Bedah Khilafah - Sistem Hukum dalam Negara Khilafah

00:26:02
https://www.youtube.com/watch?v=xb0EmHKakPU

Ringkasan

TLDRVideo ini membahas sistem hukum Islam dalam konteks negara Khilafah, menekankan pentingnya sistem hukum yang komprehensif dan akuntabel. Sistem hukum Islam terdiri dari berbagai jenis sanksi, termasuk hudud, jinayat, takzir, dan mukhalafat, serta proses peradilan yang menjamin keadilan. Pembuktian dalam hukum Islam melibatkan pengakuan, sumpah, kesaksian, dan dokumen tertulis. Keunggulan sistem hukum Islam terletak pada kepastian hukum dan pencegahan kriminalitas, serta peran masyarakat dalam menegakkan hukum.

Takeaways

  • 📜 Sistem hukum Islam bertujuan untuk melestarikan ajaran Islam.
  • ⚖️ Terdapat empat jenis sanksi dalam hukum Islam: hudud, jinayat, takzir, dan mukhalafat.
  • 🏛️ Proses peradilan dalam Islam menjamin keadilan dan kepastian hukum.
  • 🔍 Pembuktian dalam hukum Islam melibatkan pengakuan, sumpah, kesaksian, dan dokumen.
  • 🛡️ Sistem hukum Islam berfungsi untuk mencegah kriminalitas dan menjaga ketertiban masyarakat.

Garis waktu

  • 00:00:00 - 00:05:00

    Sistem hukum Islam berfungsi untuk mempertahankan dan melestarikan kehidupan masyarakat sesuai dengan syariat Islam. Dalam konteks ini, negara Khilafah memiliki sistem hukum yang komprehensif, termasuk sistem sanksi dan peradilan yang menjamin keadilan dan kepastian hukum.

  • 00:05:00 - 00:10:00

    Sistem hukum Islam terdiri dari sanksi yang dibagi kepada empat kategori: hudud, jinayat, takzir, dan mukhalafat. Setiap kategori memiliki ketentuan dan sanksi yang jelas, yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

  • 00:10:00 - 00:15:00

    Hudud adalah sanksi yang ditetapkan untuk pelanggaran berat seperti zina dan pencurian, sementara jinayat berkaitan dengan pelanggaran terhadap tubuh manusia. Takzir adalah sanksi untuk pelanggaran yang tidak memiliki ketentuan khusus, dan mukhalafat adalah pelanggaran terhadap perintah negara.

  • 00:15:00 - 00:20:00

    Proses peradilan dalam Islam melibatkan tiga jenis hakim: qodi khusumat untuk perselisihan umum, qadi hisbah untuk masalah yang membahayakan hak masyarakat, dan qadi adalim untuk perselisihan antara masyarakat dan negara. Proses pembuktian juga diatur dengan ketat untuk memastikan keadilan.

  • 00:20:00 - 00:26:02

    Keunggulan sistem hukum Islam terletak pada sumber hukum yang berasal dari Allah, yang menjamin kepastian dan keadilan. Sanksi dalam Islam berfungsi untuk mencegah kriminalitas dan menggugurkan dosa, sementara lembaga peradilan yang tunggal menjamin efisiensi dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Tampilkan lebih banyak

Peta Pikiran

Video Tanya Jawab

  • Apa itu sistem hukum Islam?

    Sistem hukum Islam adalah upaya untuk mempertahankan dan melestarikan ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat, meliputi sanksi dan peradilan.

  • Apa saja jenis sanksi dalam hukum Islam?

    Jenis sanksi dalam hukum Islam meliputi hudud, jinayat, takzir, dan mukhalafat.

  • Apa fungsi dari sistem peradilan dalam Islam?

    Sistem peradilan dalam Islam bertugas untuk menyelesaikan perselisihan, mengatasi konflik antara masyarakat dan pemerintah, serta mencegah pelanggaran hak.

  • Bagaimana proses pembuktian dalam hukum Islam?

    Proses pembuktian dalam hukum Islam melibatkan pengakuan, sumpah, kesaksian, dan dokumen tertulis.

  • Apa keunggulan sistem hukum Islam?

    Keunggulan sistem hukum Islam termasuk kepastian hukum, keadilan, dan pencegahan kriminalitas.

