Bab 3 Kelas 9, Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara pada Era Keterbukaan Informasi

00:37:30
https://www.youtube.com/watch?v=UiWbKgT0N0U

摘要

TLDRMateri ini membahas kemerdekaan berpendapat sebagai hak asasi manusia yang penting dalam era keterbukaan informasi. Setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat secara bebas, baik lisan maupun tulisan, dengan tetap menghormati hak orang lain. Etika dalam penyampaian pendapat sangat penting untuk menjaga norma sosial dan hukum. Di Indonesia, kemerdekaan berpendapat dijamin oleh berbagai undang-undang, termasuk UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Keterbukaan informasi publik juga menjadi fokus, di mana masyarakat berhak mendapatkan informasi yang transparan dan akuntabel dari pemerintah. Materi ini juga menekankan pentingnya tanggung jawab dalam menyampaikan pendapat, serta berbagai cara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

心得

  • 🗣️ Kemerdekaan berpendapat adalah hak setiap individu.
  • 📜 Terdapat landasan hukum yang mendukung kemerdekaan berpendapat di Indonesia.
  • 💬 Etika penting dalam menyampaikan pendapat.
  • 🌐 Keterbukaan informasi publik adalah hak warga negara.
  • 📢 Berbagai cara dapat digunakan untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
  • ⚖️ Tanggung jawab dalam berpendapat harus diperhatikan.
  • 📱 Media sosial dapat digunakan untuk menyampaikan pendapat, tetapi harus etis.
  • 📊 Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik sangat penting.
  • 🔍 Informasi publik harus transparan dan akuntabel.
  • 🤝 Hak dan kewajiban dalam berpendapat harus seimbang.

时间轴

  • 00:00:00 - 00:05:00

    Video ini membahas tentang kemerdekaan berpendapat warga negara dalam era keterbukaan informasi. Tujuan pembelajaran adalah untuk memahami hak asasi manusia terkait kebebasan berpendapat dan cara penyampaian pendapat yang benar.

  • 00:05:00 - 00:10:00

    Kemerdekaan berpendapat adalah hak setiap individu untuk menyampaikan ide dan gagasan tanpa campur tangan. Ini merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia, terutama dalam konteks demokrasi.

  • 00:10:00 - 00:15:00

    Kemerdekaan berpendapat harus dilakukan dengan tanggung jawab. Masyarakat diharapkan untuk menghormati hak orang lain dan mematuhi hukum saat menyampaikan pendapat, agar tidak mengganggu ketertiban umum.

  • 00:15:00 - 00:20:00

    Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin kemerdekaan berpendapat melalui peraturan perundang-undangan. Ini termasuk perlindungan hukum bagi warga negara dalam menyampaikan pendapat mereka.

  • 00:20:00 - 00:25:00

    Undang-undang di Indonesia, seperti UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998, menjamin hak kebebasan berpendapat. Ini mencakup hak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, dan menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.

  • 00:25:00 - 00:30:00

    Penyampaian pendapat dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan media massa. Namun, ada batasan tempat dan waktu untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

  • 00:30:00 - 00:37:30

    Keterbukaan informasi publik adalah hak asasi manusia yang penting dalam negara demokratis. Undang-undang mengatur hak warga negara untuk memperoleh informasi dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan publik.

显示更多

思维导图

视频问答

  • Apa itu kemerdekaan berpendapat?

    Kemerdekaan berpendapat adalah hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat dan pemikirannya secara bebas, baik lisan maupun tulisan.

  • Apa saja landasan hukum kemerdekaan berpendapat di Indonesia?

    Landasan hukum termasuk UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

  • Mengapa etika penting dalam menyampaikan pendapat?

    Etika penting untuk memastikan bahwa penyampaian pendapat tidak melanggar hak orang lain dan tetap menghormati norma sosial.

  • Apa itu Keterbukaan Informasi Publik?

    Keterbukaan Informasi Publik adalah hak warga negara untuk mendapatkan informasi yang transparan dari pemerintah.

  • Bagaimana cara menyampaikan pendapat di muka umum?

    Pendapat dapat disampaikan melalui unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan media massa.

  • Apa yang harus diperhatikan saat menggunakan media sosial untuk berpendapat?

    Pengguna media sosial harus memperhatikan etika dan tidak menyebarkan informasi yang salah atau menyesatkan.

  • Apa saja bentuk penyampaian pendapat yang diatur dalam undang-undang?

    Bentuk penyampaian pendapat termasuk unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan pemaparan melalui media massa.

  • Apa yang dimaksud dengan tanggung jawab dalam berpendapat?

    Tanggung jawab berarti mempertanggungjawabkan pendapat secara moral dan hukum.

  • Apa yang harus dilakukan jika menemukan informasi publik yang tidak akurat?

    Masyarakat dapat mengadukan melalui aplikasi atau saluran pengaduan yang disediakan pemerintah.

  • Apa tujuan dari Keterbukaan Informasi Publik?

    Tujuannya adalah untuk menjamin hak warga negara, mendorong partisipasi masyarakat, dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah.

