00:00:00
ndak boleh nahm teman-teman semua ini
00:00:06
prinsip dasar hukum acara pidana kalau
00:00:08
tadi kita bicara tentang hukum materiil
00:00:13
nya sekarang kita bicara tentang hukum
00:00:16
acara pidana nya saya berikan beberapa
00:00:18
prinsip dasar pertama sejumlah hukum
00:00:23
aturan dan hukum acara itu mengacu pada
00:00:26
kitab undang-undang hukum acara pidana
00:00:28
ini adalah aturan yang bersifat umum
00:00:30
yang juga digunakan oleh kepolisian yang
00:00:34
juga digunakan oleh Kejaksaan dan Hakim
00:00:37
di pengadilan juga digunakan untuk
00:00:41
tindak pidana korupsi dan juga digunakan
00:00:43
untuk seluruh jenis tindak pidana yang
00:00:46
lainnya makanya ini disebut hukum acara
00:00:49
yang bersifat umum atau KUHAP kitab no
00:00:53
hukum acara pidana dan kemudian untuk
00:00:57
khusus untuk tindak pidana korupsi ada
00:00:59
beberapa
00:01:00
aturan yang bersifat lex specialis jadi
00:01:03
spesialis ini salah satu asas dalam
00:01:06
hukum kita itu lex specialis derogat
00:01:09
Legi Generali prinsip dasarnya aturan
00:01:14
yang bersifat khusus mengesampingkan
00:01:16
aturan yang bersifat umum jadi ketika
00:01:20
ada aturan yang bersifat khusus diatur
00:01:23
di tentang pemberantasan tindak pidana
00:01:26
korupsi maka khusus untuk Aturan itu
00:01:29
dapat mengesampingkan yang umum Nah
00:01:32
Karena itulah kita bisa melihat lebih
00:01:35
jauh aturan khusus tentang tindak pidana
00:01:37
korupsi itu hukum acaranya tersebar
00:01:40
dibeberapa undang undang-undang di
00:01:43
undang-undang tindak pidana korupsi tadi
00:01:45
kita lihat di undang-undang nomor 31
00:01:48
tahun 99 yang diubah dinon 20 tahun 2001
00:01:52
disana selain hukum materiil juga diatur
00:01:57
beberapa hukum acara yang bersifat
00:01:59
khusus
00:02:00
Hai misalnya tentang perluasan jenis
00:02:02
alat bukti petunjuk makanya bukti-bukti
00:02:07
penyadapan atau bukti elektronik lainnya
00:02:10
bisa digunakan dalam hukum acara tindak
00:02:13
pidana korupsi kemudian di undang-undang
00:02:16
KPK juga diatur shobha ada beberapa
00:02:20
aturan yang bersifat lex specialis
00:02:22
Karena itulah KPK punya kewenangan yang
00:02:26
berbeda dengan kepolisian dan Kejaksaan
00:02:31
kemudian ada di undang-undang pencucian
00:02:34
uang jika pencucian uang itu sumber
00:02:39
dananya berasal dari tindak pidana
00:02:41
korupsi dan ada tambahan terkait dengan
00:02:45
bagaimana memproses korupsi yang
00:02:48
dilakukan oleh perusahaan atau oleh
00:02:50
korporasi Mahkamah Agung membuat pedoman
00:02:53
di peraturan Mahkamah Agung tentang
00:02:55
korporasi tersebut itu prinsip-prinsip
00:02:59
dasarnya dan
00:03:00
terkemudian teman-teman bisa melihat
00:03:03
disini saya buat tahapannya sebagai alur
00:03:08
ya agar bisa dipahami bagaimana
00:03:11
peperangan sebuah perkara korupsi itu
00:03:13
ditangani pertama ada yang namanya
00:03:18
pelaporan atau pengaduan masyarakat jadi
00:03:21
ketika masyarakat mengetahui adanya
00:03:24
tindak pidana korupsi maka ia bisa
00:03:27
melaporkan Pada penegak hukum bisa ke
00:03:29
KPK bisa kepolisian dan bisa ke
00:03:32
Kejaksaan kemudian pelaporan itu laporan
00:03:36
itu akan ditelaah oleh penegak hukum
00:03:39
untuk melihat lebih jauh Apakah ini
00:03:42
tidak pidana korupsi atau tidak jadi
00:03:46
dari informasi awal itu akan dianalisis
00:03:49
Apakah ini tidak pidana korupsi atau
00:03:51
kasus yang lain misalnya Kenapa ini
00:03:54
penting agar bisa disaring sejak awal
00:03:58
mana yang bermasalah dan mana yang tidak
00:04:00
