Delik Percobaan

00:20:07
https://www.youtube.com/watch?v=Mi3V1AmqtAQ

Resumen

TLDRDie video bespreek die konsep van misdade, met 'n fokus op spesiale vorme soos poging tot misdaad. Dit verduidelik dat poging 'n onvoltooide daad is wat 'n opregte intentie en 'n begin van uitvoering vereis. Die wetlike vereistes sluit in dat die mislukking nie deur die dader se eie wil mag wees nie. Die straf vir poging kan met 'n derde verminder word, behalwe in gevalle van doodstraf of lewenslange gevangenisstraf. Die video sluit ook 'n bespreking in oor die verskil tussen misdade en oortredings in die Indonesiese regstelsel.

Para llevar

  • 🔍 Poging tot misdaad is 'n onvoltooide daad.
  • 📝 'n Oprechte intentie is noodsaaklik.
  • ⚖️ Die straf kan met 'n derde verminder word.
  • 🚫 Mislukking moet nie deur die dader se wil wees nie.
  • 📜 Verskil tussen misdade en oortredings is belangrik.

Cronología

  • 00:00:00 - 00:05:00

    Die video bespreek die konsep van spesifieke misdade, met 'n fokus op die delik van poging. Dit verduidelik dat poging 'n misdaad is wat nie voltooi is nie, en dat dit 'n spesifieke kategorie van misdaad is volgens die Indonesiese strafwet. Die spreker noem verskeie tipes spesifieke misdade, insluitend poging, medeplichtigheid, saamloop van misdade, en herhaling van misdade.

  • 00:05:00 - 00:10:00

    Die spreker bespreek die bepalings van die Indonesiese strafwet rakende poging, insluitend die vereistes vir 'n poging om as 'n misdaad beskou te word. Dit sluit in dat daar 'n duidelike bedoeling moet wees om 'n misdaad te pleeg, en dat daar 'n begin van uitvoering moet wees wat nie voltooi is nie, nie as gevolg van die dader se eie wil nie.

  • 00:10:00 - 00:15:00

    Die video verduidelik die spesifieke vereistes vir 'n poging, insluitend die noodsaaklikheid van 'n duidelike bedoeling, 'n begin van uitvoering, en dat die misdaad nie voltooi is nie as gevolg van eksterne faktore. Dit beklemtoon die belangrikheid van die dader se bedoelings en die objektiewe en subjektiewe kriteria wat gebruik word om 'n poging te evalueer.

  • 00:15:00 - 00:20:07

    Ten slotte word die strafbare aard van poging bespreek, en hoe dit steeds beskou word as 'n gevaarlike daad, selfs al het dit nie 'n werklike skade veroorsaak nie. Die spreker sluit af deur te verduidelik dat pogings tot oortredings nie strafbaar is nie, en dat daar 'n onderskeid is tussen misdade en oortredings in die Indonesiese regstelsel.

Ver más

Mapa mental

Vídeo de preguntas y respuestas

  • Wat is 'n poging tot misdaad?

    Dit is 'n onvoltooide daad van misdaad waar die dader 'n intentie het om 'n misdaad te pleeg, maar nie daarin slaag nie.

  • Wat is die vereistes vir 'n poging tot misdaad?

    Daar moet 'n opregte intentie wees, 'n begin van uitvoering, en die mislukking moet nie deur die dader se eie wil wees nie.

  • Hoe word die straf vir poging tot misdaad bepaal?

    Die straf kan met 'n derde verminder word, behalwe in gevalle van doodstraf of lewenslange gevangenisstraf.

  • Wat gebeur as 'n poging tot misdaad nie slaag nie?

    As dit nie slaag nie weens eksterne faktore, kan die dader steeds aangekla word.

  • Is daar 'n verskil tussen misdade en oortredings?

    Ja, daar is 'n onderskeid tussen misdade en oortredings in die Indonesiese regstelsel.

