KKR Aceh Hadir Untuk Keadilan Korban HAM

00:23:39
https://www.youtube.com/watch?v=N4PQnoZz1BY

Ringkasan

TLDRVideo ini membahas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Aceh dan peran Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) dalam mengumpulkan data pelanggaran HAM. KKR telah mengumpulkan lebih dari 5.000 data dari 10.000 yang disubmit oleh lembaga masyarakat sipil. Proses verifikasi dilakukan dengan mendatangi langsung para korban. KKR berfokus pada pengungkapan kebenaran, rekonsiliasi, dan rekomendasi reparasi, meskipun bukan lembaga peradilan. Video juga menyoroti harapan korban untuk adanya pengadilan HAM dan penjelasan mengenai status dokumen Komnas HAM.

Takeaways

  • 🎵 Aceh menyimpan banyak persoalan pelanggaran HAM.
  • 📊 KKR mengumpulkan lebih dari 5.000 data pelanggaran HAM.
  • 🔍 Proses verifikasi dilakukan dengan mendatangi korban.
  • 🤝 KKR berfokus pada pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi.
  • 💰 Reparasi yang diberikan berupa bantuan sosial.
  • ⚖️ Korban dapat memilih jalur peradilan melalui Komnas HAM.
  • 📜 KKR berharap ada penjelasan dari pemerintah mengenai dokumen Komnas HAM.
  • 🗣️ Banyak korban berharap adanya pengadilan HAM.

Garis waktu

  • 00:00:00 - 00:05:00

    Aceh mempunyai banyak isu, termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang mesti diakui dan tidak boleh diulangi. Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menjelaskan bahawa untuk mendapatkan data mengenai pelanggaran HAM, mereka mengandalkan submission dari organisasi masyarakat sipil, yang menghasilkan lebih dari 10,000 data, dan melalui proses verifikasi, mereka berhasil mengumpulkan lebih dari 5,000 testimoni dari korban di sekitar 14 kabupaten di Aceh.

  • 00:05:00 - 00:10:00

    Dalam laporan KKR yang diterbitkan, pelanggaran HAM di Aceh pada masa konflik mencapai ambang batas yang diakui oleh hukum internasional. Walau bentuk pelanggarannya beragam, tindakan yang paling ekstrem diakui termasuk pembunuhan brutal dan penyiksaan fizikal yang parah terhadap korban, seperti perlakuan terhadap wanita hamil. KKR berfungsi sebagai lembaga non-yudisial untuk mengungkap kebenaran dan membantu rekonsiliasi antara pelaku dan korban, dan memberi rekomendasi reparasi kepada korban.

  • 00:10:00 - 00:15:00

    Dari 2016 hingga 2021, KKR merekomendasikan reparasi kepada 235 korban yang memerlukan pemulihan. Terdapat keluhan dari beberapa korban terkait bantuan yang diberikan, yang lebih kepada bentuk sokongan sosial bernilai 10 juta setiap individu, walaupun KKR mengakui bahawa ini bukan bentuk reparasi yang ideal. KKR yang beroperasi secara non-yudisial tidak menolak keinginan korban untuk menuntut melalui jalur peradilan jika mereka tidak puas dengan rekomendasi KKR.

  • 00:15:00 - 00:23:39

    KKR mengharapkan agar dokumentasi dan penelitian yang dilakukan dapat digunakan oleh Komnas HAM untuk memproses hukum terhadap pelanggaran HAM yang berlaku. KKR berharap ada kejelasan mengenai status penyelidikan yang telah dilakukan oleh Komnas HAM dan menginginkan kerjasama antara kedua lembaga untuk memberi keadilan kepada korban yang telah lama menunggu penyelesaian. Masalah keadilan bagi korban terus jadi topik penting, dengan harapan agar pengadilan negara wujud untuk mengadili pelaku.

Tampilkan lebih banyak

Peta Pikiran

Video Tanya Jawab

  • Apa itu KKR?

    KKR adalah Komisi Kebenaran Rekonsiliasi yang dibentuk untuk mengungkap kebenaran dan memberikan reparasi kepada korban pelanggaran HAM di Aceh.

  • Berapa banyak data pelanggaran HAM yang telah dikumpulkan KKR?

    KKR telah mengumpulkan lebih dari 5.000 data pelanggaran HAM dari lebih dari 10.000 data yang disubmit.

