00:00:00
Hai kupu-kupu u Assalamualaikum
00:00:15
warahmatullahi wabarakatuh Halo sahabat
00:00:20
terpelajar seluruh Indonesia kali ini
00:00:25
saya hendak menjelaskan tentang
00:00:28
penggolongan penggolongan hukum dalam
00:00:32
suatu negara nah sebagaimana dalam
00:00:39
episode-episode Sebelumnya saya
00:00:41
menjelaskan mengenai pengertian hukum
00:00:44
secara umum yaitu segala aturan atau
00:00:51
norma yang diberlakukan dalam suatu
00:00:57
negara tertentu
00:01:00
a Normal atau aturan atau kaidah hukum
00:01:06
tersebut lazimnya bersifat mengikat bagi
00:01:12
tingkah laku manusia agar terwujud suatu
00:01:19
tertib hukum dan kesejahteraan di
00:01:23
masyarakat Nah untuk menciptakan
00:01:30
ketertiban kedamaian ketentraman
00:01:34
kebahagiaan serta kesejahteraan
00:01:36
masyarakat maka hukum perlu diatur
00:01:42
sedemikian rupa sehingga sistematis dan
00:01:48
jelas serta tidak menimbulkan
00:01:52
kebingungan di masyarakat penggolongan
00:01:56
penggolongan hukum bisa didasarkan pada
00:02:00
sumbernya pada tempat berlakunya pada
00:02:04
bentuknya pada waktu berlakunya pada
00:02:09
cara mempertahankan pada sifatnya pada
00:02:15
wujudnya dan pada isinya nah kali ini
00:02:21
saya akan mencoba menjelaskan
00:02:25
masing-masing dari penggolongan hukum
00:02:27
tersebut yang pertama marilah kita
00:02:33
melihat Bagaimana penggolongan hukum
00:02:36
menurut sumber hukumnya nah pada fade
00:02:41
video saya yang sebelumnya Sesungguhnya
00:02:45
saya sudah menjelaskan tentang
00:02:48
penggolongan penggolongan hukum
00:02:50
berdasarkan sumber hukumnya tetapi saya
00:02:53
akan mengulanginya yang pertama adalah
00:02:59
hukum
00:03:00
sumber pada undang-undang atau peraturan
00:03:04
perundang-undangan yaitu dimana hukum
00:03:11
biasanya di cantumkan di dalam suatu
00:03:16
bentuk peraturan perundang-undangan
00:03:19
Apakah itu konstitusi atau undang-undang
00:03:24
dasar apakah itu ketetapan MPR
00:03:29
undang-undang peraturan pemerintah
00:03:35
peraturan presiden peraturan daerah
00:03:40
Peraturan Walikota Bupati dan seterusnya
00:03:46
Nah itulah hukum berdasarkan
00:03:49
undang-undang sedangkan hukum bedah
00:03:55
berdasarkan sumbernya yang kedua adalah
00:03:57
hukum kebiasaan ya
00:04:00
itu sebagaimana ingin saya pernah
00:04:03
Jelaskan hukum kebiasaan adalah hukum
00:04:08
yang berlaku didalam masyarakat yang
00:04:15
bersifat sesungguhnya tidak tertulis
00:04:19
yang berangkat dari kebiasaan-kebiasaan
00:04:22
yang di dalam lapangan hukum publik
00:04:29
dilakukan secara terus-menerus dalam
00:04:33
waktu yang cukup lama dan ditaati oleh
00:04:36
masyarakat sedangkan yang kedua yang
00:04:40
ketiga adalah hukum traktat yaitu
00:04:45
perjanjian-perjanjian internasional yang
00:04:49
dibuat Berdasarkan kesepakatan
00:04:52
kesepakatan masyarakat internasional
00:04:55
yang biasanya dibuat dalam bentuk
00:04:58
tertulis
00:05:00
Hai yang mengatur mengenai ruang
00:05:05
International seperti laut internasional
00:05:08
Udara Internasional ruang angkasa Mal
00:05:14
mengatur batas wilayah suatu negara
00:05:17
mengatur soal hak-hak asasi manusia
00:05:21
mengatur soal hubungan diplomatik dan
00:05:24
konsuler dan sebagainya kemudian yang