Ver más resúmenes de vídeos

Obtén acceso instantáneo a resúmenes gratuitos de vídeos de YouTube gracias a la IA.
Subtítulos
id
Desplazamiento automático:
  • 00:00:00
    Indonesia Assalammualaikum
  • 00:00:01
    warahmatullahi wabarakatuh tidak
  • 00:00:04
    lanjutkan pembahasan kita kemarin kita
  • 00:00:07
    sudah membahas mengenai konsep perbuatan
  • 00:00:10
    pidana kita sekarang lanjut ke konsep
  • 00:00:13
    perbuatan pidana dengan bentuk khusus
  • 00:00:16
    ada beberapa perbuatan pidana dengan
  • 00:00:19
    bentuk khusus diantaranya delik
  • 00:00:23
    percobaan atau fogging delicten Kemudian
  • 00:00:27
    yang kedua ada gel naming Brighton atau
  • 00:00:30
    the light penyertaan kemudian ada
  • 00:00:33
    concursus cilik ton atau delik
  • 00:00:35
    berbarengan dan ada residif silikon atau
  • 00:00:39
    di-like pengulangan beberapa jelek itu
  • 00:00:42
    dikatakan khusus karena memang
  • 00:00:44
    masing-masing memiliki kekhususan
  • 00:00:46
    tersendiri kita sekarang bahas satu
  • 00:00:49
    persatu yang pertama adalah delik
  • 00:00:52
    percobaan kenapa jelek percobaan ini
  • 00:00:56
    dikatakan sebagai perbuatan pidana
  • 00:00:58
    dengan
  • 00:01:00
    khusus karena delik percobaan itu
  • 00:01:03
    merupakan tindak pidana atau perbuatan
  • 00:01:06
    pidana yang tidak selesai Karena itulah
  • 00:01:09
    maka klik percobaan ini merupakan
  • 00:01:14
    kategori perbuatan pidana dengan bentuk
  • 00:01:18
    khusus atau dalam bahasa Belanda disebut
  • 00:01:20
    dengan Walking delighted terkait dengan
  • 00:01:24
    dari percobaan ini diatur dalam pasal 53
  • 00:01:27
    dan 54 KUHP pasal 53 ayat 1 menyatakan
  • 00:01:33
    mencoba melakukan kejahatan di bidhana
  • 00:01:37
    Kapan itu jika niat untuk itu telah
  • 00:01:41
    ternyata dari adanya permulaan
  • 00:01:43
    pelaksanaan dan tidak selesainya
  • 00:01:46
    pelaksanaan itu bukan semata-mata
  • 00:01:49
    disebabkan karena kehendaknya sendiri
  • 00:01:53
    dari sini ada beberapa yang saya tulis
  • 00:01:59
    dengan huruf
  • 00:02:00
    far ini merupakan stressing dari pasal
  • 00:02:04
    53 ayat 1 jadi jelek percobaan itu
  • 00:02:08
    syaratnya ada niat-niat itu ternyata
  • 00:02:11
    dalam permulaan pelaksanaan perbuatan
  • 00:02:15
    itu tidak selesai bukan semata-mata
  • 00:02:18
    disebabkan karena kehendaknya sendiri
  • 00:02:23
    nadi satu persatu akan saya jelaskan
  • 00:02:26
    kemudian pasal 53 ayat 2 menyatakan
  • 00:02:29
    maksimum pidana pokok terhadap kejahatan
  • 00:02:33
    dalam hal percobaan dikurangi sepertiga
  • 00:02:36
    karena delik percobaan ini belum selesai
  • 00:02:39
    Maga ada peringanan pidana yaitu
  • 00:02:42
    dikurangi sepertiga dari delik yang
  • 00:02:45
    selesai untuk pasal 53 ayat 3 menyatakan
  • 00:02:52
    jika kejahatan diancam dengan pidana
  • 00:02:54
