00:00:00
Halo adik-adik mahasiswa bertemu lagi
00:00:03
dengan saya Ibu Putri device Utami saya
00:00:06
adalah salah satu dosen pada Fakultas
00:00:08
Hukum Universitas Udayana pada program
00:00:11
kehususan hukum perdata dan pada
00:00:14
pertemuan kali ini pada video ini kita
00:00:16
akan mempelajari mengenai materi hukum
00:00:19
perbankan pertemuan ke-4
00:00:22
Izinkan saya untuk share screen terlebih
00:00:24
dahulu
00:00:34
pada materi hukum perbankan kali ini
00:00:36
kita akan mempelajari mengenai salah
00:00:39
satu kegiatan usaha Bank yakni mengenai
00:00:42
kredit dan analisa kredit jika adik-adik
00:00:46
telah menonton dan mempelajari video
00:00:48
pembelajaran Minggu lalu maka pada
00:00:50
pertemuan Minggu sebelumnya yaitu
00:00:53
pertemuan di video sebelumnya adik-adik
00:00:55
telah mempelajari mengenai fungsi dan
00:00:58
peranan bank serta kegiatan usaha bank
00:01:01
jika kita review terlebih dahulu
00:01:04
mengenai fungsi dan peranan bank
00:01:06
adik-adik telah mempelajari bahwa bank
00:01:08
itu berfungsi dan berperan sebagai Agent
00:01:11
of trust Agent of development serta
00:01:13
Agent of service yang disebut dengan
00:01:15
Agent of trust adalah bahwa bank dalam
00:01:18
melaksanakan kegiatan usahanya itu
00:01:21
adalah berdasarkan ras atau kepercayaan
00:01:23
baik dalam hal menghimpun dana maupun
00:01:27
menyalurkan dana maksudnya ketika
00:01:29
menghimpun masyarakat percaya bahwa
00:01:31
dananya akan aman di bank dan ketika
00:01:34
menyalurkan dana bank percaya bahwa
00:01:37
masyarakat atau debiturnya mampu untuk
00:01:39
mengembalikan dana yang disalurkan tepat
00:01:42
waktu sesuai dengan jangka waktu yang
00:01:45
diperjanjikan kemudian yang kedua adalah
00:01:48
fungsi bank sebagai Agent of development
00:01:51
artinya bank itu dapat menunjang
00:01:53
kelancaran kegiatan investasi distribusi
00:01:56
konsumsi dari masyarakat sehingga hal
00:01:59
ini tentu saja dapat menunjang kegiatan
00:02:01
pembangunan perekonomian dan yang
00:02:04
terakhir bank sebagai Jon of service
00:02:07
maksudnya ketika bank selain ketika
00:02:10
melaksanakan kegiatan usahanya selain
00:02:12
menghimpun dan menyalurkan dana juga
00:02:14
memberikan jasa-jasa lainnya seperti
00:02:17
jasa pengiriman uang jasa penitipan
00:02:20
barang berharga jasa letter kredit bank
00:02:23
garansi dan lain sebagai
00:02:26
selain mengetahui fungsi dan peranan
00:02:29
bank pada video sebelumnya itu kita juga
00:02:31
telah mempelajari mengenai kegiatan
00:02:33
usaha pokok bank yang apabila adik-adik
00:02:36
cermati pada definisi mengenai bank
00:02:39
yaitu sebagai lembaga yang dapat
00:02:42
melaksanakan kegiatan menghimpun dana
00:02:45
dari masyarakat menyalurkan dana ke
00:02:48
masyarakat serta menjalankan jasa-jasa
00:02:51
lainnya maka kegiatan usaha pokok bank
00:02:54
adalah menghimpun dana menyalurkan dana
00:02:57
dan memberikan jasa-jasa lainnya dan
00:03:00
pada pertemuan kali ini di materi video
00:03:03
kali ini kita akan mempelajari mengenai
00:03:05
Salah satu kegiatan usaha Bank Yaitu
00:03:08
fokus pada kegiatan
00:03:10
Penyaluran dana
00:03:13
apabila kita lihat dalam kehidupan
00:03:16
sehari-hari Kakak penyaluran dana itu
00:03:19
biasa disebut dengan kata kredit nah
00:03:22
ketika kita ingin mempelajari hukum
00:03:24
perbankan berkaitan dengan kredit kita
00:03:27
harus tahu dulu apa yang menjadi dasar
00:03:30
hukum dari kredit itu sendiri