  • Apa mandat KKR?

    Mandat KKR adalah ungkapan kebenaran, rekonsiliasi, dan rekomendasi reparasi.

  • Bagaimana proses verifikasi data dilakukan?

    Proses verifikasi dilakukan dengan mendatangi langsung alamat yang terdapat dalam data submisi.

  • Apa harapan korban terkait pengadilan HAM?

    Banyak korban berharap adanya pengadilan HAM untuk mengadili para pelaku pelanggaran.

  • Apa bentuk reparasi yang diberikan kepada korban?

    Reparasi yang diberikan berupa bantuan sosial, meskipun tidak identik dengan pemberian uang tunai.

  • Apa yang dilakukan KKR jika korban tidak bersedia untuk pemulihan?

    Korban dapat memilih jalur peradilan melalui Komnas HAM.

  • Apa yang diharapkan KKR dari pemerintah?

    KKR berharap ada penjelasan mengenai status dokumen Komnas HAM dan tindak lanjut dari pemerintah.

Lihat lebih banyak ringkasan video

Dapatkan akses instan ke ringkasan video YouTube gratis yang didukung oleh AI!
Teks
id
Gulir Otomatis:
  • 00:00:00
    [Musik]
  • 00:00:33
    Aceh terlihat biasa-biasa saja, akan
  • 00:00:35
    tetapi di dalamnya menyimpan banyak
  • 00:00:38
    persoalan. Salah satunya adalah
  • 00:00:41
    pelanggaran hak asasi
  • 00:00:42
    manusia. Ini bukan untuk
  • 00:00:46
    mengungkit luka lama, akan tetapi
  • 00:00:49
    sejarah kelam yang harus
  • 00:00:52
    dipertanggungjawabkan dan
  • 00:00:53
    semestinya pelanggaran HAM di Aceh dan
  • 00:00:57
    di manaun tidak terulang.
  • 00:01:02
    [Musik]
  • 00:01:07
    [Tepuk tangan]
  • 00:01:12
    [Musik]
  • 00:01:20
    harapannya Saudara. Sekarang saya berada
  • 00:01:23
    ee bersama
  • 00:01:25
    eh Bang Mastur Yahya selaku Ketua Komisi
  • 00:01:30
    Kebenaran Rekonsiliasi Aceh yang
  • 00:01:34
    dibentuk 2016 lalu. Untuk mengetahui
  • 00:01:37
    peran ee KKR, kita akan langsung
  • 00:01:40
    menanyakan ee perjalanan KKR selama ini.
  • 00:01:45
    Apa saja sih sebenarnya yang dilakukan
  • 00:01:47
    oleh KKR? Oke, Bang Mastur ini tadi juga
  • 00:01:52
    melanjutkan dialog dengan Nova ya. Jadi
  • 00:01:55
    banyak ee apa namanya dari proses
  • 00:01:58
    pendataan. He. Dan itu juga perlu apa
  • 00:02:03
    namanya cerita panjang ya untuk
  • 00:02:05
    melakukan proses itu pasti tidak mudah
  • 00:02:07
    ya. Bisa enggak Bang Mastur ceritakan
  • 00:02:09
    proses awal hingga mendapatkan atupun
  • 00:02:12
    memperoleh 5.000 lebih data e
  • 00:02:15
    pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh?
  • 00:02:18
    Ya, KKR mendapatkan data itu dari data
  • 00:02:23
    submisi. Jadi,
  • 00:02:26
    lembaga-lembaga
  • 00:02:28
    organisasi masyarakat sipil LSM, Cso
  • 00:02:32
    men-submit ke KKR
  • 00:02:35
    Aceh. Ada 10.000 lebih data yang
  • 00:02:39
    disubmit pada
  • 00:02:41
    tahun 2017 ke KKL Aceh oleh
  • 00:02:46
    teman-teman ee juga dari toko masyarakat
  • 00:02:50
    ee dari LSM lokal maupun nasional ya
  • 00:02:54
    kan.
  • 00:02:56
    Nah, data submisi itu kami
  • 00:03:01
    verifikasi, kami susul, kami datangi
  • 00:03:04
    langsung ke alamat yang ada pada data
