PKn Diskusi P.11 (HAN)

00:12:55
https://www.youtube.com/watch?v=Fj3Pfki3c0Y

Résumé

TLDRUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 di Indonesia bertujuan mengatasi masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari perspektif gender dengan memastikan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan menentang segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Dalam video ini, dibahas tentang bagaimana undang-undang ini memberi perlindungan kepada korban serta mandat kepada pemerintah dan masyarakat untuk melakukan pencegahan dan penanganan kasus KDRT. Meskipun banyak kemajuan telah dicapai, seperti peningkatan kesadaran masyarakat dan pelaporan kasus, masih ada banyak hambatan dalam implementasi, seperti kurangnya pemahaman dan fasilitas yang memadai. Selain itu, undang-undang ini selaras dengan Konvensi PBB mengenai penghapusan diskriminasi terhadap wanita, menunjukkan komitmen Indonesia terhadap kesetaraan gender dalam hukum dan masyarakat.

A retenir

  • 📜 Undang-Undang bertujuan melindungi hak asasi manusia.
  • 🚻 Fokus pada kesetaraan gender dan perlindungan wanita.
  • 🏛️ Pemerintah dan masyarakat berperan dalam pencegahan KDRT.
  • 🧠 Peningkatan kesadaran hukum dalam masyarakat.
  • 📈 Ada kenaikan pelaporan kasus KDRT.
  • 🏢 Hambatan termasuk kurangnya fasilitas dan pemahaman.
  • 🌐 Terhubung dengan Konvensi PBB tentang diskriminasi.
  • 👨‍👩‍👧‍👦 Dorong kerukunan dalam rumah tangga dan masyarakat.
  • 📚 Pendidikan dan advokasi penting untuk pencegahan.
  • 🔗 Kerjasama antar lembaga diperlukan untuk efektivitas.

Chronologie

  • 00:00:00 - 00:05:00

    Kelompok 4 membahas masalah Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 sebagai tantangan menuju sistem hukum yang responsif gender. Bayu membahas sejarah perjuangan aktivis dan pemerhati wanita untuk melahirkan undang-undang melindungi hak asasi manusia dari diskriminasi, khususnya dalam konteks kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB mengenai penghapusan diskriminasi terhadap wanita, yang mewajibkan setiap negara membuat undang-undang untuk menjamin hak asasi wanita.

  • 00:05:00 - 00:12:55

    Peningkatan pelaporan kasus KDRT terlihat sejak implementasi UU PDKRT pada 2008, menunjukkan keberanian masyarakat untuk mengungkapkan KDRT yang sebelumnya dianggap tabu, serta kesadaran hukum masyarakat. UU ini selain mencegah KDRT, juga mengatur perlindungan dan pemulihan korban, meskipun masih banyak hambatan dalam proses penanganan, termasuk pemahaman masyarakat dan prasarana pelayanan yang belum memadai. Penekanan juga diberikan pada peran masyarakat dan pemerintah dalam menyebarkan informasi dan pemahaman tentang KDRT untuk mencegah kejadian.

Carte mentale

Mind Map

Questions fréquemment posées

  • Apakah tujuan utama Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004?

    Undang-Undang ini bertujuan untuk melindungi hak-hak asasi manusia dan mencegah diskriminasi terhadap perempuan, terutama terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga.

  • Apa saja hambatan dalam implementasi Undang-Undang ini?

    Hambatan termasuk kurangnya pemahaman tentang KDRT, fasilitas pelayanan yang kurang memadai, dan sejumlah kasus yang tidak terungkap.

  • Apa saja bentuk pelayanan yang diberikan untuk korban KDRT?

    Jasa layanan korban termasuk advokasi, sosialisasi, dan pendidikan tentang KDRT kepada masyarakat lokal.

  • Bagaimana peranan pemerintah dan masyarakat dalam undang-undang ini?

    Peraturan ini memberikan mandat kepada pemerintah dan masyarakat untuk melakukan berbagai tindakan pencegahan dan penanganan KDRT.

  • Apa hubungan Konvensi PBB dengan Undang-Undang ini?

    Konvensi ini mewajibkan negara untuk menentang diskriminasi dan menjamin hak-hak perempuan dalam berbagai bidang, sesuai dengan ketentuan internasional.

