
    potensial misalnya meskipun belum bisa
  • 00:12:53
    dikatakan sebagai
  • 00:12:54
    bahan peledak Tetapi kalau itu digunakan
  • 00:12:57
    atau bisa berpotensi menjadi bahan
  • 00:12:59
    peledak dia pun juga dilarang
  • 00:13:02
    Hai berikutnya saudara ia merencanakan
  • 00:13:06
    menggerakkan mengorganisasikan ini
  • 00:13:08
    awalnya ndak ada
  • 00:13:10
    dibalik di wilayah kita atau di negara
  • 00:13:13
    lain ia merencanakan
  • 00:13:16
    menggerakkan
  • 00:13:18
    mengorganisasikan tindak pidana
  • 00:13:20
    terorisme
  • 00:13:21
    terhadap orang yang ada di dalam negara
  • 00:13:25
    di luar negeri ini juga sudah bisa
  • 00:13:27
    dikenakan pidana
  • 00:13:29
    Hai lunya nggak ada terus menjadi
  • 00:13:33
    anggota merekrut ya
  • 00:13:36
    anggota korporasi yang ditetapkan
  • 00:13:39
    putuskan pengadilan sudah organizer
  • 00:13:41
    organisasi terorisme juga sedang menjadi
  • 00:13:44
    tindak pidana baru jadi ini hal-hal
  • 00:13:48
    penting yang patut saudara perhatikan
  • 00:13:51
    beras jadi ada banyak tambahan-tambahan
  • 00:13:53
    pasal yang ada didalamnya
  • 00:13:56
    Hai berikutnya juga orang yang mengikuti
  • 00:14:00
    pelatihan militer
  • 00:14:01
    paramiliter atau pelatihan lain di dalam
  • 00:14:04
    negeri atau tidak di luar negeri yang
  • 00:14:07
    digunakan untuk berperang atau untuk
  • 00:14:09
    melakukan tindak pidana terorisme bisa
  • 00:14:12
    dipidana
  • 00:14:13
    Hai orang yang merekrut menampung
  • 00:14:16
    mengirim kepelatihan bisa dikenakan
  • 00:14:19
    tidak
  • 00:14:20
    mengumpulkan
  • 00:14:22
    menyebarluaskan tulisan dalam rangka
  • 00:14:24
    propaganda untuk digunakan latihan
  • 00:14:27
    berkampanye itu bisa dipidana
  • 00:14:31
    Hai tapi dananya
  • 00:14:33
    terhadap pelaku-pelaku itu bisa ditambah
  • 00:14:36
    tidak hanya sekedar pidana penjara
  • 00:14:40
    tetapi bisa juga dicabut paspor ya jadi
  • 00:14:44
    dia ndak bisa lagi melakukan lintas
  • 00:14:46
    batas negara
  • 00:14:48
    Hai nah
  • 00:14:50
    Hai untuk yang saudara
  • 00:14:52
    Hai Bisa juga berubah ya ini tambah baru
  • 00:14:56
    pasal baru
  • 00:14:57
    mengikuti Pelatnas minta di daya
  • 00:15:13
    adodc1 udah
  • 00:15:15
    Hai memiliki hubungan dengan organisasi
  • 00:15:18
    terorisme sengaja menyebarkan ucapan
  • 00:15:21
    sikap jadi orang baru apa itu
  • 00:15:25
    Hai berikut serta begitu atau Simpati
  • 00:15:28
    saja terhadap tindak pidana terorisme
  • 00:15:30
    itu sudah bisa kita kategorikan sebagai
  • 00:15:34
    Hai menggerakkan orang lain untuk
  • 00:15:36
    melakukan tidak pidana Polres terorisme
  • 00:15:38
    dulu ada kata merencanakan sekarang
  • 00:15:41
    menggerakkan cuma kritiknya Pak Ali
  • 00:15:44
    menggerakkan disini itu dalam arti
  • 00:15:48
    hurt Locker atau dalam arti turn leher
  • 00:15:53
    ya sedih tapi ini
  • 00:15:56
    memang tidak definisi yang baku Ya tapi
  • 00:16:00
    kalau di istilah menggerakkan ya
  • 00:16:02
    sebenarnya lebih kepada with loker with
  • 00:16:05
    loker menganjurkan orang melakukan suatu
  • 00:16:07
    tindak pidana terorisme
  • 00:16:11
    Hai nah
  • 00:16:12
    hai saudara ini terkait dengan hukum
