00:00:00
Hai seminar Rahman Rahim salamualaikum
00:00:03
warahmatullahi wabarakatuh Salam
00:00:05
sejahterah rekan-rekan mahasiswa
00:00:07
sekalian Selamat datang di video
00:00:08
pembelajaran untuk mata kuliah hukum
00:00:10
pemerintahan daerah dimana pada video
00:00:14
pembelajaran kali ini kita akan
00:00:16
melanjutkan materi pada mata kuliah ini
00:00:20
dengan membahas asas penyelenggaraan
00:00:23
pemerintahan daerah Saya berharap Anda
00:00:26
sudah memahami materi yang dibahas di
00:00:31
video pembelajaran sebelumnya yakni
00:00:33
mengenai sejarah perkembangan
00:00:36
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
00:00:38
pernah dilakukan di Indonesia sejak awal
00:00:42
kemerdekaan sampai saat ini
00:00:45
Hai nak untuk melengkapi pemahaman Anda
00:00:48
mengenai pome pemerintahan daerah
00:00:50
penyelenggaraan pemerintahan daerah maka
00:00:54
pada video pembelajaran kali ini akan
00:00:56
dibahas mengenai asas-asas
00:00:58
penyelenggaraan pemerintahan daerah
00:01:02
rekan-rekan mahasiswa sekalian Jika anda
00:01:06
melihat atau membaca di undang-undang
00:01:09
dasar negara Republik Indonesia tahun
00:01:12
1945 terutama di pasal
00:01:17
Hai di ayat satunya disebutkan bahwa
00:01:21
negara kesatuan Republik Indonesia
00:01:23
dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
00:01:26
daerah provinsi itu dibagi atas
00:01:28
kabupaten dan kota dimana tiap-tiap
00:01:32
provinsi kabupaten dan kota itu memiliki
00:01:35
pemerintahan daerah yang diatur dengan
00:01:38
undang-undang jadi lebih di Indonesia
00:01:44
dibagi menjadi daerah provinsi dan
00:01:48
daerah provinsi itu dibagi menjadi
00:01:50
kabupaten dan kota di mana baik provinsi
00:01:54
kabupaten dan kota ini memiliki
00:01:57
pemerintahan daerahnya masing-masing
00:01:59
yang diatur dengan undang-undang dan
00:02:03
pada ayat kedua pemerintahan pemerintah
00:02:07
daerah provinsi Daerah Kabupaten dan
00:02:09
Kota
00:02:11
Hai itu diberikan Kewenangan untuk
00:02:13
mengatur dan mengurus sendiri urusan
00:02:16
pemerintahan menurut asas otonomi dan
00:02:20
tugas pembantuan jadi eh Negara Kesatuan
00:02:25
Republik Indonesia ini mengakui adanya
00:02:29
suatu institusi dibawah pemerintah pusat
00:02:33
yakni pemerintahan daerah dimana
00:02:38
pemerintah daerah ini diberikan
00:02:42
Kewenangan untuk mengatur dan mengurus
00:02:44
sendiri urusan pemerintahan di daerahnya
00:02:46
masing-masing berdasarkan atau menurut
00:02:49
asas otonomi dan tugas pembantuan jadi
00:02:53
asas penyelenggaraan pemerintahan daerah
00:02:56
itu berdasarkan pada asas otonomi
00:03:03
Hai Apa yang dimaksud dengan otonomi
00:03:05
rekan-rekan mahasiswa sekalian secara
00:03:08
bahasa otonomi itu berasal dari bahasa
00:03:12
Yunani dimana terdiri dari dua kata
00:03:15
yakni auto yang berarti sendiri Nomi
00:03:19
atau Naomi atau nomos ya bukan nomor ini
00:03:23
nomos yang berarti undang-undang atau
00:03:27
aturan
00:03:28
Hai Apa yang dimaksud dengan asas
00:03:30
otonomi asas otonomi adalah hak ya kalau
00:03:35
kita berikan pengertian sendiri
00:03:40
berdasarkan pengertian bahasa tadi bahwa
00:03:44
asas otonomi adalah hak wewenang dan
00:03:47
sekaligus kewajiban daerah untuk
00:03:50
mengatur dan mengurus sendiri urusan
00:03:53
pemerintahannya dan kepentingan
00:03:55
masyarakat setempat sesuai dengan
00:03:58
peraturan perundang-undangan jadi
00:04:02
autonomy itu ya suatu hak asasi otonomi
00:04:07
itu adalah suatu hak wewenang dan
00:04:10
