00:00:00
Assalamualaikum warahmatullahi
00:00:02
wabarakatuh Apa kabar rekan-rekan pajak
00:00:05
semua kembali lagi kita bertemu dalam
00:00:08
podcast perpajakan yang diselenggarakan
00:00:10
oleh KPB para
00:00:13
tamaluk semoga dalam keadaan bulan puasa
00:00:16
kali ini kita dapat melapsulkan ibadah
00:00:18
dengan maksimal tetapi tidak juga lupa
00:00:21
untuk menambah ilmu
00:00:23
pengetahuan khususnya terkait dengan
00:00:26
perbajakan kali ini kita akan membahas
00:00:28
tentang penghitungan PPh pasal 21
00:00:31
seperti kita ketahui bahwa di Indonesia
00:00:35
sekarang ini sedang dilakukan reformasi
00:00:38
perpajakan dalam berbagai hal Salah satu
00:00:41
hal yang terkait adalah regulasi
00:00:43
perpajakan dislaimer bahwa aturan
00:00:47
terbaru ini tidak merubah tarif
00:00:50
perhitungan BP pasal 21 tapi memberikan
00:00:54
simplifikasi atau kemudahan dalam
00:00:56
penghitungan pasal
00:00:57
21 nanti kita akan Jelaskan mudahan apa
00:01:01
yang dimaksud karena pemerintah
00:01:03
menyadari
00:01:04
bahwa wajib pajak memerlukan aturan yang
00:01:08
lebih sederhana khususnya terkait dengan
00:01:10
penghitungan PP pasal 21 hingga dapat
00:01:13
melaksanakan hak dan kewajiban
00:01:15
perpajakannya secara benar dan sesuai
00:01:17
ketentuan peraturan perbajakan yang
00:01:21
berlaku rekan pajak sekalian aturan yang
00:01:24
terkait dengan penghitungan PPh pasal
00:01:27
21 yang terbaru ini adalah Peraturan
00:01:30
Pemerintah Nomor 58 tahun
00:01:32
2023 serta PMK
00:01:35
168 tahun
00:01:41
2023 perlu kami Terangkan bahwa
00:01:44
penerapan tarif efektif rata-rata atau
00:01:47
ter Tujuannya adalah untuk memberikan
00:01:50
kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib
00:01:53
pajak untuk menghitung pemotongan PPh
00:01:56
pasal 21 di setiap masa
00:01:58
pajak
00:02:02
pokok pengaturan dalam aturan ini adalah
00:02:04
perubahan seluruh skema penghitungan PPh
00:02:07
pasal 21 yang dipotong untuk pegawai
00:02:10
tetap dan pegawai tidak tetap untuk
00:02:12
pegawai tetap perubahan skemanya untuk
00:02:15
masa pajak selain masa pajak terakhir
00:02:16
yaitu masa pajak Desember kemudian
00:02:20
memperluas lingkup penghitungan PP pasal
00:02:22
21 kemudian ada lagi aturan lain yaitu
00:02:27
pengurangan zakat sumbangan yang dibayar
00:02:29
m pemberik
00:02:31
kerja dimasukkan dalam perhitungan PH
00:02:34
bruto pasal
00:02:37
21 kemudian menambah pengecualian
00:02:40
penghasilan yang dipotong PP pasal 21 di
00:02:42
tanggung
00:02:44
pemerintah yang lain adalah Pan bruto
00:02:48
adalah gabungan seluruh penghasilan
00:02:49
pegawai tetap dalam 1
00:02:52
bulan kemudian pemotongan PP pasal 21
00:02:54
atas natura dan kenikmatan kemudian
00:02:57
tidak dibedakan skema penghitungan P pas
00:03:00
21 untuk bukan pegawai yang menerima
00:03:02
imbalan yang ber siifat berkesinambungan
00:03:05
dan tidak
00:03:06
berkesinambungan dan tidak mengakumulasi
00:03:08
penghasilan masa pajak
00:03:12
sebelumnya beberapa penyesuaian
00:03:14
pengaturan yang harus mendapatkan
00:03:15
perhatian adalah dalam aturan ini
00:03:18
dipertegas pemberi kerja yang tidak
00:03:19
wajib melakukan pemotongan yaitu orang
00:03:22