  • 00:03:09
    submisi
  • 00:03:10
    itu. Artinya begini, KKR tidak mencari
  • 00:03:14
    lagi datanya. Oke. Berarti memverifikasi
  • 00:03:17
    itu verifikasi tidak cari kepala desa
  • 00:03:19
    lalu bertanya. Enggak demikian, langsung
  • 00:03:23
    tertuju. Oke.
  • 00:03:25
    Nah, dari 10.000an ribuan
  • 00:03:28
    itu ee sejak tahun 2017 sampai
  • 00:03:35
    2020 kami menemukan ataupun berhasil
  • 00:03:40
    melakukan pengungkapan kebenaran ataupun
  • 00:03:44
    dalam bahasa KKR pengambilan
  • 00:03:47
    pernyataan atau dalam bahasa lain
  • 00:03:49
    mendengar testimoni kami wawancarai itu
  • 00:03:53
    ada 5.000
  • 00:03:54
    lebih dengan berbagai
  • 00:03:57
    kategori
  • 00:03:59
    peristiwanya ee itu yang tersebar di 14
  • 00:04:05
    kabupaten kota. Lalu kemudian ee
  • 00:04:08
    berikutnya ee meluas sampai ee seluruh
  • 00:04:14
    ee Aceh ee minus ee Sabang ee Gaya
  • 00:04:19
    Luwes, Aceh Singkil itu ee belum ya ee
  • 00:04:25
    bukan ee bukan tidak ada peristiwa tapi
  • 00:04:30
    kami
  • 00:04:31
    belum belum menindaklanjuti
  • 00:04:34
    ee kami belum mendalami di tiga tiga
  • 00:04:37
    wilayah ini
  • 00:04:39
    ee tentang posisi data korban walaupun
  • 00:04:44
    memang yang paling dominan yang kami
  • 00:04:47
    sebutkan tadi di 14 kabupaten kota. Oke.
  • 00:04:50
    Paling berat pelanggaran HAM bentuknya,
  • 00:04:52
    jenisnya itu apa? paling berat.
  • 00:04:55
    Kalau di ditanya paling berat itu ee
  • 00:04:59
    relatif ya, tapi penting
  • 00:05:02
    dicatat dalam laporan temuan yang kami
  • 00:05:06
    publish tanggal 12 Desember 2024 lalu,
  • 00:05:10
    maaf 12
  • 00:05:12
    Desember 2023 lalu di sidang paripurna
  • 00:05:16
    DPR itu kami berdasarkan analisis
  • 00:05:20
    integratif itu menemukan
  • 00:05:23
    bahwa
  • 00:05:25
    pelanggaran HAM ataupun pelanggaran yang
  • 00:05:29
    dilakukan dalam masa konflik itu itu
  • 00:05:33
    mencapai titik batas ataupun threshold
  • 00:05:37
    yang ditentukan
  • 00:05:39
    oleh hukum hak asasi internasional
  • 00:05:42
    bidang kemanusiaan dan kejahatan perang
  • 00:05:44
    itu mencapai titiknya. He. Artinya apa?
  • 00:05:49
    segala
  • 00:05:50
    bentuk pelanggaran itu dilakukan.
  • 00:05:54
    Jadi kalau ditanya apa yang paling kejam
  • 00:05:57
    misalnya kan itu
  • 00:06:01
    variatif ya kan. Ee kalau mau kita
  • 00:06:04
    katakan yang dalam pemahaman awam
  • 00:06:07
    tindakan paling kejam adalah orang
  • 00:06:09
    dibunuh lalu dimutilasi. Oke. Apa itu
  • 00:06:13
    yang paling kejam? Ada lagi yang lebih.
  • 00:06:16
    Misalnya ada
  • 00:06:19
    perlakuan korban ibu
  • 00:06:22
    hamil diikat
  • 00:06:25
    di sarang
  • 00:06:28
    semut atau ee digantung kepala ke
  • 00:06:32
    bawah atau dimasukkan botol
  • 00:06:40
    dalam ee itu kan untuk dibahasakan
  • 00:06:46
    paling dahsyat, paling kejam itu ee
  • 00:06:51
    relatif ya. Tapi yang untuk menjawab itu
  • 00:06:54
    semua yang lebih enaknya
  • 00:06:56
