00:00:00
porno waalaikum warahmatullah
00:00:02
wabarakatuh berjumpa kembali dengan saya
00:00:05
di channel dunia pangan ID
00:00:08
Sebelum saya membahas mengenai salah
00:00:11
satu isu penting di dalam dunia
00:00:12
teknologi pangan saucap kan terima kasih
00:00:15
bagi Anda yang sudah mensupport channel
00:00:18
ini dengan cara selalu menyaksikan video
00:00:21
dan tentu juga subscribe pada video ini
00:00:26
saya akan membahas mengenai salah satu
00:00:28
isu penting yang sedang berkembang di
00:00:30
Republik ini yaitu mengenai ke tifikasi
00:00:33
halal dimana beberapa waktu yang lalu
00:00:37
kementerian agama melalui bptph sudah
00:00:41
mengeluarkan logo baru yang dimana orang
00:00:44
lebih mengenal dengan logo halal
00:00:47
gunungan yang memberikan warna dan ciri
00:00:52
khas tersendiri yaitu dengan mengusung
00:00:54
warna ungu nah dalam video ini saya akan
00:00:58
membahas bagaimana
00:01:00
alur proses sertifikasi Apakah mengalami
00:01:02
perubahan didalam presidensial setelah
00:01:06
luarnya rog logo baru dari Kementerian
00:01:09
Agama atau bptph
00:01:11
bagaimana biayanya dan bagaimana
00:01:14
regulasi penggunaan logo itu dimana
00:01:18
sebelumya pelaku usaha dan industri
00:01:21
sudah menggunakan logo halal yang sudah
00:01:24
dikeluarkan oleh MUI melalui LP phrom
00:01:26
selama 32 tahun tentu banyak sekali
00:01:30
pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat
00:01:34
terutama kepada saya bagaimana proses
00:01:37
sertifikasi halal
00:01:39
setelah
00:01:41
logo
00:01:44
yang dikeluarkan oleh Kemenag ini
00:01:48
berlaku apakah ada perubahan biaya
00:01:51
kemudian perubahan regulasi yang lainnya
00:01:57
Jadi sebenarnya mengenai lu yang
00:02:00
dikeluarkan oleh Kemenag ini bukan
00:02:04
merupakan hal yang baru karena
00:02:06
sesungguhnya regulasi mengenai
00:02:10
sertifikasi halal di Indonesia ini sudah
00:02:12
diatur melalui undang-undang nomor 33
00:02:16
yang diterbitkan pada tahun 2014 ya Nah
00:02:20
undang-undang ini mulai berlaku pada
00:02:24
Oktober 2019 ya artinya
00:02:28
undang-undang ini sudah cukup lama nah
00:02:31
di dalam undang-undang itu diatur dalah
00:02:34
bahwa logo halal itu dikeluarkan oleh
00:02:38
Kemenag melalui bpph Tetapi setelah
00:02:43
Keluarkan logo itu mulailah masyarakat
00:02:46
menjadi banyak bertanya Bagaimana sistem
00:02:49
sertifikasi halal yang baru ini nah
00:02:51
bahkan di masyarakat ini terkesan bahwa
00:02:55
sertifikasi halal setelah
00:02:58
keluarnya loh baru-baru ini diambil oleh
00:03:02
BPH
00:03:03
Tidak melibatkan lagi MUI ini merupakan
00:03:07
isu yang salah karena sesungguhnya
00:03:09
proses sertifikasi halal walaupun salah
00:03:12
regulasi ini diambil oleh bptph tapi
00:03:15
penetapan halal atau fatwa halal masih
00:03:18
melalui MUI ya Nah dalam video ini saya
00:03:22
akan membahas mengenai bagaimana alur
00:03:25
proses sertifikasi halal
00:03:27
setelah dikeluarkannya logo baru
00:03:30
kemudian Biayanya berapa sih sebenarnya
00:03:33
atau tarif yang di
00:03:35
gunakan untuk proses sertifikasi halal
00:03:38
dan bagaimana regulasi mengenai
00:03:41
pencantuman logo halal ini
00:03:45
nah ini adalah proses
00:03:47
sertifikasi halal yang sebenarnya alur
00:03:50
ini ini sudah berlaku dari Oktober 2019
00:03:57
masyarakat baru heboh atau 2000 telah