    mati atau pidana penjara seumur hidup
  • 00:02:58
    dijatuhkan pidana
  • 00:03:00
    ke penjara paling lama lima belas tahun
  • 00:03:02
    Kenapa 15tahun tidak dikurangi sepertiga
  • 00:03:05
    karena pidana mati dan penjara seumur
  • 00:03:08
    hidup itu tidak bisa dikurangi
  • 00:03:11
    sepertiganya Bagaimana bisa pidana mati
  • 00:03:14
    itu kurangi sepertiga Bagaimana bisa
  • 00:03:17
    pidana penjara seumur hidup dikurangi
  • 00:03:19
    sepertinya sekarang itulah maka khusus
  • 00:03:22
    untuk kejahatan yang diancam dengan
  • 00:03:24
    pidana mati atau pidana penjara seumur
  • 00:03:27
    hidup karena tidak mungkin dihitung
  • 00:03:30
    sepertiganya maka ancaman pidananya
  • 00:03:34
    paling lama lima belas tahun sebagai
  • 00:03:37
    contoh kalau yang pasal 53 ayat 23 orang
  • 00:03:41
    mencoba melakukan pembunuhan biasa pasal
  • 00:03:44
    338 ancaman pidana maksimal untuk
  • 00:03:47
    di-like yang selesai adalah 15 tahun
  • 00:03:50
    penjara maka dalam hal Percobaan
  • 00:03:53
    melakukan pembunuhan biasa pasal 338
  • 00:03:56
    KUHP 15tahun dikurangi
  • 00:04:00
    sepertiganya sepertiga dari 15 tahun itu
  • 00:04:03
    lima tahun maka ancaman pidana maksimal
  • 00:04:05
    untuk percobaannya adalah 10 tahun
  • 00:04:09
    penjara tahun tuh pasal 53 ayat 3
  • 00:04:12
    misalnya orang yang mencoba melakukan
  • 00:04:15
    kejahatan pembunuhan yang tidak hulului
  • 00:04:18
    dengan perencanaan atau pembunuhan
  • 00:04:21
    perencanaan atau pembunuhan berencana
  • 00:04:25
    yang menurut pasal 340 KUHP ancaman
  • 00:04:29
    pidana mereka maksimal untuk tilik yang
  • 00:04:32
    selesai adalah pidana mati atau pidana
  • 00:04:35
    penjara seumur hidup atau pidana penjara
  • 00:04:38
    paling lama dua puluh tahun Sebutkan
  • 00:04:41
    ancaman pidana maksimal nya adalah
  • 00:04:43
    pidana mati maka orang yang mencoba
  • 00:04:46
    melakukan kejahatan pembunuhan berencana
  • 00:04:50
    ancaman pidana maksimal nya adalah 15
  • 00:04:53
    tahu kenapa ada pengurangan sepertiga
  • 00:04:57
    Kenapa untuk yang diancam dengan pidana
  • 00:05:00
    atau pidana penjara seumur hidup ancaman
  • 00:05:02
    pidananya paling lama hanya 15 tahun
  • 00:05:04
    karena dalam delik percobaan jelek itu
  • 00:05:08
    belum selesai sehingga belum terjadi
  • 00:05:11
    akibat apapun ya pasal 53 ayat 4 pidana
  • 00:05:17
    tambahan bagi percobaan sama dengan
  • 00:05:19
    kejahatan yang selesai ini ada di pasal
  • 00:05:23
    10 KUHP untuk pidana tambahan nya sama
  • 00:05:27
    dengan delik yang selesai misalnya
  • 00:05:31
    perampasan barang-barang tertentu
  • 00:05:34
    pencabutan hak-hak tertentu dan
  • 00:05:36
    seterusnya kemudian pasal 54 mencoba
  • 00:05:40
    melakukan pelanggaran tidak dipidana
  • 00:05:42
    jadi dalam hal Teluk percobaan terhadap
  • 00:05:46