Lihat lebih banyak ringkasan video

Dapatkan akses instan ke ringkasan video YouTube gratis yang didukung oleh AI!
Teks
id
Gulir Otomatis:
  • 00:00:00
    jadi posisi sistem hukum Islam adalah
  • 00:00:02
    upaya untuk mempertahankan Islam
  • 00:00:04
    mempertahankan sistem Islam ya agar
  • 00:00:07
    kemudian tetap Lestari dan agar kemudian
  • 00:00:09
    kehidupan masyarakat dia tetap Lestari
  • 00:00:11
    begitulah saudara sekalian ya Bagaimana
  • 00:00:14
    sistem hukum Islam yang yang meliputi
  • 00:00:17
    sistem persangsian peradilan dan juga
  • 00:00:19
    hukum-hukum pembuktian yang kita lihat
  • 00:00:22
    itu ada dalam negara Khilafah Islam
  • 00:00:36
    [Musik]
  • 00:00:42
    Bismillahirrahmanirrahim asalamualaikum
  • 00:00:44
    warahmatullahi wabarakatuh saudara
  • 00:00:47
    sekalian yang dirahmati oleh Allah
  • 00:00:49
    subhanahu wa taala hari ini kita akan
  • 00:00:51
    membahas Bagaimana sistem hukum di dalam
  • 00:00:55
    negara Khilafah hal yang pertanyaan buat
  • 00:00:58
    kita semuanya adalah Apakah negara
  • 00:01:01
    Khilafah itu memiliki sistem hukum yakni
  • 00:01:05
    yang meliputi sistem persanksian dan
  • 00:01:08
    juga sistem peradilan yang di dalamnya
  • 00:01:10
    ada sistem pembuktian atau ahkamul
  • 00:01:13
    bayyinat maka jawabannya sangat tegas
  • 00:01:15
    sekali bahwa negara Khilafah itu bukan
  • 00:01:18
    sekedar punya sistem hukum dan peradilan
  • 00:01:21
    tetapi sistem hukum dan peradilan yang
  • 00:01:24
    dimiliki oleh negara Khilafah adalah
  • 00:01:26
    sistem hukum sistem sanksi dan peradilan
  • 00:01:28
    yang sangat lengkap
  • 00:01:30
    yang sangat komprehensif menjamin
  • 00:01:33
    kepastian hukum akuntabel dan pasti
  • 00:01:36
    menjamin keadilan Bagaimana
  • 00:01:38
    penjelasannya Mari kita lihat penjelasan
  • 00:01:40
    berikut ini yang pertama saudara
  • 00:01:42
    sekalian di mana sebenarnya posisi
  • 00:01:45
    sistem hukum di dalam sistem Islam
  • 00:01:47
    secara keseluruhan kita tahu bahwa islam
  • 00:01:50
    itu merupakan ideologi yang lengkap yang
  • 00:01:53
    komprehensif dia merupakan satu ideologi
  • 00:01:56
    yang memiliki pertama ide gagasan atau
  • 00:01:59
    fikrah dan yang kedua memiliki metode
  • 00:02:01
    atau tarikoh E fikrah itu semacam ide
  • 00:02:05
    gagasan yang kemudian eh terdiri dari
  • 00:02:09
    akidah yang meliputi iman kepada Allah
  • 00:02:11
    sampai iman kepada hari akhir takdir dan
  • 00:02:13
    seterusnya dan juga berupa problem
  • 00:02:16
    solving atau Bagaimana memecahkan
  • 00:02:19
    berbagai macam permasalahan Nah ini baru
  • 00:02:22
    konsep atau gagasan nah konsep gagasan
  • 00:02:24
    ini dia tidak akan e berarti apa-apa
  • 00:02:27
    kalau tidak ada metode untuk
  • 00:02:30
    menerapkannya semacam ibu-ibu misalnya
  • 00:02:32
    yang punya resep masakan dia tidak akan
  • 00:02:35
    jadi sesuatu kalau kemudian tidak ada
  • 00:02:37
    upaya untuk mengeksekusinya begituun
  • 00:02:39
    ideologi Islam begituun e fikrah ya
  • 00:02:43
    pemikiran Islam dia tidak akan menjadi
  • 00:02:45
    apa-apa Kalau tidak ada metode yang
  • 00:02:47
    menerapkannya dan Islam itu memiliki
  • 00:02:49
    metode untuk menerapkan seluruh
  • 00:02:51
    hukum-hukum Islam yakni metodenya adalah
  • 00:02:54
    Khilafah Islam yang kedua ya Ee Khilafah
  • 00:02:58
    Islam ya juga kemudian memiliki metode
  • 00:03:02
    untuk saya ulang ya tadi ya Ee ya metode
  • 00:03:07
    yang berikutnya Yang kedua bahwa Islam
  • 00:03:10
    juga memiliki metode atau tarikah untuk
  • 00:03:12
    menerapkannya Bagaimana metode untuk
  • 00:03:14
    menerapkan Islam Yakni dengan Khilafah
  • 00:03:16
    Islam dan Islam juga memiliki metode
  • 00:03:19
    untuk mempertahankan sistem itu agar
  • 00:03:21
    tetap ajak dan lestari dengan apa dengan
  • 00:03:24
    sanksi hukum dan Khilafah Islam dan yang
  • 00:03:28
    ketiga ya ideologi Islam juga memiliki
  • 00:03:30
    metode untuk mengemban menyebarluaskan
  • 00:03:33
    dengan apa dengan dakwah jihad dan
  • 00:03:35
    Khilafah jadi posisi sistem hukum Islam
  • 00:03:38
    adalah upaya untuk mempertahankan Islam
  • 00:03:40
    mempertahankan sistem Islam ya agar
  • 00:03:42
    kemudian tetap Lestari dan agar kemudian
  • 00:03:45
    kehidupan masyarakat dia tetap Lestari
  • 00:03:47
    saudara sekalian yang dirahmati oleh
  • 00:03:49
    Allah subhanahu wa taala nah pertanyaan
  • 00:03:51
    berikutnya adalah Kenapa sistem hukum
  • 00:03:53
    Islam itu diperlukan Apa yang apa yang
  • 00:03:57
    membuat itu menjadi penting yang pertama
  • 00:03:59
    karena syarat Islam itu dijalankan oleh
  • 00:04:01
    manusia kita tahu manusia itu adalah
  • 00:04:03
    makhluk yang dia bisa saja berbuat dosa
  • 00:04:06
    bisa berbuat maksiat Kenapa karena bukan
