MODUL 9 KWN UNDIRA : Hak Asasi Manusia

00:16:06
https://www.youtube.com/watch?v=dsArgEQvcxc

Résumé

TLDRDalam video ini, penceramah menjelaskan tentang hak asasi manusia berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada setiap manusia sejak dalam kandungan sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak ini universal dan meliputi berbagai kebebasan seperti bergerak, berpikir, beragama, dan berpendidikan, dan harus dihormati serta dilindungi oleh negara dan hukum. Ciri-ciri utama hak asasi manusia termasuk inheren, universal, dan tidak dapat diingkari atau dibagi-bagi. Penceramah juga menekankan pentingnya melindungi hak asasi manusia untuk menghindari kejahatan kemanusiaan seperti genosida. Tujuan utama hak asasi manusia adalah untuk melindungi individu dari penyalahgunaan kekuasaan dan mendorong perkembangan personal yang bebas dan tidak diskriminatif. Penegakan HAM juga mencakup pengadilan internasional dalam situasi pelanggaran berat.

A retenir

  • ✨ Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap individu sejak dari kandungan, sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
  • 📜 Hak ini termasuk kebebasan bergerak, beragama, dan berpendidikan.
  • 🌐 Ciri-ciri hak asasi manusia adalah inheren, universal, dan wajib dilindungi.
  • 🛡️ Hak asasi manusia bertujuan melindungi individu daripada penyalahgunaan kuasa.
  • 🚫 Aborsi melanggar hak asasi kerana meniadakan hak hidup.
  • ⚖️ Kejahatan kemanusiaan termasuk genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
  • 🌍 Universal Declaration of Human Rights adalah rujukan utama bagi banyak negara.
  • 🇮🇩 Indonesia aktif dalam meratifikasi konvensi HAM internasional.
  • 🏛️ Lembaga penegak HAM di Indonesia termasuk Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komnas Anak.
  • 👥 Hak asasi manusia penting untuk penghormatan martabat manusia.

Chronologie

  • 00:00:00 - 00:05:00

    Pembicara membahas pengenalan hak asasi manusia (HAM) dalam konteks modul 9 kewarganegaraan. Ditekankan bahawa hak asasi merupakan hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak dari kandungan, dan harus dihormati serta dilindungi oleh pemerintah dan undang-undang. Hak ini termasuk hak berkumpul, beragama, bersuara, dan sebagainya. Selain itu, hak asasi juga dianggap sebagai hak kodrati dan universal yang diberikan kepada semua manusia tanpa pengecualian berdasarkan ras, agama, atau latar belakang.

  • 00:05:00 - 00:10:00

    Penjelasan diteruskan mengenai ciri hak asasi manusia yang bersifat universal dan partikular. Hak asasi manusia harus diakui dan dilindungi meskipun ada negara yang tidak mengakuinya. Pembicaraan menyentuh isu-isu global seperti pembantaian etnik Rohingya dan kebebasan berpendapat di Korea Utara sebagai contoh isu hak asasi manusia yang menarik perhatian dunia. Ditekankan bahawa hak asasi manusia dibahagikan kepada hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang sama penting bagi setiap individu.

  • 00:10:00 - 00:16:06

    Penutup membahas perlindungan terhadap kejahatan kemanusiaan, mengkategorikan kejahatan seperti genosida dan diskriminasi berdasarkan ras atau agama sebagai isu HAM antarabangsa. Ditegaskan bahawa isu-isu ini seringkali dibawa ke Mahkamah Antarabangsa seperti di The Hague. Juga dibincangkan sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan adanya lembaga penegak HAM di Indonesia. Penutup diakhiri dengan ajakan untuk diskusi lebih lanjut tentang topik ini dalam modul e-learning.

Carte mentale

Mind Map

Questions fréquemment posées

  • Apa itu hak asasi manusia?

    Hak asasi manusia merujuk pada seperangkat hak yang melekat pada setiap individu sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, dan wajib dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh pemerintah dan hukum.

  • Apakah ciri-ciri hak asasi manusia?

    Ciri-ciri hak asasi manusia termasuk inheren, universal, tidak dapat dibagi, dan wajib dilindungi meskipun tidak diakui oleh suatu negara.

  • Mengapa aborsi dianggap melanggar hak asasi manusia?