    pelanggaran yang diatur dalam buku
  • 00:05:48
    ketiga KUHP maka pelakunya tidak
  • 00:05:51
    dipidana dari bilik percobaan itu hanya
  • 00:05:56
    ada di dalam kejahatan kalau dalam KUHP
  • 00:06:00
    tapi yang diatur dalam buku kedua
  • 00:06:01
    tentang kejahatan tapi kalau mencoba
  • 00:06:05
    melakukan pelanggaran yang diatur dalam
  • 00:06:08
    buku ketika KUHP maka tidak ada ancaman
  • 00:06:11
    pidananya Nya sekarang kita masuk ke
  • 00:06:17
    syarat jelek percobaan sesuai dengan
  • 00:06:20
    ketentuan pasal 53 ayat 1 tadi syarat
  • 00:06:23
    yang pertama untuk dikatakan sebagai
  • 00:06:26
    jelek percobaan adalah adanya niat dalam
  • 00:06:29
    diri seseorang untuk melakukan suatu
  • 00:06:31
    kejahatan niat ini merupakan sikap batin
  • 00:06:36
    yang memberi arah kepada perbuatan
  • 00:06:40
    dengan adanya niat ini berarti
  • 00:06:42
    menunjukkan adanya kesengajaan di dalam
  • 00:06:45
    melakukan suatu delik janiati ini karena
  • 00:06:50
    ada di dalam hati sifatnya abstrak yang
  • 00:06:55
    tahu dengan pasti hanyalah Tuhan dan
  • 00:06:57
    orang yang bersangkutan saja
  • 00:07:00
    Hai maka implikasinya niat saja tidak
  • 00:07:04
    bisa dipidana Kenapa demikian karena
  • 00:07:09
    sama sekali tidak menimbulkan akibat
  • 00:07:12
    kerugian apapun bagi orang lain sama di
  • 00:07:16
    dalam Islam orang yang berniat melakukan
  • 00:07:20
    perbuatan tercela maka tidak berdosa
  • 00:07:24
    Kenapa demikian karena tadi niat itu
  • 00:07:27
    sama sekali belum menimbulkan akibat
  • 00:07:30
    berupa kerugian terhadap orang lain atau
  • 00:07:34
    sifatnya masih ada di dalam hati belum
  • 00:07:36
    ada tindakan nyata yang membahayakan
  • 00:07:39
    kepentingan orang lain marah itulah maka
  • 00:07:43
    dalam delik percobaan niat ini hanya
  • 00:07:45
    sebagai salah satu syarat saja bukan
  • 00:07:47
    menjadi satu-satunya syarat sebab kalau
  • 00:07:51
    hanya ada niat saja maka tidak dapat
  • 00:07:53
    berimplikasi pada dipidananya pemilik
  • 00:07:57
    niat
  • 00:08:00
    Kemudian yang kedua syaratnya adalah
  • 00:08:03
    niat tersebut harus telah diwujudkan
  • 00:08:06
    secara nyata dalam bentuk telah
  • 00:08:09
    dilakukannya permulaan pelaksanaan
  • 00:08:11
    kejahatan jadi tahap pelaksanaannya
  • 00:08:16
    sudah sampai pada permulaan pelaksanaan
  • 00:08:20
    biasanya di dalam kejahatan tahapan
  • 00:08:24
    untuk terjadi setelah ada niat biasa
  • 00:08:28
    dilanjutkan dengan perbuatan persiapan
  • 00:08:32
    setelah perbuatan persiapan baru sampai
  • 00:08:36
    kepada permulaan pelaksanaan setelah
  • 00:08:39
    permulaan pelaksanaan baru sampai kepada
  • 00:08:42
    pelaksanaan misalnya ada orang ingin
  • 00:08:45
    membunuh orang lain dia punya niat
  • 00:08:48
    kemudian setelah itu dia mempersiapkan
  • 00:08:51