  • 00:04:08
    malaikat yang kedua saara sekalian itu
  • 00:04:11
    manusia punya dua potensi sekaligus ya
  • 00:04:13
    Apakah kemudian dia berbuat baik ataukah
  • 00:04:16
    berbuat buruk ya ketika kemudian berbuat
  • 00:04:19
    baik akan diberikan reward ketika
  • 00:04:21
    berbuat buruk atau pelanggaran maksiatan
  • 00:04:23
    maka harus dihukum dan yang berikutnya
  • 00:04:26
    untuk menjaga kehidupan masyarakat
  • 00:04:28
    sehingga masyarakat menjalani kehidupan
  • 00:04:31
    itu tetap on the track dalam trknya yni
  • 00:04:34
    Apa trknya itu syariat syariat Islam nah
  • 00:04:37
    saudar sekalian berikut yang keempat
  • 00:04:39
    adalah Kenapa sistem hukum Islam
  • 00:04:41
    diperlukan Ini untuk mempertahankan
  • 00:04:42
    kehidupan Islam agar tetap Lestari agar
  • 00:04:46
    tetap terus berjalan sesuai dengan
  • 00:04:48
    ketentuan syariat dan hukum Allah
  • 00:04:50
    subhanahu wa taala Nah apa berikutnya
  • 00:04:54
    ruang lingkup sistem persangsian dan
  • 00:04:56
    peradilan dalam Islam bisa kita bagi
  • 00:04:59
    menjadi dari tiga bagian yang pertama
  • 00:05:02
    adalah sanksinya jadi Islam itu memiliki
  • 00:05:05
    ya ketentuan ya ee kejahatannya apa
  • 00:05:08
    pelanggarannya apa maka sanksinya apa ya
  • 00:05:11
    dan itu kemudian dibagi menjadi empat
  • 00:05:13
    bagian yakni hudud jinayat takzir dan
  • 00:05:15
    mukhalafat nanti penjelasannya
  • 00:05:17
    berikutnya yang kedua adalah kita akan
  • 00:05:19
    bahas nanti tentang lembaga peradilan
  • 00:05:22
    yang itu kemudian nanti menjelaskan
  • 00:05:23
    Bagaimana peradilan di dalam Islam ya
  • 00:05:26
    bagaimana Hakim dalam Islam dan yang
  • 00:05:27
    ketiga adalah ee tentang hukum
  • 00:05:29
    pembuktian nah dan EE kelengkapan sistem
  • 00:05:33
    persangsian serta peradilan dalam Islam
  • 00:05:35
    ini itu memberikan gambaran bahwa apa
  • 00:05:38
    bahwa Khilafah Islam ini bukan hanya
  • 00:05:41
    sekedar negara modern ya tetapi negara
  • 00:05:44
    modern yang sangat menjunjung tinggi
  • 00:05:47
    keadilan menjunjung tinggi kepastian
  • 00:05:49
    hukum kesetaraan di hadapan hukum dan
  • 00:05:52
    akuntabilitas sehingga nanti sistem
  • 00:05:54
    hukum ini akan menjamin ya orang yang
  • 00:05:57
    misalnya dituduh melakukan kejahatan ya
  • 00:05:59
    dia harus dibuktikan bahwa betul-betul
  • 00:06:02
    dia melakukan kejahatan kalau terbukti
  • 00:06:04
    dihukum kalau tidak terbukti maka dia
  • 00:06:06
    harus dilepaskan dari segala tuduhan
  • 00:06:08
    itulah hebatnya sistem hukum Islam Nah
  • 00:06:10
    itu diatur secara lengkap di dalam Islam
  • 00:06:14
    saudara sekalian eh lalu Bagaimana
  • 00:06:17
    bentuk sanksi dalam konteks sekarang
  • 00:06:19
    orang menyebut dengan pidana ya Eh yang
  • 00:06:22
    pertama itu hudud yang kedua jinayat
  • 00:06:26
    yang ketiga takzir yang keempat
  • 00:06:28
    mukhalafat kita Jelaskan satu satu
  • 00:06:29
    secara ringkas Yang pertama apa itu
  • 00:06:32
    hudud hudud adalah sanksi atas ee apa
  • 00:06:35
    namanya kemaksiatan yang jenis kasus Dan
  • 00:06:37
    sanksinya itu telah ditetapkan SEC oleh
  • 00:06:40
    Syariah ya dan itu merupakan hak Allah
  • 00:06:42
    subhanahu wa taala ini disebutkan dalam
  • 00:06:44
    al-qur'an hadis Nabi Sallallahu Alaihi
  • 00:06:46
    Wasallam berikutnya yang kedua adalah
  • 00:06:48
    jinayat Apa itu jinayat jinayat adalah
  • 00:06:50
    sanksi atas pelanggaran terhadap badan
  • 00:06:52
    ya yang di dalamnya itu mewajibkan qisos
  • 00:06:54
    ya atau kemudian Diat Dan itu menjadi
  • 00:06:57
    hak manusia yang ketiga adalah
  • 00:07:00
    tzir ini bermakna ukubat ya yang
  • 00:07:02
    disyariatkan yang dijatuhkan atas
  • 00:07:05
    kemaksiatan yang tidak ditentukan secara
  • 00:07:06
    khusus had dan kafarahnya dan yang
  • 00:07:08
    keempat adalah mukhalafat mukhalafat
  • 00:07:10
    adalah perbuatan yang melanggar perintah
  • 00:07:13
    dan larangan yang telah ditetapkan oleh
  • 00:07:14
    negara jadi ini jenis sanksi di dalam
  • 00:07:17
    Islam Eh kalau melihat ini
  • 00:07:19
    saudara-saudara sekalian maka kita akan
  • 00:07:21
    melihat bahwa sistem Islam ini atau
  • 00:07:23
    sistem sangsi dalam Islam itu sangat
  • 00:07:25
    lengkap sekali karena meliputi hudud
  • 00:07:27
    yang merupakan hak Allah jinayat yang
  • 00:07:28
    merupakan hak manusia ada takzir ya dan
  • 00:07:31
    kemudian ada mukhalafat sehingga sekian
  • 00:07:34
    banyak pelanggaran-pelanggaran ini masuk
  • 00:07:36
    ya dalam kategori empat hal yang
  • 00:07:39
    dimaksud tadi Sa sekalian yang dirahmati
  • 00:07:42
    Allah kita bedah sedikit terkait dengan
  • 00:07:44
    hudud jenisnya apa secara ringkas ya
  • 00:07:47
    pelanggaran-pelanggaran
  • 00:07:48
    kemaksiatan-kemaksiatan yang merupakan
