00:00:00
pemirsa Anda masih bersama kami di Metro
00:00:01
siang beberapa hari yang lalu kepolisian
00:00:04
mengungkap kasus penyalahgunaan data
00:00:06
pribadi para pelamar kerja yang ternyata
00:00:08
digunakan untuk mengajukan pinjaman
00:00:10
online nominal tagihannya pemirsa
00:00:12
fantastis dari 27 data yang
00:00:15
disalahgunakan ternyata tagihannya
00:00:16
mencapai rp1,1 miliar jadi masyarakat
00:00:20
harus lebih waspada waspadai
00:00:22
penyalahgunaan data pribadi kita akan
00:00:25
ulas apalagi khusus penyalahgunaan data
00:00:27
pribadi untuk pinjol dalam lararge hari
00:00:29
ini nih pemirsa akhir-akhir ini saja dan
00:00:32
sebenarnya ini sudah terjadi dari
00:00:33
beberapa tahun belakangan terjadi kasus
00:00:35
pencurian data pribadi yang pertama saya
00:00:38
ajak anda di bulan Juli 2024 ini datanya
00:00:42
angkanya salah terkait dengan ada
00:00:43
pegawai toko ponsel di Cililitan Jakarta
00:00:46
Timur yang ternyata mencuri data 27
00:00:49
pelamar kerja dan ini digunakan secara
00:00:53
disalahgunakan untuk mengajukan pinjol
00:00:56
dengan nominal tagihannya rp1,1 miliar
00:00:59
kemudian pemirsa di Juli 2023 1 tahun
00:01:02
yang lalu ada kasus
00:01:04
407 data warga Garut Yang ternyata
00:01:07
dicatut untuk pinjaman online pada saat
00:01:11
satu kampung tersebut ditagih oleh
00:01:14
penagih terkait dengan ada tagihan
00:01:16
pinjaman online tapi tidak ada satuun
00:01:19
dari 407 warga ini yang merasa
00:01:21
mengajukan pinjaman online ternyata 47
00:01:24
data warga ini dicatut oleh orang yang
00:01:26
tidak bertanggung jawab selanjutnya dulu
00:01:29
2000 201 ada satu kasus juga ini kasus
00:01:32
individual eh korbannya berinisial R
00:01:36
yang ternyata ktp-nya dicatut untuk
00:01:39
mengajukan yang saat ini biasa kita
00:01:41
kenal dengan sebutan pay letter beli
00:01:43
sekarang bayar nanti nah ini kemudian
00:01:46
menggunakan KTP orang yang merasa
00:01:49
datanya dicatut apalagi data KTP nah
00:01:52
pemirsa kalau seandainya hal ini terjadi
00:01:54
pada Anda apa yang harus dilakukan
00:01:56
sebagai langkah pertama jadi pemirsa
00:01:58
langkah pertamanya adalah segera
00:02:00
laporkan ke OJK kirimkan aduan ini
00:02:03
melalui email di
00:02:07
konsumen@ojk.go.id atau jika anda e
00:02:09
mengalami kesulitan pada saat
00:02:11
mengirimkan email langsung saja telepon
00:02:13
dan adukan ke call center 157 atau
00:02:15
pemirsa pada saat anda berada di
00:02:17
lingkungan sekitar rumah atau di tempat
00:02:19
kerja Anda bisa langsung mengadukan
00:02:22
tindakan penyalahgunaan atau pencurian
00:02:24
data pribadi ini ke pihak kepolisian
00:02:27
terdekat nah mengapa ini perlu langkah
00:02:29
hukumnya ya karena sebenarnya sudah ada
00:02:32
hukum yang mengatur seputar hal ini kita
00:02:35
lihat saya kutip dari undang-undang ite
00:02:38
di pasal 32 ayat 1 uite itu dituliskan
00:02:42
dengan jelas setiap orang dengan sengaja
00:02:44
dan tanpa hak atau melawan hukum dengan
00:02:46
cara apapun mengubah menambah mengurangi
00:02:50
melakukan transmisi merusak
00:02:52
menghilangkan memindahkan menyembunyikan
00:02:55
suatu informasi elektronik termasuk
00:02:58
salah satunya adalah KTP nomor KTP
00:03:00
ataupun dokumen elektronik milik orang
00:03:03
lain atau milik publik Maka nanti akan
00:03:06
dijerat dengan pidana penjara maksimal 8
00:03:09
tahun atau denda paling banyak sebesar
00:03:11
Rp2 miliar jadi pada saat hal ini
00:03:14
terjadi pada anda ataupun keluarga orang
00:03:17
sekitar jangan ragu untuk melaporkan ke
00:03:19
pihak polisi karena ini sebenarnya sudah
00:03:21
diatur ada landasan hukumnya di negeri
00:03:24
ini nah sebenarnya pemirsa ini tidak
00:03:26
hanya terjadi di Indonesia saja kita
00:03:28
lihat pemirsa pernyataan ini karena
00:03:30
disampaikan oleh ketua cyber Law Center
00:03:32
ini di tahun 2021 3 tahun yang lalu di
00:03:36
negara lain regulasinya tidak hanya
00:03:39
prinsip norma apa yang boleh apa yang
00:03:41
tidak tetapi ada mekanismenya nanti
00:03:43
bagaimana kalau terjadi kebocoran data
00:03:45
pribadi dan yang terpenting harus ada
00:03:47
lembaganya yang mengawasi semua ini Jadi
00:03:50