00:05:28
keempat adalah yurisprudensi yaitu
00:05:32
keputusan-keputusan Dilan yang dirujuk
00:05:38
oleh hakim-hakim selanjutnya dalam
00:05:44
perkara yang serupa dan yang kelima
00:05:47
adalah Doktrin atau pendapat para ahli
00:05:53
yang terkenal dan terkemuka serta hadiah
00:06:00
nih keahliannya oleh masyarakat
00:06:02
internasional Nah itu adalah
00:06:08
penggolongan hukum menurut sumbernya
00:06:11
yang kedua adalah penggolongan hukum
00:06:14
berdasarkan tempat berlakunya Nah kita
00:06:20
bisa membedakan menjadi tiga yaitu hukum
00:06:29
nasional yang kedua adalah hukum
00:06:36
regional dan yang ketiga adalah hukum
00:06:42
internasional hukum nasional adalah
00:06:47
hukum yang berlaku di wilayah suatu
00:06:51
negara tertentu dan di dalam hukum
00:06:54
nasional Adakalanya juga terdapat
00:06:58
hukum-hukum
00:07:00
file yaitu hukum-hukum yang berlaku di
00:07:04
daerah wa kota atau Kabupaten yang
00:07:11
kadang-kadang ama berbeda antara kota
00:07:14
atau Kabupaten yang satu dengan kota
00:07:17
atau Kabupaten yang lain Kemudian yang
00:07:20
kedua yang kedua adalah hukum regional
00:07:23
yaitu hukum yang berlaku di
00:07:26
kawasan-kawasan tertentu misalnya di
00:07:30
kawasan Eropa kawasan a-a-a-a
00:07:35
asia-pasifik kawasan Amerika kawasan
00:07:41
Timur Tengah kemudian yang ketiga adalah
00:07:45
hukum internasional yaitu hukum yang
00:07:50
berlaku universal berlaku bagi seluruh
00:07:55
masyarakat internasional tidak
00:08:00
di atasi oleh kawasan-kawasan tertentu
00:08:04
misalnya adalah hukum-hukum
00:08:07
internasional yang disepakati melalui
00:08:10
perjanjian-perjanjian yang bersifat
00:08:13
multilateral kemudian yang ketiga adalah
00:08:18
penggolongan hukum berdasarkan bentuknya
00:08:23
nah atau wujudnya nah hukum berdasarkan
00:08:26
bentuk atau wujudnya itu bisa kita bagi
00:08:30
menjadi dua yang pertama adalah hukum
00:08:33
tertulis yang dimaksud dengan hukum
00:08:36
tertulis itu adalah hukum yang eh di
00:08:42
disusun secara tertulis baik dalam
00:08:48
bentuk peraturan perundang-undangan
00:08:52
yurisprudensi attracted me pun doktrin
00:08:58
atau pendapat para
00:09:00
nih sedangkan hukum hukum yang tidak
00:09:03
tertulis sebagaimana tadi sudah saya
00:09:05
Sebutkan adalah hukum-hukum kebiasaan
00:09:10
atau custom yang biasanya pa-pa
00:09:19
didasarkan pada ABS tata cara atau
00:09:24
kebiasaan yang sudah diikuti oleh suatu
00:09:28
masyarakat dalam jangka waktu yang
00:09:30
sangat lama Namun dipatuhi dan ditaati
00:09:37
kemudian eh penggolongan yang berikutnya
00:09:41
adalah berdasarkan waktu berlakunya nah
00:09:48
hal ini dibedakan menjadi tiga yang
00:09:53
pertama adalah hukum positif atau yang
00:09:57
disebut dengan UC constitutum
00:10:00
Hai yaitu Jenis hukum yang berlaku
00:10:02
sekarang di suatu wilayah tertentu atau
00:10:07
negara tertentu ya dan berlaku efektif
00:10:14
jadi Ius constitutum adalah segala
00:10:18
peraturan perundang-undangan positif
00:10:20
yang berlaku di Indonesia saat ini
00:10:25
sedangkan Ius constituendum adalah
00:10:33
hukum-hukum yang dapat diterapkan dalam
00:10:37
waktu yang akan datang yang biasanya
00:10:40
masih dalam bentuk Rancangan peraturan
