Seri: Pengantar Hukum Indonesia, Episode:Penggolongan - Penggolongan Hukum Ilmu Hukum

00:21:10
https://www.youtube.com/watch?v=YG8qoEXUUjU

الملخص

TLDRVideo ini membahas penggolongan hukum dalam suatu negara, menjelaskan berbagai kategori hukum berdasarkan sumber, tempat, bentuk, waktu, cara mempertahankan, sifat, dan isi. Hukum dibagi menjadi hukum positif, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, dan doktrin. Selain itu, hukum juga dikelompokkan berdasarkan tempat berlakunya (nasional, regional, internasional) dan bentuknya (tertulis, tidak tertulis). Penjelasan mencakup hukum materiil dan formil, serta prosedur penegakan hukum, memberikan pemahaman yang lebih baik tentang sistem hukum di Indonesia.

الوجبات الجاهزة

  • 📜 Hukum adalah norma yang mengikat masyarakat.
  • 🌍 Hukum dibagi menjadi nasional, regional, dan internasional.
  • 📚 Sumber hukum meliputi undang-undang, kebiasaan, dan traktat.
  • 📝 Hukum tertulis dan tidak tertulis memiliki perbedaan penting.
  • ⏳ Hukum positif berlaku saat ini, sedangkan hukum antar waktu berlaku di masa depan.
  • ⚖️ Hukum materiil mengatur hubungan masyarakat, sedangkan hukum formil mengatur prosedur penegakan hukum.
  • 🔍 Hukum publik mengatur kepentingan umum, sedangkan hukum privat mengatur kepentingan individu.
  • 📖 Hukum kebiasaan adalah hukum tidak tertulis yang diakui masyarakat.
  • 🤝 Hukum traktat mengatur perjanjian internasional.
  • 📅 Hukum positif adalah hukum yang berlaku saat ini.

الجدول الزمني

  • 00:00:00 - 00:05:00

    Video ini membahas penggolongan hukum dalam suatu negara, dimulai dengan pengertian hukum sebagai norma yang mengikat untuk menciptakan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. Penggolongan hukum dapat didasarkan pada sumber, tempat, bentuk, waktu, cara mempertahankan, sifat, wujud, dan isi hukum.

  • 00:05:00 - 00:10:00

    Penggolongan hukum menurut sumbernya mencakup hukum yang bersumber dari undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, dan doktrin. Hukum undang-undang adalah peraturan tertulis, sedangkan hukum kebiasaan adalah norma yang tidak tertulis yang diikuti masyarakat. Traktat mengatur hubungan internasional, yurisprudensi adalah keputusan hakim, dan doktrin adalah pendapat ahli.

  • 00:10:00 - 00:15:00

    Penggolongan hukum berdasarkan tempat berlakunya dibagi menjadi hukum nasional, regional, dan internasional. Hukum nasional berlaku di suatu negara, hukum regional berlaku di kawasan tertentu, dan hukum internasional berlaku secara universal. Selanjutnya, penggolongan berdasarkan bentuknya dibedakan menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis.

  • 00:15:00 - 00:21:10

    Penggolongan hukum berdasarkan waktu berlakunya mencakup hukum positif, hukum yang akan datang, dan hukum antar waktu. Hukum juga dibedakan berdasarkan cara mempertahankannya menjadi hukum materiil dan privat. Selain itu, hukum dapat bersifat memaksa atau mengatur, serta dibedakan berdasarkan tugas dan fungsinya, seperti hukum formil dan materiil.

اعرض المزيد

الخريطة الذهنية

فيديو أسئلة وأجوبة

  • Apa itu penggolongan hukum?

    Penggolongan hukum adalah cara untuk mengklasifikasikan hukum berdasarkan berbagai kriteria seperti sumber, tempat, bentuk, dan lainnya.

  • Apa saja sumber hukum yang disebutkan?

    Sumber hukum meliputi undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, dan doktrin.

  • Apa perbedaan antara hukum nasional dan hukum internasional?

    Hukum nasional berlaku di dalam suatu negara, sedangkan hukum internasional berlaku secara universal untuk seluruh masyarakat internasional.

  • Apa itu hukum positif?

    Hukum positif adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu wilayah atau negara.

