Penyusutan dan Pemusnahan Rekam Medik

00:17:20
https://www.youtube.com/watch?v=TX09xS3DjEE

Resumen

TLDRVideo ini menjelaskan tentang surat edaran nomor HK 00.06.1.5.01160 yang memberikan panduan teknis mengenai pengadaan formulir rekam medis dan pemusnahan arsip rekam medis di rumah sakit. Terdapat tabel retensi yang menunjukkan bahwa rekam medis untuk rawat jalan dan rawat inap disimpan selama 5 tahun, di mana setelah itu menjadi inaktif selama 2 tahun. Pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna menjadi tanggung jawab pimpinan pencipta arsip. Proses pemusnahan harus dilakukan dengan cara yang tidak menimbulkan polusi, seperti mencacah atau mendaur ulang. Selain itu, ada ketentuan untuk menyimpan beberapa dokumen secara permanen, seperti indeks utama pasien dan register kelahiran.

Para llevar

  • 📄 Retensi arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan.
  • 🗂️ Rekam medis rawat jalan disimpan selama 5 tahun.
  • 🗑️ Arsip yang tidak memiliki nilai guna harus dimusnahkan.
  • ♻️ Pemusnahan arsip harus dilakukan dengan cara yang tidak menimbulkan polusi.
  • 👨‍⚕️ Pimpinan pencipta arsip bertanggung jawab atas pemusnahan.
  • 🕒 Setelah 5 tahun, rekam medis dapat dimusnahkan kecuali ringkasan pulang.
  • 📌 Indeks utama pasien harus disimpan secara permanen.
  • 📅 Rekam medis rawat inap disimpan selama 5 tahun.
  • 📝 Rumah sakit harus membuat ketentuan sendiri untuk retensi lebih lama.
  • 📜 Pemusnahan arsip harus dilaporkan kepada direktur rumah sakit.

Cronología

  • 00:00:00 - 00:05:00

    Surat edaran mengatur tentang retensi dan pemusnahan rekam medis di rumah sakit dengan masa simpan untuk rawat jalan dan inap selama 5 tahun, diikuti oleh 2 tahun sebagai arsip inaktif, menjadikan total simpanan 7 tahun. Pemusnahan harus dilakukan melalui proses yang aman dan berkelanjutan, tidak lagi menggunakan cara pembakaran yang bisa menimbulkan polusi.

  • 00:05:00 - 00:10:00

    Pengelolaan arsip bertanggung jawab kepada pimpinan dan arsip yang tidak punya nilai guna dapat dimusnahkan. Penentuan retensi kembali dilakukan oleh pencipta arsip serta berdasarkan pada regulasi yang ada dan perkembangan peraturan terbaru dari Kepala Arsip Nasional yang menjelaskan tentang penyusutan dan pemusnahan arsip.

  • 00:10:00 - 00:17:20

    Retensi dan pemusnahan arsip bagi rekam medis diatur sebagai mana tabel retensi yang memberikan panduan lebih jauh dalam pengelolaan arsip berdasarkan jenis penyakit. Beberapa jenis rekam medis disimpan lebih lama, terutama kasus-kasus hukum serta catatan kesehatan tertentu yang harus disimpan secara permanen.

Mapa mental

Vídeo de preguntas y respuestas

  • Apa itu retensi arsip?

    Retensi arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip.

  • Berapa lama rekam medis rawat jalan disimpan?

    Rekam medis rawat jalan disimpan selama 5 tahun.

  • Apa yang dilakukan terhadap arsip yang tidak memiliki nilai guna?

    Arsip yang tidak memiliki nilai guna harus dimusnahkan.

  • Bagaimana cara pemusnahan arsip yang benar?

    Pemusnahan arsip harus dilakukan secara total dengan cara mencacah atau mendaur ulang.

  • Siapa yang bertanggung jawab atas pemusnahan arsip?

    Pemusnahan arsip menjadi tanggung jawab pimpinan pencipta arsip.

  • Apa yang harus dilakukan setelah batas waktu retensi?

    Setelah batas waktu retensi, rekam medis dapat dimusnahkan kecuali ringkasan pulang dari tindakan medik.

  • Apa yang harus disimpan secara permanen?

    Indeks utama pasien, register kelahiran, dan register kematian harus disimpan secara permanen.

  • Berapa lama rekam medis rawat inap disimpan?