查看更多视频摘要

即时访问由人工智能支持的免费 YouTube 视频摘要!
字幕
id
自动滚动:
  • 00:00:02
    [Musik]
  • 00:00:13
    [Musik]
  • 00:00:23
    [Musik]
  • 00:00:23
    [Tepuk tangan]
  • 00:00:25
    bab 3 kelas 9 kemerdekaan berpendapat
  • 00:00:29
    warga negara pada era keterbukaan
  • 00:00:31
    informasi Bagaimana etika penyampaian
  • 00:00:34
    pendapat dengan cara yang benar
  • 00:00:38
    [Musik]
  • 00:00:42
    [Tepuk tangan]
  • 00:00:44
    [Musik]
  • 00:00:54
    [Tepuk tangan]
  • 00:00:55
    [Musik]
  • 00:01:00
    tujuan
  • 00:01:01
    pembelajaran Setelah mempelajari materi
  • 00:01:03
    Pada bab ini kamu diharapkan mampu
  • 00:01:05
    menjelaskan mengenai kemerdekaan
  • 00:01:07
    berpendapat warga negara pada era
  • 00:01:09
    keterbukaan informasi sebagai salah satu
  • 00:01:11
    bagian hak asasi manusia serta menemukan
  • 00:01:14
    landasan hukumnya kamu juga diharapkan
  • 00:01:17
    mampu menyampaikan pendapat baik secara
  • 00:01:20
    lisan maupun tulisan kata kunci Pada bab
  • 00:01:23
    ini yaitu S kemerdekaan berpendapat du
  • 00:01:28
    keterbukaan Informasi Publik tig warga
  • 00:01:33
    negara perhatikan peta konsep berikut
  • 00:01:35
    ini
  • 00:01:39
    [Musik]
  • 00:02:00
    sebelum memulai pembahasan pada bab ini
  • 00:02:03
    Mari simak wacana berikut sudah bijakah
  • 00:02:06
    kamu dalam bermedia sosial apa yang kamu
  • 00:02:09
    lakukan saat menggunakan telepon seluler
  • 00:02:12
    dengan fasilitas internet Apakah kamu
  • 00:02:15
    pernah membuat status unggahan atau
  • 00:02:18
    Memberikan komentar terhadap unggahan
  • 00:02:19
    teman melalui WhatsApp Instagram tiktok
  • 00:02:23
    Facebook Twitter YouTube atau media
  • 00:02:26
    sosial lainnya pesan apa yang sering
  • 00:02:29
    kamu sampaikan terdapat beragam
  • 00:02:31
    aktivitas di media sosial misalnya
  • 00:02:34
    memberikan informasi terkini
  • 00:02:36
    menyampaikan ilmu agama mengulas
  • 00:02:38
    permasalahan politik ekonomi sosial
  • 00:02:41
    budaya hukum mencari materi pembelajaran
  • 00:02:45
    hingga curhat permasalahan pribadi Salah
  • 00:02:48
    satu hal yang disayangkan dalam
  • 00:02:49
    pemanfaatan media sosial adalah adanya
  • 00:02:52
    penyebaran berita bohong hox yang tidak
  • 00:02:55
    jarang menimbulkan konlik antara
  • 00:02:57
    sejumlah pihak sebagai seorang pelajar
  • 00:03:00
    kamu hendaknya dapat memanfaatkan
  • 00:03:01
    telepon seluler internet dan media
  • 00:03:04
    sosial sebagai media belajar media
  • 00:03:07
    bertukar informasi dan sarana diskusi
  • 00:03:11
    memanfaatkan telepon seluler kamu
  • 00:03:12
    hendaknya mampu Membagi waktu antara
  • 00:03:15
    belajar beribadah membantu orang tua dan
  • 00:03:18
    tugas atau tanggung jawab lainnya Jangan
  • 00:03:21
    sampai karena telepon seluler tugas dan
  • 00:03:24
    tanggung jawabmu terabaikan setelah maca
  • 00:03:27
    paparan tersebut isilah seperti contoh
  • 00:03:30
    berikut untuk mengecek pemahamanmu
  • 00:03:33
    salinlah tabel berikut dalam buku
  • 00:03:35
    catatanmu aktivitas di media sosial
  • 00:03:39
    seperti berbagi informasi serta
  • 00:03:41
    Memberikan komentar merupakan contoh
  • 00:03:43
    aktivitas mengemukakan pendapat melalui
  • 00:03:45
    media sosial lalu apa yang dimaksud
  • 00:03:48
    dengan kemerdekaan berpendapat Mari kita
  • 00:03:51
    pelajari materi Pada bab ini dengan
  • 00:03:54
    sungguh-sungguh a makna kemerdekaan
  • 00:03:57
    berpendapat warga negara
  • 00:03:59
    [Musik]
  • 00:04:18
    Pernahkah kamu menyampaikan pendapat
  • 00:04:20
    kepada guru pada saat kegiatan
  • 00:04:23
    pembelajaran Pernahkah kamu menyampaikan
  • 00:04:26
    gagasan ide atau pendapat pada saat
  • 00:04:29
    diskusi kelompok Pernahkah kamu
  • 00:04:31
    mengusulkan Tempat yang ingin dikunjungi
  • 00:04:34
    pada saat keluargamu bermusyawarah
  • 00:04:36
    menentukan lokasi rekreasi keluarga
  • 00:04:39
    sejatinya kemampuanmu dalam berpendapat
  • 00:04:42
    sudah dilatih sejak dini di lingkungan
  • 00:04:45
    terdekatmu lalu Apakah yang dimaksud
  • 00:04:48
    dengan kemerdekaan berpendapat
  • 00:04:50
    kemerdekaan berpendapat merupakan
  • 00:04:52
    gabungan dari dua kata yaitu kemerdekaan
  • 00:04:56
    dan berpendapat kemerdekaan berasal dari
  • 00:04:59
    kata merdeka merdeka berarti bebas
  • 00:05:03
    berpendapat berasal dari kata pendapat
  • 00:05:05
    yang berarti ide gagasan atau pikiran
  • 00:05:08
    yang disampaikan kemerdekaan berpendapat
  • 00:05:11
    mengandung makna bahwa setiap orang
  • 00:05:13
    berhak dan bebas menyampaikan pendapat
  • 00:05:16
    dan pemikirannya baik secara lisan
  • 00:05:18
    maupun tulisan kemerdekaan berpendapat
  • 00:05:21
    merupakan hak setiap warga negara
  • 00:05:24
    sebagai bagian dari hak asasi manusia
  • 00:05:26
    untuk menyampaikan pendapat atau
  • 00:05:29
    pemikiran tanpa campur tangan siapun
  • 00:05:32
    kemerdekaan berpendapat meliputi
  • 00:05:34
    kebebasan mencari menerima dan
  • 00:05:36
    menyampaikan informasi atau pemikiran
  • 00:05:39
    tanpa adanya tekanan atau campur tangan
  • 00:05:42
    siapun pada era reformasi jaminan Hak
  • 00:05:45
    asasi manusia HAM makin mendapat
  • 00:05:48
    perhatian dari pemerintah dan pemerhati
