Hubungan Hukum Nasional & Hukum Internasional

00:08:20
https://www.youtube.com/watch?v=4xmjeQRaZS8

Résumé

TLDRVideo ini membahas hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional melalui dua perspektif: voluntarisme, yang menekankan pada kehendak negara dalam penerapan hukum internasional, dan objektivisme, yang menganggap hukum internasional dan nasional sebagai satu kesatuan. Berbagai contoh dari negara berbeda seperti Inggris, Amerika Serikat, Jerman, Perancis, dan Indonesia diuraikan, mencerminkan bagaimana teori-teori ini diterapkan dalam praktik. Voluntarisme menghasilkan dualisme antara hukum internasional dan nasional, sedangkan objektivisme menghasilkan paham monisme dengan hierarki tertentu yang ditempatkan pada masing-masing hukum.

A retenir

  • 📚 Hukum internasional berhubungan erat dengan hukum nasional.
  • 🤝 Voluntarisme mengutamakan kehendak negara dalam penerapan hukum internasional.
  • ⚖️ Objektivisme menyatakan bahwa hukum internasional dan nasional adalah satu kesatuan.
  • 🌍 Inggris menerapkan doktrin inkorporasi dalam hukum internasional.
  • 🇺🇸 AS menilai konstitusionalitas perjanjian internasional.
  • 🇩🇪 Hukum internasional di Jerman dan Perancis lebih tinggi dari hukum nasional.
  • 🇮🇩 Indonesia mengesahkan perjanjian internasional melalui UU atau Keputusan Presiden.

Chronologie

  • 00:00:00 - 00:08:20

    Dalam video ini, topik yang dibahas adalah hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Terdapat dua cara pandang utama, yaitu voluntarisme, yang menekankan bahwa negara secara sukarela memberlakukan hukum internasional, dan objektivisme, yang menegaskan bahwa hukum internasional berlaku meskipun tidak ada keinginan dari negara. Voluntarisme menghasilkan paham dualisme yang melihat kedua hukum sebagai terpisah, sedangkan objektivisme melahirkan paham monisme yang menganggap keduanya merupakan satu kesatuan. Contoh praktek yang berbeda di berbagai negara seperti Inggris, Amerika Serikat, Jerman, dan Perancis menunjukkan bagaimana masing-masing negara menerapkan hukum internasional dan nasional, dengan variasi dalam cara adaptasi dan pengesahan perjanjian internasional. Di Indonesia, pengesahan perjanjian internasional diatur oleh undang-undang, yang menyatakan bahwa transformasi hukum internasional menjadi hukum nasional harus dilakukan terlebih dahulu. Video ini menekankan pentingnya diskusi mengenai cara pandang masing-masing negara terhadap hukum ini.

Carte mentale

Vidéo Q&R

  • Apa itu voluntarisme dalam hukum internasional?

    Voluntarisme adalah pandangan bahwa penerapan hukum internasional bergantung pada kesukaan dan kerelaan negara.

  • Apa itu objektivisme dalam hukum internasional?

    Objektivisme adalah pandangan bahwa hukum internasional berlaku terlepas dari kemauan negara, dan menganggapnya sebagai bagian dari hukum nasional.

  • Bagaimana Inggris memandang hukum internasional?

    Inggris memandang hukum internasional sebagai hukum negara, berdasarkan doktrin inkorporasi, meskipun ada beberapa pengecualian.

  • Apa yang dimaksud dengan doktrin inkorporasi?

    Doktrin inkorporasi adalah prinsip bahwa hukum internasional menjadi bagian dari hukum nasional, tergantung pada apakah ia bertentangan dengan hukum nasional.

  • Apa yang terjadi jika hukum internasional bertentangan dengan konstitusi di AS?

    Jika hukum internasional bertentangan dengan konstitusi AS, maka hukum nasional akan diutamakan.

  • Bagaimana perlakuan hukum internasional di Jerman dan Perancis?

    Di Jerman dan Perancis, hukum internasional memiliki kedudukan lebih tinggi daripada undang-undang nasional dan langsung berlaku bagi penduduk.

  • Apa syarat pengesahan perjanjian internasional di Indonesia?

