00:00:03
Perkembangan Sistem Pemerintahan di Indonesia
00:00:07
Hai Cita, kamu sedang belajar apa?
00:00:10
Sistem pemerintahan, Kak. Tapi aku belum paham itu apa?
00:00:15
Oh, mari Kakak bantu.
00:00:18
Sistem pemerintahan itu adalah cara suatu negara diatur dan dipimpin.
00:00:23
Sistem pemerintahan mengatur hubungan antara lembaga-lembaga dalam menjalankan proses pemerintahan.
00:00:30
Kak, apakah betul kalau Indonesia dulu pernah mengganti sistem pemerintahannya?
00:00:36
Iya, betul itu Cita. Sejak merdeka, Indonesia pernah beberapa kali mengganti sistem pemerintahannya.
00:00:44
Sistem pemerintah apa saja itu Kak?
00:00:48
Oke, Kakak jelaskan ya.
00:00:51
Indonesia pernah menggunakan sistem pemerintahan parlementer, semiparlementer, dan presidensial.
00:00:58
Periode 1945 - 1949
00:01:07
Pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 disahkan.
00:01:14
Sesuai UUD 1945, Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensial dan membentuk kabinet presidensial pertama.
00:01:23
Sistem presidensial artinya sistem negara yang dipimpin oleh presiden,
00:01:27
tepatnya oleh Presiden Soekarno dan wakilnya Mohammad Hatta.
00:01:31
Di sini, presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
00:01:36
Namun, hanya dalam beberapa bulan, kabinet tersebut bubar dengan adanya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945.
00:01:46
Perubahan ini disebabkan karena adanya tentangan dari kaum sosialis yang merasa sistem presidensial memberikan terlalu banyak kekuasaan pada presiden,
00:01:55
yang dapat beralih menjadi diktator.
00:02:00
Maklumat ini mengurangi kekuasaan presiden dan mengubah sistem pemerintahan Indonesia menjadi sistem parlementer.
00:02:06
Presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri.
00:02:13
Kabinet juga tidak lagi bertanggung jawab kepada presiden, melainkan kepada parlemen.
00:02:18
Sutan Sjahrir kemudian diangkat menjadi perdana menteri pertama.
00:02:21
Setelah itu, dilanjutkan oleh Amir Sjarifoeddin dan Mohammad Hatta.
00:02:30
Periode 1949 - 1950
00:02:34
Republik Indonesia Serikat atau RIS dibentuk sebagai syarat untuk mendapatkan pengakuan kedaulatan dari Belanda
00:02:42
lewat Konferensi Meja Bundar atau KMB pada 27 Desember 1949.
00:02:49
Sebagai negara serikat atau federal, RIS terdiri dari beberapa negara bagian.
00:02:54
Sementara konstitusi yang berlaku saat itu adalah Konstitusi RIS.
00:02:58
Pada periode ini, sistem pemerintahan yang digunakan adalah sistem semi parlementer.
00:03:03
Disebut ‘semi’ karena terdapat modifikasi dari sistem parlementer yang seharusnya,
00:03:08
yaitu kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang sekaligus oleh presiden,
00:03:12
yang seharusnya terpisah;
00:03:14
kabinet dibentuk oleh presiden, yang seharusnya dibentuk oleh parlemen;
00:03:18
dan kekuasaan perdana menteri masih dipengaruhi presiden.
00:03:26
Periode 1950 – 1959
00:03:31
Sistem negara serikat ternyata tidak didukung oleh kebanyakan tokoh politik dan partai politik di Indonesia.
00:03:38
Saat itu, terjadi berbagai gangguan politik dan aksi pemberontakan daerah.
00:03:42
Negara-negara bagian masih ingin bergabung dalam Republik Indonesia dan memisahkan diri dari RIS.
00:03:48
Setelah 8 bulan, akhirnya RIS dibubarkan dan bentuk negara kembali menjadi negara kesatuan.
00:03:55
Konstitusi yang berlaku juga berubah menjadi UUDS 1950.
