00:00:01
ada orang yang mengira baran usaha milik
00:00:03
negara itu milik pemerintah bukan baran
00:00:05
usaha itu milik rakyat uang yang
00:00:07
dikumpulkan untuk mendirikan baran usaha
00:00:09
milik negara itu Kan berasal dari uang
00:00:11
rakyat kalau ada indikasi
00:00:13
penyimpangan-penyimpangan karena dia
00:00:15
dianggap sebagai keuangan negara maka
00:00:17
BPK masuk memeriksa KPK masuk memeriksa
00:00:21
Jaksa dan seterusnya untuk memastikan
00:00:23
bahwa semua uang negara yang masuk ke
00:00:26
badan usaha milik negara itu aman 100%.
00:00:28
ini kan Diubah nih nih seolah-olah
00:00:31
rakyat tidak lagi menjadi pemilik dari
00:00:33
badan usaha mililik negara tapi
00:00:34
pemerintah yang merupakan sebetulnya
00:00:36
hanyalah acting principle saya mendukung
00:00:38
aja ada danantarait tapi kalau di tengah
00:00:41
tingkat korupsi yang sangat tinggi semua
00:00:43
orang curiga Pertamina ada isu Antam
00:00:46
macam-macam lalu kemudian kita bikin
00:00:47
beranusaha milik negara itu nyaris tanpa
00:00:50
kontrol sama sekali Mengapa kita bicara
00:00:52
seperti ini hari ini karena kita sayang
00:00:54
sebetulnya para-baran rusaha milik
00:00:56
negara ini
00:01:01
Halo sahabat integritas jumpa lagi di
00:01:03
kanel 1 visi utama program buka kartu
00:01:06
undang-undang bummn yang baru nomor 1
00:01:09
tahun
00:01:10
2025
00:01:12
mengatakan bahwa keuangan BUMN itu tidak
00:01:16
masuk di rezim keuangan negara nah ini
00:01:20
tentu
00:01:22
menjadi perubahan yang sangat mendasar
00:01:25
ya dari sisi rezim keuangan ee publik
00:01:28
kita ya Dan apa k kekuensinya bagi
00:01:32
potensi-potensi pelanggaran ataupun
00:01:34
misalnya korupsi yang terjadi di
00:01:36
pengelolaan bwen ke depan bagaimana juga
00:01:39
menanggulanginya Nah untuk membahas soal
00:01:41
itu kita sudah kedatangan tamu istimewa
00:01:45
narasumber istimewa Bang Miko Kamal SH
00:01:48
LLM PHD nah ini saya sebut lengkap
00:01:52
supaya sahabat integritas tahu gitu ya
00:01:55
kapasitasnya
00:01:57
eh Bung Bang ini adalah alumni di
00:02:02
eh mana Eh Dikin University s2-nya
00:02:06
kemudian di muire University Sydney ya
00:02:09
untuk s3-nya eh beliau mengambil eh
00:02:11
hukum bisnis ya Eh untuk disertasinya eh
00:02:15
selain itu juga eh Bang Miko ini adalah
00:02:18
pendiri Institut reform BUMN ya kemudian
00:02:21
juga sekarang ada di e Miko Kamal dan
00:02:26
associate sebagai sebuah kantor Firma
00:02:28
hukum ee Beliau juga mengajar gitu ya di
00:02:32
ee beberapa kampus termasuk di e
00:02:34
Universitas Andalas kita sab dulu Bang
00:02:37
Miko Bang Miko Apa kabar baik
00:02:39
alhamdulillah sehat Danan Bang Miko
00:02:42
Terima kasih sudah mampir eh ini sudah
00:02:45
mulai lengkap nih e biasanya
00:02:48
langganannya itu Feri amsari Charles
00:02:50
simabura Nah sekarang sudah ada Bang
00:02:53
Miko saya menunggu sampai nanti eh Prof
00:02:56
saldi Isra selesai dari MK bar tadi akan
00:02:59
undang di ee channel kita ini
00:03:02
E saya juga terima kasih telah diundang
00:03:05
siap Bang Miko ini suasu penghargaan dan
00:03:08
kehormatan Bang Miko bisa hadir di sini
00:03:10
Bang Miko terkait dengan
00:03:13
eh apa ya perubahan yang mendasar nih di
00:03:16
