tujuan dan fungsi hukum

00:04:33
https://www.youtube.com/watch?v=HFVHV0YuR4Q

Resumen

TLDRVideo ini menggariskan tujuan dan fungsi hukum dalam masyarakat. Menurut berbagai ahli, hukum bertujuan untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum. Keadilan didefinisikan melalui konsep keadilan distributif dan komutatif oleh Aristoteles. Selain itu, hukum memiliki beberapa fungsi, seperti melindungi kepentingan manusia, menciptakan ketertiban sosial, serta menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan sosial. Hukum juga dianggap sebagai alat kritik bagi pejabat pemerintah dan penegak hukum, yang berfungsi untuk memastikan bahwa semua pihak bertindak sesuai dengan hukum demi ketentraman dan keadilan dalam masyarakat.

Para llevar

  • ⚖️ Tujuan utama hukum adalah keadilan dan kepastian hukum.
  • 📖 Keadilan menurut Aristoteles dibagi menjadi dua jenis: distributif dan komutatif.
  • 🔒 Hukum melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat.
  • 📏 Hukum menciptakan ketertiban dan keteraturan sosial.
  • 🌍 Hukum sebagai alat untuk mewujudkan keadilan sosial.
  • 🔨 Hukum mengawasi tindakan pejabat pemerintah dan penegak hukum.
  • 📈 Hukum juga berfungsi sebagai alat kritik untuk perbaikan.
  • ✋ Hukum memberikan petunjuk tentang tingkah laku yang diperbolehkan dan dilarang.

Cronología

  • 00:00:00 - 00:04:33

    Topik ini membahas tujuan dan fungsi hukum. Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum dalam masyarakat. Menurut Van, hukum mengatur interaksi sosial dan menciptakan perdamaian dengan menjamin keseimbangan kepentingan anggota masyarakat. Keadilan tidak berarti pembagian yang sama, tetapi perlindungan kepentingan yang seimbang. Aristoteles membagi keadilan menjadi dua: keadilan distributif dan komutatif. Profesor Subekti menekankan bahwa tujuan hukum adalah untuk mendukung kemakmuran dan kebahagiaan rakyat. Dronojisworo menambahkan bahwa hukum melindungi individu dalam masyarakat untuk menciptakan keamanan dan keadilan. Fungsi hukum meliputi perlindungan kepentingan manusia, menciptakan ketertiban, mewujudkan keadilan sosial, dan menjadi alat kritik terhadap pemerintah. Hukum memberikan panduan tentang perilaku yang diperbolehkan dan dilarang, serta berfungsi sebagai alat untuk pembangunan dan pengawasan.

Mapa mental

Vídeo de preguntas y respuestas

  • Apa tujuan utama hukum?

    Tujuan utama hukum adalah untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum.

  • Apa saja jenis keadilan menurut Aristoteles?

    Keadilan menurut Aristoteles terdiri dari keadilan distributif dan keadilan komutatif.

  • Siapa yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum?

    Pemerintah dan aparat penegak hukum bertanggung jawab untuk menegakkan dan mengawasi hukum.

  • Apa fungsi hukum dalam masyarakat?

    Fungsi hukum dalam masyarakat termasuk perlindungan kepentingan manusia, menjaga ketertiban, dan mewujudkan keadilan sosial.

  • Mengapa hukum dianggap sebagai alat kritik?

    Hukum berfungsi untuk mengawasi dan mengkritik tindakan pejabat pemerintah dan penegak hukum.

