ALUR PENYELESAIAN SENGKETA TUN (UPAYA ADMINISTRATIF DAN PENGAJUAN GUGATAN DI PENGADILAN)

00:34:00
https://www.youtube.com/watch?v=ZKHJFRadl7A

Sintesi

TLDRDalam video ini, presenter menjelaskan tentang proses penyelesaian sengketa di pengadilan tata usaha negara (PTUN) dan pentingnya upaya administratif yang harus ditempuh sebelum mengajukan gugatan. Dua jenis upaya administratif dijelaskan: keberatan dan banding administratif. Presenter menekankan bahwa tidak semua perkara memerlukan upaya administratif dan bahwa proses ini bergantung pada jenis sengketa yang dihadapi. Jika keberatan diabaikan atau tidak memuaskan, pemohon dapat langsung mengajukan gugatan ke PTUN. Video juga membahas syarat dan waktu pengajuan gugatan, serta struktur yang harus ada dalam surat gugatan yang wajib mencakup identitas, dasar gugatan, dan petitum.

Punti di forza

  • 📋 Proses penyelesaian sengketa di PTUN memerlukan upaya administratif.
  • 📑 Upaya administratif dibagi menjadi dua: keberatan dan banding.
  • ⚖️ Tidak semua sengketa memerlukan upaya administratif.
  • 🕒 Tenggang waktu pengajuan gugatan adalah 90 hari selepas keputusan diterima.
  • ✍️ Gugatan harus memuat identitas, dasar gugatan, dan petitum.
  • 📜 Keberatan diajukan kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan.
  • 📈 Banding administratif diajukan kepada instansi lebih tinggi.
  • 🔍 Penting untuk mengecek apakah ada upaya administratif yang diperlukan.
  • 🔑 Pemohon memiliki hak untuk menuntut keadilan di PTUN.
  • 📌 Penggugat dapat mengajukan gugatan lisan jika tidak bisa baca.

Linea temporale

  • 00:00:00 - 00:05:00

    Video membahas tentang hukum acara PTUN, khususnya mengenai alur penyelesaian sengketa di pengadilan tata usaha negara. Pertama, jika seseorang menghadapi masalah terkait tata usaha negara, langkah awal yang harus dilakukan adalah menggunakan upaya administratif. Namun, tidak semua perkara memerlukan upaya administratif, tergantung pada sifat perkaranya.

  • 00:05:00 - 00:10:00

    Upaya administratif terdiri dari dua jenis: keberatan dan banding administratif. Keberatan adalah upaya yang diajukan oleh orang yang merasa dirugikan atas suatu keputusan tata usaha negara kepada pejabat atau badan yang mengeluarkan keputusan tersebut. Contoh yang diberikan adalah pemecatan seorang pegawai negeri di Bandung yang bisa mengajukan keberatan kepada Walikota.

  • 00:10:00 - 00:15:00

    Jika keberatan tidak membuahkan hasil, pemohon dapat melanjutkan ke banding administratif. Berikutnya, video menjelaskan bahwa mungkin juga hanya ada keberatan saja, atau dalam beberapa kasus tidak ada upaya administratif sama sekali yang diperlukan sebelum mengajukan ke pengadilan.

  • 00:15:00 - 00:20:00

    Kemudian, jika upaya administratif telah dilalui dan tetap tidak menghasilkan hasil yang positif, langkah selanjutnya adalah mengajukan gugatan ke PTUN. Penggantian keputusan tata usaha negara bisa dilakukan dengan mengajukan gugatan tertulis yang berisi tuntutan untuk membatalkan keputusan tersebut.

  • 00:20:00 - 00:25:00

    Video juga menguraikan mengenai syarat-syarat dalam mengajukan gugatan ke PTUN, termasuk identitas penggugat, dasar gugatan (posita), dan permintaan dalam gugatan (petitum). Pentingnya mencantumkan petitum utama yang berisi permohonan untuk membatalkan keputusan yang digugat disebutkan sebagai hal yang wajib.

  • 00:25:00 - 00:34:00

    Terakhir, video membahas tentang tenggang waktu pengajuan gugatan yang dibatasi 90 hari setelah keputusan diterima, serta syarat formil dan materiil dalam mengajukan gugatan, termasuk tidak diwajibkannya menyertakan objek gugatan. Proses dapat berjalan meski objek gugatan tidak tersedia asalkan ada upaya untuk menuntut keadilan.