    apa yang sudah ada dalam nyatanya
  • 00:08:53
    misalnya dia ingin menggunakan senjata
  • 00:08:56
    pisau maka dia Mencari pisau mengasahnya
  • 00:09:00
    ia berjalan menuju dimana orang yang
  • 00:09:03
    akan dihabisi nyawanya setelah itu
  • 00:09:07
    ketika dia sudah melakukan aksinya maka
  • 00:09:11
    itu masuk dalam tahap permulaan
  • 00:09:13
    pelaksanaan lagi belum selesai Nah
  • 00:09:16
    setelah selesai maka sudah dianggap itu
  • 00:09:19
    sebagai pelaksanaan kejahatan ya kapan
  • 00:09:23
    dianggap masuk pada tahap permulaan
  • 00:09:26
    pelaksanaan kejahatan ada kriterianya
  • 00:09:28
    untuk membedakan antara perbuatan
  • 00:09:31
    persiapan dengan permulaan pelaksanaan
  • 00:09:35
    yang pertama secara objektif apa yang
  • 00:09:40
    telah dilakukan harus benar-benar
  • 00:09:43
    mendekatkan pada delik yang dituju atau
  • 00:09:46
    yang dimaksud Jadikan Dia sudah punya
  • 00:09:50
    niat kemudian dia sudah melakukan aksi
  • 00:09:53
    dimana aksinya itu sudah sangat dekat
  • 00:09:56
    dengan delik yang dia inginkan atau pada
  • 00:09:59
    delik ya
  • 00:10:00
    ia 7 kalau dia punya niat melakukan
  • 00:10:03
    pembunuhan Bukan hanya dia baru mengasah
  • 00:10:06
    pisau Bukan hanya dia baru berjalan
  • 00:10:08
    untuk menuju dimana calon korban berada
  • 00:10:11
    Tapi dia benar-benar sudah melakukan
  • 00:10:14
    suatu perbuatan yang mendekatkan pada
  • 00:10:17
    delik yang dituju atau yang dimaksud
  • 00:10:20
    kalau orang baru mengasah pisau itu baru
  • 00:10:23
    persiapan orang berjalan mencari dimana
  • 00:10:26
    calon korbannya itu masih persiapan bagi
  • 00:10:29
    begitu dia sudah mengeluarkan pisau
  • 00:10:31
    kemudian dia sudah bergerak untuk
  • 00:10:33
    menusukkan pisau itu maka itu sudah
  • 00:10:36
    masuk dalam kategori permulaan
  • 00:10:38
    pelaksanaan Kenapa karena delik yang
  • 00:10:41
    dituju atau dimaksud itu sudah sangat
  • 00:10:43
    dekat itu kriteria secara objektif
  • 00:10:47
    Kemudian yang kedua kriteria subjektif
  • 00:10:50
    harus tidak ada keraguan lagi bahwa apa
  • 00:10:54
    yang telah dilakukan ditujukan atau
  • 00:10:57
    diarahkan untuk mewujudkan bilik yang
  • 00:11:00
    Inka jadi dari segi pelakunya atau dari
  • 00:11:05
    segi subjeknya sudah tidak ada keraguan
  • 00:11:08
    lagi mengenai delik yang akan dia
  • 00:11:11
    lakukan kalau dia sudah menyiapkan diri
  • 00:11:14
    untuk membunuh gak ada keraguan lagi dia
  • 00:11:16
    untuk menghabisi nyawa orang yang memang
  • 00:11:18
    dia inginkan untuk mati itu secara
  • 00:11:22
    subjektif makanya ada didalam diri
  • 00:11:25
    pelakunya sudah tidak ada keraguan lagi
  • 00:11:27
    Kemudian yang ketiga secara hukum Apa
  • 00:11:32
    yang dilakukan harus benar-benar
  • 00:11:34
    merupakan perbuatan yang melawan hukum
  • 00:11:37
