NKRI Negara Hukum [1]

00:20:49
https://www.youtube.com/watch?v=IGRs9s_wxWs

摘要

TLDRVideo ini membahas tentang 'Rule of Law' dalam pendidikan kewarganegaraan di Indonesia. Indonesia sebagai negara hukum berlandaskan hukum, bukan kekuasaan. Materi mencakup pengertian hukum, pentingnya hukum, kekuasaan kehakiman, dan lembaga penegak hukum. Hukum diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Terdapat tantangan dalam penegakan hukum dan pentingnya peran masyarakat dalam mematuhi hukum. Diskusi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum dan keadilan di Indonesia.

心得

  • 📜 Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan hukum.
  • ⚖️ Hukum diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keadilan.
  • 👩‍⚖️ Kekuasaan kehakiman harus merdeka dari pengaruh kekuasaan lain.
  • 🔍 Hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial dan rekayasa sosial.
  • 🤝 Masyarakat perlu mematuhi hukum untuk menciptakan ketertiban.

时间轴

  • 00:00:00 - 00:05:00

    Pengenalan kepada mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dengan fokus pada konsep 'Rule of Law' di Indonesia. Penekanan pada pentingnya hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat, serta peran individu sebagai warga negara yang terdidik dalam memahami dan mematuhi hukum.

  • 00:05:00 - 00:10:00

    Hukum sebagai alat untuk mengatur kehidupan masyarakat dan mencegah tindakan barbarisme. Penjelasan tentang fungsi negara hukum dalam melindungi warga negara dan menjaga ketertiban, serta perbedaan antara hukum privat dan publik. Penegasan bahwa hukum harus ditegakkan untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum.

  • 00:10:00 - 00:15:00

    Kekuasaan kehakiman di Indonesia dijelaskan sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan. Penjelasan tentang peran Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang dan menjaga marwah konstitusi, serta pentingnya lembaga-lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penegakan hukum.

  • 00:15:00 - 00:20:49

    Diskusi tentang fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial dan rekayasa sosial. Penekanan pada pentingnya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam penegakan hukum. Penutup dengan harapan agar diskusi selanjutnya dapat menjawab tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia.

显示更多

思维导图

视频问答

  • Apa itu hukum?

    Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat.

  • Mengapa hukum dibutuhkan?

    Hukum dibutuhkan untuk menjaga ketertiban, mencegah tindakan barbarisme, dan melindungi hak-hak warga negara.

  • Apa itu kekuasaan kehakiman?

    Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

  • Apa fungsi hukum dalam masyarakat?

    Fungsi hukum adalah sebagai alat kontrol sosial, rekayasa sosial, dan instrumen politik.

  • Apa tujuan dari hukum?

    Tujuan hukum adalah untuk mengatur kehidupan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga.