    Rekam medis rawat inap disimpan selama 5 tahun.

  • Apa yang dimaksud dengan pemusnahan arsip?

    Pemusnahan arsip adalah proses penghancuran fisik arsip yang telah berakhir fungsi dan nilai gunanya.

  • Apa yang harus dilakukan jika retensi lebih lama dari ketentuan umum?

    Rumah sakit harus membuat ketentuan sendiri bila retensinya lebih lama dari ketentuan umum.

Ver más resúmenes de vídeos

Obtén acceso instantáneo a resúmenes gratuitos de vídeos de YouTube gracias a la IA.
Subtítulos
id
Desplazamiento automático:
  • 00:00:00
    mendengarkan surat edaran nomor HK titik
  • 00:00:09
    00.06.1.5.01160 tentang petunjuk teknis
  • 00:00:12
    pengadaan formulir rekam medis
  • 00:00:15
    dasar dan pemusnahan arsip rekam medis
  • 00:00:19
    di rumah sakit
  • 00:00:21
    adanya tabel retensi Sesuai dengan surat
  • 00:00:25
    edaran ini yaitu
  • 00:00:29
    kelompok umum jadi rekam medis umum
  • 00:00:32
    jadwal retensi arsipnya untuk rawat
  • 00:00:37
    jalan 5 tahun
  • 00:00:39
    untuk rawat inap 5 tahun jadwal retensi
  • 00:00:43
    aktifnya Setelah 5 tahun disimpan
  • 00:00:46
    menjadi in aktif Berapa lama simpan in
  • 00:00:50
    aktifnya itu 2 tahun dirawat jalan untuk
  • 00:00:52
    rekam medik rawat inap 2 tahun jadi
  • 00:00:55
    umurnya 7 tahun
  • 00:00:58
    jangan lupa like Comment and subscribe
  • 00:01:04
    Terima kasih dengan saya Teguh Purnama
  • 00:01:08
    Arsy Paris muda dalam kesempatan ini
  • 00:01:11
    akan membahas tentang retensi dan
  • 00:01:14
    pemusnahan
  • 00:01:16
    rekam medis
  • 00:01:19
    sebagaimana ketahui bahwa retensi adalah
  • 00:01:22
    jangka waktu penyimpanan yang wajib
  • 00:01:25
    dilakukan terhadap suatu jenis arsip
  • 00:01:30
    Hal ini berdasarkan peraturan
  • 00:01:33
    kepala Andri nomor 17 tahun 2015 tentang
  • 00:01:37
    pedoman retensi arsip perusahaan
  • 00:01:39
    kesehatan
  • 00:01:42
    pemusnahan berkas rekam medis adalah
  • 00:01:45
    suatu proses kegiatan penghancuran
  • 00:01:47
    secara fisik
  • 00:01:50
    arsip
  • 00:01:52
    berkas rekam medis yang telah berakhir
  • 00:01:55
    fungsi dan nilai gunanya
  • 00:01:58
    penghancuran ini harus dilakukan secara
  • 00:02:00
    total dengan cara membakar habis
  • 00:02:04
    mencacah atau daur ulang sehingga tidak
  • 00:02:09
    dapat dikenal lagi isi maupun bentuknya
  • 00:02:13
    ini berdasarkan pedoman penyelenggaraan
  • 00:02:16
    dan prosedur rekam medis Rumah Sakit
  • 00:02:18
    tahun 2006 sudah lama sekali ya
  • 00:02:21
    namun sesuai perkembangan zaman
  • 00:02:25
    penghancuran dengan cara membakar habis
  • 00:02:28
    Sudah dianjurkan tidak dianjurkan lagi
  • 00:02:31
    karena menimbulkan Polusi yang lebih
  • 00:02:34
    dianjurkan adalah menjajah dan atau
  • 00:02:37
    mendaur ulang
  • 00:02:39
    dari
  • 00:02:41
    arsip tersebut sehingga informasi dari
  • 00:02:45
    arsip tersebut tidak dapat diambil atau
  • 00:02:49
    Dapat dibaca
  • 00:02:52
    selanjutnya berdasarkan Peraturan
  • 00:02:54
    Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34
  • 00:02:58
    Tahun
  • 00:02:59
    1979 tentang penyusutan arsip pada pasal