00:03:34
apabila kita lihat dasar hukum kredit
00:03:37
itu dasarnya adalah di KUH perdata
00:03:39
pertama kali di kuhp perdata pasal 1754
00:03:42
menyatakan mengenai pinjam meminjam uang
00:03:46
kalau kita lihat pengertiannya adalah
00:03:48
suatu perjanjian dengan mana pihak yang
00:03:51
satu memberikan kepada pihak yang lain
00:03:53
suatu jumlah tertentu barang habis
00:03:55
pemakaian dengan syarat pihak peminjam
00:03:58
akan mengembalikan sejumlah yang sama
00:04:01
dengan mutu dan jenis yang sama pula
00:04:04
kalau itu adalah pin-nya meminjam uang
00:04:06
maka biaya meminjam ini dia akan
00:04:09
mensyaratkan pihak peminjamnya
00:04:12
mengembalikan uang sejumlah yang sama
00:04:14
dengan mutu dan jenisnya sama sedangkan
00:04:18
dalam undang-undang perbankan sendiri
00:04:20
pengaturan mengenai kredit dari
00:04:22
definisinya kita lihat pada pasal 1
00:04:25
angka 11 undang-undang nomor 10 tahun 98
00:04:28
tentang perubahan undang-undang nomor 7
00:04:30
tahun 92 tentang perbankan
00:04:34
lalu apa pengertian kredit yang diatur
00:04:36
dalam undang-undang perbankan kita lihat
00:04:40
istilahnya dulu bahwa sebelum ke
00:04:43
definisi kita lihat istilahnya kredit
00:04:45
itu berasal dari kata kreditus menurut
00:04:46
kamus
00:04:48
tapi juga biasa disebut dengan kredire
00:04:51
yang artinya kepercayaan nah gimana
00:04:54
seperti kalian telah pelajari tadi
00:04:55
fungsi bank sebagai Agent of stress
00:04:58
ternyata tidak
00:04:59
terlepas dari kegiatan usaha bank dalam
00:05:03
memberikan kredit dimana Ketika
00:05:05
memberikan kredit unsur utamanya adalah
00:05:07
ada kepercayaan meski bukan hanya
00:05:12
sekedar kepercayaan yang begitu saja
00:05:14
namun dibarengi dengan analisa analisa
00:05:17
perkreditan
00:05:19
kalau kita lihat definisi kredit menurut
00:05:22
undang-undang dalam undang-undang Nomor
00:05:24
10 tahun 98 tentang perubahan
00:05:26
undang-undang nomor 7 tahun 92 tentang
00:05:29
perbankan di pasal 1 angka 11
00:05:31
menyatakan Kredit adalah penyediaan uang
00:05:35
atau tagihan yang dapat dipersamakan
00:05:37
dengan itu berdasarkan persetujuan atau
00:05:40
kesepakatan pinjam meminjam antara bank
00:05:43
dengan pihak lain yang mewajibkan
00:05:45
peminjam untuk melunasi hutangnya
00:05:47
setelah jangka waktu tertentu dan
00:05:49
pemberian bunga
00:05:52
kalau dilihat pengertiannya begitu
00:05:54
Kompleks untuk adik-adik mudah
00:05:56
mempelajari cukup lihat apa yang menjadi
00:06:00
unsur-unsur dari kredit dari definisi
00:06:02
kredit tersebut kalau kita breakdown
00:06:05
menjadi beberapa unsur bahwa kredit itu
00:06:07
adalah penyediaan uang atau tagihan
00:06:10
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
00:06:13
pinjaman meminjam subjeknya ada pihak
00:06:16
bank sebagai kreditur pihak peminjam
00:06:19
sebagai Debitur tidak boleh Terbalik ya
00:06:21
bank Dalam hal ini sebagai kreditur
00:06:24
pihak peminjamnya adalah debitur Nah ada
00:06:28
Kewajiban melakukan pelunasan ada jangka
00:06:32
waktu dan ada yang namanya bunga
00:06:37
demikian mengenai pengertian kredit
00:06:40
mudah-mudahan dapat dipahami bahwa dasar
00:06:42
hukumnya diatur dalam KUH perdata di
00:06:45
pasal 1754 mengenai perjanjian pinjam
00:06:48
meminjam dan kemudian dalam
00:06:50
undang-undang perbankan ada di pasal 1
00:06:52
angka 11 dari definisi kredit kemudian
00:06:55
kita akan membahas mengenai jenis-jenis
00:06:57
