00:00:00
mendengarkan surat edaran nomor HK titik
00:00:09
00.06.1.5.01160 tentang petunjuk teknis
00:00:12
pengadaan formulir rekam medis
00:00:15
dasar dan pemusnahan arsip rekam medis
00:00:19
di rumah sakit
00:00:21
adanya tabel retensi Sesuai dengan surat
00:00:25
edaran ini yaitu
00:00:29
kelompok umum jadi rekam medis umum
00:00:32
jadwal retensi arsipnya untuk rawat
00:00:37
jalan 5 tahun
00:00:39
untuk rawat inap 5 tahun jadwal retensi
00:00:43
aktifnya Setelah 5 tahun disimpan
00:00:46
menjadi in aktif Berapa lama simpan in
00:00:50
aktifnya itu 2 tahun dirawat jalan untuk
00:00:52
rekam medik rawat inap 2 tahun jadi
00:00:55
umurnya 7 tahun
00:00:58
jangan lupa like Comment and subscribe
00:01:04
Terima kasih dengan saya Teguh Purnama
00:01:08
Arsy Paris muda dalam kesempatan ini
00:01:11
akan membahas tentang retensi dan
00:01:14
pemusnahan
00:01:16
rekam medis
00:01:19
sebagaimana ketahui bahwa retensi adalah
00:01:22
jangka waktu penyimpanan yang wajib
00:01:25
dilakukan terhadap suatu jenis arsip
00:01:30
Hal ini berdasarkan peraturan
00:01:33
kepala Andri nomor 17 tahun 2015 tentang
00:01:37
pedoman retensi arsip perusahaan
00:01:39
kesehatan
00:01:42
pemusnahan berkas rekam medis adalah
00:01:45
suatu proses kegiatan penghancuran
00:01:47
secara fisik
00:01:50
arsip
00:01:52
berkas rekam medis yang telah berakhir
00:01:55
fungsi dan nilai gunanya
00:01:58
penghancuran ini harus dilakukan secara
00:02:00
total dengan cara membakar habis
00:02:04
mencacah atau daur ulang sehingga tidak
00:02:09
dapat dikenal lagi isi maupun bentuknya
00:02:13
ini berdasarkan pedoman penyelenggaraan
00:02:16
dan prosedur rekam medis Rumah Sakit
00:02:18
tahun 2006 sudah lama sekali ya
00:02:21
namun sesuai perkembangan zaman
00:02:25
penghancuran dengan cara membakar habis
00:02:28
Sudah dianjurkan tidak dianjurkan lagi
00:02:31
karena menimbulkan Polusi yang lebih
00:02:34
dianjurkan adalah menjajah dan atau
00:02:37
mendaur ulang
00:02:39
dari
00:02:41
arsip tersebut sehingga informasi dari
00:02:45
arsip tersebut tidak dapat diambil atau
00:02:49
Dapat dibaca
00:02:52
selanjutnya berdasarkan Peraturan
00:02:54
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34
00:02:58
Tahun
00:02:59
1979 tentang penyusutan arsip pada pasal
00:03:04
2
00:03:06
penyusutan arsip adalah kegiatan
00:03:08
pengurangan arsip dengan cara pertama
00:03:11
memindahkan arsip in aktif dari unit
00:03:13
pengolah ke unit kearsipan dalam
00:03:17
lingkungan lembaga-lembaga negara dan
00:03:19
atau badan-badan pemerintahan
00:03:22
masing-masing
00:03:24
yang kedua pemusatan arsip sesuai dengan
00:03:27
ketentuan yang berlaku
00:03:30
yang ketiga menyerahkan arsip statis
00:03:33
oleh unit kearsipan kepada Arsip
00:03:37
Nasional
00:03:38
nah seperti itu selanjutnya
00:03:44
Sesuai dengan perkembangan zaman
00:03:45
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
00:03:47
Indonesia mengeluarkan perka Peraturan
00:03:51
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
00:03:54
Nomor 37 tahun 2016 tentang pedoman
00:03:58
penyusutan arsip pada pasal 1
00:04:02
penyusutan arsip adalah kegiatan
00:04:04
pengurangan jumlah arsip dengan cara
00:04:07
memindahkan arsip inaktif dari unit ke
