Tutorial Pengisian SPT 1771 Melalui e-Form - WP Badan UMKM

00:10:02
https://www.youtube.com/watch?v=dwBRBhjyURs

Zusammenfassung

TLDRTutorial ini membimbing wajib pajak badan UMKM dalam proses pelaporan pajak SPT 1771 melalui perangkat iPhone. Dimulakan dengan persiapan dokumen seperti laporan keuangan, pengguna diarahkan untuk mengunjungi situs pajak resmi, masuk menggunakan NPWP, dan mengisi formulir SPT melalui aplikasi yang sesuai. Pengisian melibatkan pemilihan dan pengisian lampiran yang relevan berdasarkan kondisi usaha, serta penyusunan data fiskal, penghasilan, dan lain-lain. Setelah semua data diisi, pengguna harus mengunggah dokumen dalam format PDF dan menyelesaikan pengiriman dengan memasukkan kode verifikasi. Proses ini dirancang untuk memastikan catatan SPT terekam dalam sistem DJP dan pengguna menerima Bukti Penerimaan Elektronik.

Mitbringsel

  • 📄 Persiapkan dokumen keuangan lengkap dalam bentuk PDF.
  • 📲 Gunakan iPhone dengan aplikasi IDM Form Viewer terpasang.
  • 🌐 Akses situs www.pajak.go.id untuk login.
  • 📝 Isi formulir SPT dengan data yang tepat dan relevan.
  • 🔍 Pilih lampiran khusus berdasarkan kondisi usaha.
  • 💰 Sistem menghitung pajak otomatis dari data yang dimasukkan.
  • 📤 Unggah semua lampiran sebelum mengirim SPT.
  • ✅ Terima Bukti Penerimaan Elektronik setelah pengiriman selesai.
  • 👥 Hubungi kring pajak atau lihat YouTube Ditjen untuk bantuan lebih lanjut.

Zeitleiste

  • 00:00:00 - 00:10:02

    Tutorial ini adalah panduan untuk mengemukakan cukai menggunakan SPT 1771 melalui iPhone untuk usahawan mikro, kecil dan sederhana (UMKM) yang tidak memilih menggunakan tarif pasal 17 atau tarif normal. Langkah pertama adalah menyediakan laporan kewangan yang lengkap termasuk laporan laba rugi, senarai penyusutan, dan peredaran bruto dalam satu fail PDF untuk diunggah. Sila log masuk ke laman www.pajak.co.id dan pastikan anda mempunyai aplikasi IDM form viewer. Kemudian, proses pengisian SPT melibatkan beberapa lampiran untuk mengisi maklumat fiskal dan pemegang saham yang relevan, serta peredaran dan penghasilan lain. Sistem akan secara automatik mengira jumlah cukai terhutang berdasarkan data yang disediakan. Setelah semua data diisi dan disahkan, fail dilampirkan sebagai bukti bahawa SPT telah dikemukakan. Bantuan lanjut boleh didapati melalui laman jw.org atau menghubungi kring pajak.

Mind Map

Mind Map

Häufig gestellte Fragen

  • Apakah tutorial ini hanya untuk pengguna iPhone?

    Ya, tutorial ini spesifik untuk pengguna iPhone yang melaporkan SPT 1771.

  • Siapa saja yang dapat menggunakan tutorial ini?

    Wajib pajak badan UMKM bukan pengguna tarif normal atau pasal 17.

  • Dokumen apa yang perlu disiapkan sebelum melapor?

    Laporan keuangan, daftar penyusutan, daftar peredaran bruto, dan daftar pembayaran PPh final UMKM.

  • Bagaimana cara mengakses layanan pelaporan pajak?

    Buka situs www.pajak.go.id, lalu masuk dengan NPWP dan kata sandi.

  • Apa yang harus diinstal di perangkat sebelum mengisi SPT?

    Instal aplikasi IDM Form Viewer di perangkat iPhone.

  • Apa yang dilakukan jika terdapat kesalahan pada SPT tahunan yang sudah dilaporkan?

    Pilih opsi pembetulan saat mengisi data formulir SPT.

  • Bagaimana cara mengisi data penyusutan fiskal?

    Isi data pada lampiran khusus 1A dengan data penyusutan dari laporan keuangan.

  • Apakah semua lampiran harus diisi?

    Tidak, hanya lampiran yang relevan dengan kondisi usaha yang perlu diisi.

  • Bagaimana sistem menghitung pajak yang terutang?

    Sistem otomatis menghitung setelah memasukkan data penghasilan dan omzet.

  • Apa yang dilakukan setelah mengisi semua formulir?

    Unggah lampiran dalam bentuk PDF dan kirimkan dengan kode verifikasi.

