00:00:00
Hai sejak dulu hingga sekarang ada
00:00:03
banyak alasan mengapa topik pengakuan
00:00:05
ini menjadi sangat penting untuk juga
00:00:07
dipelajari dalam hukum internasional
00:00:09
menurut Stark Mochtar mau commsult
00:00:12
Sugeng istanto lauterpacht mungkin juga
00:00:15
penulis lainnya secara umum mengatakan
00:00:17
bahwa memang ada banyak subjek-subjek
00:00:20
hukum internasional seperti yang sudah
00:00:22
kita bahas di dalam video sebelumnya
00:00:24
tentang subjek-subjek hukum
00:00:25
internasional akan tetapi negara adalah
00:00:28
subjek satu-satunya yang masih memegang
00:00:30
hak dan kewajiban secara penuh Menurut
00:00:32
hukum internasional maka menjadi penting
00:00:35
lah membahas pengakuan suatu negara
00:00:36
untuk dapat menjadi bagian dari hukum
00:00:39
internasional negara secara modern
00:00:41
tumbuhnya dapat kita Tandai setelah
00:00:44
perjanjian westphalia negara-negara
00:00:46
mulai bermunculan ada Kolonialisme dan
00:00:49
pemikiran negara dan hukum turut
00:00:51
berkembang pula kemudian setelah perang
00:00:53
dunia kedua ada negara-negara yang
00:00:55
bertahan atau lenyap kemudian muncul
00:00:57
menjadi negara baru sehingga
00:01:00
negara itu kembali diuji dalam hukum
00:01:03
internasional munculnya negara-negara
00:01:05
baru ini menurut JG starke ada banyak
00:01:08
sebabnya antara lain adanya negara lama
00:01:11
yang lenyap atau bergabung dengan negara
00:01:13
lain untuk kemudian membentuk suatu
00:01:15
negara baru atau terpecah menjadi
00:01:17
beberapa negara baru kemudian
00:01:19
wilayah-wilayah koloni atau
00:01:20
wilayah-wilayah jajahan melalui proses
00:01:23
emansipasi memperoleh status negara lalu
00:01:26
kemudian Bahkan dalam lingkungan negara
00:01:28
yang ada terjadi revolusi atau
00:01:30
berkuasanya pihak militer dan status
00:01:33
dari pemerintahan Pemerintahan baru
00:01:34
tersebut menjadi persoalan bagi
00:01:36
negara-negara lain yang sebelumnya
00:01:38
menjalin hubungan hubungan dengan
00:01:40
pemerintah yang digantikan dan ini
00:01:42
merupakan pengakuan terhadap pemerintah
00:01:44
baru sebagaimana ditetapkan di dalam
00:01:47
pasal 1 Konvensi montevideo tahun 1933
00:01:50
yaitu mengenai syarat sebuah negara maka
00:01:53
untuk dapat menjalankan kedaulatan dan
00:01:55
yurisdiksinya maka diperlukan adanya
00:01:58
sebuah pengakuan di dalam hukum
00:02:00
kenal nah bagaimana sih Pengakuan itu
00:02:02
ini sebuah kewajiban atau hanya sebuah
00:02:06
pilihan atau sebenarnya hanya bersifat
00:02:08
politis belaka kali ini akan kita bahas
00:02:12
mengenai teori pengakuan terlebih dahulu
00:02:14
sebelum kita beranjak ke pembahasan
00:02:16
mengenai jenis pengakuan pembahasan
00:02:19
mengenai cara pemberian pengakuan dan
00:02:22
pembahasan mengenai penarikan kembali
00:02:24
pengakuan dalam hukum internasional
00:02:26
[Musik]
00:02:39
dalam catatan JG starke Pengakuan itu
00:02:42
didefinisikan oleh beberapa penulis
00:02:43
hukum internasional yaitu sebagai
00:02:46
berikut Pengakuan itu diartikan sebagai
00:02:49
sebuah tindakan Bebas oleh suatu negara
00:02:51
atau lebih yang mengakui eksistensi
00:02:53
suatu wilayah tertentu dari masyarakat
00:02:55
manusia yang terorganisir secara politis
00:02:58
yang tidak
00:03:00
pada negara lain dan mempunyai kemampuan
00:03:02
untuk menaati kewajiban-kewajiban
00:03:04
menurut hukum internasional dan dengan
00:03:06
cara itu negara-negara yang mengakui
00:03:08
menyatakan kehendak mereka untuk
00:03:10
menganggap wilayah yang diakuinya
00:03:12
sebagai salah satu anggota masyarakat
00:03:15
internasional pengakuan ini menurut
00:03:18
catatan Sugeng istanto dapat diberikan
00:03:20
kepada negara pemerintah ataupun
00:03:23
kesatuan bukan negara seperti halnya
00:03:25
belligerent berdasarkan pengertian ini
00:03:28
kita dapat menandai beberapa kata
00:03:30
penting bahwa Pengakuan itu merupakan
00:03:32
tindakan bebas suatu negara atau lebih
00:03:34
Kemudian untuk mengakui eksistensi suatu
00:03:37
wilayah tertentu untuk mempunyai
00:03:39
kemampuan untuk menaati Kewajiban
00:03:42
menurut hukum internasional kemudian
00:03:44
pengakuan untuk menjadi bagian dari
00:03:47
anggota masyarakat internasional dan
00:03:49
pengakuan diberikan kepada negara
00:03:51
pemerintah negara dan kesatuan bukan
00:03:53
