00:00:00
[Musik]
00:00:10
Hai semuanya kembali lagi di channel
00:00:12
portal edukasi Pada kesempatan kali ini
00:00:14
kita akan membahas rangkuman materi PPKN
00:00:17
kelas 8 bab 3 yaitu tentang tata negara
00:00:20
dan pemerintahan materi ini sudah
00:00:22
kurikulum Merdeka ya
00:00:25
kita mulai dengan lembaga penyelenggara
00:00:28
negara
00:00:30
setiap negara pasti memiliki lembaga
00:00:33
penyelenggara negara dalam menjalankan
00:00:35
pemerintahan termasuk Indonesia
00:00:37
Indonesia memiliki tiga lembaga
00:00:39
penyelenggara negara yaitu adalah
00:00:41
legislatif eksekutif dan yudikatif
00:00:45
Indonesia mengalami penyesuaian dalam
00:00:48
lembaga penyelenggara negara akibat dari
00:00:50
amandemen UUD 1945
00:00:52
Menurut Mahfud MD salah satu kelemahan
00:00:55
dari undang-undang dasar negara Republik
00:00:57
Indonesia tahun 1945
00:00:59
sebelum amandemen adalah tidak adanya
00:01:02
mekanisme check and balances
00:01:06
lembaga eksekutif menjadi pusat
00:01:08
kekuasaan dalam berbagai hak prerogratif
00:01:11
misalkan presiden dalam kegentingan yang
00:01:14
memaksa berhak mengeluarkan peraturan
00:01:15
pemerintah pengganti undang-undang namun
00:01:18
yang jadi masalahnya tidak ada kriteria
00:01:20
yang jelas Apa yang dimaksud dan
00:01:22
indikator dari kegentingan yang memaksa
00:01:26
masih Menurut Mahfud UUD NRI tahun 1945
00:01:29
juga tidak mengatur mekanisme judicial
00:01:32
review padahal seringkali lahir produk
00:01:35
legislatif yang dipersoalkan
00:01:37
konsistensinya dengan UUD karena lebih
00:01:39
banyak didominasi oleh
00:01:41
keinginan-keinginan politik dari
00:01:42
pemerintah
00:01:44
Karena itulah dilakukan amandemen UUD
00:01:47
1945 di mana salah satu pembahasan
00:01:50
Amandemen UUD NRI 1945 mengenai
00:01:53
distribution of power atau pembagian
00:01:55
kekuasaan antara eksekutif legislatif
00:01:58
dan yudikatif dengan prinsip check and
00:02:01
balances dari tadi nih kita menyebutkan
00:02:04
ketiga lembaga penilaian negara tersebut
00:02:06
tapi belum tahu apa sih itu Yuk kita
00:02:09
bahas
00:02:11
lembaga legislatif adalah Lembaga negara
00:02:13
yang berwenang membuat undang-undang
00:02:15
untuk menjalankan negara yaitu DPR
00:02:18
lembaga eksekutif adalah Lembaga negara
00:02:20
yang menjalankan negara berdasarkan
00:02:22
undang-undang yaitu presiden dan wakil
00:02:25
presiden sedangkan lembaga yudikatif ada
00:02:28
lembaga negara yang mengadili
00:02:29
pelanggaran terhadap undang-undang dalam
00:02:31
menjalankan negara yaitu Mahkamah Agung
00:02:34
dan Mahkamah Konstitusi
00:02:37
selanjutnya kita masuk ke sistem
00:02:39
pemerintahan
00:02:42
di dunia ini ada dua jenis sistem
00:02:44
pemerintahan ada presidensil dan
00:02:46
parlementer Nah apa sih presidensial dan
00:02:49
parlementer itu serta Bagaimana sih
00:02:51
perbedaannya
00:02:53
simak ditambah bawah ini ya biar lebih
00:02:56
jelas kalian bisa baca nih antara
00:02:57
presidensial dengan parlementer
00:03:03
nah dulu Indonesia pernah mengalami
00:03:05
perubahan dari semulanya sistem
00:03:07
presidensial menjadi parlementer ketika
00:03:10
masa Republik Indonesia Serikat pada
00:03:12
tanggal 27 Desember 1949 namun seiring
