00:00:00
seperti yang kita ketahui
00:00:01
sengketa antara Indonesia dan Malaysia
00:00:04
tentang Ambalat adalah block laut luas
00:00:07
mencakup
00:00:09
15.235 km2 yang terletak di laut
00:00:13
Sulawesi atau Selat Makassar dan berada
00:00:16
di dekat perpanjangan Perbatasan darat
00:00:18
antara Sabah Malaysia dan Kalimantan
00:00:21
Timur
00:00:23
penamaan blog laut ini didasarkan atas
00:00:25
kepentingan eksplorasi kekayaan laut dan
00:00:28
di bawah laut khususnya dalam bidang
00:00:30
pertambangan minyak
00:00:32
laut ini tidak semuanya kaya akan minyak
00:00:35
mentah
00:00:41
persoalan klaim diketahui setelah pada
00:00:44
tahun 1967 dilakukan pertemuan teknis
00:00:48
pertama kali mengenai hukum laut antara
00:00:50
Indonesia dan Malaysia
00:00:52
[Musik]
00:00:55
kedua balap telah sepakat kecuali
00:00:58
Sipadan ligitan diperlakukan sebagai
00:01:00
keadaan status
00:01:02
quo sengketa Sipadan dan ligitan pada
00:01:06
tanggal 27 Oktober 1969 dilakukan
00:01:11
penandatanganan perjanjian antara
00:01:13
Indonesia dan Malaysia yang disebut
00:01:15
sebagai perjanjian tapal batas
00:01:17
kontinental Indonesia Malaysia
00:01:20
kedua negara melakukan ratifikasi pada 7
00:01:23
november
00:01:24
1969 tak lama berserang masih pada tahun
00:01:29
1969 Malaysia membuat peta baru yang
00:01:33
memasukkan Pulau Sipadan ligitan dan
00:01:35
Batu Putih
00:01:37
tentunya hal ini membingungkan Indonesia
00:01:40
dan Singapura dan pada akhirnya
00:01:43
Indonesia maupun Singapura tak mengakui
00:01:46
peta Baru Malaysia tersebut
00:01:48
[Musik]
00:01:50
Kemudian pada tanggal 17 Maret 1970
00:01:53
kembali ditandatangani persetujuan kapal
00:01:57
batas laut Indonesia dan Malaysia
00:02:00
akan tetapi pada Tahun 1979 pihak
00:02:04
Malaysia membuat peta baru mengenai
00:02:06
kapal batas kontinental dan maritim
00:02:09
dengan yang secara sepihak membuat
00:02:12
perbatasan maritimnya sendiri dengan
00:02:14
memasukkan blok maritim Ambalat ke dalam
00:02:16
wilayahnya yaitu dengan memajukan
00:02:18
koordinat 4 derajat 10 derajat arah
00:02:22
utara melewati Pulau Sebatik
00:02:25
Indonesia memprotes dan menyatakan tidak
00:02:28
mengakui klaim itu merujuk pada
00:02:30
perjanjian tapal batas kontinental
00:02:32
Indonesia Malaysia pada tahun
00:02:34
1969 dan persetujuan tombol batas laut
00:02:37
Indonesia dan Malaysia tahun
00:02:40
1970 Indonesia Melihatnya sebagai usaha
00:02:44
secara terus-menerus dari pihak Malaysia
00:02:46
untuk melakukan ekspansi terhadap
00:02:49
wilayah Indonesia kasus ini meningkat
00:02:52
profilnya setelah Pulau Sipadan dan
00:02:54
ligitan juga berada di blok Ambalat
00:02:57
dinyatakan sebagai bagian dari Malaysia
00:02:59
oleh Mahkamah Internasional
00:03:01
[Musik]
00:03:03
aksi-aksi Setia
00:03:06
pada tanggal 21 Februari 2005
00:03:09
ditakat unara sebanyak 17 pekerja
00:03:13
Indonesia ditangkap oleh awak kapal
00:03:14
perang Malaysia KD Sri Malaka angkatan
00:03:18
