Prinsip Dasar Hukum Acara Tindak Pidana Korupsi

00:11:34
https://www.youtube.com/watch?v=9ZLf9CAKm3Y

Resumen

TLDRVideo ini menjelaskan prinsip-prinsip dasar hukum acara pidana dengan fokus pada tindak pidana korupsi. Hukum acara pidana diatur dalam KUHAP sebagai hukum umum dan terdapat juga aturan lex specialis terkait korupsi. Alur hukum untuk menangani perkara korupsi dimulai dari pelaporan, dilanjutkan dengan penyelidikan dan penyidikan, sebelum penuntutan oleh jaksa di pengadilan. Dalam konteks korupsi, KPK memiliki kewenangan berbeda, seperti melakukan penyidikan yang sudah ada tersangka. Proses hukum difokuskan pada pengumpulan bukti untuk membuktikan tindak pidana, dan terdapat hak untuk melakukan banding dan kasasi setelah putusan pengadilan.

Para llevar

  • 📜 KUHAP merupakan dasar hukum acara pidana.
  • ⚖️ Lex specialis mengesampingkan hukum umum.
  • 📣 Proses hukum dimulai dari pelaporan masyarakat.
  • 🔍 Penyelidikan berbeda dengan penyidikan.
  • 💼 Jaksa penuntut umum bertanggung jawab dalam penuntutan.
  • 🏛️ KPK punya wewenang khusus dalam tindak pidana korupsi.
  • 📚 Buktikan adanya tindak pidana dalam penyidikan.
  • ✉️ Penyidikan dapat dimulai dengan adanya tersangka.
  • 💬 Alati bukti termasuk bukti elektronik meramaikan proses hukum.
  • 🚨 Pengakuan masyarakat penting dalam penanganan korupsi.

Cronología

  • 00:00:00 - 00:05:00

    Prinsip dasar hukum acara pidana mengacu pada KUHAP, yang digunakan oleh kepolisian, kejaksaan, dan hakim untuk semua jenis tindak pidana, termasuk korupsi. Aturan khusus untuk tindak pidana korupsi bersifat lex specialis, yang mengesampingkan aturan umum. Hukum acara untuk korupsi diatur dalam undang-undang khusus, seperti undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan undang-undang KPK, yang memberikan kewenangan berbeda bagi KPK dibandingkan dengan kepolisian dan kejaksaan. Proses penanganan perkara korupsi dimulai dari pelaporan masyarakat, dilanjutkan dengan penyelidikan dan penyidikan, hingga penuntutan oleh jaksa penuntut umum.

  • 00:05:00 - 00:11:34

    Proses hukum acara pidana terdiri dari beberapa tahap: pelaporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Penyelidikan bertujuan untuk menemukan fakta peristiwa, sedangkan penyidikan mengumpulkan bukti untuk membuktikan adanya tindak pidana. Penuntutan dilakukan oleh jaksa untuk melimpahkan perkara ke pengadilan. KPK memiliki aturan khusus yang memungkinkan penyidikan dimulai dengan adanya tersangka, berbeda dengan kepolisian dan kejaksaan. Proses hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua bukti cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Mapa mental

Vídeo de preguntas y respuestas

  • Apa itu KUHAP?

    KUHAP adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mengatur prosedur hukum umum dalam penegakan hukum.

  • Apa yang dimaksud dengan lex specialis?

    Lex specialis mengacu pada aturan hukum yang bersifat khusus, yang mengesampingkan aturan umum (lex generalis) ketika ada konflik.

  • Apa tahapan proses hukum untuk kasus korupsi?

    Tahapan meliputi pelaporan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pengadilan.

  • Siapa yang melakukan penuntutan dalam kasus pidana?

    Penuntutan dilakukan oleh jaksa penuntut umum.

  • Apa perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan?

    Penyelidikan mencari fakta peristiwa, sedangkan penyidikan mengumpulkan bukti untuk membuktikan dugaan tindak pidana.

  • Apa itu KPK?

    KPK adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, yang memiliki kewenangan khusus dalam menangani tindak pidana korupsi.