  • 00:05:51
    HAM hal ini ditindaklanjuti dengan
  • 00:05:53
    pencantuman pasal-pasal tentang HAM pada
  • 00:05:55
    bab tersendiri yaitu bab XA juga
  • 00:05:59
    menambah jumlah pasal tentang HAM dalam
  • 00:06:01
    undang-undang dasar negara Republik
  • 00:06:03
    Indonesia tahun 1945
  • 00:06:06
    UUD Enri tahun
  • 00:06:08
    1945 setelah perubahan hal tersebut
  • 00:06:12
    mengingat HAM merupakan hak-hak kodrati
  • 00:06:14
    yang dimiliki oleh setiap orang sebagai
  • 00:06:16
    anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa
  • 00:06:19
    bukan pemberian dari negara maupun
  • 00:06:21
    pemerintah Selain itu dipandang masih
  • 00:06:24
    terbatasnya pasal-pasal dalam UUD NRI
  • 00:06:27
    tahun 1945
  • 00:06:29
    sebelum perubahan yang memuat tentang
  • 00:06:31
    jaminan HAM Salah satu hak asasi manusia
  • 00:06:35
    yang dijamin dalam konstitusi negara
  • 00:06:37
    Republik Indonesia adalah adanya hak
  • 00:06:39
    kebebasan untuk mengemukakan pendapat
  • 00:06:42
    kemerdekaan berpendapat merupakan salah
  • 00:06:45
    satu aspek penting di negara demokrasi
  • 00:06:48
    salah satu tolok ukur negara demokrasi
  • 00:06:51
    adalah adanya perlindungan terhadap
  • 00:06:53
    kebebasan berkumpul dan mengemukakan
  • 00:06:55
    pendapat dalam kehidupan bermasyarakat
  • 00:06:58
    berbangsa dan bernegara di negara
  • 00:07:00
    demokratis kemerdekaan mengemukakan
  • 00:07:03
    pikiran dan pendapat serta hak
  • 00:07:05
    memperoleh informasi merupakan hak asasi
  • 00:07:08
    manusia yang paling sebenarnya dengan
  • 00:07:10
    demikian negara yang menganut sistem
  • 00:07:13
    politik demokrasi harus dengan jelas
  • 00:07:16
    menjamin kebebasan warga negaranya untuk
  • 00:07:18
    mengemukakan pikiran dan pendapatnya hak
  • 00:07:22
    mengemukakan pendapat dimiliki oleh
  • 00:07:24
    setiap warga negara tanpa memandang
  • 00:07:26
    laki-laki dan perempuan kemereka
  • 00:07:29
    berpendapat yang dimiliki oleh laki-laki
  • 00:07:32
    dan perempuan sama Raden Ajeng Kartini
  • 00:07:35
    atau akrab dipanggil era Kartini
  • 00:07:37
    merupakan sosok pejuang perempuan yang
  • 00:07:40
    tangguh memperjuangkan hak-hak perempuan
  • 00:07:42
    pada masa itu pendidikan bagi perempuan
  • 00:07:45
    dirasa tidak penting karena pada
  • 00:07:47
    akhirnya seorang perempuan akan mengurus
  • 00:07:49
    rumah tangga dengan keberaniannya era
  • 00:07:53
    Kartini menyuarakan dan memperjuangkan
  • 00:07:55
    hak perempuan untuk berpendidikan yang
  • 00:07:57
    saat itu diabaikan R aartini mengirimkan
  • 00:08:01
    surat kepada teman-temannya yang berasal
  • 00:08:03
    dari Belanda dalam suratnya Kartini
  • 00:08:06
    bercerita tentang kondisi perempuan yang
  • 00:08:08
    masih dikekang tanpa bisa menentukan
  • 00:08:11
    masa depannya sendiri hingga
  • 00:08:13
    kepeduliannya terhadap pendidikan atas
  • 00:08:16
    keberanian era Kartini menyampaikan
  • 00:08:18
    pendapat dan hak-hak perempuan kini
  • 00:08:21
    posisi perempuan tidak lagi di nomor dua
  • 00:08:23
    setelah laki-laki bahkan perempuan
  • 00:08:26
    mempunyai posisi yang sederajat terhadap
  • 00:08:28
    laki-laki
  • 00:08:30
    termasuk dalam berpendidikan hingga
  • 00:08:32
    memiliki jabatan Oleh karena itu hak
  • 00:08:35
    kamu menyampaikan pendapat ketika proses
  • 00:08:38
    pembelajaran juga tidak dibedakan antara
  • 00:08:40
    laki-laki dan perempuan kemerdekaan
  • 00:08:43
    menyampaikan pendapat diatur dalam
  • 00:08:45
    undang-undang nomor 9 tahun
  • 00:08:48
    1998 tentang kemerdekaan menyampaikan
  • 00:08:51
    pendapat di muka umum menurut
  • 00:08:54
    undang-undang ini kemerdekaan
  • 00:08:56
    menyampaikan pendapat adalah hak setiap
  • 00:08:58
    warga negara untuk menyampaikan pikiran
  • 00:09:01
    dengan lisan tulisan dan sebagainya
  • 00:09:03
    secara bebas dan bertanggung jawab
  • 00:09:06
    sesuai dengan ketentuan peraturan
  • 00:09:07
    perundang-undangan yang berlaku
  • 00:09:10
    masyarakat memiliki hak untuk
  • 00:09:11
    menyampaikan pendapat dan pemikirannya
  • 00:09:14
    secara bebas baik secara lisan maupun
  • 00:09:17
    tulisan Meskipun demikian dalam
  • 00:09:19
    menyampaikan pendapat masyarakat harus
  • 00:09:22
    memperhatikan nilai nilai dan etika agar
  • 00:09:25
    Proses penyampaian pendapat tetap
  • 00:09:27
    menghormati hak masyarakat lain n negara
  • 00:09:30
    juga memiliki kewajiban untuk menjamin
  • 00:09:33
    pelaksanaan kemerdekaan berpendapat
  • 00:09:35
    dengan memberikan ruang kepada
  • 00:09:37
    masyarakat untuk menyampaikan
  • 00:09:39
    pendapatnya dengan adanya kemerdekaan
  • 00:09:41
    berpendapat warga negara dapat turut
  • 00:09:44
    serta dalam upaya pengawasan kritik dan
  • 00:09:47
    saran terhadap penyelenggaraan
  • 00:09:49
    pemerintahan kemerdekaan berpendapat
  • 00:09:51
    dapat berperan sebagai kontrol pengawas
  • 00:09:54
    terhadap jalannya pemerintahan
  • 00:09:56
    perlindungan kemerdekaan berpendapat di
  • 00:09:59
    untuk menegakkan keadilan dan kebenaran
  • 00:10:02
    memajukan kesejahteraan umum serta
  • 00:10:05
    mencerdaskan kehidupan warga negara
  • 00:10:08
    perhatikan kutipan berikut
  • 00:10:11
    [Musik]
  • 00:10:33