00:04:10
pengolah ke unit kearsipan
00:04:13
pemusnahan arsip yang tidak memiliki
00:04:16
nilai guna dan penyerangan arsip statis
00:04:20
kepada lembaga-lembaga kearsipan jadi
00:04:23
kalau di daerah itu Adanya lembaga
00:04:25
kearsipan daerah atau lkd yaitu dinas
00:04:29
perpustakaan dan kearsipan daerah kalau
00:04:31
di Kota Tasikmalaya kalau di provinsi
00:04:33
dinas perpustakaan dan kearsipan daerah
00:04:36
provinsi Jawa Barat ya seperti itu
00:04:40
selanjutnya
00:04:41
pemusnahan arsip nah dalam Bab 3 ini
00:04:45
tentang pemusnahan arsip menurut
00:04:48
peraturan kepala Andri tentang
00:04:52
arsip
00:04:56
menjadi tanggung jawab pimpinan pencipta
00:04:59
arsip jadi
00:05:01
pemusnahan arsip teh menjadi tanggung
00:05:03
jawab pimpinan pencipta arsip
00:05:06
selanjutnya
00:05:08
pada ayat 1
00:05:11
dilakukan terhadap arsip tidak memiliki
00:05:15
nilai guna
00:05:17
jadi
00:05:18
yang bisa dimusnahkan itu pertama yang
00:05:21
tidak memiliki nilai guna kedua telah
00:05:24
habis retensinya dan berketerangan
00:05:27
dimusnahkan berdasarkan jadwal retensi
00:05:31
arsip jadwal retensi arsip mana yaitu
00:05:36
jadwal retensi arsip di bidang kesehatan
00:05:39
yang mengatur tentang rekam medis
00:05:43
selanjutnya tidak adanya peraturan
00:05:46
perundangan yang melarang
00:05:49
kalau bertentangan dengan peraturan
00:05:52
dengan peraturan yang berlaku berarti
00:05:55
sama dengan melakukan tindakan hukum
00:05:57
tindakan hukum akibatnya adalah
00:06:02
melawar aturanku adalah berarti
00:06:05
menghasilkan
00:06:08
hukuman berarti ya sehingga tidak
00:06:12
berkaitan dengan penyelesaian proses
00:06:14
atau perkara jadi rekam medis ini tidak
00:06:19
ada kaitannya dengan suatu penyelesaian
00:06:22
proses
00:06:24
misalkan adanya tabrak lari
00:06:28
saya sampai meninggal
00:06:30
setelah masuk rumah sakit sehingga
00:06:33
menimbulkan suatu masalah hukum dan
00:06:38
ditangani oleh pihak yang berbagi dalam
00:06:42
proses hukum atau suatu proses perkara
00:06:45
Nah itu tidak boleh
00:06:46
selanjutnya dalam arsip belum memenuhi
00:06:49
semua ketentuan sebagai model dimaksud
00:06:51
pada ayat 2
00:06:53
retensinya ditentukan kembali oleh
00:06:56
pencipta arsip Siapa pencipta arsip
00:07:00
disini yaitu
00:07:04
pimpinan pencipta arsip rumah sakit yang
00:07:09
menciptakan
00:07:11
rekam medis
00:07:14
nah
00:07:16
selanjutnya berdasarkan surat edaran
00:07:18
nomor HK titik
00:07:26
00.06.1.5.01160 tentang petunjuk teknis
00:07:30
pengadaan formulir rekam medis
00:07:33
dasar dan pemusnahan arsip rekam medis
00:07:37
di rumah sakit
00:07:39
adanya tabel retensi Sesuai dengan surat
00:07:43
edaran ini yaitu
00:07:46
kelompok umum jadi rekam medis umum
00:07:50
jadwal retensi arsipnya untuk rawat
00:07:54
jalan 5 tahun
00:07:57
untuk rawat inap 5 tahun jadwal retensi
00:08:00
aktifnya Setelah 5 tahun disimpan
00:08:04
menjadi in aktif Berapa lama simpan in
00:08:07
aktifnya itu 2 tahun dirawat jalan untuk
00:08:10
rekam medik rawat inap 2 tahun jadi
00:08:13
umurnya 7 tahun
00:08:15
aktif 5 tahun inaktif 2 tahun
00:08:19
selanjutnya di kelompok mata rekaman di
00:08:23
sekelompok mata rawat jalan 5 tahun
00:08:27
aktifnya
00:08:29
