00:00:00
Hai Hai assalamualaikum warahmatullah
00:00:14
wabarokatuh berjumpa lagi dengan saya
00:00:16
semoga teman-teman dan segar dan sehat
00:00:19
dan tidak bosen ya hari ini saya akan
00:00:21
coba memaparkan bab 3 dan 4 ya pada MK
00:00:25
mata kuliah perpajakan internasional ya
00:00:28
Di pertemuan ke-2 Ya baik langsung saja
00:00:34
ya
00:00:36
Hai untuk pembahasan yang pertama kita
00:00:39
akan membahas tentang yang namanya
00:00:42
yurisdiksi pemajakan Edi bab 3 nanti di
00:00:46
pabrik utnya kita akan membahas tentang
00:00:47
eh Sumber penghasilan yaitu ada di bawah
00:00:51
empat Oke kita bahas dulu pertama untuk
00:00:53
ketiga yurisdiksi pemajakan Oke ada
00:00:57
foto-foto ini akan saya bahas hari ini
00:01:01
adalah pertama tentang pendahuluan
00:01:03
kemudian determinasi yurisdiksi kemudian
00:01:06
yurisdiksi sumber yurisdiksi ke domisili
00:01:10
kemudian hak pemajakan yang terdapat
00:01:12
dalam p3b benar tugasnya dari
00:01:15
teman-teman untuk bab 3 ini adalah
00:01:17
silakan memberikan ulasan ya ulasan
00:01:20
berupa intisari atau kesimpulan kemudian
00:01:23
ditulis di kolom komentar yang ada di
00:01:26
channel YouTube saya sesuai dengan
00:01:28
materi video Ya baik langsung
00:01:33
the map pendahuluan terlebih dahulu nah
00:01:38
yurisdiksi adalah wilayah atau daerah
00:01:41
tempat berlakunya sebuah undang-undang
00:01:43
yang berdasarkan hukum gadai ini berasal
00:01:46
dari bahasa Latin yang berarti usdan
00:01:48
iuris yang artinya hukum ya kemudian
00:01:52
di-share yang artinya berbicara ini
00:01:54
versi dari Tokopedia nah sehingga dapat
00:01:57
disimpulkan bahwa yurisdiksi pekerjakan
00:02:00
merupakan kewenangan suatu negara dalam
00:02:03
melakukan pemungutan pajak Kalau saya
00:02:05
bilang yuridis yaitu berkenaan dengan
00:02:07
hak pemajakan suatu negara dalam
00:02:10
mengatur ketentuan perpajakan yaitu juga
00:02:12
boleh
00:02:14
yang berikutnya kita akan bahas tentang
00:02:18
determinasi yurisdiksi determinasi itu
00:02:21
eh gambaran ya teman-teman gambaran
00:02:24
cerminan atau deskripsi ada beberapa
00:02:26
karya kaitanya tentang air diisi
00:02:29
perpajakan kita ambil beberapa saja
00:02:31
karena of referensinya banyak tapi kita
00:02:34
nggak ambil semua Saya cukup mengambil
00:02:35
beberapa bagian yang pertama menurut
00:02:38
online ya dan How wa-mu hana-ya
00:02:42
yurisdiksi pemajakan merupakan
00:02:44
kewenangan suatu negara untuk merumuskan
00:02:47
dan memberlakukan ketentuan perpajakan
00:02:50
sehubungan dengan itu konstitusi
00:02:52
Indonesia telah mengukuhkan yuridis
00:02:54
pemajakan negara ini dalam pasal 23 ayat
00:02:57
2 undang-undang Dasar 1945 dan
00:03:01
berdasarkan ketentuan UNS ketentuan
00:03:04
konstitusi tersebut dan orang perbedaan
00:03:06
diberlakukan ini maksudnya adalah
00:03:08
undang-undang perpajakan ya
00:03:09
kawan-kawannya kayak gini referensi yang
00:03:13
dikutip
00:03:14
Saigon Andi pada tahun 2007 Kenapa sih
00:03:17
Bu Ini temennya beberapa kok taunya agak
00:03:19
lama ya karena memang betul ya Di pajak
00:03:21
itu referensi untuk literatur buku itu
00:03:24
untuk update-an dari penulis sendiri itu
00:03:27
masih jarang jadi makanya Kenapa