Ver más resúmenes de vídeos

Obtén acceso instantáneo a resúmenes gratuitos de vídeos de YouTube gracias a la IA.
Subtítulos
id
Desplazamiento automático:
  • 00:00:00
    ndak boleh nahm teman-teman semua ini
  • 00:00:06
    prinsip dasar hukum acara pidana kalau
  • 00:00:08
    tadi kita bicara tentang hukum materiil
  • 00:00:13
    nya sekarang kita bicara tentang hukum
  • 00:00:16
    acara pidana nya saya berikan beberapa
  • 00:00:18
    prinsip dasar pertama sejumlah hukum
  • 00:00:23
    aturan dan hukum acara itu mengacu pada
  • 00:00:26
    kitab undang-undang hukum acara pidana
  • 00:00:28
    ini adalah aturan yang bersifat umum
  • 00:00:30
    yang juga digunakan oleh kepolisian yang
  • 00:00:34
    juga digunakan oleh Kejaksaan dan Hakim
  • 00:00:37
    di pengadilan juga digunakan untuk
  • 00:00:41
    tindak pidana korupsi dan juga digunakan
  • 00:00:43
    untuk seluruh jenis tindak pidana yang
  • 00:00:46
    lainnya makanya ini disebut hukum acara
  • 00:00:49
    yang bersifat umum atau KUHAP kitab no
  • 00:00:53
    hukum acara pidana dan kemudian untuk
  • 00:00:57
    khusus untuk tindak pidana korupsi ada
  • 00:00:59
    beberapa
  • 00:01:00
    aturan yang bersifat lex specialis jadi
  • 00:01:03
    spesialis ini salah satu asas dalam
  • 00:01:06
    hukum kita itu lex specialis derogat
  • 00:01:09
    Legi Generali prinsip dasarnya aturan
  • 00:01:14
    yang bersifat khusus mengesampingkan
  • 00:01:16
    aturan yang bersifat umum jadi ketika
  • 00:01:20
    ada aturan yang bersifat khusus diatur
  • 00:01:23
    di tentang pemberantasan tindak pidana
  • 00:01:26
    korupsi maka khusus untuk Aturan itu
  • 00:01:29
    dapat mengesampingkan yang umum Nah
  • 00:01:32
    Karena itulah kita bisa melihat lebih
  • 00:01:35
    jauh aturan khusus tentang tindak pidana
  • 00:01:37
    korupsi itu hukum acaranya tersebar
  • 00:01:40
    dibeberapa undang undang-undang di
  • 00:01:43
    undang-undang tindak pidana korupsi tadi
  • 00:01:45
    kita lihat di undang-undang nomor 31
  • 00:01:48
    tahun 99 yang diubah dinon 20 tahun 2001
  • 00:01:52
    disana selain hukum materiil juga diatur
  • 00:01:57
    beberapa hukum acara yang bersifat
  • 00:01:59
    khusus
  • 00:02:00
    Hai misalnya tentang perluasan jenis
  • 00:02:02
    alat bukti petunjuk makanya bukti-bukti
  • 00:02:07
    penyadapan atau bukti elektronik lainnya
  • 00:02:10
    bisa digunakan dalam hukum acara tindak
  • 00:02:13
    pidana korupsi kemudian di undang-undang
  • 00:02:16
    KPK juga diatur shobha ada beberapa
  • 00:02:20
    aturan yang bersifat lex specialis
  • 00:02:22
    Karena itulah KPK punya kewenangan yang
  • 00:02:26
    berbeda dengan kepolisian dan Kejaksaan
  • 00:02:31
    kemudian ada di undang-undang pencucian
  • 00:02:34
    uang jika pencucian uang itu sumber
  • 00:02:39
    dananya berasal dari tindak pidana
  • 00:02:41
    korupsi dan ada tambahan terkait dengan
  • 00:02:45
    bagaimana memproses korupsi yang
  • 00:02:48
    dilakukan oleh perusahaan atau oleh
  • 00:02:50
    korporasi Mahkamah Agung membuat pedoman
  • 00:02:53
    di peraturan Mahkamah Agung tentang
  • 00:02:55
