00:00:00
morning Assalamualaikum warahmatullahi
00:00:04
wabarakatuh perkenalkan kami dari
00:00:06
kelompok 4 kewarganegaraan 69 disini
00:00:11
kami akan mempresentasikan materi
00:00:13
diskusikan mengenai konstitusi disini
00:00:16
kami mengangkat materi konstitusi dengan
00:00:18
tema rancangan undang-undang kitab hukum
00:00:21
pidana atau RUU KUHP sebelum beralih ke
00:00:26
diskusi baiknya saya memperkenalkan
00:00:29
anggota kelompok saya terlebih dahulu
00:00:31
yang pertama ada Real Madrid yang kedua
00:00:35
azrania yang ketiga Adelia Putri Amri
00:00:38
yang keempat Regita Sri Oktavia yang
00:00:41
kelima saya sendiri seni anti yang
00:00:43
keenam Iqlima Iqlima asykuri Nabella
00:00:46
yang ketujuh Bella Annisa Ramadhani dan
00:00:49
yang terakhir nurnajmi selanjutnya
00:00:54
materi yang pertama akan dibawakan oleh
00:00:58
anggota
00:01:00
Hai manis Kepada beliau dipersilahkan
00:01:04
konsep rancangan undang-undang hukum
00:01:07
pidana yang pertama itu sejarah-sejarah
00:01:11
Hukum Pidana Indonesia secara umum tidak
00:01:13
dapat dilepaskan dari keberatan
00:01:16
keberadaan masyarakat Indonesia
00:01:18
masyarakat Indonesia yang terbagi dalam
00:01:20
banyak kerajaan masyarakat Indonesia
00:01:23
dibawah jajahan Belanda dan masyarakat
00:01:25
Indonesia setelah masa kemerdekaan zaman
00:01:28
Indonesia merdeka untuk menghindari
00:01:30
kekosongan hukum berdasarkan pasal 2
00:01:33
aturan peralihan UUD 1945 semua
00:01:37
perundang-undangan yang ada masih
00:01:39
berlaku selama belum diadakan yang baru
00:01:42
untuk mengisi kekosongan hukum pada masa
00:01:45
tersebut maka diundangkan lah
00:01:47
undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang
00:01:51
berlakunya hukum pidana yang berlaku di
00:01:54
Jawa dan Madura berdasarkan peraturan
00:01:57
pemerintah nomor 8 tahun
00:02:00
46 diperlakukan juga untuk daerah
00:02:02
Sumatera dan dikukuhkan dengan
00:02:05
undang-undang nomor 73 tahun 1958 untuk
00:02:11
diperlakukan Seluruh daerah Indonesia
00:02:15
untuk menghapus dualisme hukum pidana
00:02:17
Indonesia dengan demikian hukum pidana
00:02:21
yang berlaku di Indonesia sekarang ialah
00:02:23
KUHP sebagaimana ditetapkan berdasarkan
00:02:26
undang-undang nomor 1tahun 1600 1946 dan
00:02:32
itu berlaku bagi seluruh wilayah
00:02:33
Republik Indonesia sampai sekarang
00:02:37
porno banget
00:02:40
ngomong baik selanjutnya yaitu konsep
00:02:44
pengertian dari hukum pidana pada
00:02:47
prinsipnya secara umum ada dua
00:02:49
pengertian tentang hukum pidana yaitu
00:02:52
disebut dengan ispen eldani Spion
00:02:56
yuspiner merupakan pengertian hukum
00:02:58
pidana objektif dan ispe Danis point
00:03:02
merupakan pengertian hukum pidana
00:03:04
subjektif a use abjektif atau ISP adalah
00:03:11
sejumlah peraturan yang mengandung
00:03:13
larangan dan keharusan yang apabila
00:03:15
dilanggar diancam dengan hukuman
00:03:17
yuspiner ini dapat dibagi menjadi hukum
00:03:20
pidana materiil Fit materiil dan hukum
00:03:22
pidana formil kemudian ada UC munine
00:03:28
atau subjektif ispen ini adalah sejumlah
00:03:31
peraturan yang mengatur hak negara untuk
00:03:33
menghukum seseorang yang melakukan
00:03:35
perbuatan yang dilarang hubungan antara
00:03:38
hukum pidana subjektif
00:03:40
objectively adalah bahwa ispen harus
00:03:43
berdasarkan Irish final yaitu hak untuk
00:03:45
mempimpin pidana mimpi danai mimpi danau
00:03:49
itu baru timbul setelah di dalam hukum
00:03:51
pidana objektif ditentukan sejumlah
00:03:54
perbuatan-perbuatan yang dapat diancam
00:03:55
dengan pidana itu sendiri nah dengan
00:03:58
demikian negara tidak dapat menggunakan
00:04:00
haknya dengan sewenang-wenang Oleh
00:04:02
karena itu hukum pidana subjektif
00:04:05
dibatasi oleh hukum tindak pidana yang
00:04:07
bersifat objektif dan
00:04:17
Hai selanjutnya yaitu realitas yang