Mostra di più

Mappa mentale

Visualizza altre sintesi video

Ottenete l'accesso immediato ai riassunti gratuiti dei video di YouTube grazie all'intelligenza artificiale!
Sottotitoli
id
Scorrimento automatico:
  • 00:00:00
    Halo assalamualaikum warahmatullah
  • 00:00:01
    wabarakatuh Selamat pagi salam sejahtera
  • 00:00:04
    untuk kita semua Pada kesempatan kali
  • 00:00:08
    ini saya kembali akan membuat sebuah
  • 00:00:11
    video ajar terkait pertemuan keempat dan
  • 00:00:15
    kelima hukum acara PTUN tentang alur
  • 00:00:19
    penyelesaian sengketa di pengadilan tata
  • 00:00:23
    usaha negara jika kita lihat dalam bagan
  • 00:00:34
    yang ada ketika seseorang
  • 00:00:40
    Hai mengalami permasalahan dalam bidang
  • 00:00:42
    tata usaha negara maka langkah pertama
  • 00:00:48
    yang dilakukan oleh orang itu adalah dia
  • 00:00:53
    menggunakan upaya administratif upaya
  • 00:00:59
    penetrative terdiri dari keberatan Dan
  • 00:01:04
    banding administratif pertanyaan saya
  • 00:01:11
    Apakah setiap
  • 00:01:15
    Hai perkara terkait sengketa tata usaha
  • 00:01:18
    negara harus menggunakan upaya
  • 00:01:21
    administratif
  • 00:01:24
    porno berdasarkan ketentuan dalam
  • 00:01:26
    undang-undang nomor 5 tahun 86
  • 00:01:28
    disebutkan bahwa tidak semua perkara pun
  • 00:01:34
    ada upaya administratif artinya ada
  • 00:01:40
    perkara menyangkut perkara Tun yang
  • 00:01:45
    Hai mengandung upaya generatif Tetapi
  • 00:01:49
    ada juga perkara yang tidak ada unsur
  • 00:01:52
    upaya administratif Oleh karena itu
  • 00:01:55
    ketika kita
  • 00:01:59
    yang berperkara dikata usaha negara di
  • 00:02:02
    PTN maka langkah pertama yang harus kita
  • 00:02:07
    lakukan adalah kita harus mencari Apakah
  • 00:02:12
    penyelesaian perkara yang kita hadapi
  • 00:02:14
    dalam ranah tata usaha negara itu
  • 00:02:16
    mengandung unsur upaya administratif
  • 00:02:21
    jika mengandung upaya administratif maka
  • 00:02:26
    kita wajib menempuh upaya administratif
  • 00:02:31
    itu
  • 00:02:33
    Hai tetapi ketika kita melakukan
  • 00:02:36
    pengecekan ternyata perkara tersebut
  • 00:02:38
    tidak mengandung efek negatif maka kita
  • 00:02:42
    bisa langsung mengajukan perkara ini
  • 00:02:45
    penyelesaiannya melalui upaya peradilan
  • 00:02:49
    jadi sekali lagi upaya administratif itu
  • 00:02:51
    adalah tergantung perkara tata usaha
  • 00:02:56
    negara upaya administratif dapat dibagi
  • 00:03:04
    menjadi dua yaitu ada yang disebut
  • 00:03:08
    dengan keberatan
  • 00:03:10
    Hai ada yang disebut dengan banding
  • 00:03:13
    administratif Apa yang dimaksud dengan
  • 00:03:17
    keberatan-keberatan itu adalah upaya
  • 00:03:23
    yang dilakukan seseorang yang
  • 00:03:26
    mendapatkan sebuah putusan tata usaha
  • 00:03:30
    negara kepada badan atau pejabat yang
  • 00:03:35
    menerbitkan keputusan tata usaha negara
  • 00:03:38
    tersebut saya kasih contoh misal ada
  • 00:03:44
    seorang pegawai negeri di lingkungan
  • 00:03:47
    pemerintahan Kota Bandung dipecat oleh
  • 00:03:51
    Walikota Bandung dan setelah melalui
  • 00:03:55
    penelusuran peraturan perundang-undangan
  • 00:03:57
    untuk menyelesaikan perkara tersebut ada
  • 00:04:01
    upaya administratif yang tersedia yaitu
  • 00:04:03
    keberatan maka
  • 00:04:06
    hai seseorang yang mendapatkan besiking
  • 00:04:09
    berupa pemecatan tersebut wajib hukumnya
  • 00:04:13
    melalui proses keberatan yaitu
  • 00:04:17
    mengajukan upaya ke upaya hukum kepada
  • 00:04:21
    badan atau pejabat yang mengeluarkan
  • 00:04:23
    besiking dalam hal ini adalah kepada
  • 00:04:26
    Walikota Bandung ada dua kemungkinan
  • 00:04:33
    Apakah dalam proses keberatan itu
  • 00:04:36
    setelah terjadi proses negosiasi dan
  • 00:04:39
    sebagainya Apakah membuahkan hasil yang
  • 00:04:42
    memuaskan orang yang mendapatkan rezeki
  • 00:04:46
    atau tidak jika yang mendapatkan
  • 00:04:52
    keputusan tersebut atau pegawai yang
  • 00:04:54
    dipecat tersebut merasa tidak
  • 00:04:57
    mendapatkan keadilan melalui proses
  • 00:05:00
    keberatan maka dia lihat lagi aturannya
  • 00:05:04
    Apakah perkara
  • 00:05:06
    tersebut harus melalui keberatan Dan
  • 00:05:10
    banding administratif atau hanya cukup
  • 00:05:13
    berkeberatan saja jadi sekali lagi dalam
  • 00:05:18
    sebuah perkara yang terkait dengan tata
