00:00:01
asalamualaikum warahmatullahi
00:00:03
wabarakatuh Halo teman-teman kita ketemu
00:00:05
lagi nih di pembahasan materi fikih Kali
00:00:08
ini kita akan membahas materi kelas 10
00:00:11
Madrasah Alyas Derrajat mengenai bab 8
00:00:14
rangkuman dari muamalah
00:00:16
perserikatan Sebelum kita beralih pada
00:00:18
materi jangan lupa like comment dan
00:00:20
subscribe
00:00:22
ya Yang pertama kita akan membahas
00:00:25
mengenai pengertian musaqah
00:00:28
Musako sendiri merupakan kerja sama
00:00:30
antara pemilik kebun atau tanaman dan
00:00:33
pengelola atau penggarap untuk
00:00:35
memelihara dan merawat kebun atau
00:00:37
tanaman dengan perjanjian bagi hasil
00:00:40
yang jumlahnya disepakati bersama Adapun
00:00:44
kesepakatan itu disebutkan dalam
00:00:48
akad Nah hukum musaqah sendiri adalah
00:00:50
mubah atau boleh
00:00:53
Rukun musaqoh Di sini ada empat rukun
00:00:56
dalam musaqoh Yang pertama yaitu pemilik
00:00:59
dan penggarap kebun Yang kedua pekerjaan
00:01:02
dengan ketentuan yang jelas baik waktu
00:01:05
jenis dan sifatnya Yang ketiga hasil
00:01:08
yang diperoleh berupa buah daun kayu
00:01:11
atau yang lainnya Buah hendaknya
00:01:14
ditentukan bagian masing-masing Misalnya
00:01:17
1/2 1/3 atau berapa saja asal
00:01:20
berdasarkan kesepakatan keduanya pada
00:01:22
waktu akad Dan yang terakhir ada akad
00:01:25
yaitu ijab qabul baik berbentuk
00:01:27
perkataan maupun
00:01:29
[Musik]
00:01:33
tulisan Muzaroah dan
00:01:36
mukhabarah Mukhabarah sendiri adalah
00:01:38
kerja sama antara pemilik lahan dengan
00:01:40
pengkarap sedangkan benihnya dari yang
00:01:42
punya tanah Adapun muzaraah adalah kerja
00:01:45
sama antara pemilik lahan dengan
00:01:47
penggarap sedangkan benihnya dari
00:01:51
penggarap Hukum muzaraah dan mukhabarah
00:01:54
Jumhur ulama membolehkan akad musqqoh
00:01:57
muzarah dan
00:02:01
mukhabarah Mudarabah Mudarabah adalah
00:02:04
suatu bentuk kerja sama perniagaan di
00:02:07
mana si pemilik modal menyetorkan
00:02:09
modalnya kepada pengelola dengan
00:02:11
keuntungan akan dibagi bersama sesuai
00:02:13
dengan kesepakatan dari kedua belah
00:02:15
pihak Sedangkan jika mengalami kerugian
00:02:18
akan ditanggung oleh si pemilik
00:02:20
modal Adapun rukun mudarabah di sini ada
00:02:24
tiga Yang pertama adanya pemilik modal
00:02:26
dan mudarib Yang kedua adanya modal
00:02:29
kerja dan keuntungan Serta yang ketiga
00:02:32
adinya sigot yaitu ijab dan
00:02:36
kabul Macam-macam mudarabah Yang pertama
00:02:39
ada mudarabah mutlaqoh di mana pemilik
00:02:42
modal atau sohibul mal memberikan
00:02:44
kelalusan penuh kepada pengelola mudarib
00:02:47
untuk mempergunakan dana tersebut dalam
00:02:50
usaha baik dan menguntungkan Namun
00:02:54
pengelola tetap bertanggung jawab untuk
00:02:57
melakukan pengelolaan sesuai dengan
00:02:59
praktik kebiasaan usaha normal yang
00:03:01
sehat
00:03:03
Yang kedua ada mudarabah muqayyadah
00:03:06
Mudarabah muqayyadah adalah mudarabah di
00:03:08
mana pemilik dana menentukan syarat dan
00:03:10