    tentu seseorang yang melakukan suatu
  • 00:11:40
    perbuatan tertentu dan diancam dengan
  • 00:11:42
    pidana maka Sudah barang tentu
  • 00:11:45
    perbuatannya itu memiliki unsur melawan
  • 00:11:48
    hukum baik melawan hukum itu dirumuskan
  • 00:11:52
    secara eksplisit dalam pedelec tertentu
  • 00:11:57
    atau secara diam-diam
  • 00:12:00
    dalam delik karena tidak dirumuskan
  • 00:12:02
    secara eksplisit sebab kalau tidak ada
  • 00:12:05
    unsur melawan hukum maka perbuatan itu
  • 00:12:08
    bukan merupakan perbuatan tercela yang
  • 00:12:10
    pelakunya dapat dipidana ini merupakan
  • 00:12:13
    unsur mutlak dalam suatu delik tertentu
  • 00:12:17
    ya dari ketiga kriteria tersebut dapat
  • 00:12:21
    dibedakan antara perbuatan yang sudah
  • 00:12:24
    masuk kategori permulaan pelaksanaan
  • 00:12:26
    kejahatan dengan perbuatan yang baru
  • 00:12:30
    dapat dikategorikan sebagai persiapan
  • 00:12:33
    pelaksanaan kejahatan jadi secara
  • 00:12:35
    objektif sudah sangat dekat dengan delik
  • 00:12:38
    yang dituju atau dimaksud secara
  • 00:12:40
    subjektif dari diri pelakunya sudah
  • 00:12:43
    tidak ada keraguan lagi untuk melakukan
  • 00:12:45
    delik yang dia tuju dan secara hukum
  • 00:12:49
    tentu perbuatannya merupakan perbuatan
  • 00:12:52
    yang melawan hukum enggak jadi seperti
  • 00:12:56
    contoh saya tadi ketika orange bunuh
  • 00:12:58
    baru kasih pisau baru berjalan
  • 00:13:00
    mencari calon korban maka itu baru
  • 00:13:02
    persiapan Kenapa karena belum dekat
  • 00:13:04
    dengan bilik yang dia maksud dari
  • 00:13:07
    kuncinya ada pada kriteria secara
  • 00:13:09
    objektif karena bisa jadi ketika dia
  • 00:13:13
    sudah punya niat melakukan persiapan
  • 00:13:16
    tidak ada keraguan juga dari pelakunya
  • 00:13:19
    untuk melaksanakan delik yang dia
  • 00:13:21
    inginkan ya kemudian Syarat yang ketiga
  • 00:13:29
    kejahatan yang pelaksanaannya telah
  • 00:13:32
    dimulai tersebut jadi dia sudah mulai
  • 00:13:34
    melaksanakan akhirnya tidak selesai
  • 00:13:40
    disebabkan oleh faktor eksternal di luar
  • 00:13:44
    dirinya atau disebabkan karena faktor
  • 00:13:48
    diluar kehendak dirinya dari tidak
  • 00:13:52
    selesainya kejahatan yang dia lakukan
  • 00:13:57
    itu bukan karena
  • 00:14:00
    Hai kehendaknya sendiri atau dengan kata
  • 00:14:05
    lain tidak selesainya kejahatan yang dia
  • 00:14:09
    lakukan bukan disebabkan karena faktor
  • 00:14:15
    yang ada pada dirinya artinya dia
  • 00:14:17
    menghentikan pelaksanaan kejahatan itu
  • 00:14:19
    bukan secara sukarela Akan tetapi karena
  • 00:14:23
    ada faktor lain di luar kehendak atau
  • 00:14:25
    diluar diri pelakunya sendiri ya
  • 00:14:29
    Misalnya apa ketika orang sudah memegang
  • 00:14:33
    pisau kemudian pisau itu sudah diarahkan
  • 00:14:36