    tadi mencapai titik batas. Hm. Oke. Ee
  • 00:07:02
    bahasa Aceh abegah mungkin kan.
  • 00:07:05
    itu itu
  • 00:07:07
    yang
  • 00:07:09
    kami dapatkan dari analisis integratif
  • 00:07:13
    dari data submit sandi dari 5.000 sekian
  • 00:07:17
    ini akan dituntut ke negara untuk ee
  • 00:07:20
    pemulihan hak mendapatkan hak mereka
  • 00:07:23
    sebagai korban. Ee itu
  • 00:07:27
    begini, mandat KKR non yudisial. Oke. E
  • 00:07:31
    kan KKR bukan lembaga peradilan.
  • 00:07:34
    bukan lembaga penuntutan ya kan tapi
  • 00:07:38
    nonjudisial. Ee tiga mandat yang saya
  • 00:07:41
    sebutkan sama Nova tadi ee ungkapan
  • 00:07:44
    kebenaran,
  • 00:07:46
    kemudian ee membantu tercapai
  • 00:07:49
    rekonsiliasi antara pelaku pelanggaran
  • 00:07:51
    HAM baik individu maupun institusi
  • 00:07:54
    dengan korban. Kemudian rekomendasi
  • 00:07:56
    reparasi.
  • 00:07:58
    Nah, kami ee lebih kepada pemulihan
  • 00:08:03
    korban e KKR. Oke. Kemudian ee melakukan
  • 00:08:09
    penyelidikan yang berimbang. Oke.
  • 00:08:11
    Kemudian juga termasuk memberi hak jawab
  • 00:08:14
    kepada pelaku
  • 00:08:16
    ya kan. kemudian independen ya kan ee
  • 00:08:19
    transparan ya kan dan tidak ee
  • 00:08:25
    ditutup-tutupi ee diungkapkan
  • 00:08:27
    kebenarannya supaya
  • 00:08:29
    korban tahu apa yang terjadi terhadap
  • 00:08:32
    keluarganya. masyarakat tahu apa yang
  • 00:08:35
    sesungguhnya terjadi. Nah,
  • 00:08:38
    perihal ada korban yang
  • 00:08:41
    tidak
  • 00:08:43
    bersedia dilakukan
  • 00:08:47
    pemulihan oleh
  • 00:08:49
    KKR, dia boleh memilih jalur peradilan.
  • 00:08:54
    Oke. Di negara ini ada Komnash HAM yang
  • 00:08:59
    melakukan
  • 00:09:01
    ee pendekatan itu terhadap korban. Ee
  • 00:09:05
    silakan dia dia ber apa ee mengajukan
  • 00:09:10
    atau melaporkan ke Komnas HAM perihal
  • 00:09:14
    penuntutan tadi. Iya. Nah, oleh karena
  • 00:09:16
    itu mungkin ee KKR bukan menuntut
  • 00:09:20
    negara, tetapi merekomendasikan kemudian
  • 00:09:25
    [Musik]
  • 00:09:26
    me
  • 00:09:28
    memerintahkan ee segala elemen
  • 00:09:31
    masyarakat untuk melaksanakan
  • 00:09:34
    rekomendasi ini. Oke. Kalau pemulihan
  • 00:09:37
    sendiri itu sejauh apa sudah dilakukan?
  • 00:09:40
    ee dari perjalanan periode pertama KKR
  • 00:09:46
    2016 sampai
  • 00:09:48
    2021 ee itu pada tahun 2022 ada
  • 00:09:54
    235 orang korban I yang mendapatkan
  • 00:09:58
    rekomendasi reparasi
  • 00:10:01
    mendesak. Mendesak karena
  • 00:10:04
    ketidakberdayaan korban ketika diambil
  • 00:10:06
    pernyataan.
  • 00:10:08
    Misalnya ketika KKR datang, dia masih
  • 00:10:11
    numpang tinggal di tempat saudaranya.
  • 00:10:15
    Ada yang masih
  • 00:10:17
    trauma dia, dia tidak sedang berdaya
  • 00:10:21
    untuk menyampaikan testimoni. Nah, yang
  • 00:10:25
    seperti itu kita pulihkan dulu
  • 00:10:27
    bahasanya. kita pulihkan dulu sehingga
  • 00:10:30
    dia sudah betul-betul siap untuk memberi