  • 00:05:21
    usaha negara ada beberapa kemungkinan
  • 00:05:24
    yang pertama perkara tersebut mengandung
  • 00:05:28
    upaya administratif berupa keberatan Dan
  • 00:05:31
    banding administratif itu kemungkinan
  • 00:05:34
    pertama berarti setelah keberatan dia
  • 00:05:37
    harus melalui banding administratif
  • 00:05:39
    Kalau keberatan tadi adalah upaya yang
  • 00:05:42
    dilakukan kepada pejabat atau badan yang
  • 00:05:45
    menerbitkan basic-ind tersebut Sedangkan
  • 00:05:48
    banding administratif adalah upaya yang
  • 00:05:50
    dilakukan kepada atasan atau instansi
  • 00:05:54
    lain yang lebih tinggi daripada pejabat
  • 00:05:56
    yang mengeluarkan
  • 00:05:58
    hai habis ikan tersebut kalau tadi saya
  • 00:06:00
    kasih contoh Walikota Bandung
  • 00:06:02
    keberatannya diajukan kepada Walikota
  • 00:06:04
    Bandung kalau tidak puas dengan
  • 00:06:06
    keberatan Dan harus melalui banding
  • 00:06:09
    administratif maka banyak nusativi
  • 00:06:13
    diajukan kepada atasan dari Walikota
  • 00:06:16
    dalam hal ini adalah gubernur secara
  • 00:06:19
    hirarki pemerintahan atau instansi lain
  • 00:06:23
    yang lebih tinggi yang mengeluarkan
  • 00:06:26
    basicly tersebut selain Gubernur bisa
  • 00:06:29
    juga pemohon ini mengajukan banding
  • 00:06:32
    administratif kepada Badan Kepegawaian
  • 00:06:37
    Negara jadi Sekali lagi saya ulangi Ada
  • 00:06:42
    beberapa kemungkinan yang pertama dalam
  • 00:06:45
    sebuah perkara mengandung upaya
  • 00:06:47
    administratif yang lengkap ada keberatan
  • 00:06:49
    Dan ada banding administratif yang kedua
  • 00:06:52
    dalam perkara tersebut hanya ada satu
  • 00:06:56
    upayanya 100 aja ya
  • 00:06:58
    itu keberatan saja atau kemungkinan
  • 00:07:01
    berikutnya hanya ada upaya administratif
  • 00:07:04
    berupa banding administratif saja atau
  • 00:07:10
    kemungkinan selanjutnya dalam perkara
  • 00:07:13
    tersebut tidak ada upaya administratif
  • 00:07:16
    yang tersedia berlatih ada empat
  • 00:07:19
    kemungkinan ya yang pertama lengkap
  • 00:07:21
    upaya administratif nya ada keberatan
  • 00:07:23
    ada banyak rezeki isolatif kemungkinan
  • 00:07:25
    kedua hanya ada keberatan saja yang
  • 00:07:28
    ketiga hanya ada banding administratif
  • 00:07:31
    saja dan yang terakhir tidak ada penis
  • 00:07:35
    Latif berarti pengajuannya Bisa langsung
  • 00:07:38
    ke pengambilan nak apa konsekuensinya
  • 00:07:43
    dari setiap upaya administratif yang
  • 00:07:45
    tersedia jika upaya administratif yang
  • 00:07:50
    tersedia Hanya berupa keberatan artinya
  • 00:07:55
    keberatan adalah satu-satunya upaya
  • 00:07:58
    if yang tersedia maka setelah keberatan
  • 00:08:02
    ditempuh dan tidak menghasilkan sesuatu
  • 00:08:04
    yang positif bagi pemohon maka pemohon
  • 00:08:08
    bisa mengajukan gugatan langsung ke PTUN
  • 00:08:14
    porno keberatan langsung ke pakaian yang
  • 00:08:20
    kedua kemungkinan kedua jika
  • 00:08:25
    di dalam menyelesaikan perkara tersebut
  • 00:08:27
    tersedia upaya administratif berupa
  • 00:08:30
    keberatan Dan banding administratif atau
  • 00:08:37
    upaya Smash yang tersedia Hanya berupa
  • 00:08:39
    Bali administratif saja maka setelah
  • 00:08:44
    melalui upaya mesra Steve lupa Bani
  • 00:08:47
    administratif dan tidak puas terhadap
  • 00:08:49
    proses tersebut maka pemohon dapat
  • 00:08:53
    mengajukan gugatan langsung ke
  • 00:08:56
    pengadilan tinggi Tun jadi ada perbedaan
  • 00:09:00
    kalau hanya sampai ditangkap keberatan
  • 00:09:03
    maka ia bisa mengajukan ke PTUN tapi
  • 00:09:08
    jika UKM terakhir sampai ke banding
  • 00:09:10
    administratif maka upaya yang bisa
  • 00:09:14
    dilakukan ketika banyak generatif ini
  • 00:09:16
    gagal untuk menyelesaikan perkara itu
  • 00:09:19
    dia dapat mengajukan gugatan ke PT Tun
  • 00:09:24
    pengadilan
  • 00:09:25
    Hai tinggi itu Itulah perbedaan antara
  • 00:09:28
    keberatan dengan banding administratif
  • 00:09:33
    nah jika seseorang sudah menempuh upaya
  • 00:09:39
    administratif yang tersedia walaupun
  • 00:09:41
    tadi saya katakan bahwa tidak semua
  • 00:09:43
    perkara tata usaha negara ada upaya
  • 00:09:48
    persuasif tetapi jika ada perkara yang
  • 00:09:52
    mewajibkan upaya persuasif maka
  • 00:09:54
    seseorang harus melewati dulu up
  • 00:09:56