  • 00:16:15
    acara ya hukum acara
  • 00:16:19
    Hai penahanan menjadi berubah
  • 00:16:22
    hai saudara paham Iya
  • 00:16:24
    penahanan Kita sebenarnya ini dulu
  • 00:16:27
    penangkapan dulu nanti saya beralih ke
  • 00:16:30
    situ
  • 00:16:31
    penangkapan itu dapat dilakukan
  • 00:16:34
    berdasarkan bukti permulaan yang cukup
  • 00:16:36
    Saya kira ini sama dengan umumnya tetapi
  • 00:16:40
    kekhususannya jadi ini yang ada di
  • 00:16:42
    menjadi tidak fit hukum pidana khusus
  • 00:16:44
    karena dia mengatur hukum materialnya
  • 00:16:47
    juga hukum formil nya
  • 00:16:49
    penangkapan itu bisa
  • 00:16:52
    selama 14 Hari ya Saudara ikut saudara
  • 00:16:57
    ingat penangkapan tuh tindak pidana
  • 00:17:00
    biasa berapa saudara ada yang
  • 00:17:03
    Hai ingat untuk tindak pidana biasa
  • 00:17:08
    Hai penangkapan itu berapa
  • 00:17:10
    nih siapa
  • 00:17:17
    hai hai Hai ada yang bisa
  • 00:17:20
    Setiani Nur tuh kali 24 jam kemudian
  • 00:17:25
    tak berapa
  • 00:17:27
    21 kaligrafi moving
  • 00:17:30
    hai satu kali
  • 00:17:32
    Hai 24jam 1 kali 24 jam dari penahanan
  • 00:17:36
    dicuri penangkapan itu hanya bisa
  • 00:17:39
    dilakukan selama 1 kali 24 jam artis
  • 00:17:43
    sehari semalam ya kalau memang butuh
  • 00:17:47
    berlanjut kelanjutan ia harus dilakukan
  • 00:17:50
    penahanan itu kalau kalau dia dipasang
  • 00:17:54
    Kapan itu hanya bisa 1 kali 24 jam tapi
  • 00:17:57
    untuk tindak pidana terorisme saudara
  • 00:18:00
    penangkapan itu selama 14 Hari jadi
  • 00:18:04
    lebih panjang
  • 00:18:06
    Hai artinya sebenarnya kalau dilihat
  • 00:18:09
    dari penduduk Ham Ini juga agak
  • 00:18:12
    menyerempet hamya jadi seseorang baru
  • 00:18:16
    diproses
  • 00:18:17
    penangkapan aja penangkapan aja kok
  • 00:18:20
    sudah 77 balibu buat tutup 14 kali 24
  • 00:18:25
    jam kemudian
  • 00:18:26
    Hai nah penyidik Selain itu kalau
  • 00:18:29
    misalnya masih kurang bisa minta
  • 00:18:31
    perpanjangan tujuh hari Berarti total
  • 00:18:35
    berapa saudara
  • 00:18:37
    Hai
  • 00:18:39
    2121 hari jadi bayangkan sejak
  • 00:18:42
    penangkapannya saja sudah 21 hari Luar
  • 00:18:46
    biasa ini belum bisa dinyatakan dia itu
  • 00:18:49
    pelaku ya jadi baru penangkapan
  • 00:18:51
    penangkapan yang terbaru bukti permulaan
  • 00:18:53
    yang cukup nanti setelah ditangkap baru
  • 00:18:56
    kemudian terbukti baru proses berikutnya
  • 00:18:59
    penahanan atau dinyatakan sebagai
  • 00:19:02
    tersangka ini baru Katakanlah ini awal
  • 00:19:05
    itu sudah 21 hari Nah penahanannya
  • 00:19:10
    sekarang penanganan secara itu dalam
  • 00:19:14
    penyidikan penyidik saja itu bisa satu
  • 00:19:18
    120 hari
  • 00:19:20
    Oh ya Pak Hen kan 120 hari kalau ya
  • 00:19:26
    kalau di dunia kalau dulu tidak pidana
  • 00:19:29
    biasakan paling hanya 90 hari saudara
  • 00:19:31
    jadi hanya tidak mudah ya 90 hari ini
  • 00:19:36
    saja kalau misalnya masih belum
  • 00:19:38
    dimungkinkan aku masih belum dapat bukti
  • 00:19:42
    permulaan yang cukup diproduksi lagi
  • 00:19:44
    yang kuat lagi Bisa meminta penambahan
  • 00:19:48
    ini perpanjangan jadi perpanjangan