Voir plus de résumés vidéo

Accédez instantanément à des résumés vidéo gratuits sur YouTube grâce à l'IA !
Sous-titres
id
Défilement automatique:
  • 00:00:00
    ya udah
  • 00:00:01
    Hai assalamualaikum warahmatullahi
  • 00:00:02
    wabarakatuh Kami dari kelompok 4 akan
  • 00:00:06
    memaparkan materi tentang problema
  • 00:00:08
    undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 suatu
  • 00:00:12
    tantangan menuju sistem hukum yang
  • 00:00:13
    responsif gender untuk mengefisienkan
  • 00:00:17
    waktu saya persilahkan kepada
  • 00:00:19
    teman-teman kelompok untuk
  • 00:00:20
    memperkenalkan diri masing-masing
  • 00:00:24
    Perkenalkan nama saya Bayu Pamungkas
  • 00:00:26
    dengan dihimbau 021 2103 4 dragana
  • 00:00:31
    message qurratul Aini dengan MB 02 120
  • 00:00:37
    Hai ledakan masih di William dengan
  • 00:00:40
    lebih 02180864636 masa Nutrilon Segoro
  • 00:00:48
    permainan MB
  • 00:00:53
    Hai Na famous lanjutnya kita masuk ke
  • 00:00:56
    dalam pemaparan materi saya persilakan
  • 00:00:59
    untuk materi yang pertama untuk Bayu
  • 00:01:03
    kekerasan dalam rumah tangga merupakan
  • 00:01:06
    bentuk kekerasan berbasis gender membaik
  • 00:01:10
    kekerasan dalam rumah tangga merupakan
  • 00:01:12
    bentuk kekerasan berbasis gender
  • 00:01:14
    menengok sejarah Mengapa para aktivis
  • 00:01:17
    dan pemerhati perempuan sangat
  • 00:01:18
    memperjuangkan lahirnya undang-undang
  • 00:01:21
    pqdq hal ini sangat dipahami bahwa bukan
  • 00:01:24
    saja konstitusi Indonesia kalah secara
  • 00:01:26
    tegas dan jelas melindungi hak-hak asasi
  • 00:01:29
    manusia dan perlindungan terhadap
  • 00:01:30
    tindakan diskriminasi namun kejadian
  • 00:01:34
    fade kejadian KDRT dengan berbagai modus
  • 00:01:37
    operandinya sudah sangat memerlukan
  • 00:01:39
    Pengaturan yang memadai termasuk
  • 00:01:41
    perlindungan terbentuk terhadap
  • 00:01:43
    bentuk-bentuk diskriminasi hak asasi
  • 00:01:44
    perempuan dalam rumah tangga amanah
  • 00:01:47
    dalam undang-undang dasar negara
  • 00:01:48
    Republik Indonesia tahun 1945 terlebih
  • 00:01:51
    lagi bahwa Indonesia pun telah merata
  • 00:01:53
    ngasih Konvensi perserikatan
  • 00:01:54
    bangsa-bangsa PBB dengan penghapusan
  • 00:01:57
    segala bentuk diskriminasi terhadap
  • 00:01:58
    wanita atau Confession of elimination of
  • 00:02:01
    our Chrome discrimination against women
  • 00:02:04
    dengan undang-undang nomor 7 tahun
  • 00:02:07
    sampai sekarang Konvensi tersebut pada
  • 00:02:09
    dasarnya mewajibkan kepada setiap negara
  • 00:02:12
    pihak untuk melakukan langkah-langkah
  • 00:02:14
    tepat termasuk pembuatan undang-undang
  • 00:02:17
    disemua bidang khususnya di bidang
  • 00:02:19
    politik sosial ekonomi dan budaya untuk
  • 00:02:22
    menjamin perkembangan dan kemajuan
  • 00:02:23
    perempuan sepertinya dengan tujuan untuk
  • 00:02:26
    menjamin mereka laksanakan dan menikmati
  • 00:02:28
    hak-hak asasi manusia dan kebebasan
  • 00:02:30
    kebebasan pokok atas dasar persamaan
  • 00:02:33
    dengan jelas saya kembalikan kepada
  • 00:02:39
    moderator
  • 00:02:42
    Hai hehehe
  • 00:02:46
    Indonesia
  • 00:02:48
    Hai mencari untuk ngasih selanjutnya
  • 00:03:02
    serahkan kepada Feni baik Indonesia
  • 00:03:07
    telah membentuk undang-undang nomor 23
  • 00:03:09