sekaligus kewajiban yang dimiliki oleh
00:04:12
daerah untuk mengatur dan mengurus
00:04:15
sendiri urusan pemerintahan dan
00:04:17
kepentingan masyarakatnya masing-masing
00:04:19
sesuai dengan peraturan
00:04:21
perundang-undangan
00:04:24
Hai kalau kita lihat di undang-undang
00:04:26
nomor 23 tahun 2014 yakni undang-undang
00:04:29
mengenai pemerintahan daerah
00:04:32
Hai yang dimaksud dengan asas otonomi
00:04:35
adalah prinsip dasar penyelenggaraan
00:04:38
pemerintahan berdasarkan otonomi daerah
00:04:43
jadi eh penyelenggaraan prinsip dasar
00:04:47
penyelenggaraan pemerintahan itu adalah
00:04:49
asas otonomi asas otonomi itu adalah hak
00:04:57
wewenang sekaligus kewajiban daerah
00:05:02
otonom untuk mengatur dan mengurus
00:05:05
sendiri urusan pemerintahan dan
00:05:07
kepentingan masyarakat setempat dalam
00:05:09
sistem negara kesatuan Republik
00:05:12
Indonesia itu berdasarkan pengertian
00:05:15
yang diberikan oleh undang-undang nomor
00:05:17
23 tahun 2014 jadi otonomi daerah itu di
00:05:23
1 Sisi dia adalah hak dan wewenang
00:05:25
disisi lain dia juga adalah kewajiban
00:05:27
daerah artinya bukan berhak saja tetapi
00:05:30
tidak menjalankan gitu
00:05:32
Hai tapi dia adalah hak yang sesuatu
00:05:35
yang harus dia dapatkan
00:05:37
Hai tetapi disisi lain juga sesuatu yang
00:05:40
harus dia kerjakan apa yang harus dia
00:05:43
kerjakan yakni mengatur dan mengurus
00:05:45
sendiri urusan pemerintahan dan
00:05:48
kepentingan masyarakat setempat dalam
00:05:50
sistem negara kesatuan Republik
00:05:53
Indonesia jadi meskipun diberikan hak
00:05:57
wewenang dan kewajiban yang
00:05:59
seluas-luasnya untuk mengatur dan
00:06:02
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
00:06:05
kepentingan masyarakatnya masing-masing
00:06:06
tetap harus dalam koridor Negara
00:06:10
Kesatuan Republik Indonesia lalu di
00:06:15
pengertian otonomi daerah menurut
00:06:18
undang-undang 23 tahun 2014 ini ada
00:06:22
istilah daerah otonom otonomi daerah
00:06:26
adalah hak dan hak wewenang dan
00:06:28
kewajiban daerah otonom pertanyaannya
00:06:31
Apa yang dimaksud dengan daerah otonom
00:06:33
di daerah otonom itu adalah Kesatuan
00:06:36
masyarakat hukum yang memiliki
00:06:38
batas-batas wilayah yang berwenang
00:06:41
mengatur dan mengurus urusan
00:06:43
pemerintahan dan kepentingan masyarakat
00:06:45
setempat menurut prakarsa sendiri
00:06:48
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam
00:06:50
sistem negara kesatuan Republik
00:06:53
Indonesia jadi Kesatuan masyarakat hukum
00:06:55
yang memiliki batas-batas wilayah
00:06:58
tertentu Dimana daerah otonom ini
00:07:01
memiliki wewenang mengatur mengurus
00:07:03
sendiri urusan pemerintahan dan
00:07:05
kepentingan masyarakat setempat menurut
00:07:07
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
00:07:10
masyarakat dalam sistem negara kesatuan
00:07:13
Republik Indonesia inilah asas
00:07:16
penyelenggaraan pemerintahan daerah asas
00:07:19
atau prinsip dasar dari penyelenggaraan
00:07:24
pemerintahan daerah yakni asas otonomi
00:07:27
daerah
00:07:29
Hai rekan-rekan wall mahasiswa sekalian
00:07:31
berbicara mengenai otonomi daerah dalam
00:07:40
perkembangannya
00:07:42
Hai ada beberapa jenis otonomi Ya
00:07:47
setidaknya Terdapat tiga jenis otonomi
00:07:52
daerah yang pernah
00:07:58
di terapkan di Indonesia yakni yang
00:08:01
pertama adalah otonomi material atau
00:08:06
otonomi materiel Apa yang dimaksud
00:08:10
dengan otonomi materiil otonomi materiel
00:08:14