undang-undang BUMN kita yang baru kok
00:03:18
bisa e BUMN itu tidak dimasukkan sebagai
00:03:22
rezim keuangan
00:03:24
negara apa catatannya Bang Mik Iya jadi
00:03:28
inilah sebetul nya yang yang kita
00:03:31
bingungkan ya saya pakai apa orang yang
00:03:37
yang suka mengamati Badan Usaha Milik
00:03:39
Negara ya itu atau ee orang bilang jadi
00:03:42
pengamatlah bolehlah ya karena apa
00:03:44
Karena memang eh studiku itu
00:03:46
eh S1 sebetulnya datang negara kemudian
00:03:50
S2 dan S3 itu diwitch jadi hukum bisnis
00:03:54
dan lebih tepatnya itu S2 dan S3 itu
00:03:58
saya itu
00:04:00
konsentrasi di Badan Usaha Milik Negara
00:04:02
Memang betul jadi S S2 nulis tentang
00:04:07
Badan Usaha Milik Negara kemudian yang
00:04:09
S3 juga nulis Badan Usaha Milik Negara
00:04:12
gitu nah eh balik ke pertanyaan tadi
00:04:17
Eh
00:04:19
sebetulnya Apun ceritanya bar usaha
00:04:21
milik negara itu di mana-mana ya itu
00:04:24
adalah e tunduk kepada rezim Keuangan
00:04:27
keuangan negara kapa tunduk kepada rezim
00:04:31
keuangan negara karena baran usaha milik
00:04:35
negara itu ya ya milik rakyat bukan
00:04:38
milik e bukan milik pemerintah nah ini
00:04:41
ini yang juga perlu aku luruskan
00:04:42
terlebih dahulu ya bahwa ada orang yang
00:04:45
mengira baran usaha milik negara itu
00:04:47
milik pemerintah bukan baran usaha itu
00:04:50
milik rakyat jadi dalam teori eh
00:04:52
governance structure itu kita mengenal
00:04:55
ada dua lapis kepemilikan di dalam baran
00:04:58
Usaha Milik Negara ini berbeda dengan
00:05:00
baran Usaha Milik Swasta ya kalau baran
00:05:02
Usaha Milik Swasta itu memang satu lapis
00:05:04
Maksudnya satu lapis itu adalah yang
00:05:08
disebut dengan princiipal di baran Usaha
00:05:10
Milik Swasta itu adalah orang-orang yang
00:05:13
orang atau baran hukum ya yang memiliki
00:05:16
saham di baran Usaha Milik Swasta itu e
00:05:19
konsekuensinya apa konsekuensinya adalah
00:05:21
rups-nya di baran Usaha Milik Swasta itu
00:05:25
betul-betul menuntaskan semuanya jadi
00:05:28
gak ada lagi yang lebih tinggi pada RUPS
00:05:30
itu Jadi kalau terjadi sesuatu di RUPS
00:05:33
yang dilakukan oleh direksi misalnya ada
00:05:35
kesalahan tapi RUPS sudah menyatakan itu
00:05:38
selesai ya selesai tuntas gitu Gak ada
00:05:40
orang lain yang bisa dalam bahasa
00:05:42
Padangnya itu mencikaroi atau
00:05:44
menyinyirin Kenapa karena memang sudah
00:05:45
sudah ditetapkan oleh RUPS RUPS adalah
00:05:48
the highest forum ya tapi di baran usaha
00:05:50
milik negara itu
00:05:52
Eh ada dua dua lapis yang tadi saya
00:05:54
sebut lapis pertama itu disebut dengan
00:05:57
eh Ultimate principle
00:06:00
Ultimate principle itu adalah rakyat
00:06:02
kita yang rakyat Indonesia kalau kita di
00:06:05
Indonesia kita rakyat inilah yang
00:06:07
merupakan betul-betul pemilik baran
00:06:09
usaha milik negara itu Jadi kalau ada
00:06:11
orang yang bertanya
00:06:13
Eh siapa Pemilik Pertamina kita semua
00:06:16
warga negara Indonesia boleh angkat
00:06:18
tangan saya kita Pemilik Pertamina gitu
00:06:21
nah itu yang disebut dengan Ultimate
00:06:23
shers atau ultimate principle lalu
00:06:25
kemudian yang kedua di lapis keduanya
00:06:27