    kutipan tersebut menegaskan pentingnya
  • 00:10:36
    mengelola kebebasan dengan penuh
  • 00:10:38
    tanggung jawab salah satu poin yang
  • 00:10:40
    harus ditegaskan dalam kemerdekaan
  • 00:10:42
    berpendapat warga negara adalah setiap
  • 00:10:45
    warga negara mempunyai hak secara bebas
  • 00:10:47
    untuk menyampaikan pendapat namun
  • 00:10:50
    dilakukan secara bertanggung jawab
  • 00:10:52
    artinya masyarakat harus mampu
  • 00:10:55
    mempertanggungjawabkan pendapat mereka
  • 00:10:57
    secara moral dan hukum
  • 00:10:59
    dengan demikian bebas dalam mengemukakan
  • 00:11:02
    pendapat bukan bermakna bebas
  • 00:11:04
    sebebas-bebasnya bukan bebas tanpa
  • 00:11:07
    aturan kewajiban warga negara dalam
  • 00:11:10
    menyampaikan pendapat di muka umum yang
  • 00:11:12
    diatur dalam pasal 6 undang-undang Nomor
  • 00:11:14
    9 tahun
  • 00:11:17
    1998 sebagai berikut satu menghormati
  • 00:11:20
    hak-hak dan kebebasan orang lain dua
  • 00:11:24
    menghormati aturan-aturan moral yang
  • 00:11:26
    diakui umum tiga menaati hukum dan
  • 00:11:29
    ketentuan peraturan perundang-undangan
  • 00:11:32
    yang berlaku empat menjaga dan
  • 00:11:34
    menghormati keamanan dan ketertiban umum
  • 00:11:38
    Li menjaga keutuhan persatuan dan
  • 00:11:40
    kesatuan bangsa rumusan pasal tersebut
  • 00:11:43
    menunjukkan bahwa kemerdekaan
  • 00:11:45
    berpendapat warga negara harus diimbangi
  • 00:11:48
    dengan kewajiban untuk menghormati hak
  • 00:11:50
    orang lain dan tunduk pada pembatasan
  • 00:11:53
    peraturan
  • 00:11:54
    perundang-undangan hubungan tersebut
  • 00:11:56
    juga menegaskan bahwa hak berpendapat
  • 00:11:58
    harus diimbangi dengan kewajiban Dengan
  • 00:12:01
    demikian diharapkan akan tercipta rasa
  • 00:12:04
    saling menghargai dan menghormati hak
  • 00:12:07
    asasi setiap pihak Hal ini menunjukkan
  • 00:12:10
    bahwa antara hak dan kewajiban harus
  • 00:12:12
    dilaksanakan secara seimbang Indonesia
  • 00:12:15
    sebagai negara yang menganut demokrasi
  • 00:12:18
    berdasarkan Pancasila kebebasan
  • 00:12:19
    seseorang dalam berpendapat berserikat
  • 00:12:22
    dan menyampaikan pendapat di muka umum
  • 00:12:24
    dibatasi oleh beberapa hal antara lain
  • 00:12:27
    stabilitas dan keamanan nasional
  • 00:12:29
    kepentingan umum ideologi bangsa serta
  • 00:12:32
    etika dan aturan moral yang bersifat
  • 00:12:34
    kemasyarakatan maupun keagamaan atau
  • 00:12:37
    ketuhanan hal ini dimaksudkan agar
  • 00:12:39
    kebebasan berpendapat tidak dipenuhi
  • 00:12:41
    oleh berbagai narasi yang mengarah pada
  • 00:12:43
    ujaran kebencian hasutan provokasi Adu
  • 00:12:47
    Domba dan caci maki sehingga tidak
  • 00:12:50
    mengganggu hak dan kebebasan orang lain
  • 00:12:52
    serta kepentingan masyarakat yang wajib
  • 00:12:54
    dilindungi
  • 00:12:56
    [Musik]
  • 00:13:15
    B jaminan kemerdekaan berpendapat di
  • 00:13:17
    Indonesia
  • 00:13:20
    [Musik]
  • 00:13:43
    Indonesia merupakan negara hukum oleh
  • 00:13:46
    karena itu setiap penyelenggaraan
  • 00:13:48
    pemerintahan harus berdasarkan atas
  • 00:13:50
    hukum atau aturan dalam rangka menjamin
  • 00:13:54
    kebebasan masyarakat dalam menyampaikan
  • 00:13:56
    pendapat negara memberikan jaminan
  • 00:13:58
    melalui peraturan perundang-undangan
  • 00:14:01
    peraturan perundang-undangan tersebut
  • 00:14:03
    memberikan perlindungan kepada warga
  • 00:14:04
    negara dalam menyampaikan pendapat dan
  • 00:14:07
    pikirannya lalu peraturan
  • 00:14:10
    perundang-undangan apa saja yang
  • 00:14:11
    mengatur tentang kemerdekaan berpendapat
  • 00:14:14
    warga negara jaminan kemerdekaan
  • 00:14:17
    berpendapat dalam instrumen nasional di
  • 00:14:19
    Indonesia sebagai berikut
  • 00:14:23
    [Musik]
  • 00:14:45
    sat undang-undang Dasar Negara Republik
  • 00:14:47
    Indonesia tahun
  • 00:14:49
    1945 menjamin kebebasan berpendapat
  • 00:14:52
    melalui beberapa pasal berikut a pasal
  • 00:14:55
    28f mengakui bahwa setiap orang berhak
  • 00:14:58
    untuk untuk berkomunikasi dan memperoleh
  • 00:15:00
    informasi untuk mengembangkan pribadi
  • 00:15:02
    dan lingkungan sosialnya serta berhak
  • 00:15:04
    untuk mencari memperoleh memiliki
  • 00:15:07
    menyimpan mengolah dan menyampaikan
  • 00:15:10
    informasi dengan menggunakan segala
  • 00:15:12
    jenis saluran yang tersedia B Pasal 28e
  • 00:15:16
    Ayat 2 menegaskan bahwa setiap orang
  • 00:15:20
    berhak atas kebebasan meyakini
  • 00:15:21
    kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap
  • 00:15:24
    sesuai dengan hati nuraninya c28e ayat
  • 00:15:30
    menyakan bahap orang berhak atas kebasan
  • 00:15:33
    bersikat berkumpul dan mengeluarkan
  • 00:15:37
    pendapatetap MPR Nom 1 tahun
  • 00:15:41
    1998 tak asas Manusia pasal 19 menkan
  • 00:15:46
    B
  • 00:15:49
    atersik
  • 00:15:57
    danendatbihan1 miliki menyimpan mengolah
  • 00:16:01
    dan menyampaikan informasi dengan
  • 00:16:03
    menggunakan segala jenis saluran yang
  • 00:16:05
    tersedia tiga pasal 23 ayat 2
  • 00:16:09
    undang-undang nomor 39 tahun
  • 00:16:12
    1999 tentang hak asasi manusia menjamin
  • 00:16:15
    bahwa setiap orang memiliki kebebasan