00:04:01
dikeluarkannya logo baru yang
00:04:05
dikeluarkan beberapa saat yang lalu
00:04:07
Bagaimana proses sertifikasi halal
00:04:10
bersertifikat halal yang berlaku
00:04:12
sebenarnya
00:04:14
ABG BH sudah membuat sistem yang disebut
00:04:18
dengan ci halal jadi proses sertifikasi
00:04:21
halal Melalui aplikasi halal Bagaimana
00:04:24
prosesnya yang pertama pelaku usaha ini
00:04:28
mengajukan permohonan permohonan Melalui
00:04:31
aplikasi halal kemudian setelah
00:04:35
permohonan itu disabled tentu dilengkapi
00:04:39
dengan beberapa berkas-berkas apa saja
00:04:40
yang harus dikumpulkan atau dikirim ke
00:04:43
aplikasi itu nanti saya jelaskan secara
00:04:46
detail
00:04:48
setelah berkas itu lengkap Maka
00:04:51
selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan
00:04:54
dokumen ya oleh BPH
00:05:00
kemudian proses penetapan atau
00:05:03
pemeriksaan dokumen ini ditetapkan oleh
00:05:05
PBB adalah 22 hari kerja
00:05:09
2009 setelah berkas itu dinyatakan cukup
00:05:11
oleh bpgpr selanjutnya dikirim ke lph
00:05:15
nah lph ini adalah lembaga pemeriksa hal
00:05:19
yang tugasnya adalah melakukan pengujian
00:05:21
dan pengetesan Apakah produk itu halal
00:05:24
atau tidak nah lph ini tentu salah
00:05:28
satunya adalah lp-pom MUI jadi LP phrom
00:05:31
itu dulu yang merupakan perpanjangan
00:05:33
tangan MUI untuk melakukan pengkajian
00:05:36
dan termasuk Bagaimana membuat regulasi
00:05:38
dan proses sertifikasi halal kemudian
00:05:41
setelah keluarnya undang-undang baru
00:05:43
ABS undang-undang jaminan produk halal
00:05:46
maka lp-pom MUI bertransformasi menjadi
00:05:49
lph Nah kalau tidak ke lppmri ada juga
00:05:53
ya banyak lklp hal lain yang juga bisa
00:05:57
melakukan pengujian halal berapa lama
00:06:00
Hai proses pengujian ini nah Nipah top
00:06:03
15 hari kerja 15 adikerja apabila belum
00:06:07
selesai dalam jangka waktu lima baik 15
00:06:10
hari kerja lph boleh mengajukan
00:06:12
perpanjangan
00:06:13
waktu ya ditambah 10 hari ya Sabri
00:06:17
quotenya Setelah dinyatakan selesai maka
00:06:20
akan berkas ini akan dikirim oleh mui
00:06:25
mui ini tiga hari kerja apa yang
00:06:29
dilakukan deui MUI adalah akan membuat
00:06:32
wakan bahwa produk ini adalah produk
00:06:34
alam kemudian dikembalikan lagi ke BBG
00:06:37
PH tentu melalui sistem si hal itu
00:06:39
selanjutnya akan dicetak sertifikat
00:06:41
proses pencetakan sertifikat itu adalah
00:06:44
satu hari kerja jadi dari total pelaku
00:06:48
usaha
00:06:49
mengajukan permohonan sertifikasi halal
00:06:52
sampai keluarnya sertifikat
00:06:54
dalam kondisi normal tanpa perpanjangan
00:06:57
adalah 21 hari kerja Hai kemudian kalau
00:07:01
misalnya ada pengajuan pertambahan waktu
00:07:03
dari lph maka akan menjadi 21 hari kerja
00:07:07
ditambah 10 hari kerja ya menjadi 31
00:07:10
hari kerja atau dalam jangka waktu satu
00:07:13
bulan proses sertifikasi halal sudah
00:07:15
selesai takdir dokumen apa saja yang
00:07:18
harus dilengkapi oleh pelaku usaha
00:07:22
pelaku usaha yang pertama adalah data
00:07:25
pelaku usaha kemudian nama dan jenis
00:07:27
produk yang akan dilakukan setifikasi
00:07:29
ini sudah disediakan template oleh BPH
00:07:33
mengenai bagaimana penama kemudian jenis
00:07:36
produknya ini juga sudah diatur