kredit kalau adik-adik sering menonton
00:07:00
iklan baik di televisi di koran di media
00:07:04
massa selebaran-lebaran pasti adik-adik
00:07:07
sudah sering mendengar jenis-jenis
00:07:09
kredit ya kalau adik-adik perhatikan
00:07:11
pada layar adek-adek sebagai contohnya
00:07:14
ada yang namanya credit KPR ada yang
00:07:17
namanya kredit kur kemudian ada yang
00:07:19
namanya kredit modal kerja dan ada yang
00:07:22
namanya kredit mobil jadi apa aja sih
00:07:24
jenis-jenis kredit yang ada itu akan
00:07:27
kita pelajari sekarang
00:07:30
dari segi penggunaannya atau tujuannya
00:07:33
ada yang namanya kredit konsumtif dan
00:07:36
produktif kalau konsumtif berarti
00:07:38
dipergunakan untuk memperoleh
00:07:40
barang-barang kebutuhan konsumsi
00:07:42
masyarakat Contohnya apa kredit rumah
00:07:45
kredit kendaraan kredit mobil kredit
00:07:48
motor dan lain sebagainya sedangkan yang
00:07:52
dimaksud dengan kredit produktif itu
00:07:53
adalah kredit yang bertujuan untuk
00:07:56
memperlancar kegiatan usaha masyarakat
00:08:00
Contohnya kredit modal kerja kredit
00:08:03
usaha rakyat dan lain sebagainya Itu
00:08:05
dari tujuan penggunaan
00:08:08
dari jangka waktunya ada yang namanya
00:08:10
kredit jangka pendek itu kurang dari 1
00:08:13
tahun ketika adik-adik kemudian Dede
00:08:15
mahasiswa mengkredit elektronik seperti
00:08:18
handphone kamera jangka waktunya setahun
00:08:21
maka itu dianggap sebagai kredit jangka
00:08:23
pendek kemudian ada kredit jangka
00:08:26
menengah itu jangka waktunya
00:08:28
1-3 tahun kemudian ada kredit jangka
00:08:31
panjang itu jangka waktunya lebih dari 3
00:08:34
tahun kalau yang jangka menengah itu
00:08:36
misalnya ketika kalian mengkredit
00:08:39
kendaraan bermotor ada dua itu umumnya
00:08:41
jangka waktunya 1-3 tahun Nah kalau yang
00:08:44
jangka panjang itu di atas 3 tahun ada
00:08:47
kredit selama 5 tahun 10 tahun bahkan 20
00:08:51
tahun itu termasuk sebagai credit jangka
00:08:55
panjang
00:08:57
dari sisi penggunaannya ada yang namanya
00:09:00
kredit modal kerja investasi dan
00:09:02
konsumsi ini identik dengan tadi kredit
00:09:05
berdasarkan tujuannya kalau dia kredit
00:09:07
tujuannya produktif maka dia bisa juga
00:09:10
penggunaannya disebut sebagai kredit
00:09:12
modal kerja untuk kegiatan usaha kalau
00:09:15
dia berupa kredit investasi berarti itu
00:09:18
dipergunakan untuk membiayai proyek baru
00:09:20
misalnya ketika seorang pengusaha atau
00:09:23
perusahaan mencari kredit investasi
00:09:25
dipergunakan untuk membeli gudang atau
00:09:28
investasi yang berkaitan dengan
00:09:30
kendaraan kemudian yang ketiga ada
00:09:33
credit konsumsi itu adalah kredit dengan
00:09:35
tujuan konsumtif yang tadi telah dia
00:09:38
Sebutkan di awal biasanya untuk membeli
00:09:41
menyewa atau melakukan menyewa berbagai
00:09:46
hal untuk kebutuhan masyarakat atau
00:09:49
untuk kebutuhan perorangan pribadi
00:09:54
dari sumber dananya ada kredit yang
00:09:58
dibiayai oleh dana bank itu sendiri ada
00:10:00
juga kredit yang dibiayai bersama bank
00:10:02
lain dan dibiayai dari pinjaman dana
00:10:05
luar negeri kalau untuk dana bank
00:10:07
sendiri adik-adik sudah tahu kita pinjam
00:10:09
di satu bank kemudian tidak terlalu
00:10:11
besar nominal plafon kreditnya maka
00:10:14
banknya dapat membiayai sendiri tapi ada
00:10:16
juga kredit dengan dana bersama biasa
00:10:18
disebut indikasi konsorsium atau join
00:10:21