00:03:30
tahunnya masih yang lama-lama Tetapi
00:03:32
kalau meskipun tahunnya lama referensi
00:03:34
nutup membisa pakai ya oke baik kita
00:03:39
langsung ke berikutnya
00:03:41
Oh ya kalau dari Martha sendiri
00:03:47
sebagaimana dia mengutip oleh dari
00:03:49
Rosdiana dan Irianto yang di tahun 2012
00:03:53
di halaman bukunya harus 24 menyebut ada
00:03:56
empat teori justifikasi legal ya ada
00:03:59
empat teori justru versi reggea hak
00:04:02
pemajakan suatu negara yaitu yang ada
00:04:04
empat bagian ya atau empat teori menurut
00:04:07
beliau yang pertama ada realitas atau
00:04:10
empiris kemudian ada etis atau
00:04:12
retributif kemudian ada kontraktual ada
00:04:16
software entitas ya Oke kita akan bahas
00:04:20
satu persatu ya pertama ada yang namanya
00:04:22
realistis atau empiris ini dikatakan
00:04:25
bahwa kalau dari sisi realistis itu
00:04:28
dikatakan bahwa negara itu kapanpun
00:04:31
dapat memungut yang dapat memungut pajak
00:04:34
ya Eh pada Um masyarakatnya atau warga
00:04:39
negaranya yang sesuai dengan kewenangan
00:04:41
yang
00:04:41
oleh negara tersebut ia jadi sesuai
00:04:44
dengan kekuatan fisiknya Tetapi kalau
00:04:47
dari sisi Empire sendiri dia tidak hanya
00:04:49
melihat dari kewenangan fisik saja tapi
00:04:52
dia juga melihat bahwa pagi-pagi ini
00:04:56
tidak sekedar hanya memiliki kewenangan
00:04:59
yang dimiliki oleh suatu negara tetapi
00:05:02
juga meliputi baik yang dipungut jadi
00:05:06
webnya baik yang dipungut maupun yang
00:05:08
tidak jadi melingkup semua culture
00:05:10
empiris ya
00:05:13
Hai artinya tidak hanya sebatas eh
00:05:17
orang-orang yang dikenai pajak saja
00:05:20
namun di luar itu itu juga berkaitannya
00:05:24
jadi orang-orang yang ada diluar
00:05:25
kegiatan administrasi perpajakan itu
00:05:28
juga harus mengikuti peraturan pajak ini
00:05:31
ini kalau dilihat dari sisi realistis
00:05:33
maupun empirisme kemudian kita masuk ke
00:05:36
bagian kedua ini yang kedua ini adalah
00:05:39
etnis dan retributif ya kita tahu bahwa
00:05:42
pacar kita sendiri adalah kontrol
00:05:44
kontribusi yang ada dari yang dari
00:05:47
masyarakat ya kontribusi dari masyarakat
00:05:49
digunakan juga untuk masyarakat nah
00:05:52
Hatinya baik etis maupun retribusi Peni
00:05:54
pajak sifatnya adalah mengembalikan
00:05:57
Sebenarnya ada kontraprestasi meskipun
00:06:00
secara tidak langsung yang akan diterima
00:06:02
oleh wajib pajak karena mereka sudah
00:06:05
melakukan pembayaran pajaknya Kem
00:06:09
kemarin kita masuk kepada yang ketiga
00:06:11
enak ada yang
00:06:13
nya kontraktual dimana pajak itu sendiri
00:06:15
kan sebenarnya berhubungan antara dua
00:06:18
pihak yang like yang pertama adalah
00:06:20
subjek pajak kemudian pihak lainnya
00:06:22
adalah yurisdiksi pengecekan yeah dalam
00:06:24
hal ini bisa Oh younisi antarnegara ya
00:06:28
perpecahan antar negara nah dua pihak
00:06:30
ini dalam menjalankan perpajakannya
00:06:32
pasti ada yang namanya eh objek pajak
00:06:37
nah objek pajak inilah baik bisa barang
00:06:39
maupun jasa yang akan dipergunakan
00:06:42
sebagai salah satu dasar kontraktual
00:06:45
apakah tertulis bisa juga bisa tertulis
00:06:48
dan bisa tidak tertulis ya
