Fiqih "Kepemilikan dan Akad"

00:11:45
https://www.youtube.com/watch?v=q2wWql5g8NU

Sintesi

TLDRVideo ini membahas mengenai konsep kepemilikan dalam fikih Islam, yang menjelaskan hak pemilik terhadap benda miliknya dan batasan dalam penggunaannya sesuai dengan syariat. Terdapat empat sebab kepemilikan: Mikrojul Mubahat, Khalafiah, Walnut Mamluk, dan Al-Muqoddas. Akad dijelaskan sebagai perjanjian antara dua belah pihak dengan ijab kabul. Syarat dan jenis akad juga diuraikan, termasuk akad jual beli dan akad sosial. Pembelajaran ini bertujuan untuk memberi pemahaman yang lebih baik tentang kepemilikan dan akad dalam konteks syariat Islam.

Punti di forza

  • 📝 **Kepemilikan**: Hak untuk menggunakan benda milik sendiri sesuai syariat.
  • 💡 **Akad**: Perjanjian antara dua pihak disertai ijab kabul.
  • 🔍 **Empat Sebab Kepemilikan**: Mikrojul Mubahat, Khalafiah, Walnut Mamluk, Al-Muqoddas.
  • ⚖️ **Syarat Akad**: Tidak ada paksaan, harus jelas, ada kesepakatan.
  • 🏡 **Kepemilikan Penuh**: Memiliki benda dan manfaatnya seperti rumah yang dihuni.
  • 🚫 **Kepemilikan Terbatas**: Hanya memiliki tanpa menggunakan, seperti barang sewaan.
  • 📜 **Akad Sosial**: Bersifat satu arah, tanpa imbalan, seperti hibah atau wakaf.
  • 🔄 **Akad Komersial**: Saling menguntungkan dalam jual beli atau sewa-menyewa.

Linea temporale

  • 00:00:00 - 00:05:00

    Video ini membahas tentang kepemilikan dan akad dalam fikih. Didefinisikan secara bahasa, kepemilikan merujuk kepada hak seseorang atas benda yang meliputi penggunaan haknya sesuai syariat Islam. Terdapat empat sebab kepemilikan yaitu mikrojul mubahat (penguasaan benda tak bertuan), khalafiah (penggantian kepemilikan), walnut mamluk (melalui proses berkembang biak), dan al-muqoddas (transaksi pemindahan hak).

  • 00:05:00 - 00:11:45

    Selain itu, dijelaskan juga beberapa kategori kepemilikan seperti kepemilikan individu, umum, dan negara. Konsep akad dijelaskan sebagai kesepakatan antara dua pihak yang melibatkan ungkapan ijab dan kabul, dengan syarat-syarat tertentu untuk memastikan kesahan akad tersebut. Berbagai bentuk akad dibahas termasuk akad lisan, tulisan, dan utusan, serta pentingnya akad yang sah untuk menghindari perselisihan dan memastikan hubungan yang baik antara pihak-pihak yang bertransaksi.

Mappa mentale

Video Domande e Risposte

  • Apa itu kepemilikan menurut fikih Islam?

    Kepemilikan dalam fikih Islam adalah hak untuk menggunakan suatu benda milik sendiri, selama tidak melanggar syariat.

  • Sebutkan empat sebab kepemilikan yang dijelaskan!

    1. Mikrojul Mubahat 2. Khalafiah 3. Walnut Mamluk 4. Al-Muqoddas.

  • Apa pengertian akad dalam fikih Islam?

    Akad adalah kesepakatan antara dua pihak untuk melakukan suatu perbuatan, disertai pernyataan ijab kabul.

  • Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam akad?

    Kedua belah pihak harus bertemu di tempat jelas, tidak ada paksaan, ada ungkapan akad, dan kesepakatan mengenai barang serta harga.