  • 00:07:50
    pelanggaran yang dikenakan sanksi dalam
  • 00:07:52
    Islam dengan tegas yang pertama adalah
  • 00:07:54
    zina zina masuk kategori ee dosa besar
  • 00:07:58
    ada orang yang berzina kategori Muhson
  • 00:08:00
    ya atau kemudian dia sudah menikah maka
  • 00:08:02
    hukumannya jelas rajam ada yang kemudian
  • 00:08:05
    orang berzina tapi gir Muhson Dia belum
  • 00:08:07
    menikah maka hukumannya 100 kali
  • 00:08:09
    cambukan ada yang masuk kategori liwat
  • 00:08:11
    ya atau kemudian sodomi dan sejenisnya
  • 00:08:14
    baik Muhson atau gir muhsan menikah atau
  • 00:08:17
    belum menikah maka hukumannya hukuman
  • 00:08:19
    mati yang berikutnya khf ini tuduhan
  • 00:08:22
    terhadap orang yang berbuat zina ketika
  • 00:08:23
    tidak terbukti misalnya maka hukum
  • 00:08:25
    adalah 80 kali cambukan ada lagi orang
  • 00:08:28
    yang mem khamar ketika terbukti maka
  • 00:08:31
    sanksinya adalah 40 kali cambukan
  • 00:08:33
    jelidan dan kemudian pencurian ya ketika
  • 00:08:36
    dia terbukti betul-betul mencuri sesuai
  • 00:08:38
    dengan kategori pencurian dalam Islam
  • 00:08:41
    maka kemudian dipotong tangannya ketika
  • 00:08:43
    tidak memenuhi syarat pencurian maka dia
  • 00:08:45
    dikenakan sanksi tapi tidak dipotong
  • 00:08:47
    tangannya ada juga pembegal ya ini
  • 00:08:49
    kemudian dihukum dia dibunuh disalib
  • 00:08:51
    tangan dan kakinya secara bersilang ya
  • 00:08:54
    atau kemudian dibuang ya dari satu
  • 00:08:57
    negeri dan yang ketujuh adalah bughat
  • 00:08:59
    Apa hukuman orang yang bughat yakni
  • 00:09:01
    orang yang memisahkan diri dari Daulah
  • 00:09:03
    Islam melawan Daulah Islam maka dia
  • 00:09:06
    diperangi dengan apa namanya dengan agar
  • 00:09:08
    kemudian dia sadar dan yang kedelapan
  • 00:09:10
    adalah hukuman buat orang-orang yang
  • 00:09:12
    murtad keluar dari Islam maka dalam
  • 00:09:14
    Islam hukumannya adalah hukuman mati ini
  • 00:09:17
    kategori hudud ya berikutnya yang kedua
  • 00:09:21
    ya Selain hudud yang kedua adalah
  • 00:09:24
    jinayat jinayat ini adalah pelanggaran
  • 00:09:27
    terhadap badan yang di dalamnya itu
  • 00:09:29
    mewajibkan qisos atau harta ya atau Diat
  • 00:09:34
    ya membayar denda atau Diat juga
  • 00:09:36
    bermakna sanksi-sanksi yang dijatuhkan
  • 00:09:38
    terhadap tindakan penganiayaan dan ini
  • 00:09:40
    dibagi dua ada yang pertama penyerangan
  • 00:09:43
    terhadap jiwa atau dalam konteks ini
  • 00:09:45
    disebut dengan pembunuhan atau
  • 00:09:47
    penyerangan terhadap organ tubuh atau
  • 00:09:49
    penganiayaan keduanya ini tetap dalam
  • 00:09:51
    Islam dikenakan sanksi yang tegas yang
  • 00:09:55
    pertama ini kategorinya penyerangan
  • 00:09:57
    terhadap jiwa atau kategori pembunuhan
  • 00:10:00
    ada pembunuhan yang disengaja ya ini
  • 00:10:03
    kategorinya ada dua ketika Wali korban
  • 00:10:05
    itu memaafkan maka dikenakan Diat 100
  • 00:10:09
    ekor unta dan 40 di antaranya sedang apa
  • 00:10:12
    namanya bunting yang kedua ya kemudian
  • 00:10:16
    ketika Wali korban tidak memaafkan maka
  • 00:10:18
    hukumannya qis dibunuh ya yang kedua
  • 00:10:21
    adalah pembunuhan seperti
  • 00:10:23
    disengaja misalnya orang niat hanya
  • 00:10:26
    menganiaya dia melakukan sesuatu
  • 00:10:28
    menganiaya bukan dengan barang atau
  • 00:10:30
    benda yang yang umumnya menyebukkan
  • 00:10:33
    orang bisa mati tapi mati gitu maka
  • 00:10:35
    diatnya 100 ekor unta 40 di antaranya
  • 00:10:38
    bunting dan kemudian yang ketiga ya
  • 00:10:40
    pembunuhan tidak disengaja yakni apa
  • 00:10:43
    kategorinya ada tidak ada ee ketika
  • 00:10:46
    tidak ada maksud membunuh dia 100 ekor
  • 00:10:48
    unta dan membayar kafarat membebaskan
  • 00:10:50
    budak atau puasa du bulan berturut-turut
  • 00:10:53
    dan kedua ketika membunuh muslim yang
  • 00:10:55
    disangka orang kafir maka dendanya
  • 00:10:57
    membayar kafarat ya dan membebaskan
  • 00:11:00
    budak dan yang keempat ya ketika
  • 00:11:02
    pembunuhan tidak dengan kesengajaan
  • 00:11:05
    misalnya orang kemudian terjatuh lalu
  • 00:11:07
    kemudian menimpa orang orang itu
  • 00:11:08
    meninggal maka di 100 ekor unta dan
  • 00:11:11
    kafarat membebaskan budak ini kategori
  • 00:11:13
    penyerangan terhadap jiwa atau
  • 00:11:16
    pembunuhan berikutnya ketika penyerangan
  • 00:11:18
    terhadap organ tubuh penganiayaan ya
  • 00:11:20
    maka ada empat hal yang perlu
  • 00:11:21
    diperhatikan yang pertama adalah Diat
  • 00:11:24
    pada jinayah yang berakibat hilangnya
  • 00:11:25
    salah satu anggota badan dalam tubuh
  • 00:11:27
    manusia ini para ulama sudah menjelaskan
  • 00:11:29
    45 anggota organ tubuh yang kedua Diat
  • 00:11:33