Weitere Video-Zusammenfassungen anzeigen

Erhalten Sie sofortigen Zugang zu kostenlosen YouTube-Videozusammenfassungen, die von AI unterstützt werden!
Untertitel
id
Automatisches Blättern:
  • 00:00:00
    Halo selamat datang di tutorial
  • 00:00:02
    pelaporan pajak dengan menggunakan SPT
  • 00:00:04
    1771 melalui iPhone tutorial ini tepat
  • 00:00:09
    jika anda merupakan wajib pajak badan
  • 00:00:11
    UMKM yang tidak memilih menggunakan
  • 00:00:14
    tarif pasal 17 atau tarif normal hal
  • 00:00:18
    yang pertama kali Anda harus siapkan
  • 00:00:20
    adalah laporan keuangan baik laporan
  • 00:00:22
    laba rugi dan neraca daftar penyusutan
  • 00:00:26
    daftar peredaran bruto lalu daftar
  • 00:00:29
    pembayaran PPH final UMKM anda dapat
  • 00:00:33
    menggunakan perangkat baik laptop maupun
  • 00:00:35
    komputer yang terkoneksi dengan internet
  • 00:00:38
    pertama siapkan laporan keuangan dan
  • 00:00:41
    dokumen dalam satu file berbentuk pdf
  • 00:00:43
    untuk diupload pada tahap pengiriman
  • 00:00:46
    Buka situs www.pajak.co.id lalu tekan
  • 00:00:52
    login setelah itu isikan Nomor Pokok
  • 00:00:57
    Wajib Pajak dan password serta kode
  • 00:00:59
    keamanan
  • 00:01:00
    Hai dan klik login anda akan diarahkan
  • 00:01:02
    ke dashboard layanan digital perpajakan
  • 00:01:05
    klik pada tab lapor klik icon Iphone
  • 00:01:09
    pastikan perangkat anda telah terinstall
  • 00:01:11
    aplikasi IDM form viewer jika belum
  • 00:01:15
    silahkan download dan instal firmware
  • 00:01:17
    pada Link yang terdapat pada bagian
  • 00:01:20
    petunjuk poin satu tata cara instalasi
  • 00:01:24
    aplikasi dapat diunduh pada bagian
  • 00:01:26
    petunjuk poin2 kemudian klik buat SPT
  • 00:01:32
    Tahapan pertama dalam pengisian SPT
  • 00:01:34
    adalah isi data formulir pilih tahun
  • 00:01:38
    pajak isi status SPT normal pembetulan
  • 00:01:44
    hanya dipilih jika anda menemukan
  • 00:01:47
    kesalahan pada SPT tahunan yang sudah
  • 00:01:49
    anda laporkan sebelumnya lalu klik kirim
  • 00:01:52
    permintaan sistem akan secara otomatis
  • 00:01:54
    mendownload iPhone buka dokumen
  • 00:01:57
    informasi yang telah berhasil terunduh
  • 00:01:59
    coba
  • 00:02:00
    lengkapi data utama pada lampiran induk
  • 00:02:02
    SPT 1771 pengisian SPT 1771 untuk UMKM
  • 00:02:09
    bisa dimulai dari lampiran khusus 1A
  • 00:02:13
    pilih lampiran khusus 1A pada kolom
  • 00:02:16
    pilihan halaman formulir dan klik buka
  • 00:02:19
    pada point 1 isikan daftar penyusutan
  • 00:02:22
    fiskal sesuai dengan laporan keuangan
  • 00:02:24
    neraca klik pada tombol + apabila ingin
  • 00:02:28
    menambah data klik pada tombol minus
  • 00:02:31
    apabila ingin menghapus data sistem akan
  • 00:02:35
    secara otomatis menghitung jumlah
  • 00:02:37
    nominal penyusutan fiskal selanjutnya
  • 00:02:40
    pilih lampiran 6 pada kolom pilihan
  • 00:02:43
    halaman formulir dan klik buka halaman
  • 00:02:47
    ini hanya diisi apabila WP badan
  • 00:02:50
    memiliki penyertaan modal pada badan
  • 00:02:52
    usaha lain selanjutnya pilih lampiran 5
  • 00:02:57
    pada kolom pilihan halaman formulir
  • 00:03:00
    Hai dan klik buka pada bagian asik2 data
  • 00:03:07
    pemegang saham dan atau pemilik modal
  • 00:03:10
    sesuai kondisi badan usaha pada bagian B
  • 00:03:19
    isikan data susunan pengurus atau
  • 00:03:22
    komisaris pada badan usaha wajib pajak
  • 00:03:27
    [Musik]
  • 00:03:31
    selanjutnya pilih lampiran 4 pada kolom
  • 00:03:34
    pilihan halaman formulir dan klik buka
  • 00:03:39
    isikan jenis penghasilan yang diperoleh
  • 00:03:42
    pada tabel yang telah disediakan Apabila
  • 00:03:46
    wajib pajak badan dikenakan pp23 atau
  • 00:03:49
    yang lebih dikenal dengan pajak final
  • 00:03:51
    UMKM isikan Jumlah penghasilan yang
  • 00:03:54
    diperoleh pada tabel penghasilan lainnya
  • 00:03:57
    kolom DPP diisi
  • 00:04:00