pribadi pemberi kerja yang melakukan
00:03:24
pembayaran kepada penerima penghasilan
00:03:26
yang tidak terkait usaha atau pekerjaan
00:03:28
bebas pemberi kerja kemudian organisasi
00:03:30
internasional berdasarkan perjanjian
00:03:32
internasional dalamuran ini juga
00:03:35
menggabungkan PMK biaya jabatan atau
00:03:38
biaya pensiun dan PMK pengurang
00:03:39
penghasilan harian kemudian menambah
00:03:42
pengecalian penghasilan yang dipotong PP
00:03:44
pasal 21 berdasarkan pasal 4 ayat 3
00:03:47
undang-undang PPH bantuan sumbangan
00:03:50
hibah kemudian menyelesuaikan pengurang
00:03:52
penghasilan bruto bukan
00:03:55
pegawai menaikkan bunyi DPP P pasal 21
00:03:58
dok 16 ke dalam lampiran
00:04:02
rpmk kemudian menegaskan hak penerima
00:04:05
penghasilan untuk menerima bukti
00:04:07
pemotongan dan tidak ada kewajiban
00:04:09
pembaatanpotong jika tidak ada
00:04:10
penghasilan yang
00:04:14
dibarkan untuk LB karena pembutulan
00:04:18
boleh dikompensasi ke masa berikutnya
00:04:20
tidak harus
00:04:21
berurutan kemudian pnes bila melakukan
00:04:24
pekerjaan pada dua pem kerja harus
00:04:26
membuat surat
00:04:28
pernyataan
00:04:30
Walaupun ada perubahan aturan Namun
00:04:32
bukan berarti ada tambahan beban pajak
00:04:34
baru sehubungan dengan penerapan tarif
00:04:37
efektif penerapan tarif efektif bulanan
00:04:40
bagi tetap hanya digunakan dalam
00:04:41
melakukan penghitungan pasal 21 untuk
00:04:43
masa pajak Mas pajak terakir seperti
00:04:45
yang kita jelaskan
00:04:47
tadi sedangkan penghitungan PPh pasal 21
00:04:50
setahun di masa pajak terakhir tetap
00:04:52
menggunakan tarif pasal 17yat 1 huruf a
00:04:56
undang-undang PPH seperti Kantan saat
00:04:58
ini jadi tidak ada
00:05:02
perubahan untuk pegawai tetap tetap
00:05:05
mempergunakan tarif pasal 17 ayat 1
00:05:08
seperti yang dijelaskan
00:05:10
sebelumnya dengan mempergunakan lapisan
00:05:13
penghasilan kena pajak dengan tarif
00:05:15
pajak berlapis sesuai dengan jumlah
00:05:18
lapisan penghasilan kena
00:05:21
pajaknya definisi dari pegawai tetap dan
00:05:24
pensiunan adalah pegawai yang menerima
00:05:27
atau memperoleh penghasilan secara terat
00:05:30
termasuk anggota dewan komisaris dan
00:05:33
anggota dewan pengawas serta pegawai
00:05:36
yang bekerja berdasarkan kontrak untuk
00:05:38
suatu jangka waktu
00:05:40
tertentu sepanjang pegawai yang
00:05:43
bersangkutan bekerja penuh dalam
00:05:44
pekerjaan
00:05:46
tersebut untuk tarif perhitungannya
00:05:49
adalah setiap masa kecuali masa pajak
00:05:52
terakhir dihitung dari terbulanan
00:05:55
dikalikan penghasilan
00:05:57
bruto Kemudian pada masa S pajak
00:06:00
terakhir yang umumnya di bulan Desember
00:06:03
dilakukan penghitungan berdasarkan
00:06:05
penghasilan kena pajak setahun dikalikan
00:06:08
tarif pasal 17 seperti yang telah
00:06:10
dijelaskan
00:06:13
tadi untuk tarif efektif rata-rata atau
00:06:17
ternya dibagi tiga golongan atau tiga
00:06:21
jenis ada ter a ter B ter C ter a adalah
00:06:26
untuk mereka yang penghasilan tidak kena
00:06:29
pajaknya
00:06:30
sama dengan tidak kawin dengan nol
00:06:32
tanggungan serta tidak kawin dengan satu
00:06:34
tanggungan serta kawin dengan