itu bahwa yang dimaksud dengan otonomi
00:08:17
materiil atau di dalam otonomi materiel
00:08:21
kewenangan daerah otonom itu dibatasi
00:08:26
secara rinci secara tegas dan secara
00:08:32
limitatif kewenangan yang diterima
00:08:36
dimiliki oleh daerah otonom itu dibatasi
00:08:39
secara positif ya dibatasi secara rinci
00:08:44
tegas dan limitatif tentang apa saja
00:08:48
yang berhak diatur dan diurus oleh
00:08:52
di daerah otonom tersebut
00:08:55
Hai biasanya eh apa saja yang boleh
00:09:00
menjadi urusan dari urusan pemerintahan
00:09:05
dari daerah otonom tersebut ditentukan
00:09:08
di undang-undang pembentukan daerah nya
00:09:11
di undang-undang pembentukan daerah nya
00:09:14
disitu ditegaskan apa yang menjadi
00:09:17
urusan dari urusan pemerintahan dari
00:09:21
daerah tersebut Nah dari daerah otonom
00:09:24
tersebut
00:09:26
Hai jadi kata kuncinya materiel itu apa
00:09:30
yang menjadi urusan dari pemerintahan
00:09:32
daerah itu sudah ditegaskan secara rinci
00:09:37
tegas dan terbatas limitatif Yi terbatas
00:09:41
itu saja ya sebagaimana yang di Sebutkan
00:09:45
atau tertulis didalam undang-undang
00:09:46
pembentukan daerah tersebut lalu yang
00:09:50
kedua ini kebalikannya yakni formal atau
00:09:54
formil
00:09:56
Hai otonomi formal atau otonomi formal
00:09:59
dimana eh apa yang menjadi urusan dari
00:10:04
daerah otonom itu tidak dibatasi secara
00:10:08
positif oleh pemerintah pusat
00:10:12
Hai Jadi bebas daerah diberikan
00:10:15
kebebasan apa yang akan menjadi urusan
00:10:18
dari pemerintahan daerahnya
00:10:20
masing-masing kecuali ya atau dengan
00:10:23
catatan tidak boleh mengambil urusan
00:10:29
yang sudah ditentukan sebagai urusan
00:10:33
pemerintah pusat dan urusan daerah
00:10:35
tingkat atasnya Jadi tidak boleh
00:10:39
mengatur apa yang telah diatur oleh
00:10:42
peraturan perundang-undangan yang lebih
00:10:44
tinggi tingkatannya
00:10:46
hai eh daerah otonom bebas mengatur
00:10:52
urusan rumah tangganya masing-masing
00:10:54
sepanjang tidak memasuki area urusan
00:10:57
pemerintah pusat dan urusan pemerintahan
00:11:00
daerah tingkat atasnya jadi
00:11:04
pengecualiannya disitu bebas
00:11:06
sebebas-bebasnya tetapi ada batasan ada
00:11:09
pengecualian ya nih selain urusan dari
00:11:12
pemerintah pusat dan urusan pemerintahan
00:11:14
daerah tingkat diatasnya
00:11:17
Hai ini kebalikan dari otonomi materiel
00:11:20
lalu yang ketiga adalah ini materiel
00:11:24
formil dan yang ketiga adalah otonomi
00:11:28
riil riil Itu Nyata
00:11:33
Hai Apa yang dimaksud dengan otonomi Ril
00:11:35
otonomi real ini merupakan gabungan dari
00:11:40
otonomi materiel dan otonomi formal jadi
00:11:45
otonomi Riri itu adalah gabungan dari
00:11:47
otonomi matematrick dan otonomi formal
00:11:52
dimana eh dalam pembentukan dalam
00:11:58
undang-undang pembentukan daerah ini
00:12:01
kepada pemerintahan kepada pemerintah
00:12:04
daerah ini diberikan wewenang sebagai
00:12:07
wewenang pangkal jadi di dalam
00:12:10
undang-undang pembentukannya pemerintah
00:12:12
pusat Sudah menentukan apa yang menjadi
00:12:17
kewenangan apa yang dimiliki
00:12:19
Hai harus dilakukan atau apa yang harus
00:12:22
menjadi urusan dari pemerintahan daerah
00:12:25
tersebut sudah ditentukan tetapi karena
00:12:29
dia digabung eh wewenang itu dapat
00:12:33
ditambah dengan wewenang lain secara
00:12:35
bertahap atas permintaan dari daerah
00:12:41
masing-masing sesuai dengan potensi dan
00:12:45
karakteristik yang dimiliki oleh daerah