2 tahun jadi umurnya 7 tahun terus
00:08:34
masa aktifnya 10 tahun
00:08:37
aktifnya 10 tahun di mata untuk rawat
00:08:42
inap dan inaktifnya 2 tahun untuk rawat
00:08:46
inap satu jiwa jiwa itu untuk dirawat
00:08:49
Jalan masa aktifnya 10 tahun untuk rawat
00:08:53
inap 5 tahun dan masa
00:08:58
rekam medis in aktifnya untuk rawat
00:09:01
jalan 5 tahun Nah jadi rawat jalan itu
00:09:04
usianya 10 tahun diaktif 5 tahun diin
00:09:09
aktif jadi 15 tahun kalau untuk rawat
00:09:12
inap 5 tahun dan untuk rawat jalan
00:09:18
aktifnya 5 tahun
00:09:21
ortopedi 10 tahun 10 tahun
00:09:25
untuk rawat jalan dan ratina masih total
00:09:28
usianya adalah 12 tahun 10 dan 2 tahun
00:09:30
untuk kusta 15 tahun inakti eh aktif dah
00:09:35
rawat inap 15 tahun
00:09:37
inaktifnya
00:09:40
ketergantungan obat 15 tahun 15 tahun
00:09:43
masa aktifnya hati-hati ini 2 tahun ini
00:09:48
2 tahun di aktifnya selanjutnya jantung
00:09:51
ya di kelompok jantung untuk rawat
00:09:54
jalannya 10 tahun
00:09:59
2 tahun jadi 12 tahun sedangkan direkame
00:10:03
di rawat inap aktifnya 10 tahun dan Yang
00:10:08
aktifnya untuk 2 tahun masing-masing 12
00:10:10
tahun untuk paru-paru nah paru-paru 5
00:10:15
tahun untuk rawat jalan rawat inap 10
00:10:18
tahun masakan aktifnya rawat jalannya 2
00:10:21
tahun 2 tahun selanjutnya anak
00:10:26
di retensi sesuai dengan kebutuhan
00:10:28
tertentu
00:10:30
nah kartu indeks utama pasien
00:10:36
kiup dan register ditambah index
00:10:40
disimpan permanen
00:10:43
jadi hati-hati kartu indeks utama pasien
00:10:46
register pasien index pasien disimpan
00:10:49
permanen
00:10:50
selanjutnya Rumah Sakit harus membuat
00:10:52
ketentuan sendiri bila retensinya lebih
00:10:55
lama dari ketentuan umum yang ada antara
00:10:59
lain untuk
00:11:00
berkas rekam medis Berdasarkan
00:11:02
penggolongan penyakit
00:11:05
riset dan edukasi
00:11:08
kasus-kasus tribat hukum minimal 20
00:11:11
tahun setelah adanya ketetapan hukum
00:11:14
selanjutnya penyakit jiwa
00:11:17
ketergantungan obat ortopedi kusta
00:11:22
mata
00:11:24
perkosaan
00:11:27
HIV
00:11:28
penyesuaian kelamin
00:11:33
pasien orang asing kasus ortop adopsi
00:11:39
bayi tabung cangkok organ
00:11:43
plastik rekonstruksi nah kasus-kasus ini
00:11:49
penyakit-penyakit ini
00:11:53
mengacu ke Point b jadi harus membuat
00:11:55
ketentuan sendiri bila referensinya
00:11:58
lebih lama dari ketentuan umum yang ada
00:12:01
selanjutnya berdasarkan surat edaran
00:12:05
Nomor HK
00:12:13
00.06.1.5.01160 tentang petunjuk tes
00:12:16
pengangkatan formulir rekam medis dasar
00:12:18
dan
00:12:19
pemusnahan arsip rekam medis di rumah
00:12:22
sakit
00:12:25
adanya tabel retensi menurut ahima
00:12:30
dimana catatan kesehatan pasien dewasa
00:12:33
10 tahun
00:12:36
setelah
00:12:39
nah
00:12:42
counter terakhir
00:12:47
catatan kesehatan pasien anak-anak usia
00:12:50
mayoritas teman status limitasi
00:12:56
jadi catatan diagnostik seperti x-ray 5
00:12:58
tahun usianya indeks penyakit 10 tahun
00:13:03
catatan mirror jantung janin 10 tahun
00:13:06
setelah usia
00:13:08
mayoritas
00:13:10
nah indeks utama pasien nah ini harus
00:13:13
permanen jadi indeks utama permanen
00:13:16