    isolatif jika sudah melewati PS4
  • 00:09:59
    generatif dan ternyata tidak mendapatkan
  • 00:10:01
    hasil yang positif maka langkah
  • 00:10:04
    berikutnya adalah mengajukan
  • 00:10:07
    Hai penyelesaian ke pengadilan kalau
  • 00:10:13
    kita bicara pengadilan Berarti ada
  • 00:10:15
    beberapa hal yang harus kita perhatikan
  • 00:10:17
    yang pertama adalah bagaimana pengajuan
  • 00:10:22
    gugatan ke PTUN Kemudian yang kedua
  • 00:10:27
    adalah bagaimana tenggang waktu
  • 00:10:30
    pengajuan gugatan ke PTUN sedangkan yang
  • 00:10:36
    ketiga apa sarat syarat pengajuan
  • 00:10:40
    gugatan ke PTUN ini hal-hal yang harus
  • 00:10:45
    dikuasai benar sebelum kita melangkah ke
  • 00:10:48
    jalur penyelesaian melalui proses
  • 00:10:52
    pengadilan berdasarkan pasal 53
  • 00:10:58
    undang-undang nomor 5 tahun 86 dikatakan
  • 00:11:02
    ayat 1 seseorang atau badan hukum
  • 00:11:06
    perdata
  • 00:11:07
    Hai yang merasa kepentingannya dirugikan
  • 00:11:10
    oleh suatu keputusan tata usaha negara
  • 00:11:13
    dapat mengajukan gugatan tertulis kepada
  • 00:11:18
    pengadilan yang berwenang berisi
  • 00:11:20
    tuntutan agar keputusan tata usaha
  • 00:11:23
    negara yang disengketakan itu dinyatakan
  • 00:11:27
    batal atau tidak sah dengan atau tanpa
  • 00:11:31
    disertai tuntutan ganti rugi dan atau
  • 00:11:34
    rehabilitasi dari ketentuan pasal 53 ada
  • 00:11:38
    beberapa hal yang bisa kita tarik disini
  • 00:11:41
    yaitu siapa penggugat yaitu seseorang
  • 00:11:44
    atau badan hukum perdata kemudian apa
  • 00:11:47
    yang menjadi objek gugatan yaitu suatu
  • 00:11:49
    keputusan tata usaha negara bagaimana
  • 00:11:52
    mengajukannya dapat mengajukan gugatan
  • 00:11:55
    tertulis Adakah terdapat di sini dapat
  • 00:11:59
    mengajukan gugatan tersebut tertulis apa
  • 00:12:02
    penafsiran kata dapat disini kenapa
  • 00:12:05
    tidak di
  • 00:12:07
    ganti kata dapat dengan kata wajib
  • 00:12:12
    Hai penggunaan kata dapat ini
  • 00:12:15
    Hai di fungsi tujukan bagi masyarakat
  • 00:12:20
    yang merasa dirugikan oleh adanya sebuah
  • 00:12:24
    keputusan tata usaha negara dimana
  • 00:12:27
    masyarakat itu belum tentu bisa
  • 00:12:32
    baca-tulis artinya jika ada masyarakat
  • 00:12:37
    yang tidak bisa baca tulis atau buta
  • 00:12:40
    huruf dan masyarakat tersebut mengalami
  • 00:12:43
    kerugian atas terbitnya sebuah keputusan
  • 00:12:48
    tata usaha negara maka kondisi buta
  • 00:12:53
    hurufnya tersebut tidak menghalangi
  • 00:12:56
    dirinya untuk menuntut haknya melalui
  • 00:13:00
    PTUN inilah penafsiran kata dapat
  • 00:13:05
    mengajukan gugatan tertulis artinya jika
  • 00:13:09
    orang itu bisa baca tulis maka dia bisa
  • 00:13:12
    mengajukan gugatan secara tertulis ke
  • 00:13:15
    tetapi jika orang itu tidak mampu baca
  • 00:13:19
    tulis atau buta huruf maka bisa
  • 00:13:22
    mengajukan gugatan secara lisan nanti
  • 00:13:27
    mekanismenya saya akan ajarkan dipateri
  • 00:13:31
    berikutnya tetapi undang-undang menjamin
  • 00:13:35
    siapapun masyarakatnya mau buta huruf
  • 00:13:39
    atau mau bisa baca-tulis tidak
  • 00:13:42
    menghalangi hak mereka untuk menuntut
  • 00:13:45
    jika ada sebuah keputusan tata usaha
  • 00:13:48
    negara yang merugikan kepentingan umum
  • 00:13:51
    Hai Kemudian dari pasal ini juga ada
  • 00:13:56
    petunjuk yang sangat penting terkait
  • 00:14:01
    dengan isi gugatan kita kita tahu ketika
  • 00:14:07
    kita menyusun gugatan ada tiga kerangka
  • 00:14:10
    gugatan yang pertama adalah identitas
  • 00:14:13
    yang kedua adalah fundamentum petendi
  • 00:14:16
    atau posita dan ketiga adalah petitum
  • 00:14:20
    Hai identitas berisi siapa subjek
  • 00:14:24
    penggugat dan siapa subjek tergugatnya
  • 00:14:28
    posita atau fundamentum petendi adalah
  • 00:14:31
    apa menjadi dasar gugatan faktahukum
  • 00:14:33
    kronologis dan sebagainya sedangkan yang
  • 00:14:36
    beri yang dimaksud dengan petitum adalah
  • 00:14:41
    apa yang kita minta untuk dikabulkan
  • 00:14:44
    oleh majelis hakim pasal 53 menegaskan
  • 00:14:49
    tuntutan agar keputusan tata usaha
  • 00:14:52
    negara yang disengketakan itu dinyatakan
  • 00:14:55
    batal atau tidak sah dengan atau tanpa
  • 00:14:58
    disertai tuntutan ganti rugi dan atau
  • 00:15:01
    rehabilitasi di sini mengandung makna