  • 00:19:52
    60hari
  • 00:19:54
    bisa lagi perpanjangan lagi yang kedua
  • 00:19:58
    baru-baru yang pertama titip
  • 00:20:00
    perpanjangannya dari penyidik kepada
  • 00:20:02
    penuntut umum sekarang perpanjangan
  • 00:20:04
    kedua dari penyidik kepada ketua PN
  • 00:20:07
    selama 20 hari jadi seorang
  • 00:20:11
    percang k teroris itu di pendidikan
  • 00:20:16
    tingkat penyidikan saja itu sudah bisa
  • 00:20:20
    ditahan selama berapa hari segera
  • 00:20:26
    Hai berapa 200 hari
  • 00:20:29
    100-200 hari
  • 00:20:31
    sudah selama
  • 00:20:34
    Hai berapa bulan itu
  • 00:20:37
    ext4 bulan delapan enam bulan 6 bulan 10
  • 00:20:43
    hari ya Eh 6 bulan 20 hari ya 6 bulan 20
  • 00:20:47
    hari bayangkan bagi sudah enam bulan itu
  • 00:20:50
    ditahan itu ditingkat penyidikan ya Jadi
  • 00:20:53
    teh ditingkat penyidikan nanti di
  • 00:20:56
    tingkat penuntutan ya bisa ditahan lagi
  • 00:20:59
    selama 60 hari kalau masih memungkinkan
  • 00:21:03
    kita Mbah 30 hari jadi ditingkat
  • 00:21:06
    penyidikan penuntutan itu 90 hari Nah
  • 00:21:11
    inilah yang dimaksud bahwa kekhususan
  • 00:21:13
    kekhususan itu khusus untuk pelaku
  • 00:21:16
    tindak pidana terorisme
  • 00:21:18
    penahanannya saja Bro berbeda kalau
  • 00:21:21
    penahanan untuk pelaku tindak pidana
  • 00:21:23
    biasa suka 90 plus 60 kalau misalnya di
  • 00:21:28
    penuntutan 90 plus 60 lagi
  • 00:21:33
    hal ini tidak jadi 120 ditambah 60
  • 00:21:37
    ditambah lagi 20 nanti Saat penuntutan
  • 00:21:40
    di kejaksaan
  • 00:21:41
    60 terus 30 luar biasa gas tua di
  • 00:21:46
    tahanan penahanan sendiri secara itu
  • 00:21:50
    belum tentu dinyatakan bersalah lo ya
  • 00:21:51
    dari penahanan itu kan berarti terhadap
  • 00:21:54
    orang yang belum diputus bersalah
  • 00:21:56
    saudara harus bisa membedakan antara
  • 00:22:01
    tahanan dan penjara
  • 00:22:03
    kalau penahanan itu dilakukan terhadap
  • 00:22:07
    mereka yang belum tentu terbukti
  • 00:22:09
    kesalahannya dan dalam proses peradilan
  • 00:22:12
    tapi kalau penjara itu berarti orang
  • 00:22:15
    yang sudah diputus bersalah dan dia
  • 00:22:17
    merupakan sebuah pidana jadi pembunuhan
  • 00:22:21
    Ayo kita lanjut
  • 00:22:23
    Hai nah berkas penuntut umum melakukan
  • 00:22:27
    penelitian berkas perkara selama 21 hari
  • 00:22:30
    lalu untuk tindak pidana biasa berapa
  • 00:22:33
    saudara masih ingat penelitian berkas
  • 00:22:36
    jadi pelimpahan berkas dari penuh
  • 00:22:38
    penyidik kepada penuntut umum itu berapa
  • 00:22:41
    hari
  • 00:22:42
    Hai dan penutup mempunyai waktu berapa
  • 00:22:44
    hari
  • 00:22:45
    kalau di penuntutan 20hari diperpanjang
  • 00:22:49
    30 hari Pak
  • 00:22:51
    Lah itu itu kan penahanan ini
  • 00:22:55
    pemeriksaan pemeriksaan berkas
  • 00:22:57
    penelitian berkas ya jadi hanya 14hari
  • 00:23:02
    untuk tindak pidana biasa ya Jadi untuk
  • 00:23:05
    tindak pidana biasa itu High
  • 00:23:10
    liputan6.com umum hanya punya waktu
  • 00:23:13
    14hari untuk meneliti berkas kalau 14
  • 00:23:18
    Hari itu tidak ada pengembalian berkas
  • 00:23:22
    yang namanya adalah prapenuntutan
  • 00:23:25
    namanya maka
  • 00:23:27