itu ada yang namanya acting principle
00:06:30
siapating acting Principal itu acting
00:06:32
Principal itu adalah pemerintah yang
00:06:35
merupakan wakil jadi acting itu wakil ya
00:06:39
wakil pemilik wakil yang pemerintah itu
00:06:42
adalah wakil dari
00:06:44
rakyat nah logikanya Kenapa dia dianggap
00:06:48
sebagai wakil dari rakyat karena
00:06:51
uang yang dikumpulkan untuk mendirikan
00:06:53
baran usaha milik negara itu Kan berasal
00:06:55
dari uang rakyat ya kita bayar pajak
00:06:58
kita bayar macam-macam gitu kan pokoknya
00:07:01
dikumpulin uang rakyat itu sebagiannya
00:07:04
kalau kita ambil contoh Pertamina lalu
00:07:06
kemudian didirikanlah Pertamina
00:07:07
dimasukkan uang ke Pertamina nah Oleh
00:07:11
karena itu ini ini konsekuensi e logis
00:07:14
dan konsekuensi hukumnya Setiap
00:07:17
keputusan RUPS yang dibuat di baran
00:07:21
usaha milik negara itu belum lagi
00:07:23
betul-betul tuntas Kenapa belum
00:07:26
betul-betul tuntas karena bisa saja
00:07:28
terjadi moral hazat di situ bahasa
00:07:31
Padang saya sering sebut bisa jadi
00:07:33
terjadi krumuktumuk di situ ada ada apa
00:07:37
namanya ada krumuktumu antara komisaris
00:07:40
dengan Direksi atau pemerintah yang yang
00:07:44
merupakan pemegang saham wakil tadi itu
00:07:47
dia main mata dengan direksi main mata
00:07:49
dengan komisaris yang dirugikan siapa
00:07:52
rakyat yang dirugikan Nah itu berbeda
00:07:55
saya saya sering contoh kasih contoh
00:07:57
begini di swasta Saya mulai dari swasta
00:07:59
Entar dulu ya di swasta misalnya ee
00:08:01
dalam RUPS direksi melaporkan bahwa
00:08:06
tahun ini beruntung 10 miliar katakan
00:08:08
gitu ya berarti direksi bilang ini ada
00:08:11
uang yang 1 miliar gak bisa saya
00:08:13
pertanggungjawabkan tapi karena sudah
00:08:15
ada untung 10 miliar pemegang S bilang
00:08:18
ya sudahudah enggak apa-apa cincaiah
00:08:19
kita diketoklah Palu selesai Nah kita
00:08:23
kita bawa contoh itu Keban usahaan milik
00:08:25
negara seorang direksi melaporkan kepada
00:08:28
komisaris kepada di Ups dalam Ups
00:08:31
diwakili oleh oleh menteri atau siapun
00:08:34
yangj di situ dia bilang kita untungnya
00:08:36
10 miliar tapi ada uang 1 miliar gak
00:08:39
bisa saya
00:08:39
pertanggungjawabkan nah kemudian diketok
00:08:42
Palu oleh oleh RUPS itu belum belum
00:08:45
selesai Mengapa belum selesai bisa jadi
00:08:49
ya bisa jadi uang yang 1 miliar itu
00:08:51
mereka bagi-bagi di situlah kumuumu atau
00:08:53
moral Hazard itu itu kan sangat mungkin
00:08:55
terjadi nah oleh karena
00:08:58
itu ungkinan itu mesti dimitigasi dengan
00:09:03
masuknya aparat aparat penaga hukum kah
00:09:06
atau aparat pemeriksa BPK untuk
00:09:08
memastikan bahwa uang yang 1 miliar tadi
00:09:10
itu memang memang gak ada masalah gitu
00:09:13
nah di situlah di situlah apa namanya
00:09:16
makna dari keuangan negara itu jadi
00:09:20
kalau kalau
00:09:22
ada indikasi
00:09:24
penyimpangan-penyimpangan karena dia
00:09:25
dianggap sebagai keuangan negara maka
00:09:28
BPK masuk memeriksa KPK masuk memeriksa
00:09:32
Jaksa dan seterusnya untuk apa untuk
00:09:34
memastikan bahwa semua uang negara yang
00:09:37
masuk ke Baran usaha milik negara itu
00:09:39
aman