  • 00:03:04
    2
  • 00:03:06
    penyusutan arsip adalah kegiatan
  • 00:03:08
    pengurangan arsip dengan cara pertama
  • 00:03:11
    memindahkan arsip in aktif dari unit
  • 00:03:13
    pengolah ke unit kearsipan dalam
  • 00:03:17
    lingkungan lembaga-lembaga negara dan
  • 00:03:19
    atau badan-badan pemerintahan
  • 00:03:22
    masing-masing
  • 00:03:24
    yang kedua pemusatan arsip sesuai dengan
  • 00:03:27
    ketentuan yang berlaku
  • 00:03:30
    yang ketiga menyerahkan arsip statis
  • 00:03:33
    oleh unit kearsipan kepada Arsip
  • 00:03:37
    Nasional
  • 00:03:38
    nah seperti itu selanjutnya
  • 00:03:44
    Sesuai dengan perkembangan zaman
  • 00:03:45
    Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
  • 00:03:47
    Indonesia mengeluarkan perka Peraturan
  • 00:03:51
    Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
  • 00:03:54
    Nomor 37 tahun 2016 tentang pedoman
  • 00:03:58
    penyusutan arsip pada pasal 1
  • 00:04:02
    penyusutan arsip adalah kegiatan
  • 00:04:04
    pengurangan jumlah arsip dengan cara
  • 00:04:07
    memindahkan arsip inaktif dari unit ke
  • 00:04:10
    pengolah ke unit kearsipan
  • 00:04:13
    pemusnahan arsip yang tidak memiliki
  • 00:04:16
    nilai guna dan penyerangan arsip statis
  • 00:04:20
    kepada lembaga-lembaga kearsipan jadi
  • 00:04:23
    kalau di daerah itu Adanya lembaga
  • 00:04:25
    kearsipan daerah atau lkd yaitu dinas
  • 00:04:29
    perpustakaan dan kearsipan daerah kalau
  • 00:04:31
    di Kota Tasikmalaya kalau di provinsi
  • 00:04:33
    dinas perpustakaan dan kearsipan daerah
  • 00:04:36
    provinsi Jawa Barat ya seperti itu
  • 00:04:40
    selanjutnya
  • 00:04:41
    pemusnahan arsip nah dalam Bab 3 ini
  • 00:04:45
    tentang pemusnahan arsip menurut
  • 00:04:48
    peraturan kepala Andri tentang
  • 00:04:52
    arsip
  • 00:04:56
    menjadi tanggung jawab pimpinan pencipta
  • 00:04:59
    arsip jadi
  • 00:05:01
    pemusnahan arsip teh menjadi tanggung
  • 00:05:03
    jawab pimpinan pencipta arsip
  • 00:05:06
    selanjutnya
  • 00:05:08
    pada ayat 1
  • 00:05:11
    dilakukan terhadap arsip tidak memiliki
  • 00:05:15
    nilai guna
  • 00:05:17
    jadi
  • 00:05:18
    yang bisa dimusnahkan itu pertama yang
  • 00:05:21
    tidak memiliki nilai guna kedua telah
  • 00:05:24
    habis retensinya dan berketerangan
  • 00:05:27
    dimusnahkan berdasarkan jadwal retensi
  • 00:05:31
    arsip jadwal retensi arsip mana yaitu
  • 00:05:36
    jadwal retensi arsip di bidang kesehatan
  • 00:05:39
    yang mengatur tentang rekam medis
  • 00:05:43
    selanjutnya tidak adanya peraturan
  • 00:05:46
    perundangan yang melarang
  • 00:05:49
    kalau bertentangan dengan peraturan
  • 00:05:52
    dengan peraturan yang berlaku berarti
  • 00:05:55
    sama dengan melakukan tindakan hukum
  • 00:05:57
    tindakan hukum akibatnya adalah
  • 00:06:02
    melawar aturanku adalah berarti
  • 00:06:05
    menghasilkan
  • 00:06:08
    hukuman berarti ya sehingga tidak
  • 00:06:12
    berkaitan dengan penyelesaian proses
  • 00:06:14
    atau perkara jadi rekam medis ini tidak
  • 00:06:19
    ada kaitannya dengan suatu penyelesaian
  • 00:06:22