pembatasan kepada pengelola dalam
00:03:13
penggunaan dana tersebut dengan jangka
00:03:15
waktu tempat jenis usaha dan sebagainya
00:03:21
Selanjutnya kita akan membahas mengenai
00:03:23
murabahah Murabahah adalah transaksi
00:03:26
penjualan barang dengan menyatakan harga
00:03:29
perolehan dan keuntungan yang disepakati
00:03:31
oleh penjual dan
00:03:34
pembeli Adapun ketentuan murabaha yang
00:03:37
pertama jual beli murabaha harus
00:03:39
dilakukan atas barang yang telah
00:03:41
dimiliki atau hak kepemilikan telah
00:03:43
berada di tangan penjual Yang kedua
00:03:46
adanya kejelasan informasi mengenai
00:03:48
besarnya modal dan biaya biaya lain yang
00:03:52
lazim dikeluarkan dalam jual beli Yang
00:03:55
ketiga ada informasi yang jelas tentang
00:03:57
hukum baik nominal maupun persentase
00:04:00
sehingga diketahui oleh pembeli sebagai
00:04:02
salah satu syarat sah
00:04:04
murabahah Yang keempat dalam sistem
00:04:07
murabahah penjual boleh menetapkan
00:04:09
syarat kepada pembeli untuk menjamin
00:04:12
kerusakan yang tidak tampak pada barang
00:04:14
Tetapi lebih baik syarat seperti itu
00:04:17
tidak ditetapkan
00:04:20
Yang selanjutnya transaksi pertama
00:04:22
antara penjual dan pembeli pertama
00:04:24
haruslah sah Jika tidak sah maka tidak
00:04:27
boleh jual beli secara
00:04:29
murabahah antara pembeli pertama yang
00:04:32
menjadi penjual kedua dengan pembeli
00:04:35
murabahah Setelah kita membahas mengenai
00:04:37
murabahah selanjutnya kita akan membahas
00:04:41
mengenai syirkah Menurut bahasa sendiri
00:04:44
syirkah artinya persekutuan kerja sama
00:04:47
atau bersama-sama Sedangkan menurut
00:04:49
istilah syirkah adalah suatu akad dalam
00:04:51
bentuk kerja sama antara dua orang atau
00:04:54
lebih dalam bidang modal atau jasa untuk
00:04:56
mendapatkan
00:04:58
keuntungan Macam-macam syirkah Yang
00:05:02
pertama ada syirkah
00:05:04
amlak atau syirkah kepemilikan Syirkah
00:05:07
amlak ini terwujud karena wasiat atau
00:05:10
kondisi lain yang menyebabkan
00:05:11
kepemilikan suatu aset oleh dua orang
00:05:14
atau lebih Yang kedua ada syirkah ukud
00:05:17
yaitu syirkah kontrak atau kesepakatan
00:05:20
Syirkah ukud ini terjadi karena
00:05:22
kesepakatan dua orang atau lebih kerja
00:05:24
sama dalam syirkah modal untuk usaha
00:05:26
keuntungan dan kerugian ditanggung
00:05:29
bersama Syirkah ukud dibedakan menjadi
00:05:32
empat Ada syirkah inan ada syirkah amal
00:05:34
serikat kerja atau syirkah amdan Yang
00:05:37
ketiga ada syirkah muwafadah dan yang
00:05:39
keempat ada syirkah wujuh Untuk lebih
00:05:41
jelasnya boleh teman-teman buka kembali
00:05:43
ya buku pegangan teman-teman atau bisa
00:05:47
dicari di mesin
00:05:50
penelusuran Nah selanjutnya di sini kita
00:05:53
akan membahas mengenai rukun dan syarat
00:05:55
syirkah Di antara rukun dan syarat
00:05:57
syirkah yang pertama yaitu ada anggota
00:06:00
yang berserikat Adapun syaratnya adalah
00:06:03
balig berakal sehat atas kehendak
00:06:07
sendiri dan mengetahui pokok-pokok
00:06:09