negara pertanyaannya adalah jika kita
00:03:56
hubungkan dengan karakteristik negara
00:03:58
menurut pasal 1
00:04:00
Kensi montevideo 1933 Manakah yang lebih
00:04:03
dulu pengakuan atau harus memenuhi
00:04:06
karakteristik negara terlebih dahulu
00:04:09
dalam catatan GGS tak bahwa pengakuan
00:04:12
ini muncul setelah karakteristik yang
00:04:14
disebutkan oleh pasal 1 Konvensi
00:04:16
montevideo 1933 itu terpenuhi khususnya
00:04:20
pada poin keempat pasal 1 tersebut yaitu
00:04:23
kemampuan untuk melakukan hubungan
00:04:24
dengan negara lain begitu juga dalam
00:04:27
catatan Profesor Sugeng istanto bahwa
00:04:29
suatu negara harus memenuhi kualifikasi
00:04:32
sebagai negara yang ditetapkan dalam
00:04:33
hukum internasional antara lain adalah
00:04:36
kemampuan untuk mengadakan hubungan
00:04:38
dengan negara lain kualifikasi ini
00:04:40
menunjukkan bahwa negara tersebut adalah
00:04:42
negara berdaulat namun untuk dapat
00:04:45
mengadakan hubungan resmi antar negara
00:04:47
yaitu diperlukan sebuah pengakuan dari
00:04:49
negara-negara lain jika kita melihat
00:04:52
beberapa catatan dari beberapa
00:04:53
penulis-penulis hukum internasional yang
00:04:55
kita kutipkan tadi dapat kita ambil
00:04:58
suatu simpulan bahwasanya
00:05:00
awan itu akan diberikan setelah
00:05:02
karakteristik negara menurut hukum
00:05:04
internasional itu sudah terpenuhi
00:05:06
khususnya pada poin empat yaitu ketika
00:05:08
hendak mengadakan hubungan dengan
00:05:10
negara-negara lain maka yang menjadi
00:05:12
Pertanyaan selanjutnya adalah Apakah
00:05:15
pengakuan ini bersifat tindakan politis
00:05:17
atau bersifat tindakan hukum nah Jika
00:05:20
dilihat dari segi penetapannya maka
00:05:22
pengakuan lebih bersifat perbuatan
00:05:24
politik ketimbang perbuatan hukum
00:05:26
disebut sebagai perbuatan politik karena
00:05:29
pengakuan merupakan perbuatan pilihan
00:05:31
yang didasarkan pada pertimbangan
00:05:33
kepentingan negara yang mengakuinya
00:05:35
misalnya kebutuhan melindungi
00:05:37
kepentingan negara yang mengakui dalam
00:05:39
hubungannya dengan negara atau
00:05:41
pemerintah yang diakui atau kebutuhan
00:05:43
strategi belaka Mengapa bukan perbuatan
00:05:45
hukum karena bukan merupakan perbuatan
00:05:48
keharusan sebagai akibat telah
00:05:50
dipenuhinya Persyaratan yang telah
00:05:51
ditetapkan oleh hukum tidak ada
00:05:54
kewajiban bagi suatu negara untuk
00:05:55
memberikan pengakuan kepada organisasi
00:05:58
kekuasaan yang telah
00:06:00
penuhi persyaratan negara yang
00:06:02
ditetapkan hukum internasional oleh
00:06:04
karena itu tidak ada hak bagi organisasi
00:06:07
kekuasaan yang telah memenuhi
00:06:08
persyaratan yang ditetapkan hukum
00:06:10
internasional untuk mendapatkan
00:06:12
pengakuan dari negara lain akan tetapi
00:06:15
dari segi akibatnya pengakuan merupakan
00:06:19
perbuatan hukum karena menimbulkan
00:06:21
akibat yang diatur oleh hukum
00:06:23
internasional sebagai perbuatan hukum
00:06:26
pengakuan menimbulkan hak kewajiban dan
00:06:28
privilege yang diatur di dalam hukum
00:06:30
internasional dan hukum nasional negara
00:06:32
yang mengakui dengan adanya pengakuan
00:06:34
itu organisasi kekuasaan yang diakui
00:06:37
berhak untuk ikut serta dalam hubungan
00:06:40
diplomatik dan membuat perjanjian
00:06:42
internasional dengan negara lain negara
00:06:45
lain yang memberi pengakuan dengan
00:06:46
demikian juga dibebani kewajiban yang
00:06:49
korelatif dengan hak-hak negara yang
00:06:52
diakui jadi pengakuan merupakan tindakan
00:06:55
politik akan tetapi tindakan politik itu
00:06:58
akan berakibat kepada tindak
00:07:00
hukum yaitu berakibat pada timbulnya hak
00:07:03
dan kewajiban yang diatur di dalam hukum
00:07:05
internasional demikianlah pengertian
00:07:08
dari pengakuan dalam hukum internasional
00:07:10
tentu saja masih ada banyak lagi
00:07:12
buku-buku lain yang membahas tentang
00:07:13
pengertian ini akan tetapi sebagai
00:07:16
sebuah pengantar atau pijakan Dasar atau
00:07:18
pintu masuk di dalam menelisik lebih
00:07:20
jauh mengenai pengakuan dalam hukum
00:07:21
internasional rasanya cukup memberikan
00:07:24
persepsi atau gambaran awal dalam
00:07:26
mempelajari pengakuan Selamat belajar
00:07:29
saya Agit Yogi Subandi terima kasih
00:07:34
[Musik]