    Aborsi dianggap melanggar hak asasi manusia kerana ia meniadakan hak hidup seseorang sejak dalam kandungan, yang merupakan salah satu hak fundamental.

  • Apa tujuan hak asasi manusia?

    Tujuan hak asasi manusia adalah melindungi individu dari perlakuan sewenang-wenang dan mendorong perkembangan pribadi yang multidimensi.

  • Apa perbezaan antara kejahatan kemanusiaan dan kejahatan pidana?

    Kejahatan kemanusiaan bersifat luas dan sistematis, sering dilakukan oleh negara atau aparat negara dengan alasan diskriminasi berdasarkan ras, agama, atau pandangan politik. Kejahatan pidana biasanya tidak melibatkan diskriminasi tersebut.

  • Apa contoh kejahatan terhadap kemanusiaan?

    Contoh kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk genosida, perbudakan, pengusiran paksa, dan perampasan hak berdasarkan diskriminasi ras, agama, atau politik.

  • Apa itu Universal Declaration of Human Rights?

    Deklarasi yang dibuat oleh PBB pada 1948 yang menetapkan dan mengakui hak asasi manusia di seluruh dunia, menjadi dasar penegakan HAM termasuk di Indonesia.

  • Seperti apa keterlibatan Indonesia dalam HAM internasional?

    Indonesia aktif meratifikasi banyak konvensi internasional mengenai HAM dan telah mendirikan lembaga penegak HAM seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komnas Anak.

