Tata Cara Sertifikasi Halal Pasca Pergantian Logo Kemenag

00:26:43
https://www.youtube.com/watch?v=cL5pYmUhM0M

Resumen

TLDRVideo ini menjelaskan proses dan biaya sertifikasi halal di Indonesia setelah logo baru diperkenalkan oleh Kementerian Agama. Sertifikasi halal diatur oleh undang-undang dan melibatkan pengajuan permohonan melalui aplikasi dengan langkah-langkah pemeriksaan dokumen dan pengujian produk. Biaya untuk sertifikasi bervariasi berdasarkan ukuran usaha, dimulai dari 300 ribu untuk usaha kecil dan mencapai 12,5 juta untuk industri besar. Video juga menegaskan pentingnya tetap melibatkan MUI dalam penetapan halal meskipun proses regulasi diambil alih oleh BPTPH. Penjelasan lengkap juga diberikan mengenai dokumen yang diperlukan dan aturan baru terkait penggunaan logo halal.

Para llevar

  • 📜 Proses sertifikasi halal dibagi menjadi beberapa langkah penting.
  • 💰 Biaya sertifikasi bervariasi tergantung pada ukuran usaha.
  • 🏢 Lembaga pemeriksa halal tetap termasuk MUI untuk penetapan halal.
  • 🗓️ Total waktu proses sertifikasi halal adalah 21 hari kerja.
  • 📑 Dokumen yang diperlukan harus lengkap sebelum pengajuan.
  • 🔄 Logo halal lama masih bisa digunakan hingga 2026.
  • 📱 Proses pengajuan dilakukan melalui aplikasi halal.
  • ⚖️ Setiap produk memiliki biaya pemeriksaan yang berbeda.
  • 🏷️ Penentuan label halal harus mengikuti aturan BPOM.
  • 💼 Pelaku usaha wajib menunjuk penyelia halal.

Cronología

  • 00:00:00 - 00:05:00

    Video ini memperkenalkan topik mengenai sertifikasi halal di Indonesia, termasuk pengenalan logo halal baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Pembicara berterima kasih kepada penonton dan menjelaskan tujuan video, yaitu menjawab pertanyaan masyarakat tentang alur dan biaya sertifikasi halal setelah peluncuran logo baru.

  • 00:05:00 - 00:10:00

    Pembicara menjelaskan proses sertifikasi halal dari aplikator hingga pengujian oleh LPH. Proses ini mencakup pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen oleh BPH, serta pengujian produk oleh LPH, yang termasuk LP-POM MUI. Pembicara juga memberi tahu bahawa proses ini telah berfungsi sejak berlaku Undang-undang nomor 33 tahun 2014.

  • 00:10:00 - 00:15:00

    Video ini membahas biaya yang harus ditanggung pelaku usaha untuk sertifikasi halal. Dua komponen biaya dijelaskan: biaya dari BPH dan biaya dari LPH. Pembicara memberikan rincian biaya untuk berbagai kategori usaha, termasuk industri kecil, menengah, dan besar.

  • 00:15:00 - 00:20:00

    Pembicara menjelaskan tarif dan biaya tambahan yang muncul selama proses sertifikasi halal, termasuk transportasi dan penginapan auditor. Ini memastikan pelaku usaha memahami semua biaya yang dapat muncul bersama dengan biaya dasar sertifikasi halal.

  • 00:20:00 - 00:26:43

    Pembicara menguraikan tata cara penandaan label halal yang baru. Hal ini menyangkut ketentuan dari BPOM mengenai label, termasuk ketentuan untuk melanjutkan penggunaan logo halal lama hingga tahun 2026. Penjelasan ini bertujuan untuk mengedukasi pelaku usaha tentang peraturan baru terkait sertifikasi halal.

Ver más

Mapa mental

Vídeo de preguntas y respuestas

  • Apa yang dibahas dalam video ini?

    Video ini membahas tentang proses sertifikasi halal, logo baru yang dikeluarkan oleh Kemenag, serta biaya dan regulasi terkait.

  • Apa perubahan utama dalam sertifikasi halal setelah logo baru dikeluarkan?

    Setelah logo baru dikeluarkan, proses sertifikasi tetap melibatkan MUI untuk penetapan halal, meskipun regulasi diambil alih oleh BPTPH.

  • Apa biaya untuk sertifikasi halal?

    Biaya sertifikasi bervariasi, mulai dari 300 ribu untuk usaha kecil hingga 12,5 juta untuk industri besar.

  • Bagaimana proses pengajuan sertifikasi halal?

    Prosesnya dimulai dengan pengajuan permohonan melalui aplikasi halal, diikuti dengan pemeriksaan dokumen dan pengujian oleh lembaga pemeriksa halal.

  • Apa saja dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi halal?

    Dokumen yang diperlukan mencakup data pelaku usaha, nama dan jenis produk, matriks bahan, dan manual sistem jaminan halal.

  • Apakah ada peraturan baru tentang penggunaan logo halal?

    Ya, pelaku usaha harus mencantumkan logo halal yang baru sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh BPOM.

  • Berapa lama proses sertifikasi halal?

    Dalam kondisi normal, proses pengajuan hingga keluarnya sertifikat memakan waktu 21 hari kerja.

