00:00:00
Halo Bismillahirohmanirohim
00:00:14
Assalamualaikum Warahmatullahi
00:00:15
Wabarakatuh Alhamdulillah wasyukrulillah
00:00:19
walahaula wala quwwata illa Billah ama
00:00:23
Bandung anak-anakku sekalian yang
00:00:25
dirahmati Allah Subhanahu Wa Ta'ala kali
00:00:29
ini kita akan belajar fikih bersama kami
00:00:33
arrazzaq channel mengenai kepemilikan
00:00:36
dan akad pengertian mulkiah menurut
00:00:43
bahasa adalah kepemilikan Adapun menurut
00:00:46
istilah pengkhususan yang menghalangi
00:00:49
orang lain bertindak sekehendak hati
00:00:51
terhadap benda miliknya atau pemilik
00:00:54
disahkan menggunakan hak miliknya sejauh
00:00:57
tidak melanggar ketentuan syariat
00:01:00
Hai Intinya kita bebas menggunakan hak
00:01:03
milik kita sepenuhnya dengan syarat
00:01:06
tidak melanggar syariat Islam atau
00:01:09
aturan yang berlaku dan kita juga tidak
00:01:12
boleh mengganggu atau menggunakan hak
00:01:15
milik orang lain kecuali atas izin
00:01:17
pemiliknya selanjutnya ada 4 sebab-sebab
00:01:22
kepemilikan atau tamalluk yang pertama
00:01:26
mikrojul mubahat yaitu bolehnya
00:01:29
seseorang memiliki harta yang tidak
00:01:31
bertuan atau belum ada pemiliknya yang
00:01:34
saat contoh mengambil barang-barang ubah
00:01:37
Ya seperti mengambil air hujan mengambil
00:01:41
ikan di sungai atau di laut mengambil
00:01:44
rumput atau mengambil pohon dihutan
00:01:46
belantara menangkap urung menangkap
00:01:50
binatang buruan di alam bebas dan ketika
00:01:54
Abah hewan disekitar kita yang diketahui
00:01:58
ada pemiliknya tapi
00:02:00
the kita harus mengembalikan kepada
00:02:02
pemiliknya tanpa minta syarat apapun
00:02:08
yang kedua khalafiah atau penggantian
00:02:12
yaitu penggantian posisi kepemilikan
00:02:15
dari satu pihak ke pihak lain tanpa ada
00:02:18
akad dari keduanya ada dua macam
00:02:22
khalafiah yang pertama adalah Salafiyah
00:02:25
sunshin artinya seseorang terhadap
00:02:28
seseorang yaitu kepemilikan suatu harta
00:02:32
dari harta yang ditinggalkan oleh
00:02:34
pewarisnya tapi hanya sebatas memiliki
00:02:37
hartanya saja bukan mewarisi hutang situ
00:02:40
waris yang kedua halabiyah syaikhuna
00:02:44
syai-in artinya sesuatu terhadap sesuatu
00:02:47
yaitu kewajiban seseorang untuk
00:02:50
mengganti harta atau barang milik orang
00:02:53
lain yang dipinjam karena rusak atau
00:02:55
hilang sesuai dengan harga dari barang
00:02:58
tersebut
00:03:00
yang selanjutnya adalah atau walnut
00:03:03
mamluk yaitu sebuah kepemilikan yang
00:03:06
diperoleh dengan jalan anak pinak atau
00:03:10
berkembang biak misalnya seseorang
00:03:13
memiliki pohon yang menghasilkan buah
00:03:15
ternak yang menghasilkan susu atau telur
00:03:19
dan binatang ternak yang beranak-pinak
00:03:22
maka secara otomatis kesemuanya itu
00:03:25
menjadi hak milik orang tersebut
00:03:29
kemudian selanjutnya al-muqoddas atau
00:03:32
akad yaitu kepemilikan dengan cara
00:03:35
melakukan transaksi pemindahan hak ada
00:03:39
dua jenis akad yang pertama akan
00:03:42
Jabariah yaitu akad yang harus dilakukan
00:03:45
berdasarkan pada keputusan hakim
00:03:48
misalnya
00:03:50
Hai menjual harta orang yang berhutang
00:03:52
secara paksa oleh Hakim untuk membayar
00:03:55
hutang orang lain kemudian istimewa
00:03:58
yaitu untuk kemaslahatan umum misalnya
00:04:02
ketiga tanah kita yang berada di samping
00:04:06
Masjid diperlukan untuk masjid untuk
00:04:09
pelebaran misalnya atau tanah tersebut
00:04:13
harus dimiliki oleh masjid maka pemilik
00:04:15