financing Kalau dibanding di Udayana itu
00:10:24
tempatnya di Bali salah satu contoh
00:10:26
nyata kredit indikasi adalah ketika
00:10:29
dibangunnya tol ya dibangunnya tol dari
00:10:33
Denpasar ke Bandara Ngurah Rai dan dari
00:10:36
Denpasar ke
00:10:38
eh Nusa Dua ya kalau adik-adik pernah
00:10:41
main ke Nusa Dua dan pernah datang ke
00:10:43
Bali kemudian
00:10:44
ketemu bandara ada tol ke Denpasar Nah
00:10:48
itu ternyata dibiayai dengan kredit
00:10:50
sindikasi Sinergi atau pembiayaan
00:10:53
bersama antara bank-bank BUMN di
00:10:57
Indonesia dan yang terakhir ada kredit
00:10:59
dari dana luar negeri jadi Ada
00:11:01
pembiayaan dari dana perbankan luar
00:11:04
negeri
00:11:06
yang terakhir mengenai jenis kredit itu
00:11:09
ada yang namanya kredit berdasarkan akad
00:11:12
kreditnya nah ketika adik-adik apa sih
00:11:14
akad kredit gitu ketika adik-adik
00:11:16
mencari kredit memohon kredit telah
00:11:18
disetujui oleh pihak bank nantinya
00:11:21
adik-adik akan melewati tahapan
00:11:24
penandatanganan perjanjian kredit
00:11:26
tahapan penandatanganan perjanjian
00:11:28
kreditnya itulah yang biasa disebut
00:11:30
dengan
00:11:31
akad kredit nah ini untuk nominal
00:11:35
nominal di atas atau nominal yang besar
00:11:38
atau umumnya di atas 500 juta maka pihak
00:11:41
bank akan meminta untuk pengikatan akad
00:11:45
kredit secara notaris maksudnya kredit
00:11:48
tersebut
00:11:49
ditandatangani dihadapan notaris jadi
00:11:52
perjanjian kreditnya dibuat oleh Notaris
00:11:55
dan ditandatangani dihadapan pejabat
00:11:58
umum dalam hal ini adalah
00:12:00
kemudian ada juga yang berupa kredit
00:12:03
bawah tangan angkat kredit bawah tangan
00:12:05
artinya untuk nominal nominal tertentu
00:12:08
untuk menekan besaran biaya maka pihak
00:12:11
bank menandatangani akad kredit bawah
00:12:14
tangan artinya perjanjian kredit
00:12:17
tersebut hanya dibuat oleh pihak bank
00:12:20
dengan mendiskusikan dengan pihak
00:12:23
debiturnya yang kemudian ditandatangani
00:12:26
hanya antara pihak bank dan calon
00:12:29
debiturnya
00:12:31
demikian mengenai jenis-jenis kredit
00:12:34
jadi ada tujuannya berdasarkan jangka
00:12:37
waktunya berdasarkan penggunaannya
00:12:40
berdasarkan akad kreditnya mudah-mudahan
00:12:44
bisa dipahami
00:12:48
selanjutnya kita akan mempelajari
00:12:51
mengenai prinsip-prinsip perkreditan
00:12:53
bank apa itu prinsip-prinsip perkreditan
00:12:56
bank jadi ketika adik-adik tadi
00:12:58
mengetahui bahwa kredit itu harus
00:13:01
diajukan terlebih dahulu oleh calon
00:13:03
debitur kepada pihak bank nah kemudian
00:13:05
setelah diajukan pihak bank tidak akan
00:13:08
secara serta-merta langsung menyetujui
00:13:11
dan mencairkan dana tapi dia akan
00:13:13
melakukan analisa kredit terlebih dahulu
00:13:16
analisa kredit inilah yang kemudian
00:13:19
mempergunakan prinsip-prinsip
00:13:21
perkreditan bank apa saja prinsip
00:13:24
perkreditan bank
00:13:27
ada banyak sebenarnya tapi kita ambil 5
00:13:30
besar aja ya ada yang namanya prinsip
00:13:32
kepercayaan ada prinsip kehati-hatian
00:13:34
prinsip 5C device prinsip 7P 7 pink dan
00:13:39
juga air try out sekarang kita akan
00:13:42
bedah satu persatu prinsip-prinsip ini
00:13:46
prinsip kepercayaan merupakan suatu
00:13:49
prinsip yang menekankan Apakah debitur
00:13:52
dapat dipercaya kemampuannya untuk
00:13:55
memenuhi perikatannya jadi menurut
00:13:58