  • Bisakah menggunakan logo halal lama setelah pengeluaran logo baru?

    Logo halal lama masih dapat digunakan hingga 1 Februari 2026, sesuai dengan peraturan transisi yang ada.

  • Apakah biaya sertifikasi halal mencakup semua pengeluaran?

    Tidak, biaya tersebut belum termasuk biaya perjalanan dan pengujian tambahan yang mungkin diperlukan.

  • Siapa yang bertanggung jawab atas pengujian kehalalan produk?

    Pengujian kehalalan dilakukan oleh lembaga pemeriksa halal (LPH), seperti LP-POM MUI.

Ver más resúmenes de vídeos

Obtén acceso instantáneo a resúmenes gratuitos de vídeos de YouTube gracias a la IA.
Subtítulos
id
Desplazamiento automático:
  • 00:00:00
    porno waalaikum warahmatullah
  • 00:00:02
    wabarakatuh berjumpa kembali dengan saya
  • 00:00:05
    di channel dunia pangan ID
  • 00:00:08
    Sebelum saya membahas mengenai salah
  • 00:00:11
    satu isu penting di dalam dunia
  • 00:00:12
    teknologi pangan saucap kan terima kasih
  • 00:00:15
    bagi Anda yang sudah mensupport channel
  • 00:00:18
    ini dengan cara selalu menyaksikan video
  • 00:00:21
    dan tentu juga subscribe pada video ini
  • 00:00:26
    saya akan membahas mengenai salah satu
  • 00:00:28
    isu penting yang sedang berkembang di
  • 00:00:30
    Republik ini yaitu mengenai ke tifikasi
  • 00:00:33
    halal dimana beberapa waktu yang lalu
  • 00:00:37
    kementerian agama melalui bptph sudah
  • 00:00:41
    mengeluarkan logo baru yang dimana orang
  • 00:00:44
    lebih mengenal dengan logo halal
  • 00:00:47
    gunungan yang memberikan warna dan ciri
  • 00:00:52
    khas tersendiri yaitu dengan mengusung
  • 00:00:54
    warna ungu nah dalam video ini saya akan
  • 00:00:58
    membahas bagaimana
  • 00:01:00
    alur proses sertifikasi Apakah mengalami
  • 00:01:02
    perubahan didalam presidensial setelah
  • 00:01:06
    luarnya rog logo baru dari Kementerian
  • 00:01:09
    Agama atau bptph
  • 00:01:11
    bagaimana biayanya dan bagaimana
  • 00:01:14
    regulasi penggunaan logo itu dimana
  • 00:01:18
    sebelumya pelaku usaha dan industri
  • 00:01:21
    sudah menggunakan logo halal yang sudah
  • 00:01:24
    dikeluarkan oleh MUI melalui LP phrom
  • 00:01:26
    selama 32 tahun tentu banyak sekali
  • 00:01:30
    pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat
  • 00:01:34
    terutama kepada saya bagaimana proses
  • 00:01:37
    sertifikasi halal
  • 00:01:39
    setelah
  • 00:01:41
    logo
  • 00:01:44
    yang dikeluarkan oleh Kemenag ini
  • 00:01:48
    berlaku apakah ada perubahan biaya
  • 00:01:51
    kemudian perubahan regulasi yang lainnya
  • 00:01:57
    Jadi sebenarnya mengenai lu yang
  • 00:02:00
    dikeluarkan oleh Kemenag ini bukan
  • 00:02:04
    merupakan hal yang baru karena
  • 00:02:06
    sesungguhnya regulasi mengenai
  • 00:02:10
    sertifikasi halal di Indonesia ini sudah
  • 00:02:12
    diatur melalui undang-undang nomor 33
  • 00:02:16
    yang diterbitkan pada tahun 2014 ya Nah
  • 00:02:20
    undang-undang ini mulai berlaku pada
  • 00:02:24
    Oktober 2019 ya artinya
  • 00:02:28
    undang-undang ini sudah cukup lama nah
  • 00:02:31
    di dalam undang-undang itu diatur dalah
  • 00:02:34
    bahwa logo halal itu dikeluarkan oleh
  • 00:02:38
    Kemenag melalui bpph Tetapi setelah
  • 00:02:43
    Keluarkan logo itu mulailah masyarakat
  • 00:02:46
    menjadi banyak bertanya Bagaimana sistem
  • 00:02:49
    sertifikasi halal yang baru ini nah
  • 00:02:51
    bahkan di masyarakat ini terkesan bahwa
  • 00:02:55
    sertifikasi halal setelah
  • 00:02:58
    keluarnya loh baru-baru ini diambil oleh
  • 00:03:02
    BPH
  • 00:03:03
    Tidak melibatkan lagi MUI ini merupakan
  • 00:03:07
    isu yang salah karena sesungguhnya
  • 00:03:09
    proses sertifikasi halal walaupun salah
  • 00:03:12
    regulasi ini diambil oleh bptph tapi
  • 00:03:15
    penetapan halal atau fatwa halal masih
  • 00:03:18
    melalui MUI ya Nah dalam video ini saya
  • 00:03:22