    korporasi tersebut itu prinsip-prinsip
  • 00:02:59
    dasarnya dan
  • 00:03:00
    terkemudian teman-teman bisa melihat
  • 00:03:03
    disini saya buat tahapannya sebagai alur
  • 00:03:08
    ya agar bisa dipahami bagaimana
  • 00:03:11
    peperangan sebuah perkara korupsi itu
  • 00:03:13
    ditangani pertama ada yang namanya
  • 00:03:18
    pelaporan atau pengaduan masyarakat jadi
  • 00:03:21
    ketika masyarakat mengetahui adanya
  • 00:03:24
    tindak pidana korupsi maka ia bisa
  • 00:03:27
    melaporkan Pada penegak hukum bisa ke
  • 00:03:29
    KPK bisa kepolisian dan bisa ke
  • 00:03:32
    Kejaksaan kemudian pelaporan itu laporan
  • 00:03:36
    itu akan ditelaah oleh penegak hukum
  • 00:03:39
    untuk melihat lebih jauh Apakah ini
  • 00:03:42
    tidak pidana korupsi atau tidak jadi
  • 00:03:46
    dari informasi awal itu akan dianalisis
  • 00:03:49
    Apakah ini tidak pidana korupsi atau
  • 00:03:51
    kasus yang lain misalnya Kenapa ini
  • 00:03:54
    penting agar bisa disaring sejak awal
  • 00:03:58
    mana yang bermasalah dan mana yang tidak
  • 00:04:00
    Hai jangan sampai kemudian kasus-kasus
  • 00:04:02
    pidana umum atau perdata atau bahkan
  • 00:04:04
    hubungan pertengkaran suami-istri atau
  • 00:04:07
    yang lain-lain yang juga pernah masuk ke
  • 00:04:09
    KPK dulu itu itu justru eh naik di tahap
  • 00:04:13
    yang lebih lanjut sehingga akan tidak
  • 00:04:17
    efisien prosesnya jika hasil pelaporan
  • 00:04:22
    masyarakat itu diduga tindak pidana
  • 00:04:24
    korupsi maka bisa dilakukan penyelidikan
  • 00:04:28
    penyelidikan adalah hal yang berbeda
  • 00:04:31
    dengan penyidikan nanti kita akan bahas
  • 00:04:33
    lebih lanjut nah jika dari penyelidikan
  • 00:04:36
    itu ditemukan bukti permulaan begitu ya
  • 00:04:42
    bahwa ada tindak pidana maka dilakukan
  • 00:04:44
    penyidikan setelah proses penyidikan
  • 00:04:47
    dilakukan di penyidikan inilah sejumlah
  • 00:04:50
    upaya paksa bisa dilakukan memanggil
  • 00:04:54
    orang dengan paksa kalau dia tidak hadir
  • 00:04:56
    misalnya melakukan penangkapan melakukan
  • 00:05:00
    renan melakukan penggeledahan dan
  • 00:05:02
    penyitaan itu semua bisa dilakukan di
  • 00:05:04
    tahap penyidikan ini setelah proses
  • 00:05:07
    penyidikan selesai penyidik menyerahkan
  • 00:05:13
    perkaranya ke penuntutan penuntutan ini
  • 00:05:17
    yang pegang adalah jaksa penuntut umum
  • 00:05:20
    Nah sepenuh akan memproses memohon
  • 00:05:24
    analisis dan kemudian jika sudah lengkap
  • 00:05:27
    dia akan melimpahkan ke pengadilan ke
  • 00:05:31
    pengadilan negeri atau pengadilan
  • 00:05:33
    tingkat pertama kalau di kasus korupsi
  • 00:05:35
    di pengadilan tindak pidana korupsi
  • 00:05:38
    ketika itu sudah diputus baik bersalah
  • 00:05:43
    tidak bersalah dapat dilakukan banding
  • 00:05:46
    jadi terdakwa punya hak untuk melakukan
  • 00:05:49
    banding jaksa penuntut umum juga punya
  • 00:05:53
    hak untuk melakukan banding untuk
  • 00:05:55
    menguji atau mempersoalkan putusan di
  • 00:05:58
    tingkat pertama ini
  • 00:06:00
    kau masih belum selesai di tingkat