Hai jangan sampai kemudian kasus-kasus
00:04:02
pidana umum atau perdata atau bahkan
00:04:04
hubungan pertengkaran suami-istri atau
00:04:07
yang lain-lain yang juga pernah masuk ke
00:04:09
KPK dulu itu itu justru eh naik di tahap
00:04:13
yang lebih lanjut sehingga akan tidak
00:04:17
efisien prosesnya jika hasil pelaporan
00:04:22
masyarakat itu diduga tindak pidana
00:04:24
korupsi maka bisa dilakukan penyelidikan
00:04:28
penyelidikan adalah hal yang berbeda
00:04:31
dengan penyidikan nanti kita akan bahas
00:04:33
lebih lanjut nah jika dari penyelidikan
00:04:36
itu ditemukan bukti permulaan begitu ya
00:04:42
bahwa ada tindak pidana maka dilakukan
00:04:44
penyidikan setelah proses penyidikan
00:04:47
dilakukan di penyidikan inilah sejumlah
00:04:50
upaya paksa bisa dilakukan memanggil
00:04:54
orang dengan paksa kalau dia tidak hadir
00:04:56
misalnya melakukan penangkapan melakukan
00:05:00
renan melakukan penggeledahan dan
00:05:02
penyitaan itu semua bisa dilakukan di
00:05:04
tahap penyidikan ini setelah proses
00:05:07
penyidikan selesai penyidik menyerahkan
00:05:13
perkaranya ke penuntutan penuntutan ini
00:05:17
yang pegang adalah jaksa penuntut umum
00:05:20
Nah sepenuh akan memproses memohon
00:05:24
analisis dan kemudian jika sudah lengkap
00:05:27
dia akan melimpahkan ke pengadilan ke
00:05:31
pengadilan negeri atau pengadilan
00:05:33
tingkat pertama kalau di kasus korupsi
00:05:35
di pengadilan tindak pidana korupsi
00:05:38
ketika itu sudah diputus baik bersalah
00:05:43
tidak bersalah dapat dilakukan banding
00:05:46
jadi terdakwa punya hak untuk melakukan
00:05:49
banding jaksa penuntut umum juga punya
00:05:53
hak untuk melakukan banding untuk
00:05:55
menguji atau mempersoalkan putusan di
00:05:58
tingkat pertama ini
00:06:00
kau masih belum selesai di tingkat
00:06:02
banding dapat diteruskan di tingkat
00:06:05
kasasi di Mahkamah Agung Nah setelah
00:06:08
putusan berkekuatan hukum tetap maka
00:06:11
dilakukan eksekusi atau pelaksanaan dari
00:06:15
putusan pengadilan tersebut bisa saja
00:06:18
dalam proses lebih lanjut setelah
00:06:22
putusan berkekuatan hukum tetap
00:06:24
dilakukan upaya hukum luar biasa Jadi
00:06:27
terpidana bisa melakukan upaya hukum
00:06:29
luar biasa dalam bentuk peninjauan
00:06:32
kembali Jadi kurang lebih ini alurnya
00:06:35
perlu kita pahami terkadang alurnya
00:06:39
tidak sampai di PT dan Emma tetapi cukup
00:06:42
di pengadilan negeri karena tidak ada
00:06:45
yang banding maka putusan berkekuatan
00:06:47
hukum tetap disini sehingga bisa
00:06:49
langsung dilakukan eksekusi dan
00:06:52
sebaliknya juga bisa berhenti di
00:06:54
pengadilan tinggi Kalau tidak ada kasasi
00:06:57
yang diajukan sehingga di pengadilan
00:06:59
tinggi
00:07:00
ini berkekuatan hukum tetap dan bisa
00:07:02
dilakukan eksekusi prinsip dasarnya yang
00:07:06
bisa dieksekusi adalah putusan yang
00:07:08
berkekuatan hukum tetap dan upaya hukum
00:07:11
luar biasa hanya bisa dilakukan dalam
00:07:13
konteks Minion kembali itu terhadap
00:07:15
putusan yang sudah berukuran hukum tetap
00:07:17
tapi upaya hukum luar biasa atau
00:07:21
peninjauan kembali ini tidak akan tidak
00:07:23
boleh menghentikan eksekusi yang
00:07:26
dilakukan oleh penegak hukum nah
00:07:28
terakhir saya ingin Uraikan disini Apa
00:07:31
sih bedanya penyelidikan penyidikan dan
00:07:34
penuntutan ini definisi yang ada di
00:07:37
kitab undang-undang hukum acara pidana
00:07:40
atau di KUHAP kalau penyelidikan itu
00:07:46
mencari dan menemukan sebuah peristiwa
00:07:49
jadi ada bagian yang di saya besar kanan