    tahun 2004 mengenai penghapusan
  • 00:03:11
    kekerasan dalam rumah tangga yang Dalam
  • 00:03:14
    pertimbangan serta pengaturannya sarat
  • 00:03:16
    dengan muatan yang memperhatikan
  • 00:03:18
    perspektif gender satu hanya tampak
  • 00:03:20
    jelas dan tegas dalam salah satu up KDRT
  • 00:03:23
    adalah dicantumkannya pengertian negara
  • 00:03:26
    Spanyol berpakaiannya yang dalam
  • 00:03:28
    perumusannya juga terletak tinggalkan
  • 00:03:30
    ketentuan-ketentuan sebagaimana dimuat
  • 00:03:32
    adalah JNE awb number tak rekomendasinya
  • 00:03:36
    itu rekomendasi Umum nomor 17 tahun 1963
  • 00:03:40
    mengenai kekerasan terhadap perempuan
  • 00:03:43
    divinity kekerasan dalam rumah tangga
  • 00:03:45
    sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 butir
  • 00:03:48
    undang-undang pkdrt sebagai berikut itu
  • 00:03:51
    kekerasan dalam rumah tangga adalah
  • 00:03:53
    setiap perbuatan terhadap pesawat
  • 00:03:54
    pertama perempuan yang berakibat
  • 00:03:57
    timbulnya sekarang atau penderitaan
  • 00:03:59
    statistik seksual teknologi dan atau
  • 00:04:02
    penelantaran termasuk ancaman untuk
  • 00:04:05
    kekuatan pemaknaan atau perampasan
  • 00:04:07
    kepekaan secara melengkung dariku
  • 00:04:10
    kemudian unsur turunkan pengertian
  • 00:04:13
    kekerasan dalam rumah tangga kepada RT
  • 00:04:16
    notice hampir sampai sama dengan
  • 00:04:19
    unsur-unsur dalam pengertian diantaranya
  • 00:04:27
    seperti sedang hal ini di tempat-tempat
  • 00:04:30
    utama perempuan unsur lain yang
  • 00:04:33
    diindikasi ada kesamaan sebenarnya
  • 00:04:36
    bentuk kekerasan yang menimpa pada
  • 00:04:38
    iPhone mencari RT ada-ada cepet
  • 00:04:41
    kesengsaraan atau penderitaan secara
  • 00:04:43
    fisik seksual psikologis dan atau
  • 00:04:46
    penyelenggaraan lupa like
  • 00:04:48
    antara dalam-dalam ketemu terasa
  • 00:04:53
    berbasis gender yang berkomunikasi
  • 00:04:54
    muncul tepat kecepatan unsur-unsur
  • 00:04:57
    beberapa tindakan yang yang
  • 00:05:03
    mengakibatkan kecelakaan penderitaan
  • 00:05:06
    fisik fisik mental dan sesuatu
  • 00:05:08
    ancaman-ancaman seperti itu baris
  • 00:05:10
    moderator untuk selanjutnya serahkan
  • 00:05:15
    kepada Nurfadila seluruh
  • 00:05:19
    free download film blu-ray Terima kasih
  • 00:05:56
    implementasi undang-undang penghapusan
  • 00:05:59
    kekerasan dalam rumah tangga pada tahun
  • 00:06:01
    2008 ini memasuki hitung tahun ke-4
  • 00:06:04
    sejak pengundangan dan pemberlakuan atas
  • 00:06:07
    undang-undang pkdrt dalam pengaturannya
  • 00:06:10
    selain mengatur ikhwal pencegahan dan
  • 00:06:13
    perlindungan serta pemulihan terhadap
  • 00:06:14
    korban KDRT juga mengatur secara
  • 00:06:16
    spesifik kekerasan yang terjadi dalam
  • 00:06:18
    rumah tangga
  • 00:06:19
    Hai dengan unsur-unsur yang berbeda
  • 00:06:21
    dengan tindakan penganiayaan diatur
  • 00:06:23
    dalam kitab undang-undang hukum pidana
  • 00:06:25
    perubahan adanya perbaikan hukum memang
  • 00:06:28
    mulai nampak diantara punya keberanian
  • 00:06:31
    melaporkan Dirty oleh korban atau pihak
  • 00:06:33
    yang mewakilinya terbentuknya berbagai
  • 00:06:35
    pusat pelayanan terhadap korban baik
  • 00:06:38
    untuk kekerasan dalam rumah tangga
  • 00:06:39
    sendiri kekerasan terhadap perempuan
  • 00:06:42