Visualizza altre sintesi video

Ottenete l'accesso immediato ai riassunti gratuiti dei video di YouTube grazie all'intelligenza artificiale!
Sottotitoli
id
Scorrimento automatico:
  • 00:00:00
    Halo Bismillahirohmanirohim
  • 00:00:14
    Assalamualaikum Warahmatullahi
  • 00:00:15
    Wabarakatuh Alhamdulillah wasyukrulillah
  • 00:00:19
    walahaula wala quwwata illa Billah ama
  • 00:00:23
    Bandung anak-anakku sekalian yang
  • 00:00:25
    dirahmati Allah Subhanahu Wa Ta'ala kali
  • 00:00:29
    ini kita akan belajar fikih bersama kami
  • 00:00:33
    arrazzaq channel mengenai kepemilikan
  • 00:00:36
    dan akad pengertian mulkiah menurut
  • 00:00:43
    bahasa adalah kepemilikan Adapun menurut
  • 00:00:46
    istilah pengkhususan yang menghalangi
  • 00:00:49
    orang lain bertindak sekehendak hati
  • 00:00:51
    terhadap benda miliknya atau pemilik
  • 00:00:54
    disahkan menggunakan hak miliknya sejauh
  • 00:00:57
    tidak melanggar ketentuan syariat
  • 00:01:00
    Hai Intinya kita bebas menggunakan hak
  • 00:01:03
    milik kita sepenuhnya dengan syarat
  • 00:01:06
    tidak melanggar syariat Islam atau
  • 00:01:09
    aturan yang berlaku dan kita juga tidak
  • 00:01:12
    boleh mengganggu atau menggunakan hak
  • 00:01:15
    milik orang lain kecuali atas izin
  • 00:01:17
    pemiliknya selanjutnya ada 4 sebab-sebab
  • 00:01:22
    kepemilikan atau tamalluk yang pertama
  • 00:01:26
    mikrojul mubahat yaitu bolehnya
  • 00:01:29
    seseorang memiliki harta yang tidak
  • 00:01:31
    bertuan atau belum ada pemiliknya yang
  • 00:01:34
    saat contoh mengambil barang-barang ubah
  • 00:01:37
    Ya seperti mengambil air hujan mengambil
  • 00:01:41
    ikan di sungai atau di laut mengambil
  • 00:01:44
    rumput atau mengambil pohon dihutan
  • 00:01:46
    belantara menangkap urung menangkap
  • 00:01:50
    binatang buruan di alam bebas dan ketika
  • 00:01:54
    Abah hewan disekitar kita yang diketahui
  • 00:01:58
    ada pemiliknya tapi
  • 00:02:00
    the kita harus mengembalikan kepada
  • 00:02:02
    pemiliknya tanpa minta syarat apapun
  • 00:02:08
    yang kedua khalafiah atau penggantian
  • 00:02:12
    yaitu penggantian posisi kepemilikan
  • 00:02:15
    dari satu pihak ke pihak lain tanpa ada
  • 00:02:18
    akad dari keduanya ada dua macam
  • 00:02:22
    khalafiah yang pertama adalah Salafiyah
  • 00:02:25
    sunshin artinya seseorang terhadap
  • 00:02:28
    seseorang yaitu kepemilikan suatu harta
  • 00:02:32
    dari harta yang ditinggalkan oleh
  • 00:02:34
    pewarisnya tapi hanya sebatas memiliki
  • 00:02:37
    hartanya saja bukan mewarisi hutang situ
  • 00:02:40
    waris yang kedua halabiyah syaikhuna
  • 00:02:44
    syai-in artinya sesuatu terhadap sesuatu
  • 00:02:47
    yaitu kewajiban seseorang untuk
  • 00:02:50
    mengganti harta atau barang milik orang
  • 00:02:53
    lain yang dipinjam karena rusak atau
  • 00:02:55
    hilang sesuai dengan harga dari barang
  • 00:02:58
    tersebut
  • 00:03:00
    yang selanjutnya adalah atau walnut
  • 00:03:03
    mamluk yaitu sebuah kepemilikan yang
  • 00:03:06
    diperoleh dengan jalan anak pinak atau