  • Apa yang dimaksud dengan hukum materiil?

    Hukum materiil mengatur hubungan antar anggota masyarakat mengenai hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan.

  • Apa itu hukum formil?

    Hukum formil mengatur norma-norma dan prosedur penegakan hukum.

  • Apa contoh hukum publik?

    Contoh hukum publik adalah hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum pidana.

  • Apa itu hukum kebiasaan?

    Hukum kebiasaan adalah hukum yang tidak tertulis dan berasal dari kebiasaan masyarakat.

  • Apa yang dimaksud dengan hukum antar waktu?

    Hukum antar waktu adalah hukum yang sudah sah tetapi berlaku efektif setelah waktu tertentu.

  • Apa itu hukum privat?

    Hukum privat mengatur hubungan antar individu dalam urusan keperdataan.

عرض المزيد من ملخصات الفيديو

احصل على وصول فوري إلى ملخصات فيديو YouTube المجانية المدعومة بالذكاء الاصطناعي!
الترجمات
id
التمرير التلقائي:
  • 00:00:00
    Hai kupu-kupu u Assalamualaikum
  • 00:00:15
    warahmatullahi wabarakatuh Halo sahabat
  • 00:00:20
    terpelajar seluruh Indonesia kali ini
  • 00:00:25
    saya hendak menjelaskan tentang
  • 00:00:28
    penggolongan penggolongan hukum dalam
  • 00:00:32
    suatu negara nah sebagaimana dalam
  • 00:00:39
    episode-episode Sebelumnya saya
  • 00:00:41
    menjelaskan mengenai pengertian hukum
  • 00:00:44
    secara umum yaitu segala aturan atau
  • 00:00:51
    norma yang diberlakukan dalam suatu
  • 00:00:57
    negara tertentu
  • 00:01:00
    a Normal atau aturan atau kaidah hukum
  • 00:01:06
    tersebut lazimnya bersifat mengikat bagi
  • 00:01:12
    tingkah laku manusia agar terwujud suatu
  • 00:01:19
    tertib hukum dan kesejahteraan di
  • 00:01:23
    masyarakat Nah untuk menciptakan
  • 00:01:30
    ketertiban kedamaian ketentraman
  • 00:01:34
    kebahagiaan serta kesejahteraan
  • 00:01:36
    masyarakat maka hukum perlu diatur
  • 00:01:42
    sedemikian rupa sehingga sistematis dan
  • 00:01:48
    jelas serta tidak menimbulkan
  • 00:01:52
    kebingungan di masyarakat penggolongan
  • 00:01:56
    penggolongan hukum bisa didasarkan pada
  • 00:02:00
    sumbernya pada tempat berlakunya pada
  • 00:02:04
    bentuknya pada waktu berlakunya pada
  • 00:02:09
    cara mempertahankan pada sifatnya pada
  • 00:02:15
    wujudnya dan pada isinya nah kali ini
  • 00:02:21
    saya akan mencoba menjelaskan
  • 00:02:25
    masing-masing dari penggolongan hukum
  • 00:02:27
    tersebut yang pertama marilah kita
  • 00:02:33
    melihat Bagaimana penggolongan hukum
  • 00:02:36
    menurut sumber hukumnya nah pada fade
  • 00:02:41
    video saya yang sebelumnya Sesungguhnya
  • 00:02:45
    saya sudah menjelaskan tentang
  • 00:02:48
    penggolongan penggolongan hukum
  • 00:02:50
    berdasarkan sumber hukumnya tetapi saya
  • 00:02:53
    akan mengulanginya yang pertama adalah
  • 00:02:59
    hukum
  • 00:03:00
    sumber pada undang-undang atau peraturan
  • 00:03:04
    perundang-undangan yaitu dimana hukum
  • 00:03:11
    biasanya di cantumkan di dalam suatu
  • 00:03:16
    bentuk peraturan perundang-undangan
  • 00:03:19
    Apakah itu konstitusi atau undang-undang
  • 00:03:24
    dasar apakah itu ketetapan MPR
  • 00:03:29
    undang-undang peraturan pemerintah