查看更多视频摘要

即时访问由人工智能支持的免费 YouTube 视频摘要!
字幕
id
自动滚动:
  • 00:00:00
    Hai assalamualaikum warahmatullahi
  • 00:00:03
    wabarakatuh Selamat pagi salam sejahtera
  • 00:00:06
    bagi kita semua baik adema siswa yang
  • 00:00:10
    saya banggakan pada pekan ke-6 ini di
  • 00:00:17
    mata kuliah pendidikan kewarganegaraan
  • 00:00:18
    kita akan membahas materi rule of Law
  • 00:00:24
    nah dihasilkan tanam ini ada beberapa
  • 00:00:29
    submateri harta bahas tapi dalam
  • 00:00:32
    pertemuan kali ini kita akan membahas 2
  • 00:00:35
    sub materi
  • 00:00:41
    Hai nah ah Indonesia adalah negara hukum
  • 00:00:45
    artinya bahwa Indonesia adalah negara
  • 00:00:49
    yang semua penyelenggaraan pemerintahan
  • 00:00:52
    dan kenegaraan serta kemasyarakatannya
  • 00:00:55
    berdasarkan atas hukum bukan didasarkan
  • 00:00:59
    atas kekuasaan belaka
  • 00:01:02
    Hai anda sebagai calon sarjana atau
  • 00:01:04
    seorang profesional kelas merupakan
  • 00:01:07
    bagian dari masyarakat Indonesia yang
  • 00:01:09
    terdidik dan warga negara yang baik itu
  • 00:01:12
    perlu memahami tentang hakekat dari
  • 00:01:15
    hukum itu
  • 00:01:16
    Hai Apa yang dimaksud dengan hukum
  • 00:01:18
    Bagaimana pelaksanaan penegakan nya itu
  • 00:01:21
    menjadi hal yang perlu dipahami nah Dih
  • 00:01:25
    materi ini ada beberapa submateri Ada
  • 00:01:29
    apakah hukum itu yang kedua Mengapa
  • 00:01:32
    hukum dibutuhkan yang ketiga tentang
  • 00:01:35
    kekuasaan kehakiman yang keempat tentang
  • 00:01:38
    lembaga penegak hukum Yang kelima
  • 00:01:41
    tentang lembaga peradilan yang keenam
  • 00:01:43
    dinamika dan tantangan penegakan hukum
  • 00:01:45
    di Indonesia serta pilar utama tegaknya
  • 00:01:48
    negara hukum
  • 00:01:50
    Hai nama siswa diharapkan agar peka dan
  • 00:01:56
    tanggap mampu menganalisis mampu
  • 00:02:00
    menyajikan mozaik penanganan kasus-kasus
  • 00:02:03
    terkait dinamika historis konstitusional
  • 00:02:07
    sosial politik kultural serta
  • 00:02:10
    kontemporer penegakan hukum dalam
  • 00:02:13
    konteks pembangunan negara hukum yang
  • 00:02:15
    berkeadilan jadi Mulailah dari diri kita
  • 00:02:19
    sendiri untuk taat terhadap setiap
  • 00:02:23
    aturan-aturan yang ada dalam kehidupan
  • 00:02:25
    bermasyarakat berbangsa dan bernegara
  • 00:02:28
    Hai nah di bagian pertama apa kah hukum
  • 00:02:32
    itu kalau kita lihat di pasal satu ini
  • 00:02:35
    pasal 1 pos itu si berarti sesuatu yang
  • 00:02:37
    amat penting di pasal 3 di pasal 1 ayat
  • 00:02:42
    3 dikatakan bahwa negara Indonesia itu
  • 00:02:44
    adalah negara hukum
  • 00:02:46
    Hai negara Indonesia itu adalah negara
  • 00:02:48
    hukum
  • 00:02:49
    Hai artinya apa bahwa negara kita ini
  • 00:02:52
    Indonesia tercinta Ini adalah negara
  • 00:02:54
    yang bukan didasarkan pada Kekuasaan
  • 00:02:56
    belaka melainkan negara yang berdasarkan
  • 00:03:00
    atas hukum semua persoalan
  • 00:03:02
    kemasyarakatan kewarganegaraan
  • 00:03:05
    pemerintahan atau kenegaraan kita harus
  • 00:03:08
    didasarkan atas hukum nama Apakah hukum
  • 00:03:12
    itu bisa dilihat di selain bahwa hukum
  • 00:03:16
    itu adalah himpunan peraturan-peraturan
  • 00:03:18
    yang dibuat oleh yang berwenang
  • 00:03:22
    sesuai dengan tujuan untuk mengatur tata
  • 00:03:25
    kehidupan bermasyarakat yang mempunyai
  • 00:03:28
    ciri memerintah melarang serta mempunyai
  • 00:03:32
    sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi
  • 00:03:35
    hukum atau memberi hukuman bagi mereka
  • 00:03:38
    yang melanggarnya nah Artinya bahwa
  • 00:03:41
    hukum itu untuk mengatur dan menata
  • 00:03:46
    kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
  • 00:03:49
    bernegara Nah apakah negara kita ini
  • 00:03:52
    sudah melindungi seluruh warga negaranya
  • 00:03:55
    dan menegakkan hukum secara adil itu
  • 00:03:58
    menjadi sebuah pertanyaan ya nanti kita
  • 00:04:00
    akan diskusikan di pekan-pekan diskusi
  • 00:04:02
    Dan harapannya ada jawaban mengenai hal
  • 00:04:05
    tersebut yang lebih komprehensif
  • 00:04:10
    Hai baik Kemudian yang kedua Mengapa
  • 00:04:13
    hukum itu di butuhkan
  • 00:04:16
    Hai ini Siro sangat populer ini ubi
  • 00:04:19
    societas Ibi Ius Dimana ada masyarakat
  • 00:04:23
    disana ada hukum artinya manusia hidup
  • 00:04:26
    bermasyarakat itu identik dengan adanya
  • 00:04:29
    hukum Kenapa karena bisa saja akhirnya
  • 00:04:33
    kemudian ada barbarism bisa saja ada
  • 00:04:37
    tindakan-tindakan yang mengintimidasi
  • 00:04:41
    mendominasi atau mungkin memusnahkan
  • 00:04:45
    kaum minoritas seperti yang hopeless
  • 00:04:48
    bilangnya dalam bukunya leviathan
  • 00:04:50
    homohominilupus manusia bisa menjadi
  • 00:04:54
    serigala bagi manusia yang lainnya
  • 00:04:58
    Hai Nah kalau kita bicara eh kehidupan
  • 00:05:01
    manusia tentu kehidupan manusia itu
  • 00:05:03
    tidak cukup hidup dengan aman teratur
  • 00:05:06
    dan tertib manusia itu perlu Sejahtera
  • 00:05:09
    Hai negara yang memiliki kewenangan
  • 00:05:11
    mengatur masyarakat itu perlu ikut
  • 00:05:14
    menyerahkan masyarakat Jadi bukan hanya
  • 00:05:16
    aspek keamanannya tetapi juga pada aspek
  • 00:05:18
    ke sejahteraan nya Nah teori peran baru
  • 00:05:23
    tentang negara hukum itu dikenal dengan
  • 00:05:26
    nama teori negara kesejahteraan ada
  • 00:05:30
    empat fungsi negara yang dianut oleh
  • 00:05:33
    negara-negara dunia ini pertama
  • 00:05:35
    melaksanakan penertiban dan keamanan
  • 00:05:37
    yang kedua mengusahakan kesejahteraan
  • 00:05:40
    dan kemakmuran rakyat yang ketiga
  • 00:05:44
    memajukan atau mewujudkan pertahanan dan
  • 00:05:47
    menegakkan keadilan nah upaya penegakan
  • 00:05:52
    hukum dan keadilan itu tentu sangat erat
  • 00:05:54
    hubungannya dengan head tujuan negara
  • 00:05:57
    salah satu tujuan negara kalau kita
  • 00:05:59
    bicara tujuan negara republik Indonesia
  • 00:06:02
    ini adalah melindungi warga negara atau
  • 00:06:05
    menjaga ketertiban selain berupaya
  • 00:06:08
    menjatuhkan rakyat
  • 00:06:09
    empat di alinea keempat Pembukaan kita
  • 00:06:12
    Agar negara dapat melaksanakan tugasnya
  • 00:06:15
    dalam bidang ketertiban dan perlindungan
  • 00:06:17
    warga negara maka disusunlah
  • 00:06:19
    peraturan-peraturan dan itulah disebut
  • 00:06:20
    dengan peraturan hukum dimana Kalau kita
  • 00:06:25
    bicara peraturan hukum itu mengatur
  • 00:06:26
    hubungan antar manusia yang satu dengan
  • 00:06:28
    manusia yang lainnya yang kedua
  • 00:06:31
    Disamping itu mengatur hubungan
  • 00:06:32
    warganegara dan negara serta mengatur
  • 00:06:35
    organ-organ negara dalam menjalankan
  • 00:06:37
    pemerintahan negara ada hukum privat ada
  • 00:06:42
    hukum publik Nah kalau kita bicara hukum
  • 00:06:46
    privat tentu ini terkait dengan hukum
  • 00:06:50
    yang mengatur hubungan antara manusia
  • 00:06:51
    individu yang menyangkut kepentingan
  • 00:06:53