    Pengesahan perjanjian internasional di Indonesia dilakukan melalui undang-undang atau Keputusan Presiden menurut UU No. 24 Tahun 2000.

Voir plus de résumés vidéo

Accédez instantanément à des résumés vidéo gratuits sur YouTube grâce à l'IA !
Sous-titres
id
Défilement automatique:
  • 00:00:00
    Hai assalamualaikum warahmatullahi
  • 00:00:02
    wabarakatuh Hai mahasiswa sekalian dalam
  • 00:00:05
    kesempatan kali ini akan kita bahas
  • 00:00:07
    topik berkenaan dengan hubungan hukum
  • 00:00:11
    internasional dan hukum nasional
  • 00:00:13
    berbicara mengenai hubungan hukum
  • 00:00:16
    nasional dan hukum internasional adalah
  • 00:00:18
    berbicara mengenai cara pandang sebuah
  • 00:00:21
    negara terhadap hukum tradisional
  • 00:00:24
    Hai Secara teoritis cara pandang
  • 00:00:27
    Bagaimana sebuah negara melihat hukum
  • 00:00:30
    internasional memiliki dua bentuk
  • 00:00:32
    pertama voluntarisme dan yang kedua
  • 00:00:36
    objektivisme kita akan bahas keduanya
  • 00:00:39
    secara singkat pertama voluntarisme
  • 00:00:43
    Hai cara pandang voluntarisme seperti
  • 00:00:45
    asal katanya yang berarti kesukarelaan
  • 00:00:48
    maka hubungan hukum nasional dan hukum
  • 00:00:51
    internasional menurut cara pandang ini
  • 00:00:54
    didasarkan atas suka dan rela nya sebuah
  • 00:00:57
    negara memberlakukan hukum ternasional
  • 00:01:00
    cara pandang ini kemudian melahirkan
  • 00:01:03
    paham dualisme yaitu hukum nasional dan
  • 00:01:07
    hukum internasional dipandang sebagai
  • 00:01:10
    dua hal yang berdampingan dan terpisah
  • 00:01:13
    satu sama lain secara teknis yang juga
  • 00:01:16
    kita dapat diidentifikasi sebagai ciri
  • 00:01:19
    dari cara pandang ini adalah bahwa hukum
  • 00:01:22
    internasional baru dapat diberlakukan
  • 00:01:25
    manakala sudah terjadi transformasi
  • 00:01:28
    menjadi hukum nasional terlebih dahulu
  • 00:01:32
    Hai Dengan demikian tidak akan mungkin
  • 00:01:34
    dipersoalkan mengenai hirarki antara
  • 00:01:37
    keduanya karena menurut paham ini hukum
  • 00:01:41
    internasional dan hukum nasional pada
  • 00:01:44
    hakekatnya tidak saja berlainan tetapi
  • 00:01:47
    juga terlepas satu sama lain
  • 00:01:49
    tidak mungkin ada pertentangan di antara
  • 00:01:52
    keduanya sehingga
  • 00:01:54
    prinsip suka dan rela mengenai hukum
  • 00:01:58
    mana yang akan diberlakukan akan lebih
  • 00:02:01
    kepada mekanisme penunjukan
  • 00:02:03
    dua objektivisme
  • 00:02:07
    Hai cara pandang objektivisme ada
  • 00:02:10
    sebagai kontras dari cara pandang
  • 00:02:12
    voluntarisme cara pandang objektivisme
  • 00:02:15
    menekankan pada keberlakuan hukum
  • 00:02:17
    internasional di luar kemauan negara itu
  • 00:02:20
    sendiri
  • 00:02:22
    konsekuensi dari cara pandang ini
  • 00:02:24
    bermuara pada faham monisme paha monisme
  • 00:02:29
    menekankan bahwa hukum internasional dan
  • 00:02:32
    hukum nasional merupakan satu kesatuan
  • 00:02:34
    maka akibat faham monisme ini antara
  • 00:02:38
    hukum internasional dan hukum nasional
  • 00:02:40
    memiliki hirarki akibat terdapat
  • 00:02:43
    konsekuensi hirarkis tersebutlah Dalam
  • 00:02:46