  • 00:16:18
    untuk mempunyai mengeluarkan dan
  • 00:16:20
    menyebarlaskan pendapat sesuai hati
  • 00:16:22
    nuraninya secara lisan dan atau tulisan
  • 00:16:25
    melalui media cetak maupun elektronik
  • 00:16:27
    dengan memperhatikan nilai ai agama
  • 00:16:30
    kesusilaan ketertiban kepentingan umum
  • 00:16:33
    dan keutuhan negara 4 pasal 1 ayat 1
  • 00:16:38
    undang-undang Nomor 9 tahun
  • 00:16:40
    1998 tentang kemerdekaan menampikan
  • 00:16:43
    pendapat di muka umum menegaskan bahwa
  • 00:16:46
    kemerdekaan menikan pendapatah hak
  • 00:16:49
    setiap neara untuk menaikan pikiran
  • 00:16:51
    dengan lisan tulisan dan sebagainyaarb
  • 00:16:55
    dan bertanggung jawab sesuai denganetuan
  • 00:16:58
    peraturan undang-undangan yang berlaku
  • 00:17:01
    selanjutnya pasal 5 menjamin bahwa
  • 00:17:03
    setiap warga negara berhak mengeluarkan
  • 00:17:05
    pikiran secara bebas dan mendapatkan
  • 00:17:08
    perlindungan hukum 5 undang-undang Nomor
  • 00:17:10
    40 tahun
  • 00:17:12
    1999 tentang pers bahwa pers nasional
  • 00:17:15
    berperan untuk memenuhi hak masyarakat
  • 00:17:17
    untuk mengetahui dan mengembangkan
  • 00:17:19
    pendapat umum dengan menyampaikan
  • 00:17:21
    informasi yang tepat akurat dan benar
  • 00:17:24
    peraturan perundang-undangan tersebut
  • 00:17:26
    merupakan landasan hukum yang menj
  • 00:17:29
    kebanyarakat untuk menyampaikan pendapat
  • 00:17:32
    sesuai dengan hati nuraninya artinya
  • 00:17:35
    setiap warga negara dalam menyampaikan
  • 00:17:37
    pikiran dan pendapatnya baik secara
  • 00:17:39
    lisan Maun tulisan mendapatkan
  • 00:17:41
    perlindungan hukum negara dan pemerintah
  • 00:17:44
    mempunyai kewajiban untuk menjamin
  • 00:17:46
    terlaksananya kemerdekaan mengemukakan
  • 00:17:48
    pendapat warga negara sebagai bagian
  • 00:17:50
    dari hak asasi manusia melalui peraturan
  • 00:17:53
    perangundangan peraturan perangangan
  • 00:17:57
    yangghendar daan berpendapat warga
  • 00:18:00
    negara sebagai
  • 00:18:03
    [Musik]
  • 00:18:24
    berikut S undang-undang dasar
  • 00:18:27
    negaraublik
  • 00:18:29
    tahun
  • 00:18:30
    1945 a pasal 28i ayat 4 menyatakan bahwa
  • 00:18:36
    perlindungan pemajuan penegakan dan
  • 00:18:39
    pemenuhan hak asasi manusia adalah
  • 00:18:41
    tanggung jawab negara terutama
  • 00:18:42
    pemerintah B pasal 28i ayat 5 menegaskan
  • 00:18:47
    bahwa untuk menegakkan dan melindungi
  • 00:18:49
    hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
  • 00:18:52
    negara hukum yang demokratis maka
  • 00:18:54
    Pelaksanaan hak asasi manusia dijamin
  • 00:18:57
    diatur dan dituangkan dalam peraturan
  • 00:19:00
    perundang-undangan 2 pasal 7
  • 00:19:02
    undang-undang nomor 9 tahun
  • 00:19:05
    1998 tentang kemerdekaan menyampaikan
  • 00:19:08
    pendapat di muka umum menyatakan bahwa
  • 00:19:11
    dalam pelaksanaan penyampaian pendapat
  • 00:19:12
    di muka umum oleh warga negara aparatur
  • 00:19:15
    Pemerintah berkewajiban dan bertanggung
  • 00:19:17
    jawab untuk melindungi hak asasi manusia
  • 00:19:20
    menghargai asas legalitas menghargai
  • 00:19:23
    prinsip praduga tak bersalah dan
  • 00:19:25
    menyelenggarakan pengamanan kewajiban
  • 00:19:28
    dan dan tanggung jawab negara dan
  • 00:19:30
    pemerintah untuk melindungi hak warga
  • 00:19:32
    negara dalam mengemukakan pendapat telah
  • 00:19:34
    diwujudkan melalui peraturan
  • 00:19:36
    perundang-undangan peraturan ini
  • 00:19:38
    menjamin pelaksanaan kemerdekaan
  • 00:19:40
    berpendapat termasuk di dalamnya jaminan
  • 00:19:43
    keamanan tujuan pengaturan tentang
  • 00:19:45
    kemerdekaan menyampaikan pendapat di
  • 00:19:47
    muka umum menurut ketentuan pasal 4
  • 00:19:49
    undang-undang Nomor 9 tahun
  • 00:19:52
    1998 tentang kemerdekaan menyampaikan
  • 00:19:55
    pendapat di muka umum sebagai berikut
  • 00:19:59
    [Musik]
  • 00:20:20
    a mewujudkan kebebasan yang bertanggung
  • 00:20:23
    jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak
  • 00:20:25
    asasi manusia sesuai dengan Pancasila
  • 00:20:27
    dan undang-und Undang Dasar Negara
  • 00:20:29
    Republik Indonesia tahun
  • 00:20:31
    1945 B mewujudkan perlindungan hukum
  • 00:20:34
    yang konsisten dan berkesinambungan
  • 00:20:36
    dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan
  • 00:20:38
    pendapat C mewujudkan iklim yang
  • 00:20:41
    kondusif bagi berkembangnya partisipasi
  • 00:20:43
    dan kreativitas setiap warga negara
  • 00:20:45
    sebagai perwujudan hak dan tanggung
  • 00:20:47
    jawab dalam kehidupan berdemokrasi D
  • 00:20:50
    menempatkan tanggung jawab sosial dalam
  • 00:20:53
    kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
  • 00:20:56
    bernegara tanpa mengabaikan kepentingan
  • 00:20:59
    perorangan atau
  • 00:21:01
    [Musik]
  • 00:21:19
    kelompok C bentuk-bentuk penyampaian
  • 00:21:22
    pendapat
  • 00:21:24
    [Musik]
  • 00:21:46
    Ingatlah kembali ide atau pendapat yang
  • 00:21:49
    pernah kamu sampaikan baik secara lisan
  • 00:21:52
    maupun tulisan Tulislah pada tabel
  • 00:21:55
    seperti contoh berikut ide atau pendapat
  • 00:21:57
    yang pernah kamu
  • 00:22:02
    [Musik]
  • 00:22:05