  • 00:03:35
    peraturan presiden peraturan daerah
  • 00:03:40
    Peraturan Walikota Bupati dan seterusnya
  • 00:03:46
    Nah itulah hukum berdasarkan
  • 00:03:49
    undang-undang sedangkan hukum bedah
  • 00:03:55
    berdasarkan sumbernya yang kedua adalah
  • 00:03:57
    hukum kebiasaan ya
  • 00:04:00
    itu sebagaimana ingin saya pernah
  • 00:04:03
    Jelaskan hukum kebiasaan adalah hukum
  • 00:04:08
    yang berlaku didalam masyarakat yang
  • 00:04:15
    bersifat sesungguhnya tidak tertulis
  • 00:04:19
    yang berangkat dari kebiasaan-kebiasaan
  • 00:04:22
    yang di dalam lapangan hukum publik
  • 00:04:29
    dilakukan secara terus-menerus dalam
  • 00:04:33
    waktu yang cukup lama dan ditaati oleh
  • 00:04:36
    masyarakat sedangkan yang kedua yang
  • 00:04:40
    ketiga adalah hukum traktat yaitu
  • 00:04:45
    perjanjian-perjanjian internasional yang
  • 00:04:49
    dibuat Berdasarkan kesepakatan
  • 00:04:52
    kesepakatan masyarakat internasional
  • 00:04:55
    yang biasanya dibuat dalam bentuk
  • 00:04:58
    tertulis
  • 00:05:00
    Hai yang mengatur mengenai ruang
  • 00:05:05
    International seperti laut internasional
  • 00:05:08
    Udara Internasional ruang angkasa Mal
  • 00:05:14
    mengatur batas wilayah suatu negara
  • 00:05:17
    mengatur soal hak-hak asasi manusia
  • 00:05:21
    mengatur soal hubungan diplomatik dan
  • 00:05:24
    konsuler dan sebagainya kemudian yang
  • 00:05:28
    keempat adalah yurisprudensi yaitu
  • 00:05:32
    keputusan-keputusan Dilan yang dirujuk
  • 00:05:38
    oleh hakim-hakim selanjutnya dalam
  • 00:05:44
    perkara yang serupa dan yang kelima
  • 00:05:47
    adalah Doktrin atau pendapat para ahli
  • 00:05:53
    yang terkenal dan terkemuka serta hadiah
  • 00:06:00
    nih keahliannya oleh masyarakat
  • 00:06:02
    internasional Nah itu adalah
  • 00:06:08
    penggolongan hukum menurut sumbernya
  • 00:06:11
    yang kedua adalah penggolongan hukum
  • 00:06:14
    berdasarkan tempat berlakunya Nah kita
  • 00:06:20
    bisa membedakan menjadi tiga yaitu hukum
  • 00:06:29
    nasional yang kedua adalah hukum
  • 00:06:36
    regional dan yang ketiga adalah hukum
  • 00:06:42
    internasional hukum nasional adalah
  • 00:06:47
    hukum yang berlaku di wilayah suatu
  • 00:06:51
    negara tertentu dan di dalam hukum
  • 00:06:54
    nasional Adakalanya juga terdapat
  • 00:06:58
    hukum-hukum
  • 00:07:00
    file yaitu hukum-hukum yang berlaku di
  • 00:07:04
    daerah wa kota atau Kabupaten yang
  • 00:07:11
    kadang-kadang ama berbeda antara kota
  • 00:07:14
    atau Kabupaten yang satu dengan kota
  • 00:07:17
    atau Kabupaten yang lain Kemudian yang
  • 00:07:20
    kedua yang kedua adalah hukum regional
  • 00:07:23
    yaitu hukum yang berlaku di
  • 00:07:26
    kawasan-kawasan tertentu misalnya di
  • 00:07:30
    kawasan Eropa kawasan a-a-a-a
  • 00:07:35
    asia-pasifik kawasan Amerika kawasan
  • 00:07:41
    Timur Tengah kemudian yang ketiga adalah
  • 00:07:45
    hukum internasional yaitu hukum yang
  • 00:07:50
    berlaku universal berlaku bagi seluruh
  • 00:07:55
    masyarakat internasional tidak
  • 00:08:00
    di atasi oleh kawasan-kawasan tertentu