tersebut harus menjualnya dengan harga
00:04:17
yang sudah disepakati di
00:04:21
Hai macam-macam kepemilikan dilihat dari
00:04:24
segi haknya ada mi kutam yaitu
00:04:26
kepemilikan penuh atau kepemilikan
00:04:28
sempurna yang meliputi kepemilikan benda
00:04:32
dan manfaatnya misalnya kita memiliki
00:04:35
rumah dan sekaligus kita juga yang
00:04:37
menempati atau kita memiliki kebun
00:04:39
sekaligus kita juga yang menggarap kebun
00:04:41
tersebut yang kedua milkun naqish yaitu
00:04:44
meliputi salah satu kepemilikan materi
00:04:47
dan manfaat materi hanya memiliki tanpa
00:04:52
memakainya misalnya barang yang
00:04:55
disewakan atau dipinjam barang tersebut
00:04:58
Milik Kita cuman orang lain yang
00:05:00
menggunakannya yang kedua kepemilikan
00:05:03
manfaat yaitu kita hanya memakainya saja
00:05:07
tetapi tidak memiliki barang tersebut
00:05:10
misalnya barang hasil menyewa atau
00:05:12
meminjam selanjutnya kepemilikan dilihat
00:05:15
dari segi pemilik yang pertama kepelitan
00:05:18
individu atau pribadi ya yang kedua
00:05:21
American umum yaitu dimiliki oleh
00:05:23
lembaga dan dapat dimanfaatkan bersama
00:05:26
seperti tanpa stasi sekolah swasta dan
00:05:29
lain sebagainya yang ketiga kepemilikan
00:05:32
negara yaitu sesuatu yang dimiliki oleh
00:05:34
negara dan dapat dimanfaatkan oleh
00:05:36
seluruh rakyat seperti Jalan Raya Taman
00:05:39
Kota Monumen museum dan lain sebagainya
00:05:42
selanjutnya ihya'ul mawar file adx yaitu
00:05:46
menghidupkan atau membuka tanah mati
00:05:48
yang tidak bertuhan atau tidak ada
00:05:51
pemiliknya agar tanah tersebut
00:05:53
memberikan manfaatnya seperti misalnya
00:05:57
mengobati hutan belantara untuk
00:06:00
dijadikan perkebunan dan tempat tinggal
00:06:04
berikutnya adalah pengertian akad
00:06:06
menurut bahasa akan adalah ikatan
00:06:10
kesepakatan persetujuan atau perjanjian
00:06:13
Adapun menurut istilah adalah
00:06:16
kesepakatan antara dua belah pihak untuk
00:06:18
melakukan suatu perbuatan yang
00:06:21
dengan kerelaan dan disertai pernyataan
00:06:24
ijab kabul dari keduanya yang disebut
00:06:27
aqidain selanjutnya dalil angkat
00:06:31
diantaranya terdapat dalam surat
00:06:33
al-maidah ayat 1 mau Billahi minas
00:06:36
syaiton nirojim ya ayyuhalladzina amanu
00:06:40
UFO bilang kode artinya Wahai
00:06:43
orang-orang yang beriman penuhilah janji
00:06:45
janji karena akan itu suatu perjanjian
00:06:49
maka di al-maidah ini Allah menegaskan
00:06:52
kepada kita disuruh untuk menepati apa
00:06:55
yang sudah menjadi kesepakatan jangan
00:06:58
sampai mengecewakan orang lain dalam
00:07:00
keterangan lain al-wadud Ainun janji
00:07:03
adalah hutang selanjutnya rukun akad
00:07:07
yang pertama hati Den adanya dua orang
00:07:10
yang berhak atau bertransaksi ya yang
00:07:13
kedua magodang Ale yaitu ada objek atau
00:07:18
ada barang yang diakadkan nya begitu
00:07:21
Pak barang ataupun berubah urusan yang
00:07:24
ketiga zigot akan yaitu pernyataan dari
00:07:27
pihak yang berakad yang disebut ijab
00:07:30
kabul Ijab adalah pernyataan menyerahkan
00:07:33
Adapun qobul adalah pernyataan menerima
00:07:37
sehingga diantara keduanya ada kerelaan
00:07:41
syarat-syarat akan yang pertama kedua
00:07:44
belah pihak atau aqidain berada di satu
00:07:47
tempat tidak boleh di tempat yang
00:07:50
berbeda ataupun tempat yang tidak jelas
00:07:52
dan apabila kita berkat dengan satu
00:07:55
lembaga maka dipastikan lembaga tersebut
00:07:58
legal dan berbadan hukum yang kedua ada
00:08:02
