Parameter untuk Menilai Sah atau Tidaknya Wewenang

00:04:33
https://www.youtube.com/watch?v=IJF8GD063n0

Resumen

TLDRVideo ini menjelaskan tentang hukum administrasi negara di Indonesia, khususnya mengenai syarat sah keputusan yang dibuat oleh pejabat administrasi. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menetapkan kriteria yang harus dipenuhi, termasuk kewenangan pejabat tersebut. Ditekankan bahwa ada tiga parameter yang menentukan kewenangan jabatan: materi wewenang, wilayah pelaksanaan, dan periode jabatan. Materi wewenang berfokus pada dasar hukum pembuatan keputusan, wilayah berkaitan dengan yurisdiksi, dan periode mengacu pada masa jabatan pejabat. Ini memberikan gambaran yang jelas tentang siapa yang memiliki kewenangan dan bagaimana keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

Para llevar

  • 📜 Undang-Undang mengatur syarat sah keputusan.
  • 👨‍⚖️ Wewenang adalah kekuasaan tindakan hukum publik.
  • 🔍 Tiga parameter menentukan kewenangan jabatan.
  • ⚖️ Materi wewenang merujuk pada dasar hukum keputusan.
  • 🌍 Wilayah pelaksanaan wewenang berkaitan dengan yurisdiksi.
  • ⌛ Periode jabatan menentukan keberlakuan wewenang.

Cronología

  • 00:00:00 - 00:04:33

    Keputusan yang dibuat oleh organ atau pejabat administrasi negara dapat dipersengketakan secara hukum. Hukum Administrasi Negara di Indonesia menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi termasuk keputusan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang. Salah satu syarat utama adalah pejabat tersebut memiliki kewenangan untuk membuat keputusan, yang dapat dinilai melalui tiga parameter: pertama, 'ration materia' berkaitan dengan materi kewenangan; kedua, 'ration locus' berkaitan dengan yurisdiksi atau wilayah kewenangan; dan ketiga, 'ration temporis' berkaitan dengan periode jabatan pejabat. Dengan memahami kriteria ini, para pemirsa diharapkan dapat lebih memahami hukum administrasi negara.

Mapa mental

Vídeo de preguntas y respuestas

  • Apa saja syarat sah keputusan administrasi negara?

    Keputusan harus ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  • Apa itu wewenang menurut Prayudi Atmosudirdjo?

    Wewenang adalah kekuasaan untuk melakukan tindakan hukum publik.

  • Apa saja parameter untuk menilai kewenangan jabatan?

    Tiga parameter: 1) Materi wewenang, 2) Wilayah pelaksanaan wewenang, 3) Periode jabatan.

  • Siapa yang berwenang mengangkat menteri negara?

    Presiden memiliki kewenangan tersebut berdasarkan undang-undang.

  • Apa yang dimaksud dengan rasional lokus?

    Rasional lokus berfokus pada yurisdiksi atau wilayah pelaksanaan wewenang.

  • Apakah mantan pejabat masih bisa menggunakan wewenangnya setelah masa jabatan berakhir?

    Tidak, wewenang tidak dapat digunakan setelah berakhirnya periode jabatan.