ini sebenarnya adalah eh bentuk kritikan
00:03:53
yang disampaikan oleh Sinta Dewi yang
00:03:55
mengatakan bahwa di Indonesia ini
00:03:58
tidaklah satu-satunya negara yang rentan
00:04:00
terjadi penyalahgunaan data pribadi
00:04:02
karena di negara lain juga ada tapi
00:04:04
pemirsa yang menjadi highlight adalah
00:04:06
pemerintah tentu harus memikirkan jadi
00:04:07
harus ada lembaga yang mengawasi dan
00:04:10
harus ada dengan jelas Bagaimana caranya
00:04:13
untuk mencegah supaya data pribadi ini
00:04:15
tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum
00:04:16
tertentu nah pada saat pemerintah negara
00:04:20
bekerja untuk Hal ini tentu diri kita
00:04:23
sendiri juga harus lebih waspada dalam
00:04:25
menyikapi hal ini ini kemarin dari kasus
00:04:28
yang terbaru di bulan Juli 2024 ini ada
00:04:31
pernyataan yang disampaikan oleh kabit
00:04:33
humas Polda Metro Jaya kombespol ad Ari
00:04:36
Syam indardi indradiia mengatakan bahwa
00:04:39
hati-hati juga kalau diminta selfie
00:04:42
apalagi kalau selfie sambil pegang KTP
00:04:45
harus dicross check lagi datanya Siapa
00:04:47
yang minta benar atau tidak jadi pemirsa
00:04:50
ini bukanlah hal yang baru karena
00:04:51
beberapa kali pada saat kita melakukan
00:04:54
registrasi atau administrasi secara
00:04:56
online dan membutuhkan KTP biasanya
00:04:59
seringkiali dimintai selfie dengan KTP
00:05:02
jadi ini adalah yang harus diwaspada ya
00:05:05
kira-kira ni pada saat ada yang meminta
00:05:06
hal tersebut Anda harus pastikan apa
00:05:09
kegunaannya Siapa yang meminta benar
00:05:11
atau tidak Ini digunakan untuk
00:05:13
kepentingan diri kita sendiri bukan
00:05:15
disalah gunakan untuk orang lain Nah
00:05:17
selanjutnya pemirsa bicara dengan ee
00:05:19
selfie yang biasa diminta pada saat
00:05:21
meminta KTP untuk pendaftaran tertentu
00:05:25
sebenarnya sudah ada juga yang
00:05:26
disampaikan oleh OJK dengan Hal ini
00:05:28
terkait dengan hal ini tanggal 10 Juli
00:05:31
2024 ini disampaikan oleh Kepala
00:05:34
eksekutif pengawas perilaku pelaku usaha
00:05:36
jasa keuangan edukasi dan perlindungan
00:05:38
konsumen OJK yang mengatakan sebenarnya
00:05:41
dalam ketentuan PDP sudah diatur pelaku
00:05:45
usaha jasa keuangan wajib bertanggung
00:05:47
jawab atas kerahasiaan dan keamanan data
00:05:50
konsumen termasuk mewajibkan persetujuan
00:05:52
konsumen terhadap penggunaan data
00:05:54
pribadi di luar dari tujuan awalnya nah
00:05:57
ini yang sebenarnya ee sudah di atur
00:05:59
oleh OJK untuk yang meminta KTP dengan
00:06:03
selfie ataupun data-data pribadi Jadi
00:06:06
sebenarnya sudah dipastikan kalau ini
00:06:08
tidak dibocorkan dan dijaga
00:06:10
kerahasiaannya Tapi tentu ada saja yang
00:06:13
kemudian menjadi oknum-oknum tertentu
00:06:15
yang EE kemudian membocorkan data
00:06:17
pribadi kita dan disalahgunakan oleh
00:06:19
pihak-pihak lain Jadi bagaimana kalau
00:06:22
seandainya sudah seperti itu
00:06:24
situasinya pemirsa yang harus diwaspadai
00:06:27
adalah kita harus jadi lebih waspada
00:06:30
terkait dengan hal ini Jadi yang pertama
00:06:33
yang harus anda perhatikan apalagi bagi
00:06:35
Anda yang melakukan ee proses melamar
00:06:38
pekerjaan tentu dimintai data-data
00:06:41
pribadi yang pertama jangan menuliskan
00:06:43
nomor
00:06:44
KTP yang kedua hindari menuliskan alamat
00:06:48
lengkap Misalnya Anda berdomisili di eh
00:06:52
Kedoya Selatan di Jakarta Barat mungkin
00:06:54
tidak perlu menuliskan alamat lengkap
00:06:56
dengan nomor tempat tinggal Anda
00:06:58
kemudian yang ketiga adalah batasi
00:07:00
Informasi pribadi yang keempat adalah
00:07:02
tidak perlu mencantumkan media sosial
00:07:04
karena pada saat mencantumkan media
00:07:05
sosial akan lebih mudah untuk dilajak
00:07:08
oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab
00:07:10
itu tadi pemirsa yang bisa kita lakukan
00:07:13
sebagai individu untuk mewaspadai
00:07:15
penyalahgunaan data pribadi yang
00:07:17
ternyata bukannya berhasil diberantas
00:07:20
secara selesai dan Utuh tapi ternyata
00:07:22
Makin marak terjadi di Indonesia
00:07:24
jelajahi cara baru mendapatkan informasi
00:07:27
download Metro TV ext and searang