    akan membahas mengenai bagaimana alur
  • 00:03:25
    proses sertifikasi halal
  • 00:03:27
    setelah dikeluarkannya logo baru
  • 00:03:30
    kemudian Biayanya berapa sih sebenarnya
  • 00:03:33
    atau tarif yang di
  • 00:03:35
    gunakan untuk proses sertifikasi halal
  • 00:03:38
    dan bagaimana regulasi mengenai
  • 00:03:41
    pencantuman logo halal ini
  • 00:03:45
    nah ini adalah proses
  • 00:03:47
    sertifikasi halal yang sebenarnya alur
  • 00:03:50
    ini ini sudah berlaku dari Oktober 2019
  • 00:03:57
    masyarakat baru heboh atau 2000 telah
  • 00:04:01
    dikeluarkannya logo baru yang
  • 00:04:05
    dikeluarkan beberapa saat yang lalu
  • 00:04:07
    Bagaimana proses sertifikasi halal
  • 00:04:10
    bersertifikat halal yang berlaku
  • 00:04:12
    sebenarnya
  • 00:04:14
    ABG BH sudah membuat sistem yang disebut
  • 00:04:18
    dengan ci halal jadi proses sertifikasi
  • 00:04:21
    halal Melalui aplikasi halal Bagaimana
  • 00:04:24
    prosesnya yang pertama pelaku usaha ini
  • 00:04:28
    mengajukan permohonan permohonan Melalui
  • 00:04:31
    aplikasi halal kemudian setelah
  • 00:04:35
    permohonan itu disabled tentu dilengkapi
  • 00:04:39
    dengan beberapa berkas-berkas apa saja
  • 00:04:40
    yang harus dikumpulkan atau dikirim ke
  • 00:04:43
    aplikasi itu nanti saya jelaskan secara
  • 00:04:46
    detail
  • 00:04:48
    setelah berkas itu lengkap Maka
  • 00:04:51
    selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan
  • 00:04:54
    dokumen ya oleh BPH
  • 00:05:00
    kemudian proses penetapan atau
  • 00:05:03
    pemeriksaan dokumen ini ditetapkan oleh
  • 00:05:05
    PBB adalah 22 hari kerja
  • 00:05:09
    2009 setelah berkas itu dinyatakan cukup
  • 00:05:11
    oleh bpgpr selanjutnya dikirim ke lph
  • 00:05:15
    nah lph ini adalah lembaga pemeriksa hal
  • 00:05:19
    yang tugasnya adalah melakukan pengujian
  • 00:05:21
    dan pengetesan Apakah produk itu halal
  • 00:05:24
    atau tidak nah lph ini tentu salah
  • 00:05:28
    satunya adalah lp-pom MUI jadi LP phrom
  • 00:05:31
    itu dulu yang merupakan perpanjangan
  • 00:05:33
    tangan MUI untuk melakukan pengkajian
  • 00:05:36
    dan termasuk Bagaimana membuat regulasi
  • 00:05:38
    dan proses sertifikasi halal kemudian
  • 00:05:41
    setelah keluarnya undang-undang baru
  • 00:05:43
    ABS undang-undang jaminan produk halal
  • 00:05:46
    maka lp-pom MUI bertransformasi menjadi
  • 00:05:49
    lph Nah kalau tidak ke lppmri ada juga
  • 00:05:53
    ya banyak lklp hal lain yang juga bisa
  • 00:05:57
    melakukan pengujian halal berapa lama
  • 00:06:00
    Hai proses pengujian ini nah Nipah top
  • 00:06:03
    15 hari kerja 15 adikerja apabila belum
  • 00:06:07
    selesai dalam jangka waktu lima baik 15
  • 00:06:10
    hari kerja lph boleh mengajukan
  • 00:06:12
    perpanjangan
  • 00:06:13
    waktu ya ditambah 10 hari ya Sabri
  • 00:06:17
    quotenya Setelah dinyatakan selesai maka
  • 00:06:20
    akan berkas ini akan dikirim oleh mui
  • 00:06:25
    mui ini tiga hari kerja apa yang
  • 00:06:29
    dilakukan deui MUI adalah akan membuat
  • 00:06:32
    wakan bahwa produk ini adalah produk
  • 00:06:34
    alam kemudian dikembalikan lagi ke BBG
  • 00:06:37
    PH tentu melalui sistem si hal itu
  • 00:06:39
    selanjutnya akan dicetak sertifikat
  • 00:06:41
    proses pencetakan sertifikat itu adalah
  • 00:06:44
    satu hari kerja jadi dari total pelaku
  • 00:06:48
    usaha
  • 00:06:49
    mengajukan permohonan sertifikasi halal
  • 00:06:52
    sampai keluarnya sertifikat
  • 00:06:54
    dalam kondisi normal tanpa perpanjangan
  • 00:06:57
    adalah 21 hari kerja Hai kemudian kalau
  • 00:07:01
    misalnya ada pengajuan pertambahan waktu
  • 00:07:03
    dari lph maka akan menjadi 21 hari kerja
  • 00:07:07
    ditambah 10 hari kerja ya menjadi 31
  • 00:07:10
    hari kerja atau dalam jangka waktu satu
  • 00:07:13
    bulan proses sertifikasi halal sudah
  • 00:07:15