    penyidik dengan demikian berkeyakinan
  • 00:23:31
    bahwa berkasnya sudah lengkap
  • 00:23:34
    kalau benerannya berkasnya sudah lengkap
  • 00:23:36
    berarti di sekarang dia tetep
  • 00:23:40
    pelimpahan berkas yang kedua tahap yang
  • 00:23:43
    kedua
  • 00:23:44
    pelimpahan tahap kedua itu tersangkanya
  • 00:23:48
    dikirim berkas-berkas semua adalah butir
  • 00:23:52
    kirim lah ini kalau untuk tindak pidana
  • 00:23:55
    terorisme itu 21 hari jadi
  • 00:23:58
    pemeriksaannya pemeriksaan berkas lho ya
  • 00:24:00
    bukan pemeriksaan tersangkanya blog ini
  • 00:24:03
    perannya belum di dialihkan
  • 00:24:06
    Hai nah kekhususan lainnya saudara di
  • 00:24:10
    dalam undang-undang tindak pidana
  • 00:24:12
    terorisme yang baru ini ada penyadap
  • 00:24:15
    part jadi penyidik itu berhak membuka
  • 00:24:18
    memeriksa menyita surat bantu dikirim
  • 00:24:22
    melalui pos atau email ya bisa secara
  • 00:24:26
    yang ada hubungannya dengan perkataan
  • 00:24:29
    bahkan penyidik juga berwenang untuk
  • 00:24:31
    menyadap pembicaraan
  • 00:24:33
    jadi saudara telepon saudara itu bisa
  • 00:24:37
    saja disadap dan tidak bisa kemudian
  • 00:24:40
    lalu saudara mengatakan lupa tanpa izin
  • 00:24:43
    kok dia menyadap Hai hai itu tak bisa
  • 00:24:46
    begitu termasuk terhadap tindak pidana
  • 00:24:48
    korupsi tindak pidana korupsi tidak
  • 00:24:51
    boleh menyantap
  • 00:24:52
    selanjut kan sekarang penyadapan
  • 00:24:55
    dilakukan setelah mendapat penetapan
  • 00:24:57
    dari ketua pengadilan negeri nah tapi
  • 00:25:00
    kalau ini diikuti begini translab bocor
  • 00:25:04
    ya akhirnya penyadapan itu bisa saja
  • 00:25:08
    hal-hal keadaan yang mendesak darurat
  • 00:25:11
    maka bisa saja tanpa melalui izin
  • 00:25:16
    penetapan dari ketua pengadilan Nah ini
  • 00:25:20
    baru dirawat tiga hari di telah
  • 00:25:22
    pelaksanaan ya dalam jangka waktu paling
  • 00:25:25
    lama tiga hari setelah penyadapan harus
  • 00:25:28
    dimintakan ketetapan ketua pengadilan
  • 00:25:31
    jadi saudara ia harus dibaleni gitu
  • 00:25:34
    tetapi Minimal dia bisa melakukan
  • 00:25:36
    penyadapan dulu yang ketiga waktunya
  • 00:25:40
    depannya ini banyak ya bisa paling lama
  • 00:25:44
    satu tahun Hai kalau masih kurang bisa
  • 00:25:46
    dipertamina terpanjang selama satu kali
  • 00:25:49
    satu tahun lagi jadi 2 tahun total hasil
  • 00:25:53
    penyadapan
  • 00:25:54
    bersifat rahasia dan hanya digunakan
  • 00:25:56
    untuk kepentingan penyidikan tindak
  • 00:25:59
    pidana terorisme
  • 00:26:01
    Eh saudara penyadapan nya harus
  • 00:26:04
    dilaporkan kepada atasan penyidik untuk
  • 00:26:07
    kepentingan apa dan dilaporkan kepada
  • 00:26:10
    kementerian yang menyelenggarakan urusan
  • 00:26:12
    komunikasi dan Informatika jadi
  • 00:26:15
    dilaporkannya ke kominfo dan Nanti Pak
  • 00:26:20
    kalau misalnya comment punya berganti
  • 00:26:22
    nama dimana ia bisa Siapa yang
  • 00:26:24
    menggantikan yang mengurusi soal masalah
  • 00:26:26
    komunikasi dan Informatika
  • 00:26:29
    hai saudara tulisan saya kecil-kecil ini
  • 00:26:32
    bisa dilihat
  • 00:26:34
    Hai bissabab saya segera
  • 00:26:38