00:07:38
berdasarkan kelompok produk kemudian ada
00:07:41
matriks bahan matriks bahan juga sudah
00:07:43
disediakan template oleh BPH Ahmad
00:07:46
Ridwan ada 2 jenis yang pertama adalah
00:07:48
matriks bahan vs produk kemudian yang
00:07:51
kedua dengan matriks bahan final di
00:07:52
Myanmar korban final ini yang menyajikan
00:07:55
nama bahan merek kemudian nomor
00:07:58
sertifikat halal MUI dengan adpro dusen
00:08:02
masa berlaku sertifikat
00:08:04
kemudian selanjutnya setelah
00:08:07
dilakukan
00:08:10
ABD
00:08:12
pemberkasan dinyatakan cukup lengkap
00:08:14
berkas ini kemudian selanjutnya akan di
00:08:18
kirim ke mph 01 lagi yang penting ada
00:08:24
yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha
00:08:27
adalah pembuatan FT atau manual sistem
00:08:29
jaminan halal ini juga sudah ada
00:08:31
templatenya nah
00:08:33
sebenarnya berkas yang harus dilengkapi
00:08:37
oleh PH selain komponen itu ada juga
00:08:40
enip ya ini data pelaku usaha ini B
00:08:44
Nomor hidup berusaha nah jika tidak
00:08:47
memiliki enip bisa
00:08:50
pelaku usaha dengan melampirkan surat
00:08:53
izin yang lain seperti NPWP SIUP
00:08:57
KYT dan seterusnya Hai nah kemudian yang
00:09:01
menjadi penting juga persyaratan yang
00:09:03
harus dipenuhi oleh
00:09:05
pelaku usaha adalah harus menunjuk
00:09:07
penyelia halal untuk sementara penyelia
00:09:10
halal ini hanya cukup di SK kan saja
00:09:13
oleh pemilik usaha atau direktur atau
00:09:16
CEO dan seterusnya kedepannya nanti akan
00:09:19
ada sertifikat untuk untuk penyelia
00:09:21
halal jadi penilaian hal baru dikatakan
00:09:24
kompeten apabila sudah memiliki
00:09:26
sertifikat sebagai pemilih halal adalah
00:09:31
berkas-berkas Inilah yang harus dipenuhi
00:09:33
kemudian harus di Sampit atau diupload
00:09:37
ke sih halal kemudian selanjutnya tentu
00:09:41
akan dilakukan pengiriman Berkas itu ya
00:09:45
berlaku dikirim kemudian akan dilakukan
00:09:48
pengujian yang akan dilakukan pengujian
00:09:50
oleh rph setelah selesai kemudian akan
00:09:52
dipaparkan dan dikirim kembali ke BCA
00:09:54
untuk ditaksir ikat nyasak Berikutnya
00:09:57
saya akan membahas mengenai biaya ya
00:10:00
jadi berapa sebenarnya biaya yang harus
00:10:04
dikeluarkan oleh pelaku usaha
00:10:06
setelah sertifikasi halal ini ini
00:10:10
regulasinya diatur oleh karena ya Apakah
00:10:13
menjadi lebih murah apakah akan menjadi
00:10:16
lebih mahal ya sebenarnya mengenai tarif
00:10:20
ini sudah ditetapkan oleh Kaban atau
00:10:22
kepala Badan bptph pada tahun 2021
00:10:28
dengan nomor keputusan 141
00:10:32
mengenai biaya-biaya
00:10:34
yang akan dibebankan oleh pelaku usaha
00:10:38
itu ada dua komponen biaya yang pertama
00:10:41
adalah biaya blu4 audisi dengan biaya
00:10:45
bpgpr dan yang kedua adalah biaya lph
00:10:48
atau biaya pemeriksaan kehalalan atau
00:10:51
biaya lembaga pemeriksa halab
00:10:54
eh eh yang pertama Ya akan kita bahas
00:10:58
yaitu biaya PPJB atau biaya blue nah
00:11:02
biaya blue untuk sertifikat halal
00:11:05
reguler untuk usaha kecil ini dipatok
00:11:08
300.000 dan 300ribu untuk biaya brp
00:11:12
biaya bpj PH Kemudian untuk biaya
00:11:15
perusahaan menengah ini dipatok
00:11:19
5500000 Dian untuk biaya industri besar
00:11:23
ini dipatok 12500000 ini untuk industri
00:11:27
