00:00:00
munculnya penyidikan perkara dugaan
00:00:01
mencegah merintangi atau menggagalkan
00:00:03
penyidikan perkara suap atas nama Harun
00:00:05
masiku pasal 21 undang-undang Tipikor
00:00:08
sebagaimana yang telah termohon Uraikan
00:00:10
di atas bahwa sebelumnya termohon
00:00:12
mengetahui telah terjadi tindak pidana
00:00:13
korupsi penerimaan Hadiah atau janji
00:00:16
berupa uang suap yang dilakukan oleh
00:00:18
Wahyu Setiawan komisioner KPU dkk untuk
00:00:21
itu termohon telah melakukan
00:00:22
penyelidikan tertutup dengan
00:00:24
mengupayakan tangkap tangan kepada
00:00:25
pihak-pihak yang terlibat serta telah
00:00:27
menerbitkan Surat Perintah penyelidikan
00:00:29
nomor 146 tahun 2019 tanggal 20 desember
00:00:33
2019 terkait dugaan tindak pidana
00:00:35
korupsi berupa penerimaan Hadiah atau
00:00:37
janji oleh penyelenggara negara di
00:00:38
Komisi Pemilihan Umum pusat terkait
00:00:40
dengan penetapan anggota DPR RI terpilih
00:00:42
tahun 2019 sampai 2024 dan surat
00:00:45
perintah tugas nomor sprint gas 01 tahun
00:00:48
2020 tanggal 8 Januari
00:00:51
2020 du dalam upaya tangkap tangan pada
00:00:54
hari Rabu tanggal 8 Januari 2020
00:00:56
tersebut termohon berhasil mengamankan
00:00:58
beberapa pihak yang terlibat di anaranya
00:01:01
Wahyu Setiawan di bandara Sutta saful
00:01:03
Bahri Doni Tri istikomah di rumah makan
00:01:06
pada Jalan Sabang Jakarta dan agustio
00:01:08
fridelina di rumahnya termohon juga
00:01:11
mengamankan saudara sepupu Wahyu
00:01:12
Setiawan di Banyumas beserta istrinya
00:01:15
selanjutnya termohon juga bergerak
00:01:16
mengejar Harun masiku dan hasto
00:01:18
Kristianto atau pemohon dengan maksud
00:01:20
untuk mengamankan tiga pada hari yang
00:01:22
sama tanggal 8 Januari 2020 sore hari
00:01:25
sekitar jam 16.00 WIB bahuri ketua KPK
00:01:29
menyampaikan konferensi pers melalui
00:01:31
media bahwa sedang dilakukan ott KPK
00:01:33
pada KPU padahal termohon belum sempurna
00:01:35
melakukan tangkap tangan karena Harun
00:01:37
masihu dan hasto Kristianto belum bisa
00:01:39
diamankan empat dalam proses pengerjaan
00:01:42
pengejaran kepada Harun masiku dan
00:01:44
pemohon tersebut ada petunjuk yang
00:01:46
didapatkan oleh termohon atas penyadapan
00:01:49
tanggal 8 Januari 2020 jam
00:01:54
18154 bahwa terdapat perintah dari
00:01:56
pemohon kepada Nur Hasan penjaga rumah
00:01:58
inspirasi Jalan Sutan Syahrir Nomor 12A
00:02:02
yang digunakan oleh pemohon berkantor
00:02:04
untuk menelepon Harun masiku supaya
00:02:06
merendam HP di air dan agar Harun masiku
00:02:09
untuk melarikan diri dari kejaran
00:02:11
petugas termohon dengan percakapan
00:02:12
sebagai berikut m bilang Pak ini ada
00:02:15
amanat Har bilang ya m bilang Bapak
00:02:18
handphone-nya harus direndam di air
00:02:20
terus bapak standby di DPP Har bilang ya
00:02:23
oke di mana disimpannya m bilang
00:02:26
direndam di air di air Pak Har bilang di
00:02:29
mana m bilang gak tahu deh saya
00:02:32
bilangnya direndam aja Har bilang gini
00:02:34
aja pak Hasan segera ini itu kita ke itu
00:02:38
ke apa namanya Aduh m bilang halo pak
00:02:42
Har bilang Naik motor aja Pak m bilang
00:02:46
ke mana Har bilang itu yang rumah dekat