00:12:49
masing-masing tentu dan secara bertahap
00:12:53
dan tidak boleh bertentangan dengan
00:12:55
peraturan perundang-undangan yang lebih
00:12:57
tinggi tingkatannya jadi dengan kata
00:13:04
lain otonomi Di Lini pada prinsipnya itu
00:13:07
menyatakan bahwa penyerahan wewenang
00:13:11
urusan itu
00:13:13
ini didasarkan pada kebutuhan dan
00:13:16
keadaan serta kemampuan daerah yang
00:13:19
menyelenggarakannya jadi boleh saja
00:13:21
daerah meminta wewenang tambahan selain
00:13:28
yang sudah ditetapkan di dalam
00:13:30
undang-undang pembentukan daerah nya
00:13:35
Hai rekan-rekan mahasiswa sekalian
00:13:37
otonomi daerah yang dijalankan
00:13:44
Hai itu memiliki tujuan-tujuan yang
00:13:47
harus dicapai yang pertama
00:13:53
Hai dengan adanya otonomi daerah
00:13:55
diharapkan dapat mencapai peningkatan
00:13:58
pelayanan umum tujuan otonomi daerah
00:14:02
yang pertama itu adalah meningkatkan
00:14:04
pelayanan umum melalui otonomi daerah
00:14:07
diharapkan pelayanan umum dapat
00:14:10
dilakukan secara maksimal hal ini agar
00:14:13
Dil hari ini dilakukan agar masyarakat
00:14:15
bisa memilih mendapatkan manfaat dan
00:14:19
kemudahan dalam melakukan berbagai
00:14:21
keperluan diberbagai bidang lalu
00:14:25
selanjutnya otonomi daerah itu juga
00:14:28
harus meningkatkan kesejahteraan
00:14:30
masyarakat
00:14:32
Hai selain eh apa namanya meningkatkan
00:14:39
pelayanan umum juga meningkatkan
00:14:40
kesejahteraan masyarakat menjadi lebih
00:14:43
semakin baiknya menjadi lebih baik
00:14:47
Hai hal ini berkaitan dengan peningkatan
00:14:51
pelayanan umum yang baik dan memadai
00:14:55
diharapkan kesejahteraan masyarakat ini
00:14:58
juga bisa meningkat kesejahteraan
00:15:01
masyarakat yang meningkat ini akan
00:15:03
menunjukkan kinerja daerah otonom
00:15:06
berjalan dengan baik dan dalam
00:15:09
menggunakan setiap hak dan wewenangnya
00:15:11
secara tepat dan bijak
00:15:17
hai lalu yang kedua ya yang pertama tadi
00:15:20
peningkatan pelayanan umum dan
00:15:22
kesejahteraan masyarakat yang kedua
00:15:25
adalah pengembangan kehidupan demokrasi
00:15:27
keadilan dan pemerataan dengan adanya
00:15:31
otonomi daerah diharapkan masyarakat
00:15:36
diberikan akses seluas-luasnya untuk
00:15:40
berpartisipasi dalam membangun daerahnya
00:15:43
masing-masing bersama-sama dengan
00:15:47
pemerintah daerahnya masing-masing lalu
00:15:51
yang kedua adanya pengembangan kehidupan
00:15:53
keadilan kehidupan demokrasi keadilan
00:15:58
[Musik]
00:15:59
Hai dengan adanya otonomi daerah
00:16:02
diharapkan masyarakat atau daerah yang
00:16:06
memiliki potensi sumber daya alam yang
00:16:09
besar juga bisa merasakan keadilan dari
00:16:14
Adanya pembagian hasil atas pengolahan
00:16:20
atau pengelolaan sumberdaya alam
00:16:24
hai lalu adanya pemerataan diharapkan
00:16:27
kesejahteraan itu tidak kesejahteraan
00:16:30
masyarakat tidak hanya dirasakan di
00:16:34
dikota-kota besar di kota-kota ibukota
00:16:39
ibukota Indonesia tapi juga
00:16:42
kesejahteraan itu juga bisa hadir di
00:16:47
daerah-daerah
00:16:49
Hai yang terpencil
00:16:52
hai lalu yang ketiga pemeliharaan
00:16:56
hubungan yang serasi antara pusat dengan
00:16:58
daerah dan antar daerah dalam mencari
00:17:01
dalam rangka menjaga keutuhan NKRI jadi
00:17:08
tidak ada alasan lagi Kemudian
00:17:12
di daerah-daerah yang ada di Indonesia
00:17:14
ini ingin memisahkan diri dari Indonesia
00:17:18
Hai tidak ada cerita lagi Kemudian
00:17:20
seharusnya ya dengan adanya otonomi