    pribadi misalnya dalam konteks jual-beli
  • 00:06:57
    sewa-menyewa atau pembagian Waris dan
  • 00:06:59
    seterusnya sementara kalau kita bicara
  • 00:07:02
    hukum publik hukum yang mengatur
  • 00:07:04
    hubungan antarnegara dengan organ negara
  • 00:07:07
    Hai atau negara dengan perseorangan yang
  • 00:07:10
    menyangkut kepentingan umum Nah
  • 00:07:13
    beraturan hukum baik yang bersifat
  • 00:07:16
    publik maupun yang bersifat privat ini
  • 00:07:19
    harus dilaksanakan dan ditegakkan dalam
  • 00:07:22
    kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
  • 00:07:24
    bernegara apabila segala tindakan
  • 00:07:26
    pemerintah atau aparatur yang berwajib
  • 00:07:29
    itu menjalankan tugasnya sesuai dengan
  • 00:07:31
    hukum atau dilandasi oleh hukum yang
  • 00:07:33
    berlaku maka negara tersebut layak
  • 00:07:36
    disebut sebagai negara hukum jadi negara
  • 00:07:40
    hukum itu adalah negara yang setiap
  • 00:07:42
    kegiatan penyelenggaraan pemerintahannya
  • 00:07:44
    didasarkan atas hukum yang berlaku di
  • 00:07:47
    negara tersebut
  • 00:07:48
    Hai nah Apakah tujuan dari hukum itu Nah
  • 00:07:52
    kalau kita bicara hukum-hukum bertujuan
  • 00:07:56
    untuk mengatur kehidupan dan ketertiban
  • 00:07:58
    masyarakat untuk mewujudkan masyarakat
  • 00:08:01
    yang tertib maka hukum harus
  • 00:08:03
    dilaksanakan atau ditegakkan secara
  • 00:08:06
    konsekuen secara konsisten secara tegas
  • 00:08:10
    dan lalu apa Yang tertera dalam
  • 00:08:12
    peraturan hukum itu sedianya dapat
  • 00:08:13
    terwujud dalam pelaksanaan dari
  • 00:08:15
    masyarakat dari apa yang nashnya dengan
  • 00:08:17
    desain yang harus sama dalam hal ini
  • 00:08:20
    menegakkan hukum pada dasarnya bertujuan
  • 00:08:22
    untuk meningkatkan ketertiban dan
  • 00:08:25
    kepastian hukum dalam masyarakat
  • 00:08:27
    sehingga masyarakat merasa memperoleh
  • 00:08:30
    perlindungan akan hak-haknya jadi kalau
  • 00:08:34
    kita lihat tujuan hukum ini ada keadilan
  • 00:08:38
    dan kebenaran kemudian ada kemanfaatan
  • 00:08:40
    dan ada kepastian
  • 00:08:42
    Hai Agusto mengatakan bahwa untuk
  • 00:08:45
    menegakkan hukum ada tiga unsur yang
  • 00:08:47
    harus diperhatikan dan Pertama unsur
  • 00:08:50
    keadilan yang kedua unsur pemanfaatan
  • 00:08:52
    dan yang ketiga unsur kepastian nah Apa
  • 00:08:57
    itu eh Keadilan keadilan itu merupakan
  • 00:09:01
    unsur yang harus diperhatikan dalam
  • 00:09:03
    negara hukum artinya bahwa pelaksanaan
  • 00:09:07
    pelaksanaan hukum para aparat penegak
  • 00:09:09
    hukum itu harus bersikap adil
  • 00:09:11
    melaksanakan UU pelaksanaan hukum yang
  • 00:09:13
    tidak adil itu akan mengakibatkan
  • 00:09:14
    keresahan tentu sehingga Wibawa hukum
  • 00:09:17
    dan aparaturnya akan luntur masyarakat
  • 00:09:19
    Ada bistraz ya Ada ketidakpercayaan Dan
  • 00:09:21
    kalau itu terjadi itulah yang Kadang
  • 00:09:24
    orang melahirkan tindakan anarkisme
  • 00:09:26
    itulah yang kemudian menyebabkan orang
  • 00:09:28
    mengambil tindakan main hakim sendiri
  • 00:09:30
    dan seterusnya nah apabila masyarakat
  • 00:09:32
    tidak peduli terhadap hukum maka
  • 00:09:34
    ketertiban dan ketentraman masyarakat
  • 00:09:35
    tidak akan terancam yang pada akhirnya
  • 00:09:38
    tentu akan mengancam atau mengganggu
  • 00:09:40
    stabilitas nasional
  • 00:09:42
    Hai nah kemudian selanjutnya kemanfaatan
  • 00:09:47
    aparatur penegak hukum dalam menjalankan