    praktiknya terdapat negara yang
  • 00:02:49
    menganggap hukum internasional lebih
  • 00:02:51
    tinggi dari hukum nasionalnya yang
  • 00:02:54
    kemudian dikenal dengan teori primat
  • 00:02:56
    hukum internasional
  • 00:02:58
    dan terdapat juga negara yang
  • 00:03:01
    menempatkan hukum internasional dibawah
  • 00:03:03
    hukum nasionalnya jika terjadi
  • 00:03:05
    pertentangan yang kemudian kita kenal
  • 00:03:08
    dengan teori primat hukum nasional
  • 00:03:13
    Hai praktik-praktik di berbagai negara
  • 00:03:15
    memang tidak dapat langsung dikaitkan
  • 00:03:18
    secara Rizieq dengan pembagian cara
  • 00:03:20
    pandang yang kita telah ulas tersebut
  • 00:03:22
    kita bahas beberapa contoh di Inggris
  • 00:03:26
    misalnya Inggris memandang bahwa Hukum
  • 00:03:29
    Internasional merupakan hukum negara hal
  • 00:03:33
    ini didasarkan atas doktrin inkorporasi
  • 00:03:36
    yang dianutnya meski dalam prakteknya
  • 00:03:39
    Inggris membedakan keberlakuan doktrin
  • 00:03:41
    ini terhadap hukum kebiasaan
  • 00:03:44
    internasional dan terhadap hukum
  • 00:03:46
    internasional yang bersifat tertulis
  • 00:03:48
    atau perjanjian internasional
  • 00:03:51
    dalam konteks hukum kebiasaan Inggris
  • 00:03:54
    menerapkan beberapa pengecualian seperti
  • 00:03:57
    misalnya bahwa hukum kebiasaan akan
  • 00:04:01
    diberlakukan selama tidak bertentangan
  • 00:04:03
    dengan hukum nasional yang telah ada
  • 00:04:05
    maupun yang akan ada
  • 00:04:08
    Hai sedangkan dalam konteks perjanjian
  • 00:04:10
    internasional Inggris memberikan
  • 00:04:12
    limitasi atau batasan-batasan tertentu
  • 00:04:15
    terhadap perjanjian internasional ini
  • 00:04:18
    yang memiliki pengaruh langsung terhadap
  • 00:04:21
    keharusan adanya perubahan hukum
  • 00:04:24
    nasional misalnya atau Perubahan status
  • 00:04:28
    dan garis batas wilayah negara misalnya
  • 00:04:30
    atau mempengaruhi hak-hak sipil dan
  • 00:04:34
    berpengaruh terhadap beban keuangan
  • 00:04:36
    negara maka perjanjian internasional
  • 00:04:38
    semacam ini tidak dapat serta-merta
  • 00:04:41
    berlaku hingga ada persetujuan parlemen
  • 00:04:44
    di Amerika Serikat juga menganut doktrin
  • 00:04:47
    inkorporasi
  • 00:04:48
    namun Amerika akan menganggap hukum
  • 00:04:52
    internasional sebagai bagian dari hukum
  • 00:04:54
    nasionalnya manakala tidak bertentangan
  • 00:04:57
    dengan hukum nasionalnya
  • 00:04:59
    secara teknis Amerika melakukan
  • 00:05:02
    penilaian perlu atau tidaknya
  • 00:05:04
    pengundangan secara nasional dalam
  • 00:05:06
    konteks perjanjian internasional hal
  • 00:05:09
    tersebut akan ditentukan oleh dua hal
  • 00:05:11
    yaitu pertama Apakah perjanjian
  • 00:05:15
    internasional tersebut bertentangan
  • 00:05:17
    dengan konstitusi dan yang kedua Apakah
  • 00:05:20
    perjanjian internasional tersebut
  • 00:05:23
    merupakan golongan self-executing kritis
  • 00:05:26
    atau non self-executing kritis
  • 00:05:30
    Hai
  • 00:05:30
    jika pengadilan Amerika
  • 00:05:33
    menetapkan bahwa suatu perjanjian
  • 00:05:35
    internasional tidak bertentangan dengan
  • 00:05:38