  • 00:06:02
    banding dapat diteruskan di tingkat
  • 00:06:05
    kasasi di Mahkamah Agung Nah setelah
  • 00:06:08
    putusan berkekuatan hukum tetap maka
  • 00:06:11
    dilakukan eksekusi atau pelaksanaan dari
  • 00:06:15
    putusan pengadilan tersebut bisa saja
  • 00:06:18
    dalam proses lebih lanjut setelah
  • 00:06:22
    putusan berkekuatan hukum tetap
  • 00:06:24
    dilakukan upaya hukum luar biasa Jadi
  • 00:06:27
    terpidana bisa melakukan upaya hukum
  • 00:06:29
    luar biasa dalam bentuk peninjauan
  • 00:06:32
    kembali Jadi kurang lebih ini alurnya
  • 00:06:35
    perlu kita pahami terkadang alurnya
  • 00:06:39
    tidak sampai di PT dan Emma tetapi cukup
  • 00:06:42
    di pengadilan negeri karena tidak ada
  • 00:06:45
    yang banding maka putusan berkekuatan
  • 00:06:47
    hukum tetap disini sehingga bisa
  • 00:06:49
    langsung dilakukan eksekusi dan
  • 00:06:52
    sebaliknya juga bisa berhenti di
  • 00:06:54
    pengadilan tinggi Kalau tidak ada kasasi
  • 00:06:57
    yang diajukan sehingga di pengadilan
  • 00:06:59
    tinggi
  • 00:07:00
    ini berkekuatan hukum tetap dan bisa
  • 00:07:02
    dilakukan eksekusi prinsip dasarnya yang
  • 00:07:06
    bisa dieksekusi adalah putusan yang
  • 00:07:08
    berkekuatan hukum tetap dan upaya hukum
  • 00:07:11
    luar biasa hanya bisa dilakukan dalam
  • 00:07:13
    konteks Minion kembali itu terhadap
  • 00:07:15
    putusan yang sudah berukuran hukum tetap
  • 00:07:17
    tapi upaya hukum luar biasa atau
  • 00:07:21
    peninjauan kembali ini tidak akan tidak
  • 00:07:23
    boleh menghentikan eksekusi yang
  • 00:07:26
    dilakukan oleh penegak hukum nah
  • 00:07:28
    terakhir saya ingin Uraikan disini Apa
  • 00:07:31
    sih bedanya penyelidikan penyidikan dan
  • 00:07:34
    penuntutan ini definisi yang ada di
  • 00:07:37
    kitab undang-undang hukum acara pidana
  • 00:07:40
    atau di KUHAP kalau penyelidikan itu
  • 00:07:46
    mencari dan menemukan sebuah peristiwa
  • 00:07:49
    jadi ada bagian yang di saya besar kanan
  • 00:07:53
    Bold disana untuk menentukan dapat atau
  • 00:07:56
    tidaknya dilakukan penyidikan jadi di
  • 00:07:58
    penyelidikan yang dicari
  • 00:08:00
    adalah peristiwanya fakta-faktanya
  • 00:08:03
    Apakah ini masuk tindak pidana atau
  • 00:08:06
    tidak nantinya untuk kalau tidak pidana
  • 00:08:08
    dia masuk ke penyidikan sedangkan di
  • 00:08:11
    penyidikan yang dilakukan adalah
  • 00:08:14
    mengumpulkan bukti jadi beda ya yang
  • 00:08:18
    diawal menemukan peristiwanya yang
  • 00:08:21
    diduga tidak pidana di penyidikan itu
  • 00:08:24
    untuk mengumpulkan bukti agar membuat
  • 00:08:27
    terang bahwa tidak pidana itu ada dan
  • 00:08:30
    tersangkanya ditemukan ini bedanya
  • 00:08:33
    dengan penyelidikan sedangkan di
  • 00:08:35
    penuntutan dilakukan oleh penuntut umum
  • 00:08:37
    atau Jaksa adalah tindakan melimpahkan
  • 00:08:41
    perkara ke pengadilan negeri dan meminta
  • 00:08:43
    agar diperiksa dan diputus di hakim
  • 00:08:45
    barulah tahap berikutnya proses
  • 00:08:48
    pemeriksaan di persidangan
  • 00:08:51