Voir plus de résumés vidéo

Accédez instantanément à des résumés vidéo gratuits sur YouTube grâce à l'IA !
Sous-titres
id
Défilement automatique:
  • 00:00:00
    Assalamualaikum warahmatullahi
  • 00:00:02
    wabarakatuh Selamat pagi salam sejahtera
  • 00:00:05
    untuk kita semua senang sekali pada pagi
  • 00:00:08
    hari ini saya kembali berjumpa dengan
  • 00:00:10
    anda semua untuk menerangkan materi
  • 00:00:12
    tentang hak asasi manusia
  • 00:00:14
    Ya materi hak asasi manusia ini adalah
  • 00:00:17
    terkait dengan
  • 00:00:20
    modul 9 kewarganegaraan mata kuliah
  • 00:00:23
    warga negaraan yang saya yang saya
  • 00:00:26
    Terangkan ini adalah materi yang
  • 00:00:28
    sifatnya singkat silahkan anda nanti
  • 00:00:31
    bisa membaca selengkapnya di bahan-bahan
  • 00:00:34
    yang saya sudah upload di learning
  • 00:00:37
    Oke kita akan membahas terlebih dahulu
  • 00:00:40
    Apa itu human rights ya
  • 00:00:43
    Human Rights kita tahu bahwa setiap
  • 00:00:45
    orang itu punya kebebasan atau punya hak
  • 00:00:48
    untuk banyak hal seperti assembly
  • 00:00:51
    Association Movement religion speech
  • 00:00:54
    information press touch education dan
  • 00:00:58
    lain sebagainya nah ini yang dikatakan
  • 00:01:00
    dengan Human Rights itu sendiri ya Apa
  • 00:01:04
    pengertian dari human rights itu sendiri
  • 00:01:07
    ya saya mengambil pengertian yang paling
  • 00:01:12
    apa namanya yang bisa dijadikan dasar
  • 00:01:15
    hukum yaitu pengertian tentang hak asasi
  • 00:01:19
    manusia menurut pasal 1 undang-undang
  • 00:01:21
    Nomor 39 tahun 99 di sini dikatakan
  • 00:01:25
    bahwa hak asasi manusia adalah
  • 00:01:28
    seperangkat hak yang melekat pada
  • 00:01:31
    hakikatnya dan keberadaan manusia
  • 00:01:34
    sebagai makhluk Tuhan yang maha esa
  • 00:01:37
    ya Jadi kalau anda bisa perhatikan di
  • 00:01:40
    sini hak asasi manusia adalah
  • 00:01:42
    seperangkat hak yang pada hakekatnya itu
  • 00:01:46
    melekat melekat artinya memang semenjak
  • 00:01:49
    manusia itu berada di dalam kandungan
  • 00:01:52
    maka sudah dianugerahi yang namanya hak
  • 00:01:57
    asasi pada hakekatnya keberadaan hak
  • 00:02:00
    asasi manusia itu merupakan pemberian
  • 00:02:03
    dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai makhluk
  • 00:02:08
    Tuhan yang harus dijaga martabatnya di
  • 00:02:11
    sini dikatakan bahwa
  • 00:02:13
    pada dasarnya hak tersebut melekat pada
  • 00:02:18
    hakekatnya dan keberadaannya sebagai
  • 00:02:20
    makhluk Tuhan yang maha esa sehingga
  • 00:02:22
    bisa disimpulkan di sini bahwa di sini
  • 00:02:25
    hak asasi manusia merupakan anugerah
  • 00:02:28
    dari Tuhan Yang Maha Esa semenjak
  • 00:02:31
    manusia itu berada di dalam kandungan
  • 00:02:33
    kemudian kalimat berikutnya merupakan
  • 00:02:37
    anugerah yang wajib dihormati dijunjung
  • 00:02:41
    tinggi dilindungi oleh negara hukum dan
  • 00:02:46
    pemerintah jadi hak-hak tersebut
  • 00:02:49
    bukanlah diberikan oleh manusia itu
  • 00:02:52
    sendiri bukanlah diberikan oleh
  • 00:02:55
    pemerintah ataupun sekelompok masyarakat
  • 00:02:58
    melainkan anugerah dari Tuhan Yang Maha
  • 00:03:02
    Esa semenjak manusia itu ada di dalam
  • 00:03:05
    kandungan atas dasar ini harus wajib
  • 00:03:09
    dihormati dijunjung tinggi dan
  • 00:03:12
    dilindungi oleh siapa oleh pemerintah
  • 00:03:15
    oleh hukum ataupun oleh warga negara ya
  • 00:03:19
    untuk apa untuk Kehormatan dan
  • 00:03:23
    perlindungan harkat dan martabat manusia
  • 00:03:27
    Jadi intinya adalah hak ini merupakan
  • 00:03:29
    hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha
  • 00:03:32
    Esa wajib Dilindungi dalam kaitannya
  • 00:03:35
    bahwa manusia itu merupakan makhluk
  • 00:03:39
    Tuhan yang berharakat dan bermakna dan
  • 00:03:42
    bermartabat ya jadi
  • 00:03:44
    hak asasi manusia itu memang secara
  • 00:03:47
    otomatis diberikan oleh Tuhan terhadap
  • 00:03:49
    setiap manusia nah Apa saja
  • 00:03:52
    karakteristik dari hak asasi manusia itu
  • 00:03:55
    sendiri yang pertama adalah inheren atau
  • 00:03:57
    kodrati kodrati yang saya katakan di
  • 00:04:00
    sini yang tadi saya jelaskan bahwa
  • 00:04:02
    hak ini tidak diberikan oleh siapapun
  • 00:04:05
    kecuali memang otomatis diberikan oleh
  • 00:04:07
    Tuhan Yang Maha Esa pada saat manusia
  • 00:04:10
    itu berada di dalam kandungan bukan
  • 00:04:14
    lahir semenjak ada di dalam kandungan
  • 00:04:17
    orang sudah mempunyai hak dasar yaitu
  • 00:04:19
    hak hidup Mohon maaf untuk itu yang
  • 00:04:22
    namanya Mohon maaf sekali lagi aborsi
  • 00:04:24
    itu sangat melanggar hak asasi manusia
  • 00:04:27
    itu sendiri yang kedua bersifat
  • 00:04:30
    universal
  • 00:04:31
    berlaku bagi semua orang artinya Apa
  • 00:04:34
    artinya hak asasi manusia tidak
  • 00:04:37
    diberikan untuk sekelompok orang saja
  • 00:04:39
    atau orang dengan warna kulit tertentu
  • 00:04:42
    atau orang dengan kepercayaan keyakinan
  • 00:04:45
    tertentu semua orang berlaku mempunyai
  • 00:04:49
    hak asasi manusia yang sama mau dia di
  • 00:04:53
    Afrika di Indonesia di Eropa semua sama
  • 00:04:56
    mau dia ada mau dia memeluk agama Islam
  • 00:04:59
    Kristen Hindu Budha ataupun agama yang
  • 00:05:01
    lainnya semua
  • 00:05:04
    sifat universalitas daripada hak asasi
  • 00:05:06
    manusia ini yang mengatakan bahwa
  • 00:05:09
    persoalan hak asasi manusia adalah
  • 00:05:11
    persoalan kemanusiaan sehingga kalau
  • 00:05:14
    memang ada pelanggaran terhadap
  • 00:05:16
    hal-hal yang sifatnya kemanusiaan pasti
  • 00:05:19
    yang bergerak seluruh umat manusia di
  • 00:05:22
    dunia
  • 00:05:23
    Jadi anda jangan heran pada saat ada
  • 00:05:26
    pembantaian suatu etnis tertentu di
  • 00:05:28
    Myanmar
  • 00:05:29
    yang bergerak itu seluruh dunia karena
  • 00:05:32
    merasa ini sudah bukan persoalan negara
  • 00:05:34
    lagi ini persoalan umat manusia kalau
  • 00:05:37
    misalnya persoalan umat manusia maka
  • 00:05:40
    sifat universalitas daripada hak asasi
  • 00:05:42
    manusia itu semua negara bisa turu
  • 00:05:45
    campur Nah itu dia ya sifat universal
  • 00:05:48
    dari hak asasi manusia yang kemudian
  • 00:05:51
    bersifat partikular semua warga negara
  • 00:05:53
    memiliki hak yang sama pada dasarnya
  • 00:05:56
    asasi manusia itu dibagi menjadi 5 yaitu
  • 00:06:00
    hak sipil politik ekonomi sosial dan
  • 00:06:03
    budaya ingat sekali lagi setiap orang
  • 00:06:06
    memiliki 5 hak yang sama sipil politik
  • 00:06:10
    ekonomi sosial budaya dan setiap orang
  • 00:06:13
    tidak dapat dibagi-bagi artinya misalnya
  • 00:06:16
    saya dosen hanya memiliki hak sipil saja
  • 00:06:19
    anda mahasiswa hanya memiliki ekonomi
  • 00:06:21
    itu tidak semua partikular melekat
  • 00:06:23
    mempunyai hak sipil ekonomis sosial dan
  • 00:06:26
    budaya tidak dapat diingkari tidak dapat
  • 00:06:30
    diingkari seperti ini hak asasi manusia
  • 00:06:32
    tetap harus dilindungi tetap harus
  • 00:06:35
    dihormati meskipun suatu negara tidak
  • 00:06:38
    mau mengakui itu
  • 00:06:40
    banyak sekali kejadian misalnya ada ada
  • 00:06:44
    pemberangusan kebebasan berpendapat di