00:03:17
perjalanannya sistem parlementer
00:03:19
menimbulkan ketidakstabilan politik
00:03:20
karena sering bergantinya kabinet
00:03:22
tercatat 8 kali pergantian kabinet loh
00:03:25
sehingga pada 5 Juli 1959 keluarlah
00:03:29
Dekrit Presiden sehingga sistem
00:03:31
pemerintahan negara kembali ke menganut
00:03:34
sistem presidensial
00:03:37
beda dulu beda sekarang lah emang gimana
00:03:40
sih sekarang Min menurut Syamsul Bahri
00:03:42
dalam jurnal konsep pemerintahan
00:03:44
Indonesia menurut UUD NRI tahun 1945
00:03:47
yang dikutip oleh Daniel Susilo istilah
00:03:50
yang sering digunakan adalah sistem
00:03:51
presidensial konstitusional menurutnya
00:03:54
sistem presidensial konstitusional
00:03:56
adalah kekuasaan pemerintahan presiden
00:03:59
diatur dalam undang-undang dasar baik
00:04:01
dalam kapasitasnya sebagai kepala
00:04:03
pemerintahan maupun sebagai kepala
00:04:04
negara
00:04:07
Nah ada karakteristik dari sistem
00:04:09
pemerintahan presidensil konstitusional
00:04:11
yaitu kalian bisa baca di sini nih ada
00:04:13
11
00:04:17
sedangkan menurut jimly asshidiq ada 9
00:04:20
karakter sistem pemerintahan
00:04:21
presidensial kalian bisa baca juga ya di
00:04:24
sini
00:04:28
selanjutnya pemerintahan daerah provinsi
00:04:31
kota dan kabupaten
00:04:34
Indonesia selama kurang lebih 32 tahun
00:04:37
masa Orde Baru sistem yang diterapkan
00:04:39
adalah sentralisasi dimana pemerintahan
00:04:42
pusat sangat dominan sementara
00:04:44
pemerintahan daerah perannya itu
00:04:46
terpinggirkan Nah karena itu ketika
00:04:49
reformasi bergulir momentum tersebut
00:04:51
dimanfaatkan daerah untuk menentukan
00:04:53
menuntut hak-haknya akhirnya presiden BJ
00:04:57
Habibie segera menyusun dan mengeluarkan
00:04:59
rancangan undang-undang tentang
00:05:00
pemerintah daerah sehingga dibahas dan
00:05:03
disahkan oleh DPR menjadi undang-undang
00:05:05
nomor 22 tahun 99 tentang pemerintah
00:05:09
daerah dan undang-undang nomor 25 tahun
00:05:11
99 tentang perimbangan keuangan
00:05:15
pada perkembangan selanjutnya UU Nomor
00:05:18
22 Tahun 99 disempurnakan dengan
00:05:20
terbitnya UU Nomor 32 Tahun 2004 di mana
00:05:24
memiliki prinsip-prinsip otonomi daerah
00:05:26
diterapkan dalam asas desentralisasi
00:05:29
dekonsentrasi dan tugas pembantuan
00:05:31
penyelenggaraan asas desentralisasi
00:05:34
secara utuh dilaksanakan di ranah
00:05:36
kabupaten dan kota asas tugas pembantuan
00:05:39
dilaksanakan di daerah provinsi Daerah
00:05:41
Kabupaten daerah kota dan desa kemudian
00:05:44
desentralisasi adalah penyerahan
00:05:46
wewenang pemerintahan pusat kepada
00:05:48
pemerintah daerah otonom untuk mengatur
00:05:51
dan mengurus urusan pemerintahan dalam
00:05:53
sistem negara kesatuan Republik
00:05:54
Indonesia
00:05:57
namun UU Nomor 32 Tahun 2004 ini
00:06:00
direvisi menjadi UU nomor 23 tahun 2014
00:06:03
karena sebelumnya dianggap tidak lagi
00:06:06
relevan dengan perkembangan keadaan
00:06:08
ketatanegaraan dan tuntutan
00:06:10
penyelenggaraan pemerintahan daerah nah
00:06:13
UU nomor 23 tahun 2014 membagi urusan
00:06:16
pemerintahan menjadi 3 ada pemerintahan
00:06:19
absolut konkruen dan umum Nah ini harus
00:06:23
dibahas satu persatu lagi ya