    pada jinayat yang menimbulkan hilangnya
  • 00:11:35
    satu manfaat dari anggota badan Ya
  • 00:11:38
    misalnya apa namanya hilang penglihatan
  • 00:11:40
    dan seterusnya berikutnya Diat pada
  • 00:11:41
    jinayah yang berupa luka di kepala wajah
  • 00:11:44
    atau badan luka di kepala wajah ya dan
  • 00:11:46
    luka pada yang selainnya dan yang
  • 00:11:49
    keempat adalah Diat pada jinayah yang
  • 00:11:50
    mengakibatkan patah tulang dan
  • 00:11:52
    seterusnya dan ini kategori penyerangan
  • 00:11:54
    terhadap organ tubuh atau penganiayaan
  • 00:11:57
    sa sekalian yang dirahmati Allah
  • 00:11:59
    subhanahu wa taala jadi ini begitu luar
  • 00:12:01
    biasa ya Islam mengatur sedemikian rupa
  • 00:12:04
    sehingga hal-hal yang sifatnya detail
  • 00:12:06
    saja itu semua diatur dan dijelaskan
  • 00:12:09
    Bagaimana sanksi dalam Islam oke itu e
  • 00:12:12
    apa hudud jinayat sekarang yang ketiga
  • 00:12:14
    adalah takzir Apa itu takzir takzir itu
  • 00:12:17
    bermakna ukubat atau sanksi yang
  • 00:12:19
    disyariatkan yang dijatuhkan atas
  • 00:12:22
    kemaksiatan yang di dalamnya tidak ada
  • 00:12:24
    had dan kafarah ya Apa saja bentuk
  • 00:12:27
    kategori kejahatan dikenakan takzir
  • 00:12:29
    yang pertama misalnya pelanggaran
  • 00:12:31
    terhadap kehormatan seseorang atau
  • 00:12:33
    berikutnya penyerangan terhadap nama
  • 00:12:35
    baik seseorang atau tindakan yang bisa
  • 00:12:37
    merusak akal atau penyerangan terhadap
  • 00:12:40
    harta milik seseorang atau gangguan
  • 00:12:42
    keamanan hal yang mengancam keamanan
  • 00:12:44
    negara atau kasus yang berkenaan dengan
  • 00:12:46
    agama dan kasus-kasus takzir yang
  • 00:12:49
    lainnya jadi ini kemudian kategori
  • 00:12:50
    ukubat ya yang kemudian dijatuhkan atas
  • 00:12:53
    apa maksiat pelanggaran yang di dalamnya
  • 00:12:55
    tidak ada had dan kafarat nanti kemudian
  • 00:12:58
    khalifahlah yang kemudian menentukan
  • 00:13:00
    jenis
  • 00:13:01
    hukumannya lalu apa saja jenis-jenis
  • 00:13:04
    sanksi takzir ya Kalau tadi kemudian
  • 00:13:07
    kategori pelanggarannya lalu kemudian
  • 00:13:09
    jenis takzirnya itu apa yang pertama
  • 00:13:12
    bisa sampai dengan hukuman mati contoh
  • 00:13:14
    misalnya gerakan apa separatisme ya atau
  • 00:13:17
    orang-orang merongrong Negara yang
  • 00:13:19
    kemudian sangat membahayakan Negara ini
  • 00:13:21
    hukumannya bisa hukuman mati yang
  • 00:13:23
    kemudian berikutnya e hukuman cambuk ada
  • 00:13:26
    kemudian penjara ya misalnya untuk kasus
  • 00:13:28
    tuduhan palsu ada kemudian diusir dari
  • 00:13:31
    satu negeri ini misalnya untuk
  • 00:13:32
    orang-orang banci orang laki-laki
  • 00:13:34
    berperilaku perempuan atau perempuan
  • 00:13:36
    berperilaku seperti laki-laki ada
  • 00:13:38
    kemudian ada boikot ada kemudian ee
  • 00:13:41
    denda berikutnya adalah melenyapkan
  • 00:13:43
    harta ya ini untuk kasus-kasus misalnya
  • 00:13:46
    ketika seorang misalnya minum khomer itu
  • 00:13:48
    dihancurkan ya khomernya sendiri dibuang
  • 00:13:51
    dan kemudian juga kendi-kendinya juga
  • 00:13:52
    dihancurkan berikutnya ada celaan lalu
  • 00:13:55
    kemudian berikutnya misalnya ee hurman
  • 00:13:58
    atau pencabutan hak ya terhadap
  • 00:14:01
    orang-orang yang misalnya membangkang
  • 00:14:03
    itu dihentikan hak dia terhadap harta
  • 00:14:05
    milik umum sementara yang lain
  • 00:14:07
    mendapatkan dan dia tidak mendapatkan
  • 00:14:09
    atau kemudian berikutnya adalah
  • 00:14:10
    publikasi ketika orang-orang melakukan
  • 00:14:12
    pelanggaran agar kemudian muncul rasa
  • 00:14:15
    malu terhadap pelanggaran tersebut
  • 00:14:16
    terhadap orang yang melanggar tersebut
  • 00:14:18
    terus sekalian yang dirahmati Allah
  • 00:14:20
    subhanahu wa taala berikutnya kategori
  • 00:14:22
    yang keempat adalah
  • 00:14:24
    mukhalafat Apa itu mukhalafat
  • 00:14:26
    mukhalafatlah perbuatan yang tidak
  • 00:14:28
    sejalan
  • 00:14:29
    dengan perintah dan larangan yang telah
  • 00:14:31
    ditetapkan oleh negara ya sekalian
  • 00:14:35
    syariat telah memberikan hak kepada
  • 00:14:37
    khalifah untuk apa yang pertama
  • 00:14:39
    memerintah dan melarang masyarakat serta
  • 00:14:41
    menetapkan satu pelanggaran terhadap
  • 00:14:44
    sebagai
  • 00:14:45
    kemaksiatan yang kedua ya syariat juga
  • 00:14:48
    telah memberikan hak kepada khalifah
  • 00:14:50
    untuk memberikan hak ya untuk
  • 00:14:53
    menjatuhkan sanksi dan untuk menetapkan
  • 00:14:56
    Bagaimana ukuran sanksi tersebut ya dan
  • 00:14:58
    juga juga sebagai contoh misalnya dalam
  • 00:15:00
    konteks mukhalafat misalnya sayidina
  • 00:15:02
    Umar Bin Khattab itu pernah memukul ya
  • 00:15:05