  • 00:08:04
    misalnya adalah hukum-hukum
  • 00:08:07
    internasional yang disepakati melalui
  • 00:08:10
    perjanjian-perjanjian yang bersifat
  • 00:08:13
    multilateral kemudian yang ketiga adalah
  • 00:08:18
    penggolongan hukum berdasarkan bentuknya
  • 00:08:23
    nah atau wujudnya nah hukum berdasarkan
  • 00:08:26
    bentuk atau wujudnya itu bisa kita bagi
  • 00:08:30
    menjadi dua yang pertama adalah hukum
  • 00:08:33
    tertulis yang dimaksud dengan hukum
  • 00:08:36
    tertulis itu adalah hukum yang eh di
  • 00:08:42
    disusun secara tertulis baik dalam
  • 00:08:48
    bentuk peraturan perundang-undangan
  • 00:08:52
    yurisprudensi attracted me pun doktrin
  • 00:08:58
    atau pendapat para
  • 00:09:00
    nih sedangkan hukum hukum yang tidak
  • 00:09:03
    tertulis sebagaimana tadi sudah saya
  • 00:09:05
    Sebutkan adalah hukum-hukum kebiasaan
  • 00:09:10
    atau custom yang biasanya pa-pa
  • 00:09:19
    didasarkan pada ABS tata cara atau
  • 00:09:24
    kebiasaan yang sudah diikuti oleh suatu
  • 00:09:28
    masyarakat dalam jangka waktu yang
  • 00:09:30
    sangat lama Namun dipatuhi dan ditaati
  • 00:09:37
    kemudian eh penggolongan yang berikutnya
  • 00:09:41
    adalah berdasarkan waktu berlakunya nah
  • 00:09:48
    hal ini dibedakan menjadi tiga yang
  • 00:09:53
    pertama adalah hukum positif atau yang
  • 00:09:57
    disebut dengan UC constitutum
  • 00:10:00
    Hai yaitu Jenis hukum yang berlaku
  • 00:10:02
    sekarang di suatu wilayah tertentu atau
  • 00:10:07
    negara tertentu ya dan berlaku efektif
  • 00:10:14
    jadi Ius constitutum adalah segala
  • 00:10:18
    peraturan perundang-undangan positif
  • 00:10:20
    yang berlaku di Indonesia saat ini
  • 00:10:25
    sedangkan Ius constituendum adalah
  • 00:10:33
    hukum-hukum yang dapat diterapkan dalam
  • 00:10:37
    waktu yang akan datang yang biasanya
  • 00:10:40
    masih dalam bentuk Rancangan peraturan
  • 00:10:45
    perundang-undangan Rancangan peraturan
  • 00:10:48
    daerah Rancangan peraturan Bupati
  • 00:10:53
    Peraturan Walikota dimana rancangan atau
  • 00:10:57
    er rancangan
  • 00:11:00
    RUU itu biasanya masih dalam tahap
  • 00:11:05
    pembahasan dilembaga-lembaga pembuat
  • 00:11:09
    peraturan perundang-undangan dan belum
  • 00:11:11
    dinyatakan sah berlakunya kemudian yang
  • 00:11:17
    ketiga adalah hukum antar waktu jadi
  • 00:11:22
    yang dimaksud dengan hukum antar waktu
  • 00:11:24
    ini adalah hukum yang sebenarnya sudah
  • 00:11:29
    sah berlakunya tetapi efektif
  • 00:11:34
    pemberlakuannya itu menurut
  • 00:11:37
    syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum
  • 00:11:40
    positif itu sendiri misalnya ketika
  • 00:11:44
    saudara membaca suatu undang-undang
  • 00:11:46
    disitu ada pasal aturan peralihan dimana
  • 00:11:51
    didalam pasal aturan peralihan misalnya
  • 00:11:54
    dinyatakan bahwa undang-undang ini akan
  • 00:11:58
    berlaku di
  • 00:12:00
    Hai tahun sejak ditetapkan maka artinya
  • 00:12:03
    hukum ini adalah hukum yang bersifat
  • 00:12:06
    antarwaktu artinya meskipun dia sudah
  • 00:12:10
    sah menjadi suatu hukum positif Tetapi