Ver más resúmenes de vídeos

Obtén acceso instantáneo a resúmenes gratuitos de vídeos de YouTube gracias a la IA.
Subtítulos
id
Desplazamiento automático:
  • 00:00:00
    Hai secara hukum sah atau tidaknya
  • 00:00:03
    sebuah keputusan yang dibuat oleh organ
  • 00:00:06
    atau pejabat administrasi negara dapat
  • 00:00:10
    dipersengketakan berkaitan dengan hal
  • 00:00:14
    tersebut Hukum Administrasi Negara
  • 00:00:16
    membangun Kriteria kriteria yang harus
  • 00:00:19
    dipenuhi dalam pembuatan keputusan
  • 00:00:22
    Administrasi Negara di Indonesia
  • 00:00:27
    undang-undang nomor 30 tahun 2014
  • 00:00:31
    tentang administrasi pemerintahan
  • 00:00:34
    menetapkan bahwa ada sekian syarat sah
  • 00:00:37
    yang harus dipenuhi oleh pejabat
  • 00:00:39
    administrasi negara ketika membuat suatu
  • 00:00:42
    keputusan
  • 00:00:43
    Hai salah satunya adalah keputusan
  • 00:00:47
    tersebut ditetapkan oleh pejabat yang
  • 00:00:49
    berwenang Prayudi atmosudirdjo
  • 00:00:55
    mendefinisikan wewenang sebagai
  • 00:00:57
    kekuasaan untuk melakukan suatu tindakan
  • 00:01:00
    hukum publik lalu parameter apakah yang
  • 00:01:06
    dapat digunakan untuk menilai suatu
  • 00:01:08
    jabatan memiliki wewenang untuk membuat
  • 00:01:12
    keputusan secara keilmuan ada tiga
  • 00:01:17
    parameter yang dikenal untuk menentukan
  • 00:01:20
    ada atau tidaknya Onang pada suatu
  • 00:01:23
    jabatan untuk membuat keputusan pertama
  • 00:01:29
    adalah parameter yang berfokus pada
  • 00:01:32
    materi dari wewenang dalam bahasa Latin
  • 00:01:36
    parameter ini disebut sebagai ration
  • 00:01:39
    materi yang
  • 00:01:41
    Hai pada parameter pertama ini ukurannya
  • 00:01:45
    berupa pertanyaan Apakah pejabat
  • 00:01:48
    memiliki wewenang yang sah menerbitkan
  • 00:01:50
    keputusan
  • 00:01:53
    Hai jawaban mengenai ada atau tidaknya
  • 00:01:58
    wewenang secara materi ini merujuk pada
  • 00:02:01
    ketentuan perundang-undangan pelimpahan
  • 00:02:04
    wewenang dari jabatan yang lain dan atau
  • 00:02:08
    penugasan dari atasannya pada struktur
  • 00:02:11
    organisasi administrasi negara contohnya
  • 00:02:17
    presiden dikatakan berwenang mengangkat
  • 00:02:20
    seseorang untuk menjadi menteri negara
  • 00:02:23
    karena presiden memang memiliki wewenang
  • 00:02:26
    tersebut sebagaimana diatur oleh
  • 00:02:29
    undang-undang parameter yang kedua
  • 00:02:34
    adalah rasional lokus parameter ini
  • 00:02:38
    berfokus pada yurisdiksi atau wilayah
  • 00:02:43
    pelaksanaan wewenang pertanyaan yang
  • 00:02:47
    dikemukakan pada parameter ini adalah
  • 00:02:49
    apakah suatu jabatan memiliki wewenang
  • 00:02:53
    Hai di sebuah wilayah hukum
  • 00:02:57
    Hai sebagai contoh setiap Gubernur
  • 00:03:00
    berdasarkan undang-undang dapat
  • 00:03:03
    Membentuk peraturan gubernur namun untuk
  • 00:03:08
    peraturan gubernur yang akan
  • 00:03:10
    diberlakukan di provinsi Jawa Barat
  • 00:03:13
    Tidak Semua pejabat Gubernur di
  • 00:03:15
    Indonesia dapat melakukannya demikian
  • 00:03:20
    karena hanya pejabat Gubernur Jawa Barat
  • 00:03:22
    saja yang berwenang untuk itu parameter
  • 00:03:28
    yang terakhir adalah rationed empus atau
  • 00:03:32
    rationed emporis
  • 00:03:34
    Hai parameter ini berkisar pada periode
  • 00:03:37
    jabatan yang diampu oleh seorang pejabat
  • 00:03:42
    sederhananya menurut parameter ini
  • 00:03:45
    wewenang hanya dimiliki oleh pejabat
  • 00:03:48
    yang sedang menduduki suatu jabatan
  • 00:03:50
    tertentu
  • 00:03:53
    Hai mencegah misalnya meskipun diwaktu
  • 00:03:56
    yang lampau seorang mantan pejabat
  • 00:03:58
    memiliki wewenang untuk menerbitkan
  • 00:04:01
    suatu keputusan pada waktu sekarang
  • 00:04:05
    wewenang tersebut tidak dapat lagi
  • 00:04:07
    digunakan seiring dengan berakhirnya
  • 00:04:10
    periode jabatan dari mantan pejabat yang
  • 00:04:13
    bersangkutan demikian semoga konten ini
  • 00:04:18
    dapat memberikan wawasan bagi para
  • 00:04:21
    pemirsa
  • 00:04:23
    Hai salam kenal
Etiquetas
  • Hukum
  • Administrasi Negara
  • Kewenangan
  • Keputusan
  • Perundang-undangan
  • Rasional Materi
  • Rasional Lokus
  • Masa Jabatan
  • Pejabat Negara
  • Yurisprudensi