    kepada calon korban ada orang lain yang
  • 00:14:39
    melihat kemudian tangannya dipegang
  • 00:14:43
    misalnya direbut sehingga gagal tidak
  • 00:14:47
    terjadi kejahatan yang dimaksud oleh
  • 00:14:49
    pelakunya Kenapa gagalnya gagalnya
  • 00:14:53
    karena adanya faktor eksternal bukan
  • 00:14:56
    karena adanya kehendak dari diri pelaku
  • 00:15:00
    untuk menggagalkan perbuatan yang sudah
  • 00:15:04
    dia niatkan tidak halnya ketika dia
  • 00:15:08
    sudah ingin menusukkan pisau Ya sudah
  • 00:15:11
    siap-siap tidak ada faktor eksternal
  • 00:15:13
    apapun yang dia yang menghalangi
  • 00:15:15
    perbuatannya tapi sudah sangat dekat
  • 00:15:18
    dengan jelek kemudian dia tidak jadi
  • 00:15:20
    melakukan itu karena memang kehendaknya
  • 00:15:23
    sendiri ia menyadari Uye ini perbuatan
  • 00:15:26
    yang tidak boleh saya lakukan maka
  • 00:15:28
    diurungkan melakukan itu kalau tidak
  • 00:15:30
    selesainya perbuatan itu karena
  • 00:15:32
    keinginan atau kehendak dari pelakunya
  • 00:15:35
    sendiri maka tidak dapat disebut sebagai
  • 00:15:38
    delik percobaan ya pertanyaannya Kenapa
  • 00:15:43
    ada syarat ketiga ini enggak ada
  • 00:15:46
    maksudnya ada syarat ketiga ini karena
  • 00:15:51
    menjadi sebagai dasar untuk mencela
  • 00:15:55
    pelaku delik percobaan disebabkan
  • 00:15:58
    seandainya tidak ada
  • 00:16:00
    faktor eksternal maka pelaku
  • 00:16:02
    diperkirakan akan menyelesaikan
  • 00:16:04
    kejahatannya hingga menimbulkan korban
  • 00:16:07
    atau kerugian pada pihak yang lain Jadi
  • 00:16:11
    kenapa yang kebidana adalah orang yang
  • 00:16:15
    melakukan perbuatan mulaan pelaksanaan
  • 00:16:18
    kejahatan kemudian tidak selesai bukan
  • 00:16:22
    karena keinginan dirinya tapi karena ada
  • 00:16:24
    faktor eksternal di luar dirinya Karena
  • 00:16:28
    perbuatannya itu batik sudah sangat
  • 00:16:30
    berbahaya seandainya tidak ada faktor
  • 00:16:33
    eksternal yang menghalangi maka Apa yang
  • 00:16:36
    dia lakukan itu pasti akan menimbulkan
  • 00:16:38
    kerugian bagi pihak yang lain dari sisi
  • 00:16:43
    perbuatannya saja itu adalah perbuatan
  • 00:16:45
    yang sangat berbahaya yang kedua tidak
  • 00:16:50
    selesainya kejahatan yang dilakukan
  • 00:16:53
    perlu dipertimbangkan meskipun bukan
  • 00:16:56
    atas kesadarannya karena tidak
  • 00:16:59
    menimbulkan
  • 00:17:00
    atau kerugian pada pihak yang lain Jadi
  • 00:17:02
    sekalipun gagalnya dia melakukan
  • 00:17:04
    kejahatan bukan karena keinginan dirinya
  • 00:17:07
    tetapi tetap harus dipertimbangkan
  • 00:17:10
    sebagai alasan memperingan pidana karena
  • 00:17:13
    memang akibat itu belum terjadi sama
  • 00:17:16
    sekali karena baru sampai pada permulaan
  • 00:17:20
    pelaksanaan belum menimbulkan akibat
  • 00:17:22
    apapun karena itulah maka Layar jika