    konstitusi dan termasuk golongan
  • 00:05:41
    perjanjian internasional self-executing
  • 00:05:43
    maka perjanjian tersebut dianggap bagian
  • 00:05:46
    dari hukum nasionalnya
  • 00:05:48
    namun jika perjanjian internasional
  • 00:05:51
    tersebut termasuk perjanjian non
  • 00:05:54
    self-executing maka diperlukan
  • 00:05:56
    pengundangan nasional terlebih dahulu
  • 00:05:59
    untuk dapat diberlakukan
  • 00:06:01
    bagi Jerman dan Perancis misalnya
  • 00:06:04
    ketentuan-ketentuan Hukum Internasional
  • 00:06:06
    merupakan bagian dari hukum nasional
  • 00:06:09
    hukum internasional kedudukannya lebih
  • 00:06:12
    tinggi daripada undang-undang nasional
  • 00:06:15
    serta langsung menimbulkan hak dan
  • 00:06:18
    kewajiban bagi penduduk wilayah mereka
  • 00:06:21
    di dalam sistem hukum Jerman dan
  • 00:06:23
    Perancis tidak dipersoalkan
  • 00:06:25
    transformasi perjanjian internasional ke
  • 00:06:27
    dalam hukum nasional
  • 00:06:29
    menurut sistem hukum kedua negara
  • 00:06:32
    tersebut
  • 00:06:32
    pengesahan perjanjian dan pengumuman
  • 00:06:35
    resmi sudah mencukupi syarat suatu
  • 00:06:38
    perjanjian internasional untuk menjadi
  • 00:06:40
    bagian dari hukum nasionalnya
  • 00:06:43
    Bagaimana dengan Indonesia kita
  • 00:06:45
    Hai jika perjanjian internasional
  • 00:06:49
    mensyaratkan adanya pengesahan maka bagi
  • 00:06:52
    Indonesia berdasarkan undang-undang
  • 00:06:54
    Nomor 24 Tahun 2000 Tentang perjanjian
  • 00:06:57
    internasional pada pasal 9 ayat 2
  • 00:07:00
    menyebutkan bahwa
  • 00:07:02
    pengesahan dilakukan dengan
  • 00:07:04
    undang-undang atau Keputusan Presiden
  • 00:07:06
    pengesahan
  • 00:07:08
    berdasarkan undang-undang ini adalah
  • 00:07:11
    perbuatan hukum untuk mengikatkan diri
  • 00:07:14
    pada suatu perjanjian internasional
  • 00:07:15
    dalam bentuk ratifikasi aksesi
  • 00:07:20
    penerimaan dan penyetoran Juan jadi
  • 00:07:24
    Indonesia melakukan transformasi hukum
  • 00:07:27
    ternasional menjadi hukum nasional
  • 00:07:28
    terlebih dahulu untuk dilaksanakan
  • 00:07:31
    Seperti yang saya sampaikan sebelumnya
  • 00:07:33
    bahwa
  • 00:07:35
    praktik-praktik di berbagai negara
  • 00:07:37
    memang tidak dapat langsung kita kaitkan
  • 00:07:39
    dan pahami secara rigid dengan bahasan
  • 00:07:43
    teoritisnya namun
  • 00:07:45
    apa praktik yang ada saya fikir cukup
  • 00:07:48
    menjadi gambaran Bagaimana teori
  • 00:07:51
    tersebut dipraktekkan dalam bahasan
  • 00:07:54
    hubungan hukum nasional dan hukum
  • 00:07:55
    internasional mahasiswa sekalian jadi
  • 00:07:59
    Menurut kalian apa cara pandang
  • 00:08:02
    negara-negara yang saya sebut sebagai
  • 00:08:03
    contoh tadi atau barangkali sudah anda
  • 00:08:07
    lakukan reset berbagai negara lain mari
  • 00:08:11
    berdiskusi
  • 00:08:12
    Hai demikian sampai jumpa video
  • 00:08:14
    berikutnya
  • 00:08:16
    wassalamu'alaikum warahmatullahi
  • 00:08:17
    wabarakatuh
Tags
  • hukum internasional
  • hukum nasional
  • voluntarisme
  • objektivisme
  • dualisme
  • monisme
  • pengenalan perjanjian
  • practik hukum
  • inkorporasi
  • negara