00:06:49
kawan-kawannya Jadi kontraktual ini A2
00:06:52
pihak baik dari yurisdiksi buah majakan
00:06:55
maupun subjek pajak yang melakukan
00:06:57
kegiatan objek pajak yang dikenai pajak
00:07:01
secara internasional yaitu konseptual
00:07:03
jadi ada kegiatan ya ada kegiatan barang
00:07:06
dan jasa kemudian adanya pembajakan atau
00:07:10
yurisdiksi kemudian ada yang melakukan
00:07:12
gitu ya
00:07:13
kemudian masuk yang bagian terakhir
00:07:15
bagian keempat ada yang namanya software
00:07:17
ini tas nah yang ini bisa diartikan
00:07:21
sebagai dimana pajak itu ya pajak itu
00:07:25
merupakan bagian dari pada yurisdiksi
00:07:29
yang saya sore ini yurisdiksi itu Yudi
00:07:32
pemajakan itu merupakan bagian daripada
00:07:36
as-shofwani tas atau atribut daripada
00:07:38
sofyanita softlens sendiri Kita bisa
00:07:41
katakan seperti kedaulatan kedaulatan
00:07:44
negara ia jadi dengan adanya Oh
00:07:48
pemajakan dengan adanya yurisdiksi
00:07:52
pemajakan nah ini adalah bagian daripada
00:07:55
atribut software ini tas kelautan negara
00:07:58
ya kalau ini simpel ya artinya ya Oke
00:08:01
kita masuk kemudian menjadi beberapa
00:08:04
ahli yang berikutnya ada sure dan
00:08:09
silence hides serta American Law
00:08:12
Institute Yamaha
00:08:13
akan bawa yurisdiksi yang mendasarkan
00:08:15
pada pertalian subjektif disebut dengan
00:08:18
yurisdiksi domisili ya Kan namanya juga
00:08:21
Yudi video Mesir kalau domisili itu
00:08:23
berkata berkaitan dengan orangnya ya
00:08:26
kawan-kawannya subjektifnya orangnya
00:08:29
dimana dia tinggal dimana dia berada
00:08:31
dimana dia berkedudukan itu yuridiksi
00:08:34
domisili sedangkan yuridiksi yang
00:08:36
merujuk pada Sumber penghasilan atau
00:08:38
objek pajak disebut yuridiksi sumber Nah
00:08:40
kalau yurisdiksi sumber ini Dilihat
00:08:43
bukan dari subjeknya tapi dilihat dari
00:08:45
objek pajaknya Bakti apasih yang dikenai
00:08:49
napas yang dikenai pajak Nah itu
00:08:51
yuridiksi sumber ya bisa di dalam negeri
00:08:54
bisa di luar negeri berdasarkan
00:08:56
ketentuan pasal 22 undang-undang PPH
00:08:58
Indonesia membangun yurisdiksi
00:09:00
pemajakannya berdasarkan dua Nexus ya
00:09:02
naik situ pertaliannya teman-teman ada
00:09:05
dua yang pertama adalah pertalian
00:09:07
subjektif dimana petani memperhatikan
00:09:10
status wajib pajak ya bisa tempat
00:09:12
tinggal bisa
00:09:13
ada yang kita sudah ungkapkan kemudian
00:09:15
ada pertanyaan objektif ini menekankan
00:09:17
kepada Sumber penghasilan Oke jelas ya
00:09:22
yang berikutnya kita akan membahas
00:09:26
tentang hiu seksi sumber skeptis menurut
00:09:29
asas sumber atau Souls principle secara
00:09:32
umum Pisces suatu negara berwenang
00:09:34
mengenakan pajak atas penghasilan yang
00:09:36
bersumber dari negara tersebut ya
00:09:39
memperhatikan domisili pajak karena ini
00:09:41
sumbernya Indonesia menganut asas sumber
00:09:44
dengan demikian setiap penghasilan yang
00:09:47
bersumber atau berasal dari Indonesia
00:09:49
dapat dikenakan pajak oleh fiskus
00:09:51
Indonesia ya kita tahu bahwa untuk
00:09:54
Indonesia sendiri yang diem dipergunakan
00:09:58
atau diadopsi adalah yang Duck
00:10:01
yurisdiksi sumber ya Jadi bukan