perjanjian Yang kedua pokok-pokok
00:06:12
perjanjian Syaratnya yang pertama modal
00:06:16
pokok yang dioperasikan harus jelas Yang
00:06:18
kedua anggaran dasar dan anggaran rumah
00:06:20
tangga harus jelas Serta yang ketiga
00:06:23
yang
00:06:24
disyariatkan mohon
00:06:26
maaf yang
00:06:29
disyarikan kerjakan atau objeknya tidak
00:06:33
bertentangan dengan prinsip-prinsip
00:06:35
syariat Islam
00:06:38
Yang ketiga yaitu sikat dengan syarat
00:06:41
akad kerja sama harus jelas sesuai
00:06:43
dengan
00:06:45
perjanjian Wakalah Wakalah menurut
00:06:49
bahasa artinya
00:06:50
mewakilkan Menurut istilah wakalah yaitu
00:06:53
mewakilkan atau menyerahkan pekerjaan
00:06:55
kepada orang lain agar bertindak atas
00:06:58
nama orang yang mewakilkan selama batas
00:07:00
waktu yang
00:07:01
ditentukan Asal hukum wakala adalah
00:07:04
mubah Tetapi bisa menjadi haram bila
00:07:06
yang dikuasakan itu adalah pekerjaan
00:07:09
yang haram atau dilarang oleh agama dan
00:07:11
menjadi wajib kalau terpaksa harus
00:07:13
mewakilkan dalam pekerjaan yang
00:07:15
dibolehkan oleh
00:07:18
agama Rukun dan syarat wakalah yang
00:07:22
pertama ada orang yang mewakilkan atau
00:07:24
yang memberi kuasa Syaratnya adalah ia
00:07:27
yang mempunyai wewenang terhadap urusan
00:07:29
tersebut Yang kedua orang yang
00:07:31
mewakilkan atau yang diberi kuasa
00:07:33
syaratnya adalah balig dan berakal sehat
00:07:36
Yang ketiga masalah atau urusan yang
00:07:38
dikuasakan syaratnya jelas dan dapat
00:07:41
dikuasakan Serta yang terakhir ada akad
00:07:44
Syaratnya dapat dipahami oleh kedua
00:07:46
belah
00:07:50
pihak Syarat pekerjaan yang dapat
00:07:53
diwakilkan Yang pertama pekerjaan
00:07:55
tersebut diperbolehkan agama Yang kedua
00:07:58
pekerjaan tersebut milik pemberi kuasa
00:08:01
Serta yang ketiga pekerjaan tersebut
00:08:03
dipahami oleh orang yang diberi
00:08:06
kuasa Habisnya akan wakalah Salah satu
00:08:10
pihak meninggal dunia Yang kedua jika
00:08:13
salah satu pihak menjadi gila Yang
00:08:16
ketiga pemutusan dilakukan orang yang
00:08:18
mewakilkan dan diketahui oleh orang yang
00:08:20
diberi wewenang Serta yang keempat
00:08:23
pemberi kuasa keluar dari status
00:08:26
kepemilikannya Hikmah wakalah Di antara
00:08:29
hikmah wakalah yang pertama dapat
00:08:31
menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan
00:08:33
cepat Yang kedua saling tolong-menolong
00:08:36
di antara sesama manusia Serta yang
00:08:38
ketiga timbulnya saling percaya
00:08:40
mempercayai di antara sesama
00:08:43
manusia Selanjutnya setelah kita
00:08:46
membahas mengenai wakalah kita akan
00:08:47
membahas mengenai sulhu Sulhu menurut
00:08:50
bahasa artinya damai Menurut istilah
00:08:54
sulhu adalah perjanjian perdamaian di
00:08:56
antara dua pihak yang berselisih Sulhu
00:08:59
dapat juga diartikan perjanjian untuk
00:09:01
menghilangkan dendam persengketaan atau
00:09:05
permusuhan Adapun hukum perdamaian
00:09:08
adalah
00:09:10
wajib Rukun dan syarat shu yang pertama
00:09:14
mereka yang sepakat damai adalah