00:17:23
daerah tidak ada cerita lagi daerah
00:17:26
merasa
00:17:28
Hai diperlakukan tidak adil
00:17:31
Hai misalnya karena di daerah tersebut
00:17:34
sumber daya alamnya tinggi ya banyak
00:17:37
berlimpah potensinya tetapi hasil yang
00:17:40
dinikmati tidak dirasakan langsung oleh
00:17:43
masyarakat di daerah sehingga seringkali
00:17:47
hal itu memicu hubungan yang tidak baik
00:17:51
yang tidak serasi harmonis antara pusat
00:17:55
dan daerah jadi dengan adanya otonomi
00:17:59
daerah Negara Kesatuan Republik
00:18:02
Indonesia ini tetap utuh ya dan hubungan
00:18:05
antara pusat dan daerah menjadi lebih
00:18:08
serasi Dan harmonis
00:18:12
hai lalu yang selanjutnya adalah
00:18:13
mendorong untuk memberdayakan masyarakat
00:18:17
masyarakat diberdayakan karena
00:18:20
masyarakat diberikan akses
00:18:22
seluas-luasnya untuk berpartisipasi
00:18:23
dalam pembangunan daerahnya
00:18:26
masing-masing menumbuhkan prakarsa
00:18:29
kreativitas meningkatkan peran serta
00:18:32
masyarakat dan mengembangkan peran dan
00:18:34
fungsi DPRD inilah kira-kira tujuan dari
00:18:38
otonomi daerah yang eh baiknya itu
00:18:42
seharusnya tercapai
00:18:46
Hai ML mahasiswa sekalian eh asas
00:18:53
otonomi daerah atau otonomi daerah ini
00:18:56
dijalankan berdasarkan tiga asas yang
00:19:00
pertama adalah asas desentralisasi asas
00:19:05
dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan
00:19:08
Apa yang dimaksud dengan asas
00:19:11
desentralisasi asas desentralisasi
00:19:13
adalah asas yang berbicara bahwa
00:19:18
penyerahan urusan pemerintahan oleh
00:19:20
pemerintah pusat kepada daerah otonom
00:19:23
berdasarkan asas otonomi daerah jadi
00:19:27
desentralisasi itu adalah penyerahan
00:19:30
kata kuncinya penyerahan
00:19:32
Hai urusan pemerintahan dari siapa dari
00:19:36
pemerintah pusat kepada pemerintah
00:19:38
daerah otonom kepada daerah otonom
00:19:42
berdasarkan asas otonomi daerah jadi
00:19:46
diserahkan artinya ya benar-benar sedih
00:19:52
diberikan diserahkan itu diberikan
00:19:55
sehingga hak atas sesuatu yang diberikan
00:20:00
itu benar-benar dimiliki oleh sipenerima
00:20:04
yakni daerah otonom
00:20:07
Hai apa yang diberikan itu yang
00:20:09
diberikan adalah berupa urusan
00:20:11
pemerintahan
00:20:13
Hai jadi pemerintah pusat memberikan
00:20:16
urusan pemerintahan menyerahkan urusan
00:20:18
pemerintahan kepada daerah otonom
00:20:21
berdasarkan asas otonomi lalu yang kedua
00:20:26
adalah asas dekonsentrasi asas
00:20:31
dekonsentrasi ini adalah
00:20:34
Hai pelimpahan sebagian urusan
00:20:36
pemerintahan di sini kata kuncinya
00:20:39
adalah pelimpahan dilimpahkan
00:20:45
Hai sebagian urusan pemerintahan itu
00:20:47
dilimpahkan dimana urusan pemerintahan
00:20:50
itu adalah urusan pemerintahan yang
00:20:52
menjadi kewenangan dari pemerintah pusat
00:20:57
Hai kepada Gubernur sebagai Wakil
00:21:00
pemerintah pusat atau kepada instansi
00:21:03
vertikal di wilayah tertentu dan atau
00:21:06
kepada Gubernur dan Bupati Walikota
00:21:09
sebagai penanggungjawab urusan
00:21:11
pemerintahan umum
00:21:14
hai
00:21:16
Hai adek konsentrasi itu adalah urusan
00:21:20
pemerintahan yang sebetulnya menjadi
00:21:22
kewenangan pemerintah pusat itu
00:21:26
dilimpahkan kepada Gubernur sebagai
00:21:29
Wakil pemerintah pusat di daerah
00:21:34
Hai atau juga kepada instansi vertikal
00:21:37
di wilayah tertentu dan atau kepada
00:21:40
Gubernur dan Bupati Walikota sebut kalau
00:21:44
sekilas ke eh kalau anda bisa bedakan