  • 00:10:34
    pernyataan dan kita rekomendasikan pada
  • 00:10:37
    waktu itu
  • 00:10:39
    sejak 20. Oke.
  • 00:10:44
    Dan realisasinya pada tahun
  • 00:10:48
    2022 dalam skema bantuan
  • 00:10:51
    sosial dan itu baru 235 orang. Dan dalam
  • 00:10:57
    skema
  • 00:10:58
    bansos ee pada waktu itu diberikan ee
  • 00:11:03
    satu orang 10
  • 00:11:05
    juta walaupun
  • 00:11:07
    sebenarnya reparasi itu tidak identik
  • 00:11:11
    dengan pemberian uang tunai. Iya. Tapi
  • 00:11:14
    karena memang pada waktu itu pemerintah
  • 00:11:17
    Aceh belum punya skema
  • 00:11:20
    reparasi, maka hasil ee diskusi dengan
  • 00:11:25
    KKR dengan BRA selaku pelaksana
  • 00:11:30
    rekomendasi ee KKR
  • 00:11:33
    Aceh ee maka pemerintah mengambil
  • 00:11:36
    kebijakan dengan skema bans ada debat
  • 00:11:40
    debatable ya ada debat di publik masa ee
  • 00:11:45
    dihargai
  • 00:11:47
    dengan hanya dengan R10 juta ya kan. Ee
  • 00:11:51
    saya kira itu sah-sah saja kalau ada
  • 00:11:55
    yang ee tidak setuju yang setuju tapi
  • 00:11:59
    memang KKL sendiri
  • 00:12:02
    mengakui bahwa itu bukan reparasi yang
  • 00:12:05
    sesungguhnya.
  • 00:12:07
    persoalan pemerintah Aceh sudah
  • 00:12:08
    mengambil kebijakan yaitu tentu ee kita
  • 00:12:12
    lihat dari sisi kehadiran pemerintah
  • 00:12:15
    ataupun kehadiran negara kepada korban
  • 00:12:18
    kepeduliannya. Iya. Ee berapa waktu lalu
  • 00:12:21
    itu ee diinisiasi nonudisial oleh Jokowi
  • 00:12:26
    itu pendapat Bang Mas gimana? Bahwa
  • 00:12:29
    kemudian juga banyak korban juga tidak
  • 00:12:31
    sepakat dengan apa yang
  • 00:12:34
    diilakukan. Akan tetapi juga bantuan
  • 00:12:36
    dalam bentuk bansos mereka juga akan
  • 00:12:39
    menerimanya pas disalurkan gitu. Tapi
  • 00:12:41
    banyak protes di di sana. Mereka juga
  • 00:12:43
    masih menuntut adanya pengadilan HAM
  • 00:12:46
    yang ee harus dihadirkan oleh pandangan
  • 00:12:49
    Bang. Iya. Jauh hari sebelum kickof itu
  • 00:12:52
    dilakukan di PD di rumah gedung, KKR
  • 00:12:54
    sudah mendapatkan berita itu. Bahkan
  • 00:12:58
    sebelum Kepres itu
  • 00:13:00
    diumumkan ke publik, KKR sudah diundang
  • 00:13:04
    oleh Menko Polkam ee untuk mendiskusikan
  • 00:13:09
    rencana pelaksanaan
  • 00:13:12
    penyelesaian
  • 00:13:14
    nonjudisial terhadap peristiwa
  • 00:13:16
    pelanggaran HAMAT di Indonesia. ada tiga
  • 00:13:20
    di Aceh ya kan. Nah, dalam pandangan
  • 00:13:25
    KKR karena ee pemerintah ataupun
  • 00:13:30
    presiden mengatakan
  • 00:13:32
    bahwa kebijakan itu
  • 00:13:35
    tidak menegasikan proses hukum ya. Akan
  • 00:13:40
    tetapi kebijakan itu diambil untuk
  • 00:13:43
    mengisi
  • 00:13:45
    kekosongan yang selama ini ee Komnash
  • 00:13:49
    HAM sudah
  • 00:13:51
    menyerahkan ee berkasnya kepada
  • 00:13:54
    Kejaksaan Agung ya kan dan sampai saat
  • 00:13:58
    ini belum bisa dilaksanakan dengan
  • 00:14:01
    alasan tertentu yang sudah disampaikan
  • 00:14:03