    selesai takdir dokumen apa saja yang
  • 00:07:18
    harus dilengkapi oleh pelaku usaha
  • 00:07:22
    pelaku usaha yang pertama adalah data
  • 00:07:25
    pelaku usaha kemudian nama dan jenis
  • 00:07:27
    produk yang akan dilakukan setifikasi
  • 00:07:29
    ini sudah disediakan template oleh BPH
  • 00:07:33
    mengenai bagaimana penama kemudian jenis
  • 00:07:36
    produknya ini juga sudah diatur
  • 00:07:38
    berdasarkan kelompok produk kemudian ada
  • 00:07:41
    matriks bahan matriks bahan juga sudah
  • 00:07:43
    disediakan template oleh BPH Ahmad
  • 00:07:46
    Ridwan ada 2 jenis yang pertama adalah
  • 00:07:48
    matriks bahan vs produk kemudian yang
  • 00:07:51
    kedua dengan matriks bahan final di
  • 00:07:52
    Myanmar korban final ini yang menyajikan
  • 00:07:55
    nama bahan merek kemudian nomor
  • 00:07:58
    sertifikat halal MUI dengan adpro dusen
  • 00:08:02
    masa berlaku sertifikat
  • 00:08:04
    kemudian selanjutnya setelah
  • 00:08:07
    dilakukan
  • 00:08:10
    ABD
  • 00:08:12
    pemberkasan dinyatakan cukup lengkap
  • 00:08:14
    berkas ini kemudian selanjutnya akan di
  • 00:08:18
    kirim ke mph 01 lagi yang penting ada
  • 00:08:24
    yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha
  • 00:08:27
    adalah pembuatan FT atau manual sistem
  • 00:08:29
    jaminan halal ini juga sudah ada
  • 00:08:31
    templatenya nah
  • 00:08:33
    sebenarnya berkas yang harus dilengkapi
  • 00:08:37
    oleh PH selain komponen itu ada juga
  • 00:08:40
    enip ya ini data pelaku usaha ini B
  • 00:08:44
    Nomor hidup berusaha nah jika tidak
  • 00:08:47
    memiliki enip bisa
  • 00:08:50
    pelaku usaha dengan melampirkan surat
  • 00:08:53
    izin yang lain seperti NPWP SIUP
  • 00:08:57
    KYT dan seterusnya Hai nah kemudian yang
  • 00:09:01
    menjadi penting juga persyaratan yang
  • 00:09:03
    harus dipenuhi oleh
  • 00:09:05
    pelaku usaha adalah harus menunjuk
  • 00:09:07
    penyelia halal untuk sementara penyelia
  • 00:09:10
    halal ini hanya cukup di SK kan saja
  • 00:09:13
    oleh pemilik usaha atau direktur atau
  • 00:09:16
    CEO dan seterusnya kedepannya nanti akan
  • 00:09:19
    ada sertifikat untuk untuk penyelia
  • 00:09:21
    halal jadi penilaian hal baru dikatakan
  • 00:09:24
    kompeten apabila sudah memiliki
  • 00:09:26
    sertifikat sebagai pemilih halal adalah
  • 00:09:31
    berkas-berkas Inilah yang harus dipenuhi
  • 00:09:33
    kemudian harus di Sampit atau diupload
  • 00:09:37
    ke sih halal kemudian selanjutnya tentu
  • 00:09:41
    akan dilakukan pengiriman Berkas itu ya
  • 00:09:45
    berlaku dikirim kemudian akan dilakukan
  • 00:09:48
    pengujian yang akan dilakukan pengujian
  • 00:09:50
    oleh rph setelah selesai kemudian akan
  • 00:09:52
    dipaparkan dan dikirim kembali ke BCA
  • 00:09:54
    untuk ditaksir ikat nyasak Berikutnya
  • 00:09:57
    saya akan membahas mengenai biaya ya
  • 00:10:00
    jadi berapa sebenarnya biaya yang harus
  • 00:10:04
    dikeluarkan oleh pelaku usaha
  • 00:10:06
    setelah sertifikasi halal ini ini
  • 00:10:10
    regulasinya diatur oleh karena ya Apakah
  • 00:10:13
    menjadi lebih murah apakah akan menjadi
  • 00:10:16
    lebih mahal ya sebenarnya mengenai tarif
  • 00:10:20
    ini sudah ditetapkan oleh Kaban atau
  • 00:10:22
    kepala Badan bptph pada tahun 2021
  • 00:10:28
    dengan nomor keputusan 141
  • 00:10:32
    mengenai biaya-biaya
  • 00:10:34
    yang akan dibebankan oleh pelaku usaha
  • 00:10:38
    itu ada dua komponen biaya yang pertama
  • 00:10:41
    adalah biaya blu4 audisi dengan biaya
  • 00:10:45
    bpgpr dan yang kedua adalah biaya lph
  • 00:10:48
    atau biaya pemeriksaan kehalalan atau
  • 00:10:51
    biaya lembaga pemeriksa halab
  • 00:10:54
    eh eh yang pertama Ya akan kita bahas
  • 00:10:58
    yaitu biaya PPJB atau biaya blue nah
  • 00:11:02
    biaya blue untuk sertifikat halal
  • 00:11:05
    reguler untuk usaha kecil ini dipatok