  • 00:15:05
    bahwa dalam gugatan PTUN saya membuat
  • 00:15:08
    sebuah istilah ada yang disebut dengan
  • 00:15:12
    petitum utama dan pertama Kenapa
  • 00:15:18
    dibilang petitum utama karena peti tumit
  • 00:15:20
    Hai harus ada dalam setiap gugatan di
  • 00:15:24
    PTUN jika petitum itu tidak ada maka
  • 00:15:27
    surat gugatannya tidak sah Apa itu
  • 00:15:30
    pertama yaitu besiking permohonan
  • 00:15:34
    besiking untuk dinyatakan batal atau
  • 00:15:37
    tidak sah itulah disebut dengan petitum
  • 00:15:40
    utama dan pertama utama karena wajib ada
  • 00:15:45
    hukumnya sedangkan pertama adalah
  • 00:15:48
    posisinya selalu ditempatkan pada
  • 00:15:51
    petitum nomor satu tidak bisa dibuat
  • 00:15:55
    petitum nomor dua dan sebagai ini sekali
  • 00:15:58
    lagi saya membuat istilah petitum utama
  • 00:16:02
    dan pertama dalam KTN adalah meminta
  • 00:16:05
    besiking yang menjadi objek gugatan
  • 00:16:08
    dinyatakan batal atau tidak sah
  • 00:16:13
    Hai selanjutnya dalam petitum juga
  • 00:16:15
    selain begitu utama dan pertama ada juga
  • 00:16:18
    petitum yang bisa kita minta selain
  • 00:16:21
    petitum utama yang pertama tadi yaitu
  • 00:16:23
    adanya tuntutan ganti rugi atas dan atau
  • 00:16:28
    rehabilitasi berarti saya bisa gambarkan
  • 00:16:34
    bahwa dalam petitum gugatan PTUN ada
  • 00:16:36
    beberapa kemungkinan yang pertama yang
  • 00:16:39
    diminta dalam petitum hanya satu saja
  • 00:16:41
    yaitu petitum utama dan pertama yaitu
  • 00:16:44
    hanya meminta pembatalan basic ingin
  • 00:16:46
    menjadi objek tetep
  • 00:16:49
    Oh begitu berikutnya meminta pembatalan
  • 00:16:53
    yaitu pertama yang pertama dan disertai
  • 00:16:58
    tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi
  • 00:17:03
    jadi bahasa sederhananya ada gugatan
  • 00:17:08
    yang simple yaitu hanya mengandung
  • 00:17:11
    petitumnya petitum utama dan pertama
  • 00:17:14
    Tetapi ada juga gugatannya yang
  • 00:17:18
    mengandung petitumnya yang kompleks yang
  • 00:17:20
    sempurna Yaitu ada peti itu mukamu
  • 00:17:23
    pertama meminta pembatalan besiking ke
  • 00:17:25
    menyatakan besi tinggi tidak zat
  • 00:17:28
    disertai dengan tuntutan ganti rugi dan
  • 00:17:32
    rehabilitasi mana Lebih Baik Pak Apakah
  • 00:17:35
    kita mengajukan petitum hanya mengajukan
  • 00:17:37
    petitum utama dan pertama saja atau
  • 00:17:38
    mengajukan semua isi petitum yaitu utama
  • 00:17:42
    dan pertama plus dan kerugian dan
  • 00:17:45
    rehabilitasi tergantung perkaranya jika
  • 00:17:49
    perkara
  • 00:17:49
    itu memungkinkan ada ganti rugi dan
  • 00:17:52
    rehabilitasi maka sebaiknya dalam
  • 00:17:54
    gugatan PTUN kita mencantumkan
  • 00:17:56
    petitumnya secara lengkap karena kalau
  • 00:18:00
    hanya menyatakan batal atau tidak sah
  • 00:18:03
    saja besiking dan itu sudah diputus
  • 00:18:05
    kemudian kita baru sadar kita akan
  • 00:18:08
    mengajukan ganti rugi dan rehabilitasi
  • 00:18:10
    Maka pengadilan yang berwenang bukan
  • 00:18:13
    lagi PTUN tetapi ini sudah masuk ke
  • 00:18:15
    ranah perdata itu pengadilan perdata
  • 00:18:17
    artinya ada sesuatu yang bisa kita
  • 00:18:21
    efektifkan tetapi justru menjadi kerjaan
  • 00:18:25
    yang lebih besar lagi Aa masuk saya ada
  • 00:18:30
    hal yang bisa dibikin simpel Kenapa
  • 00:18:32
    harus dipersulit
  • 00:18:34
    Hai ada pengajuan perkara sekaligus
  • 00:18:38
    petitumnya sekaligus Kenapa harus
  • 00:18:40
    dipisah-pisah tetapi tidak semua perkara
  • 00:18:43
    juga bisa diajukan petitum secara
  • 00:18:46
    lengkap sekali lagi tergantung dari
  • 00:18:49
    perkara yang dihadapi catatannya jika
  • 00:18:54
    memang bisa mengajukan semuanya ajukan
  • 00:18:57
    secara semua Tetapi kalau hanya petitum
  • 00:19:01
    utama dan pertamanya saja ya sudah tidak
  • 00:19:03
    Usah paksakan dengan minta ganti rugi
  • 00:19:05
    dan rehabilitasi nah kemudian pasal 53
  • 00:19:12
    ini ayat 2 mengalami perubahan yang
  • 00:19:15
    tadinya dari undang-undang nomor 5 tahun
  • 00:19:16
    86 diubah pasal 53 ayat 2-nya mendalam
  • 00:19:22
    undang-undang Nomor 9 Tahun 2004
  • 00:19:26
    alasan-alasan yang dapat digunakan dalam
  • 00:19:29
    gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1
  • 00:19:31
    adalah yang pertama
  • 00:19:34