    seorang laki-laki yang berhenti di jalan
  • 00:15:07
    ya menghalangi jalan orang-orang yang
  • 00:15:09
    akan lewat nah ini sebagai salah contoh
  • 00:15:10
    Apa contoh hukuman yang diterapkan
  • 00:15:12
    contohnya oleh Umar Bin Khattab
  • 00:15:14
    radhiallahu Anhu nah sekalian yang
  • 00:15:17
    dirahmati Allah subhanahu wa taala ini
  • 00:15:18
    yang pertama tadi bagian sanksi di dalam
  • 00:15:21
    Islam Lalu bagaimana sanksi itu Kemudian
  • 00:15:24
    diaplikasikan bagaimana proses-proses
  • 00:15:27
    pembuktiannya ya Nah ini kemudian ada
  • 00:15:30
    dalam pembahasan peradilan Islam
  • 00:15:33
    peradilan dalam Islam itu disebut dengan
  • 00:15:35
    Qada dia bertugas untuk apa untuk
  • 00:15:37
    menyampaikan keputusan hukum yang
  • 00:15:39
    sifatnya mengikat nah Tugasnya di
  • 00:15:42
    antaranya yang pertama menyelesaikan
  • 00:15:44
    perselisihan yang terjadi di antara
  • 00:15:46
    sesama anggota masyarakat berikutnya
  • 00:15:49
    mengatasi perselisihan antara anggota
  • 00:15:50
    masyarakat dengan aparat pemerintah
  • 00:15:53
    dalam melaksanakan tugas-tugas mereka
  • 00:15:55
    dan yang ketiga mencegah hal-hal yang
  • 00:15:57
    dapat merugikan hak dari masyarakat jadi
  • 00:15:59
    kategori peradilan Islam itu mengatur ya
  • 00:16:02
    atau memuat berbagai macam kasus Ya
  • 00:16:04
    seperti yang tadi dijelaskan Nah saudara
  • 00:16:07
    sekalian ee di dalam Islam ada tiga
  • 00:16:10
    jenis peradilan yang pertama adalah e
  • 00:16:13
    qodi khusumat ya ini peradilan umum
  • 00:16:16
    peradilan biasa yakni apa di peradilan
  • 00:16:18
    yang mengurusi penyelesaian perselisihan
  • 00:16:20
    di antara anggota masyarakat yang
  • 00:16:21
    meliputi apa Masalah muamalah kalau
  • 00:16:23
    sekarang orang menyebut peradilan umum
  • 00:16:25
    peradilan sipil ya peradilan perdata
  • 00:16:28
    misalnya nya ya yang kedua ukubat yang
  • 00:16:31
    tadi kemudian dijelaskan ya atau
  • 00:16:33
    kemudian berbagai macam pelanggaran yang
  • 00:16:35
    lainnya yang kedua adalah qadi hisbah
  • 00:16:37
    atau qadi muhtasib dia adalah peradilan
  • 00:16:40
    atau Hakim yang mengurusi permasalahan
  • 00:16:42
    penyelesaian-penyelesaian permasalahan
  • 00:16:44
    yang membahayakan hak-hak dari jemaah
  • 00:16:47
    dan yang ketiga adalah qadiadalim ini
  • 00:16:49
    qadi atau hakim peradilan yang mengurusi
  • 00:16:51
    penyelesaian persengketaan yang terjadi
  • 00:16:54
    antara masyarakat dengan negara ini tiga
  • 00:16:57
    jenis ya peradilan di dalam Islam dan
  • 00:17:00
    berikutnya ada juga proses pembuktian
  • 00:17:03
    jadi islam itu tidak kemudian bisa
  • 00:17:05
    sembarang orang dituduh ee berzina lalu
  • 00:17:08
    langsung dihukum orang dituduh mencuri
  • 00:17:10
    langsung dihukum Tidak ada proses yang
  • 00:17:12
    ini menunjukkan bahwa sistem peradilan
  • 00:17:15
    Islam itu peradilan yang sangat
  • 00:17:16
    akuntabel ada proses pembuktian ada
  • 00:17:19
    hukum pembuktian atau ahkamul bayinat
  • 00:17:22
    hukum pembuktian itu menjadi penting
  • 00:17:24
    agar apa agar proses hukum itu menjadi
  • 00:17:27
    akuntabel dapat di pertanggungjawabkan
  • 00:17:29
    dan agar terwujud keadilan dan kemudian
  • 00:17:33
    pembuktian itu kadang-kadang juga
  • 00:17:34
    terjadi pada kasus misalnya Pasus
  • 00:17:36
    wiidana atau kasus-kasus muamalah ya
  • 00:17:39
    namun ahli fikih tidak membedakan
  • 00:17:40
    hukum-hukum bayinat dalam perkara
  • 00:17:42
    Muamalah dan juga
  • 00:17:43
    bat Ini ini pembahasan terkait dengan
  • 00:17:45
    hukum ee pembuktian Apa saja proses atau
  • 00:17:49
    hukum-hukum pembuktian dalam Islam alat
  • 00:17:51
    bukti yang ada itu yang diakui dalam
  • 00:17:53
    Islam itu ada ada empat yang pertama itu
  • 00:17:57
    pengakuan dan dalam hal ini seorang qadi
  • 00:18:00
    seorang Hakim itu harus membuktikan
  • 00:18:02
    bahwa pengakuan orang tersebut pengakuan
  • 00:18:04
    yang meyakinkan sebagai contoh misalnya
  • 00:18:06
    ada orang mengaku saya berzina gitu jadi
  • 00:18:08
    seorang Hakim itu tidak lantas otomatis
  • 00:18:10
    karena dia mengaku berzina langsung
  • 00:18:11
    dihukum dikenakan sangsi berzina tidak
  • 00:18:13
    tapi dibuktikan diyakinkan Betul tidak
  • 00:18:16
    dia betul-betul telah berzina
  • 00:18:18
    jangan-jangan dia hanya mimpi
  • 00:18:20
    jangan-jangan dia hanya mungkin berduan
  • 00:18:22
    saja kira-kira begitu Jadi Hakim harus
  • 00:18:23
    memastikan betul ketika orang mengaku
  • 00:18:26
    melakukan suatu perbuatan misalnya itu
  • 00:18:28
    tidak ser Merta harus diikuti ya maka di
  • 00:18:31
    sini Hakim harus jeli untuk kemudian
  • 00:18:33
    memastikan membuktikan Pengakuan itu
  • 00:18:35
    pengakuan yang meyakinkan yang kedua
  • 00:18:38