  • 00:11:08
    300.000 dan 300ribu untuk biaya brp
  • 00:11:12
    biaya bpj PH Kemudian untuk biaya
  • 00:11:15
    perusahaan menengah ini dipatok
  • 00:11:19
    5500000 Dian untuk biaya industri besar
  • 00:11:23
    ini dipatok 12500000 ini untuk industri
  • 00:11:27
    besar ini biaya bpph lah
  • 00:11:31
    ini sebenarnya leaflet leaflet yang
  • 00:11:34
    berkembang di masyarakat Saya hanya
  • 00:11:36
    ingin membandingkan Apakah nih LED ini
  • 00:11:38
    sebenarnya informasinya benar atau tidak
  • 00:11:40
    ya ternyata informasi ini benar sama
  • 00:11:43
    seperti yang tertera di dalam ah
  • 00:11:47
    Keputusan Kepala Badan ya Nah komponen
  • 00:11:51
    biaya yang kedua adalah biaya lph atau
  • 00:11:54
    biaya pemeriksaan
  • 00:11:56
    ngapa besarannya biaya pemeriksaan yang
  • 00:11:59
    pertama untuk ikm di itu sebesar
  • 00:12:04
    350.000 Ya baik ini untuk produk proposi
  • 00:12:08
    tiflis kemudian pangan olahan obat
  • 00:12:11
    kosmetik barang gunaan jasa untuk
  • 00:12:13
    restoran dan putar Rumah Potong Hewan
  • 00:12:15
    begitu kategori dalam pelaku usaha mikro
  • 00:12:19
    dan usaha kecil maka otomatis langsung
  • 00:12:22
    biaya yang ditetapkan oleh lph adalah
  • 00:12:27
    350 yab 350.000 nah kemudian
  • 00:12:33
    ah untuk industri besar dan industri
  • 00:12:36
    kecil tetapi yang harus diperhatikan
  • 00:12:39
    biaya 350.000 itu belum termasuk biaya
  • 00:12:42
    lain-lain ini biaya hanya honor untuk
  • 00:12:46
    auditor pada hari kerja dengan catatan
  • 00:12:49
    pelaku usaha hanya memiliki satu tempat
  • 00:12:52
    usaha saja atau tempat produksi nanti
  • 00:12:55
    ada perhitungan tambahan lain diluar
  • 00:12:58
    angka ini
  • 00:12:59
    kita akan membahas untuk industri yang
  • 00:13:03
    besar ya industri menengah dan besar
  • 00:13:05
    untuk industri menengah dan besar ini
  • 00:13:08
    berbeda-beda tergantung
  • 00:13:09
    submit atau jenis produk yang akan
  • 00:13:12
    disertifikasi yang pertama untuk produk
  • 00:13:14
    dalam positif list atau produk pangan
  • 00:13:17
    proses sederhana ini dipatok
  • 00:13:24
    3321042 microbial itu
  • 00:13:30
    6478112 kemudian untuk produk lever dan
  • 00:13:34
    padpar grants ini
  • 00:13:38
    7654321 gmo atau rekayasa genetika
  • 00:13:43
    5400000 500 ke mudah untuk obat kosmetik
  • 00:13:46
    dan produk microbiology ini lima juta
  • 00:13:49
    900 nah kemudian untuk vaksin 21 juta
  • 00:13:54
    sekian ya untuk jelatin 7 600 sekian
  • 00:13:57
    untuk barang gunaan untuk restoran
  • 00:14:00
    catering dan seterusnya ya untuk
  • 00:14:02
    restoran dan Rumah Potong Hewan yang
  • 00:14:04
    untuk restoran dan kantin ini
  • 00:14:08
    3687070 tukar PH by rph unggas maupun
  • 00:14:12
    rph hewan ya er padat rph itu
  • 00:14:17
    3900000 7 ya jadi dengan demikian
  • 00:14:21
    ini adalah pamflet atau leaflet yang
  • 00:14:24
    berkembang di masyarakat jadi memang
  • 00:14:26
    sudah sesuai dengan keputusan kepala
  • 00:14:29
    Badan Ya sudah lama persis
  • 00:14:31
    dengan demikian kita akan
  • 00:14:36
    mengabaikan totalkan ya kita totalkan
  • 00:14:39
    atau kita menjumlahkan sebenarnya berapa
  • 00:14:41
    perhitungan biaya yang harus ditanggung
  • 00:14:44
    oleh pelaku usaha
  • 00:14:46
    setelah terbit Aturan ini yang pertama
  • 00:14:50
    untuk km adalah 650
  • 00:14:52
    Kemudian untuk perusahaan sedang ya ini
  • 00:14:56
    antara delapan juta 600 sampai 11000000
  • 00:14:59
    Kian ya Kemudian untuk perusahaan besar
  • 00:15:01
    8juta
  • 00:15:02
    600-800 juta
  • 00:15:05
    960000 sekian Jadi tergantung dengan
  • 00:15:07
    jenis usaha akan sertifikasi sebelumnya
  • 00:15:11
    sebelum berlaku undang-undang ini pada
  • 00:15:13
    saat ketika Si halal masih dipegang oleh
  • 00:15:16
    LP phrom pembiayaannya ini hanya
  • 00:15:20