    keputusan tata usaha negara yang digugat
  • 00:19:36
    itu bertentangan dengan peraturan
  • 00:19:38
    perundang-undangan yang berlaku yang
  • 00:19:41
    kedua keputusan tata usaha negara yang
  • 00:19:44
    digugat itu bertentangan dengan
  • 00:19:45
    asas-asas umum pemerintahan yang baik
  • 00:19:49
    jadi kenapa seseorang itu mengajukan
  • 00:19:52
    gugatan PTUN ke pengadilan karena
  • 00:19:56
    besiking yang ada itu dianggap satu
  • 00:20:04
    besiking itu bertentangan dengan
  • 00:20:06
    peraturan perundang-undangan yang ada
  • 00:20:08
    kemudian yang kedua besiking itu
  • 00:20:11
    dianggap bertentangan dengan asas-asas
  • 00:20:15
    umum pemerintahan yang baik
  • 00:20:19
    Hai Jadi dua alasan kenapa seseorang
  • 00:20:22
    mengajukan gugatan ke PTUN yang pertama
  • 00:20:26
    bahwa besiking itu bertentangan
  • 00:20:28
    peraturan perundang-undangan yang
  • 00:20:29
    berlaku dan yang kedua bersih itu
  • 00:20:32
    bertentangan dengan asas-asas umum
  • 00:20:34
    pemerintahan yang baik kemudian dalam
  • 00:20:43
    pasal 54 undang-undang nomor 5 tahun 86
  • 00:20:46
    disebutkan diatur tentang kewenangan
  • 00:20:51
    relatif
  • 00:20:53
    Hai yang pertama gugatan sengketa tata
  • 00:20:57
    usaha negara diajukan kepada pengadilan
  • 00:21:00
    yang berwenang yang daerah hukumnya
  • 00:21:03
    meliputi tempat kedudukan tergugat
  • 00:21:08
    disini berlaku asas actor sequitur forum
  • 00:21:12
    Rei gugatan diajukan Dimana tempat
  • 00:21:19
    tinggal tergugat seperti secara umum
  • 00:21:25
    Hai kompetensi relatif di PTUN sama
  • 00:21:28
    seperti di hukum acara perdata ayat2
  • 00:21:32
    apabila tergugat lebih dari satu badan
  • 00:21:35
    atau pejabat tata usaha negara dan
  • 00:21:38
    berkedudukan tidak dalam satu daerah
  • 00:21:41
    hukum pengadilan gugatan diajukan kepada
  • 00:21:44
    pengadilan yang daerah hukumnya meliputi
  • 00:21:47
    tempat kedudukan salah satu badan atau
  • 00:21:50
    pejabat tata usaha negara di sini kita
  • 00:21:54
    diberikan pilihan jika kita menggugat
  • 00:21:56
    ada beberapa pejabat tata usaha negara
  • 00:21:59
    tetapi tempatnya tidak dalam satu
  • 00:22:02
    wilayah hukum Pengadilan maka kita bisa
  • 00:22:05
    memilih disalah satu tempat kedudukan
  • 00:22:08
    badan atau pejabat tata usaha negara
  • 00:22:10
    tentunya secara efektif kita memilih
  • 00:22:13
    yang dekat dengan domisili kita Karena
  • 00:22:16
    untuk mengaktifkan masalah akomodasi dan
  • 00:22:20
    transportasi
  • 00:22:22
    Hai ayat 3 dalam hal tempat kedudukan
  • 00:22:28
    tergugat tidak berada di dalam daerah
  • 00:22:30
    hukum pengadilan tempat ke tempat
  • 00:22:31
    kediaman penggugat maka gugatan dapat
  • 00:22:35
    diajukan ke pengadilan yang daerah
  • 00:22:38
    hukumnya meliputi tempat kediaman
  • 00:22:40
    penggugat untuk selanjut ke untuk
  • 00:22:43
    selanjutnya diteruskan kepada pengadilan
  • 00:22:46
    yang bersangkutan ini salah satu sedikit
  • 00:22:51
    perbedaan antara perdata dengan PTUN di
  • 00:22:56
    PTUN ini menurut pasal 53 ayat 3 jika
  • 00:23:01
    tempat tinggal tergugat berbeda dengan
  • 00:23:04
    tempat tinggal penggugat dan tergugat
  • 00:23:08
    beralasan secara ekonomis tidak punya
  • 00:23:11
    waktu saya untuk mengajukan ke
  • 00:23:14
    pengadilan tempat tinggal tergugat maka
  • 00:23:18
    hukum memberikan kelonggaran
  • 00:23:22
    hai
  • 00:23:24
    Hai penggugat dapat mengajukan gugatan
  • 00:23:26
    itu di tempat dia berada tempat dia
  • 00:23:29
    tinggal nanti pengadilan daerah hukumnya
  • 00:23:32
    itu yang akan meneruskan gugatan itu
  • 00:23:34
    kepada pengadilan tempat tinggal
  • 00:23:38
    tergugat ini sekali lagi salah satu
  • 00:23:42
    karakteristik dari PTN untuk membantu
  • 00:23:46
    masyarakat yang menjadi korban adanya
  • 00:23:49
    sebuah besiking Jadi jangan sampai kalau
  • 00:23:53
    tadi masalah baca-tulis tidak
  • 00:23:56
    menghalangi seseorang untuk menuntut
  • 00:23:58
    haknya maka dalam ayat 3 ini
  • 00:24:02
    Hai masalah ekonomis tidak juga
  • 00:24:05
    menghalangi apa namanya haknya untuk
  • 00:24:10
    menuntut keadilan ayat 4 dalam hal-hal
  • 00:24:15
    tertentu sesuai dengan sifat sengketa
  • 00:24:17
    tata usaha negara yang bersangkutan
  • 00:24:19
    diatur dengan peraturan pemerintah
  • 00:24:21
    gugatan dapat diajukan kepada pengadilan