    proses
  • 00:06:24
    misalkan adanya tabrak lari
  • 00:06:28
    saya sampai meninggal
  • 00:06:30
    setelah masuk rumah sakit sehingga
  • 00:06:33
    menimbulkan suatu masalah hukum dan
  • 00:06:38
    ditangani oleh pihak yang berbagi dalam
  • 00:06:42
    proses hukum atau suatu proses perkara
  • 00:06:45
    Nah itu tidak boleh
  • 00:06:46
    selanjutnya dalam arsip belum memenuhi
  • 00:06:49
    semua ketentuan sebagai model dimaksud
  • 00:06:51
    pada ayat 2
  • 00:06:53
    retensinya ditentukan kembali oleh
  • 00:06:56
    pencipta arsip Siapa pencipta arsip
  • 00:07:00
    disini yaitu
  • 00:07:04
    pimpinan pencipta arsip rumah sakit yang
  • 00:07:09
    menciptakan
  • 00:07:11
    rekam medis
  • 00:07:14
    nah
  • 00:07:16
    selanjutnya berdasarkan surat edaran
  • 00:07:18
    nomor HK titik
  • 00:07:26
    00.06.1.5.01160 tentang petunjuk teknis
  • 00:07:30
    pengadaan formulir rekam medis
  • 00:07:33
    dasar dan pemusnahan arsip rekam medis
  • 00:07:37
    di rumah sakit
  • 00:07:39
    adanya tabel retensi Sesuai dengan surat
  • 00:07:43
    edaran ini yaitu
  • 00:07:46
    kelompok umum jadi rekam medis umum
  • 00:07:50
    jadwal retensi arsipnya untuk rawat
  • 00:07:54
    jalan 5 tahun
  • 00:07:57
    untuk rawat inap 5 tahun jadwal retensi
  • 00:08:00
    aktifnya Setelah 5 tahun disimpan
  • 00:08:04
    menjadi in aktif Berapa lama simpan in
  • 00:08:07
    aktifnya itu 2 tahun dirawat jalan untuk
  • 00:08:10
    rekam medik rawat inap 2 tahun jadi
  • 00:08:13
    umurnya 7 tahun
  • 00:08:15
    aktif 5 tahun inaktif 2 tahun
  • 00:08:19
    selanjutnya di kelompok mata rekaman di
  • 00:08:23
    sekelompok mata rawat jalan 5 tahun
  • 00:08:27
    aktifnya
  • 00:08:29
    2 tahun jadi umurnya 7 tahun terus
  • 00:08:34
    masa aktifnya 10 tahun
  • 00:08:37
    aktifnya 10 tahun di mata untuk rawat
  • 00:08:42
    inap dan inaktifnya 2 tahun untuk rawat
  • 00:08:46
    inap satu jiwa jiwa itu untuk dirawat
  • 00:08:49
    Jalan masa aktifnya 10 tahun untuk rawat
  • 00:08:53
    inap 5 tahun dan masa
  • 00:08:58
    rekam medis in aktifnya untuk rawat
  • 00:09:01
    jalan 5 tahun Nah jadi rawat jalan itu
  • 00:09:04
    usianya 10 tahun diaktif 5 tahun diin
  • 00:09:09
    aktif jadi 15 tahun kalau untuk rawat
  • 00:09:12
    inap 5 tahun dan untuk rawat jalan
  • 00:09:18
    aktifnya 5 tahun
  • 00:09:21
    ortopedi 10 tahun 10 tahun
  • 00:09:25
    untuk rawat jalan dan ratina masih total
  • 00:09:28
    usianya adalah 12 tahun 10 dan 2 tahun
  • 00:09:30
    untuk kusta 15 tahun inakti eh aktif dah
  • 00:09:35
    rawat inap 15 tahun
  • 00:09:37
    inaktifnya
  • 00:09:40
    ketergantungan obat 15 tahun 15 tahun
  • 00:09:43
    masa aktifnya hati-hati ini 2 tahun ini
  • 00:09:48
    2 tahun di aktifnya selanjutnya jantung
  • 00:09:51
    ya di kelompok jantung untuk rawat
  • 00:09:54
    jalannya 10 tahun
  • 00:09:59
    2 tahun jadi 12 tahun sedangkan direkame
  • 00:10:03
    di rawat inap aktifnya 10 tahun dan Yang
  • 00:10:08
    aktifnya untuk 2 tahun masing-masing 12
  • 00:10:10
    tahun untuk paru-paru nah paru-paru 5
  • 00:10:15
    tahun untuk rawat jalan rawat inap 10