    juga oleh ee Kejagung dan atas ee ee
  • 00:14:09
    inisiatif
  • 00:14:11
    daripada ee Mengkopoh Lukam barangkali
  • 00:14:15
    ee berdiskusi dengan Presiden kemudian
  • 00:14:18
    dibentuk tim PPH ya kan. I dan singkat
  • 00:14:23
    cerita ee
  • 00:14:26
    terpilihlah ee ada 12 tiga di Aceh kan.
  • 00:14:30
    Nah, dalam pandangan KKR itu sesuatu
  • 00:14:34
    yang patut
  • 00:14:35
    diapresiasi karena negara Presiden sudah
  • 00:14:40
    ee mengambil kepedulian terhadap ee
  • 00:14:44
    terhadap
  • 00:14:45
    korban ee lebih kepada ee apa memberikan
  • 00:14:51
    kepedulian kepada korban, memulihkan
  • 00:14:54
    korban ee dengan tidak
  • 00:14:57
    mencabut ee proses proses peradilan dan
  • 00:15:02
    itu berulang kali disampaikan oleh
  • 00:15:05
    Presiden. Nah, hanya
  • 00:15:08
    saja ketika tim PPH datang ke KKR, kami
  • 00:15:14
    menyampaikan bahwa di Aceh sudah ada ee
  • 00:15:19
    KKR yang mandatnya juga non yudisial.
  • 00:15:22
    Maka mengapa tidak data yang dimiliki
  • 00:15:26
    oleh KKR juga menjadi satu
  • 00:15:30
    paket dengan data Komnas HAM yang
  • 00:15:34
    dilaksanakan secara nonyudisial.
  • 00:15:37
    ee perkara ee mungkin metodenya berbeda
  • 00:15:43
    itu mungkin bisa didiskusikan dengan
  • 00:15:45
    Komnas Saham ee apakah dengan
  • 00:15:49
    diterbitkan surat
  • 00:15:51
    keterangan oleh Komnas HAM terhadap data
  • 00:15:54
    yang dimiliki oleh KKR Aceh. Nah,
  • 00:15:58
    sehingga ee baik data KomnasHAM maupun
  • 00:16:00
    data KKR itu bisa
  • 00:16:03
    di apa bisa dimunculkan bersama-sama
  • 00:16:06
    untuk ditindaklanjuti oleh ee
  • 00:16:09
    kementerian terkait yang sampai 19
  • 00:16:12
    kementerian ya kalau enggak salah saya.
  • 00:16:15
    Dan itu sesuatu yang sangat ee berharga
  • 00:16:20
    bagi korban yang menunggu pemulihan.
  • 00:16:24
    Oke. Dan tadi disampaikan ada korban
  • 00:16:28
    yang tidak puas
  • 00:16:30
    yang komplain ya kan. Ee itu seperti
  • 00:16:35
    yang saya katakan
  • 00:16:37
    tadi, korban berhak
  • 00:16:40
    memilih jalur nonjudisial maupun ee
  • 00:16:44
    peradilan.
  • 00:16:46
    Apalagi ee penyelesaian pelanggaran
  • 00:16:50
    Hamrat itu kan ee ada yang secara
  • 00:16:54
    nonjudisial, ada yang secara yudisial.
  • 00:16:58
    Oke. Ee dan itu menjadi sesuatu yang
  • 00:17:02
    bisa bebas dipilih oleh korban. Ee dan
  • 00:17:07
    selama ini KKR kooperatif dengan PPH.
  • 00:17:11
    data kita kasih utama yang beririsan
  • 00:17:14
    dengan tiga peristiwa itu. Ee dan KKR
  • 00:17:18
    ikut juga memberikan pencerahan kepada
  • 00:17:22
    korban bahwa ini bukan dalam
  • 00:17:25
    rangka ee melupakan sisi
  • 00:17:30
    iya judisialnya.
  • 00:17:32
    Oke, Bang. Yang terakhir nih, Bang.
  • 00:17:34
    Harapan Abang, untuk mendorong proses
  • 00:17:36
    pengadilan nih, Bang. Karena banyak juga
  • 00:17:38
    korban ee berharap adanya pengadil
  • 00:17:41
    negara hadir itu untuk mengadili para
  • 00:17:43
    pelaku.
  • 00:17:44