  • 00:06:47
    Korea Utara misalnya atau ada masalah
  • 00:06:50
    kemanusiaan di Myanmar terhadap etis
  • 00:06:52
    rohingya nah
  • 00:06:54
    persoalan-persoalan ini pasti pada
  • 00:06:57
    dasarnya tidak dapat diingkari meskipun
  • 00:06:59
    Pemerintah yang bersangkutan tidak
  • 00:07:00
    mengakui hak tersebut melalui hukum
  • 00:07:02
    Sehingga
  • 00:07:03
    universalitas tadi yang saya bilang
  • 00:07:05
    sifat universalitas dari hak asasi
  • 00:07:08
    manusia itu sendiri mendorong umat
  • 00:07:10
    manusia seluruh dunia untuk turut campur
  • 00:07:13
    banyak yang menyuarakan tentang
  • 00:07:15
    kebebasan berpendapat ataupun kebebasan
  • 00:07:18
    politik kebebasan demokrasi di Korea
  • 00:07:20
    Utara melalui PBB misalnya atau misalnya
  • 00:07:23
    juga banyak sekali di gaung-gaungkan
  • 00:07:25
    melalui PBB jadi tidak dapat diingkari
  • 00:07:29
    jadi yang turun itu memang ini menjadi
  • 00:07:30
    persoalan kemanusiaan dan sehingga Jadi
  • 00:07:32
    seluruh umat manusia itu ikut campurlah
  • 00:07:35
    kalau memang kategorisasi
  • 00:07:37
    permasalahannya itu adalah permasalahan
  • 00:07:39
    ke contoh Rusia Ukraina terjadi
  • 00:07:43
    kejahatan perang yang dianggap melanggar
  • 00:07:44
    HAM Nah ini kan setiap semua negara
  • 00:07:46
    bereaksi
  • 00:07:48
    mereka tidak mencampuri urusan
  • 00:07:50
    politiknya tetapi urusan kemanusiaannya
  • 00:07:52
    mereka mencampuri kira-kira seperti itu
  • 00:07:53
    ya
  • 00:07:54
    transendental hak itu bersifat penting
  • 00:07:57
    sehingga tidak bisa disepelekan itu yang
  • 00:07:59
    tadi saya bilang bahwa tidak dapat
  • 00:08:01
    diingkari meskipun suatu negara tidak
  • 00:08:03
    mau mengakui hak tersebut kira-kira
  • 00:08:05
    seperti itu nah Apa tujuan dari hak
  • 00:08:08
    asasi manusia itu sendiri ya tujuan dari
  • 00:08:11
    hak asasi manusia yang pertama adalah
  • 00:08:13
    melindungi warga negara dari perlakuan
  • 00:08:16
    sewenang-wenang aparat negara kita tahu
  • 00:08:18
    banyak sekali kejadian-kejadian
  • 00:08:22
    penguasa-penguasa yang kuat itu pasti
  • 00:08:24
    menindas kaum yang lemah ya yang kedua
  • 00:08:27
    mendorong tumbuh berkembangnya pribadi
  • 00:08:30
    manusia yang multidimensional artinya
  • 00:08:33
    seperti ini
  • 00:08:35
    seorang itu mempunyai
  • 00:08:38
    kans atau kesempatan untuk menjadi
  • 00:08:41
    pribadi manusia yang
  • 00:08:43
    mempunyai kehendak
  • 00:08:48
    terhadap partai a Saya punya pilihan
  • 00:08:51
    religion terhadap agama A atau agama B
  • 00:08:55
    Saya punya pandangan
  • 00:08:57
    pendapat tentang sesuatu yaitu pendapat
  • 00:09:00
    saya sih Nah ini hak asasi manusia ini
  • 00:09:04
    bisa mendorong seseorang itu berkembang
  • 00:09:06
    menjadi pribadi yang multidimensi
  • 00:09:08
    artinya sesuai dengan kehendak pribadi
  • 00:09:11
    itu sendiri tidak ada pemaksaan di situ
  • 00:09:14
    tidak ada diskriminasi di situ kira-kira
  • 00:09:16
    seperti itu ya Terus yang kemudian
  • 00:09:19
    melindungi manusia terhadap dua
  • 00:09:21
    kejahatan HAM yang pertama adalah
  • 00:09:22
    kejahatan genosida yang kedua adalah
  • 00:09:25
    kejahatan terhadap kemanusiaan kita
  • 00:09:27
    lihat Apa itu kedua kejahatan tersebut
  • 00:09:30
    yang pertama genoside Ya genoside adalah
  • 00:09:34
    suatu kejahatan yang dilakukan
  • 00:09:38
    untuk menghancurkan sebagian ras
  • 00:09:41
    kelompok etnis dengan cara membunuh atau
  • 00:09:44
    mengakibatkan penderitaan fisik atau
  • 00:09:46
    mental yang berat terhadap anggota
  • 00:09:48