  • 00:10:18
    tahun masakan aktifnya rawat jalannya 2
  • 00:10:21
    tahun 2 tahun selanjutnya anak
  • 00:10:26
    di retensi sesuai dengan kebutuhan
  • 00:10:28
    tertentu
  • 00:10:30
    nah kartu indeks utama pasien
  • 00:10:36
    kiup dan register ditambah index
  • 00:10:40
    disimpan permanen
  • 00:10:43
    jadi hati-hati kartu indeks utama pasien
  • 00:10:46
    register pasien index pasien disimpan
  • 00:10:49
    permanen
  • 00:10:50
    selanjutnya Rumah Sakit harus membuat
  • 00:10:52
    ketentuan sendiri bila retensinya lebih
  • 00:10:55
    lama dari ketentuan umum yang ada antara
  • 00:10:59
    lain untuk
  • 00:11:00
    berkas rekam medis Berdasarkan
  • 00:11:02
    penggolongan penyakit
  • 00:11:05
    riset dan edukasi
  • 00:11:08
    kasus-kasus tribat hukum minimal 20
  • 00:11:11
    tahun setelah adanya ketetapan hukum
  • 00:11:14
    selanjutnya penyakit jiwa
  • 00:11:17
    ketergantungan obat ortopedi kusta
  • 00:11:22
    mata
  • 00:11:24
    perkosaan
  • 00:11:27
    HIV
  • 00:11:28
    penyesuaian kelamin
  • 00:11:33
    pasien orang asing kasus ortop adopsi
  • 00:11:39
    bayi tabung cangkok organ
  • 00:11:43
    plastik rekonstruksi nah kasus-kasus ini
  • 00:11:49
    penyakit-penyakit ini
  • 00:11:53
    mengacu ke Point b jadi harus membuat
  • 00:11:55
    ketentuan sendiri bila referensinya
  • 00:11:58
    lebih lama dari ketentuan umum yang ada
  • 00:12:01
    selanjutnya berdasarkan surat edaran
  • 00:12:05
    Nomor HK
  • 00:12:13
    00.06.1.5.01160 tentang petunjuk tes
  • 00:12:16
    pengangkatan formulir rekam medis dasar
  • 00:12:18
    dan
  • 00:12:19
    pemusnahan arsip rekam medis di rumah
  • 00:12:22
    sakit
  • 00:12:25
    adanya tabel retensi menurut ahima
  • 00:12:30
    dimana catatan kesehatan pasien dewasa
  • 00:12:33
    10 tahun
  • 00:12:36
    setelah
  • 00:12:39
    nah
  • 00:12:42
    counter terakhir
  • 00:12:47
    catatan kesehatan pasien anak-anak usia
  • 00:12:50
    mayoritas teman status limitasi
  • 00:12:56
    jadi catatan diagnostik seperti x-ray 5
  • 00:12:58
    tahun usianya indeks penyakit 10 tahun
  • 00:13:03
    catatan mirror jantung janin 10 tahun
  • 00:13:06
    setelah usia
  • 00:13:08
    mayoritas
  • 00:13:10
    nah indeks utama pasien nah ini harus
  • 00:13:13
    permanen jadi indeks utama permanen
  • 00:13:16
    apalagi yang plus permanen register
  • 00:13:18
    kelahiran
  • 00:13:20
    jadi
  • 00:13:22
    register kelahiran ini sangat penting
  • 00:13:24
    ketika orang yang mengetahui bahwa diri
  • 00:13:28
    itu dilahirkan di rumah sakit
  • 00:13:30
    ingin mengetahui seluk-beluknya Nah maka
  • 00:13:35
    ini harus di permanenkan sebentar
  • 00:13:38
    register kematian ini permanen register
  • 00:13:42
    rawat gawat darurat ini permanen
  • 00:13:44
    selanjutnya register bedah
  • 00:13:47
    permanen jadi tidak bisa dimusnahkan
  • 00:13:51
    selanjutnya
  • 00:13:53
    Peraturan Menteri Kesehatan publik
  • 00:13:55
    Indonesia nomor
  • 00:13:59
    269/s garis miring 3 garis Romawi garis
  • 00:14:04
    miring 2018
  • 00:14:06
    menyatakan
  • 00:14:08
    bahwa penyimpanan pemusnahan dan
  • 00:14:10