savoberg dengan adanya prinsip
00:14:00
kepercayaan kalian sudah mempelajari
00:14:02
tadi di awal mengenai Agent of class
00:14:04
bahwa ketika bank menyalurkan kredit
00:14:07
kepada debiturnya Apakah debitur
00:14:10
tersebut mampu dipercaya bahwa dia mampu
00:14:13
memenuhi perjanjian kreditnya Bagaimana
00:14:16
caranya gitu bank akan melihat
00:14:19
kepercayaan tidak hanya muncul begitu
00:14:21
saja tapi dilihat dulu dari karakternya
00:14:24
dari legalitas usahanya dari kemampuan
00:14:27
pembayarannya laporan keuangan aktiva
00:14:31
dan pasiva serta jangan yang diajukan
00:14:34
itu prinsip kepercayaan
00:14:38
prinsip yang kedua adalah kehati-hatian
00:14:40
jadi ketika bank sudah percaya dia tidak
00:14:43
akan percaya begitu saja tapi ke prinsip
00:14:46
kepercayaan ini dibarengi dengan prinsip
00:14:49
kehati-hatian Bagaimana caranya agar
00:14:52
Bang hati-hati gitu ya sebelum kredit
00:14:55
cair maka dilakukan proses yang namanya
00:14:57
analisis kredit kemudian setelah kredit
00:15:00
cair dilakukan yang namanya proses
00:15:03
pengawasan baik itu pengawasan dilakukan
00:15:06
oleh internal bank itu sendiri oleh
00:15:08
satuan kerja audit internal misalnya dan
00:15:11
juga pengawasan eksternal oleh Otoritas
00:15:14
Jasa Keuangan pada pertemuan sebelumnya
00:15:16
adik-adik sudah mempelajari Siapa yang
00:15:20
berwenang untuk mengatur dan mengawasi
00:15:23
bank ternyata pengawasannya dilakukan
00:15:26
oleh Otoritas Jasa Keuangan
00:15:31
prinsip selanjutnya itu yang paling
00:15:33
terkenal gitu ya Ada prinsip device itu
00:15:37
ada karakter Bagaimana karakter
00:15:39
debiturnya pihak bank akan melakukan
00:15:41
analisis kredit dengan prinsip 5C 7P dan
00:15:46
3R sebentar kita lihat 3R 5C itu adalah
00:15:50
karakter Bagaimana cara menilai karakter
00:15:52
debitur prinsip yang kedua kapasitif
00:15:56
kemampuan Bagaimana kemampuan debitur
00:15:59
Capital modal kolateral itu jaminan dan
00:16:04
condition Of Economic atau kondisi
00:16:07
perekonomian prinsip 5C ini memiliki
00:16:10
kemiripan dengan 7P personality atau
00:16:13
kepribadian Purpose atau tujuan
00:16:15
pengajuan kredit payment atau kemampuan
00:16:18
bayar profitability atau kemampuan
00:16:20
menghasilkan keuntungan protection
00:16:23
mengacu pada jaminan party penggolongan
00:16:26
calon peminjam prospek yaitu prospek
00:16:29
usaha debitur
00:16:31
kemudian 3R itu return repayment dan
00:16:34
rispearing ability return adalah ketika
00:16:37
bank melakukan analisa ketika diberikan
00:16:41
pinjaman Bagaimana kemampuan dalam
00:16:43
mengembalikan fosil yang diperoleh oleh
00:16:46
debitur repayment Bagaimana kemampuan
00:16:48
bayarnya this bearing ability adalah
00:16:51
kemampuan untuk
00:16:53
menanggung resiko ya jadi
00:16:57
prinsip-prinsip perkreditan itu selain
00:16:59
prinsip kepercayaan dan kehati-hatian
00:17:01
juga ada yang namanya prinsip device 5C
00:17:05
prinsip 7P dan prinsip 3
00:17:11
sekarang setelah adik-adik mengetahui
00:17:14
bagaimana
00:17:16
prinsip-prinsip dalam dunia perbankan
00:17:18
adik-adik kemudian dapat melihat prinsip
00:17:20
Analisis proses analisis kreditnya
00:17:23
ketika pihak calon debitur mengajukan
00:17:26
pinjaman pihak bank akan melakukan
00:17:29
analisis kredit Bagaimana cara
00:17:31
menganalisis kredit
00:17:33
diimplementasikanlah prinsip-prinsip
00:17:35
yang tadi kalian telah pelajari prinsip
00:17:37
5C misalnya kita lihat
00:17:41