  • 00:03:10
    berkembang biak misalnya seseorang
  • 00:03:13
    memiliki pohon yang menghasilkan buah
  • 00:03:15
    ternak yang menghasilkan susu atau telur
  • 00:03:19
    dan binatang ternak yang beranak-pinak
  • 00:03:22
    maka secara otomatis kesemuanya itu
  • 00:03:25
    menjadi hak milik orang tersebut
  • 00:03:29
    kemudian selanjutnya al-muqoddas atau
  • 00:03:32
    akad yaitu kepemilikan dengan cara
  • 00:03:35
    melakukan transaksi pemindahan hak ada
  • 00:03:39
    dua jenis akad yang pertama akan
  • 00:03:42
    Jabariah yaitu akad yang harus dilakukan
  • 00:03:45
    berdasarkan pada keputusan hakim
  • 00:03:48
    misalnya
  • 00:03:50
    Hai menjual harta orang yang berhutang
  • 00:03:52
    secara paksa oleh Hakim untuk membayar
  • 00:03:55
    hutang orang lain kemudian istimewa
  • 00:03:58
    yaitu untuk kemaslahatan umum misalnya
  • 00:04:02
    ketiga tanah kita yang berada di samping
  • 00:04:06
    Masjid diperlukan untuk masjid untuk
  • 00:04:09
    pelebaran misalnya atau tanah tersebut
  • 00:04:13
    harus dimiliki oleh masjid maka pemilik
  • 00:04:15
    tersebut harus menjualnya dengan harga
  • 00:04:17
    yang sudah disepakati di
  • 00:04:21
    Hai macam-macam kepemilikan dilihat dari
  • 00:04:24
    segi haknya ada mi kutam yaitu
  • 00:04:26
    kepemilikan penuh atau kepemilikan
  • 00:04:28
    sempurna yang meliputi kepemilikan benda
  • 00:04:32
    dan manfaatnya misalnya kita memiliki
  • 00:04:35
    rumah dan sekaligus kita juga yang
  • 00:04:37
    menempati atau kita memiliki kebun
  • 00:04:39
    sekaligus kita juga yang menggarap kebun
  • 00:04:41
    tersebut yang kedua milkun naqish yaitu
  • 00:04:44
    meliputi salah satu kepemilikan materi
  • 00:04:47
    dan manfaat materi hanya memiliki tanpa
  • 00:04:52
    memakainya misalnya barang yang
  • 00:04:55
    disewakan atau dipinjam barang tersebut
  • 00:04:58
    Milik Kita cuman orang lain yang
  • 00:05:00
    menggunakannya yang kedua kepemilikan
  • 00:05:03
    manfaat yaitu kita hanya memakainya saja
  • 00:05:07
    tetapi tidak memiliki barang tersebut
  • 00:05:10
    misalnya barang hasil menyewa atau
  • 00:05:12
    meminjam selanjutnya kepemilikan dilihat
  • 00:05:15
    dari segi pemilik yang pertama kepelitan
  • 00:05:18
    individu atau pribadi ya yang kedua
  • 00:05:21
    American umum yaitu dimiliki oleh
  • 00:05:23
    lembaga dan dapat dimanfaatkan bersama
  • 00:05:26
    seperti tanpa stasi sekolah swasta dan
  • 00:05:29
    lain sebagainya yang ketiga kepemilikan
  • 00:05:32
    negara yaitu sesuatu yang dimiliki oleh
  • 00:05:34
    negara dan dapat dimanfaatkan oleh
  • 00:05:36
    seluruh rakyat seperti Jalan Raya Taman
  • 00:05:39
    Kota Monumen museum dan lain sebagainya
  • 00:05:42
    selanjutnya ihya'ul mawar file adx yaitu
  • 00:05:46
    menghidupkan atau membuka tanah mati
  • 00:05:48
    yang tidak bertuhan atau tidak ada
  • 00:05:51
    pemiliknya agar tanah tersebut
  • 00:05:53
    memberikan manfaatnya seperti misalnya
  • 00:05:57
    mengobati hutan belantara untuk
  • 00:06:00
    dijadikan perkebunan dan tempat tinggal
  • 00:06:04