00:09:41
100% nah itu yang itu yang maknanya
00:09:44
sebetulnya Mengapa keuang baranusaha
00:09:47
milik negara itu masih dianggap sebagai
00:09:49
kekayaan negara yang dipisahkan dan itu
00:09:52
kan sudah sudah diputuskan di di di
00:09:55
Mahkamah Konstitusi melalui putusan 4 8
00:09:59
62 gitu kan sudah diputuskan bahwa
00:10:01
keuang Apapun ceritanya keuangan negara
00:10:04
yang masuk ke beran usaha milik negara
00:10:05
itu adalah tetap menjadi keuangan negara
00:10:08
yang dipisahkan meski mesti meskipun
00:10:12
pengelolaannya itu adalah pengelolaan
00:10:14
dengan cara-cara bisnis itu jelas sekali
00:10:16
dalam kutukan 48 dan 62 itu nah itu yang
00:10:21
yang yang kita jadi jadi heran mengapa
00:10:25
apa namanya Mengapa perubahan itu
00:10:28
dilakukan lalu kemudian menghilangkan
00:10:31
makna bahwa Ultimate Principal atau
00:10:35
pemilik paling tinggi dari badan usaha
00:10:37
milik negara itu adalah rakyat bukanlah
00:10:39
pemerintah gitu Jadi kalau begini ini
00:10:42
kan Diubah nih seolah-olah rakyat tidak
00:10:45
lagi menjadi pemilik dari badan usahaik
00:10:48
negara tapi pemerintah yang merupakan
00:10:50
sebetulnya hanyalah acting principle ya
00:10:52
orang atau yang pura-pura yang akting
00:10:56
yang mewakili kepentingan rakyat kalau
00:10:58
gini kan gak ada lagi rakyat yang yang
00:11:01
apa yang bisa berdaulat di situ jadi
00:11:04
diamputasi ya ee apa layernya tadi ya
00:11:07
Bang Miko ya he Bang Miko Eh kalau
00:11:11
merujuk kepada sebenarnya upaya-upaya
00:11:15
politik ya dalam tanda petik untuk
00:11:18
menempatkan ee BUMN ini sebagai bukan ee
00:11:23
milik negara atau dari sisi keuangan
00:11:26
negara itu dia di luar ee keuangan
00:11:29
negara kan sebenarnya sudah lama ya Bang
00:11:31
Miko Ya upaya-upaya itu sudah lama ee
00:11:34
dan kira-kira kenapa sih Eh itu selalu
00:11:39
menjadi masalah gitu ya arirnya
00:11:41
sebenarnya kan kalau kalau kita ee
00:11:43
secara sederhana berpikir ya ya
00:11:46
mekanisme tanggung jawab saja sih yang
00:11:47
harus lebih dipastikan karena ini milik
00:11:49
publik gitu Ya ini milik rakyat gitu
00:11:52
makanya perlu dicek sama BPK makanya
00:11:54
perlu kalau ada perkara indikasi korupsi
00:11:57
KPK bisa masuk gitu ya ya dan lain-lain
00:12:00
tapi kenapa ini jadi seperti ee sesuatu
00:12:04
yang
00:12:05
EE harus di apa ya benar-benar
00:12:08
dipisahkan dan kalau sudah dipisahkan
00:12:11
sama sekali barang itu jadi jadi apa
00:12:15
sebenarnya dia itu entitas apa jadinya
00:12:17
Bang bukan privat juga bukan publik juga
00:12:21
gitu Iya yang yang terakhir dulu yang
00:12:24
saya saya jawab ya Jadi kalau di apa ada
00:12:26
di penjelasan di undang-undang nomor 1
00:12:28
tahun 2020 Li itu itu ditegaskan justru
00:12:31
badan usaha milik negara itu adalah
00:12:33
badanbadan hukum privat katanya begitu
00:12:34
dan itu aneh sebetulnya dan kemudian
00:12:37
pertanyaan yang yang pertama tadi ada
00:12:39
apa sih sebetulnya gitu dan kita memang
00:12:43
saya sendiri juga sering dengar bahwa ee
00:12:46
beran usaha milik negara ini sering
00:12:48
dijadikan objek oleh aparatur penegak
00:12:50
hukum nah baik Jaksa misalnya Polisi
00:12:54
gitu kan dan dan beberapa pihak-pihak