    maupun kekerasan terhadap anak dan hal
  • 00:06:44
    ini sudah mulai terjadi di berbagai
  • 00:06:45
    daerah Namun demikian masih banyaknya
  • 00:06:48
    hambatan dalam proses penanganan perkara
  • 00:06:50
    sangat dirasakan adanya hal ini dapat
  • 00:06:54
    diindikasi antara lain masih kurangnya
  • 00:06:56
    pemahaman mengenai Apa yang dimaksud
  • 00:06:57
    KDRT itu sendiri baik dari kalangan
  • 00:07:00
    sebagai masyarakat maupun jajaran aparat
  • 00:07:02
    penegak hukum sarana dan prasarana
  • 00:07:05
    pelayanan yang belum atau kurang memadai
  • 00:07:08
    hingga personal Dark number atau khusus
  • 00:07:11
    kasus-kasus yang tidak terungkap maka
  • 00:07:13
    hal ini menjadi sangat relevan untuk
  • 00:07:15
    disikapi dan dipecahkan solusinya baik
  • 00:07:18
    terkait dengan
  • 00:07:19
    permasalahan maupun hal-hal yang
  • 00:07:21
    bersifat Represif kembali ke moderator
  • 00:07:32
    baik untuk yang selanjutnya akan saya
  • 00:07:35
    paparkan
  • 00:07:40
    kwetiau goreng untuk menunjang perubahan
  • 00:07:47
    hukum merupakan masalah penting antara
  • 00:07:49
    lain disebabkan karena hukum itu pada
  • 00:07:52
    dewasa ini umumnya memakai bentuk
  • 00:07:54
    tertulis dengan pemakaian bentuk ini
  • 00:07:57
    memang kepastian lebih terjamin namun
  • 00:07:59
    ongkos yang harus dibayar nya pun cukup
  • 00:08:01
    mahal juga ya itu brur yaitu berupa
  • 00:08:05
    kesulitan untuk melakukan adaptasi yang
  • 00:08:08
    cukup cepat terhadap perubahan di
  • 00:08:09
    sekelilingnya karena tertulis itu hukum
  • 00:08:13
    lalu jadilah menjadi kangkung lain
  • 00:08:16
    halnya dengan hukum kebiasaan yang
  • 00:08:18
    karena bentuknya lebih mudah untuk
  • 00:08:20
    melakukan adaptasi itu singkatnya pada
  • 00:08:23
    hukum tertulis mudah tercipta
  • 00:08:25
    Kesenjangan antara peraturan hukum
  • 00:08:27
    dengan yang diaturnya sejak
  • 00:08:30
    diberlakukannya UU pkdrt semakin nampak
  • 00:08:33
    adanya penindak peningkat peningkatan
  • 00:08:38
    atas pelaporan kasus
  • 00:08:40
    KDRT Hal ini dapat diindikasikan adanya
  • 00:08:43
    keberanian masyarakat dalam
  • 00:08:45
    mengungkapkan yang selama ini dianggap
  • 00:08:47
    tabu atau aib atau juga dapat ditandai
  • 00:08:51
    sebagai munculnya kesadaran hukum yang
  • 00:08:53
    dalam dalam masyarakat akan perlindungan
  • 00:08:56
    hak-hak asasinya serta kewajibannya
  • 00:08:58
    sebagai masyarakat negara utamanya dalam
  • 00:09:02
    turut serta Manya dalam seturut serta
  • 00:09:05
    menciptakan suasana kerukunan dan
  • 00:09:08
    keharmonisan keharmonisan suatu keluarga
  • 00:09:10
    atau rumah tangga dan masyarakat
  • 00:09:12
    disekitarnya yang dilandasi atas
  • 00:09:15
    penghormatan harkat dan martabat dengan
  • 00:09:17
    sesamanya baik dalam kapasitas sebagai
  • 00:09:20
    suami istri maupun anak atau sebagai
  • 00:09:23
    anggota rumahtangga terkait nonton slide
  • 00:09:33
    selanjutnya seperti lakukan kepada bayi
  • 00:09:35
    untuk melaporkan materi ambai
  • 00:09:40
    Hai kebijakan pencegahan kekerasan dalam
  • 00:09:42
    rumah tangga untuk upaya pencegahan
  • 00:09:45
    undang-undang pkdrt telah memberikan
  • 00:09:47
    mandat kepada Menteri yang bertugas dan
  • 00:09:49
    bertanggungjawab di bidang pemberdayaan
  • 00:09:51
    perempuan atau pada saat ini menteri