    Gimana harapan Abang? Ataupun
  • 00:17:46
    ada apa misalnya yang pengin
  • 00:17:48
    disampaikan?
  • 00:17:50
    ya ee itu kan sudah lama ya ee tiga
  • 00:17:55
    peristiwa utama yang sudah di lakukan
  • 00:17:59
    penyelidikan dan penyidikan oleh Komnas
  • 00:18:02
    Saham dan sudah dipublish juga
  • 00:18:06
    dan itu kan sudah ada di tangan negara.
  • 00:18:10
    Iya kan?
  • 00:18:12
    KKR Aceh
  • 00:18:13
    berharap ee ada penjelasan yang bisa
  • 00:18:18
    diberikan kepada publik, kepada korban
  • 00:18:23
    ee perihal status ee dokumen Komnas
  • 00:18:29
    Saham itu. Dan saya kira
  • 00:18:32
    ee pemerintah kalau karena Komnas HAM
  • 00:18:36
    itu memang lembaga yang punya mandat
  • 00:18:39
    untuk itu dan saya kira itu menjadi
  • 00:18:42
    sesuatu yang
  • 00:18:45
    harus ditindaklanjuti.
  • 00:18:49
    Sejumlah informasi juga dihimpun
  • 00:18:50
    langsung oleh tim Kompas TV Aceh berupa
  • 00:18:53
    pernyataan baik dari korban maupun
  • 00:18:56
    keluarga korban pelanggaran HAM yang
  • 00:18:57
    terjadi di Jambu Kepuk Aceh Selatan.
  • 00:19:00
    serta rumah gudung di Kabupaten PID.
  • 00:19:03
    Mereka menjadi saksi dalam serangkaian
  • 00:19:05
    pelanggaran HAM yang terjadi di
  • 00:19:11
    Aceh. Mobil alak Rayu datang tuh sekitar
  • 00:19:14
    jam .00
  • 00:19:16
    pagi. Jadi ada yang lewat sana sebagian
  • 00:19:19
    yang turun-turun di jalan ya
  • 00:19:22
    kan. Siap tuh yang warga dikumpulkannya
  • 00:19:26
    termasuk orang tuaku kayak gitu.
  • 00:19:30
    Terus yang disiksa-siksa yang
  • 00:19:31
    kadang-kadang ditanyakannya tentang
  • 00:19:33
    permasalahan tentang gam ditanyakan
  • 00:19:36
    bilang enggak tahu malah dipukulkannya.
  • 00:19:38
    Kalau yang tempat lain aku enggak tahu
  • 00:19:40
    silah enggak nampak kan gitu. Yang
  • 00:19:41
    jelasnya kalau orang tuaku memang
  • 00:19:42
    dipaksanya ditariknya karena kami
  • 00:19:44
    tahan yang 12 orang tuh kan semuanya
  • 00:19:48
    kena siksa
  • 00:19:49
    tuh. Itu yang dibakar itulah sama orang
  • 00:19:52
    tuaku ya kan. itu sudah habis penyiksaan
  • 00:19:54
    dipisahkannya. kami
  • 00:19:57
    dipisahkannya istilahnya yang masih
  • 00:19:59
    anak-anak tanggung itu istilahnya kan
  • 00:20:00
    yang masih anak kecil ikut sama
  • 00:20:02
    perempuan diisa pun aku lihat langsung
  • 00:20:05
    juga waktu masih di masih di depanah
  • 00:20:08
    perempuan belakang kami aku masih
  • 00:20:10
    anak-anak tu masih di depan itu dekat
  • 00:20:12
    aku itu tembak dulu kakinya tembaknya
  • 00:20:15
    baru siram bensin memang ada bensin situ
  • 00:20:17
    rumah itu lemparnya mana bisa orang
  • 00:20:20
    masuk lagi orang kaki sudah tembak bukan
  • 00:20:22
    sekali waktu ditunjangannya tuh
  • 00:20:25
    buang itu semuanya tunjangnya bukan
  • 00:20:28
    setelahnya
  • 00:20:29
    satu karena tanyanya sini salah jawaban
  • 00:20:32
    tunjangnya silah itu aja enggak kena
  • 00:20:35
    semuanya kami tuh satu baris tuh
  • 00:20:36