    berikutnya adalah pengertian akad
  • 00:06:06
    menurut bahasa akan adalah ikatan
  • 00:06:10
    kesepakatan persetujuan atau perjanjian
  • 00:06:13
    Adapun menurut istilah adalah
  • 00:06:16
    kesepakatan antara dua belah pihak untuk
  • 00:06:18
    melakukan suatu perbuatan yang
  • 00:06:21
    dengan kerelaan dan disertai pernyataan
  • 00:06:24
    ijab kabul dari keduanya yang disebut
  • 00:06:27
    aqidain selanjutnya dalil angkat
  • 00:06:31
    diantaranya terdapat dalam surat
  • 00:06:33
    al-maidah ayat 1 mau Billahi minas
  • 00:06:36
    syaiton nirojim ya ayyuhalladzina amanu
  • 00:06:40
    UFO bilang kode artinya Wahai
  • 00:06:43
    orang-orang yang beriman penuhilah janji
  • 00:06:45
    janji karena akan itu suatu perjanjian
  • 00:06:49
    maka di al-maidah ini Allah menegaskan
  • 00:06:52
    kepada kita disuruh untuk menepati apa
  • 00:06:55
    yang sudah menjadi kesepakatan jangan
  • 00:06:58
    sampai mengecewakan orang lain dalam
  • 00:07:00
    keterangan lain al-wadud Ainun janji
  • 00:07:03
    adalah hutang selanjutnya rukun akad
  • 00:07:07
    yang pertama hati Den adanya dua orang
  • 00:07:10
    yang berhak atau bertransaksi ya yang
  • 00:07:13
    kedua magodang Ale yaitu ada objek atau
  • 00:07:18
    ada barang yang diakadkan nya begitu
  • 00:07:21
    Pak barang ataupun berubah urusan yang
  • 00:07:24
    ketiga zigot akan yaitu pernyataan dari
  • 00:07:27
    pihak yang berakad yang disebut ijab
  • 00:07:30
    kabul Ijab adalah pernyataan menyerahkan
  • 00:07:33
    Adapun qobul adalah pernyataan menerima
  • 00:07:37
    sehingga diantara keduanya ada kerelaan
  • 00:07:41
    syarat-syarat akan yang pertama kedua
  • 00:07:44
    belah pihak atau aqidain berada di satu
  • 00:07:47
    tempat tidak boleh di tempat yang
  • 00:07:50
    berbeda ataupun tempat yang tidak jelas
  • 00:07:52
    dan apabila kita berkat dengan satu
  • 00:07:55
    lembaga maka dipastikan lembaga tersebut
  • 00:07:58
    legal dan berbadan hukum yang kedua ada
  • 00:08:02
    kesepakatan untuk melakukan akad dan
  • 00:08:05
    tidak dibenarkan ada intimidasi atau
  • 00:08:07
    paksaan dalam kesepakatan tersebut yang
  • 00:08:11
    ketiga saling merelakan atas barang dan
  • 00:08:13
    harga yang telah disepakati maka
  • 00:08:15
    hendaknya sebelum sepakati harus jelas
  • 00:08:18
    turu harganya
  • 00:08:21
    hanya dan Apakah barang tersebut milik
  • 00:08:23
    sendiri atau masih dalam penguasaan
  • 00:08:26
    orang lain kemudian yang keempat adanya
  • 00:08:28
    ungkapan akad atau ijab kabul
  • 00:08:31
    selanjutnya macam-macam akad yang
  • 00:08:34
    pertama akar Desa yaitu suatu
  • 00:08:36
    kesepakatan berkontraksi dan saling
  • 00:08:39
    serah-terima menggunakan Nissan secara
  • 00:08:42
    langsung seperti ijab qobul pernikahan
  • 00:08:44
    jual-beli dan lain-lain yang kedua agar
  • 00:08:47
    tulisan yaitu akad yang dilakukan
  • 00:08:49
    apabila kedua belah pihak berjauhan
  • 00:08:51
    tempat atau salah seorang dari aqidah
  • 00:08:54
    yang tidak dapat bicara contohnya
  • 00:08:56