    biaya-biaya lph Ya tentu ada plus
  • 00:15:23
    minusnya untuk ikm di patok 2000500
  • 00:15:27
    sebelumnya 2000500 sampai tiga juta
  • 00:15:30
    terorganisme besaran pelaku usaha
  • 00:15:33
    sementara untuk perusahaan sedang dan
  • 00:15:35
    perusahaan besar ini tidak ada
  • 00:15:36
    pengkategorian gimana berkisar antara
  • 00:15:40
    4000 sampai lima juta ya artinya ini ada
  • 00:15:43
    plus dan ada minusnya Jadi anda yang
  • 00:15:47
    dibesarkan dan ada yang dikecilkan
  • 00:15:50
    Mbak tentu di dalam Keputusan Kepala
  • 00:15:54
    Badan selain
  • 00:15:56
    Hai biaya yang dipatok itu itu adalah
  • 00:15:59
    biaya dengan ketentuan khusus ya belum
  • 00:16:03
    dengan biaya lain-lain nah sebenarnya
  • 00:16:07
    lph atau
  • 00:16:09
    lembaga yang melakukan
  • 00:16:12
    pemeriksaan lembaga pemeriksa halal ini
  • 00:16:15
    masih diperbolehkan untuk memungut
  • 00:16:17
    beberapa biaya yang tidak diatur ya
  • 00:16:21
    tidak diatur Yang pertama adalah tarif
  • 00:16:23
    pemeriksaan kehalalan produk ini
  • 00:16:26
    menggunakan tarif per unit cost sekali
  • 00:16:28
    Mendes Artinya angka-angka tadi itu
  • 00:16:32
    masih angka dimana
  • 00:16:34
    dihitung dalam 1 Mande apabila
  • 00:16:37
    sertifikasi halal harus dikerjakan dalam
  • 00:16:40
    dua hari kerja maka juga harus dikalikan
  • 00:16:43
    dua terutama biaya sertifikasi atau
  • 00:16:46
    honor auditor
  • 00:16:47
    nah besaran medley ini ditentukan oleh
  • 00:16:51
    keputusan kepala Badan ya di dalam
  • 00:16:54
    lampiran ini adalah perhitungan medianya
  • 00:16:56
    Hai berikutnya ya berikutnya yang harus
  • 00:16:59
    diperhatikan perhitungan mean the ini
  • 00:17:01
    dipengaruhi oleh variabel yang pertama
  • 00:17:03
    adalah titik kritis bahan yang kedua
  • 00:17:05
    adalah ruang lingkup yang ketiga jumlah
  • 00:17:07
    bahan yang terkandung di dalamnya Nah
  • 00:17:10
    jadi kalau tidak salah ini bahan 1-200
  • 00:17:13
    satu menit kemudian diatas 200 menjadi
  • 00:17:16
    dua media frinadi akan dikalikan dua
  • 00:17:18
    biayanya nah berikutnya angka yang sudah
  • 00:17:21
    saya paparkan tadi tidak termasuk dengan
  • 00:17:24
    biaya penjemputan ya tidak termasuk
  • 00:17:27
    ongkos perjalanan artinya
  • 00:17:30
    perjalanan dari trah kantor LBH ke
  • 00:17:36
    tempat yang akan diaudit ini di luar
  • 00:17:39
    Monday artinya pelaku usaha harus
  • 00:17:41
    menyediakan honor perjalanan yang harus
  • 00:17:44
    ditanggung dari lokasi jadi angka yang
  • 00:17:49
    sudah saya paparkan tadi itu adalah
  • 00:17:51
    angka pada saat bekerja saja pada saat
  • 00:17:54
    bekerja jadi pada saat AUG yang
  • 00:17:56
    ditentukan misalnya satu hari itu Satu
  • 00:17:58
    hari kerja
  • 00:18:00
    perjalanan-perjalanan sekali lagi
  • 00:18:02
    perjalanan harus ditanggung oleh pelaku
  • 00:18:05
    usaha apabila perjalanannya itu memakan
  • 00:18:08
    waktu satu hari bakar honor satu hari
  • 00:18:11
    itu harus dibayarkan oleh pelaku usaha
  • 00:18:14
    di luar angkasa yang sudah saya paparkan
  • 00:18:16
    nah sehingga untuk perusahaan yang sama
  • 00:18:20
    dengan
  • 00:18:22
    invoice yang sama maka total biayanya
  • 00:18:26
    akan menjadi lebih besar ya akan
  • 00:18:28
    berbeda-beda Kenapa tergantung dengan
  • 00:18:31
    lokasi pabrik dan Berapa hari perjalanan
  • 00:18:34
    menuju lokasi pabrik itu jadi artinya
  • 00:18:37
    nanti ada biaya yang akan dibebankan ke
  • 00:18:41
    pelaku usaha diluar perhitungan tadi
  • 00:18:45
    Nah jumlah mendet idak dipengaruhi tidak
  • 00:18:48
    memperhitungkan hari perjalanan auditor
  • 00:18:50
    ini Langsa Yap hastadi bahwa jumlah mede
  • 00:18:53
    Sekali lagi Tidak ya tidak
  • 00:18:56
    memperhitungkan perjalanan jadi apabila
  • 00:18:58
    ada satu hari perjalanan menuju lokasi
  • 00:19:02
    yang akan diaudit maka hitam bahkan