00:12:57
lainnya oleh karena itu itu yang
00:12:59
dijadikan alasan oleh mereka kita sulit
00:13:01
nih bersaing dengan swasta kan alasannya
00:13:03
begitu kenapa karena kita tidak lincah
00:13:06
karena kita di apa ada KPK di belakang
00:13:09
di ya di belakang kita ada BPK ada Jaksa
00:13:12
Ada apa sementara beran Usaha Milik
00:13:14
Swasta tidak tidak tidak seperti itu
00:13:17
gitu Nah itu mungkin ada benarnya tetapi
00:13:22
ee undang-undang nomor 1 2025 ini bukan
00:13:26
jawaban sebetulnya Nah kalau memang
00:13:29
memang saya sepakat ya saya sepakat
00:13:32
bahwa itu memang terjadi ee Beren Usaha
00:13:35
Milik Negara sering dijadikan objek e
00:13:37
obok-obokan mengobok-obok barusaha milik
00:13:39
negara itu itu jawabannya sebetulnya
00:13:42
membereskan laparatur penega hukum i i
00:13:45
kan jadi bukan bukan bukan Apa bukan
00:13:48
dengan eh menganggap mereka menjadi
00:13:51
perusahaan private atau tidak lagi
00:13:53
menjadi eh perusahaan baran usahaan
00:13:56
milik negara yang modalnya Tidak
00:13:58
Dianggap lagi sebagai kekayaan negara
00:14:00
yang dipisahkan jadi lain yang sakit
00:14:02
kemudian lain yang diobat mestinya
00:14:05
Presiden harus tegas kepada jaksa agung
00:14:08
misalnya harus tegas kepada kapori lu
00:14:10
Jangan coba-coba coba-coba dirusak itu
00:14:13
BAN Usaha Milik Negara
00:14:15
kalau ada ada ketahuan bahwa anak buahmu
00:14:20
siapun yang mengobok-obok barangusaha lu
00:14:22
akan gua sikat habisin kita akan lagi
00:14:25
jadi jadi kapori enggak jadi jasa Agung
00:14:27
ee KPK se gitu ya ya itu sebetulnya
00:14:31
sebetulnya obatnya jadi jadi apa menurut
00:14:35
saya ini juga salah resep gitu ya entah
00:14:38
memang ada orang yang memberikan resep
00:14:42
yang kemudian resep itu salah atau
00:14:44
memang sengaja resepnya itu
00:14:45
disalah-salahkan disalahkan nah itu yang
00:14:48
yang apa yang yang yang terjadi
00:14:50
sebetulnya jadi sekali lagi obatnya itu
00:14:53
sebetulnya adalah memperbaiki
00:14:55
ee kualitas aparatur peninggak hukum
00:14:58
kita ya dan kita memang tahu selama ini
00:15:01
kan aparat penaga hukum kita itu memang
00:15:03
banyak yang sangat bermasalah gitu kan
00:15:05
dan itu adalah persoalan persoalan pokok
00:15:08
kita kalau ini justru kalau yang yang
00:15:10
terjadi sekarang ini justru tambah rawan
00:15:12
lagi gitu ya kita mungkin saya saya
00:15:15
mendukung aja ada danantara gitu ya
00:15:16
bagus videonya bagus tapi ya tapi kalau
00:15:20
di tengah di tengah apa di tengah
00:15:22
tingkat korupsi yang sangat tinggi semua
00:15:24
orang curiga di mana-mana ada korupsi
00:15:27
ada Pertamina ada isu Antam macam-macam
00:15:31
itu kan sangat masif tingat korupsi kita
00:15:32
kan lalu kemudian kita bikin berusaha
00:15:35
milik negara itu nyaris kontrol sama
00:15:37
sekali nah saya sebut Naris Tan kontrol
00:15:39
an ini kan dimulai dari BPK dulu BPK kan
00:15:44
tidak bisa lagi serta Meta masuk
00:15:46
keamaak bisa dia harus harus ada eh
00:15:51
permintaan dari apa DPR RI pemeriksaan
00:15:55
untuk tujuan tertentu Nah kalau engak
00:15:57
dimintta-minta kemungan besar enggak
00:15:59
diminta-minta gitu kan artinya Siapa
00:16:01
lagi yang mau kontrol kemudian KPK KPK