00:06:37
tanggungan golongan tarif kedua adalah
00:06:39
terb untuk mereka yangpenghasilan tidak
00:06:43
kena
00:06:44
pajaknya tergolong dalam tidak kawin
00:06:47
dengan dua tanggungan dan kawin dengan
00:06:49
sat tanggungan serta tidak kawin dengan
00:06:52
t tanggungan dan kawin dengan tanggungan
00:06:55
kemudian yang
00:06:58
terakhir yang penghasilan tidak kena
00:07:00
pajaknya sama dengan kawin dengan tiga
00:07:05
tanggungan ini adalah tarif untuk ter a
00:07:09
untuk ptkp tk0 tk1 dan
00:07:15
k00 kemudian ini adalah tarif untuk terb
00:07:18
untuk ptkp tidak kawin du kawin 1
00:07:22
tanggungan tidak kawin tiga tanggungan
00:07:24
dan kawin dengan dua
00:07:28
tanggungan yang terakhir adalah daftar
00:07:31
tarif untuk terc untuk penghasilan tidak
00:07:34
kena pajak untuk mereka yang pununyai
00:07:37
ptkp kawin dengan tiga
00:07:40
tanggungan agar lebih jelas kita akan
00:07:43
mencoba membahas salah satu contoh
00:07:46
perhitungan untuk pegawai tetap Tuan R
00:07:50
bekerja pada perusahaan ptabc dan
00:07:52
memperoleh gaji sebulan Rp10 juta serta
00:07:55
membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000
00:07:58
per bulan Tuan R menikah dan tidak
00:08:00
memiliki tanggungan
00:08:02
ptkp k0 sesuai dengan lapisan tarif yang
00:08:07
kita sampaikan sebelumnya
00:08:09
maka Tuan R masuk pada lapisan tarif
00:08:13
dengan tabel
00:08:15
a tarif yang dikenakan untuk penghasilan
00:08:18
Tuan R adalah
00:08:21
2% sesuai dengan ptkp yang dimiliki oleh
00:08:26
Tuan
00:08:27
R setelah menget ui tarif efektif
00:08:30
rata-rata yang digunakan yaitu sebesar
00:08:32
2% dengan mudah kita dapat menghitung
00:08:35
pajak yang harus di potong oleh pemberi
00:08:39
kerja kepada tuan R yaitu 2% kali
00:08:44
penghasilan bruto sebulan sebesar R juta
00:08:46
atau r200.000 per
00:08:48
bulan setelah bekerja setahun yaitu pada
00:08:51
masa
00:08:52
Desember pemberi kerja kemudian
00:08:56
menghitung pajak yang harus ditanggung
00:08:58
oleh Tuan R selama setahun dengan
00:09:02
penghitungan pasal
00:09:04
17 dengan mempergunakan lapisan tarif
00:09:08
penghasilan kena pajak didapatkan bahwa
00:09:11
lapisan tarifnya adalah sebesar 5%
00:09:15
dikalikan penghasilan kena pajak setahun
00:09:17
yaitu sebesar
00:09:20
rp54.300.000 yang kemudian didapatkan
00:09:23
PPA pasal 2 terutang adalah sebesar
00:09:27
rp2.715.000 nanti
00:09:30
PP pasal 21 yang terutang berdasarkan
00:09:33
penghitungan Akir tahun ini dikurangkan
00:09:35
dengan pajak yang telah
00:09:37
dipotong mulai dari bulan Januari sampai
00:09:40
dengan bulan
00:09:43
November setelah membahas penghitungan
00:09:45
pajak pegawai tetap kita beralih ke
00:09:48
penghitungan pajak pegawai tidak tetap
00:09:50
pegawai tidak tetap secara definisi
00:09:52
adalah pegawai termasuk tenaga kerja
00:09:55
lepas yang hanya mener penasilan apabila
00:09:57
pegawai yangersangut kerja berdasarkan
00:10:01
jumlah hari bekerja jumlah unit hasil
00:10:03
pekerjaan yang dihasilkan atau
00:10:05
penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang
00:10:07
diminta oleh pemberi kerja
00:10:11
penghasilannya kita kategorikan menjadi
00:10:13
dua bagianit penghasilan yang tidak