  • 00:19:04
    kembali di dalam kopian itu nah poin
  • 00:19:08
    yang ke-8 kari pemeriksaan kalian penuh
  • 00:19:10
    tidak termasuk biaya pengujian Jadi
  • 00:19:12
    kalau misalnya produk Bapak Ibu produk
  • 00:19:15
    saudara ini adalah produk yang
  • 00:19:17
    mengandung unsur hewani misalnya seperti
  • 00:19:19
    bakso atau menambahkan gelatinnya
  • 00:19:21
    kemudian menggunakan detik daging ini
  • 00:19:24
    sudah ada regulasi tersendiri ya harus
  • 00:19:27
    melakukan uji PCR dan ujian lain dah
  • 00:19:30
    biaya yang dibebankan tadi yang sudah
  • 00:19:32
    saya paparkan itu diluar biaya pengujian
  • 00:19:35
    demikian juga akomodasi dan transportasi
  • 00:19:38
    auditor juga belum dihitung di dalam
  • 00:19:40
    biaya itu misalnya penginapan hotel Mark
  • 00:19:44
    kemudian konsumsi Pada saat perjalanan
  • 00:19:47
    dan audit itu juga dibebankan ke pelaku
  • 00:19:51
    usaha Oke Berikutnya saya akan membahas
  • 00:19:54
    mengenai unsur penting mengenai
  • 00:19:56
    perubahan label ini nah jadi
  • 00:20:00
    bpph melalui keputusan Kaban nomor 40
  • 00:20:03
    tahun 2020 Tahun
  • 00:20:08
    2022 ini sudah menetapkan tentang label
  • 00:20:12
    ya dimana label Halal yang sudah
  • 00:20:13
    ditetapkan ini yang sudah tadi
  • 00:20:17
    gaungkan dan masyarakat luas sudah
  • 00:20:20
    mengetahui ini adalah lambang halalnya
  • 00:20:23
    terus kemudian Bagaimana apakah pelaku
  • 00:20:27
    usaha ini harus mencantumkan label ini
  • 00:20:30
    atau tidak sebenarnya mengenai
  • 00:20:33
    pengaturan label pencantuman label itu
  • 00:20:36
    tidak diatur atau sebenarnya ini mau
  • 00:20:40
    menang dari BPOM karena BPOM lah yang
  • 00:20:43
    mengeluarkan aturan mengenai pencantuman
  • 00:20:47
    label karena label di dalam produk
  • 00:20:49
    pangan tidak hanya label Halal saja ada
  • 00:20:51
    label-label yang lain ya paling tidak
  • 00:20:53
    ada delapan unsur yang harus
  • 00:20:55
    diperhatikan mengenai label Hai Nah
  • 00:20:57
    sekarang Bagaimana mengenai aturan label
  • 00:21:00
    itu
  • 00:21:01
    di Indonesia ada dua izin edar untuk
  • 00:21:06
    produk pangan yang pertama adalah p-irt
  • 00:21:09
    PRT ini pangan ya yang dikeluarkan atau
  • 00:21:14
    diproduksi dalam industri rumah tangga
  • 00:21:16
    izin label nya ini dikeluarkan oleh
  • 00:21:20
    dinas kesehatan dari masing-masing
  • 00:21:23
    kabupaten artinya regulasinya sangat
  • 00:21:25
    tergantung dengan regulasi yang berlaku
  • 00:21:27
    di Kabupaten masing-masing sementara ada
  • 00:21:31
    regulasi untuk industri besar tentang
  • 00:21:34
    tuman label terutama industri dengan
  • 00:21:37
    izin MD dan email ini harus mengikuti
  • 00:21:41
    aturan oleh B pop Nah sekarang kita
  • 00:21:44
    lihat apakah b-phone sudah mengatur
  • 00:21:47
    mengenai regulasi tentang pencantuman
  • 00:21:51
    izin label terkait dengan pergantian
  • 00:21:55
    logo hal Hai Nah jadi A
  • 00:21:59
    B POM sendiri sudah membuat pengumuman
  • 00:22:03
    tentang penggunaan label ya Yang pertama
  • 00:22:07
    adalah berdasarkan pasal 87 air satu
  • 00:22:10
    peluang usaha wajib mencantumkan label
  • 00:22:12
    halal jadi label Halal ini dalam
  • 00:22:14
    merupakan label yang wajib dicantumkan
  • 00:22:16
    di dalam produk itu baik eh label Halal
  • 00:22:21
    yang baru maupun label Halal yang lama
  • 00:22:24
    ini aturannya tetapi kemudian
  • 00:22:26
    selanjutnya bahwa setifikasi halal
  • 00:22:28
    adalah pengakuan kehalalan produk yang
  • 00:22:31
    dikeluarkan oleh BP jph jadi Dengan
  • 00:22:34
    demikian
  • 00:22:35
    ketetapan halal yang dikeluarkan oleh LP
  • 00:22:38
    pom MUI atau dikeluarkan MUI ini tidak
  • 00:22:41
    bisa digunakan sebagai daya dukung ya
  • 00:22:45
    atau dokumen resmi untuk izin
  • 00:22:48
    mencantumkan label jadi sekali lagi