    adalah sumpah sumpah ini juga merupakan
  • 00:18:40
    alat bukti yang memiliki kekuatan hukum
  • 00:18:42
    baik untuk menguatkan sesuatu klaim atau
  • 00:18:45
    untuk menolak satu tuduhan dan yang
  • 00:18:47
    ketiga adalah kesaksian ini untuk
  • 00:18:50
    menyampaikan hal yang e apa namanya yang
  • 00:18:52
    sebenarnya jadi kesaksian itu adalah
  • 00:18:54
    bukan saya menduga tidak tapi saya
  • 00:18:57
    melihat saya dengar saya menyaksikan itu
  • 00:19:00
    kesaksian ya dan itu di di apa harus
  • 00:19:02
    dihadapkan di sidang pengadilan dan yang
  • 00:19:05
    keempat adalah dokumen tertulis ini juga
  • 00:19:08
    kemudian menjadi alat bukti dalam
  • 00:19:09
    peradilan saudara sekalian yang
  • 00:19:11
    dirahmati Allah subhanahu wa taala
  • 00:19:13
    bagian yang berikutnya saya akan
  • 00:19:14
    membahas dari penjelasan yang tadi sudah
  • 00:19:17
    Jelaskan apa saja sebenarnya keunggulan
  • 00:19:20
    sistem hukum dalam Islam sanksi pradilan
  • 00:19:23
    dan pembuktian dalam
  • 00:19:24
    Islam yang pertama dari aspek substansi
  • 00:19:28
    hukum
  • 00:19:29
    ya substansi hukum sistem hukum Islam
  • 00:19:32
    itu hukum itu berasal dari Allah Allah
  • 00:19:35
    yang Maha Adil Allah yang Maha Sempurna
  • 00:19:37
    nah sehingga ketika hukum itu berasal
  • 00:19:39
    dari Allah subhanahu wa taala maka hukum
  • 00:19:41
    yang diturunkan itu pasti sempurna dia
  • 00:19:44
    tetap tidak akan berubah ya memunculkan
  • 00:19:47
    kepastian hukum dan keadilan dan
  • 00:19:50
    hikmahnya Apa hikmahnya pertama tidak
  • 00:19:53
    akan ada negosiasi dan pesanan hukum
  • 00:19:55
    Kenapa ini hukum dibuat oleh Allah
  • 00:19:57
    subhanahu wa taala beda kalau hukum
  • 00:19:58
    dibuat oleh anggota dewan ini
  • 00:20:00
    memungkinkan untuk terjadi negosiasi
  • 00:20:03
    Saya ingin ada pasal ini saya tidak
  • 00:20:04
    ingin ada pasal ini yang berikutnya
  • 00:20:07
    jelas efisien sekali Kenapa karena tidak
  • 00:20:09
    ada lembaga yang membuat hukum kita tahu
  • 00:20:11
    sekarang ya ketika proses pembuatan
  • 00:20:14
    undangundang itu makan biaya besar
  • 00:20:17
    sekali miliaran ya dan akan memunculkan
  • 00:20:20
    kepercayaan terhadap institusi penegak
  • 00:20:22
    hukum Kenapa karena hukum dibuat tidak
  • 00:20:24
    membawa kepentingan siapapun Kenapa
  • 00:20:26
    karena hukum diturunkan di oleh Allah
  • 00:20:29
    subhanahu wa taala itu dari aspek
  • 00:20:30
    substansi hukum berikut dari aspek
  • 00:20:33
    sanksi hukum yang tadi kita Jelaskan
  • 00:20:35
    sanksi hukum dalam Islam itu memiliki
  • 00:20:37
    fungsi yang pertama zawajir dia mencegah
  • 00:20:41
    kriminalitas ya Kenapa karena sanksinya
  • 00:20:43
    tegas sekali ya dan itu tidak ada
  • 00:20:46
    tawar-menawar ya Apakah itu hudud masuk
  • 00:20:49
    kategorinya jinayat takzir mukhalafat ya
  • 00:20:51
    itu sanksi yang diterapkan dalam Islam
  • 00:20:53
    itu sanksi yang akan mencegah
  • 00:20:55
    kriminalitas berikutnya yang berikutnya
  • 00:20:58
    adalah l jawabir dia menggugurkan
  • 00:20:59
    dosa-dosa sehingga orang yang melakukan
  • 00:21:01
    tindak pidana kejahatan dosa maksiat
  • 00:21:04
    maka ketika dia Rida ikhlas dihukumi
  • 00:21:06
    dengan hukum Islam maka dia akan gugur
  • 00:21:08
    dosa-dosanya ini luar biasa Apa
  • 00:21:10
    hikmahnya sa sekalian hikmahnya pertama
  • 00:21:12
    jelas ini efektif sekali mencegah
  • 00:21:14
    kriminalitas dan berbagai macam
  • 00:21:16
    penyimpangan hukum Berikutnya ini juga
  • 00:21:18
    efektif menghukum pelaku kejahatan ya
  • 00:21:21
    karena apa karena akan ada dorongan
  • 00:21:23
    orang mengakui tindakannya Kalau saya
  • 00:21:25
    tidak mengakui pasti saya akan lolos
  • 00:21:27
    nanti di apa namanya tidak akan lolos
  • 00:21:29
    nanti di akhirat tapi kalau saya
  • 00:21:31
    mengakui walaupun kemudian saya dihukum
  • 00:21:32
    di dunia nanti di akhirat saya akan
  • 00:21:34
    mendapatkan balasan yang luar biasa dan
  • 00:21:37
    berikutnya apa efisien Kenapa Karena
  • 00:21:39
    tidak semua terpidana itu dipenjarakan
  • 00:21:41
    ya ada hukuman-hukuman yang kemudian
  • 00:21:43
    tidak semua terpidana atau tidak semua
  • 00:21:46
    orang melakukan kejahatan itu semua
  • 00:21:48
    hukumannya adalah penjara tidak Nah
  • 00:21:50
    itulah hebatnya sanksi di dalam Islam
  • 00:21:53
    berikut dari aspek lembaga peradilannya
  • 00:21:56
    lembaga peradilan dalam Islam itu itu
  • 00:21:58
    kita lihat dia merupakan lembaga
  • 00:22:00
    peradilan tunggal tidak berjenjang
  • 00:22:02
    seperti misalnya lembaga peradilan ya
  • 00:22:04
    sekarang kita lihat Apa hikmahnya ketika
  • 00:22:07
    peradilan itu tunggal tidak berjenjang
  • 00:22:09
    hikmahnya ini akan menjamin kepastian