00:21:47
diantara keduanya baik desentralisasi
00:21:50
mau the maupun dekonsentrasi maka asas
00:21:54
yang paling mendasar dari otonomi daerah
00:21:57
itu adalah asas desentralisasi dimana
00:22:01
dan abdari desentralisasi itu pemerintah
00:22:06
pusat itu menyerahkan sepenuhnya
00:22:09
Hai urusan pemerintahan kepada daerah
00:22:12
otonom untuk dijalankan oleh mereka oleh
00:22:15
daerah otonom jadi benar-benar Sudah
00:22:18
diserahkan sudah diberikan
00:22:21
yo yo artinya penguasaan terhadap apa
00:22:25
yang diserahkan itu benar-benar berada
00:22:28
ditangan daerah otonom makanya dengan
00:22:34
adanya desentralisasi ini maka otonomi
00:22:37
daerah itu adalah otonomi daerah yang
00:22:39
benar-benar bulat otonomi daerah yang
00:22:41
utuh
00:22:43
Hai dimana daerah otonom diberikan
00:22:46
kewenangan yang seluas-luasnya
00:22:49
Hai untuk menjalankan atau eh
00:22:54
bertanggungjawab atas urusan
00:22:56
pemerintahan yang diberikan oleh
00:22:58
pemerintah pusat sedangkan dekonsentrasi
00:23:02
apa yang dijalankan oleh Gubernur
00:23:05
sebagai Wakil pemerintah pusat itu
00:23:07
sebetulnya adalah kewenangan pemerintah
00:23:10
pusat tetapi dijalankan dilimpahkan
00:23:15
untuk kemudian dijalankan oleh Gubernur
00:23:18
sebagai wakil dari pemerintah pusat yang
00:23:21
ada di daerah atau kepada instansi
00:23:24
vertikal di wilayah tertentu dan atau
00:23:28
kepada Gubernur dan Bupati Walikota
00:23:30
sebagai penanggungjawab urusan
00:23:32
pemerintahan umum lalu yang ketiga ada
00:23:37
yang namanya asas tugas pembantuan Apa
00:23:40
itu asas tugas pembantuan asas tugas
00:23:43
pembantuan itu adalah penugasan dari
00:23:46
pemerintah pusat kepada daerah otonom ya
00:23:49
sifatnya penugasan
00:23:52
Oh ya kalau desentralisasi itu kata
00:23:54
kuncinya adalah penyerahan diserahkan
00:23:56
sepenuhnya dekonsentrasi itu ada
00:23:59
dilimpahkan yang sebetulnya itu adalah
00:24:02
kewenangan dari pemerintah pusat tetapi
00:24:04
dilimpahkan kepada Gubernur sebagai
00:24:06
Wakil pemerintah pusat di daerah
00:24:08
sedangkan tugas pembantuan itu kata
00:24:10
kuncinya adalah penugasan dari
00:24:12
pemerintah pusat kepada siapa kepada
00:24:15
daerah otonom untuk melaksanakan
00:24:17
sebagian urusan pemerintahan yang
00:24:20
menjadi kewenangan pemerintah pusat atau
00:24:23
dari pemerintah daerah provinsi kepada
00:24:26
daerah kabupaten atau kota untuk
00:24:28
melaksanakan urusan pemerintahan yang
00:24:30
menjadi kewenangan daerah provinsi jadi
00:24:34
penugasan dari pemerintah pusat maupun
00:24:36
pemerintah eh pemerintah pusat kepada
00:24:38
pemerintah provinsi ABS sebagian urusan
00:24:43
apa yang menjadi kewenangan dari
00:24:44
pemerintah pusat atau penugasan dari
00:24:47
pemerintah provinsi kepada pemerintah
00:24:49
Kabupaten kota untuk
00:24:52
sebagian urusan pemerintahan yang
00:24:53
menjadi kewenangan dari daerah provinsi
00:24:58
rekan-rekan mahasiswa sekalian selain
00:25:02
asas otonomi daerah ada juga asas
00:25:06
pelaksanaan otonomi daerah asas
00:25:10
pelaksanaan otonomi daerah itu ada tiga
00:25:12
yakni otonomi yang seluas-luasnya
00:25:19
Hai otonomi nyata otonomi yang nyata dan
00:25:23
out asas otonomi yang bertanggung jawab
00:25:25
Apa yang dimaksud dengan asas otonomi
00:25:27
yang seluas-luasnya yakni bahwa daerah
00:25:31
diberikan wewenang untuk mengelola semua
00:25:34
urusan pemerintahan yang seluas-luasnya
00:25:37
semua urusan pemerintahan itu diberikan
00:25:40