00:16:04
itu kan gak bisa lagi melakukan kontrol
00:16:05
karena tidak dianggap sebagai keuangan
00:16:07
negara Meskipun orang juga masih bisa
00:16:09
berdebat dia bilang KPK itu kan bukan
00:16:11
hanya ngurus Kekayaan Negara tapi juga
00:16:14
ada perekonomian negara artinya
00:16:16
perekonomian negara juga masih bisa
00:16:18
masuk untuk jadi objek tapi kan
00:16:20
perdebatan nanti akan sangat panjang
00:16:22
gitu Apa yang disebut dengan eh apa
00:16:25
rusaknya perekonomi negara ya
00:16:27
terganggunya perekonomi negara itu kan
00:16:30
akan akan debatableel lagi gitu tapi
00:16:32
yang jelas dengan dengan sekarang ini
00:16:35
justru saya berani katakan baran Usaha
00:16:38
Milik Negara di bawah rezim
00:16:40
undang-undang nomor 1 tahun 2025 itu
00:16:42
nyaris tanpa kontrol yang proper dari
00:16:47
lembaga-lembaga yang Memang harusnya
00:16:48
melakukan kontrol Oke Bang Miko ini
00:16:51
terakhir ya karena eh saya tahu waktunya
00:16:54
Bang juga apa padat gitu ya
00:16:57
Eh tadi sebutkan bahwa dengan
00:17:00
undang-undang Bu BUMN baru BUMN itu
00:17:03
disebut badan hukum privat gitu ya ini
00:17:07
status yang apa ya kalau kita ngomong
00:17:10
gender laki-laki perempuan itu berarti
00:17:12
dia di tengah-tengah ini ya maksudnya
00:17:15
kalau dia badan hukum privat
00:17:17
konsekuensinya jelas ya berarti kan
00:17:19
privatisasi Sebenarnya ya kalau
00:17:22
privatisasi berarti kan harus jelas juga
00:17:24
dia dijual ke siapa Iya ya dijual ke
00:17:28
siapa siapa pembeli yang baru siapa
00:17:30
owner yang baru dan di situ kemudian ada
00:17:32
mekanisme tata kelola yang berbeda ya Eh
00:17:36
nah artinya kalau sudah diprivatisasi
00:17:38
juga nanti kalau sakit enggak boleh lagi
00:17:40
tuh minta dari APBN bantu-bantu lagi kan
00:17:44
Yang sekarang terjadi begitu Bang
00:17:45
misalnya asuransi ya kan babak belur
00:17:48
korupsi ituh 30 sekian triliun APBN
00:17:51
masuk mengcover gitu ya jadi seakan-akan
00:17:55
ya boleh saja ngerusak sana sini gitu
00:17:57
karena nanti juga akan ada bantuan dari
00:18:00
APBN gitu nah ini gimana Bang Miko nih
00:18:02
Eh apa menempatkan status badan hukum
00:18:06
privat dalam konteks undang-undang PMN
00:18:10
sekarang jadi eh dia bilang dia bilang
00:18:14
memang dalam penjelasan itu badan hukum
00:18:17
privat tetapi kemudian melupakan sejarah
00:18:21
dari mana uangnya berasal dari modalnya
00:18:23
berasal gitu nah ini kan di
00:18:24
undang-undang itu juga ditegaskan baik
00:18:27
ee uang yang masuk karena pendirian atau
00:18:32
penambahan penambahan modal begitu nah
00:18:35
ini memang ini memang sangat kacau ini e
00:18:38
cara berpikirnya sehingga kemudian
00:18:40
posisiusaha milik negara itu ya boleh
00:18:43
dikatakan Wanci gitu ya dalam konteks
00:18:46
reim nomor 1 tahun
00:18:48
2025 ini dan saya kira memang ini kita
00:18:53
harus bikin bikin apa kejelasan soal ini
00:18:56
nih
00:18:57
harus askan betul ee ini posisinya di
00:19:01
mana lalu kemudian Bagaimana dengan
00:19:03
putusan Mahkamah Konstitusi yang pernah
00:19:05
ada sebelumnya lalu kemudian juga ee
00:19:08
dengan dihadapkan dengan undang-undang
00:19:11
yang lain gitu ya karena apa Karena yang
00:19:13