    perjanjian jual-beli tanah atau nota
  • 00:08:58
    kredit dan lain-lain yang ketiga akad
  • 00:09:02
    utusan perantara atau hari yaitu akad
  • 00:09:05
    yang dilakukan melalui seorang utusan
  • 00:09:07
    dari kedua belah pihak misalnya
  • 00:09:09
    penyerahan hak Wali kepada penghulu akan
  • 00:09:12
    ini dapat dikatakan sah apabila
  • 00:09:14
    masing-masing utusan dapat membuktikan
  • 00:09:16
    keabsahan surat pengutusan atas dirinya
  • 00:09:19
    yang
  • 00:09:21
    Hai akan isyaratnya itu akad yang dapat
  • 00:09:23
    dilaksanakan manakala salah satu atau
  • 00:09:26
    kedua belah pihak tidak dapat bicara
  • 00:09:28
    namun dapat memahami isyarat atau
  • 00:09:30
    ekspresi anggota badan atau pancaindra
  • 00:09:33
    tertentu selanjutnya bentuk angket dalam
  • 00:09:37
    ke segi keabsahannya ada akar shohih dan
  • 00:09:41
    akan pasif tar shohih yaitu terpenuhi
  • 00:09:44
    rukun dan syaratnya akad paset atau
  • 00:09:47
    rusak yaitu tidak terpenuhinya rukun dan
  • 00:09:49
    syaratnya kebalikannya ya yang kedua
  • 00:09:51
    dalam segi waktu Adam wakot ada mutlak
  • 00:09:54
    muaqqot yaitu dibatasi waktunya seperti
  • 00:09:57
    kontrak kerja dan lain-lain mutlak tidak
  • 00:09:59
    dibatasi waktunya seperti jual-beli akad
  • 00:10:02
    nikah dan Lender yang ketiga dari segi
  • 00:10:05
    What atau pertukaran atau imbal balik ya
  • 00:10:08
    Ada akad mu'awadhah yaitu akan komersial
  • 00:10:12
    saling mengambil keuntungan atau disebut
  • 00:10:14
    juga akan dua arah seperti jual-beli
  • 00:10:17
    sewa-menyewa bagi hasil dan akan ini
  • 00:10:20
    Syekh
  • 00:10:21
    tidak ada goro-goro adalah
  • 00:10:23
    ketidakjelasan dalam akad seperti
  • 00:10:25
    menjual ikan yang masih di dalam lautan
  • 00:10:28
    atau menjual burung yang masih terbang
  • 00:10:31
    di angkasa yang kedua akar terbaru yaitu
  • 00:10:34
    akad sosial yang bersifat satu arah
  • 00:10:36
    dimana seseorang mengeluarkan harta
  • 00:10:39
    tanpa mengharapkan imbalan seperti hibah
  • 00:10:43
    shodaqoh wakaf hadiah dan lain-lain
  • 00:10:46
    selanjutnya hikmah akad yang pertama
  • 00:10:50
    dapat menghindari perselisihan dan
  • 00:10:52
    penyesalan dari kedua belah pihak yang
  • 00:10:55
    kedua dapat memberikan kepuasan dan
  • 00:10:57
    kesenangan bagi keduanya memperalat
  • 00:11:00
    jalinan silaturahmi antara keduanya
  • 00:11:02
    dapat menghindari rasa dendam dan Jera
  • 00:11:06
    untuk melakukan akad kembali dapat
  • 00:11:08
    mendatangkan keuntungan bagi kedua belah
  • 00:11:11
    pihak dapat terhindar dari kepemilikan
  • 00:11:13
    yang tidak sahnya demikianlah
  • 00:11:17
    anak-anakku sekalian penjelasan singkat
  • 00:11:19
    tentang kepemilikan
  • 00:11:21
    Ndan akad semoga bermanfaat dan mohon
  • 00:11:25
    maaf apabila ada kehilafan kelompok
  • 00:11:29
    minkum wassalamualaikum warahmatullahi
  • 00:11:32
    wabarakatuh
  • 00:11:36
    [Musik]
Tag
  • kepemilikan
  • akad
  • fikih
  • syariat
  • transaksi
  • harta
  • perjanjian
  • milik
  • ijab kabul
  • Islam