  • 00:12:13
    dia akan berlaku efektif setelah tiga
  • 00:12:17
    tahun undang-undang tersebut disahkan
  • 00:12:23
    kemudian penggolongan yang berikutnya
  • 00:12:26
    adalah hukum yang berlaku berdasarkan
  • 00:12:31
    cara mempertahankannya yang pertama
  • 00:12:37
    adalah hukum materiil yaitu Jenis hukum
  • 00:12:44
    yang mengatur hubungan antar anggota
  • 00:12:50
    masyarakat yang berlaku umum mengenai
  • 00:12:53
    hal-hal yang dilarang dan hal-hal yang
  • 00:12:56
    diperbolehkan nah dalam hal
  • 00:13:00
    nih hukum ini disebut dengan hukum
  • 00:13:03
    publik sedangkan hukum privat atau
  • 00:13:08
    perdata adalah hukum yang mengatur
  • 00:13:11
    tentang hubungan-hubungan antara anggota
  • 00:13:17
    masyarakat mengenai persoalan atau
  • 00:13:21
    urusan-urusan keperdataan Nah contoh
  • 00:13:26
    hukum publik itu adalah hukum tata
  • 00:13:28
    negara hukum administrasi negara hukum
  • 00:13:33
    pidana dan hukum acara baik itu acara
  • 00:13:39
    peda pidana maupun acara pengadilan hak
  • 00:13:46
    asasi manusia kemudian hukum privat atau
  • 00:13:52
    perdata itu contohnya adalah hukum
  • 00:13:55
    pookum keluarga hukum
  • 00:14:00
    bisnis hukum kekayaan hukum waris
  • 00:14:07
    kemudian hukum juga digolongkan
  • 00:14:10
    berdasarkan sifatnya Nah ada yang ah
  • 00:14:18
    hukum itu bersifat memaksa dimana dia
  • 00:14:24
    mengandung aturan-aturan yang bersifat
  • 00:14:27
    mutlak dan sanksi yang tegas contoh dari
  • 00:14:34
    hukum-hukum yang bersifat bersifat
  • 00:14:36
    memaksa ini adalah hukum pidana dan yang
  • 00:14:42
    kedua adalah hukum-hukum yang bersifat
  • 00:14:44
    mengatur Jenis hukum ini biasanya
  • 00:14:50
    mengandung pilihan-pilihan hukum gimana
  • 00:14:54
    pihak-pihak yang bersangkutan boleh
  • 00:15:00
    hai menggunakan atau merujuk hukum
  • 00:15:02
    tersebut boleh juga hati Tidak mau
  • 00:15:06
    menggunakan atau tidak memanfaatkan
  • 00:15:10
    hukum tersebut nah hukum-hukum yang
  • 00:15:14
    bersifat mengatur ini misalnya yang
  • 00:15:20
    berkaitan dengan hukum tata usaha negara
  • 00:15:27
    hari dimana pejabat pejabat tata usaha
  • 00:15:31
    negara akan melakukan aktif atuh atau
  • 00:15:39
    mengeluarkan suatu keputusan keputusan
  • 00:15:41
    tata usaha negara berdasarkan permohonan
  • 00:15:46
    permohonan khas seseorang misalnya dalam
  • 00:15:51
    hal pembuatan sertifikat hak atas tanah
  • 00:15:58
    maka
  • 00:16:00
    Hai pemohon lah yang kemudian memutuskan
  • 00:16:04
    apakah para pemohon akan mengajukan
  • 00:16:09
    permohonan sertifikat atas tanah atau
  • 00:16:12
    tidak Itu tergantung daripada agar
  • 00:16:16
    hendak seorang pemohon sehingga
  • 00:16:20
    hukum-hukum yang berkaitan dengan
  • 00:16:22
    sertifikat hak atas tanah itu sifatnya
  • 00:16:25
    hanya mengatur contoh yang lain adalah
  • 00:16:28
    hukum perkawinan hukum ini juga bersifat
  • 00:16:32
    mengatur tata cara perkawinan sehingga
  • 00:16:35
    ketika seseorang memutuskan atau
  • 00:16:40
    berkehendak untuk melaksanakan
  • 00:16:42
    perkawinan maka hukum-hukum ini akan