besar ini biaya bpph lah
00:11:31
ini sebenarnya leaflet leaflet yang
00:11:34
berkembang di masyarakat Saya hanya
00:11:36
ingin membandingkan Apakah nih LED ini
00:11:38
sebenarnya informasinya benar atau tidak
00:11:40
ya ternyata informasi ini benar sama
00:11:43
seperti yang tertera di dalam ah
00:11:47
Keputusan Kepala Badan ya Nah komponen
00:11:51
biaya yang kedua adalah biaya lph atau
00:11:54
biaya pemeriksaan
00:11:56
ngapa besarannya biaya pemeriksaan yang
00:11:59
pertama untuk ikm di itu sebesar
00:12:04
350.000 Ya baik ini untuk produk proposi
00:12:08
tiflis kemudian pangan olahan obat
00:12:11
kosmetik barang gunaan jasa untuk
00:12:13
restoran dan putar Rumah Potong Hewan
00:12:15
begitu kategori dalam pelaku usaha mikro
00:12:19
dan usaha kecil maka otomatis langsung
00:12:22
biaya yang ditetapkan oleh lph adalah
00:12:27
350 yab 350.000 nah kemudian
00:12:33
ah untuk industri besar dan industri
00:12:36
kecil tetapi yang harus diperhatikan
00:12:39
biaya 350.000 itu belum termasuk biaya
00:12:42
lain-lain ini biaya hanya honor untuk
00:12:46
auditor pada hari kerja dengan catatan
00:12:49
pelaku usaha hanya memiliki satu tempat
00:12:52
usaha saja atau tempat produksi nanti
00:12:55
ada perhitungan tambahan lain diluar
00:12:58
angka ini
00:12:59
kita akan membahas untuk industri yang
00:13:03
besar ya industri menengah dan besar
00:13:05
untuk industri menengah dan besar ini
00:13:08
berbeda-beda tergantung
00:13:09
submit atau jenis produk yang akan
00:13:12
disertifikasi yang pertama untuk produk
00:13:14
dalam positif list atau produk pangan
00:13:17
proses sederhana ini dipatok
00:13:24
3321042 microbial itu
00:13:30
6478112 kemudian untuk produk lever dan
00:13:34
padpar grants ini
00:13:38
7654321 gmo atau rekayasa genetika
00:13:43
5400000 500 ke mudah untuk obat kosmetik
00:13:46
dan produk microbiology ini lima juta
00:13:49
900 nah kemudian untuk vaksin 21 juta
00:13:54
sekian ya untuk jelatin 7 600 sekian
00:13:57
untuk barang gunaan untuk restoran
00:14:00
catering dan seterusnya ya untuk
00:14:02
restoran dan Rumah Potong Hewan yang
00:14:04
untuk restoran dan kantin ini
00:14:08
3687070 tukar PH by rph unggas maupun
00:14:12
rph hewan ya er padat rph itu
00:14:17
3900000 7 ya jadi dengan demikian
00:14:21
ini adalah pamflet atau leaflet yang
00:14:24
berkembang di masyarakat jadi memang
00:14:26
sudah sesuai dengan keputusan kepala
00:14:29
Badan Ya sudah lama persis
00:14:31
dengan demikian kita akan
00:14:36
mengabaikan totalkan ya kita totalkan
00:14:39
atau kita menjumlahkan sebenarnya berapa
00:14:41
perhitungan biaya yang harus ditanggung
00:14:44
oleh pelaku usaha
00:14:46
setelah terbit Aturan ini yang pertama
00:14:50
untuk km adalah 650
00:14:52
Kemudian untuk perusahaan sedang ya ini
00:14:56
antara delapan juta 600 sampai 11000000
00:14:59
Kian ya Kemudian untuk perusahaan besar
00:15:01
8juta
00:15:02
600-800 juta
00:15:05
960000 sekian Jadi tergantung dengan
00:15:07
jenis usaha akan sertifikasi sebelumnya
00:15:11
sebelum berlaku undang-undang ini pada
00:15:13
saat ketika Si halal masih dipegang oleh
00:15:16
LP phrom pembiayaannya ini hanya
00:15:20
biaya-biaya lph Ya tentu ada plus
00:15:23
minusnya untuk ikm di patok 2000500
00:15:27
sebelumnya 2000500 sampai tiga juta
00:15:30
terorganisme besaran pelaku usaha