  • 00:17:26
    pelakunya diancam dengan maksimum pasal
  • 00:17:29
    yang dilanggar dikurangi sepertiga atau
  • 00:17:32
    paling lama pidana penjara lima belas
  • 00:17:34
    tahun apabila pasal yang dilanggar
  • 00:17:36
    diancam dengan pidana mati atau pidana
  • 00:17:39
    penjara seumur hidup Ya dari keterangan
  • 00:17:43
    itu juga bisa di simpulkan Mengapa
  • 00:17:47
    pelaku delik percobaan ini dipidana
  • 00:17:49
    padahal perbuatannya belum selesai dan
  • 00:17:52
    belum menimbulkan kerugian bagi pihak
  • 00:17:54
    orang lain ada dua pertimbangan yang
  • 00:17:57
    pertama pandangan subjektif dari si
  • 00:18:00
    pelakunya yang kedua pandangan objektif
  • 00:18:02
    dari sisi perbuatannya dari sisi
  • 00:18:07
    pelakunya Percobaan melakukan kejahatan
  • 00:18:10
    harus dipidana karena sifat berbahayanya
  • 00:18:14
    pelaku tadi tidak selesainya perbuatan
  • 00:18:17
    itu bukan karena kesadaran diri pelaku
  • 00:18:20
    tapi karena ada faktor eksternal berarti
  • 00:18:23
    pelaku itu sudah punya sifat bahaya
  • 00:18:26
    karena dia tidak punya kesadaran dari
  • 00:18:28
    dirinya untuk tidak melakukan kejahatan
  • 00:18:30
    tapi dia tidak melakukan kejahatan
  • 00:18:33
    semata-mata karena ada faktor eksternal
  • 00:18:36
    yang kedua secara objektif Percobaan
  • 00:18:40
    melakukan kejahatan harus dipidana
  • 00:18:42
    karena perbuatan yang dilakukan itu
  • 00:18:46
    sangat berbahaya karena sudah sangat
  • 00:18:49
    dekat kepada jelek atau kejahatan yang
  • 00:18:52
    dituju oleh pelakunya tidak selesai
  • 00:18:55
    hanya karena adanya faktor eksternal
  • 00:18:58
    yang menghalangi
  • 00:19:00
    Hai itu sebabnya Kenapa delik percobaan
  • 00:19:03
    pelakunya diancam dengan pidana
  • 00:19:05
    sekalipun perbuatannya belum menimbulkan
  • 00:19:08
    akibat apapun kemudian tadi sekali lagi
  • 00:19:12
    saya sampaikan pasal 54 KUHP menyatakan
  • 00:19:15
    kalau mencoba melakukan pelanggaran
  • 00:19:18
    artinya bukan kejahatan ini berarti
  • 00:19:21
    mencoba melakukan pelanggaran
  • 00:19:24
    sebagaimana diatur dalam buku ketiga
  • 00:19:26
    KUHP maka pelakunya tidak dipidana atau
  • 00:19:31
    ini berlaku juga bagi tindak pidana lain
  • 00:19:34
    diluar KUHP yang oleh undang-undang
  • 00:19:36
    dinyatakan sebagai pelanggaran karena
  • 00:19:40
    sampai dengan sekarang di Indonesia
  • 00:19:43
    masih ada pembagian tindak pidana
  • 00:19:45
    menjadi dua yaitu kejahatan dan
  • 00:19:48
    pelanggaran yaitu terkait dengan delik
  • 00:19:53
    percobaan yang merupakan salah satu dari
  • 00:19:59
    perbuatan
  • 00:20:00
    yang bentuknya khusus karena
  • 00:20:03
    perbuatannya itu belum selesai
Etiquetas
  • misdaad
  • poging
  • wet
  • straf
  • Indonesië
  • juridies
  • regstelsel
  • oortreding
  • intensie
  • uitvoering