00:00:00
Halo assalamualaikum warahmatullahi
00:00:02
wabarakatuh Apa kabar semuanya semoga
00:00:05
dalam keadaan yang baik dan sehat
00:00:09
Hai nah kali ini kita akan belajar
00:00:12
mengenai lembaga keuangan Pernahkah
00:00:15
kalian mendengar istilah lembaga
00:00:17
keuangan lalu apa yang ada dipikiran
00:00:20
kalian mengenai lembaga keuangan Ia
00:00:22
banyak orang yang mengetahui lembaga
00:00:24
keuangan itu hanyalah Bang padahal
00:00:26
kenyataannya tidak ada lembaga keuangan
00:00:28
bank dan juga ada Lembaga keuangan bukan
00:00:31
bank nah sebelum masuk ke materi kita
00:00:34
bahas dulu lembaga keuangan secara umum
00:00:36
Apa itu lembaga keuangan
00:00:39
lembaga keuangan adalah suatu badan
00:00:42
usaha yang mengumpulkan suatu aset dalam
00:00:45
bentuk dana dari masyarakat dan
00:00:47
disalurkan untuk pendanaan suatu proyek
00:00:49
pembangunan serta untuk kegiatan ekonomi
00:00:52
dengan mendapatkan hasil dalam bentuk
00:00:54
bunga sebesar persentase tertentu dari
00:00:56
besarnya dana yang disalurkan nah
00:00:59
menurut pasal 1 undang-undang nomor 14
00:01:01
tahun 1967 dan diganti dengan
00:01:04
undang-undang Nomor 7 Tahun 1992
00:01:07
menyatakan bahwa lembaga keuangan
00:01:09
merupakan suatu badan ataupun lembaga
00:01:11
yang aktivitasnya untuk menarik hasil
00:01:14
dana dari masyarakat yang kemudian
00:01:16
menyalurkan kepada masyarakat kembalinya
00:01:18
sedangkan menurut keputusan SK Menteri
00:01:21
Keuangan Republik Indonesia Nomor 792
00:01:24
tahun 1990 mengungkapkan bahwa lembaga
00:01:27
keuangan merupakan semua badan usaha
00:01:30
yang berada disuatu bidang keuangan yang
00:01:32
melakukan suatu penghimpunan dana
00:01:34
menyalurkan dana kepada masyarakat
00:01:36
paling utama dalam memberikan biaya
00:01:39
di pembangunan itu adalah pengertian
00:01:42
lembaga keuangan kemudian lembaga
00:01:45
keuangan itu mempunyai beberapa fungsi
00:01:47
fungsi yang pertama adalah melancarkan
00:01:50
pertukaran produk baik barang maupun
00:01:52
jasa dengan memakai uang dan instrumen
00:01:55
kreditmu dan fungsi yang kedua adalah
00:01:58
menghimpun dana dari masyarakat dalam
00:02:00
bentuk simpanan dan menyalurkan ke
00:02:02
masyarakat dalam bentuk pinjaman atau
00:02:04
dengan kata lain lembaga keuangan
00:02:06
menghimpun dana dari pihak yang
00:02:08
kelebihan dana dan menyalurkan ke pihak
00:02:11
yang kekurangan dana kemudian fungsi
00:02:13
yang ketiga lembaga keuangan berfungsi
00:02:15
memberikan pengetahuan dan informasi
00:02:18
kemudian fungsi yang keempat lembaga
00:02:20
keuangan bisa memberikan suatu jaminan
00:02:22
hukum dan moral mengenai keamanan dana
00:02:24
masyarakat yang dipercayakan kepada
00:02:27
lembaga keuangan tersebut fungsi yang
00:02:29
kelima adalah lembaga keuangan bisa
00:02:32
memberikan suatu keyakinan kepada
00:02:34
nasabah bahwa dana yang disimpan akan
00:02:36
dikembalikan pada waktu dibutuhkan a
00:02:39
kau pada waktu jatuh tempo atau dengan
00:02:42
kata lain lembaga keuangan mampu
00:02:44
menciptakan dan memberikan likuiditas
00:02:47
keenam adalah fungsi transmutasi
00:02:50
kekayaan fungsi yang dimiliki oleh
00:02:51
lembaga keuangan adalah untuk
00:02:53
mengalihkan aset-aset yang dimaksud
00:02:55
yakni aset-aset dalam bentuk suatu
00:02:58
perjanjian pembayaran pinjaman untuk
00:03:00
pembiayaan aset ini dana yang diambil
00:03:03
adalah dari nasabah itu sendiri dengan
00:03:06
demikian bisa disebut bahwa lembaga
00:03:08
keuangan hanya bertindak sebagai pihak
00:03:11
yang mengalihkan atau memindahkan suatu
00:03:14
kewajiban peminjaman dengan aset yang
00:03:17
wajib dilunasi dalam jangka waktu
00:03:19
tertentu nah pengalihan atau perpindahan
00:03:21
inilah yang sering kita sebut dengan
00:03:24
istilah transmutasi Oke kemudian lembaga