ini undang-undang undang-undang yang
00:19:15
baru lahir ini juga kemudian memunculkan
00:19:18
disharmonis beberapa undang-undang saya
00:19:20
saya catatan itu ada ada undang-undang
00:19:24
nomor 17 2003 gitu ya tentang keuangan
00:19:27
negara kemudian kemian juga ada tentang
00:19:29
BPK J ada di pasal 2nya pasal 6 pasal 9
00:19:33
pasal 10 undang-undang eh 15 2006 ada
00:19:36
pasal 10 lagi ayat 300 2006 kemudian
00:19:39
pasal 11 huruf a
00:19:41
00 2006 itu saling Saling bertabrakan
00:19:45
dengan lahirnya dengan lahirnya
00:19:46
undang-undang ini dan dan kita heran
00:19:49
juga kenapa pembu undang-undang itu
00:19:51
tidak memikirkan itu bahwa eh kita tahu
00:19:55
anak-anak S1 juga tahu bahwa kalauemb
00:19:57
undang-undang itu harus ada
00:19:59
harus harmonis satu sama lainnya tidak
00:20:00
boleh saling tentangan bertangan
00:20:03
bertabrakan sehingga kemudian orang jadi
00:20:05
bingung undang-undang mana yang yang mau
00:20:07
dipakai gitu ya Nah ini menurut saya
00:20:10
memang terbuka peluang jadi kan pilihan
00:20:13
untuk melakukan perubahanundang itu kan
00:20:15
ada dua sebetul satu adalahtical review
00:20:19
kita mengharapkan kesadaran dari mereka
00:20:22
setelah orang Banyak orang bercerita
00:20:24
tentang inikritik tentang ini kemudian
00:20:26
mereka kumpul lagi merekaevara politik
00:20:29
terubah di DPR Eh undang-undang ini
00:20:32
kemudian kalau kalau itu enggak terjadi
00:20:34
ya mau tidak mau Suka tidak suka tu
00:20:36
harus ada judis review ya untuk
00:20:38
memastikan memastikan itu jadi
00:20:41
Eh mengapa kita bicara seperti ini hari
00:20:44
ini karena kita sayang sebetulnya PB
00:20:46
nusaha milik negara ini dan kita juga
00:20:49
berhak sebagai Ultimate principle ya
00:20:53
berhak melihat para nusaha milik negara
00:20:55
itu memang betul-betul menguntungkan
00:20:58
tidak ada orang yang bermain di situ
00:21:00
tidak ada
00:21:01
kepentingan-kepentingan tertentu yang
00:21:03
menggregoti baran usaha milik negara itu
00:21:05
sehingga kemudian ban usaha milik negara
00:21:07
itu betul-betul bisa mempersembahkan ee
00:21:10
keuntungan bisa mempersembahkan kebaikan
00:21:13
untuk seluruh rakyat Indonesia Oke Bang
00:21:15
Miko ini Cadas sekali nih poinnya Eh ini
00:21:19
bisa jadi bahan awal untuk kita memulai
00:21:21
GR gitu
00:21:26
yaeview kita e khawatir 5 tahun setelah
00:21:30
ini Pemilu lagi belum ada juga
00:21:34
Bang karena sepertinya yang akan
00:21:36
diselamatkan kan aspek dan antaranya ya
00:21:39
sebenarnya ya Ee dari itu semua gitu ya
00:21:41
jadi ee bayi ini lahir dari eh sebuah
00:21:45
proses yang cacat dari rahim yang
00:21:48
bermasalah gitu ya Sehingga juga nanti
00:21:50
kita khawatir jangan-jangan aset kita
00:21:52
ini lama-lama hilang semua
00:21:54
ini dengan skema undang-undang yang
00:21:57
ngawur gitu ya Yang e asal eh disusunnya
00:22:00
Oke Bang Miko Terima kasih untuk
00:22:03
insight-nya kita akan Mul lagi di lain
00:22:06
waktu Semoga bisa lagi mampir di channel
00:22:10
kita di tema-tema yang memang relevan
00:22:12
dengan isu e Bang Ming Kamal sebagai
00:22:15
ahli di e hukum bisnis gitu ya dan hukum
00:22:18
dagang gitu kita ketemu lagi dari waktu
00:22:20
sahabat integritas sampai jumpa