00:10:16
dibayar bulanan dan penghasilan yang
00:10:18
dibayar bulanan untuk penghasilan yang
00:10:20
tidak dibayar bulanan untuk penghasilan
00:10:23
sampai dengan 2,5 juta sehari
00:10:26
penghitungan pajaknya dihitung dengan
00:10:29
cara
00:10:29
penghasilan bruto sehari dikalikan tarif
00:10:32
efektif rata-rata
00:10:34
harian untuk penghasilan yang lebih
00:10:36
besar dari 2,5 juta per hari maka
00:10:39
penghitungan pajaknya adalah penghasilan
00:10:41
bruto dikali 50% dikalikan dengan tarif
00:10:44
pasal
00:10:46
17 untuk penghasilan pegawai tidak tetap
00:10:49
yang dibayarkan secara bulanan maka
00:10:51
penghitungan pajaknya adalah penghasilan
00:10:54
bruto bulanan dikalikan tarif efektif
00:10:57
rata-rata bulanan
00:11:02
tarif efektif harian terbagi atas dua
00:11:06
bagian untuk penghasilan bruto harian
00:11:08
yang lebih kecil atau sama dengan
00:11:10
r50.000 per hari maka tarif efektif
00:11:14
rata-rata harian adalah 0% kali
00:11:15
penghasilan bruto harian Kemudian untuk
00:11:19
penghasilan bruto harian yang lebih
00:11:21
besar dari 450.000 per hari sampai
00:11:24
dengan 2,5 juta per hari maka tarif
00:11:27
efektif rata-rata adalah 0,5 persen
00:11:29
dikalikan dengan penghasilan
00:11:33
bruto contoh penghitungan PPA pasal 21
00:11:36
atas pegawai tidak tetap yang menerima
00:11:39
atau memperoleh penghasilan tidak secara
00:11:41
bulanan adalah sebagai
00:11:44
berikut sebagai contoh pertama
00:11:47
penghasilan dengan jumlah lebih kecil
00:11:49
atau sama dengan
00:11:51
r.500.000
00:11:54
sehari Tuan l bekerja pada
00:11:57
PTO pada bulan Juni 2024 Tuan l
00:12:00
melakukan pekerjaan perakitan bingkai
00:12:02
foto selama 10 hari atas penyelesaian
00:12:04
pekerjaan tersebut Tuan l menerima atau
00:12:06
memperoleh penghasilan sebesar
00:12:10
r4.500.000 sehingga jumlah pasien bruto
00:12:12
sehari sebesar r4.500.000 Dib 10 =
00:12:16
r50.000 kemudian Bagaimana penghitungan
00:12:18
pajeknya untuk penghitungan PPA pasal 21
00:12:21
menggunakan tarif efektif harian 0% *
00:12:25
r50.000 atau sama dengan r0
00:12:29
sebagai catatan PTO tidak memotong pajak
00:12:33
penghasilan pasal 21 Tuan l tetapi tetap
00:12:36
wajib membuat 10 bukti pemotongan pajak
00:12:39
penghasilan pasal 21 untuk Tuan l
00:12:42
sepanjang sistem informasi perpajakan
00:12:45
belum
00:12:47
mengomidasi pembuatan satu bukti
00:12:49
pemotongan pajak penghasilan pasal 21
00:12:52
gabungan untuk beberapa hari contoh
00:12:56
kedua adalah untuk penghasilan dengan
00:12:58
jumlah lebih besar dari r.00.000 per
00:13:01
hari Tuan m bekerja pada PTN Tuan m
00:13:04
menerima atau memperoleh penghasilan
00:13:06
harian berdasarkan jumlah unit TV yang
00:13:09
Diperbaiki dengan besaran penghasilan
00:13:11
yang diterima atau diperoleh adalah
00:13:13
sebesar r00.000 per unit TV Tuan m
00:13:17
menyelesaikan perbaikan TV sebanyak 10
00:13:19
buah dalam sehari dan menerima atau
00:13:21
memperoleh penghasilan sebesar R juta
00:13:24
penghitungan PPh pasal 21 menggunakan
00:13:26
tarif pasal 17 undang-ang PPH itu 5%*
00:13:30
50%* R juta =
00:13:34
r5.000 jadi pajak penghasilan pasal 21
00:13:38
yang dipotong untuk Tuan m adalah