    semuanya mereka datang pakai motor GL
  • 00:20:40
    Pro kalau enggak salah motor GL Pro
  • 00:20:42
    terus ee itu enggak ada basa-basa lagi.
  • 00:20:44
    Pertamanya kan ngajak ayuk jenguk jenguk
  • 00:20:47
    ayah. Kalau kedua ini enggak enggak
  • 00:20:49
    tanpa basa-basi ee cepat-cepat turun
  • 00:20:52
    terus diambil saya poya saya masih lari.
  • 00:20:55
    Cuman kalau orang yang dewasa kejar anak
  • 00:20:58
    kecil umur 5 tahunannya kan enggak
  • 00:21:01
    seberapa lah. Dibawa saya ke atas motor
  • 00:21:04
    ee GL Pro itu di kaki dipegang, tangan
  • 00:21:07
    dipegang biar enggak bisa ngelawan. ee
  • 00:21:09
    sampai di rumah gedung ee langsung
  • 00:21:13
    ditaruh di atas meja. Di atas meja itu
  • 00:21:16
    ada mesin kotak apa kotak ee ada
  • 00:21:20
    kabelnya itu alat alat setrum ya. Terus
  • 00:21:23
    saya disetrum di di sini dijepit di
  • 00:21:25
    pusat berulang-berulang kali e dijepit
  • 00:21:28
    dilepas jepit lepas terus selesai dirum
  • 00:21:31
    saya digantung di dikat kaki ke bawah
  • 00:21:34
    kepala e kaki ke atas kepala ke bawah di
  • 00:21:37
    dekat ee apa meja tadi. Terus ee selesai
  • 00:21:42
    berapa lamaah sekitar setengah jam
  • 00:21:44
    digantung terus dibawa keluar di ditaruh
  • 00:21:48
    di samping kolam kolam tempat penyiksaan
  • 00:21:50
    juga tu.
  • 00:21:53
    Habis itu saya habis itu enggak
  • 00:21:56
    diamah-marahin dia. Habis itu saya
  • 00:21:58
    dibawa pulang. Kalau dia bawa pulang
  • 00:22:00
    saya enggak mau pulang. Kalau enggak
  • 00:22:02
    pulang mamak mamak saya enggak dikasih
  • 00:22:04
    pulang. Habis itu saya dibawa dibawa
  • 00:22:06
    pulang juga oleh
  • 00:22:09
    Bapak yang diarut di menasah bil Ahmad
  • 00:22:13
    Tib dia namanya. dibawa pulang ke
  • 00:22:15
    rumahnya diadili semuanya yang e kamu
  • 00:22:19
    kan ditutupin untuk apa ditutupin kami
  • 00:22:21
    masih terikat di dalam
  • 00:22:23
    hati makin mengingat sedih sedih kali
  • 00:22:26
    mamak kami diperiksa kayak gitu di
  • 00:22:30
    disiksa dengan air mata kami kayak
  • 00:22:33
    kemarin tadi kan kami sedih juga dengan
  • 00:22:35
    air mata juga kami enggak tahu kami dia
  • 00:22:38
    bagaimana sisaan mamak saya enggak tahu
  • 00:22:41
    enggak tahu mamak kok sedih hati Kami
  • 00:22:44
    mak saya kok kok gitu di
  • 00:22:47
    disiksa pikir kami enggak ada lagi mamak
  • 00:22:49
    saya tapi itu bukan di tangan orang itu.
  • 00:22:52
    diambil nyawa kan kami sedih
  • 00:22:56
    kali hampir tua kami masih ingat tadi
  • 00:23:00
    tidak lewat-lewat ke rumah gedung masih
  • 00:23:01
    teringat itu rumah gedung ini
  • 00:23:05
    kami jadi sejarah kami masihmasih kecil
  • 00:23:08
    sampai tinggal kami tua mana itu benci
  • 00:23:11
    kali kayak gitu rumah gedung H
  • 00:23:16
    [Musik]
  • 00:23:24
    [Musik]
  • 00:23:36
    [Musik]
Tags
  • Aceh
  • Pelanggaran HAM
  • KKR
  • Reparasi
  • Kebenaran
  • Rekonsiliasi
  • Korban
  • Proses Verifikasi
  • Komnas HAM
  • Pengadilan HAM