Sengketa antar lembaga, harus ke MK atau bisa ke lembaga yang lain?
Ringkasan
TLDRVideo ini menjelaskan perbedaan antara lembaga negara yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan yang dibentuk oleh undang-undang. Hanya lembaga yang tercantum dalam UUD 1945 yang memiliki hak untuk mengajukan sengketa antar lembaga ke Mahkamah Konstitusi, sementara lembaga lain seperti KPU dan Komnas HAM, meskipun merupakan lembaga negara, tidak memiliki hak yang sama. Sengketa dari lembaga ini harus diajukan melalui peradilan lain.
Takeaways
- 🏛️ Lembaga negara resmi dalam UUD 1945 termasuk DPR, MPR, dan BPK.
- 📜 KPU, Komnas HAM, dan KPAI adalah lembaga negara tetapi tidak disebutkan dalam UUD 1945.
- ⚖️ Hanya lembaga yang disebut dalam UUD 1945 yang dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
- 🚫 Lembaga lain harus mengajukan sengketa ke peradilan lain, bukan Mahkamah Konstitusi.
- 🔍 Legal standing diperlukan agar lembaga dapat mengajukan perkara.
Garis waktu
- 00:00:00 - 00:03:25
Dalam bahagian ini, penceramah menerangkan tentang lembaga negara yang disebut dalam Undang-Undang Dasar 1945, termasuk DPR, MPR, DPD, lembaga kepresidenan, Mahkamah Konstitusi, dan BPK. Terdapat lembaga negara lain seperti KPU, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Ombudsman, dan KPAI yang tidak disebut secara langsung dalam undang-undang tersebut tetapi adalah lembaga yang diperakui secara sah. Penceramah menjelaskan bahawa hanya lembaga negara yang tercantum secara limitatif dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mempunyai hak ketara dalam sengketa antara lembaga negara, yang dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Untuk lembaga lain yang tidak disebutkan, sebarang permasalahan boleh diselesaikan, tetapi tidak di Mahkamah Konstitusi.
Peta Pikiran
Video Tanya Jawab
Apa saja lembaga negara yang disebut dalam Undang-Undang Dasar 1945?
Lembaga negara yang disebut dalam UUD 1945 antara lain DPR, MPR, DPD, lembaga kepresidenan, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan BPK.
Apa contoh lembaga negara yang tidak disebutkan dalam UUD 1945?
Contoh lembaga negara yang tidak disebutkan dalam UUD 1945 adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Apa yang terjadi jika ada sengketa antar lembaga negara?
Sengketa antar lembaga negara hanya dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945.
Apakah lembaga lain bisa mengajukan sengketa?
Lembaga lain tidak dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi, tetapi bisa melalui peradilan yang lain.
Apa itu legal standing dalam konteks lembaga negara?
Legal standing merujuk pada hak lembaga untuk mengajukan perkara di Mahkamah Konstitusi.
Lihat lebih banyak ringkasan video
Cara Trading Crypto Dengan Modal 10 Juta Untuk Pemula
QUEEN MENTALITY: rahasia punya pembawaan diri yang lebih mahal
Cara Analisa Teknikal Crypto Untuk Pemula
SUMBER PENGETAHUAN EPISTEMOLOGI #4 || Oleh Fadlun Sangaji
Video Pembelajaran Tramed BSO Sediaan Per Oral
Pertemuan 4 - Pemrograman Basis Data : Query Lanjutan (Sub Query)
- lembaga negara
- undang-undang
- Mahkamah Konstitusi
- sengketa
- KPU
- Komnas HAM
- legislasi
- legal standing
- UUD 1945