kesepakatan untuk melakukan akad dan
00:08:05
tidak dibenarkan ada intimidasi atau
00:08:07
paksaan dalam kesepakatan tersebut yang
00:08:11
ketiga saling merelakan atas barang dan
00:08:13
harga yang telah disepakati maka
00:08:15
hendaknya sebelum sepakati harus jelas
00:08:18
turu harganya
00:08:21
hanya dan Apakah barang tersebut milik
00:08:23
sendiri atau masih dalam penguasaan
00:08:26
orang lain kemudian yang keempat adanya
00:08:28
ungkapan akad atau ijab kabul
00:08:31
selanjutnya macam-macam akad yang
00:08:34
pertama akar Desa yaitu suatu
00:08:36
kesepakatan berkontraksi dan saling
00:08:39
serah-terima menggunakan Nissan secara
00:08:42
langsung seperti ijab qobul pernikahan
00:08:44
jual-beli dan lain-lain yang kedua agar
00:08:47
tulisan yaitu akad yang dilakukan
00:08:49
apabila kedua belah pihak berjauhan
00:08:51
tempat atau salah seorang dari aqidah
00:08:54
yang tidak dapat bicara contohnya
00:08:56
perjanjian jual-beli tanah atau nota
00:08:58
kredit dan lain-lain yang ketiga akad
00:09:02
utusan perantara atau hari yaitu akad
00:09:05
yang dilakukan melalui seorang utusan
00:09:07
dari kedua belah pihak misalnya
00:09:09
penyerahan hak Wali kepada penghulu akan
00:09:12
ini dapat dikatakan sah apabila
00:09:14
masing-masing utusan dapat membuktikan
00:09:16
keabsahan surat pengutusan atas dirinya
00:09:19
yang
00:09:21
Hai akan isyaratnya itu akad yang dapat
00:09:23
dilaksanakan manakala salah satu atau
00:09:26
kedua belah pihak tidak dapat bicara
00:09:28
namun dapat memahami isyarat atau
00:09:30
ekspresi anggota badan atau pancaindra
00:09:33
tertentu selanjutnya bentuk angket dalam
00:09:37
ke segi keabsahannya ada akar shohih dan
00:09:41
akan pasif tar shohih yaitu terpenuhi
00:09:44
rukun dan syaratnya akad paset atau
00:09:47
rusak yaitu tidak terpenuhinya rukun dan
00:09:49
syaratnya kebalikannya ya yang kedua
00:09:51
dalam segi waktu Adam wakot ada mutlak
00:09:54
muaqqot yaitu dibatasi waktunya seperti
00:09:57
kontrak kerja dan lain-lain mutlak tidak
00:09:59
dibatasi waktunya seperti jual-beli akad
00:10:02
nikah dan Lender yang ketiga dari segi
00:10:05
What atau pertukaran atau imbal balik ya
00:10:08
Ada akad mu'awadhah yaitu akan komersial
00:10:12
saling mengambil keuntungan atau disebut
00:10:14
juga akan dua arah seperti jual-beli
00:10:17
sewa-menyewa bagi hasil dan akan ini
00:10:20
Syekh
00:10:21
tidak ada goro-goro adalah
00:10:23
ketidakjelasan dalam akad seperti
00:10:25
menjual ikan yang masih di dalam lautan
00:10:28
atau menjual burung yang masih terbang
00:10:31
di angkasa yang kedua akar terbaru yaitu
00:10:34
akad sosial yang bersifat satu arah
00:10:36
dimana seseorang mengeluarkan harta
00:10:39
tanpa mengharapkan imbalan seperti hibah
00:10:43
shodaqoh wakaf hadiah dan lain-lain
00:10:46
selanjutnya hikmah akad yang pertama
00:10:50
dapat menghindari perselisihan dan
00:10:52
penyesalan dari kedua belah pihak yang
00:10:55
kedua dapat memberikan kepuasan dan
00:10:57
kesenangan bagi keduanya memperalat
00:11:00
jalinan silaturahmi antara keduanya
00:11:02
dapat menghindari rasa dendam dan Jera
00:11:06
untuk melakukan akad kembali dapat
00:11:08
mendatangkan keuntungan bagi kedua belah
00:11:11
pihak dapat terhindar dari kepemilikan
00:11:13
yang tidak sahnya demikianlah
00:11:17
anak-anakku sekalian penjelasan singkat
00:11:19
tentang kepemilikan
00:11:21
Ndan akad semoga bermanfaat dan mohon
00:11:25
maaf apabila ada kehilafan kelompok
00:11:29
minkum wassalamualaikum warahmatullahi
00:11:32
wabarakatuh
00:11:36
[Musik]