    jumlah omzet wajib pajak kolom tarif
  • 00:04:03
    diisi dengan tarif PP 23 yang berlaku
  • 00:04:06
    yakni 0,5% sistem akan secara otomatis
  • 00:04:10
    menghitung jumlah pajak yang terutang
  • 00:04:14
    selanjutnya pilih lampiran 3 pada kolom
  • 00:04:17
    pilihan halaman formulir dan klik buka
  • 00:04:21
    lampiran ini hanya diisi apabila
  • 00:04:23
    terdapat pemotongan atau pemungutan
  • 00:04:25
    pajak oleh pihak lain sesuai dengan
  • 00:04:28
    jenis pajak klik pada tombol + apabila
  • 00:04:31
    ingin menambah data lalu isikan data
  • 00:04:34
    sesuai dengan kolom yang tersedia klik
  • 00:04:37
    pada tombol minus apabila ingin
  • 00:04:39
    menghapus data selanjutnya pilih
  • 00:04:43
    lampiran-2 pada kolom pilihan halaman
  • 00:04:45
    formulir lalu klik buka data dari
  • 00:04:49
    lampiran 2 diisi dari laporan keuangan
  • 00:04:52
    laba rugi milik badan usaha misal
  • 00:04:55
    Laporan laba-rugi mencatatkan Harga
  • 00:04:58
    Pokok Penjualan
  • 00:05:00
    sebesar 2500000000 isikan 2500000000
  • 00:05:04
    pada bagian Pembelian bahan atau barang
  • 00:05:07
    dagangan kolom harga pokok penjualan
  • 00:05:10
    rincian biaya pada laporan laba rugi
  • 00:05:13
    diisikan pada masing-masing kolom biaya
  • 00:05:15
    pada lampiran 2 SPT 1771 semua data yang
  • 00:05:20
    telah diisi pada lampiran sebelumnya
  • 00:05:22
    akan dihitung otomatis oleh sistem
  • 00:05:28
    isikan data peredaran usaha pada laporan
  • 00:05:31
    keuangan laba rugi pada kolom peredaran
  • 00:05:34
    usaha lampiran 1 nomor 4 hanya diisi
  • 00:05:39
    apabila terdapat penghasilan yang
  • 00:05:41
    dikenakan PPH final dan penghasilan yang
  • 00:05:43
    tidak termasuk objek pajak sesuai
  • 00:05:45
    ketentuan yang berlaku selanjutnya pilih
  • 00:05:52
    formulir induk lanjutan pada kolom
  • 00:05:54
    pilihan halaman formulir dan klik buka
  • 00:05:56
    klik
  • 00:05:59
    Hai isikan dengan benar kolom pernyataan
  • 00:06:05
    baik nama NPWP tempat dan tanggal
  • 00:06:08
    pengisian SPT 1771 Scroll pada bagian
  • 00:06:31
    atas formulir dibawah pilihan formulir
  • 00:06:35
    terdapat pilihan lampiran 8 asw86sb dan
  • 00:06:39
    usaha wajib pajak halaman lampiran 8
  • 00:06:43
    akan terbuka sesuai dengan jenis usaha
  • 00:06:45
    yang dipilih isikan data elemen dari
  • 00:06:48
    neraca dari laporan keuangan neraca
  • 00:06:51
    badan usaha
  • 00:06:53
    [Musik]
  • 00:06:59
    hai hai
  • 00:07:59
    Hai isikan data elemen laporan laba rugi
  • 00:08:09
    dari laporan laba-rugi badan usaha untuk
  • 00:08:34
    kembali ke formulir induk Klik tombol
  • 00:08:37
    sebelumnya pada kiri atas formulir Klik
  • 00:08:41
    tombol submit pada bagian atas formulir
  • 00:08:44
    induk anda akan diarahkan pada laman
  • 00:08:47
    unggah lampiran unggah lampiran
  • 00:08:50
    berbentuk pdf yang telah disiapkan
  • 00:08:53
    sebelum submit Buka email berisi kode
  • 00:08:56
    verifikasi pada kotak masuk email yang
  • 00:08:59
    daftarkan ketikkan kode verifikasi lalu
  • 00:09:02
    klik submit tunggu hingga proses
  • 00:09:06
    pengunggahan lampiran dan SPT 1771
  • 00:09:09
    selesai anda akan mendapatkan notifikasi
  • 00:09:12
    apabila proses pengunggahan selesai pada
  • 00:09:16
    tahap ini SPT 1771 anda telah terekam
  • 00:09:20
    pada sistem DJP anda akan mendapatkan
  • 00:09:24
    Bukti penerimaan elektronik sebagai
  • 00:09:26
    bukti bahwa anda telah melaporkan SPT
  • 00:09:30
    Jika anda masih memerlukan bantuan
  • 00:09:33
    silakan kunjungi www.jw.org untuk
  • 00:09:38
    telepon ke kring pajak 1500 201 channel
  • 00:09:44
    YouTube Ditjen pajak RI untuk memperoleh
  • 00:09:47
    informasi dan tutorial lain pajak kuat
  • 00:09:49
    Indonesia maju
  • 00:09:52
    [Musik]
  • 00:09:59
    hai hai
Tags
  • SPT 1771
  • Pelaporan Pajak
  • UMKM
  • iPhone
  • Tarif Pajak
  • Dokumen PDF
  • Laporan Keuangan
  • Aplikasi IDM