00:13:40
sebesar
00:13:43
Rp75.000 selanjutnya adalah tarif
00:13:46
pemotongan untuk bukan pegawai definisi
00:13:49
dari bukan pegawai adalah orang pribadi
00:13:51
selain pegawai tetap dan pegawai tidak
00:13:53
tetap yang memperoleh penghasilan dengan
00:13:56
nama dan dalam bentuk Apun sebagai
00:13:59
imbalan atas pekerjaan bebas atau jasa
00:14:02
yang dilakukan berdasarkan perintah atau
00:14:04
permintaan dari pemberi
00:14:06
penghasilan penghitungan pajaknya adalah
00:14:09
penghasilan bruto dikalikan 50% dikali
00:14:12
tarif pasal
00:14:15
17 selanjutnya adalah penguntungan pajak
00:14:18
untuk peserta kegiatan peserta kegiatan
00:14:21
adalah orang pribadi yang menerima atau
00:14:24
memperoleh imbalan sehubungan dengan
00:14:26
keikut sertanya dalam suatu kegiatan
00:14:29
lain yang diterima pegawai tetap dari
00:14:31
pemberi kerja pengitungan pajaknya
00:14:33
adalah penghasilan bruto dikalikan tarif
00:14:36
pasal 17 ditetapkan pada masa pajak atau
00:14:40
saat
00:14:41
terutang hal lain yang diatur adalah
00:14:43
untuk peserta program pensiun masih
00:14:46
berstatus pegawai atas penarikan dana
00:14:48
pensiun di awal maka pajak yang dipotong
00:14:51
adalah penghasilan bruto dikalikan tarif
00:14:54
pasal
00:14:55
17 Kemudian untuk mantan pegawai atas
00:14:59
jasa produksi tantiam gratifikasi bonus
00:15:02
atau imbalan lain pajak yang dipotong
00:15:04
adalah penghasilan bruto dikalikan tarif
00:15:06
pasal
00:15:09
17 demikianlah pembahasan beberapa tarif
00:15:12
yang terkait
00:15:14
dengan status pegawai baik sebagai
00:15:16
pegawai tetap pegawai tidak tetap maupun
00:15:20
bukan pegawai Sebagai tambahan jika
00:15:23
penghitungan PP pasal 21 di masasa Pajak
00:15:25
terakhir berdasarkan tarif pasal 17 ayat
00:15:27
1 huruf a undang-undang PPH
00:15:29
mengakibatkan hasil penghitungan lebih
00:15:31
besar daripada PPh pasal 21 yang telah
00:15:33
dipotong pada masa-masa sebelum masa
00:15:36
pajak terakhir selisihnya dipotong atas
00:15:38
pegawai pada masa pajak
00:15:40
terakhir sedangkan bila hasil phitungan
00:15:43
lebih kecil daripada PPh pasal 21 yang
00:15:45
telah dipotong pada masa-masa sebelum
00:15:48
masa pajak terakhir kelebihan pemotongan
00:15:50
dikembalikan kepada pegawai oleh pemberi
00:15:53
kerja rekan pajak tibalah kita pada
00:15:56
akhir pembahasan tentang penghitungan PP
00:15:59
pasal 21 terbaru sebagai kesimpulan dan
00:16:03
sebagai pengingat bahwa perubahan Aturan
00:16:06
ini tidak mengubah tarif pada
00:16:11
penghitungan pegawai Tapi pada dasarnya
00:16:15
memberikan kemudahan kepada pemberi
00:16:17
kerja atau pemotong pajak untuk
00:16:19
melakukan
00:16:20
penghitungan pemotongan pajak PPA pasal
00:16:23
21 walaupun apa yang saya jelaskan
00:16:27
mungkin masih belum sempurna namun
00:16:32
Semoga bisa memberikan gambaran kepada
00:16:33
rekan-rekan Pajar sekalian
00:16:36
tentang kemudahan pemotongan PP pasal 21
00:16:40
melalui aturan
00:16:41
terbaru Akhir kata sampai jumpa dalam
00:16:45
kesempatan yang lain semoga rekan-rekan
00:16:49
pajak tetap dalam keadaan sehat dan
00:16:50
sejahtera dan bahagia asalamualaikum
00:16:54
warahmatullahi
00:16:57
wabarakatuh