  • 00:16:45
    berlaku terhadap seseorang yang hendak
  • 00:16:50
    melakukan suatu perkawinan kemudian
  • 00:16:55
    penggolongan yang berikutnya adalah
  • 00:17:00
    Mbok hukum-hukum yang ditinjau dari ah
  • 00:17:13
    ditinjau dari tugas dan fungsinya nah
  • 00:17:18
    ini yang ada sebelumnya saya sudah
  • 00:17:22
    menjelaskan ya perbedaan antara hukum
  • 00:17:26
    formil dan hukum materiil Jadi kalau
  • 00:17:30
    hukum formil itu menghukum hukum yang
  • 00:17:36
    pada prinsipnya mengatur tentang
  • 00:17:41
    norma-norma yang ada di mana norma-norma
  • 00:17:48
    itu mengandung printah perintah atau
  • 00:17:53
    larangan larangan atau sanksi-sanksi
  • 00:17:57
    jadi ada
  • 00:18:00
    dan sebuah undang-undang ada pasal-pasal
  • 00:18:04
    yang mengatur tentang perintah-perintah
  • 00:18:07
    larangan-larangan anjuran-anjuran atau
  • 00:18:12
    sanksi-sanksi Nah itu berarti hukum
  • 00:18:16
    dilihat dari isinya atau materinya
  • 00:18:20
    sedangkan yang kedua adalah hukum yang
  • 00:18:24
    ada di lihat berdasarkan prosedur atau
  • 00:18:31
    tata cara penegakannya contohnya adalah
  • 00:18:35
    hukum acara pidana hukum acara perdata
  • 00:18:40
    hukum acara waris jadi ke
  • 00:18:45
    peraturan-peraturan yang mengatur
  • 00:18:46
    tentang hukum acara ini pada dasarnya
  • 00:18:50
    mengatur tentang prosedur atau tata cara
  • 00:18:55
    bagaimana menegakkan hukum materiil Jadi
  • 00:18:59
    kalau
  • 00:19:00
    hai seseorang melanggar kitab
  • 00:19:02
    undang-undang hukum pidana dimana kita
  • 00:19:06
    penonton hukum pidana itu adalah contoh
  • 00:19:08
    hukum materiil maka Bagaimana seseorang
  • 00:19:12
    itu disidik bagaimana seseorang itu di
  • 00:19:17
    hadis angka atau dituntut atau tidak Wah
  • 00:19:23
    atau diadili maka prosedur penyidikan
  • 00:19:27
    prosedur penuntutan prosedur ha
  • 00:19:31
    pengadilan itu diatur di dalam hukum
  • 00:19:34
    acara pidana Begitu juga dengan hukum
  • 00:19:39
    acara perdata jadi apabila seseorang
  • 00:19:44
    melakukan tindakan wanprestasi atau
  • 00:19:48
    ingkar janji terhadap suatu kontrak
  • 00:19:51
    kontrak atau perjanjian maka para pihak
  • 00:19:55
    baik itu tergugat atau penggugat ketika
  • 00:20:00
    tak ingin menyelesaikan perkara-perkara
  • 00:20:02
    perdata ada di pengadilan maka dia harus
  • 00:20:07
    mengikuti hukum acara perdata yang
  • 00:20:10
    berlaku dimana hukum acara perdata ini
  • 00:20:14
    kita sebut sebagai hukum acara atau
  • 00:20:18
    hukum yang mengatur tentang prosedur
  • 00:20:21
    beracara nah demikianlah penggolongan
  • 00:20:25
    penggolongan hukum di Indonesia semoga
  • 00:20:29
    Anda bisa memahami penjelasan saya dan
  • 00:20:34
    semoga bermanfaat sampai jumpa
  • 00:20:38
    Assalamualaikum warohmatullohi
  • 00:20:39
    wabarokatuh
  • 00:20:40
    [Musik]
  • 00:20:47
    [Tepuk tangan]
  • 00:20:48
    [Musik]
  • 00:21:00
    hai hai
الوسوم
  • hukum
  • penggolongan hukum
  • sumber hukum
  • hukum positif
  • hukum kebiasaan
  • hukum internasional
  • hukum nasional
  • hukum privat
  • hukum publik
  • hukum materiil