00:10:45
perundang-undangan Rancangan peraturan
00:10:48
daerah Rancangan peraturan Bupati
00:10:53
Peraturan Walikota dimana rancangan atau
00:10:57
er rancangan
00:11:00
RUU itu biasanya masih dalam tahap
00:11:05
pembahasan dilembaga-lembaga pembuat
00:11:09
peraturan perundang-undangan dan belum
00:11:11
dinyatakan sah berlakunya kemudian yang
00:11:17
ketiga adalah hukum antar waktu jadi
00:11:22
yang dimaksud dengan hukum antar waktu
00:11:24
ini adalah hukum yang sebenarnya sudah
00:11:29
sah berlakunya tetapi efektif
00:11:34
pemberlakuannya itu menurut
00:11:37
syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum
00:11:40
positif itu sendiri misalnya ketika
00:11:44
saudara membaca suatu undang-undang
00:11:46
disitu ada pasal aturan peralihan dimana
00:11:51
didalam pasal aturan peralihan misalnya
00:11:54
dinyatakan bahwa undang-undang ini akan
00:11:58
berlaku di
00:12:00
Hai tahun sejak ditetapkan maka artinya
00:12:03
hukum ini adalah hukum yang bersifat
00:12:06
antarwaktu artinya meskipun dia sudah
00:12:10
sah menjadi suatu hukum positif Tetapi
00:12:13
dia akan berlaku efektif setelah tiga
00:12:17
tahun undang-undang tersebut disahkan
00:12:23
kemudian penggolongan yang berikutnya
00:12:26
adalah hukum yang berlaku berdasarkan
00:12:31
cara mempertahankannya yang pertama
00:12:37
adalah hukum materiil yaitu Jenis hukum
00:12:44
yang mengatur hubungan antar anggota
00:12:50
masyarakat yang berlaku umum mengenai
00:12:53
hal-hal yang dilarang dan hal-hal yang
00:12:56
diperbolehkan nah dalam hal
00:13:00
nih hukum ini disebut dengan hukum
00:13:03
publik sedangkan hukum privat atau
00:13:08
perdata adalah hukum yang mengatur
00:13:11
tentang hubungan-hubungan antara anggota
00:13:17
masyarakat mengenai persoalan atau
00:13:21
urusan-urusan keperdataan Nah contoh
00:13:26
hukum publik itu adalah hukum tata
00:13:28
negara hukum administrasi negara hukum
00:13:33
pidana dan hukum acara baik itu acara
00:13:39
peda pidana maupun acara pengadilan hak
00:13:46
asasi manusia kemudian hukum privat atau
00:13:52
perdata itu contohnya adalah hukum
00:13:55
pookum keluarga hukum
00:14:00
bisnis hukum kekayaan hukum waris
00:14:07
kemudian hukum juga digolongkan
00:14:10
berdasarkan sifatnya Nah ada yang ah
00:14:18
hukum itu bersifat memaksa dimana dia
00:14:24
mengandung aturan-aturan yang bersifat
00:14:27
mutlak dan sanksi yang tegas contoh dari
00:14:34
hukum-hukum yang bersifat bersifat
00:14:36
memaksa ini adalah hukum pidana dan yang
00:14:42
kedua adalah hukum-hukum yang bersifat
00:14:44
mengatur Jenis hukum ini biasanya
00:14:50
mengandung pilihan-pilihan hukum gimana
00:14:54
pihak-pihak yang bersangkutan boleh
00:15:00
hai menggunakan atau merujuk hukum
00:15:02
tersebut boleh juga hati Tidak mau
00:15:06
menggunakan atau tidak memanfaatkan
00:15:10
hukum tersebut nah hukum-hukum yang
00:15:14
bersifat mengatur ini misalnya yang
00:15:20
berkaitan dengan hukum tata usaha negara
00:15:27
hari dimana pejabat pejabat tata usaha
00:15:31
negara akan melakukan aktif atuh atau
00:15:39
mengeluarkan suatu keputusan keputusan
00:15:41
tata usaha negara berdasarkan permohonan
00:15:46
permohonan khas seseorang misalnya dalam
00:15:51