apalagi yang plus permanen register
00:13:18
kelahiran
00:13:20
jadi
00:13:22
register kelahiran ini sangat penting
00:13:24
ketika orang yang mengetahui bahwa diri
00:13:28
itu dilahirkan di rumah sakit
00:13:30
ingin mengetahui seluk-beluknya Nah maka
00:13:35
ini harus di permanenkan sebentar
00:13:38
register kematian ini permanen register
00:13:42
rawat gawat darurat ini permanen
00:13:44
selanjutnya register bedah
00:13:47
permanen jadi tidak bisa dimusnahkan
00:13:51
selanjutnya
00:13:53
Peraturan Menteri Kesehatan publik
00:13:55
Indonesia nomor
00:13:59
269/s garis miring 3 garis Romawi garis
00:14:04
miring 2018
00:14:06
menyatakan
00:14:08
bahwa penyimpanan pemusnahan dan
00:14:10
kerahasiaan dimana di pasal 8
00:14:14
menyatakan bahwa rekam medis pasir rawat
00:14:16
inap di Rumah Sakit wajib disimpan
00:14:18
sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5
00:14:21
tahun terhitung dari tanggal terakhir
00:14:24
pasien berobat atau dipulangkan
00:14:27
sekurang-kurangnya 5 tahun
00:14:30
bukan berarti 5 tahun harus dimusnahkan
00:14:33
Setelah 5 tahun ya selanjutnya
00:14:37
setelah batas waktu 5 tahun sebagai ayat
00:14:40
1 dilampai dengan rekamis dapat
00:14:43
dimusnahkan kecuali ringkasan pulang
00:14:47
dari tindakan medik
00:14:51
selanjutnya ringkasan pulang presiden
00:14:53
tindakan medik sebagaimana ayat 2 harus
00:14:56
disimpan dalam waktu jangka waktu 10
00:14:59
tahun terhitung tanggal dibuatnya
00:15:01
ringkasan tersebut
00:15:04
penyimpanan rekam medis pulang sebagai
00:15:07
dok supaya satu dan dua dilaksanakan
00:15:10
oleh petugas yang dituju oleh pimpinan
00:15:12
serta pelayan kesehatan
00:15:14
jadi rekam medis yang sudah tidak habis
00:15:19
retensinya berdasarkan jra
00:15:25
tentang rekam medis
00:15:29
selanjutnya ketentuan pengusaha rekam
00:15:32
medis menurut Depkes
00:15:34
2006 ya tentang pedoman penyelenggaraan
00:15:38
dan persuasi rekam medis rumah sakit di
00:15:42
Indonesia bahwa harus dibentuk tim
00:15:46
pengusaha berkas rekam medis dengan
00:15:47
surat keputusan Direktur yang
00:15:49
beranggotakan sekurang-kurangnya terdiri
00:15:52
dari
00:15:53
tenaganya administrasi
00:15:55
unit penyelenggara rekam medis unit
00:15:58
penjaga rawat jalan dan rawat inap serta
00:16:01
komite
00:16:06
rekam medis mempunyai nilai guna
00:16:08
tertentu Tidak dimusnahkan
00:16:11
tapi disimpan dalam jangka waktu
00:16:13
tertentu sesuai dengan ketentuan yang
00:16:15
berlaku
00:16:19
selanjutnya poin C membuat
00:16:23
pertengahan arsip bagi rekam medis aktif
00:16:27
yang telah dinilai
00:16:30
selanjutnya
00:16:32
daftar peraturan rekam medis yang akan
00:16:35
dimusnahkan oleh tim pemusnah dilaporkan
00:16:38
kepada direktur rumah sakit dan direktur
00:16:42
jenderal pelayan medik Departemen
00:16:43
Kesehatan Republik Indonesia
00:16:49
selanjutnya berita acara pelaksanaan
00:16:52
pemusnahan Dikirim kepada pemilik Rumah
00:16:54
Sakit dan direktur jenderal PLN medik
00:16:58
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
00:17:00
bagi yang swasta
00:17:05
Nah mungkin
00:17:08
informasi yang saya berikan
00:17:12
sampai sekian dulu terima kasih atas
00:17:15
perhatiannya Assalamualaikum
00:17:16
warahmatullahi wabarakatuh