Jika dilihat analisis kredit merupakan
00:17:44
proses untuk mengevaluasi Apakah nasabah
00:17:48
atau calon debitur dapat diberikan
00:17:50
kredit atau tidak karena apa kita perlu
00:17:53
analisis karena suatu pemberian kredit
00:17:56
selalu mengandung resiko sehingga perlu
00:17:59
melakukan analisis secara teknis dengan
00:18:02
device principle yaitu karakter
00:18:05
capacitive Capital kolateral dan
00:18:08
condition Of Economic
00:18:12
sekarang kita lihat satu persatu
00:18:15
jika melihat untuk apa prinsip-prinsip
00:18:17
itu diterapkan Apa yang mendasari
00:18:20
diterapkannya prinsip tersebut kalian
00:18:22
bisa lihat di pasal 8 undang-undang
00:18:25
perbankan ia menyebutkan bahwa dalam
00:18:28
memberikan kredit bank wajib memiliki
00:18:30
keyakinan atas kemampuan debitur untuk
00:18:34
melunasi hutangnya dan pada
00:18:37
penjelasannya disebutkan bahwa sebelum
00:18:39
memberikan kredit bank harus mengajukan
00:18:42
melakukan penilaian yang sama terhadap
00:18:45
watak kemampuan modal agunan dan prospek
00:18:51
usaha debitur itu Jadi kenapa prinsip
00:18:55
desain itu diterapkan
00:18:57
karena di amanatkan oleh pasal 8
00:19:00
undang-undang Nomor 7 tahun 92 yang
00:19:04
telah dirubah dengan undang-undang nomor
00:19:05
10 tahun 98 beserta penjelasan pasal 8
00:19:09
itu sendiri
00:19:11
sekarang kita lihat
00:19:13
Bagaimanakah
00:19:15
implementasi analisa kredit melalui
00:19:17
prinsip device
00:19:20
karakter itu berarti yang dinilai adalah
00:19:22
karakter debitur itu sendiri
00:19:25
capacity berarti yang dinilai adalah
00:19:27
kemampuan debitur Capital berarti yang
00:19:31
dinilai adalah modal atau posisi
00:19:33
keuangan
00:19:34
collateral berarti yang dinilai adalah
00:19:36
benda yang dijadikan jaminan condition
00:19:40
Of Economic maksudnya adalah
00:19:42
penilaian dilakukan terhadap kondisi
00:19:45
perekonomian si calon debitur layakkah
00:19:49
debitur ini dibiayai dengan karakter
00:19:51
kemampuan
00:19:53
permodalan agunan dan kondisi ekonomi
00:19:56
yang begini gak perlu dilakukan suatu
00:19:58
proses
00:19:59
analisa kredit
00:20:02
sekarang kita lihat Bagaimana cara
00:20:05
menganalisis karakter implementasinya
00:20:08
Bagaimana nah ternyata untuk melihat
00:20:11
karakter Debitur tidak hanya dilihat
00:20:13
dari Oh ini kayaknya orangnya masih muda
00:20:15
wajahnya sepertinya dapat dipercaya
00:20:19
orangnya polos gitu ternyata pihak bank
00:20:22
itu akan melihat tanggung jawab
00:20:24
kejujuran keseriusan bisnis keinginan
00:20:27
debitur untuk membayar kewajibannya
00:20:29
dengan cara mengecek karakter debitur
00:20:33
melalui
00:20:34
snikojk jadi
00:20:37
bank akan mengecek terlebih dahulu
00:20:40
Apakah nasabah ini pernah memiliki
00:20:43
history pinjaman pada lembaga keuangan
00:20:47
lainnya ketika kemudian ia pernah
00:20:50
memiliki history pinjaman akan dilihat
00:20:52
Bagaimana kualitas kemampuan bayarnya
00:20:56
Apakah pernah terlambat Apakah sering
00:20:58
terlambat atau apakah justru
00:21:01
lancar-lancar saja ketika dicek di stik
00:21:04
OJK dan debitur ternyata memiliki track
00:21:08
record yang baik maka bank akan
00:21:10
menganggap debitur tersebut memiliki
00:21:12
calon debitur tersebut akan memiliki
00:21:14
karakter yang baik
00:21:17
jadi setelah dicek melalui SLK OJK
00:21:20
dengan cara apa menyerahkan fotocopy KTP
00:21:23
dan until itu maka kemudian pihak bank
00:21:25