    [Tepuk tangan]
  • 00:22:07
    [Musik]
  • 00:22:18
    [Tepuk tangan]
  • 00:22:19
    [Musik]
  • 00:22:22
    sampikan kemerdekaan setiap warga negara
  • 00:22:25
    untuk menyampaikan pendapat di muka umum
  • 00:22:28
    perujudan demokrasi dalam tatanan
  • 00:22:31
    kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
  • 00:22:33
    bernegara kemerdekaan menyampaikan
  • 00:22:36
    pendapat di muka umum berarti setiapga
  • 00:22:39
    negara berhak menaikan pendapat di
  • 00:22:41
    hadapan banyak orang atau orang lain
  • 00:22:44
    kemerdekaan berpendapat warga negara
  • 00:22:47
    dapat disampaikan secara lisan dan
  • 00:22:49
    tulisan penyampaian pendapat secara
  • 00:22:52
    lisan misalnya pidato wawancara dialog
  • 00:22:55
    dan
  • 00:22:57
    diskusi apat secara tulisan misalnya
  • 00:23:00
    melalui surat gambar pamlet poster
  • 00:23:03
    selebaran dan spanduk pada era kemajuan
  • 00:23:07
    teknologi informasi ini kamu dapat
  • 00:23:09
    menyampaikan ide atau gagasan melalui
  • 00:23:12
    berbagai media sosial secara lisan
  • 00:23:15
    pendapat dapat dituangkan ke dalam video
  • 00:23:17
    kemudian diunggah ke media sosial secara
  • 00:23:21
    tulisan pendapat dapat dituangkan dalam
  • 00:23:23
    bentuk unggahan atau status bentuk dan
  • 00:23:26
    tata cara penyampaian di muka umum
  • 00:23:29
    berdasarkan ketentuan undang-undang
  • 00:23:31
    nomor 9 tahun
  • 00:23:33
    1998 tentang kemerdekaan menyampaikan
  • 00:23:36
    pendapat di muka umum dan peraturan
  • 00:23:39
    pemerintah pengganti undang-undang nomor
  • 00:23:41
    2 tahun
  • 00:23:42
    1998 tentang kemerdekaan menyampaikan
  • 00:23:46
    pendapat di muka umum sebagai berikut
  • 00:23:49
    [Musik]
  • 00:24:08
    satu unjuk rasa atau demonstrasi yaitu
  • 00:24:11
    kegiatan yang dilakukan oleh seorang
  • 00:24:13
    atau lebih untuk mengeluarkan pikiran
  • 00:24:15
    dengan lisan tulisan dan sebagainya
  • 00:24:18
    secara demonstratif di muka umum dengan
  • 00:24:20
    aman dan tertib sebagai contoh
  • 00:24:23
    demonstrasi bertema Damai itu indah NKRI
  • 00:24:27
    bersama jadi tauladan persatuan
  • 00:24:30
    demonstrasi ini bertujuan menyerukan
  • 00:24:33
    masyarakat Indonesia untuk bersatu usai
  • 00:24:36
    pelaksanaan Pemilu
  • 00:24:38
    2019 mereka juga meminta kepada pihak
  • 00:24:41
    yang keberatan terhadap hasil pemilu
  • 00:24:43
    dapat mengambil jalur konstitusional
  • 00:24:46
    dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah
  • 00:24:48
    Konstitusi
  • 00:24:49
    MK dua pawai yaitu cara menyampaikan
  • 00:24:53
    pendapat dengan arak-arakan Di jalan
  • 00:24:55
    umum biasanya pawai diadakan untuk
  • 00:24:59
    memperingati hari ulang tahun suatu
  • 00:25:01
    daerah instansi atau peringatan
  • 00:25:03
    hari-hari tertentu sebagai contoh pawai
  • 00:25:07
    cap gomeh di Singkawang Kalimantan Barat
  • 00:25:10
    pawai cap gomeh merupakan salah satu
  • 00:25:13
    tradisi tahunan yang digelar dalam
  • 00:25:15
    rangkaian perayaan Tahun Baru Imlek oleh
  • 00:25:17
    komunitas tionwah di Kota Singkawang
  • 00:25:20
    pawai ini merupakan salah satu atraksi
  • 00:25:22
    budaya sarana hiburan sekaligus wujud
  • 00:25:26
    toleransi dan kebersamaan antara
  • 00:25:28
    masyarakat yang berbeda suku dan agama
  • 00:25:30
    di Kota Singkawang bahkan Kota
  • 00:25:33
    Singkawang pernah mendapat predikat
  • 00:25:35
    sebagai kota paling toleran di Indonesia
  • 00:25:38
    tiga rapat umum yaitu pertemuan terbuka
  • 00:25:41
    yang dilakukan untuk menyampaikan
  • 00:25:43
    pendapat dengan tema tertentu misalnya
  • 00:25:47
    rapat umum pemegang saham sebuah
  • 00:25:49
    perusahaan yang dilaksanakan 1 tahun
  • 00:25:51
    sekali Salah satu tujuan penyelenggaraan
  • 00:25:54
    rapat ini adalah mengetahui perkembangan
  • 00:25:57
    perusahaan
  • 00:25:59
    EMP mimbar bebas yaitu kegiatan
  • 00:26:01
    penyampaian pendapat di muka umum yang
  • 00:26:03
    dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa
  • 00:26:06
    tema tertentu l pemaparan melalui media
  • 00:26:10
    massa baik cetak maupun elektronik yaitu
  • 00:26:13
    penyampaian pendapat secara lisan
  • 00:26:15
    ataupun tulisan melalui media massa
  • 00:26:17
    cetak atau elektronik misalnya menulis
  • 00:26:20
    pendapat opini di surat kabar dan
  • 00:26:22
    mengkritisi hasil putusan pengadilan
  • 00:26:24
    melalui video yang diunggah di media
  • 00:26:26
    sosial pada era media sosial ini
  • 00:26:30
    masyarakat makin mudah menyampaikan
  • 00:26:32
    pendapat menggunakan gawai di tangannya
  • 00:26:35
    Meskipun demikian pendapat tersebut
  • 00:26:37
    hendaknya disampaikan dengan
  • 00:26:39
    mengedepankan nilai-nilai etika dalam
  • 00:26:41
    berpendapat
  • 00:26:43
    [Musik]
  • 00:27:02
    penyampaian pendapat di muka umum dapat
  • 00:27:05
    dilakukan di tempat-tempat umum yang
  • 00:27:07
    dapat didatangi atau dilihat oleh setiap
  • 00:27:09
    orang penyampaian pendapat di muka umum
  • 00:27:13
    dapat dilakukan di tempat terbuka
  • 00:27:15
    Meskipun demikian penyampaian pendapat
  • 00:27:18
    di muka umum berdasarkan uu nomor 9
  • 00:27:21
    tahun
  • 00:27:22
    1998 tidak boleh dilaksanakan di tempat