00:02:49
samping di situ m bilang pinggir sini
00:02:52
pak kali Har bilang ya yang 20 itu m
00:02:57
bilang I Pak Har bilang eh yang nomor 10
00:03:01
itu atau di DPP m bilang ketemuan di
00:03:05
situ aja soalnya di SS gak ada orang Pak
00:03:08
saya gak bisa tinggal Har bilang bapak
00:03:11
di mana m bilang bapak lagi di luar Har
00:03:15
bilang bapak suruh ke mana m bilang
00:03:18
perintahnya Pak Harun suruh standby di
00:03:20
DPP lalu handphone-nya harus direndam di
00:03:23
air Har bilang Di mananya m bilang
00:03:28
terserah bapak apa saya mau rendemin apa
00:03:30
gimana Har bilang bapak meluncur
00:03:33
sekarang Saya tunggu di dekat tuku Umar
00:03:36
naik motor aja m bilang I Pak Har bilang
00:03:40
yang dipompa bensin dekat Hotel Sofyan m
00:03:44
bilang oh cutmutia Har bilang sekarang
00:03:47
berangkat ya m bilang ya atas perintah
00:03:51
pemohon tersebut Harun masiku menghilang
00:03:53
dan kabur Sampai dengan saat ini dan
00:03:55
ditetapkan sebagai daftar pencarian
00:03:57
orang atau DPO termohon l bahwa pada
00:04:00
sekitar tanggal 8 Januari 2020 tersebut
00:04:03
tim termohon melakukan pengejaran kepada
00:04:05
Harun masiku yang melarikan diri ke
00:04:07
Komplek Perguruan Tinggi Ilmu kepolisian
00:04:09
atau PTIK hal ini juga sama dilakukan
00:04:12
pengejaran kepada pemohon yang ternyata
00:04:14
menuju PTIK Di mana lokasi tersebut sama
00:04:17
dengan posisi Harun masiku pada saat
00:04:19
petugas termohon membuntuti dan akan
00:04:21
melakukan tangkap tangan petugas
00:04:23
termohon malah diamankan oleh beberapa
00:04:25
orang atau tim lain yang diduga
00:04:27
merupakan suruhan pemohon di PTIK
00:04:29
tersebut
00:04:30
sekira pukul 2000 WIB tim termohon yang
00:04:33
terdiri atas l orang ditangkap oleh
00:04:35
segerombolan orang di bawah di bawah
00:04:38
Pinan
00:04:40
AKBP sehingga upaangkap tangan Har dan
00:04:43
pemon tidak bisailak petug termohon
00:04:46
malah digeledah tanpa
00:04:47
prosedur ditimi dan mendapatkan
00:04:50
kekerasanbal dan fisik ournia
00:04:58
dkkatunass sampai pagi jam 04.55 WIB
00:05:02
bahkan petugas termohon dicari-cari
00:05:04
kesalahan dengan cara dites UIN narkoba
00:05:07
namun hasilnya negatif dan baru dilepas
00:05:09
setelah dijemput oleh direktur
00:05:10
penyidikan termohon en setelah Gagal
00:05:13
menangkap tangan Harun masiku dan
00:05:15
pemohon tim termohon menuju ke kantor
00:05:17
DPP PDI Perjuangan untuk melakukan
00:05:19
penyegelan ruangan tetapi dihalangi oleh
00:05:22
petugas keamanan kemudian tim termohon
00:05:24
kembali ke gedung KPK untuk melaksanakan
00:05:26
OS perkara tangkap tangan ini dengan
00:05:29
pimpinan KPK dan struktural penindakan
00:05:31
bahwa di dalam forum rapat expos tim KPK
00:05:34
yang melaksanakan ott sudah memaparkan
00:05:36
Rangkaian peristiwa secara runut dan
00:05:37
rinci ter termasuk peran pemohon dalam
00:05:41
konstruksi perkara tersebut tetapi
00:05:43
pimpinan saat itu belum menyepakati
00:05:44
menaikkan status pemohon sebagai
00:05:46
tersangka karena menunggu perkembangan
00:05:48
hasil penyidikan pimpinan KPK pada saat
00:05:50
itu kemudian mengganti Satgas penyidikan
00:05:52
dengan Satgas penyidikan lainnya bahwa