00:04:02
Sistem pemerintahan yang digunakan saat itu adalah sistem parlementer.
00:04:05
Presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri.
00:04:12
Oleh karena itu, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR.
00:04:16
Kabinet juga dapat dibubarkan oleh parlemen dengan adanya mosi tidak percaya.
00:04:21
Pada periode ini, terjadi pergantian kabinet beberapa kali dengan masa kerja yang singkat.
00:04:26
Akibatnya, kondisi sosial-politik Indonesia menjadi tidak stabil dan pelaksanaan program-program kabinet berjalan kurang baik.
00:04:34
Dewan konstituante yang dipilih dalam pemilu pertama tahun 1955 juga gagal membentuk konstitusi baru.
00:04:42
Kondisi ini kemudian mendorong diberlakukannya kembali UUD 1945 dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
00:04:58
Periode 1959 – 1998
00:05:05
Setelah UUD 1945 kembali diberlakukan, sistem pemerintahan Indonesia berubah kembali menjadi sistem presidensial.
00:05:14
Pada sistem ini, presiden diangkat oleh MPR di mana MPR merupakan lembaga tertinggi negara.
00:05:19
Selain itu, presiden berhak mengangkat dan memberhentikan menteri dalam kabinet dan menteri tersebut bertanggung jawab kepada presiden.
00:05:31
Pada masa ini, kekuasaan presiden sangat besar tanpa disertai dengan sistem kontrol dan penyeimbang yang memadai.
00:05:37
Kelemahan ini menyebabkan terjadinya beberapa penyimpangan.
00:05:41
Contohnya pengangkatan Soekarno sebagai presiden seumur hidup,
00:05:44
pembubaran DPR hasil pemilu,
00:05:47
pengangkatan MPRS oleh presiden yang seharusnya dipilih melalui pemilu,
00:05:51
serta pembatasan partai politik pada masa presiden Soeharto.
00:05:55
Periode 1998 – sekarang
00:06:00
Sebagai upaya untuk memperbaiki sistem presidensial yang ada,
00:06:03
MPR kemudian melakukan amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945 sebanyak 4 kali.
00:06:11
Beberapa hal dalam sistem pemerintahan yang akhirnya berubah setelah adanya amandemen, yaitu:
00:06:16
Pembatasan masa jabatan presiden, maksimal hanya dua periode atau 10 tahun.
00:06:22
Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, bukan lagi diangkat oleh MPR.
00:06:30
Dewan pertimbangan agung sebagai penasihat presiden dihapus.
00:06:34
MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara.
00:06:39
MPR menjadi setara dengan presiden dan lembaga negara lainnya.
00:06:43
Kekuasaan eksekutif dan legislatif dipisah dan tidak tumpang tindih.
00:06:48
Kekuasaan eksekutif yang melaksanakan undang-undang dipegang oleh presiden,
00:06:52
sedangkan kekuasaan legislatif yang membentuk undang-undang dipegang oleh DPR.
00:06:56
Presiden dan DPR tidak dapat saling menjatuhkan atau membubarkan dengan alasan politik.
00:07:02
Sementara itu, kekuasaan yudikatif yang mengadili dan mengawasi pelaksanaan undang-undang ditambah dengan mahkamah konstitusi dan komisi yudisial.
00:07:15
“Bagaimana Cita, apakah sudah paham dengan sistem pemerintahan Indonesia?”
00:07:19
“Iya, sudah paham, kak”
00:07:22
“Bagus. Yuk sekarang Cita dan Teman Kece coba jawab pertanyaan ini:
00:07:27
Menurutmu, sistem pemerintahan mana yang terbaik untuk Indonesia? Apa alasannya?
00:07:33
Coba tulis jawaban kalian di kolom komentar ya.
00:07:36
Kalau mau latihan soal topik Perkembangan Sistem Pemerintahan di Indonesia,
00:07:41
yuk kunjungi website kejarcita.id atau download aplikasi kejarcita di playstore.
00:07:46
Like and share juga video ini ke teman kece lainnya ya.
00:07:49
Kejarcita. Kejar ilmu, raih cita.