laut Malaysia mengejar nilai Indonesia
00:03:19
keluar ambalan Malaysia dan Indonesia
00:03:22
memberikan hak menambang ke sel dan ei
00:03:27
berkaitan dengan itu pula surat kabar
00:03:30
Kompas mengeluarkan berita bahwa Menteri
00:03:33
Pertahanan Malaysia dalam memohon maaf
00:03:35
berkaitan perkara tersebut berita
00:03:37
tersebut segera ditisanggah oleh menteri
00:03:41
pertahanan Malaysia yang menyatakan
00:03:42
bahwa kawasan tersebut adalah dalam
00:03:44
kawasan yang dituntut oleh Malaysia
00:03:47
dengan itu Malaysia tidak mempunyai
00:03:50
sebab untuk memohon maaf karena berada
00:03:52
dalam perairan sendiri
00:03:55
sejajar dengan itu Malaysia menimbang
00:03:58
untuk mengambil tindakan undang-undang
00:04:00
terhadap surat kabar Kompas yang
00:04:03
dianggap menyiarkan Informasi yang tidak
00:04:05
benar dengan sengaja
00:04:08
terjadi ketegangan yang melibatkan kapal
00:04:10
perang Malaysia Kades rijohor kadebuang
00:04:13
dan kota bahuru sedangkan kapal perang
00:04:17
dari pihak Indonesia melibatkan
00:04:19
kriwiratno karrie tongkol KRI Tedong
00:04:27
Nuku dan kaery singa yang kemudian
00:04:30
terjadi insiden penyempretan kapal
00:04:33
Republik Indonesia dan Malaysia pada
00:04:36
tahun 2005 yaitu pada tanggal 8 April
00:04:40
2005 kapal Republik Indonesia Tedong
00:04:43
naga yang menyemprot kapal di Raja
00:04:45
Rencong Malaysia sebanyak tiga kali akan
00:04:49
tetapi tidak pernah terjadi
00:04:51
tembak-nembak karena adanya surat
00:04:52
keputusan Panglima TNI nomor
00:04:55
skeps 158 nomor 4 2005 tanggal 21 April
00:05:02
2005 bahwa pada masa damai unsur TNI
00:05:06
Angkatan Laut di wilayah perbatasan
00:05:07
Republik Indonesia dan Malaysia harus
00:05:10
disikat ke depankan perdamaian dan TNI
00:05:14
Angkatan Laut hanya diperbolehkan
00:05:16
melepaskan tembakan bilamana setelah
00:05:18
diawali adanya tembakan dari pihak
00:05:20
Malaysia terlebih dahulu pihak Indonesia
00:05:23
mengklaim adanya 35 kali penyelenggaraan
00:05:26
perbatasan oleh Malaysia
00:05:29
pada tanggal 24 Februari 2007 pukul
00:05:32
10.00 Wita yakni kapal perang Malaysia
00:05:34
KD Budiman dengan kecepatan 10 knot
00:05:37
memasuki wilayah Republik Indonesia
00:05:38
sejauh 1 mil laut pada Sore harinya
00:05:42
pukul 15.00
00:05:44
kapal perang KD serit rilis melintas
00:05:48
dengan kecepatan 10 knot termasuk
00:05:50
wilayah Republik Indonesia sejauh 2 mil
00:05:52
laut yang setelah itu dibayang-bayangi
00:05:55
oleh KRI welang kedua kapal berhasil
00:05:58
diusir keluar wilayah Republik Indonesia
00:06:01
pada tanggal 25 Februari 2007 pukul 9.00
00:06:05
Wita KDI memasuki wilayah Republik
00:06:09
Indonesia sejauh 3000 Years yang
00:06:12
akhirnya diusir keluar oleh KRI Untung
00:06:15
Suropati kembali sekitar pukul 11.00
00:06:19
Wita satu pesawat udara patroli Malaysia
00:06:23
jenis beach
00:06:25
b200t
00:06:27
wilayah Republik Indonesia sejauh 3000
00:06:31
yard kemudian 4 kapal perang yakni KRI
00:06:34
Ki Hajar Dewantara