akan semakin menggali karakter
00:21:28
debiturnya dengan melakukan wawancara
00:21:31
jadi seringkali ketika kalian ajukan
00:21:34
kredit pihak bank akan survei terlebih
00:21:36
dahulu diwawancarai Berapa penghasilan
00:21:39
bulanan Apa kegiatannya Kemana saja
00:21:42
pengiriman barang-barang perusahaan
00:21:44
sehingga dilihat apakah karakter dari
00:21:48
calon debitur tersebut memang
00:21:50
benar-benar layak untuk dibiayai
00:21:54
itu adalah analisis karakter
00:21:57
selanjutnya ada yang namanya analisis
00:22:00
kapasitif yaitu Analisa terhadap
00:22:02
kemampuan yang dimiliki oleh calon
00:22:04
debitur dalam menjalankan usahanya
00:22:07
Bagaimana melihat kemampuannya akan
00:22:09
dicek laporan keuangan laba ruginya akan
00:22:13
dicek neraca perusahaan kalau dia
00:22:16
pinjaman perorangan akan di cek slip
00:22:18
gajinya berapa kemampuan Bayarnya di cek
00:22:22
rekening bank dari calon debitur itu
00:22:24
sendiri
00:22:27
selanjutnya
00:22:30
ada yang namanya Capital ya setelah
00:22:33
karakter capaciti selanjutnya adalah
00:22:36
Capital
00:22:37
permodalan Gimana caranya pihak bank
00:22:40
untuk mengetahui modal suatu perusahaan
00:22:44
apakah perusahaan Allah yang dibiayai
00:22:47
dengan pengajuan kredit 1 miliar dilihat
00:22:50
dulu pertama akte pendirian
00:22:53
perusahaannya pada bagian modal berapa
00:22:55
modalnya jangan-jangan modalnya cuman 50
00:22:58
juta warung tapi kemudian mengajukan
00:23:00
kredit 15 miliar itu tidak masuk akal
00:23:04
sehingga dari sisi analisis kapital
00:23:06
dianggap tidak layak untuk dibiayai
00:23:08
dengan pengajuan plafon kredit sebesar
00:23:10
itu jadi pihak bank akan mengecek aktor
00:23:14
pendirian perusahaan bagian modal dan
00:23:16
kalau ia adalah perseroan terbatas akan
00:23:19
dicek saham-sahamnya dan yang terakhir
00:23:21
juga adalah dengan cara mengecek laporan
00:23:24
keuangan
00:23:26
itu analisis kapital
00:23:29
selanjutnya yang tak kalah pentingnya
00:23:32
gitu ya adalah analisis terhadap
00:23:34
kolateral yaitu
00:23:36
jaminan tambahan Ya gimana cara mengecek
00:23:40
kolateral dilihat dulu apakah jaminan
00:23:42
yang diserahkan itu sah Andaikata itu
00:23:44
adalah
00:23:45
sebidang tanah itu menjaminkan sebidang
00:23:48
tanah maka dilihat dulu apakah
00:23:50
sertifikatnya sudah sesuai yang kedua
00:23:53
akan dicek kelengkapan dokumennya yang
00:23:57
ketiga dilakukan survei lapangan dan
00:24:00
yang terakhir dilakukan penilaian Jadi
00:24:03
anda seringkali pasti mendengar bahwa
00:24:05
pihak bank melakukan survei jaminan
00:24:07
difoto Dulu ditaksir Biayanya berapa Oh
00:24:11
ternyata Tanah ini satu arah nilainya
00:24:14
adalah 500 juta nilai likuidasinya 475
00:24:19
juta gitu misalnya maka layak untuk
00:24:21
diberikan kredit sebesar 400 juta jangan
00:24:25
panas satu arah dipergunakan untuk cari
00:24:27
kredit 10 belajar dengan nilai hanya 500
00:24:32
juta jadi di situlah pihak bank
00:24:34
berhati-hati menganalisis dengan prinsip
00:24:37
5C yakni
00:24:39
kolateral ya mudah-mudahan bisa dipahami
00:24:44
kemudian ketika seseorang ingin
00:24:46
menjaminkan suatu benda tertentu Apa
00:24:49
syaratnya pertama tentu saja dilihat
00:24:52
bahwa benda jaminan tersebut memiliki
00:24:55
hubungan hukum dengan calon debitur
00:24:56
contohnya saya mengajukan kredit maka
00:24:59
sertifikat tanah tersebut paling tidak
00:25:02
harus atas nama saya atau
00:25:05
atas nama suami saya atau atas nama