  • 00:22:11
    hukum ya Jadi tidak akan ada misalnya ee
  • 00:22:15
    apa menang di tingkat a lalu kemudian eh
  • 00:22:18
    kalah di tingkat banding dan seterusnya
  • 00:22:20
    tidak ada ya Ini pasti akan menjamin
  • 00:22:22
    kepastian hukum dan yang kedua tidak
  • 00:22:25
    akan ada penumpukan perkara karena
  • 00:22:26
    prosesnya semua ya itu itu diselesaikan
  • 00:22:29
    segera tidak ada banding apalagi kasasi
  • 00:22:31
    tidak ada berikut yang ketiga ini akan
  • 00:22:34
    memunculkan kepercayaan masyarakat
  • 00:22:36
    terhadap hukum dan juga lembaga
  • 00:22:37
    peradilan
  • 00:22:38
    Idan yang keempat ini juga akan
  • 00:22:40
    mempersempit apa munculnya mafia
  • 00:22:42
    peradilan karena biasanya mafia Peril
  • 00:22:45
    itu muncul dia ketika prosesnya panjang
  • 00:22:47
    maka muncullah orang yang menawarkan
  • 00:22:49
    jasa a jasa B meringankan a meringankan
  • 00:22:51
    B dan seterusnya dan yang kelima
  • 00:22:53
    biayanya sangat murah itulah hebatnya
  • 00:22:56
    sistem peradilan di dalam Islam
  • 00:22:59
    berikutnya juga saudara sekalian ya
  • 00:23:01
    aparat pegak hukum di dalam Islam aparat
  • 00:23:04
    pegak hukum ya itu mereka bekerja
  • 00:23:07
    framework-nya adalah dia dalam rangka
  • 00:23:10
    melaksanakan hukum Allah subhanahu wa
  • 00:23:12
    taala danah ini ketika orang dia bekerja
  • 00:23:15
    dalam rangka melaksanakan hukum Allah
  • 00:23:17
    subhanahu wa taala maka akan ada
  • 00:23:20
    pengawasan yang melekat karena ini
  • 00:23:21
    memerintahkan Allah subhanahu wa taala
  • 00:23:23
    yang berikutnya aparat penegak hukum
  • 00:23:26
    juga diangkat karena apa yang pertama
  • 00:23:27
    profesional
  • 00:23:29
    karena ketakwaan dan kepahaman terhadap
  • 00:23:32
    Syariat Islam dan yang ketiga aparat
  • 00:23:35
    pega hukum di gaji dan diberi fasilitas
  • 00:23:37
    yang memadai maka Apa hikmahnya hikmah
  • 00:23:39
    yang muncul adalah ini akan muncul
  • 00:23:42
    dimensi ruhiah ya dan muncul pengawasan
  • 00:23:45
    yang melekat sehingga orang menaati
  • 00:23:47
    hukum itu bukan bukan takut dengan KPK
  • 00:23:50
    orang taatukum Taat Hukum itu bukan
  • 00:23:52
    takut polisi orang takat hukum itu bukan
  • 00:23:54
    takut aparat Menak hukum orang menaati
  • 00:23:57
    hukum karena k saya tahu ini perintah
  • 00:23:59
    dan larangan Allah subhanahu wa taala
  • 00:24:01
    Itu hebatnya Islam tuh dan orang akan
  • 00:24:03
    terdorong amanah dan fokus terhadap
  • 00:24:05
    pekerjaan digaji dengan fasilitas yang
  • 00:24:07
    memadai dan juga ini perintah Allah
  • 00:24:09
    subhanahu wa taala maka dia akan fokus
  • 00:24:11
    menjalankan tugasnya sebagai aparat
  • 00:24:12
    penegak hukum dan yang terakhir ya Ini
  • 00:24:15
    bicara budaya hukum ya bukan hanya
  • 00:24:17
    aparat penegak hukum tapi menegakkan
  • 00:24:20
    hukum juga melibatkan masyarakat budaya
  • 00:24:22
    hukum yang akan muncul ketika syariat
  • 00:24:25
    Islam diterapkan adalah apa masyarakat
  • 00:24:27
    akan menaat hukum itu karena mereka
  • 00:24:30
    menaati perintah dan larangan Allah
  • 00:24:32
    subhanahu wa taala dan hikmahnya apa
  • 00:24:34
    masyarakat akan menaati hukum karena ee
  • 00:24:37
    munculnya karena kesadaran selain tentu
  • 00:24:39
    pengawasan dari lembaga-penegak hukum
  • 00:24:42
    tapi yang ja leh penting itu masyarakat
  • 00:24:43
    kita akan melihat tertib Kenapa
  • 00:24:46
    tertibnya mereka bukan karena takut akan
  • 00:24:49
    aparat tertibnya mereka bukan takut akan
  • 00:24:52
    hukuman tapi tertibnya mereka karena
  • 00:24:55
    mereka sedang menjalankan syariat dan
  • 00:24:57
    hukum hukum Allah subhanahu wa taala
  • 00:25:00
    Masyaallah begitulah saudara sekalian ya
  • 00:25:02
    Bagaimana sistem hukum Islam yang yang
  • 00:25:05
    meliputi sistem persangsian peradilan
  • 00:25:08
    dan juga hukum-hukum pembuktian yang
  • 00:25:10
    kita lihat itu ada dalam negara Khilafah
  • 00:25:13
    Islam Jadi Masyaallah ya sistem Islam
  • 00:25:16
    sistem yang mengatur seluruh aspek
  • 00:25:17
    kehidupan dan negara khilafahlah yang
  • 00:25:19
    mengeksekusi itu semuanya sehingga
  • 00:25:21
    dengan demikian akan muncul masyarakat
  • 00:25:24
    ya yang kemudian menaati Allah subhanahu
  • 00:25:27
    wa taala ini masyarakat yang penuh
  • 00:25:29
    dengan kebaikan dan keberkahan
  • 00:25:31
    mudah-mudahan apa yang kita Jelaskan
  • 00:25:33
    hari ini akan mewujud dalam waktu yang
  • 00:25:36
    tidak lama lagi
  • 00:25:39
    barakallahuakumikum alamualaikum
  • 00:25:41
    warahmatullahi
  • 00:25:57
    wabarakatuh foreign
Tags
  • sistem hukum Islam
  • Khilafah
  • sanksi
  • peradilan
  • hudud
  • jinayat
  • takzir
  • mukhalafat
  • pembuktian
  • keadilan