00:15:33
sementara untuk perusahaan sedang dan
00:15:35
perusahaan besar ini tidak ada
00:15:36
pengkategorian gimana berkisar antara
00:15:40
4000 sampai lima juta ya artinya ini ada
00:15:43
plus dan ada minusnya Jadi anda yang
00:15:47
dibesarkan dan ada yang dikecilkan
00:15:50
Mbak tentu di dalam Keputusan Kepala
00:15:54
Badan selain
00:15:56
Hai biaya yang dipatok itu itu adalah
00:15:59
biaya dengan ketentuan khusus ya belum
00:16:03
dengan biaya lain-lain nah sebenarnya
00:16:07
lph atau
00:16:09
lembaga yang melakukan
00:16:12
pemeriksaan lembaga pemeriksa halal ini
00:16:15
masih diperbolehkan untuk memungut
00:16:17
beberapa biaya yang tidak diatur ya
00:16:21
tidak diatur Yang pertama adalah tarif
00:16:23
pemeriksaan kehalalan produk ini
00:16:26
menggunakan tarif per unit cost sekali
00:16:28
Mendes Artinya angka-angka tadi itu
00:16:32
masih angka dimana
00:16:34
dihitung dalam 1 Mande apabila
00:16:37
sertifikasi halal harus dikerjakan dalam
00:16:40
dua hari kerja maka juga harus dikalikan
00:16:43
dua terutama biaya sertifikasi atau
00:16:46
honor auditor
00:16:47
nah besaran medley ini ditentukan oleh
00:16:51
keputusan kepala Badan ya di dalam
00:16:54
lampiran ini adalah perhitungan medianya
00:16:56
Hai berikutnya ya berikutnya yang harus
00:16:59
diperhatikan perhitungan mean the ini
00:17:01
dipengaruhi oleh variabel yang pertama
00:17:03
adalah titik kritis bahan yang kedua
00:17:05
adalah ruang lingkup yang ketiga jumlah
00:17:07
bahan yang terkandung di dalamnya Nah
00:17:10
jadi kalau tidak salah ini bahan 1-200
00:17:13
satu menit kemudian diatas 200 menjadi
00:17:16
dua media frinadi akan dikalikan dua
00:17:18
biayanya nah berikutnya angka yang sudah
00:17:21
saya paparkan tadi tidak termasuk dengan
00:17:24
biaya penjemputan ya tidak termasuk
00:17:27
ongkos perjalanan artinya
00:17:30
perjalanan dari trah kantor LBH ke
00:17:36
tempat yang akan diaudit ini di luar
00:17:39
Monday artinya pelaku usaha harus
00:17:41
menyediakan honor perjalanan yang harus
00:17:44
ditanggung dari lokasi jadi angka yang
00:17:49
sudah saya paparkan tadi itu adalah
00:17:51
angka pada saat bekerja saja pada saat
00:17:54
bekerja jadi pada saat AUG yang
00:17:56
ditentukan misalnya satu hari itu Satu
00:17:58
hari kerja
00:18:00
perjalanan-perjalanan sekali lagi
00:18:02
perjalanan harus ditanggung oleh pelaku
00:18:05
usaha apabila perjalanannya itu memakan
00:18:08
waktu satu hari bakar honor satu hari
00:18:11
itu harus dibayarkan oleh pelaku usaha
00:18:14
di luar angkasa yang sudah saya paparkan
00:18:16
nah sehingga untuk perusahaan yang sama
00:18:20
dengan
00:18:22
invoice yang sama maka total biayanya
00:18:26
akan menjadi lebih besar ya akan
00:18:28
berbeda-beda Kenapa tergantung dengan
00:18:31
lokasi pabrik dan Berapa hari perjalanan
00:18:34
menuju lokasi pabrik itu jadi artinya
00:18:37
nanti ada biaya yang akan dibebankan ke
00:18:41
pelaku usaha diluar perhitungan tadi
00:18:45
Nah jumlah mendet idak dipengaruhi tidak
00:18:48
memperhitungkan hari perjalanan auditor
00:18:50
ini Langsa Yap hastadi bahwa jumlah mede
00:18:53
Sekali lagi Tidak ya tidak
00:18:56
memperhitungkan perjalanan jadi apabila
00:18:58
ada satu hari perjalanan menuju lokasi
00:19:02
yang akan diaudit maka hitam bahkan
00:19:04