00:10:02
yurisdiksi domisili yuzuvier ini
00:10:05
berimplikasi bahwa setiap penghasilannya
00:10:09
penghasilan yang bersumber atau yang
00:10:11
berasal dari Indonesia ya dapat
00:10:14
dikenakan oleh Pak fiskus yang ada di
00:10:17
Indonesia artinya kalau penghasilannya
00:10:20
itu berasal dari Indonesia ke
00:10:22
ngedit akan kena eh konsekuensi pajak ya
00:10:28
bentuknya Indonesia juga itu namanya
00:10:31
jurisdiksi Sumbar ya berikutnya ini ada
00:10:36
beberapa tambahan ya oh ketentuan
00:10:38
perundang-undangan perpajakan ya dasar
00:10:40
hukum dari sosok rules tercermin dari
00:10:43
dalam beberapa pasal dalam undang-undang
00:10:45
PPH 84 ya yang menegaskan tentang yhtv
00:10:49
sumber adalah beberapa pertama tercantum
00:10:52
pada pasal 24 ya tahunan PPH menegaskan
00:10:55
unit sumber yang berlaku Indonesia yaitu
00:10:58
sumber daya yang dipakai tadi ya
00:11:00
kemudian pasal 4 ayat 1 undang-undang
00:11:02
PPH Nomor 7 tahun 83 ini Taipei ya
00:11:06
teman-teman harusnya ini pepean ip-nya
00:11:08
besar yaitu yang kedua ini juga telah
00:11:11
diubah terakhir dengan undang-undang PPH
00:11:13
No 36 tahun 2008 kemudian yang
00:11:16
berikutnya pasal 24 ayat 3 dan 4
00:11:19
undang-undang PPH namun
00:11:22
berubah terakhir dengan UU Nomor 36
00:11:24
tahun 2008 jadi ini adalah pergantiannya
00:11:26
ya jadi prosesnya karena dia ada
00:11:29
revision peraturan ya ada perbaikan
00:11:32
peraturan kemudian di pasal 26 ayat 1
00:11:35
undang-undang PPN 6783 Sebagaimana telah
00:11:39
diubah terakhir dengan undang-undang PPH
00:11:40
Nomor 36 tahun 2008 artinya yang pengen
00:11:43
upgrade adalah nomor 36 tahun 2008
00:11:46
undang-undang PPH gitu Ya baik gojek
00:11:52
kita akan masuk kepada di jurisdiksi
00:11:54
domisili beberapa pakar perpajakan
00:11:56
berikut mengemukakan aturan dasar
00:11:59
daripada yuridiksi demikian Jadi kalau
00:12:01
yang tadi adalah aturan dari A dan istri
00:12:04
sumber ya kalau yang sedang adalah
00:12:06
yuridiksi komisi e domisili
00:12:09
Hai kep menurut wessbond ya menyatakan
00:12:12
bahwa yurisdiksi pemajakan berdasarkan
00:12:14
tempat tinggal antara lain ditahan pada
00:12:15
prinsip manfaat yang berarti bahwa
00:12:17
pemajuan hak pemajakan terjadi di
00:12:19
wilayah hukum dimana pembayar pajak
00:12:22
menerima manfaat dari Kesejahteraan
00:12:23
Sosial infrastruktur pendidikan kegiatan
00:12:27
pemerintah lainnya yang dibayar dari
00:12:29
pajak yang diterima atau diperoleh
00:12:31
pemerintah ini versi menurut wes Bird
00:12:36
Hai Keh berikutnya ya Ada mansyuriah
00:12:41
Mencuri itu mengemukakan penentuan
00:12:44
subjek pajak dalam negeri berdasarkan
00:12:46
atas tempat tinggal atau keberadaan
00:12:48
orang pribadi yang bersangkutan di suatu
00:12:49
negara disebut dengan Residence
00:12:51
criterions ya terasanya sedikit berbeda
00:12:53
ya teman-teman yang game jadi penentuan
00:12:57
subjek pajak orang pribadi undang-undang
00:12:59
PPH sebagai orang-orang dewasa Indonesia
00:13:01
pemakai satu macam kriteria Jadi kalau
00:13:06
yang di Indonesia itu itu lebih cocok
00:13:08
menggunakan kriteria residen criterion
00:13:12
Sedangkan untuk badan soalnya untuk
00:13:15