00:06:26
urusan pemerintahan absolut adalah
00:06:28
urusan pemerintahan yang sepenuhnya
00:06:30
menjadi kewenangan pemerintah pusat
00:06:33
kemudian urusan pemerintahan konkuren
00:06:35
adalah urusan pemerintahan yang dibagi
00:06:38
antara pemerintah pusat dan pemerintah
00:06:40
daerah provinsi dan kabupaten atau kota
00:06:42
sedangkan urutan pemerintahan kongruen
00:06:45
ini dibagi menjadi dibagi lagi nih
00:06:47
menjadi dua ada urusan pemerintahan
00:06:49
wajib dan urusan pemerintahan pilihan
00:06:51
ini juga harus kita bahas lagi lebih
00:06:53
jauh ya
00:06:55
kita mulai dulu dengan urusan
00:06:56
pemerintahan wajib itu adalah urusan
00:06:58
pemerintahan yang wajib diselenggarakan
00:07:00
oleh semua daerah dalam pasal 12 ayat 2
00:07:04
ayat 1 2 dan 3 diterangkan bahwa ruang
00:07:07
lingkup urusan pemerintahan wajib
00:07:08
meliputi pelayanan dasar dan pelayanan
00:07:11
dasar nah ruang lingkup pelayanan dasar
00:07:13
itu ada pendidikan kesehatan pekerjaan
00:07:16
umum dan pernyataan ruang Perumahan
00:07:19
Rakyat dan kawasan pemukiman ketentraman
00:07:21
ketertiban umum dan perlindungan
00:07:22
masyarakat sosial
00:07:25
sedangkan ruang lingkup non pelayanan
00:07:27
dasar itu ada tenaga kerja pemberdayaan
00:07:29
perempuan dan perlindungan anak pangan
00:07:31
pertahanan lingkungan hidup administrasi
00:07:34
kependudukan dan pencatatan sipil
00:07:36
pembelajaran masyarakat dan desa dan
00:07:38
sebagainya kalian bisa baca ya
00:07:43
selanjutnya kita pelajari
00:07:45
kriteria-kriteria urusan pemerintahan
00:07:47
pusat daerah provinsi dan daerah
00:07:49
kabupaten kota
00:07:50
kalau urusan pemerintahan yang menjadi
00:07:53
kewenangan pemerintah pusat yaitu urusan
00:07:55
pemerintahan yang lokasinya penggunanya
00:07:58
manfaat atau dampak negatifnya lintas
00:08:00
daerah provinsi atau negara kemudian
00:08:03
kalau urusan pemerintahan yang
00:08:05
penggunaan sumber dayanya itu lebih
00:08:07
efisien apabila dilakukan oleh
00:08:09
pemerintah pusat urusan pemerintahan
00:08:11
yang peranannya strategis bagi
00:08:13
kepentingan nasional
00:08:16
kalau kriteria urusan pemerintahan yang
00:08:18
menjadi kewenangan pemerintah daerah
00:08:19
provinsi yaitu urusan pemerintahan yang
00:08:23
lokasinya penggunanya manfaat atau
00:08:25
dampak negatifnya lintas daerah
00:08:27
kabupaten atau kota urusan pemerintah
00:08:30
yang menggunakan sumber dayanya itu
00:08:32
lebih efisien apabila dilakukan oleh
00:08:35
daerah provinsi kemudian kalau menjadi
00:08:37
kriteria urusan pemerintahan yang
00:08:39
menjadi kewenangan pemerintah daerah
00:08:40
kabupaten atau kota urusan pemerintahan
00:08:43
yang lokasinya penggunaannya manfaat
00:08:45
atau dampak negatifnya dalam daerah
00:08:47
kabupaten atau kota serta urusan
00:08:49
pemerintahan yang penggunaan sumber daya
00:08:51
alamnya itu lebih efisien apabila
00:08:54
dilakukan oleh daerah kabupaten atau
00:08:56
kota
00:08:58
nah ketentuan mengenai pembagian urusan
00:09:00
pemerintahan daerah dan pemerintah pusat
00:09:02
itu dalam urusan pilihan ada
00:09:04
penyelenggara urusan pemerintahan di
00:09:06
bidang kehutanan kelautan serta Energi
00:09:08