kembali di dalam kopian itu nah poin
00:19:08
yang ke-8 kari pemeriksaan kalian penuh
00:19:10
tidak termasuk biaya pengujian Jadi
00:19:12
kalau misalnya produk Bapak Ibu produk
00:19:15
saudara ini adalah produk yang
00:19:17
mengandung unsur hewani misalnya seperti
00:19:19
bakso atau menambahkan gelatinnya
00:19:21
kemudian menggunakan detik daging ini
00:19:24
sudah ada regulasi tersendiri ya harus
00:19:27
melakukan uji PCR dan ujian lain dah
00:19:30
biaya yang dibebankan tadi yang sudah
00:19:32
saya paparkan itu diluar biaya pengujian
00:19:35
demikian juga akomodasi dan transportasi
00:19:38
auditor juga belum dihitung di dalam
00:19:40
biaya itu misalnya penginapan hotel Mark
00:19:44
kemudian konsumsi Pada saat perjalanan
00:19:47
dan audit itu juga dibebankan ke pelaku
00:19:51
usaha Oke Berikutnya saya akan membahas
00:19:54
mengenai unsur penting mengenai
00:19:56
perubahan label ini nah jadi
00:20:00
bpph melalui keputusan Kaban nomor 40
00:20:03
tahun 2020 Tahun
00:20:08
2022 ini sudah menetapkan tentang label
00:20:12
ya dimana label Halal yang sudah
00:20:13
ditetapkan ini yang sudah tadi
00:20:17
gaungkan dan masyarakat luas sudah
00:20:20
mengetahui ini adalah lambang halalnya
00:20:23
terus kemudian Bagaimana apakah pelaku
00:20:27
usaha ini harus mencantumkan label ini
00:20:30
atau tidak sebenarnya mengenai
00:20:33
pengaturan label pencantuman label itu
00:20:36
tidak diatur atau sebenarnya ini mau
00:20:40
menang dari BPOM karena BPOM lah yang
00:20:43
mengeluarkan aturan mengenai pencantuman
00:20:47
label karena label di dalam produk
00:20:49
pangan tidak hanya label Halal saja ada
00:20:51
label-label yang lain ya paling tidak
00:20:53
ada delapan unsur yang harus
00:20:55
diperhatikan mengenai label Hai Nah
00:20:57
sekarang Bagaimana mengenai aturan label
00:21:00
itu
00:21:01
di Indonesia ada dua izin edar untuk
00:21:06
produk pangan yang pertama adalah p-irt
00:21:09
PRT ini pangan ya yang dikeluarkan atau
00:21:14
diproduksi dalam industri rumah tangga
00:21:16
izin label nya ini dikeluarkan oleh
00:21:20
dinas kesehatan dari masing-masing
00:21:23
kabupaten artinya regulasinya sangat
00:21:25
tergantung dengan regulasi yang berlaku
00:21:27
di Kabupaten masing-masing sementara ada
00:21:31
regulasi untuk industri besar tentang
00:21:34
tuman label terutama industri dengan
00:21:37
izin MD dan email ini harus mengikuti
00:21:41
aturan oleh B pop Nah sekarang kita
00:21:44
lihat apakah b-phone sudah mengatur
00:21:47
mengenai regulasi tentang pencantuman
00:21:51
izin label terkait dengan pergantian
00:21:55
logo hal Hai Nah jadi A
00:21:59
B POM sendiri sudah membuat pengumuman
00:22:03
tentang penggunaan label ya Yang pertama
00:22:07
adalah berdasarkan pasal 87 air satu
00:22:10
peluang usaha wajib mencantumkan label
00:22:12
halal jadi label Halal ini dalam
00:22:14
merupakan label yang wajib dicantumkan
00:22:16
di dalam produk itu baik eh label Halal
00:22:21
yang baru maupun label Halal yang lama
00:22:24
ini aturannya tetapi kemudian
00:22:26
selanjutnya bahwa setifikasi halal
00:22:28
adalah pengakuan kehalalan produk yang
00:22:31
dikeluarkan oleh BP jph jadi Dengan
00:22:34
demikian
00:22:35
ketetapan halal yang dikeluarkan oleh LP
00:22:38
pom MUI atau dikeluarkan MUI ini tidak
00:22:41
bisa digunakan sebagai daya dukung ya