00:05:54
pada saat OS kemudian diputuskan hanya
00:05:57
menaikkan menjadi ke penyidikan dengan
00:05:58
dua surat perintah penyidikan dan empat
00:06:01
orang tersangka yaitu tersangka pemberi
00:06:03
pemberi suap Harun masiku bersama-sama
00:06:06
dengan saful Bahri sedangkan tersangka
00:06:08
penerima suap adalah Wu Setiawan selaku
00:06:11
komisioner KPU bersama-sama dengan
00:06:14
agustiidel bahwa dalam hal ini haruniku
00:06:17
masih belum bisa diamankan karena
00:06:19
melarikan diri selanjutnya KPK
00:06:21
menerbitkan laporan kejadian tindak
00:06:23
pidana nomor
00:06:25
lktpk03 tahun 2020 tanggal Januari 2020
00:06:29
laporan kejadian tindak pidana korupsi
00:06:31
nomor
00:06:32
lktpk04 tahun 2020 tanggal 9 Januari
00:06:35
2020 Surat Perintah penyidikan nomor
00:06:37
sprindik 07 tahun 2020 tanggal 9 Januari
00:06:40
2020 dan surat perintah penyidikan nomor
00:06:43
sprind di 08 tahun 2020 tanggal 9
00:06:45
Januari 2020 bahwa pimpinan KPK telah
00:06:48
mengganti tim penyidik yang menangani
00:06:50
perkara ini dengan tim penyidik yang
00:06:52
baru dan sejalan dengan perintah
00:06:53
pimpinan KPK Firli bahuri selain dari
00:06:56
peristiwa tersebut pada saat dilakukan
00:06:58
pengambilan keterangan sebagai saksi
00:07:00
setelah diterbitkannya surat perintah
00:07:02
penyidikan diketahui para pihak yang
00:07:04
tertangkap tangan yaitu saful Bahri Don
00:07:06
istiah dan
00:07:08
Agusti melakukan diskusi bersama pada
00:07:10
ruang musala dan tempat merokok lantai 2
00:07:12
Gedung KPK merah putih dan merencanakan
00:07:15
merubah keterangan yang sebelumnya
00:07:16
menjelaskan secara detail terkait dengan
00:07:18
peran pemohon dan asal uang r00 juta
00:07:22
yang asalnya dari pemohon kemudian
00:07:24
diubah hal ini diketahui ole yang saat
00:07:28
itu juga ikut mendengarkan diskus
00:07:32
harahilakangkap
00:07:33
tanganohonitu tangal Januari
00:07:37
2020uk P
00:07:40
peruer dara
00:07:59
Mas ber kemudi KPK menbitkan DP haru 17
00:08:04
Januari 2020 dan tanggal 16 Juli
00:08:09
202 bahwa
00:08:11
kpkbkanik tambah tanggal Mei 2023
00:08:15
kemudian penid termohon yang
00:08:19
melakanendalaman akan miksa wedungar
00:08:29
penggeledahan pada tanggal 12 Desember
00:08:31
2023 di rumah Wahyu Setiawan Desa
00:08:34
gemuruh rt2 RW 9 Kecamatan Bawang Banjar
00:08:37
Negara Jawa Tengah setelah digeledah
00:08:39
anaknya Wahyu Setiawan mendatangi Simeon
00:08:41
Petrus di Jakarta untuk melaporkan
00:08:43
penggeledahan dimaksud 11 bahwa dari
00:08:46
penggeledahan oleh penyidik termohon di
00:08:48
rumah Simeon Petrus pada tanggal 23
00:08:50
April 2024 yang bertempat di rumah
00:08:53
dengan alamat prum taman kenari Jagorawi
00:08:56
blok 7A Nomor 16 sampai 17 rt00
00:09:00
r11 Kelurahan atau Desa Puspasari
00:09:02
Kecamatan citerap Kabupaten Bogor
00:09:04
provinsi Jawa Barat diketahui bahwaon
00:09:07
petus aktif berkomunikasi dengan pemohon
00:09:09
diantaranya sejak setelah dilakukan
00:09:12
tangkap tangan oleh termohon pada
00:09:13
tanggal 8 Januari 2020 pemohon beserta
00:09:16
tim hukumnya yang salah satunya
00:09:17
bernamaon Petrus berupaya mengendalikan
00:09:20
jalannya perkara dengan membentuk tim
00:09:22