00:09:16
orang-orang yang sah melakukan hukum
00:09:19
Yang kedua tidak ada paksaan Yang ketiga
00:09:22
masalah-masalah yang didamaikan tidak
00:09:24
bertentangan dengan prinsip-prinsip
00:09:26
Islam Dan yang keempat jika dipandang
00:09:28
perlu dapat menghadirkan pihak
00:09:31
ketiga Macam-macam perdamaian Di antara
00:09:36
macam-macam perdamaian yang pertama ada
00:09:38
perdamaian antara sesama muslim
00:09:40
perdamaian antara muslim dengan
00:09:42
nonmuslim perdamaian antara imam dan
00:09:45
dengan kaum bugat perdamaian antara
00:09:48
suami istri serta perdamaian dalam
00:09:50
urusan muamalah dan lain sebagainya
00:09:55
Hikmah sulhu yang pertama dapat
00:09:57
menyelesaikan perselisihan dengan
00:10:00
sebaik-baiknya Yang kedua dapat
00:10:02
meningkatkan rasa ukhuah atau
00:10:03
persaudaraan sesama
00:10:05
manusia Yang ketiga dapat menghilangkan
00:10:08
rasa dendam angkara murka dan
00:10:10
perselisihan di antara sesama Yang
00:10:13
keempat menjunjung tinggi derajat dan
00:10:15
martabat manusia untuk mewujudkan
00:10:17
keadilan Serta yang terakhir mewujudkan
00:10:19
kebahagiaan hidup baik individu maupun
00:10:22
kehidupan
00:10:25
masyarakat Selanjutnya kita akan
00:10:27
membahas mengenai daman Doman adalah
00:10:30
suatu ikrar atau lafaz yang disampaikan
00:10:33
berupa perkataan atau perbuatan untuk
00:10:35
menjamin pelunasan hutang
00:10:38
seseorang Doman hukumnya boleh dan
00:10:41
sah Adapun rukun daman ada empat Yang
00:10:45
pertama ada penjamin atau domin Yang
00:10:47
kedua orang yang dijamin hutangnya atau
00:10:49
mazbun anhu Yang ketiga penagih yang
00:10:52
mendapat jaminan Dan yang keempat ada
00:10:55
lafal atau
00:10:57
ikrar Syarat daman Di antara syarat
00:11:01
zoman yang pertama ada syarat sebagai
00:11:03
penjamin yakni adalah seseorang yang
00:11:05
dewasa atau baligh seseorang yang
00:11:07
berakal seseorang dengan kemauan dirinya
00:11:11
sendiri tanpa ada paksaan Kemudian orang
00:11:14
yang diperbolehkan membelajakan harta
00:11:16
serta yang terakhir mengetahui jumlah
00:11:19
atau kadar hutang yang dijamin Adapun
00:11:22
untuk syarat orang yang dijamin yaitu
00:11:24
orang yang berdasarkan hukum
00:11:26
diperbolehkan untuk membelanjakan harta
00:11:29
Dan adapun syarat orang yang menagih
00:11:31
hutang di antaranya adalah dia diketahui
00:11:34
keberadaannya oleh orang yang
00:11:40
menjamin Syarat doman selanjutnya adalah
00:11:43
syarat harta yang dijamin Antara lain
00:11:45
diketahui jumlahnya diketahui ukurannya
00:11:49
diketahui kadarnya diketahui keadaannya
00:11:51
dan diketahui waktu jatuh tempo
00:11:54
pembayaran
00:11:56
Syarat lafaz atau ikrar yaitu dapat
00:12:00
dimengerti yang menunjukkan adanya
00:12:02
jaminan serta pemindahan tanggung jawab
00:12:04
dalam memenuhi kewajiban pelunasan
00:12:06
hutang dan jaminan ini tidak dibatasi
00:12:09
oleh
00:12:12
sesuatu Di antara hikmah zaman ada empat
00:12:15
Yang pertama munculnya rasa aman dari
00:12:18
peminjam Yang kedua munculnya rasa lega
00:12:21