  • 00:27:25
    dan kondisi berikut satu di lingkungan
  • 00:27:28
    istana kepresidenan tempat ibadah
  • 00:27:31
    instansi militer rumah sakit Pelabuhan
  • 00:27:34
    Udara atau laut stasiun kereta api
  • 00:27:37
    Terminal angkutan darat dan objek-objek
  • 00:27:39
    vital du pada hari besar nasional t pada
  • 00:27:44
    malam hari ketentuan mengenai waktu dan
  • 00:27:48
    tempat yang dilarang untuk menyampaikan
  • 00:27:50
    pendapat di muka umum tersebut Harus
  • 00:27:53
    dipatuhiyarakati tercipta keamanan
  • 00:27:55
    danetban
  • 00:27:59
    mengungkapkan cinta dan terima kasih
  • 00:28:01
    kepada Ibu dan Ayah ungkapkan perasaan
  • 00:28:04
    cinta dan terima kasih kepada Ibu dan
  • 00:28:06
    Ayahmu dengana
  • 00:28:08
    berikut Tuliskan perasa Ca dan terhadap
  • 00:28:12
    ibu dan ayah buku tulis atau sembar
  • 00:28:15
    kertas Berikan alasan kamu mencai Ibu
  • 00:28:18
    dan
  • 00:28:19
    Ayah gunakan bahas yang halus
  • 00:28:23
    Danes dan
  • 00:28:28
    kalimat
  • 00:28:29
    Kirimkan pesan cinta Melalui aplikasi
  • 00:28:32
    dari telepon selulermu l kumpulkan bukti
  • 00:28:36
    pengiriman pesan cinta kepada gurumu
  • 00:28:39
    penilaian berdasarkan respons atau
  • 00:28:41
    balasan dari ibu ayah atau walimu D
  • 00:28:45
    Keterbukaan Informasi Publik
  • 00:28:50
    [Musik]
  • 00:29:12
    saat ini kamu berada pada era ketika
  • 00:29:14
    segala informasi yang kamu butuhkan atau
  • 00:29:16
    inginkan mudah diperoleh hanya dalam
  • 00:29:18
    satu genggaman tangan dalam hitungan
  • 00:29:21
    menit bahkan detik tanpa perlu berpindah
  • 00:29:23
    tempat sambil melakukan aktivitas apapun
  • 00:29:26
    kamu dapat memenuhi kebutuhanmu
  • 00:29:29
    informasi apapun di segala penjuru dunia
  • 00:29:32
    dapat kamu peroleh hal ini menunjukkan
  • 00:29:35
    bahwa saat ini kamu berada pada era
  • 00:29:37
    keterbukaan informasi informasi
  • 00:29:40
    merupakan kebutuhan pokok setiap
  • 00:29:42
    individu untuk pengembangan pribadi dan
  • 00:29:44
    lingkungan sosialnya sekaligus bagian
  • 00:29:46
    penting bagi ketahanan nasional
  • 00:29:49
    memperoleh informasi merupakan hak
  • 00:29:51
    setiap warga negara diperlukan
  • 00:29:54
    Keterbukaan Informasi Publik guna
  • 00:29:56
    meningkatkan kualitas pelibatan
  • 00:29:58
    masyarakat dalam proses pengambilan
  • 00:30:00
    kebijakan dengan adanya Keterbukaan
  • 00:30:03
    Informasi Publik kebijakan yang diambil
  • 00:30:05
    benar benar sesuai dengan aspirasi
  • 00:30:08
    masyarakat Keterbukaan Informasi Publik
  • 00:30:10
    dimaknai sebagai keterbukaan dan tidak
  • 00:30:12
    ada yang ditutupi UD disembunyikan dari
  • 00:30:14
    badan publik terkait informasi yang
  • 00:30:16
    dihasilkan dikelola dikirim dan atau
  • 00:30:20
    diterima berkaitan dengan penyelenggara
  • 00:30:22
    dan penyelenggaraan negara dan atau
  • 00:30:23
    badan publik lainnya berkaitan dengan
  • 00:30:25
    kepentingan publik meskipun demikian
  • 00:30:28
    terdapat informasi publik yang
  • 00:30:30
    dikecualikan bersifat rahasia ketat dan
  • 00:30:33
    terbatas untuk publik untuk menjamin hak
  • 00:30:36
    warga negara dalam memperoleh Informasi
  • 00:30:38
    Publik pemerintah mengaturnya melalui
  • 00:30:41
    undang-undang nomor 14 tahun 2008
  • 00:30:43
    tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • 00:30:47
    tujuan pengaturan Keterbukaan Informasi
  • 00:30:49
    Publik dalam undang-undang tersebut
  • 00:30:51
    sebagai berikut sat menjamin hak warga
  • 00:30:55
    negara untuk mengetahui rencana
  • 00:30:56
    pembuatan kebijakan
  • 00:30:58
    program kebijakan publik dan proses
  • 00:31:00
    pengambilan keputusan publik serta
  • 00:31:03
    alasan pengambilan suatu keputusan
  • 00:31:05
    publik dua mendorong partisipasi
  • 00:31:07
    masyarakat dalam proses pengambilan
  • 00:31:09
    kebijakan publik tiga meningkatkan peran
  • 00:31:13
    aktif masyarakat dalam pengambilan
  • 00:31:14
    kebijakan publik dan pengelolaan badan
  • 00:31:17
    publik yang baik Empat mewujudkan
  • 00:31:19
    penyelenggaraan negara yang baik yaitu
  • 00:31:22
    yang transparan efektif dan eien
  • 00:31:25
    akuntabel serta dapat
  • 00:31:26
    dipertanggungjawabkan
  • 00:31:28
    lima mengetahui alasan kebijakan publik
  • 00:31:31
    yang memengaruhi hajat hidup orang
  • 00:31:33
    banyak enam mengembangkan ilmu
  • 00:31:35
    pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan
  • 00:31:37
    bangsa tujuh meningkatkan pengelolaan
  • 00:31:40
    dan pelayanan informasi di lingkungan
  • 00:31:42
    badan publik untuk menghasilkan layanan
  • 00:31:45
    informasi yang berkualitas hak
  • 00:31:48
    memperoleh informasi merupakan hak asasi
  • 00:31:50
    manusia dan Keterbukaan Informasi Publik
  • 00:31:53
    merupakan salah satu ciri penting negara
  • 00:31:55
    demokratis yang menjunjung tinggi
  • 00:31:56
    kedaulatan rakyat untuk mewujudkan
  • 00:31:59
    penyelenggaraan negara yang baik hak
  • 00:32:01
    memperoleh Informasi Publik merupakan
  • 00:32:03
    hak yang harus diperoleh setiap orang
  • 00:32:05
    untuk sat melihat dan mengetahui
  • 00:32:07
    informasi publik du menghadiri pertemuan
  • 00:32:10