00:07:53
Bold disana untuk menentukan dapat atau
00:07:56
tidaknya dilakukan penyidikan jadi di
00:07:58
penyelidikan yang dicari
00:08:00
adalah peristiwanya fakta-faktanya
00:08:03
Apakah ini masuk tindak pidana atau
00:08:06
tidak nantinya untuk kalau tidak pidana
00:08:08
dia masuk ke penyidikan sedangkan di
00:08:11
penyidikan yang dilakukan adalah
00:08:14
mengumpulkan bukti jadi beda ya yang
00:08:18
diawal menemukan peristiwanya yang
00:08:21
diduga tidak pidana di penyidikan itu
00:08:24
untuk mengumpulkan bukti agar membuat
00:08:27
terang bahwa tidak pidana itu ada dan
00:08:30
tersangkanya ditemukan ini bedanya
00:08:33
dengan penyelidikan sedangkan di
00:08:35
penuntutan dilakukan oleh penuntut umum
00:08:37
atau Jaksa adalah tindakan melimpahkan
00:08:41
perkara ke pengadilan negeri dan meminta
00:08:43
agar diperiksa dan diputus di hakim
00:08:45
barulah tahap berikutnya proses
00:08:48
pemeriksaan di persidangan
00:08:51
Hai semuanya ini aturan umum di KUHAP
00:08:53
ada beberapa aturan yang bersifat khusus
00:08:56
di undang-undang tindak pidana korupsi
00:08:58
dan undang-undang KPK jadi teman-teman
00:09:02
bisa membedakan misalnya kalau di
00:09:04
kepolisian dan Kejaksaan pada tahap
00:09:07
penyidikan dimulai ketika penyidikan
00:09:09
dimulai belum ada tersangkanya jadi
00:09:12
karena definisinya mengacu pada untuk
00:09:14
menemukan tersangka sedangkan di KPK
00:09:17
ketika penyidikan dimulai sekaligus
00:09:20
sudah ada tersangka di sana karena ada
00:09:22
aturan khusus di undang-undang KPK yang
00:09:25
mengatakan bahwa penyidikan hanya bisa
00:09:28
dilakukan Kurang lebih begitu kalau
00:09:31
bukti permulaan yang cukup itu sudah
00:09:34
ditemukan bukti permulaan yang cukup
00:09:36
menurut undang-undang KPK adalah minimal
00:09:39
dua alat bukti ini sama dengan
00:09:43
konstruksi definisi dari tersangka jadi
00:09:49
seseorang di KUHAP ya
00:09:51
yang bisa ditetapkan sebagai tersangka
00:09:52
jika sudah berdasarkan bukti permulaan
00:09:55
yang cukup sehingga penafsiran dan
00:10:00
implementasi yang dilakukan oleh KPK
00:10:01
ketika proses penyidikan itu tidak boleh
00:10:04
ada keraguan lagi karena semua bukti
00:10:07
sudah cukup sekaligus ada tersangka di
00:10:09
sana itu kurang lebih yang bisa saya
00:10:12
sampaikan dalam sesi kali ini terima
00:10:17
kasih assalamualaikum warahmatullahi
00:10:19
wabarokatuh
00:10:21
Hai Waalaikumsalam warahmatullahi
00:10:23
wabarakatuh Terima kasih Mas Febri sudah
00:10:26
cukup secara umum HP sudah kita
00:10:30
rancangkan brp sudah tercapai
00:10:31
teman-teman kita melihat Bagaimana
00:10:33
proses meskipun sudah secara substansial
00:10:35
dan secara materiil tidak
00:10:37
membeda-bedakan apa saja yang masuk
00:10:38
kualifikasi korupsi lalu kemudian masuk
00:10:41
ke hukum acara sampai tadi kita sudah
00:10:43
harus membedakan yang mana penyelidikan
00:10:45
penyidikan penuntutan tapi tadi gitu
00:10:48
hasilnya Negeri yaitu 21 Gubernur ya
00:10:52
laporan dari hidup 2021 2021 Gubernur
00:10:55
itu menjadi apa ya pelaku tidak pernah
00:10:59
korupsi itu nyeri sekali at meski pria
00:11:04
ya Ada 417 politisi sebenarnya kotanya
00:11:08
menjadi gubernur ya ya Gubernur juga ada
00:11:11
di apa kepala Bupati Walikota jadi
00:11:15
makanya kadang-kadang banyak politisi
00:11:18
yang marah dan nama KPK Usai
00:11:21
yo hampir semua sepeda perwakilannya
00:11:24
hampir semua tidak peduli yang partai
00:11:26
Penguasa dan partai ini Iya dulu bahkan
00:11:29
diprediksi sebelumnya itu ketika Partai
00:11:32
Demokrat eh