  • 00:24:24
    berwenang yaitu daerah hukumnya meliputi
  • 00:24:26
    tempat kediaman penggugat ini juga salah
  • 00:24:34
    satu ciri karakteristik dari PT ump45
  • 00:24:40
    apabila pembukaan yang terbuat
  • 00:24:42
    berkedudukan atau berada diluar negeri
  • 00:24:43
    gugatan diajukan ke pengadilan di
  • 00:24:47
    Jakarta dan ayat 6 apabila Centre gugat
  • 00:24:53
    berkedudukan di dalam negeri dan
  • 00:24:55
    penggugat berada di luar negeri gugatan
  • 00:24:57
    diajukan ke pengadilan tempat kedudukan
  • 00:24:59
    terbukanya pasal
  • 00:25:02
    Hai terkait dengan
  • 00:25:08
    Hai kompetensi relatif dari PT UM
  • 00:25:16
    berikutnya terkait dengan tenggang waktu
  • 00:25:18
    pengajuan gugatan
  • 00:25:21
    Hai saya sudah singgung sebelumnya bahwa
  • 00:25:25
    jika bicara tentang jangka waktu
  • 00:25:28
    tenggang waktu mungkin kekuatan
  • 00:25:29
    ditegaskan dalam pasal 55 undang-undang
  • 00:25:31
    nomor 5 tahun 86 gugatan dapat diajukan
  • 00:25:37
    hanya dalam tenggang waktu 90 hari
  • 00:25:43
    terhitung sejak saat diterimanya atau
  • 00:25:47
    diumumkannya keputusan badan atau
  • 00:25:50
    pejabat tata usaha negara jadi sekali
  • 00:25:54
    lagi jangka waktu pengajuan gugatan itu
  • 00:25:57
    adalah 90 hari sejak diterimanya atau
  • 00:26:01
    diumumkan besiking yang menjadi objek
  • 00:26:05
    gugatan PTUN apa syarat-syarat dalam
  • 00:26:11
    mengajukan gugatan syarat-syarat
  • 00:26:13
    mengajukan gugatan yang pertama adalah
  • 00:26:15
    yang disebut dengan syarat formil
  • 00:26:18
    syarat formil gugatan harus memuat nama
  • 00:26:20
    kewarganegaraan tempat tinggal pekerjaan
  • 00:26:25
    penggugat maupun puasanya termasuk
  • 00:26:28
    melampirkan surat kuasa jika memakai
  • 00:26:30
    kuasa dan nama jabatan dan tempat
  • 00:26:33
    kedudukan tergugat disini tidak
  • 00:26:36
    disebutkan nama pejabatnya tapi
  • 00:26:42
    disebutkan nama jabatannya jadi berbeda
  • 00:26:44
    Ya kalau dalam KTN yang digugat itu
  • 00:26:47
    adalah jabatannya jadi kalau kita
  • 00:26:50
    membuat fotoin misal kita menggugat
  • 00:26:53
    Walikota Bandung perhatian kita gugat
  • 00:26:55
    itu adalah posisinya sebagai walikota
  • 00:26:58
    bukan sebagai pribadinya berbeda kalau
  • 00:27:02
    kita menggugat secara perdata kita bisa
  • 00:27:04
    penggugat secara pribadinya Tapi kalau
  • 00:27:07
    dalam PTUN yang kita gugat adalah
  • 00:27:09
    jabatannya Jadi bukan nama pejabat yang
  • 00:27:12
    dicantumkan tapi nama jabatan misal
  • 00:27:14
    tergugatnya adalah Walikota Bandung
  • 00:27:17
    sudah
  • 00:27:18
    aja dan tempat kedudukan tergugat yang
  • 00:27:21
    kedua syarat materiil gugatan harus
  • 00:27:25
    memuat posita yaitu dasar kawasan
  • 00:27:27
    gugatan dan petitum yang tadi saya
  • 00:27:30
    bilang saat materiel ada disebut yang
  • 00:27:33
    saya silakan dalam petitum utama dan
  • 00:27:35
    pertama yang harus ada dan selalu
  • 00:27:38
    ditempatkan pada ketipu nomor satu yaitu
  • 00:27:41
    meminta besiking itu dinyatakan batal
  • 00:27:43
    atau tidak sah kemudian bisa ditambah
  • 00:27:46
    dengan petitum tambahan yaitu ganti rugi
  • 00:27:50
    dan atau rehabilitasi
  • 00:27:55
    Hai jadi ketika kita mengajukan gugatan
  • 00:27:58
    luas saat ini harus kita perhatikan
  • 00:28:00
    yaitu syarat formil dan syarat materiil
  • 00:28:04
    Adapun krangkah gugatan PTUN sama pada
  • 00:28:11
    prinsipnya dengan gugatan perdata yang
  • 00:28:13
    pertama adalah identitas para pihak itu
  • 00:28:17
    terkait dengan masalah syarat formil
  • 00:28:19
    yang pertama penggugat atau kuasanya
  • 00:28:22
    Terus yang kedua tergugat yaitu nama
  • 00:28:27
    jabatan yang mengeluarkan besiking serta
  • 00:28:30
    kedudukan hukum badan atau pejabat tata
  • 00:28:32
    usaha negara kemudian kerangka kedua
  • 00:28:36
    adalah yang dimaksud dengan posita atau
  • 00:28:38
    fermento pt.mdi atau Dasar atau alasan
  • 00:28:41
    pengajuan gugatan disitu dalam posita
  • 00:28:44
    atau fenomenal petani harus kita
  • 00:28:46
    Jelaskan secara lugas alasan kita
  • 00:28:49
    mengajukan gugatan yang tadi ada dua
  • 00:28:51
    yaitu Apakah besiking itu melanggar
  • 00:28:53
    peraturan perundang-undangan atau
  • 00:28:55
    yang kedua besiking itu melanggar
  • 00:28:57