  • 00:09:49
    tugasnya itu harus mempertimbangkan agar
  • 00:09:51
    proses penegakan hukum dan pengambilan
  • 00:09:54
    keputusan itu memiliki manfaat bagi
  • 00:09:56
    masyarakat hukum harus bermanfaat bagi
  • 00:09:59
    masyarakat karena hukum untuk manusia
  • 00:10:02
    hidup bermasyarakat Bukan sebaliknya
  • 00:10:03
    Oleh karena itu pelaksanaan hukum atau
  • 00:10:07
    penegakan hukum harus memberi Manfaat
  • 00:10:08
    atau kegunaan bagi manusia tapi
  • 00:10:12
    Hai chargernya adalah kepastian
  • 00:10:15
    Hai kepastian hukum itu artinya
  • 00:10:16
    penegakan hukum pada hakekatnya adalah
  • 00:10:18
    perlindungan hukum terhadap tindakan
  • 00:10:20
    sewenang-wenang supaya kekuasaan tidak
  • 00:10:25
    diselewengkan supaya hak-hak rakyat bisa
  • 00:10:28
    terpenuhi adanya kepastian hukum
  • 00:10:30
    memungkinkan seseorang akan dapat
  • 00:10:33
    memperoleh sesuatu yang diharapkan orang
  • 00:10:35
    tidak akan mengetahui apa yang harus
  • 00:10:37
    diperbuat bila tanpa kepastian hukum
  • 00:10:39
    sehingga akhirnya akan menimbulkan
  • 00:10:41
    keresahan a misalnya seseorang yang
  • 00:10:44
    melanggar hukum akan dituntut
  • 00:10:45
    pertanggungjawaban atas perbuatannya
  • 00:10:47
    melalui proses pengadilan dan apabila
  • 00:10:49
    terbukti bersalah maka ia akan dihukum
  • 00:10:51
    tapi kalau kemudian tidak ada hukum yang
  • 00:10:53
    mengaturnya maka bisa jadi ada keresahan
  • 00:10:56
    berkepanjangan ada kekhawatiran serangan
  • 00:10:59
    dari pihak-pihak yang dirugikan dan
  • 00:11:00
    seterusnya dan seterusnya asal lanjutnya
  • 00:11:03
    adalah fungsi dari hukum itu Jadi
  • 00:11:06
    pertama betul of social control hukum
  • 00:11:10
    sebagai alat kontrol sosial
  • 00:11:12
    Hai hukum sebagai alat kontrol sosial
  • 00:11:14
    memberi arti bahwa ia merupakan sesuatu
  • 00:11:17
    yang dapat menetapkan tingkah laku
  • 00:11:20
    manusia jadi dia menetapkan tinggal aku
  • 00:11:22
    manusia Mak mana yang disebut benar mana
  • 00:11:24
    yang disebut salah nah hukum menilai
  • 00:11:27
    tingkah laku yang menyimpang terhadap
  • 00:11:28
    aturan hukum bahwa ini sesuatu yang
  • 00:11:31
    melanggar ini sesuatu yang tidak
  • 00:11:32
    melanggar hukum menetapkan sanksi yang
  • 00:11:36
    harus diterima hukum menggerakkan agar
  • 00:11:38
    masyarakat berbuat secara benar menurut
  • 00:11:41
    aturan sehingga pertentangan terwujud
  • 00:11:43
    jadi ada fungsi preventif ada fungsi
  • 00:11:45
    Represif di dalamnya Bagaimana mencegah
  • 00:11:48
    dan bagaimana menindak mereka yang
  • 00:11:49
    kemudian melanggar hukum itu kemudian
  • 00:11:53
    yang kedua adalah a tool of social
  • 00:11:55
    engineering fungsi hukum sebagai
  • 00:11:58
    rekayasa sosial Bagaimana hukum jadikan
  • 00:12:00
    sebagai landasan untuk melakukan
  • 00:12:01
    perubahan yang legitimate yang absah ya
  • 00:12:05
    Jadi ini merupakan fungsi hukum yang
  • 00:12:08
    dapat diarahkan untuk merubah pola-pola
  • 00:12:10
    tertentu dalam masyarakat
  • 00:12:11
    Hai baik itu mengokohkan suatu kebiasaan
  • 00:12:14
    menjadi sesuatu yang lebih diyakini dan
  • 00:12:15
    lebih ditaati maupun dalam bentuk
  • 00:12:17
    perubahan-perubahan lainnya kemudian
  • 00:12:21
    selanjutnya adalah instrumen politik
  • 00:12:24
    Hai nah ini ini sebenarnya politika
  • 00:12:27
    instrumen banyak ditolak ya utamanya
  • 00:12:29
    kaum dogmatik bahwa fungsi hukum sebagai
  • 00:12:32