    Hai semuanya ini aturan umum di KUHAP
  • 00:08:53
    ada beberapa aturan yang bersifat khusus
  • 00:08:56
    di undang-undang tindak pidana korupsi
  • 00:08:58
    dan undang-undang KPK jadi teman-teman
  • 00:09:02
    bisa membedakan misalnya kalau di
  • 00:09:04
    kepolisian dan Kejaksaan pada tahap
  • 00:09:07
    penyidikan dimulai ketika penyidikan
  • 00:09:09
    dimulai belum ada tersangkanya jadi
  • 00:09:12
    karena definisinya mengacu pada untuk
  • 00:09:14
    menemukan tersangka sedangkan di KPK
  • 00:09:17
    ketika penyidikan dimulai sekaligus
  • 00:09:20
    sudah ada tersangka di sana karena ada
  • 00:09:22
    aturan khusus di undang-undang KPK yang
  • 00:09:25
    mengatakan bahwa penyidikan hanya bisa
  • 00:09:28
    dilakukan Kurang lebih begitu kalau
  • 00:09:31
    bukti permulaan yang cukup itu sudah
  • 00:09:34
    ditemukan bukti permulaan yang cukup
  • 00:09:36
    menurut undang-undang KPK adalah minimal
  • 00:09:39
    dua alat bukti ini sama dengan
  • 00:09:43
    konstruksi definisi dari tersangka jadi
  • 00:09:49
    seseorang di KUHAP ya
  • 00:09:51
    yang bisa ditetapkan sebagai tersangka
  • 00:09:52
    jika sudah berdasarkan bukti permulaan
  • 00:09:55
    yang cukup sehingga penafsiran dan
  • 00:10:00
    implementasi yang dilakukan oleh KPK
  • 00:10:01
    ketika proses penyidikan itu tidak boleh
  • 00:10:04
    ada keraguan lagi karena semua bukti
  • 00:10:07
    sudah cukup sekaligus ada tersangka di
  • 00:10:09
    sana itu kurang lebih yang bisa saya
  • 00:10:12
    sampaikan dalam sesi kali ini terima
  • 00:10:17
    kasih assalamualaikum warahmatullahi
  • 00:10:19
    wabarokatuh
  • 00:10:21
    Hai Waalaikumsalam warahmatullahi
  • 00:10:23
    wabarakatuh Terima kasih Mas Febri sudah
  • 00:10:26
    cukup secara umum HP sudah kita
  • 00:10:30
    rancangkan brp sudah tercapai
  • 00:10:31
    teman-teman kita melihat Bagaimana
  • 00:10:33
    proses meskipun sudah secara substansial
  • 00:10:35
    dan secara materiil tidak
  • 00:10:37
    membeda-bedakan apa saja yang masuk
  • 00:10:38
    kualifikasi korupsi lalu kemudian masuk
  • 00:10:41
    ke hukum acara sampai tadi kita sudah
  • 00:10:43
    harus membedakan yang mana penyelidikan
  • 00:10:45
    penyidikan penuntutan tapi tadi gitu
  • 00:10:48
    hasilnya Negeri yaitu 21 Gubernur ya
  • 00:10:52
    laporan dari hidup 2021 2021 Gubernur
  • 00:10:55
    itu menjadi apa ya pelaku tidak pernah
  • 00:10:59
    korupsi itu nyeri sekali at meski pria
  • 00:11:04
    ya Ada 417 politisi sebenarnya kotanya
  • 00:11:08
    menjadi gubernur ya ya Gubernur juga ada
  • 00:11:11
    di apa kepala Bupati Walikota jadi
  • 00:11:15
    makanya kadang-kadang banyak politisi
  • 00:11:18
    yang marah dan nama KPK Usai
  • 00:11:21
    yo hampir semua sepeda perwakilannya
  • 00:11:24
    hampir semua tidak peduli yang partai
  • 00:11:26
    Penguasa dan partai ini Iya dulu bahkan
  • 00:11:29
    diprediksi sebelumnya itu ketika Partai
  • 00:11:32
    Demokrat eh
Etiquetas
  • hukum
  • pidana
  • korupsi
  • penegakan hukum
  • KUHAP
  • pihak berwenang
  • KPK
  • penuntutan
  • penyelidikan
  • penyidikan