00:00:00
[Musik]
00:00:13
terkait dengan masalah produksi madu
00:00:16
maka salah satu aturan yang harus
00:00:18
dipastikan oleh para pendamping dan juga
00:00:20
para pelaku usaha adalah bahwasanya madu
00:00:23
itu harus dieekstraksi ketika ingin eh
00:00:26
kemudian dikemas supaya mendapatkan
00:00:28
sertifikat halal
00:00:30
Mengapa memang madu itu adalah salah
00:00:33
satu kategori makanan yang halal Kenapa
00:00:36
karena tidak ada unsur yang menjadikan
00:00:38
dia haram dia bukan najis dia bukan
00:00:42
sesuatu yang memabukkan dia juga bukan
00:00:44
sesuatu yang membahayakan bagi tubuh
00:00:46
kita dan dia juga bukan merupakan ee
00:00:49
sesuatu yang sifatnya dari hewan ya ya
00:00:52
artinya bukan bagian dari hewan dia
00:00:53
adalah produk dari hewan maka Ee tidak
00:00:57
ada
00:00:58
keharaman atas madu ini Apalagi ditambah
00:01:01
dengan adanya penghalalan secara tegas
00:01:04
di dalam al-qur'an Allah subhanahu wa
00:01:06
taala berfirman yakruju Min butuniha
00:01:09
syarabun mukhtalifun alwanuh keluar dari
00:01:12
perutnya syarabun mukhtalifun eh minuman
00:01:16
yang kemudian berbeda-beda warnanya
00:01:18
alwanuhu fihi syifaun Linnas yang mana
00:01:21
di dalam madu itu ada
00:01:23
eh obat bagi manusia ya Selain memang
00:01:27
dia adalah makanan yang tidak ada unsur
00:01:29
haramnya sama sekali ditambah dengan
00:01:31
legitimasi di dalam al-qur'an maka tentu
00:01:33
ini adalah satu dalil yang sudah sangat
00:01:36
cukup untuk menghalalkan madu akan
00:01:39
tetapi bagaimanapun madu itu berasal
00:01:42
dari lebah yang mana biasanya terdapat
00:01:45
di sarang-sarang lebah dan di sarang
00:01:47
lebah itu di dalamnya terdapat Larva
00:01:51
terdapat lebah pula yang sehingga ketika
00:01:54
diambil madunya sangat mungkin tercampur
00:01:57
dengan bangkai-bangkai dari lebah
00:01:59
tersebut dan kita tahu bahwasanya lebah
00:02:01
adalah termasuk hewan yang kemudian
00:02:04
haram untuk kita konsumsi karena adanya
00:02:07
larangan untuk membunuhnya begitu pula
00:02:09
dengan larvanya adalah turunan daripada
00:02:12
e lebah itu sendiri maka hukumnya pun
00:02:15
sama yaitu sama-sama hukumnya haram maka
00:02:18
ketika kemudian lebah itu
00:02:20
ee mati menjadi bangkai dan tercampur
00:02:24
dengan ee madu maka yang harus dilakukan
00:02:28
adalah harus dipisahkan ketika berhasil
00:02:30
dipisahkan maka madunya ini menjadi
00:02:33
halal Bukankah kalau cairan kok
00:02:36
terjatuhi najis atau bercampur dengan
00:02:39
najis bercampur dengan bangkai maka
00:02:42
harusnya cairan itu juga menjadi najis
00:02:44
Iya kaidah umumnya demikian akan tetapi
00:02:47
khusus untuk hewan yang tidak memiliki
00:02:50
darah yang mengalir maka
00:02:53
bangkainya najis tetapi tidak bisa
00:02:56
menajiskan cairan yang ia singgahi
00:03:00
dengan catatan cairan tersebut bisa
00:03:02
dipisahkan dari hewan atau bangkai yang
00:03:05
E menyinggahi tersebut dan ini
00:03:08
berdasarkan hadis riwayat Bukhari
00:03:10
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam
00:03:11
pernah bersabda
00:03:13
waqubuii ahadikum ketika e seekor lalat
00:03:18