  • 00:22:51
    ah pelaku usaha itu akan memegang
  • 00:22:54
    sertifikat halal nanti hal ini
  • 00:22:56
    sebenarnya tidak ada hubungannya dengan
  • 00:22:58
    label hubungannya dengan label dimana
  • 00:23:00
    pada saat
  • 00:23:02
    pelaku usaha
  • 00:23:05
    mengusulkan ya izin edar maka didalam
  • 00:23:09
    izin edar itu salah satu ketentuannya
  • 00:23:11
    adalah mengenai label-label itu label
  • 00:23:15
    itu adalah label yang secara resmi yang
  • 00:23:19
    sudah ditetapkan oleh
  • 00:23:22
    BPOM ya artinya
  • 00:23:25
    Pada saat kita
  • 00:23:27
    mengajukan label ke BPOM maka lampiran
  • 00:23:31
    yang dipakai itu adalah lampiran
  • 00:23:33
    sertifikat halal yang dikeluarkan oleh
  • 00:23:34
    PPJB dengan demikian level yang harus
  • 00:23:37
    ditentukan oleh pelaku usaha terkait
  • 00:23:40
    dengan label halal adalah label yang
  • 00:23:42
    berlaku berdasarkan aturan pemerintah
  • 00:23:45
    yaitu label yang baru ya jadi pelaku
  • 00:23:49
    usaha semacam bukan label yang baru
  • 00:23:51
    Nah tetapi Walaupun demikian Walaupun
  • 00:23:55
    demikian Hai Adha ini yang harus
  • 00:23:58
    diperhatikan saya seringkali mendapat
  • 00:24:00
    pertanyaan Bagaimana kalau pelaku usaha
  • 00:24:04
    atau perusahaan ini sudah
  • 00:24:06
    terlanjur Ya lanjut
  • 00:24:09
    mencetak ya terlanjur mencetak logo ya
  • 00:24:13
    terlanjur mencetak logo tentu ini
  • 00:24:17
    investasi yang besar ya investasi yang
  • 00:24:19
    besar dan tidak sedikit nah berdasarkan
  • 00:24:24
    PP nomor 39 tahun
  • 00:24:29
    2021
  • 00:24:30
    2021
  • 00:24:33
    ini pada pasal peralihan
  • 00:24:37
    bahwa luhu halal MUI ini masih bisa
  • 00:24:40
    digunakan
  • 00:24:41
    hingga 1 Feb 2002 6 jadi sampai sekarang
  • 00:24:46
    bagi Anda yang sudah mencetak logo dan
  • 00:24:50
    dalam lugu itu masih menggunakan logo
  • 00:24:52
    MUI maka masih boleh digunakan sampai
  • 00:24:56
    26 Apabila Anda sebelum 2026 ini sudah
  • 00:25:00
    akan mencetak label baru sebaiknya yang
  • 00:25:03
    pelaku usaha sudah harus mengganti label
  • 00:25:06
    halal MUI dengan label Halal yang baru
  • 00:25:10
    ya Artinya kita harus menggunakan label
  • 00:25:14
    yang awalnya adalah label yang
  • 00:25:16
    dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia
  • 00:25:18
    kemudian harus dicetak dengan label atau
  • 00:25:22
    lumpuh baru yang dikeluarkan oleh BB gph
  • 00:25:27
    ya tahun ini merupakan regulasi ya
  • 00:25:31
    regulasi di dalam proses sertifikasi
  • 00:25:34
    halal
  • 00:25:36
    pasca ditetapkannya logo baru ya yaitu
  • 00:25:40
    logo yang dikeluarkan oleh kementerian
  • 00:25:43
    agama melalui PPC PH Nah dengan demikian
  • 00:25:47
    sudah lengkap pembahasan saya yaitu
  • 00:25:51
    pembahasan mengenai bagaimana proses
  • 00:25:55
    sertifikasi halal kemudian Berapa
  • 00:25:57
    biayanya dan logo mana yang boleh
  • 00:26:01
    digunakan oleh pelaku usaha di dalam
  • 00:26:04
    [Musik]
  • 00:26:05
    mencantumkan logo ya terutama terkait
  • 00:26:07
    dengan izin edar dan izin pirt untuk HNP
  • 00:26:11
    demikianlah
  • 00:26:13
    informasi dan paparan dari saya terkait
  • 00:26:16
    dengan sertifikasi halal telah
  • 00:26:19
    berlakunya aturan baru dan semoga Bapak
  • 00:26:23
    Ibu tidak bingung kembali mengenai
  • 00:26:25
    regulasi ini Eh saya iri ya oke Sebelum
  • 00:26:28
    saya tutup saya mengimbau kepada saudara
  • 00:26:32
    teman-teman Bapak Ibu untuk subscribe
  • 00:26:34
    channel ini terima kasih sayri
  • 00:26:37
    wabilahitaufik walhidayah
  • 00:26:38
    wassalamualaikum
  • 00:26:39
    warahmatullah wabarakatuh
Etiquetas
  • sertifikasi halal
  • logo halal
  • Kementerian Agama
  • BPTPH
  • regulasi halal
  • MUI
  • biaya sertifikasi
  • aplikasi halal
  • proses sertifikasi
  • pencantuman label