00:25:08
orang tua saya jadi ada hubungan hukum
00:25:10
tidak mungkin kemudian saya
00:25:13
mengajukannya menjaminkan sertifikat
00:25:15
tanah dari mahasiswa meskipun mahasiswa
00:25:18
tersebut ia boleh dijaminkan tapi pihak
00:25:22
bank akan menganggap itu resiko bank
00:25:24
akan mensyaratkan jaminan yang memiliki
00:25:27
hubungan hukum dengan calon debitur
00:25:30
syarat yang kedua dia harus memiliki
00:25:32
nilai ekonomis yang tinggi yang ketiga
00:25:35
bersifat market table alias mudah dijual
00:25:38
jika nasabahnya wanprestasi serta
00:25:41
memiliki aspek yuridis ada bukti
00:25:43
kepemilikan kalau dia tanah ada
00:25:46
sertifikat hak atas tanah kalau dia
00:25:49
kendaraan bermotor ada bpkbnya di
00:25:51
pemilikan kendaraan bermotor kalau dia
00:25:53
mesin-mesin itu bisa berupa
00:25:55
faktur-faktur pembelian faktur Ya baik
00:25:59
analisa yang terakhir adalah Analisa
00:26:02
terhadap condition of econom kondisi
00:26:05
ekonomi dari calon debitur secara
00:26:07
pribadi tidak hanya kondisi ekonomi
00:26:09
calon debiturnya tapi juga kondisi
00:26:11
politik sosial ekonomi dan budaya
00:26:13
contohnya di masa sekarang
00:26:17
pariwisata lebih sepi ya karena sedang
00:26:20
masa pandemi covid-19 pariwisatanya
00:26:23
legistik kemudian ada agent travel
00:26:25
YouTube perjalanan wisata yang memajukan
00:26:27
kredit sampai 100 miliar pemerintah
00:26:31
pihak bank akan melihat kondisi-kondisi
00:26:33
ekonomi dari peraturan pemerintah dari
00:26:36
situasi politik dan perekonomian suatu
00:26:39
negara yang mungkinnya yang kemungkinan
00:26:42
dapat mempengaruhi
00:26:43
pemasaran jadi analisa tidak hanya
00:26:46
dilihat dari karakter debitur
00:26:49
kemudian Capital debitur jaminan yang
00:26:52
diserahkan debitur tapi juga melihat
00:26:54
kondisi ekonomi dari calon debitur dan
00:26:56
kondisi ekonomi secara global
00:26:59
seperti itu
00:27:02
Nah dari sisi 5C itu setelah dilakukan
00:27:08
analisa kredit maka pihak analis kredit
00:27:11
akan mempertimbangkan beberapa
00:27:13
aspek-aspek yuridisnya dilihat legalitas
00:27:16
calon debiturnya legalitas usahanya
00:27:19
legalitas jaminan jika adik-adik tamatan
00:27:21
sarjana hukum kerja di bank menjadi
00:27:24
bagian analis kredit atau bagian legal
00:27:27
di sinilah tugas adik-adik nantinya
00:27:29
melakukan
00:27:30
Analisa terhadap aspek yuridis dari sisi
00:27:33
legalitas calon debiturnya sesuai tidak
00:27:36
antara akta pendiriannya dengan pihak
00:27:39
yang mewakili pengajuan kredit sesuai
00:27:42
tidak antara kegiatan usaha di lapangan
00:27:46
yaitu misalnya usahanya toko sembako
00:27:48
sembako dengan izin usahanya berupa toko
00:27:51
sembako juga sesuai tidak tanah di
00:27:55
lapangan yang dijaminkan sebesar 1 are
00:27:57
dengan legalitas di sertifikat tertera
00:28:00
juga satu
00:28:03
aspek manajemen aspek teknis dan aspek
00:28:07
keuangan
00:28:10
sekian untuk materi pada video
00:28:13
pembelajaran kali ini kalian telah
00:28:15
mempelajari mengenai yang namanya kredit
00:28:18
dari sisi pengertian dari sisi dasar
00:28:21
hukumnya dari sisi jenis-jenis kredit
00:28:24
kemudian prinsip-prinsip perkreditan
00:28:27
serta implementasi analisanya dari
00:28:31
prinsip 5C dalam analisis perkreditan
00:28:37
mudah-mudahan dapat dipahami sekian
00:28:40
video pembelajaran kali ini sampai jumpa
00:28:43
pada video pembelajaran berikutnya
00:28:46
[Musik]