    Sudah ditulis juga apa ya berikutnya
  • 00:26:43
    saudara nih ada mempercepat tapi ini
  • 00:26:48
    sebenarnya sayanya inti dari
  • 00:26:51
    undang-undang nomor 5 tahun 2018 ada
  • 00:26:55
    perlindungan perlindungan tertentu yang
  • 00:26:57
    dilakukan untuk pelaku ya Jadi nanti ada
  • 00:27:00
    perlindungan untuk pelaku dan
  • 00:27:02
    perlindungan untuk korban juga
  • 00:27:04
    perlindungan untuk saksi jadi
  • 00:27:06
    perlindungan untuk perlindungan hukum
  • 00:27:09
    dari
  • 00:27:09
    terhadap pelaku
  • 00:27:12
    Hai dari Perlak pelaku maksudnya
  • 00:27:14
    penyidik penuntut umum Hakim petugas
  • 00:27:18
    Pemasyarakatan beserta keluarganya dapat
  • 00:27:21
    diberikan perlindungan berupa satu
  • 00:27:24
    keamanan pribadi dari ancaman fisik dan
  • 00:27:28
    mental
  • 00:27:29
    hujan2 identitasnya juga
  • 00:27:32
    dirahasiakan kemudian bisa minta bentuk
  • 00:27:36
    perlindungan lain khusus apa
  • 00:27:39
    perlindungannya misalnya dia merasa
  • 00:27:41
    terancam ia harus ya segera minta
  • 00:27:44
    dibeliin dilindungi kepada siapa saudara
  • 00:27:48
    ya kepada misalnya kalau terkait dengan
  • 00:27:50
    Keamanan YouTube ada polisi kalau kreasi
  • 00:27:53
    identitas berarti yang penuh penyidik
  • 00:27:57
    penyidiknya jangan
  • 00:27:59
    mengungkapkan misalnya siapa ya jadi
  • 00:28:01
    penuntut umum nanti siapa pelaku siapa
  • 00:28:04
    penyidiknya akhirnya ndak boleh ya itu
  • 00:28:08
    tadi itu termasuk perlindungan terhadap
  • 00:28:11
    Hai on penegak hukum ini dari pelaku
  • 00:28:14
    dari ancaman pelaku nah pelapor juga
  • 00:28:18
    dilindungi itu daerah termasuk saksi ya
  • 00:28:22
    dan ahli Jadi kalau misalnya paling
  • 00:28:25
    kebetulan bidangnya adalah bidang soal
  • 00:28:27
    terorisme misalnya diminta jadi ahli di
  • 00:28:31
    bidang terorisme maka pakai juga harus
  • 00:28:33
    dilindungi Kalau merasa keamanannya
  • 00:28:35
    terancam ya Mbak
  • 00:28:39
    kan Alhamdulillah temen-temennya bakal
  • 00:28:42
    itu yang
  • 00:28:44
    Hai ini aku itu masih banyak jadi Insya
  • 00:28:48
    Allah masih bisa ikut
  • 00:28:50
    Hai penyakit lindungilah gitu ya Bro
  • 00:28:53
    berikutnya segera
  • 00:28:57
    hai hai
  • 00:28:59
    the Brazilian identitas saya kira ini
  • 00:29:00
    sama pemberian keterangan bisa tanpa
  • 00:29:03
    hadirnya tanpa hadir di sidang Ya
  • 00:29:05
    maksudnya ahli atau pelapor atau saksi
  • 00:29:09
    itu bisa melalui video call kayak kita
  • 00:29:12
    ini jadi ditutup nanti
  • 00:29:16
    bahkan suaranya bisa disamarkan Untuk
  • 00:29:20
    apa Agar
  • 00:29:23
    Hai si pelapor ahli atau saksi itu tidak
  • 00:29:28
    merasa terancam
  • 00:29:30
    jadi tidak kemudian lalu tidak dan tidak
  • 00:29:34
    tatap muka dengan terdakwa jadi terdakwa
  • 00:29:37
    dinilai
  • 00:29:39
    Hai
  • 00:29:41
    berikutnya secara
  • 00:29:43
    terakhir
  • 00:29:44
    perlindungan
  • 00:29:46
    korban-korban
  • 00:29:48
    menjadi tanggung jawab negara
  • 00:29:50
    jadi korban itu wajib ditanggung oleh
  • 00:29:56
    negara baik itu bantuan medis
  • 00:30:00
    ah ah bantuan medis
  • 00:30:03
    rehabilitasi psikososial dan psikologis