    asas-asas umum pemerintahan yang baik
  • 00:29:01
    itu harus kita Jelaskan secara rinci
  • 00:29:03
    secara sistematis secara detil dalam
  • 00:29:08
    posita ataupun momentum ketelitian yang
  • 00:29:11
    terakhir adalah tuntutan atau petitum
  • 00:29:15
    dalam bahasa yang saya gunakan yaitu ada
  • 00:29:19
    yang disebut dengan petitum utama dan
  • 00:29:21
    pertama yang bisa ditambah dengan
  • 00:29:24
    petitum tambahan yaitu yang utama dan
  • 00:29:28
    pertama adalah meminta besi itu
  • 00:29:29
    dinyatakan batal atau tidak sah kemudian
  • 00:29:33
    dapat Ditambah lagi dengan petitum
  • 00:29:35
    tambahan berupa ganti rugi dan
  • 00:29:39
    rehabilitasi ada catatan juga dalam
  • 00:29:43
    pengajuan gugatan ini gugatan dapat pula
  • 00:29:46
    disertakan objek gugatan maksudnya objek
  • 00:29:50
    gugatan ini adalah dalam pengajuan
  • 00:29:53
    gugatan dapat pun
  • 00:29:55
    Hai disertakan dengan besiking atau
  • 00:29:58
    letusan pejabat atau salikara yang
  • 00:30:01
    menjadi dasar kita mengajukan gugatan
  • 00:30:04
    Adakah terdapat di situ Kenapa tidak
  • 00:30:06
    dikatakan wajib nah sekali lagi
  • 00:30:09
    penafsirannya harus dipahami kata dapat
  • 00:30:14
    disini artinya bisa iya bisa tidak
  • 00:30:18
    Apakah
  • 00:30:20
    porno Tetapi kalau diganti dengan kata
  • 00:30:23
    wajib maka ketika mengajukan gugatan
  • 00:30:27
    harus disertai dengan objek gugatan itu
  • 00:30:32
    penafsiran yang berbeda dalam KTN
  • 00:30:35
    digunakan kata dapat Apa artinya ketika
  • 00:30:38
    sebuah gugatan yang diajukan menyertakan
  • 00:30:41
    objek gugatan Yes bisa diterima tetapi
  • 00:30:45
    jika gugatan itu tidak disertai dengan
  • 00:30:49
    objek gugatan maka gugatan tersebut bisa
  • 00:30:54
    juga tetap diterima karena ada kata
  • 00:30:56
    dapat nah saya kasih ilustrasi
  • 00:31:01
    jika diganti dengan kata wajib maka kata
  • 00:31:06
    itu dapat menghalangi seseorang untuk
  • 00:31:11
    mengajukan gugatan ke pengadilan untuk
  • 00:31:14
    menuntut haknya
  • 00:31:17
    Hai saya kasih lustrasi seperti ketika
  • 00:31:20
    seorang pegawai dipecat oleh Walikota
  • 00:31:25
    melalui sebuah besiking atau keputusan
  • 00:31:28
    pejabat tata usaha negara
  • 00:31:33
    Hai kemudian Walikota tersebut
  • 00:31:38
    menginstruksikan kepada staf dan
  • 00:31:40
    jajarannya agar besiking itu jangan
  • 00:31:43
    sampai jatuh ke tangan orang yang
  • 00:31:47
    dipecat tersebar
  • 00:31:50
    porno seandainya pengajuan gugatan wajib
  • 00:31:57
    menyertai wajib menyertakan objek
  • 00:31:59
    gugatan Apa yang akan terjadi seseorang
  • 00:32:03
    yang dipecat itu tentunya tidak bisa
  • 00:32:06
    mengajukan gugatan karena besiking yang
  • 00:32:09
    menjadi dasar gugatan tidak bisa
  • 00:32:11
    diperoleh dari tempat dia bekerja dan
  • 00:32:17
    tentu saja jika menggunakan kata wajib
  • 00:32:19
    yang sangat diuntungkan disini adalah
  • 00:32:22
    pemerintah atau pejabat yang
  • 00:32:25
    mengeluarkan keputusan tata usaha negara
  • 00:32:27
    tersebut
  • 00:32:29
    Hai Oleh karena itu agar tetap terjamin
  • 00:32:34
    sebuah keadilan bagi seseorang yang
  • 00:32:37
    merasa dirugikan akibat diterbitkannya
  • 00:32:41
    sebuah besiking maka gugatan dapat
  • 00:32:45
    disertakan objek gugatan Jika dia bisa
  • 00:32:50
    memperoleh objek gugatan bagus maka
  • 00:32:54
    gugatannya bisa diproses tapi kalau
  • 00:32:59
    memang dia tidak bisa mendapatkan objek
  • 00:33:02
    gugatan atau besiking maka tidak menjadi
  • 00:33:05
    alasan untuk dia mengajukan gugatan ke
  • 00:33:10
    pengadilan karena nantinya dalam
  • 00:33:14
    pemeriksaan persiapan Hakim dapat
  • 00:33:19
    meminta tergugat untuk mengeluarkan
  • 00:33:23
    objek gugatan yang tidak diserahkan
  • 00:33:26
    kepada penggugat
  • 00:33:29
    hanya dalam undang-undang ini digunakan
  • 00:33:31
    kata gugatan dapat pula disertakan objek
  • 00:33:36
    gugatan Saya rasa materi tentang alur
  • 00:33:43
    pemeriksaan pengajuan gugatan cukup
  • 00:33:46
    sampai disini kita akan melanjutkan
  • 00:33:49
    materi pada pertemuan berikutnya terima
  • 00:33:53
    kasih selamat pagi assalamualaikum
  • 00:33:56
    warahmatullahi wabarakatuh amin
Tag
  • PTUN
  • hukum
  • sengketa
  • keberatan
  • banding
  • gugatan
  • peradilan
  • administratif
  • undang-undang
  • pengadilan