    publik yang terbuka untuk umum untuk
  • 00:32:12
    memperoleh Informasi Publik t
  • 00:32:14
    mendapatkan salinan Informasi Publik
  • 00:32:16
    melalui permohonan sesuai ketentuan
  • 00:32:18
    peraturan perundang-undangan dan atau
  • 00:32:21
    menyebarlaskan informasi publik sesuai
  • 00:32:24
    dengan peraturan
  • 00:32:26
    perundang-undangan meskipun demikian
  • 00:32:28
    pengguna Informasi Publik wajib
  • 00:32:30
    menggunakan informasi publik sesuai
  • 00:32:32
    dengan ketentuan
  • 00:32:34
    perundang-undangan hal ini menunjukkan
  • 00:32:36
    bahwa pelaksanaan hak memperoleh
  • 00:32:38
    Informasi Publik harus diimbangi dengan
  • 00:32:40
    kewajiban pengguna Informasi Publik
  • 00:32:43
    pengguna Informasi Publik juga wajib
  • 00:32:45
    mencantumkan sumber informasi publik
  • 00:32:47
    baik yang digunakan untuk kepentingan
  • 00:32:49
    sendiri maupun untuk keperluan publikasi
  • 00:32:52
    sesuai dengan ketentuan peraturan
  • 00:32:54
    perundang-undangan berikut ini contoh
  • 00:32:56
    pencantuman sumber Informasi
  • 00:33:00
    [Musik]
  • 00:33:22
    Publik setelah memahami materi tentang
  • 00:33:24
    informasi publik Tuliskan dalam buku
  • 00:33:27
    catatan
  • 00:33:28
    Apa yang akan terjadi apabila
  • 00:33:30
    penyelenggaraan negara bersifat tertutup
  • 00:33:32
    dan tidak
  • 00:33:34
    transparan dalam menjalankan Keterbukaan
  • 00:33:36
    Informasi Publik saat ini pemerintah
  • 00:33:39
    mempunyai aplikasi layanan aspirasi dan
  • 00:33:41
    pengaduan online rakyat lapor yang
  • 00:33:44
    dikelola oleh Kementerian pendayagunaan
  • 00:33:46
    Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi
  • 00:33:49
    Melalui aplikasi lapor iniyarakat dapat
  • 00:33:53
    Menan
  • 00:33:55
    pengaduanpasi atau
  • 00:33:58
    yang dibutuhkan kepada lembaga u
  • 00:33:59
    instansi terkait aplikasi lapor menjadi
  • 00:34:03
    wadah pengaduan masyarakat jika melihat
  • 00:34:06
    atau mendapat pelayanan publik yang
  • 00:34:08
    tidak memuaskan sebagai contoh
  • 00:34:11
    mendapatkan layanan kesehatan yang
  • 00:34:12
    kurang memuaskan layanan kependudukan
  • 00:34:15
    kepolisian jalan raya yang rusak dan
  • 00:34:18
    lain sebagainya yang dapat diakses
  • 00:34:20
    melalui situs lapor go id SMS
  • 00:34:23
    ke-1708 atau aplikasi mobile berbasis
  • 00:34:26
    Android dan iOS
  • 00:34:28
    aplikasi lapor menjadi saluran bagi
  • 00:34:31
    masyarakat untuk menyampaikan aduan
  • 00:34:34
    aspirasi atau informasi yang dibutuhkan
  • 00:34:37
    berikut tata cara penyampaian aduan
  • 00:34:40
    aspirasi atau permintaan informasi
  • 00:34:43
    melalui aplikasi lapor dengan peluncuran
  • 00:34:46
    aplikasi tersebut diharapkan dapat
  • 00:34:49
    mempermudah masyarakat dalam
  • 00:34:50
    menyampaikan aspirasi aduan dan
  • 00:34:53
    permintaan informasi yang dibutuhkan
  • 00:34:56
    dengan adanya kemudahan dalam
  • 00:34:57
    menyampaikan aduan atau aspirasi
  • 00:35:00
    kesadaran masyarakat untuk menyampaikan
  • 00:35:02
    pendapat makin meningkat Jika kamu
  • 00:35:05
    menemukan suatu kejanggalan terhadap
  • 00:35:07
    layanan publik dan kelayakan fasilitas
  • 00:35:09
    umum kamu dapat mengadukan melalui
  • 00:35:11
    aplikasi lapor
  • 00:35:15
    [Musik]
  • 00:35:37
    kamu telah menyelesaikan materi tentang
  • 00:35:39
    kemerdekaan berpendapat warga negara
  • 00:35:42
    pada era keterbukaan informasi artinya
  • 00:35:46
    kamu telah memahami bahwa setiap warga
  • 00:35:48
    negara mempunyai hak dan kebebasan untuk
  • 00:35:50
    berpendapat tetapi dengan tetap
  • 00:35:52
    menghormati hak orang lain norma sosial
  • 00:35:55
    dan peraturan perundang-undangan yang
  • 00:35:57
    yang berlaku selanjutnya kamu akan
  • 00:36:00
    belajar mempraktikkan kemerdekaan
  • 00:36:02
    berpendapat dengan membuat pesan untuk
  • 00:36:05
    kepala sekolah pesan ini ditujukan
  • 00:36:08
    kepada kepala sekolahmu pesan untuk
  • 00:36:11
    kepala sekolah Buatlah pesan untuk
  • 00:36:14
    kepala sekolah dengan langkah-langkah
  • 00:36:16
    sebagai berikut sat amati kondisi
  • 00:36:19
    lingkungan
  • 00:36:20
    sekolahmu sampaikan pendapatmu mengenai
  • 00:36:23
    kondisi lingkungan sekolah yang Perlu
  • 00:36:25
    diperbaiki atau ditingkat kepada kepala
  • 00:36:28
    sekolah du sampaikan pesan tersebut
  • 00:36:31
    kepada kepala sekolah dengan ketentuan
  • 00:36:33
    sebagai berikut a pesan ditulis tangan
  • 00:36:36
    atau diketik boleh ditambah gambar
  • 00:36:39
    pendukung sebagai bukti B mematuhi etika
  • 00:36:43
    dalam penulisan pesan c menggunakan
  • 00:36:46
    bahasa yang santun
  • 00:36:48
    aspek yang akan dinilai adalah isi pesan
  • 00:36:51
    dan etika penulisan pesan
  • 00:36:54
    masukkan pesan tersebut ke kotak saran
  • 00:36:57
    bisa disampaikan langsung kepada kepala
  • 00:36:59
    sekolah lma tunggu respons dari kepala
  • 00:37:03
    sekolah atas pesan yang kamu
  • 00:37:08
    [Musik]
  • 00:37:26
    sampaikan foreign
  • 00:37:28
    [Musik]
标签
  • kemerdekaan berpendapat
  • hak asasi manusia
  • keterbukaan informasi
  • etika berpendapat
  • undang-undang
  • partisipasi masyarakat
  • media sosial
  • tanggung jawab
  • transparansi
  • pemerintahan