kepada daerah kecuali Urusan yang tetap
00:25:43
dipegang oleh Pusat
00:25:46
Oh ya sedangkan otonomi yang nyata
00:25:50
Hai bahwa daerah diberi tugas wewenang
00:25:53
dan kewajiban itu yang senyatanya tanya
00:25:56
telah ada dan berpotensi untuk tumbuh
00:25:58
hidup berkembang sesuai dengan potensi
00:26:01
dan kekhasan daerahnya masing-masing
00:26:03
jadi yang nyata-nyata benar-benar
00:26:06
potensi itu dimiliki kemampuan itu
00:26:09
dimiliki dan ke karakteristik itu
00:26:13
dimiliki oleh daerah tertentu maka
00:26:18
daerah bisa diberikan Tugas wewenang dan
00:26:21
kewajiban tersebut terkait dengan urusan
00:26:25
pemerintahan selama Memang daerah
00:26:27
tersebut memiliki kemampuan untuk
00:26:28
menjalankan itu yang ketiga adalah asas
00:26:34
otonomi yang bertanggung jawab bahwa
00:26:37
daerah dalam menjalankan otonomi daerah
00:26:38
itu harus benar-benar sejalan dengan
00:26:41
tujuan pemberian otonomi daerah
00:26:44
Hai emang berdayakan daerah termasuk
00:26:46
meningkatkan kesejahteraan masyarakat
00:26:48
sebagai bagian utama dari tujuan
00:26:51
nasional negara kita sebagaimana yang
00:26:54
tertera di alinea ke-4 undang-undang
00:26:58
Dasar 1945 Sar
00:27:05
Hai rekan-rekan mahasiswa sekalian
00:27:08
selanjutnya dan ini saya fikir yang
00:27:11
terakhir
00:27:14
Hai ada prinsip pelaksanaan otonomi
00:27:17
daerah yang perlu diperhatikan bahwa
00:27:21
pada prinsipnya pelaksanaan otonomi
00:27:24
daerah itu harus memperhatikan aspek
00:27:27
demokrasi keadilan pemerataan potensi
00:27:30
dan keragaman daerah jadi masyarakat
00:27:34
diberikan hak seluas-luasnya untuk
00:27:37
berpartisipasi masyarakat di daerah
00:27:41
harus mendapatkan keadilan jangan sampai
00:27:45
kemudian sumber daya alam yang dimiliki
00:27:49
oleh daerah ternyata tidak dinikmati
00:27:52
oleh daerah tersebut hasilnya tidak
00:27:54
dinikmati oleh daerah tersebut Lalu
00:27:57
adanya pemerataan kesejahteraan harus
00:28:00
juga memperhatikan potensi dan keragaman
00:28:03
yang dimiliki oleh daerah masing-masing
00:28:08
Hai yang kedua pelaksanaan otonomi
00:28:10
daerah secara luas dan Utuh itu
00:28:13
diletakkan pada kabupaten kota Apa
00:28:17
maksud otonomi luas dan Utuh ini
00:28:19
diletakkan pada kabupaten-kota tadi
00:28:22
dengan adanya desentralisasi itulah
00:28:25
kemudian otonomi daerah itu menjadi
00:28:27
otonomi yang luas dan otonomi yang bulat
00:28:31
atau utuh dan dimana desentralisasi itu
00:28:35
diberikan atau diletakkan kepada
00:28:37
kabupaten kota murni kabupaten kota itu
00:28:42
murni desentralisasi artinya daerah
00:28:47
diberikan Kewenangan seluas-luasnya
00:28:50
untuk mengatur sendiri urusan
00:28:53
pemerintahan di daerahnya masing-masing
00:28:55
jadi kabupaten kota masing-masing sesuai
00:28:59
dengan kemampuan sesuai dengan
00:29:02
karakteristik sesuai dengan potensi yang
00:29:04
dimiliki berdasarkan aspirasi masyarakat
00:29:08
ya
00:29:09
Hai sedangkan otonomi yang ada di
00:29:11
provinsi itu adalah otonomi yang
00:29:12
terbatas Mengapa karena ada asas
00:29:17
dekonsentrasi yang diterapkan bahwa
00:29:21
Gubernur itu juga sebagai wakil dari
00:29:25
pemerintah pusat di daerah
00:29:30
Hai jadi otonomi yang luas dan Utuh itu
00:29:33
diletakkan pada kabupaten atau kota
00:29:36
sedangkan otonomi yang terbatas itu ada
00:29:39
di otonomi ada di provinsi jadi otonomi
00:29:44
provinsi otonom yang ada di provinsi itu
00:29:46
adalah otonomi yang terbatas artinya dia
00:29:50
masih eh apa namanya
00:29:56