    kerahasiaan dimana di pasal 8
  • 00:14:14
    menyatakan bahwa rekam medis pasir rawat
  • 00:14:16
    inap di Rumah Sakit wajib disimpan
  • 00:14:18
    sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5
  • 00:14:21
    tahun terhitung dari tanggal terakhir
  • 00:14:24
    pasien berobat atau dipulangkan
  • 00:14:27
    sekurang-kurangnya 5 tahun
  • 00:14:30
    bukan berarti 5 tahun harus dimusnahkan
  • 00:14:33
    Setelah 5 tahun ya selanjutnya
  • 00:14:37
    setelah batas waktu 5 tahun sebagai ayat
  • 00:14:40
    1 dilampai dengan rekamis dapat
  • 00:14:43
    dimusnahkan kecuali ringkasan pulang
  • 00:14:47
    dari tindakan medik
  • 00:14:51
    selanjutnya ringkasan pulang presiden
  • 00:14:53
    tindakan medik sebagaimana ayat 2 harus
  • 00:14:56
    disimpan dalam waktu jangka waktu 10
  • 00:14:59
    tahun terhitung tanggal dibuatnya
  • 00:15:01
    ringkasan tersebut
  • 00:15:04
    penyimpanan rekam medis pulang sebagai
  • 00:15:07
    dok supaya satu dan dua dilaksanakan
  • 00:15:10
    oleh petugas yang dituju oleh pimpinan
  • 00:15:12
    serta pelayan kesehatan
  • 00:15:14
    jadi rekam medis yang sudah tidak habis
  • 00:15:19
    retensinya berdasarkan jra
  • 00:15:25
    tentang rekam medis
  • 00:15:29
    selanjutnya ketentuan pengusaha rekam
  • 00:15:32
    medis menurut Depkes
  • 00:15:34
    2006 ya tentang pedoman penyelenggaraan
  • 00:15:38
    dan persuasi rekam medis rumah sakit di
  • 00:15:42
    Indonesia bahwa harus dibentuk tim
  • 00:15:46
    pengusaha berkas rekam medis dengan
  • 00:15:47
    surat keputusan Direktur yang
  • 00:15:49
    beranggotakan sekurang-kurangnya terdiri
  • 00:15:52
    dari
  • 00:15:53
    tenaganya administrasi
  • 00:15:55
    unit penyelenggara rekam medis unit
  • 00:15:58
    penjaga rawat jalan dan rawat inap serta
  • 00:16:01
    komite
  • 00:16:06
    rekam medis mempunyai nilai guna
  • 00:16:08
    tertentu Tidak dimusnahkan
  • 00:16:11
    tapi disimpan dalam jangka waktu
  • 00:16:13
    tertentu sesuai dengan ketentuan yang
  • 00:16:15
    berlaku
  • 00:16:19
    selanjutnya poin C membuat
  • 00:16:23
    pertengahan arsip bagi rekam medis aktif
  • 00:16:27
    yang telah dinilai
  • 00:16:30
    selanjutnya
  • 00:16:32
    daftar peraturan rekam medis yang akan
  • 00:16:35
    dimusnahkan oleh tim pemusnah dilaporkan
  • 00:16:38
    kepada direktur rumah sakit dan direktur
  • 00:16:42
    jenderal pelayan medik Departemen
  • 00:16:43
    Kesehatan Republik Indonesia
  • 00:16:49
    selanjutnya berita acara pelaksanaan
  • 00:16:52
    pemusnahan Dikirim kepada pemilik Rumah
  • 00:16:54
    Sakit dan direktur jenderal PLN medik
  • 00:16:58
    Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
  • 00:17:00
    bagi yang swasta
  • 00:17:05
    Nah mungkin
  • 00:17:08
    informasi yang saya berikan
  • 00:17:12
    sampai sekian dulu terima kasih atas
  • 00:17:15
    perhatiannya Assalamualaikum
  • 00:17:16
    warahmatullahi wabarakatuh
Etiquetas
  • rekam medis
  • retensi arsip
  • pemusnahan arsip
  • rumah sakit
  • surat edaran
  • pengadaan formulir
  • arsip inaktif
  • tanggung jawab pimpinan
  • prosedur pemusnahan
  • peraturan kesehatan