hal pembuatan sertifikat hak atas tanah
00:15:58
maka
00:16:00
Hai pemohon lah yang kemudian memutuskan
00:16:04
apakah para pemohon akan mengajukan
00:16:09
permohonan sertifikat atas tanah atau
00:16:12
tidak Itu tergantung daripada agar
00:16:16
hendak seorang pemohon sehingga
00:16:20
hukum-hukum yang berkaitan dengan
00:16:22
sertifikat hak atas tanah itu sifatnya
00:16:25
hanya mengatur contoh yang lain adalah
00:16:28
hukum perkawinan hukum ini juga bersifat
00:16:32
mengatur tata cara perkawinan sehingga
00:16:35
ketika seseorang memutuskan atau
00:16:40
berkehendak untuk melaksanakan
00:16:42
perkawinan maka hukum-hukum ini akan
00:16:45
berlaku terhadap seseorang yang hendak
00:16:50
melakukan suatu perkawinan kemudian
00:16:55
penggolongan yang berikutnya adalah
00:17:00
Mbok hukum-hukum yang ditinjau dari ah
00:17:13
ditinjau dari tugas dan fungsinya nah
00:17:18
ini yang ada sebelumnya saya sudah
00:17:22
menjelaskan ya perbedaan antara hukum
00:17:26
formil dan hukum materiil Jadi kalau
00:17:30
hukum formil itu menghukum hukum yang
00:17:36
pada prinsipnya mengatur tentang
00:17:41
norma-norma yang ada di mana norma-norma
00:17:48
itu mengandung printah perintah atau
00:17:53
larangan larangan atau sanksi-sanksi
00:17:57
jadi ada
00:18:00
dan sebuah undang-undang ada pasal-pasal
00:18:04
yang mengatur tentang perintah-perintah
00:18:07
larangan-larangan anjuran-anjuran atau
00:18:12
sanksi-sanksi Nah itu berarti hukum
00:18:16
dilihat dari isinya atau materinya
00:18:20
sedangkan yang kedua adalah hukum yang
00:18:24
ada di lihat berdasarkan prosedur atau
00:18:31
tata cara penegakannya contohnya adalah
00:18:35
hukum acara pidana hukum acara perdata
00:18:40
hukum acara waris jadi ke
00:18:45
peraturan-peraturan yang mengatur
00:18:46
tentang hukum acara ini pada dasarnya
00:18:50
mengatur tentang prosedur atau tata cara
00:18:55
bagaimana menegakkan hukum materiil Jadi
00:18:59
kalau
00:19:00
hai seseorang melanggar kitab
00:19:02
undang-undang hukum pidana dimana kita
00:19:06
penonton hukum pidana itu adalah contoh
00:19:08
hukum materiil maka Bagaimana seseorang
00:19:12
itu disidik bagaimana seseorang itu di
00:19:17
hadis angka atau dituntut atau tidak Wah
00:19:23
atau diadili maka prosedur penyidikan
00:19:27
prosedur penuntutan prosedur ha
00:19:31
pengadilan itu diatur di dalam hukum
00:19:34
acara pidana Begitu juga dengan hukum
00:19:39
acara perdata jadi apabila seseorang
00:19:44
melakukan tindakan wanprestasi atau
00:19:48
ingkar janji terhadap suatu kontrak
00:19:51
kontrak atau perjanjian maka para pihak
00:19:55
baik itu tergugat atau penggugat ketika
00:20:00
tak ingin menyelesaikan perkara-perkara
00:20:02
perdata ada di pengadilan maka dia harus
00:20:07
mengikuti hukum acara perdata yang
00:20:10
berlaku dimana hukum acara perdata ini
00:20:14
kita sebut sebagai hukum acara atau
00:20:18
hukum yang mengatur tentang prosedur
00:20:21
beracara nah demikianlah penggolongan
00:20:25
penggolongan hukum di Indonesia semoga
00:20:29
Anda bisa memahami penjelasan saya dan
00:20:34
semoga bermanfaat sampai jumpa
00:20:38
Assalamualaikum warohmatullohi
00:20:39
wabarokatuh
00:20:40
[Musik]
00:20:47
[Tepuk tangan]
00:20:48
[Musik]
00:21:00
hai hai