Hai masih terikat oleh pemerintah pusat
00:29:59
karena dia memiliki atau menerapkan asas
00:30:06
dekonsentrasi di mana ada pelimpahan
00:30:08
kewenangan pemerintah pusat kepada
00:30:11
Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat
00:30:14
yang ada di daerah yang ketiga
00:30:19
pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai
00:30:22
dengan konstitusi negara
00:30:26
Hai sehingga tetap terjalin hubungan
00:30:28
pusat-daerah dan antardaerah jadi
00:30:31
meskipun daerah diberikan hak
00:30:33
seluas-luasnya tetap harus berpedoman
00:30:36
pada konstitusi negara tetap harus dalam
00:30:41
koridor Negara Kesatuan Republik
00:30:43
Indonesia agar eh hubungan antara
00:30:51
pemerintah pusat daerah dan antar daerah
00:30:53
ini bisa tetap terjalin dengan baik yang
00:30:57
keempat harus memperhatikan kemandirian
00:30:59
daerah otonom jadi otonomi daerah itu
00:31:02
benar-benar menuntut daerah otonom itu
00:31:06
untuk Mandiri
00:31:07
Oh ya dan di dalam kabupaten kota tidak
00:31:11
ada lagi wilayah administratif wilayah
00:31:14
administratif itu ya muncul karena
00:31:16
adanya penerapan asas dekonsentrasi jadi
00:31:20
wilayah administratif itu ada di
00:31:22
pemerintah provinsi saja ya
00:31:26
Hai karena dia menjadi otonom yang
00:31:28
terbatas dengan adanya asas
00:31:30
dekonsentrasi Gubernur itu adalah Wakil
00:31:33
pemerintah pusat di daerah jadi dia
00:31:36
wilayah administratif sedangkan
00:31:39
kabupaten kota diet tidak lagi ada
00:31:41
wilayah administratif dia benar-benar
00:31:44
daerah otonom yang utuh yang menjalankan
00:31:49
otonomi secara luas dan Utuh lalu yang
00:31:54
selanjutnya otonomi daerah itu juga
00:31:56
harus dilaksanakan harus mendengar
00:32:00
memperhatikan peningkatan peranan dan
00:32:03
fungsi legislatif daerah dan fungsi
00:32:06
anggaran dalam penyelenggaraan
00:32:07
pemerintahan daerah jadi harus
00:32:12
meningkatkan peranan dan fungsi
00:32:14
legislatif daerah karena tadi bahwa
00:32:16
daerah otonom itu harus mandiri mengatur
00:32:18
sendiri urusan pemerintahan
00:32:20
masing-masing harus mengelola sendiri
00:32:22
anggaran di daerahnya masing-masing
00:32:25
dalam rangka
00:32:26
siaran pemerintahan daerah
00:32:29
Hai jadi peranan fungsi peranan dan
00:32:32
fungsi legislatif daerah dan fungsi
00:32:34
anggaran itu harus ditingkatkan sehingga
00:32:37
dapat mendukung kemandirian daerah
00:32:40
otonom dalam hal penyelenggaraan
00:32:42
pemerintahan daerah
00:32:45
Hai yang terakhir asas dekonsentrasi
00:32:47
diletakkan sebagai pada provinsi sebagai
00:32:50
wilayah administrasi untuk melaksanakan
00:32:52
kewenangan pemerintahan tertentu yang
00:32:54
dilimpahkan kepada Gubernur tadi jadi
00:32:57
dak kabupaten-kota menjalankan otonomi
00:33:01
yang luas dan Utuh sebagai daerah otonom
00:33:05
sedangkan provinsi itu Didi asas
00:33:11
dekonsentrasi itu diletakkan pada
00:33:13
provinsi sebagai wilayah administrasi
00:33:16
untuk melaksanakan kewenangan
00:33:18
pemerintahan tertentu yang dimiliki oleh
00:33:21
pemerintah pusat yang dilimpahkan kepada
00:33:23
pemerintah kepada Gubernur selaku kepala
00:33:26
daerah di provinsi kira-kira begitu yang
00:33:30
bisa disampaikan pada video pembelajaran
00:33:32
kali ini saya berharap apa yang
00:33:35
disampaikan Bisa Anda pahami dengan baik
00:33:37
dan bisa bermanfaat bagi anda
00:33:39
akhir-akhir kata tetap jaga kesehatan
00:33:41
tetap semangat belajar nilai Taufiq
00:33:44
walhidayah Wassalamualaikum
00:33:46
warahmatullah wabarakatuh