    kelompok tersebut jadi kalau kita jadi
  • 00:09:52
    kalau kita kategorisasi Apa yang
  • 00:09:56
    dimaksud dengan kejahatan terhadap
  • 00:09:57
    kemanusiaan dengan kejahatan
  • 00:10:00
    pidana itu berbeda sering sekali
  • 00:10:03
    mahasiswa mengatakan bahwa Bu kalau
  • 00:10:05
    misalnya kita apa namanya
  • 00:10:10
    ada maling masuk ke rumah orang ya
  • 00:10:13
    kemudian maling tersebut membunuh
  • 00:10:15
    misalnya nah itu apakah kejahatan
  • 00:10:17
    terhadap kemanusiaan nah ini harus
  • 00:10:19
    dikategorisasi begini kejahatan HAM
  • 00:10:23
    berat atau kejahatan terhadap
  • 00:10:25
    kemanusiaan ada kategorinya yang pertama
  • 00:10:29
    adalah dia harus serangan secara luas
  • 00:10:34
    dan sistematis
  • 00:10:37
    luas dan sistematis Siapa yang melakukan
  • 00:10:40
    pasti aparat negara jadi kategorisasi
  • 00:10:44
    gejalahatan terhadap kemanusiaan
  • 00:10:46
    Walaupun orangnya itu satu tetapi kalau
  • 00:10:50
    dilakukan atas nama negara itu bisa jadi
  • 00:10:53
    menjadi suatu kejahatan terhadap
  • 00:10:55
    kemanusiaan karena kalau misalnya negara
  • 00:10:58
    yang melakukan
  • 00:10:59
    pasti ada sistem komando disitu kita
  • 00:11:02
    lihat Myanmar yang melakukan junta
  • 00:11:04
    militer lakukan pembantaian terhadap apa
  • 00:11:07
    namanya
  • 00:11:08
    etis genus etnis rohingya Nah itu secara
  • 00:11:11
    sistematis kan dia dilakukan secara luas
  • 00:11:14
    oleh tentara ya masif terhadap siapa
  • 00:11:20
    terhadap penduduk sipil jadi serangannya
  • 00:11:24
    itu dilakukan secara luas sistematis
  • 00:11:27
    oleh aparat negara yang kedua dilakukan
  • 00:11:29
    secara langsung terhadap penduduk sipil
  • 00:11:33
    nah yang ketiga alasannya alasannya
  • 00:11:37
    adalah
  • 00:11:38
    berdasarkan diskriminasi terhadap ras
  • 00:11:42
    atau Sara tertentu atau pandangan
  • 00:11:44
    tertentu bukan karena dia mencuri
  • 00:11:47
    jadi harus dikategorisasi mana yang
  • 00:11:50
    namanya pidana mana yang kejahatan
  • 00:11:52
    terhadap kemanusiaan apa efeknya Bu
  • 00:11:55
    Nanti pada saat pengadilan itu berbeda
  • 00:11:58
    kalau pidana ya pengadilan umum ranahnya
  • 00:12:01
    kalau kejahatan terhadap kemanusiaan
  • 00:12:03
    ranahnya pengadilan HAM bahkan bisa
  • 00:12:06
    dibawa kepada pengadilan HAM di Den
  • 00:12:09
    haksana oleh PBB
  • 00:12:11
    jadi sering sekali kalau kita lihat
  • 00:12:13
    kasus Bosnia kasus Bosnia Kroasia di
  • 00:12:17
    Yugoslavia dan Serbia pada saat itu
  • 00:12:20
    pemimpinnya itu diadilinya di Mahkamah
  • 00:12:24
    Internasional di Den Haag nggak mungkin
  • 00:12:26
    yang namanya pemimpin presidennya
  • 00:12:28
    sendiri pemimpin negaranya sudah
  • 00:12:30
    melakukan kejahatan kemanusiaan nggak
  • 00:12:33
    mungkinlah diadili di dalam negeri Siapa
  • 00:12:35
    yang mau menuntut wong itu wong itu
  • 00:12:38
    merupakan suatu kejahatan yang legal kok
  • 00:12:39
    menurut pemerintahannya jadi mau nggak
  • 00:12:42
    mau memang harus diadili di pengadilan
  • 00:12:44
    HAM yang sifatnya internasional karena
  • 00:12:47
    sifat universalitas dari Ham tadi ya itu
  • 00:12:50
    dia maksudnya Jadi mohon dibedakan
  • 00:12:53
    antara pidana dengan kejahatan hak asasi
  • 00:12:56
    manusia yang berat itu berbeda ya terus
  • 00:12:59
    kemudian
  • 00:13:00
    kejahatan terhadap kemanusiaan itu apa
  • 00:13:03
    saja Nah itu ada banyak sekali ada yang
  • 00:13:06
    dari kriteria tadi Alasannya karena
  • 00:13:09
    perbedaan pandangan politik karena etnis
  • 00:13:11
    karena Sara karena agama akhirnya dia
  • 00:13:14