hukum yang sama dan terkoneksiada
00:09:24
tersangka pemberi dan penera bahangal
00:09:30
2020 dan untuk menjadi pengara haru
00:09:34
pahal saat itu diketahui harunu
00:09:36
Melarikan bahwa handik Petr
00:09:40
menedangburus KPK dan am pemohon hal ini
00:09:44
dari penyik
00:09:46
termohonakapan
00:09:48
handnya
00:09:50
yang kanyal
00:09:58
Danang s 12 bahwa atas beberapa bukti
00:10:02
petunjuk tersebut untuk mencari
00:10:04
keberadaan Harun masiku kemudian
00:10:05
penyidik termohon melakukan pemanggilan
00:10:07
terhadap diri pemohon tanggal 10 Juni
00:10:10
2024 yang pada saat dilakukan
00:10:11
pemeriksaan saksi penyid KPK berhasil
00:10:14
menyita handphone dan beberapa barang
00:10:15
lainnya yang Dida memiliki hubungan
00:10:18
dengan perkara yang ditangani bahwa pada
00:10:20
handph milik pemohon tersebut penyidik
00:10:22
termohon menemukan rekaman suara pemohon
00:10:25
dengan beberapa pihak yang
00:10:28
diantaranya hpdip yang mengurus PB
00:10:31
terdakwa Wahyu Setiawan dan menemui
00:10:33
Daniel masiku setelah penggeledahan
00:10:35
bahwa Yanwar prawirawesa merupakan saksi
00:10:38
termohon yang dibap pada tanggal 12 Juni
00:10:41
2024 bahwa sebelum dipanggil termohon
00:10:43
Yanuar prwira Wasesa pada tanggal 6 Juni
00:10:47
2024 dipanggil dan bertemu dengan
00:10:49
pemohon di rumah Sultan Syahrir Nomor
00:10:50
12A bahwa pada pertemuan tersebutemohon
00:10:53
mengarahkan Yanuar
00:10:55
prawiwesa untuk memberikan keterangan
00:10:57
yang tidak melebar sebelum o penyidik
00:11:00
termohon pada tanggal 12 Juni 2024 atas
00:11:03
perbuatan pemohon
00:11:05
tersebut
00:11:08
penyidik penyidik dan
00:11:12
pencarian atas perbuatan pemohon
00:11:14
tersebut penyidik dan pencarian DP Harun
00:11:18
menjadi terhambat dan penyidikan perkara
00:11:20
tersebut mengalami
00:11:23
perintangan terapat Bera
00:11:26
penahan
00:11:28
angkaah P tanggal 6 Juni 2024 sebelum
00:11:31
dilakukan pemeriksaan saksi oleh
00:11:34
KPK pemohon hasto Kristianto
00:11:36
memerintahkan Kusnadi untuk
00:11:37
menenggelamkan handphone supaya tidak
00:11:39
ditemukan oleh KPK 13 bahwa Berdasarkan
00:11:43
uraian fakta penyidikan tersebut di atas
00:11:45
patut disimpulkan peran pemohon dalam
00:11:47
perkara tindak pidana aquo sebagai
00:11:49
berikut pemohon pada sekitar tanggal 8
00:11:53
Januari 2020 yaitu saat proses tangkap
00:11:56
tangan KPK memerintahkan Nur hasanjaga
00:11:58
rumah aspirasi Jalan Sultan Syahrir
00:12:01
Nomor 12A yang biasa digunakan sebagai
00:12:03
kantor oleh pemohon untuk menelepon
00:12:05
Harun masiku supaya merendam dalam air
00:12:07
alat komunikasi atau HP milik Harun
00:12:09
masiku dan melarikan diri supaya tidak
00:12:11
ditemukan oleh Satgas termohon yang saat
00:12:14
itu sedang melaksanakan tugas operasi
00:12:16
tangkap tangan bahwa Kemudian sejak
00:12:18
perintah pemohon tersebut Harun masiku
00:12:21
menghilang dan menjadi DPO termohon
00:12:23
hingga saat ini sehingga penyidikan guna
00:12:25
mengungkap dan menyeret pelaku tindak
00:12:26
pidana korupsi menjadi terintangi
00:12:29
pemohon pada sekitar tanggal 8 Januari
00:12:31
2020 tersebut yang juga dengan Harun
00:12:34
masiku melarikan diri dan bersembunyi di
00:12:36