    alat politik tidak merupakan gejala
  • 00:12:35
    universal melainkan hanya ditemukan pada
  • 00:12:37
    negara-negara tertentu atau menepati
  • 00:12:40
    kini melihat bahwa konsep negara hukum
  • 00:12:42
    melarang hukum jadikan sebagai alat
  • 00:12:43
    politik apabila apalagi jika dikaitkan
  • 00:12:46
    dengan fungsi hukum sebagai alat
  • 00:12:48
    rekayasa sosial mata peran penguasa
  • 00:12:50
    politik terhadap hukum sangat besar tapi
  • 00:12:52
    saya pikir ia hukum itu kan dengan
  • 00:12:54
    penting untuk melakukan perubahan dan
  • 00:12:57
    itu menjadi alat untuk mencapai tujuan
  • 00:12:59
    bukan alat rezim untuk status quo untuk
  • 00:13:04
    interest interest kelompok atau golongan
  • 00:13:06
    disitu sehingga ya perlu ada pengawasan
  • 00:13:09
    dalam dalam setiap aspek kehidupan itu
  • 00:13:13
    sehingga bisa ada check in Balance ya di
  • 00:13:16
    dalam penegakan hukum itu karena ya
  • 00:13:18
    kalau kita bicara hukum itu peraturan
  • 00:13:21
    perundang-undangan sebagai bagian dari
  • 00:13:23
    hukum itu
  • 00:13:24
    yang buat siapa sesuai dengan konstitusi
  • 00:13:27
    kita kewenangan yang membentuk
  • 00:13:28
    undang-undang itu ada tentang DPR DPR
  • 00:13:30
    itu lembaga politik
  • 00:13:31
    Oh ya sebagai wakil rakyat mereka yang
  • 00:13:34
    menyusui tetapi bukan untuk kepentingan
  • 00:13:35
    Golongan atau kelompok tapi harus untuk
  • 00:13:38
    kepentingan tujuan negara yang tentu
  • 00:13:41
    dasarnya adalah ideologi Pancasila nah
  • 00:13:44
    kemudian Apakah rasa keadilan itu sudah
  • 00:13:49
    didapatkan oleh masyarakat sudah
  • 00:13:50
    dirasakan oleh masyarakat nah ini tentu
  • 00:13:53
    jawabannya ada dilihat dari beberapa
  • 00:13:55
    fakta-fakta yang ada bahwa sekarang di
  • 00:13:58
    masa reformasi saya pikir bahwa lembaga
  • 00:14:00
    hukumnya sudah banyak kemudian apartemen
  • 00:14:04
    hukumnya juga sudah ada yang mengontrol
  • 00:14:06
    integritasnya tapi apakah dalam
  • 00:14:08
    realitanya keadilan itu sudah tidak
  • 00:14:09
    didapatkan Nah itu juga menjadi bagian
  • 00:14:11
    dari hal-hal yang perlu kita diskusikan
  • 00:14:13
    nanti di pekan-pekan diskusi
  • 00:14:17
    Hai kemudian di bagian ketiga ini kita
  • 00:14:21
    bicara tentang kekuasaan kehakiman Nah
  • 00:14:24
    kalau kita bicara kekuasaan kehakiman
  • 00:14:26
    Apa itu yang dimaksud dengan kekuasaan
  • 00:14:30
    kehakiman kalau kita bicara wawasan bagi
  • 00:14:33
    mandi dalam konstitusi kita di pasal 24
  • 00:14:36
    itu bisa dilihat ya bahwa kekuasaan
  • 00:14:38
    kehakiman itu merupakan kekuasaan yang
  • 00:14:40
    merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
  • 00:14:43
    guna menegakkan hukum dan keadilan Nah
  • 00:14:46
    jadi ada kekuasaan yang merdeka di situ
  • 00:14:48
    tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan
  • 00:14:50
    eksekutif kekuasaan legislatif dan
  • 00:14:52
    seterusnya kemudian dilakukan oleh siapa
  • 00:14:56
    itu dilakukan oleh Mahkamah Agung dan
  • 00:14:58
    badan peradilan yang berada di bawahnya
  • 00:15:00
    dan oleh Mahkamah Konstitusi
  • 00:15:04
    hai lalu selanjutnya dikatakan bahwa
  • 00:15:06
    badan-badan lain yang berfungsi yang
  • 00:15:07
    fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
  • 00:15:09
    kehakiman itu diatur didalam
  • 00:15:10
    undang-undang jadi ada undang-undang
  • 00:15:13
    dibawa undang-undang dasar yang kemudian
  • 00:15:14
    mengatur hal tersebut selanjutnya kalau