00:03:28
keuangan juga dibedakan menjadi dua
00:03:30
yaitu lembaga keuangan bank dan yang
00:03:33
kedua adalah lembaga keuangan bukan bank
00:03:36
nah Pernahkah kalian mengamati orang
00:03:39
yang
00:03:39
untuk Bang mereka yang datang ke bank
00:03:41
dengan keperluan yang berbeda-beda ada
00:03:44
yang datang untuk membayar angsuran
00:03:45
Perumahan ada yang membayar angsuran
00:03:48
pinjaman ada yang untuk menabung ada
00:03:51
yang menukarkan uang ada yang mengambil
00:03:53
transfer gaji dan lain sebagainya lalu
00:03:56
apa itu lembaga keuangan bank bank
00:03:58
adalah badan usaha yang menghimpun dana
00:04:00
dari masyarakat dalam bentuk simpanan
00:04:02
dan juga menyalurkannya kepada
00:04:04
masyarakat dalam bentuk kredit atau juga
00:04:06
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka untuk
00:04:08
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
00:04:10
ini menurut undang-undang Nomor 10 tahun
00:04:13
1998 jenis-jenis bank dibedakan menjadi
00:04:16
tiga yang pertama adalah bank sentral
00:04:19
yang kedua adalah bank umum dan yang
00:04:22
ketiga ada bank perkreditan rakyat atau
00:04:24
BPR kita akan bahas ini satu persatu
00:04:28
mulai dari Bank Sentral Bank Sentral
00:04:29
adalah lembaga negara yang mempunyai
00:04:31
wewenang untuk mengeluarkan alat
00:04:33
pembayaran yang sah dari suatu negara
00:04:35
merumuskan dan melaksanakan kebijakan
00:04:37
moneter
00:04:39
Nur dan menjaga kelancaran sistem
00:04:41
pembayaran serta mengatur dan mengawasi
00:04:43
perbankan di Indonesia kedudukan Bank
00:04:46
Sentral dipegang oleh Bank Indonesia
00:04:48
lalu apa tujuan didirikannya Bank
00:04:51
Sentral
00:04:53
Hai nah Bank Sentral sendiri mempunyai
00:04:56
beberapa tugas diantaranya yang pertama
00:04:59
adalah menetapkan dan melaksanakan
00:05:00
kebijakan moneter nah menetapkan dan
00:05:04
melaksanakan kebijakan moneter ini dapat
00:05:06
berupa operasi pasar terbuka di dalam
00:05:09
pasar uang baik rupiah maupun untuk
00:05:12
valuta asing ya kemudian penetapan
00:05:16
tingkat diskonto menetapkan cadangan
00:05:19
wajib minimum serta pengaturan kredit
00:05:21
atau pembiayaan fungsi yang kedua adalah
00:05:24
mengatur dan menjaga kelancaran sistem
00:05:26
pembayaran dalam mengatur dan menjaga
00:05:28
kelancaran sistem pembayaran Bank
00:05:30
Indonesia merupakan satu-satunya lembaga
00:05:32
yang berwenang mengeluarkan dan
00:05:35
mengedarkan uang Rupiah serta mencabut
00:05:38
menarik dan memusnahkan uang dari
00:05:40
peredaran kemudian fungsi yang ketiga
00:05:42
adalah mengatur dan mengawasi bank bank
00:05:45
Indonesia juga menetapkan Peraturan
00:05:47
memberikan dan mencabut izin usaha Bank
00:05:50
melaksanakan pengawasan serta memberi
00:05:52
sanksi
00:05:53
hai bagi bank yang melanggar peraturan
00:05:55
Kemudian yang kedua adalah bank umum
00:05:57
Mungkin kalian sudah pernah melihat ada
00:05:59
BCA Mandiri BNI bank BRI Bank Jateng
00:06:03
Bank DKI Bank BJB dan lain sebagainya
00:06:05
Itu adalah contoh Bank umum bank umum
00:06:08
adalah bank yang melaksanakan kegiatan
00:06:10
usaha secara konvensional dan atau
00:06:13
berdasarkan prinsip syariah yang dalam
00:06:15
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
00:06:18
lintas pembayaran menurut undang-undang
00:06:21
Nomor 10 tahun 1998 usaha utama bank
00:06:25
umum adalah fanding yaitu menghimpun
00:06:29
dana dari masyarakat luas yang kemudian
00:06:32
diputar kembali atau dijual kepada
00:06:34
masyarakat dalam bentuk pinjaman atau
00:06:38
yang sering kita sebut dengan kredit
00:06:40
nantinya penabung akan diberikan yang
00:06:43
namanya Bunga simpanan sedangkan
00:06:46
peminjam akan dikenakan bunga pinjaman
00:06:48
disertai dengan biaya administrasi
00:06:52