komplek sekolah Polri Perguruan Tinggi
00:12:38
Ilmu kepolisian atau PTIK dari kejaran
00:12:41
petugas KPK yang sedang melaksanakan
00:12:43
tugasnya pemohon dan Harun masiku dengan
00:12:46
dibantu oleh Hendi Kurniawan dkk sengaja
00:12:48
menghalangi dan mencegah petugas
00:12:50
termohon sehingga tujuan pelaksanaan ott
00:12:52
tidak tercapaietgas termohon sempat
00:12:55
disekap beberapa jam di PTIK atas hal
00:12:58
tersebut pemohon pada sekitar tanggal 6
00:13:01
Juni 2024 yaitu sebelum dilakukan
00:13:03
pemeriksaan saksi oleh termohon
00:13:05
memerintahkan kusenadi untuk mengalap
00:13:07
menenggelamkan HP supaya tidak ditemukan
00:13:09
oleh termohon bahwa atas beberapa bukti
00:13:11
petunjuk untuk mencari keberadaan Harun
00:13:13
masiku kemudian penyidik termohon
00:13:15
melakukan pemanggilan terhadap pemohon
00:13:17
tanggal 10 Juni 2024 yang pada saat
00:13:19
dilakukan pemeriksaan saksi penyidik
00:13:21
termohon berhasil menyita handphone dan
00:13:23
beberapa barang lainnya yang diduga
00:13:25
memiliki hubungan dengan perkara yang
00:13:26
ditangani atas penyitaan tersebut
00:13:29
penyitaan barang tersebut penyidik
00:13:31
dilaporkan ke dewan pengawas KPK Komnas
00:13:33
HAM baras Polri Polda Metro Jaya Polri
00:13:37
gugatan perdata P Pengadilan Negeri
00:13:40
Jakarta Selatan bahwa pada handph milik
00:13:42
pemohon tersebut penyidik menemuk
00:13:44
rekaman suara pemohon dengan beber pihak
00:13:46
yang diantaranya Yar prwi
00:13:49
phpip yang mengurus PB terdakwa Wahyu
00:13:52
dan menemi danahengahanahwaakakson
00:13:59
Ji 202 bahwa sebelum dipanggil termohon
00:14:02
Yanuar prawirawesa pada tanggal 6 Juni
00:14:04
2024 dipanggil dan bertemu dengan
00:14:06
pemohon di rumah Sutan Syahir Nomor 12A
00:14:09
bahwa pada pertemuan tersebut pemohon
00:14:10
mengarahkan Yar perwirawesa untuk
00:14:12
memberikan keterangan yang tidak melebar
00:14:14
sebelum diriksa oleh termohon pada
00:14:15
tanggal 12 Juni 2024 atas perbuatan
00:14:18
pemohon tersebut penyidik dan pencarian
00:14:20
DP harunikum menjadi terhambat dan
00:14:23
penyidikan perkara
00:14:25
tersebutalami
00:14:27
perintangan bahwa dari fakta yang telah
00:14:29
termohon Uraikan dalam kronologi di atas
00:14:32
patut diduga pemohon telah memenuhi
00:14:33
unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud
00:14:35
dalam pasal 21 undang-undang 31 tahun 99
00:14:39
dan seterusnya junto pasal 55 ayat 1 ke1
00:14:42
kawh pidana yang berbunyi setiap orang
00:14:46
yang dengan sengaja mencegah merintangi
00:14:48
atau menggagalkan secara langsung atau
00:14:49
tidak langsung penyidikan penuntutan dan
00:14:51
pemeriksaan di sidang pengadilan
00:14:53
terhadap tersangka dan terdakwa ataupun
00:14:55
para saksi dalam perkara korupsi di
00:14:57
pidana dengan pidana penjara paling Pal
00:14:59
singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun
00:15:02
dan atau denda paling sedikit Rp150 juta
00:15:05
dan paling banyak Rp600 juta izin akan
00:15:10
dilanjutkan silakan izin
00:15:15
melanjutkan
00:15:18
sayaesa saksikan program-program Kompas
00:15:20
TV melalui siaran digital pay TV dan
00:15:23
media streaming lainnya Kompas TV
00:15:25
independen tepercaya