dan tenang dari pemberi hutang Yang
00:12:23
ketiga terbentuknya sikap
00:12:25
tolong-menolong dan persaudaraan Serta
00:12:27
yang terakhir menjamin akan mendapat
00:12:30
pahala dari Allah Subhanahu wa
00:12:33
taala Selanjutnya setelah kita membahas
00:12:36
mengenai materi sebelumnya kita akan
00:12:39
membahas mengenai kafalah Kafala sendiri
00:12:42
menurut bahasa berarti menanggung
00:12:44
Menurut istilah arti kafala adalah
00:12:46
menanggung atau menjamin seseorang untuk
00:12:49
dapat dihadirkan dalam suatu tuntutan
00:12:52
hukum di pengadilan pada saat dan tempat
00:12:55
yang
00:12:56
ditentukan Adapun rukun kafalah ada
00:12:58
empat Yang pertama kafil yaitu orang
00:13:01
yang berkewajiban menanggung Yang kedua
00:13:03
ada asil yaitu orang yang hutang atau
00:13:05
orang yang ditanggung akan
00:13:07
kewajibannya Yang ketiga ada makfulahu
00:13:10
yaitu orang yang menghutangkannya Dan
00:13:12
yang keempat ada makful bihi yaitu orang
00:13:15
atau barang atau pekerjaan yang wajib
00:13:17
dipenuhi oleh orang yang ihwalnya
00:13:20
ditanggung Maqul
00:13:23
anhu Syarat kafalah Syarat kafalah yang
00:13:27
pertama adalah syarat kafil yaitu orang
00:13:29
yang baligh berakal dan orang yang
00:13:32
diperbolehkan menggunakan hartanya
00:13:34
secara hukum serta bukan paksaan dari
00:13:37
orang
00:13:38
lain Yang kedua ada asil
00:13:42
Asil tidak disyaratkan balik berakal
00:13:45
kehadiran dan kerelaannya tetapi siapa
00:13:47
saja yang dapat ditanggung atau dijamin
00:13:50
oleh kafil Yang ketiga ada makfulahu
00:13:54
Disyaratkan dikenal oleh kafil atau
00:13:56
orang yang menjamin Serta yang keempat
00:13:59
ada maful bihi disyaratkan diketahui
00:14:01
jenis jumlah kadar atau pekerjaan atau
00:14:05
segala sesuatu yang menjadi hal yang
00:14:07
ditanggung atau
00:14:10
dijamin Macam-macam kafalah di antaranya
00:14:14
yang pertama ada kafalah jiwa dammul
00:14:17
wajhi yaitu adanya kewajiban bagi
00:14:19
penanggung untuk menghadirkan orang yang
00:14:21
ditanggung kepada yang ia janjikan atau
00:14:24
tanggungan
00:14:25
Yang kedua ada kafalah harta adalah
00:14:27
kewajiban yang harus dipenuhi kafil
00:14:29
dalam pemenuhan berupa
00:14:32
harta Berakhirnya kafalah Kafalah
00:14:35
berakhir apabila kewajiban dari
00:14:37
penanggung sudah dilaksanakan dengan
00:14:39
baik atau si makfulahu membatalkan akan
00:14:42
kafalah karena
00:14:44
merelakannya Hikmah kafalah yang pertama
00:14:47
adanya unsur tolong-menolong antar
00:14:49
sesama manusia Yang kedua orang yang
00:14:52
dijamin asil terhindar dari perasaan
00:14:54
malu dan tercela Yang ketiga makfulahu
00:14:57
akan terhindar dari unsur penipuan Serta
00:15:00
yang keempat kafil akan mendapatkan
00:15:03
pahala dari Allah karena telah menolong
00:15:05
orang
00:15:06
lain Baik cukup sekian pembahasan kita
00:15:09
pada materi kali ini Semoga bermanfaat
00:15:12
Mohon maaf apabila ada kesalahan And
00:15:14
thank you Don't forget like comment and
00:15:16
subscribe Alalamualaikum warahmatullahi
00:15:19
wabarakatuh
00:15:20
Yeah