Ver más resúmenes de vídeos

Obtén acceso instantáneo a resúmenes gratuitos de vídeos de YouTube gracias a la IA.
Subtítulos
id
Desplazamiento automático:
  • 00:00:02
    kita masuk dalam topik tujuan dan fungsi
  • 00:00:10
    hukum pada umumnya hukum bertujuan untuk
  • 00:00:14
    mendapatkan keadilan dankan kepastian
  • 00:00:16
    hukum kepada
  • 00:00:18
    masyarakat
  • 00:00:19
    Van mengatakan tujuan hukum adalah
  • 00:00:23
    mengatur pergaulan hiup
  • 00:00:25
    secara karena hukumendak peramaianarakat
  • 00:00:30
    itu akan terwujud jika keseimbangan
  • 00:00:32
    kepentingan-kepentingan masing-masing
  • 00:00:33
    anggota masyarakat benar-benar dijamin
  • 00:00:36
    oleh
  • 00:00:37
    hukum tentang istilah adil bukan berarti
  • 00:00:40
    masing-masing anggota masyarakat
  • 00:00:41
    menerima bagian yang sama tetapi
  • 00:00:44
    maksudnya adalah kepentingan kepentingan
  • 00:00:46
    yang dilindungi oleh hukum itu harus
  • 00:00:48
    seimbang keadilan menurut Aristoteles
  • 00:00:52
    dalam buku retorika dibagi menjadi dua
  • 00:00:56
    yaitu keadilan distributif yaitu
  • 00:00:58
    keadilan yang memberikan kepada setiap
  • 00:01:00
    orang jatah sesuai dengan haknya dan
  • 00:01:03
    yang kedua keadilan
  • 00:01:05
    komutatif yaitu keadilan yang memberikan
  • 00:01:08
    kepada setiap orang Jatah yang sama
  • 00:01:09
    banyaknya tanpa mengikat
  • 00:01:13
    jasa
  • 00:01:15
    masing-masing Profesor Subekti
  • 00:01:17
    mengatakan tujuan hukum adalah mengabdi
  • 00:01:19
    kepada tujuan negara yaitu mendatangkan
  • 00:01:22
    kemakmuran dan kebahagiaan
  • 00:01:27
    rakyatnya sedangkan pentem
  • 00:01:30
    mengatakan tujuan hukum adalah menjamin
  • 00:01:32
    kebahagiaan yang sebanyak-banyaknya
  • 00:01:34
    kepada orang yang sebanyak-banyaknya
  • 00:01:37
    pula dan
  • 00:01:38
    kepastian adalah tujuan utama
  • 00:01:42
    hukum tujuan hukum menurut
  • 00:01:47
    dronojisworo adalah melindungi individu
  • 00:01:50
    dalam hubungannya dengan masyarakat
  • 00:01:52
    sehingga dengan demikian dapat
  • 00:01:54
    mendatangkan keadaan aman terb dan adil
  • 00:01:58
    sedangkan mengakan hukum bertujuan untuk
  • 00:02:00
    merekayasa
  • 00:02:02
    masyarakat dengan demikian tujuan hukum
  • 00:02:05
    sebenarnya menghendaki keseimbangan
  • 00:02:07
    kepentingan ketertiban keadilan
  • 00:02:09
    ketentraman kebahagiaan setiap manusia
  • 00:02:13
    jadi yang dikehendaki hukum adalah agar
  • 00:02:16
    kepentingan setiap orang secara individu
  • 00:02:18
    maupun kelompok tidak diganggu oleh
  • 00:02:21
    orang atau kelompok lain yang selalu
  • 00:02:24
    menonjolkan kepentingan pribadi atau
  • 00:02:26
    kelompoknya
  • 00:02:30
    fungsi hukum ada beberapa fungsi hukum
  • 00:02:34
    yaitu satu untuk melindungi kepentingan
  • 00:02:36
    manusia dua alat untuk ketertiban dan
  • 00:02:39
    keteraturan masyarakat
  • 00:02:42
    tiga sarana untuk mewujudkan keadilan
  • 00:02:44
    sosial empat alat perubuhan sosial 5
  • 00:02:48
    alat kritik en menyelesaikan
  • 00:02:53
    pertikiran dari sudut pandang tujuan
  • 00:02:56
    hukum dapat dirinci garis besar fungsi
  • 00:02:59
    hukum sebagai
  • 00:03:01
    berikut satu alat ketertiban dan
  • 00:03:03
    keteraturan
  • 00:03:06
    masyarakat fungsi ini dapat dilakukan
  • 00:03:09
    sebab hukum memberikan petunjuk kepada
  • 00:03:11
    masyarakat tentang bagaimana bertingkah
  • 00:03:15
    laku mana yang diperbolehkan mana yang
  • 00:03:18
    dilarang sehingga anggota masyarakat
  • 00:03:20
    dapat mengerti tentang hak dan
  • 00:03:26
    kewajibannya dua sarana perwujudan
  • 00:03:28
    keadilan sosial
  • 00:03:31
    hukum bersifat mengikat dan
  • 00:03:34
    memaksa serta dapat dipaksakan oleh
  • 00:03:37
    negara sehingga orang takut melakukan
  • 00:03:40
    pelanggaran karena ancaman hukumannya
  • 00:03:43
    selanjutnya akan terwujud
  • 00:03:45
    keadilan t hukum sebagai alat penggerak
  • 00:03:50
    pembangunan karena ia mempunyai daya
  • 00:03:52
    mengikat dan
  • 00:03:54
    memaksa sehingga dapat menjadi
  • 00:03:56
    alatotoritas untuk mengerahkanyarakat ke
  • 00:03:58
    arah yang lebih
  • 00:04:01
    keemp hukum sebagai alat kritik dengan
  • 00:04:05
    demikian fungsi hukum tidak sekedar
  • 00:04:06
    mengawasi masyarakat tetapi juga
  • 00:04:08
    berperan untuk mengawasi para pejabat
  • 00:04:10
    pemerintah penegak hukum maupun aparat
  • 00:04:13
    pengawas sendiri jadi semua harus
  • 00:04:16
    berperilaku seperti yang
  • 00:04:18
    diatur sehingga tercapai ketertiban
  • 00:04:21
    kedamaian dan keadilan dan masyarakat
Etiquetas
  • tujuan hukum
  • fungsi hukum
  • keadilan
  • ketertiban
  • keseimbangan
  • perlindungan
  • hak dan kewajiban
  • pembangunan sosial
  • kritik hukum
  • pergovernment oversight