    harus dimusnahkan misalnya nah ini bisa
  • 00:13:17
    menjadi perbudakan pengusiran secara
  • 00:13:20
    paksa perpindahan penduduk secara paksa
  • 00:13:22
    perampasan dan lain-lain sebagainya yang
  • 00:13:25
    penting memang Alasannya itu biasanya
  • 00:13:26
    karena Sara suku ras agama pandangan
  • 00:13:30
    politik sehingga orang tersebut
  • 00:13:33
    harus di persekusi kalau misalnya pidana
  • 00:13:36
    kan beda misalnya dia mencuri Alasannya
  • 00:13:38
    Kan berbeda bukan Sara ya kan kira-kira
  • 00:13:40
    seperti itu ya
  • 00:13:42
    nah ini adalah
  • 00:13:43
    perkembangan dan pemikiran Ham di dunia
  • 00:13:46
    yang kemudian ini
  • 00:13:49
    dikategorisasi kemudian dispesifikasi di
  • 00:13:52
    dalam International International
  • 00:13:54
    covenance dan sudah banyak diratifikasi
  • 00:13:56
    oleh banyak negara yang pertama adalah
  • 00:13:58
    makna Charta build of Rights dari
  • 00:14:01
    Inggris kemudian deklarasi HAM negara
  • 00:14:04
    Prancis Ya Bill of Rights Amerika Piagam
  • 00:14:06
    Atlantik dan puncaknya adalah Universal
  • 00:14:09
    Declaration of Human Rights yang
  • 00:14:11
    kemudian disusun oleh PBB diresmikan
  • 00:14:14
    oleh PBB Tahun 1948 Karena pada saat itu
  • 00:14:17
    ada World 2 dimana pada saat itu ada
  • 00:14:20
    banyak sekali pelanggaran terhadap
  • 00:14:22
    kejahatan kemanusiaan seperti
  • 00:14:26
    pembunuhan masih terhadap penduduk sipil
  • 00:14:28
    Dimana mereka itu bukan objek militer ya
  • 00:14:31
    Nah ini merupakan
  • 00:14:33
    suatu
  • 00:14:35
    Deklarasi yang merupakan puncak dari
  • 00:14:38
    Pengakuan hak asasi manusia seluruh
  • 00:14:40
    dunia dan bahkan Universal Declaration
  • 00:14:42
    of Human rice ini sudah di Sorry sudah
  • 00:14:46
    menjadi dasar acuan penegakan hak asasi
  • 00:14:49
    manusia di banyak negara termasuk di
  • 00:14:52
    Indonesia itu sendiri ya kemudian ini
  • 00:14:55
    adalah substansi hak-hak ekonomi sosial
  • 00:14:57
    budaya dan sipil politik nanti anda bisa
  • 00:14:59
    Baca selengkapnya di modul Nah ini
  • 00:15:02
    Indonesia ini sudah menjadi negara yang
  • 00:15:08
    terhadap penegakan HAM dimana kita
  • 00:15:10
    banyak sekali meratifikasi
  • 00:15:12
    konvensi-konvensi internasional dan kita
  • 00:15:14
    terlibat di dalamnya Anda bisa baca
  • 00:15:17
    sendiri nanti di modul ya Konvensi apa
  • 00:15:19
    saja yang sudah kita ratifikasi dan
  • 00:15:21
    Indonesia juga sudah memiliki
  • 00:15:23
    lembaga-lembaga penegak HAM setelah era
  • 00:15:26
    reformasi contohnya adalah Komnas HAM
  • 00:15:28
    Komnas Perempuan Komnas anak ya kan
  • 00:15:31
    bahkan
  • 00:15:32
    Dirjen HAM di Kementerian Hukum dan HAM
  • 00:15:35
    dan banyak lagi Ya Nah Anda bisa baca
  • 00:15:39
    sendiri nanti lembaga-lembaga penegak
  • 00:15:41
    HAM Nah itu saja materi singkat yang
  • 00:15:43
    saya berikan tentang hak asasi manusia
  • 00:15:45
    memang pada dasarnya untuk berbicara
  • 00:15:47
    tentang hak asasi manusia ini sangat
  • 00:15:49
    menarik menjadi topik yang sangat
  • 00:15:50
    menarik mengingat kita juga punya yang
  • 00:15:53
    sangat panjang terhadap penegakan HAM
  • 00:15:55
    itu sendiri nanti kita bisa diskusikan
  • 00:15:58
    di kelas ataupun di e-learning sekali
  • 00:16:00
    lagi terima kasih sampai bertemu di
  • 00:16:02
    materi selanjutnya Assalamualaikum
  • 00:16:04
    warahmatullahi wabarakatuh
Tags
  • Hak asasi manusia
  • kewarganegaraan
  • undang-undang
  • universal
  • kejahatan kemanusiaan
  • aborsi
  • genosida
  • penegakan hukum
  • diskriminasi
  • Indonesia