orang pribadi ya lebih itu dipakainya
00:13:18
residen kriteria Sedangkan untuk menang
00:13:20
sendiri digunakan dua macam nih ya Ada
00:13:23
fiskal domisili kriterian ada yang
00:13:26
namanya info in corporation kriterian
00:13:30
Iya jadi menurut mansyuri itu dia
00:13:34
menggunakan kriteria baik untuk
00:13:36
Dek Pepe badan ya ada dua kecerian ada
00:13:40
fiskal demi sedikit kalian sama
00:13:42
Incorporation kekeringan di itunya sama
00:13:44
ya teman-teman seperti ini ya please
00:13:46
sama menjadi subjek pajak dalam negeri
00:13:50
itu didasarkan karena atas tempat
00:13:54
tinggal atau tempat keberadaannya kalau
00:13:57
badan batia tempat kedudukan bisa
00:13:59
kemudian kalau untuk uang pribadi hanya
00:14:01
satu ke-11 kriteria yaitu Residence
00:14:04
berdasarkan tempat tinggal ya yes
00:14:08
Ya udah lanjut ke Berikutnya kefir ini
00:14:13
juga beberapa tambahan ketentuan
00:14:15
perundang-undangan perpajakan ya
00:14:16
yurisdiksi domisili diatur dalam pasal 2
00:14:19
ayat 3 undang-undang PPH 84 tentang
00:14:21
subjek pajak PPH nya berikut yang
00:14:25
pertama orang pribadi jurisdiksi wpob
00:14:28
yang wajib pajak orang pribadi
00:14:29
didasarkan pada
00:14:31
Hai jadi dilihat dari status personal ya
00:14:35
pesona length eyes Chains ya kemarau
00:14:39
Anda economical in science racket and
00:14:41
economics kemudian properti ya
00:14:43
kepemilikan kekayaan yang tetap di
00:14:45
negara mutiara kriteria jadi yang
00:14:47
diperhatikan adalah status personal
00:14:49
kaitan ekonomi sama kepemilikan kekayaan
00:14:51
ke masa lalu dari badan sendiri kita
00:14:54
bisa melihat dari tempat pendiriannya
00:14:57
sama fix bassnya tempat kedudukannya
00:15:02
Hai Keh yang terakhir kita akan
00:15:07
membentang hak pemajakan yang terdapat
00:15:09
dalam p3b p3b sendiri adalah
00:15:11
penghindaran perjanjian pajak berganda
00:15:14
nya nanti kita akan kufah di bab
00:15:16
berikutnya yang akan lebih lengkap ya
00:15:18
Kalo ini cuman di tiap Berapa luas
00:15:20
diselipkan beberapa tapi tidak lengkap
00:15:23
tidak tidak detail nah bagaimana sih
00:15:26
kalau misalkan hp3d ya diberi p3b adat
00:15:30
eh 3 ya 3 kategori pemajakan ya khusus
00:15:35
untuk mp3be atau textured Nahin pertama
00:15:41
ada yang namanya hak pemajakan penuh
00:15:42
Kemudian yang kedua membacakan terbatas
00:15:44
Kemudian Anda pelepasan hak pemajakan
00:15:47
nge-rap kau kita Jelaskan satu-persatu
00:15:52
seperti ini hak pemajakan penuh atau
00:15:55
eksklusif elit x-ride ya nah dimana GYA
00:16:00
jadi teman-teman sesuatu
00:16:02
edisi negara misalkan negaraa itu boleh
00:16:06
memajaki wajib pajak warga negara
00:16:11
lainnya ya jadi wajib terjadi yurisdiksi
00:16:16
perpajakan negaraa itu dapat memajaki
00:16:20
wajib pajak yurisdiksi negara B ya tanpa
00:16:24
ada pembatasan jadi full penuh
00:16:27
exclusively ya jadi deh Dapat memajaki
00:16:31
tanpa ada pembatasan bebas-bebas saja
00:16:33
itu masuk dalam kategori hak pemajakan
00:16:36
penuh
00:16:37
Hai kemudian kalau hak pemajakan
00:16:39
terbatas kalau yang kedua ini ada yang
00:16:43
namanya pembatasan tarif ya artinya apa
00:16:48
kalau dia dibatasi tarif ya Berarti ada
00:16:51