Hai kegiatan bank umum ayam pertama
00:06:54
adalah menghimpun dana dari masyarakat
00:06:57
menghimpun dana dari masyarakat atau
00:07:00
kita kenal dengan istilah fanding ini
00:07:02
bisa berupa Simpanan giro ada juga dalam
00:07:06
simpanan tabungan dan yang ketiga ada
00:07:08
juga dalam bentuk simpanan deposito
00:07:11
kemudian kegiatan yang kedua adalah
00:07:13
menyalurkan dana ke masyarakat atau
00:07:15
landing bentuk kegiatannya bisa berupa
00:07:18
kredit investasi kredit modal kerja
00:07:21
maupun kredit konsumsi nah sedangkan
00:07:24
yang ketiga adalah memberikan jasa-jasa
00:07:27
bank lainnya atau service ini bisa
00:07:29
berupa transfer uang piring kredit atau
00:07:33
debit card jual beli surat berharga atau
00:07:36
mungkin yang sering kita gunakan adalah
00:07:38
pelayanan payment point seperti
00:07:40
pembayaran pajak telepon air listrik
00:07:43
biaya pembayaran ibadah haji uang kuliah
00:07:47
gaji gaji atau pensiunan atau honorarium
00:07:51
deviden iPhone
00:07:52
bonus atau hadiah dan pelayanan lainnya
00:07:55
kemudian di dalam banguman sebenarnya
00:07:58
dibagi menjadi dua ada bank umum
00:08:00
konvensional atau ini bank umum yang
00:08:03
umumnya ada di dalam perbankan di
00:08:06
Indonesia atau yang kedua adalah Bank
00:08:08
Umum Syariah bedanya dibangun syariah
00:08:11
adalah bank umum yang melaksanakan
00:08:13
kegiatan usahanya berdasarkan prinsip
00:08:15
syariah yaitu aturan perjanjian
00:08:17
berdasarkan hukum Islam antara bank
00:08:20
dengan pihak lainnya nah secara umum
00:08:23
sebenarnya kegiatan bank syariah itu
00:08:25
hampir sama dengan kegiatan bank
00:08:27
konvensional hanya saja di dalam setiap
00:08:30
tahapan kegiatan setiap perjanjian
00:08:32
diatur berdasarkan prinsip syariah
00:08:35
misalkan ketika menerima simpanan dalam
00:08:38
bentuk giro menggunakan prinsip wadiah
00:08:42
Hai atau ketika melihat simpanan dalam
00:08:45
bentuk tabungan maupun deposito bisa
00:08:48
menggunakan prinsip wadi'ah atau
00:08:50
mudharabah dan prinsip-prinsip Syariah
00:08:52
lainnya Begitu juga dengan kegiatan
00:08:55
Penyaluran dana ke masyarakat baik
00:08:57
berupa piutang atau mungkin pembiayaan
00:09:00
dengan prinsip bagi hasil Ya seperti
00:09:03
mudarabah musyarakah dan lain sebagainya
00:09:06
nah kemudian yang ketiga ada bank
00:09:08
perkreditan rakyat atau sering kita
00:09:11
dengar dengan istilah BPR nah
00:09:14
memperkerjakan rakyat atau BPR adalah
00:09:17
bank yang melaksanakan kegiatan menerima
00:09:19
simpanan dari masyarakat hanya dalam
00:09:22
bentuk deposito berjangka tabungan atau
00:09:26
bentuk lain serta memberikan pinjaman
00:09:28
kepada masyarakat artinya sebenarnya
00:09:31
dibanding dengan bank umum cakupan bank
00:09:34
perkreditan rakyat lebih kecil 6 BPR ini
00:09:37
adalah bank yang khusus untuk melayani
00:09:40
masyarakat kecil di suatu daerah
00:09:42
Kecamatan atau bahkan di pedesaan
00:09:45
kegiatan-kegiatan pada bank perkreditan
00:09:47
rakyat yang pertama menghimpun dana dari
00:09:50
masyarakat atau fanding hanya dalam
00:09:53
bentuk tabungan dan deposito kemudian
00:09:56
menyalurkan dana ke masyarakat Leading
00:09:58
merupakan pinjaman kredit kemudian BPR
00:10:00
setelah menerima dana dari masyarakat
00:10:02
juga bisa menempatkan dananya dalam
00:10:04
bentuk sertifikat Bank Indonesia BPR
00:10:06
juga berjangka serta sertifikat deposito
00:10:09
dan tabungan pada bank lain
00:10:12
Hai Keh gitu Sekian dari saya semoga
00:10:15
bisa bermanfaat untuk kalian semua tetap
00:10:18
semangat dan terus belajar di video
00:10:21
selanjutnya kita akan membahas tentang
00:10:23
lembaga keuangan bukan bank
00:10:26
hai oke sekian dari saya salamualaikum
00:10:28
warahmatullahi wabarakatuh
00:10:31
hai hai
00:10:38
hai hai
00:10:50
hai hai