  • 00:30:06
    ini yang dulu ndak ada
  • 00:30:09
    santunan bagi keluarga ini Pak Ali
  • 00:30:13
    banyak
  • 00:30:15
    berhubungan dengan mereka ini namanya
  • 00:30:19
    Istana Dewata ada ikatan suami atau
  • 00:30:23
    istri
  • 00:30:25
    Danda janda ya karena korban bekeluarga
  • 00:30:29
    nya yang menjadi korban
  • 00:30:31
    Hai Bisa juga dapat kompensasi
  • 00:30:33
    kompensasi itu apa saudara
  • 00:30:37
    kompensasi itu sejumlah pembiayaan yang
  • 00:30:41
    diberikan negara kepada korban dan atau
  • 00:30:43
    ahli warisnya misalnya sekolah
  • 00:30:47
    Hai misalnya itu the keluarganya harus
  • 00:30:51
    dapat penghidupan yang layak kalau tidak
  • 00:30:54
    kan kemudian menggelandang ini menjadi
  • 00:30:57
    kompensasi negara jadi ini tahun jawab
  • 00:31:01
    negara nah selain kompensasi dan
  • 00:31:04
    tanggungjawab negara ahli waris korban
  • 00:31:06
    danliris juga berhak memilih restitusi
  • 00:31:09
    Bedanya apa Pak restitusi dan kompensasi
  • 00:31:13
    jadi nanti kalau saudara dipersoalkan
  • 00:31:16
    ada ada
  • 00:31:18
    pertanyaan begini saudara harus bisa
  • 00:31:22
    membagi bisa biar bisa membedakan Kalau
  • 00:31:27
    kompensasi itu jumlah pembiayaan yang
  • 00:31:31
    diberikan kepada
  • 00:31:33
    korban oleh negara-negara hai tapi kalau
  • 00:31:37
    restitusi itu jumlah Iya ganti kerugian
  • 00:31:41
    lah sebenarnya tapi tidak sejumlah
  • 00:31:43
    pembiayaan dan kerugian yang film
  • 00:31:46
    berikan kepada korban atau ahli waris
  • 00:31:48
    oleh pelaku jadi yang membedakan adalah
  • 00:31:52
    Kalau kompensasi itu diberikan oleh
  • 00:31:55
    negara kepada korban kalau
  • 00:31:59
    restitusi itu diberikan pelaku kepada
  • 00:32:04
    korban bisa diikuti setelah
  • 00:32:08
    Hai bisa dipahami disekap monyet ya
  • 00:32:11
    sedikit dengan kereta korban ini yang
  • 00:32:14
    dulu Ada sebenarnya sudah ada kompensasi
  • 00:32:17
    dan restitusi undang-undang yang lama
  • 00:32:19
    juga ada Tapi ini ditegaskan lagi jadi
  • 00:32:23
    ada bantuan medis ada ini ada ini honor
  • 00:32:26
    penelitiannya Pak Ali dengan
  • 00:32:28
    waktu korban bom Bali waktu paling di
  • 00:32:33
    Australia itu di Australia selain
  • 00:32:37
    bantuan medis di Australia lebih banyak
  • 00:32:40
    menekankan pada konseling bagi keluarga
  • 00:32:43
    anak istri keluarga yang ditinggalkan
  • 00:32:46
    itu lebih banyak pada penguatan
  • 00:32:48
    penguatan konseling selain santunan jadi
  • 00:32:51
    di Indonesia lebih banyak pada memang
  • 00:32:54
    bantuan medis dan santunan saja
  • 00:32:56
    santunnya pun itu tidak banyak jadi
  • 00:33:00
    waktu bebali itu mereka ya Bro
  • 00:33:04
    mengorganisasi diri sendiri ada banyak
  • 00:33:07
    LSM yang ikut membantu Hai saya kira itu
  • 00:33:10
    saudara sekalian barangkali kalau ada
  • 00:33:14
    pertanyaan
  • 00:33:15
    silakan
  • 00:33:17
    saya buka permen pertanyaan kalau
  • 00:33:22
    silakan
  • 00:33:25
    Hai tidak negara kalau ada pertanyaan
  • 00:33:29
    Hai obat Saya mau tanya ya
Tags
  • terorisme
  • undang-undang
  • revisi
  • pidana
  • perlindungan
  • TNI
  • sanksi
  • korban
  • kemanusiaan
  • keamanan