00:22:45
atau dokumen resmi untuk izin
00:22:48
mencantumkan label jadi sekali lagi
00:22:51
ah pelaku usaha itu akan memegang
00:22:54
sertifikat halal nanti hal ini
00:22:56
sebenarnya tidak ada hubungannya dengan
00:22:58
label hubungannya dengan label dimana
00:23:00
pada saat
00:23:02
pelaku usaha
00:23:05
mengusulkan ya izin edar maka didalam
00:23:09
izin edar itu salah satu ketentuannya
00:23:11
adalah mengenai label-label itu label
00:23:15
itu adalah label yang secara resmi yang
00:23:19
sudah ditetapkan oleh
00:23:22
BPOM ya artinya
00:23:25
Pada saat kita
00:23:27
mengajukan label ke BPOM maka lampiran
00:23:31
yang dipakai itu adalah lampiran
00:23:33
sertifikat halal yang dikeluarkan oleh
00:23:34
PPJB dengan demikian level yang harus
00:23:37
ditentukan oleh pelaku usaha terkait
00:23:40
dengan label halal adalah label yang
00:23:42
berlaku berdasarkan aturan pemerintah
00:23:45
yaitu label yang baru ya jadi pelaku
00:23:49
usaha semacam bukan label yang baru
00:23:51
Nah tetapi Walaupun demikian Walaupun
00:23:55
demikian Hai Adha ini yang harus
00:23:58
diperhatikan saya seringkali mendapat
00:24:00
pertanyaan Bagaimana kalau pelaku usaha
00:24:04
atau perusahaan ini sudah
00:24:06
terlanjur Ya lanjut
00:24:09
mencetak ya terlanjur mencetak logo ya
00:24:13
terlanjur mencetak logo tentu ini
00:24:17
investasi yang besar ya investasi yang
00:24:19
besar dan tidak sedikit nah berdasarkan
00:24:24
PP nomor 39 tahun
00:24:29
2021
00:24:30
2021
00:24:33
ini pada pasal peralihan
00:24:37
bahwa luhu halal MUI ini masih bisa
00:24:40
digunakan
00:24:41
hingga 1 Feb 2002 6 jadi sampai sekarang
00:24:46
bagi Anda yang sudah mencetak logo dan
00:24:50
dalam lugu itu masih menggunakan logo
00:24:52
MUI maka masih boleh digunakan sampai
00:24:56
26 Apabila Anda sebelum 2026 ini sudah
00:25:00
akan mencetak label baru sebaiknya yang
00:25:03
pelaku usaha sudah harus mengganti label
00:25:06
halal MUI dengan label Halal yang baru
00:25:10
ya Artinya kita harus menggunakan label
00:25:14
yang awalnya adalah label yang
00:25:16
dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia
00:25:18
kemudian harus dicetak dengan label atau
00:25:22
lumpuh baru yang dikeluarkan oleh BB gph
00:25:27
ya tahun ini merupakan regulasi ya
00:25:31
regulasi di dalam proses sertifikasi
00:25:34
halal
00:25:36
pasca ditetapkannya logo baru ya yaitu
00:25:40
logo yang dikeluarkan oleh kementerian
00:25:43
agama melalui PPC PH Nah dengan demikian
00:25:47
sudah lengkap pembahasan saya yaitu
00:25:51
pembahasan mengenai bagaimana proses
00:25:55
sertifikasi halal kemudian Berapa
00:25:57
biayanya dan logo mana yang boleh
00:26:01
digunakan oleh pelaku usaha di dalam
00:26:04
[Musik]
00:26:05
mencantumkan logo ya terutama terkait
00:26:07
dengan izin edar dan izin pirt untuk HNP
00:26:11
demikianlah
00:26:13
informasi dan paparan dari saya terkait
00:26:16
dengan sertifikasi halal telah
00:26:19
berlakunya aturan baru dan semoga Bapak
00:26:23
Ibu tidak bingung kembali mengenai
00:26:25
regulasi ini Eh saya iri ya oke Sebelum
00:26:28
saya tutup saya mengimbau kepada saudara
00:26:32
teman-teman Bapak Ibu untuk subscribe
00:26:34
channel ini terima kasih sayri
00:26:37
wabilahitaufik walhidayah
00:26:38
wassalamualaikum
00:26:39
warahmatullah wabarakatuh