dan Sumber Daya Mineral di bagi antara
00:09:10
pemerintahan pusat dan pemerintah daerah
00:09:12
urusan pemerintahan bidang kehutanan
00:09:14
yang berkaitan dengan pengolahan
00:09:16
pengelolaan taman hutan raya kabupaten
00:09:19
atau kota menjadi kewenangan daerah
00:09:21
kabupaten atau kota urusan pemerintahan
00:09:24
bidang Energi dan Sumber daya mineral
00:09:26
yang berkaitan dengan pengelolaan minyak
00:09:28
dan gas bumi menjadi kewenangan
00:09:29
pemerintah pusat urusan pemerintahan
00:09:32
bidang Energi dan Sumber daya mineral
00:09:33
yang berkaitan dengan pemanfaatan
00:09:35
langsung panas bumi dalam kabupaten atau
00:09:37
kota menjadi kewenangan daerah kabupaten
00:09:39
atau kota
00:09:42
perusahaan kemudian kita masuk ke materi
00:09:44
urusan pemerintahan umum itu adalah
00:09:46
urusan pemerintahan yang menjadi
00:09:48
kewenangan presiden sebagai kepala
00:09:49
pemerintahan ruang lingkup urusan
00:09:52
pemerintahan umum itu tercantum pada
00:09:54
pasal 25 ayat 1 kalian bisa baca di sini
00:09:56
ya
00:10:01
selanjutnya kita masuk ke materi
00:10:03
pemerintahan daerah istimewa
00:10:06
sejarah menjelaskan bahwa Daerah
00:10:08
Istimewa merupakan daerah yang asal
00:10:11
mulanya berbentuk kerajaan atau
00:10:12
Kesultanan ketika itu pengaturannya
00:10:15
melalui kontrak politik dengan penguasa
00:10:17
kerajaan atau Kesultanan sebagaimana
00:10:19
diatur dalam ya itulah tahun 1938 nah
00:10:23
lebih jelasnya pada saat pengesahan UUD
00:10:25
NRI tahun 1945 oleh PPKI pada 18 Agustus
00:10:29
1945 Soepomo memberikan penjelasan
00:10:32
tentang maksud Ketentuan Pasal 18 UUD
00:10:34
1945
00:10:37
beliau menyatakan dan adanya darah dari
00:10:40
istimewa diindahkan dan dihormati
00:10:43
sultan-sultanan tetap ada dan dihormati
00:10:46
susunannya yang asli akan tetapi itu
00:10:49
keadaannya sebagai daerah bukan negara
00:10:51
jangan sampai ada salah paham dalam
00:10:53
menghormati adanya daerah
00:10:56
capek itu bukan negara sebab hanya ada
00:10:59
satu negara jadi
00:11:02
hanyalah daerah saja tetapi Daerah
00:11:05
Istimewa yaitu yang mempunyai sifat
00:11:07
istimewa jadi daerah dari Istimewa Itu
00:11:09
suatu bagian dari start Indonesia tetapi
00:11:12
mempunyai sifat istimewa mempunyai
00:11:14
susunan asli
00:11:16
saat ini ketentuan tentang Daerah
00:11:18
Istimewa diatur dalam pasal 18b ayat 1
00:11:21
UUD 1945 yang isinya negara mengakui dan
00:11:25
menghormati satuan-satuan pemerintahan
00:11:27
daerah yang bersifat khusus atau
00:11:29
bersifat Istimewa ya diatur dengan
00:11:31
undang-undang kemudian kedudukan daya
00:11:34
istimewa juga diatur dalam pasal 18 UUD
00:11:36
1945 yang berbunyi pembagian daerah
00:11:39
Indonesia atas daerah besar dan kecil
00:11:42
dengan bentuk susunan pemerintahannya
00:11:44
ditetapkan dengan undang-undang dengan
00:11:46
memandang dan mengingat dasar
00:11:48
permusyawaratan dan pada sistem
00:11:49
pemerintahan negara dan hak-hak
00:11:51
usul-usul dalam daerah-daerah yang
00:11:54
bersifat istimewa
00:11:56
nah yang mungkin Cukup sekian terima
00:11:58
kasih telah menyimak video pembelajaran
00:12:00
hingga selesai semoga bermanfaat kita
00:12:01
semua jangan lupa like Comment and
00:12:03
subscribe