peraturan perpajakan domestik yang lebih
00:16:54
dalam lagi tersebut dan ada perbaikan
00:16:56
aturan perpajakan tentang p3b atau Sriti
00:16:59
apabila suatu negara beberapa negara
00:17:02
tersebut yang menerapkan testi berarti
00:17:05
undang-undang yang akan dipakai untuk
00:17:06
pemajakan nanti adalah undang-undang
00:17:09
testi atau perpajakan tax Treaty ya
00:17:11
bukan peraturan perpajakan domestik dari
00:17:14
kalau yang pertama ini kan dia hak
00:17:16
pemajakan penuh ini kan dia menggunakan
00:17:18
ovul peraturan domestik ya jadi ngikutin
00:17:21
ya yang ada di negara tersebut pasalnya
00:17:23
ada di negara tersebut Sedangkan kau
00:17:25
yang kedua ini dia pembatas remajakan
00:17:28
terbatas kalau misalkan dia ada
00:17:30
pemajakan textured Iya berarti textured
00:17:34
itu yang akan dipakai ia akan berlaku
00:17:36
adalah testi tekanan
00:17:37
sifat lex specialis bukan apem ajarkan
00:17:41
Selatan domestik Nah kalau yang tadi
00:17:44
beda ya jadi berbeda dengan temannya
00:17:46
antara satu dan dua ini nomor yang
00:17:48
ketiga ada pelepasan hak pemajakan ini
00:17:51
misalkan eh yuridis pemajakan negara
00:17:53
Aini melepas siap melepas hak pemajakan
00:17:56
nya diberikan ya atau rela untuk
00:18:00
memberikan ke negara lain supaya negara
00:18:02
lain itu yang melakukan proses
00:18:06
pemungutan pajak ya jadi dia melepas
00:18:09
contohnya misalkan ada lalu lintas kapal
00:18:12
laut atau misalkan episode terbangkan di
00:18:16
lalu lintas internasional Nah misalkan
00:18:18
Indonesia ini dia menginginkan a
00:18:20
Indonesia juga ada badan Udara
00:18:22
Internasional misalkan ya Nah dia
00:18:25
melalui perjalanan penerbangan lintas
00:18:29
negara ya Nah di sini implikasi nyata
00:18:33
implikasinya Indonesia memberikan hak
00:18:36
negara misalkan Raya adalah
00:18:37
nggak ya ada pesawat perjanjian dimana
00:18:40
Indonesia dengan Amerika tentang
00:18:41
penerbangan internasional nah Indonesia
00:18:45
tidak melakukan pemungutan pajak yang
00:18:47
hutan yang melakukan pemungutan apa yang
00:18:49
mengaku kepengurusan adalah si Negara
00:18:53
Amerika jadi Negara Amerika lah yang
00:18:55
melakukan pemungutan katanya dengan
00:18:56
penghasilan yang terkait dengan
00:18:59
penerbangan internasional dari Indonesia
00:19:01
ke Amerika begitu ya kalau nomor tiga
00:19:05
oke salah satu berteman paham ya jangan
00:19:08
lupa untuk tugas hari ini teman-teman
00:19:11
mengulas komentar Ya komentar yang tidak
00:19:14
saudara ungkapkan di depan silahkan
00:19:16
berikan intisari dari hasil video ini
00:19:19
ditulis di kolom komentar yang ada di
00:19:21
channel YouTube saya sesuai dengan
00:19:22
materi pembahasan di bab 3 oke
00:19:28
a text with saja dari saya jangan lupa
00:19:33
bagi yang belum subscribe silahkan
00:19:35
subscribe ya broo
00:19:38
Hai sekiranya menganggap bahwa materinya
00:19:40
bermanfaat teman-teman boleh jempol atau
00:19:44
like ya oke itu saja dari saya mohon
00:19:47
maaf apabila ada kalimat atau tercatat
00:19:49
saya yang kurang berkenan ya dan kurang
00:19:51
sopan website KPU hidayah
00:19:53
wassalamualaikum warahmatullah
00:19:55
wabarakatuh dadah thank you teman-teman
00:19:57
[Musik]
00:19:59
Hi Ho