  • 00:15:19
    kita bicara tentang kekuasaan kehakiman
  • 00:15:22
    tadi ada Mahkamah Agung ada Mahkamah
  • 00:15:25
    Konstitusi Apa sih kewenangannya itu
  • 00:15:27
    kita bisa cek di di konstitusi kita di
  • 00:15:31
    undang-undang dasar kita tapi bagaimana
  • 00:15:33
    pelaksanaan kewenangan itu apakah sudah
  • 00:15:35
    berjalan dengan baik itu juga hal yang
  • 00:15:37
    nanti kita akan diskusikan di
  • 00:15:39
    pekan-pekan diskusi dikatakan bahwa
  • 00:15:42
    bahwa Mahkamah Agung itu menguji aturan
  • 00:15:48
    perundang-undangan dibawah undang-undang
  • 00:15:50
    terhadap undang-undang itu yang eh
  • 00:15:54
    menjadi pokok kaitannya dengan
  • 00:15:56
    materi-materi kuliah kita jadi tidak
  • 00:15:59
    boleh ada aturan yang bertentangan
  • 00:16:01
    dengan undang-undang dibawa
  • 00:16:02
    undang-undang itu seperti
  • 00:16:04
    Wulan pemerintah peraturan presiden
  • 00:16:07
    peraturan daerah dan semua aturan
  • 00:16:09
    berarti bahwa undang-undang tidak boleh
  • 00:16:10
    bertentangan dengan undang-undang sesuai
  • 00:16:12
    dengan hierarki Aturan
  • 00:16:13
    perundang-undangan itu Dan kalau itu
  • 00:16:15
    terjadi maka yang memujinya adalah
  • 00:16:17
    Mahkamah Konstitusi Selain itu tentu
  • 00:16:20
    mahkamah konstitusi itu mengadili pada
  • 00:16:22
    tingkat kasasi dan seterusnya ada banyak
  • 00:16:24
    kewenangan di situ dan ada undang-undang
  • 00:16:26
    yang mengatur tentang itu undang-undang
  • 00:16:28
    nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkamah
  • 00:16:31
    Agung selanjutnya Mahkamah Konstitusi
  • 00:16:34
    ini Mahkamah Konstitusi untuk menjaga
  • 00:16:37
    Marwah konstitusi dan ini adalah anak
  • 00:16:39
    kandung reformasi lahir di masa
  • 00:16:41
    reformasi bahwa menguji undang-undang
  • 00:16:45
    terhadap undang-undang dasar jadi ada
  • 00:16:48
    constitutional review kalau tadi dibawah
  • 00:16:51
    undang-undang terhadap undang-undang
  • 00:16:52
    yudicial review harapannya adalah bahwa
  • 00:16:57
    seluruh Aturan perundang-undangan itu
  • 00:16:59
    tidak saling bertentangan satu sama lain
  • 00:17:01
    sesuai dengan teorinya Hans Kelsen
  • 00:17:04
    Hai kemudian ada undang-undang juga
  • 00:17:06
    mengatur tentang Mahkamah Konstitusi
  • 00:17:07
    undang-undang nomor 23 tahun 2003 lalu
  • 00:17:09
    tadi tentang Mahkamah Agung
  • 00:17:11
    undang-undang Nomor 5 tahun 2004 yang
  • 00:17:14
    selanjutnya adalah lembaga ada yudicial
  • 00:17:16
    review ada Komisi Pemberantasan Korupsi
  • 00:17:19
    apa yang diatur oleh lembaga itu Ya
  • 00:17:22
    silakan nanti di dicek dengan baik ya
  • 00:17:24
    bahwa kalau kita bicara Komisi Yudisial
  • 00:17:28
    Komisi Yudisial itu lembaga baru di masa
  • 00:17:31
    reformasi dimana tentu mengusulkan
  • 00:17:36
    Pengangkatan Hakim Agung mempunyai
  • 00:17:37
    kewenangan dalam rangka menjaga dan
  • 00:17:40
    menegakkan kehormatan keluhuran martabat
  • 00:17:43
    dan perilaku Hakim jadi Komisi Yudisial
  • 00:17:48
    itu diangkat dan diberhentikan oleh
  • 00:17:49
    presiden dengan persetujuan DPR ini juga
  • 00:17:52
    diatur dalam undang-undang nomor 22
  • 00:17:54
    tahun 2004 tentang Komisi Yudisial bisa
  • 00:17:58
    dilihat lebih jauh disana kemudian bisa
  • 00:18:01
    Hai Hah Komisi Pemberantasan Korupsi nah
  • 00:18:05
    ini kemarin juga ada aturan yang apa
  • 00:18:09
    namanya yang sangat apa namanya menyita
  • 00:18:12
    perhatian publik karena dianggap