itu masuk ke dalam minuman kalian
00:03:21
falagmishu maka kata Rasulullah
00:03:23
cemplungin
00:03:25
sekalianu setelah itu barulah diambil eh
00:03:29
e lalat tersebut Fa Fi Jani Daan Wal
00:03:35
ukhifaan karena
00:03:37
sesungguhnya di salah satu dari sayap
00:03:41
lalat itu ada penyakit namun di sisi
00:03:44
yang lain itu ada penawarnya dan kita
00:03:46
tidak pernah tahu lalat atau sayap mana
00:03:49
yang sudah nyemplung ke minuman kita itu
00:03:51
maka perintah Rasulullah adalah untuk
00:03:52
memasukkannya secara keseluruhan Setelah
00:03:55
itu kita ambil kemudian kita buang
00:03:56
lalatnya dan boleh untuk kita minum
00:03:58
minumannya dari sini para ulama kemudian
00:04:01
menyimpulkan
00:04:02
bahwasanya lalat bangkainya najis akan
00:04:06
tetapi ketika masuk ke dalam e minuman
00:04:09
kita dia tidak akan menajiskan minuman
00:04:12
kita karena lalat jika dicemplungkan ke
00:04:16
minuman maka kemungkinan besar lalat itu
00:04:18
akan mati dan ketika mati dia akan jadi
00:04:20
bangkai dan ketika jadi bangkai maka dia
00:04:22
akan najis dan ini disebutkan eh oleh
00:04:25
Khatib asirbini di dalam kitabnya alqna
00:04:31
dan dikecualikan dari najis
00:04:36
adalahunil bangkai hewan yang tidak
00:04:39
memiliki darah yang mengalir
00:04:43
biilami Min di mana tidak mengalir
00:04:48
darahnya ketika kemudian di patahkan
00:04:51
atau kemudian dibelah hewan tersebut
00:04:53
dari anggotanya Fi hayatiha dalam
00:04:55
kondisi dia hidup kazumbur warob ya
00:04:59
seperti kemudian eh kalajengking waazak
00:05:03
kemudian cicak wubab dan juga e kemudian
00:05:07
lalat waumal dan kemudian e kutu ya wur
00:05:13
dan juga
00:05:14
kutu Nahwa wda bukan seperti ular dan
00:05:18
juga bukan seperti ododok karena ular
00:05:20
dan ododok ini memiliki darah yang
00:05:22
mengalir wa dan juga tikus maan maka
00:05:27
bangkai dari hewan yang tidak memiliki
00:05:30
darah yang mengalir itu sejatinya tidak
00:05:32
akan menajiskan
00:05:35
airui ataupun yang lain selain air
00:05:38
dengan atau gara-gara bangkai tersebut
00:05:41
masuk ke dalam air bisarti all Thun
00:05:45
walamiru dengan syarat tidak sengaja
00:05:48
dimasukkan bangkai tersebut ke dalam
00:05:50
cairan atau minuman e kita dan juga
00:05:53
dengan syarat bangkai tersebut tidak
00:05:55
menyebabkan perubahan pada minuman
00:05:57
tersebut ini adalah pengecualian ya
00:06:01
bahwasanya
00:06:02
ee bangkai lebah itu tidak akan
00:06:05
menajiskan madu yang kita ambil hanya
00:06:08
saja bagaimanapun lebahnya tetap haram
00:06:11
untuk kita konsumsi dan dia berstatus
00:06:13
najis Meskipun najisnya tidak akan bisa
00:06:16
mengkontaminasi madu yang kita ekstrak
00:06:19
maka dari itu aturannya adalah ketika
00:06:23
kita memanen madu sebelum kemudian ee
00:06:26
dikemas untuk kita
00:06:28
pasarkan atau ya harus diekstraksi dan
00:06:32
dipastikan bahwasanya ekstraksi itu
00:06:34
terjadi pemisahan antara bangkai dengan
00:06:38
madu itu terjadi kalau tidak maka di
00:06:40
situlah diragukan kehalalannya karena
00:06:43
tidak jelas Apakah kemudian ada
00:06:45
pemisahan atau tidak ada pemisahan
00:06:50
[Musik]