  • 00:09:53
    negara pemberdayaan perempuan untuk
  • 00:09:55
    melakukan tindakan pencegahan mandat
  • 00:09:57
    tersebut sebagaimana diatur dalam Bab 5
  • 00:09:59
    mengenai kewajiban pemerintah dan
  • 00:10:01
    masyarakat pasal 11 dan pasal 12
  • 00:10:03
    undang-undang pkdrt yang pada intinya
  • 00:10:06
    menekankan bahwa pemerintah
  • 00:10:07
    bertanggungjawab dalam upaya pencegahan
  • 00:10:09
    KDRT yang dilakukan dengan satu
  • 00:10:12
    merumuskan kebijakan tentang Ade teh ah
  • 00:10:14
    menyelenggarakan komunikasi informasi
  • 00:10:16
    dan edukasi tentang KDRT dengan
  • 00:10:18
    penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi
  • 00:10:21
    tentang KDRT dan menyelenggarakan
  • 00:10:24
    pendidikan pengertian pelatihan sensitif
  • 00:10:26
    gender dan si suka BTS apa menetapkan
  • 00:10:29
    standar dan akreditasi pelayanan yang
  • 00:10:31
    sensitif janda Tujuannya adalah untuk
  • 00:10:34
    meningkatkan efektivitas dalam upaya
  • 00:10:37
    pencegahan dan menyelenggarakan Jepang
  • 00:10:39
    dalam rangka
  • 00:10:40
    dan korban KDRT untuk hal itu
  • 00:10:42
    upaya-upaya tersebut bukan hanya dapat
  • 00:10:44
    dilakukan oleh kementerian negara
  • 00:10:45
    pemberdayaan perempuan oleh juga dapat
  • 00:10:47
    dilakukan oleh sebagai lembaga lain
  • 00:10:49
    yakni lembaga sosial yang berada di
  • 00:10:51
    rumah masyarakat bahkan sangat dihimbau
  • 00:10:54
    untuk melakukan penyebaran informasi
  • 00:10:56
    pemahaman dan pengertian mengenai KDRT
  • 00:10:58
    dalam rangka meluaskan Dai akan
  • 00:11:00
    munculnya KDRT di dilingkungannya hal
  • 00:11:03
    ini mengingat masyarakat juga mempunyai
  • 00:11:05
    kewajiban-kewajiban kewajiban terkait
  • 00:11:07
    dengan kalian saya kembalikan ke
  • 00:11:09
    moderator bentuk slide selanjutnya
  • 00:11:14
    seperti lakukan kepada Feni untuk
  • 00:11:16
    mengoperkan materinya baik kebijakan
  • 00:11:21
    pikiran kekerasan dalam rumah tangga
  • 00:11:23
    untuk novel eclipse dengan kebijakan
  • 00:11:29
    penyelenggaraan kerjasama penanganan
  • 00:11:31
    korban untuk penyelenggaraan pelayanan
  • 00:11:33
    terhadap korban pemerintah dan
  • 00:11:34
    pemerintah daerah tugas dan fungsi pasti
  • 00:11:37
    dapat melakukan upaya tetap
  • 00:11:40
    Hai b****.di categorized Yogyakarta dan
  • 00:11:47
    pembimbing lebat yang ketiga itu
  • 00:11:49
    pembuatan dan pengembangan sistem dan
  • 00:11:51
    mekanisme kerjasama program layar tidak
  • 00:11:55
    yang menjadi artis yang dan yang
  • 00:11:57
    terakhir itu memberikan perlindungan
  • 00:11:59
    bagi peneliti ahli keluarga dan kenalan
  • 00:12:02
    sebab untuk penyelenggaraan tersebut dan
  • 00:12:06
    pemerintah daerah dapat bekerjasama
  • 00:12:08
    dalam kecepatan 13.00 Restu up
  • 00:12:15
    ketentuan-ketentuan yang menghargai
  • 00:12:17
    Sudah barang tentu memerlukan strategi
  • 00:12:20
    pemasaran yang dapat menunjang ada
  • 00:12:23
    turunnya kaca perutnya jangan sampai
  • 00:12:34
    kepada-nya
  • 00:12:41
    Nyi Roro Kidul
  • 00:12:46
    kmoments slide selanjutnya seperti
  • 00:12:50
    lakukan kepada nusa dilakukan keluar deh
Tags
  • KDRT
  • Undang-Undang
  • Perlindungan Wanita
  • Kesetaraan Gender
  • Hukum Indonesia
  • Gender Responsif
  • Hak Asasi
  • Diskriminasi
  • Kesadaran Hukum
  • Pencegahan Kekerasan