  • 00:18:14
    undang-undang itu melemahkan tapi apakah
  • 00:18:17
    betul itu melemahkan itu juga menjadi
  • 00:18:19
    bagian yang nanti kita diskusikan di
  • 00:18:21
    Pekan diskusi ada banyak masalah-masalah
  • 00:18:23
    ya nanti diharapkan kita bisa selesaikan
  • 00:18:25
    di di masa pekan-pekan diskusi disini
  • 00:18:29
    kalau kita bicara KPK ini ada
  • 00:18:31
    undang-undang nomor 20 tahun 2001
  • 00:18:33
    pemulihan undang-undang nomor 30 tahun
  • 00:18:36
    2002 nah ini ada ya sudah berubah ada
  • 00:18:38
    undang-undang baru yang kemarin menyita
  • 00:18:41
    perhatian publik ada banyak penolakan
  • 00:18:43
    Kenapa karena dianggap melemahkan KPK
  • 00:18:46
    tapi apa betul demikian karena memang
  • 00:18:48
    tidak boleh tidak boleh ada lembaga di
  • 00:18:51
    di Republik ini yang kemudian
  • 00:18:53
    menunjukkan absolutisme otoriterisme
  • 00:18:57
    tetap semua harus dalam konteks check
  • 00:18:59
    and balance semua dalam kontes
  • 00:19:01
    Ibu Seno power dalam kontes balance of
  • 00:19:04
    power nah tapi tak sengaja hadir sangat
  • 00:19:07
    bagus karena seharusnya ada
  • 00:19:09
    langkah-langkah preventif selain
  • 00:19:11
    langkah-langkah Represif karena tugasnya
  • 00:19:13
    pertama melakukan koordinasi dengan
  • 00:19:16
    instansi yang berwenang melakukan
  • 00:19:18
    pemberantasan Tipikor melakukan
  • 00:19:20
    supervisi terhadap instansi yang
  • 00:19:22
    berwenang dalam melakukan pemberantasan
  • 00:19:23
    Tipikor jadi ada koordinasi Bagaimana
  • 00:19:27
    KPK itu lahir sebagai lembaga yang bisa
  • 00:19:29
    membuat lembaga-lembaga yang
  • 00:19:31
    berkewenangan untuk melakukan
  • 00:19:33
    pemberantasan Tipikor itu bisa lebih
  • 00:19:35
    berdaya bisa lebih kuat jangan akhirnya
  • 00:19:38
    kemudian ada persaingan antar
  • 00:19:40
    lembaga-lembaga itu tapi harus ada no
  • 00:19:42
    Sinergi diantara lembaga-lembaga itu
  • 00:19:45
    selain itu tentu melakukan penyelidikan
  • 00:19:47
    penyidikan dan penuntutan terhadap
  • 00:19:49
    Tipikor tindak pidana korupsi kemudian
  • 00:19:52
    melakukan tindakan-tindakan pencegahan
  • 00:19:54
    lain yang utama jadi ya Apalah artinya
  • 00:19:57
    semakin banyak orang ditangkap karena
  • 00:19:59
    tindak pidana korupsi tapi kemudian ke
  • 00:20:01
    negara itu tidak bisa dikembalikan
  • 00:20:03
    secara utuh tapi kalau kemudian
  • 00:20:05
    pencegahan maka itu bisa mencegah adanya
  • 00:20:07
    kerugian negara dan itu bisa digunakan
  • 00:20:10
    untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  • 00:20:12
    kemudian yang ke-5 melakukan monitor
  • 00:20:16
    terhadap penyelenggaraan pemerintahan
  • 00:20:18
    negara jadi itu dalam konteks pengawasan
  • 00:20:20
    sehingga ada upaya-upaya untuk
  • 00:20:23
    penemuannya memberi warning kepada
  • 00:20:25
    lembaga-lembaga negara atau pejabat
  • 00:20:27
    negara disaat kemudian melihat ada ada
  • 00:20:31
    peluang untuk terjadinya pelanggaran
  • 00:20:33
    hukum khusus jadi tindak pidana korupsi
  • 00:20:35
    baik ada-ada sekalian saya pikir itu
  • 00:20:38
    pertemuan kita hari ini nanti kita akan
  • 00:20:42
    lanjutkan dengan sub materi berikutnya
  • 00:20:44
    terima kasih hamil adaband salamualaikum
  • 00:20:47
    warahmatullahi wabarakatuh
标签
  • Rule of Law
  • Hukum
  • Kewarganegaraan
  • Kekuasaan Kehakiman
  • Lembaga Penegak Hukum
  • Keadilan
  • Ketertiban
  • Pendidikan Kewarganegaraan
  • Indonesia
  • Peraturan Hukum