00:04:19
rancangan undang-undang hukum pidana
00:04:21
kemerdekaan Indonesia yang telah
00:04:23
diproklamirkan sejak 59 tahun lalu
00:04:26
merupakan awal pendobrakan hukum
00:04:28
kolonial menjadi hukum yang bersifat
00:04:30
nasional namun pada realitasnya hukum
00:04:33
pidana positif atau KUHP Indonesia
00:04:36
merupakan warisan kolonial Belanda
00:04:38
secara politis ini menimbulkan masalah
00:04:41
bagi bangsa yang merdeka dengan kata
00:04:44
lain walaupun Indonesia merupakan negara
00:04:46
negara merdeka namun Hukum Pidana
00:04:49
Indonesia belum bisa melepaskan diri
00:04:51
dari penjajahan KUHP warisan kolonial
00:04:54
Belanda memang memiliki jiwa yang
00:04:56
berbeda dengan jiwa bangsa Indonesia RUU
00:04:59
KUHP pun mendapat penolakan dan terjadi
00:05:02
demonstrasi dimana-mana ribuan mahasiswa
00:05:04
turun kejalan pada tanggal 23 Sep
00:05:08
2000-2019 untuk melakukan demonstrasi
00:05:10
yang berpusat di gedung DPR Senayan
00:05:13
Jakarta ketua DPR Bambang soesatyo
00:05:16
mengatakan
00:05:17
pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk
00:05:19
menunda pengesahan RUU KUHP dan RUU
00:05:23
pemasyarakat permasyarakatan atau pas
00:05:26
penundaan itu dilakukan sampai waktu
00:05:28
yang tidak ditentukan kemudian adalah
00:05:37
masalah rancangan undang-undang untuk
00:05:39
jalanan yang pertama itu korupsi yang
00:05:42
diatur pada pasal 604 dalam pasar ini
00:05:45
dalam pasal ini korupsi di rancangan
00:05:47
kitab undang-undang hukum pidana justru
00:05:50
dilengkapi dengan hukuman yang lebih
00:05:52
ringan dibanding undang-undang Nomor 31
00:05:54
tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi
00:05:58
atau undang-undang Tipikor yang kedua
00:06:01
zina dan kohabitasi pasang 417 dan 419
00:06:07
mengatur pidana perzinahan dan
00:06:09
kohabitasi atau hidup bersama sebagai
00:06:12
suami-istri di luar ikatan perkawinan 33
00:06:15
adalah pasal tentang alat kontrasepsi
00:06:17
Hai yang diatur dalam pasal 414 dan 416
00:06:21
pasal tersebut menguat terkait pembinaan
00:06:24
kegiatan promosi atau mempertunjukkan
00:06:26
tanpa diminta alat pencegahan kehamilan
00:06:29
atau kontrasepsi kemudian yang keempat
00:06:31
adalah penghinaan Presiden yang diatur
00:06:33
pada pasal 218-220 pasal ini juga
00:06:38
dianggap bermasalah dalam draf rancangan
00:06:40
kitab undang-undang hukum pidana
00:06:42
tercantum pasal 218 dan 215 tentang
00:06:47
penyerangan kehormatan atau harkat dan
00:06:48
martabat presiden dan wakil presiden
00:06:50
kemudian yang kelima adalah rancangan
00:06:53
undang-undang kitab hukum pidana
00:06:54
mengatur tidak normal karena melalui
00:06:56
pasar 1000 pasal 167 19192 dan 193
00:07:02
kemudian yang keenam adalah penghinaan
00:07:04
bendera rancangan undang-undang kitab
00:07:06
hukum pidana juga mengatur Pembina ada
00:07:10
pemidanaan terkait penghinaan bendera
00:07:12
negara ketentuan ini diatur pada pasal
00:07:15
234 dan 203
00:07:17
nah dan selanjutnya adalah aborsi
00:07:20
pembeda dan terkait aborsi diatur pada
00:07:23
pasal 251 415 469 dan 4-71 diserahkan
00:07:29
kepada daerah Marginal saya akan
00:07:37
melanjutkan pengeluaran dari eh bangsai
00:07:42
sebelumnya itu masalah pada pasal RUU
00:07:48
KUHP yang selanjutnya yaitu mengatur
00:07:51
tentang gelandang asal ini bermasalah
00:07:56
karena dalam hal 31 ini mengancam
00:08:02
gelandang dengan dan maksimal satu juta
00:08:05
tentu ini menjadi sesuatu yang aneh gigi
00:08:10
seorang gelandang didenda bahkan hampir
00:08:14
mencapai menerima hukuman sampai
00:08:17
botak kemudian yaitu pasal pencabulan
00:08:21
itu pasal 420 pasal ini menjadi bermasak
00:08:26
karena mengatur Pembina pencabulan
00:08:29
dengan memberi the kata yaitu terhadap
00:08:31
orang lain yang berbeda sama jenis
00:08:33
kelaminnya Aduh selanjutnya yaitu pasal
00:08:37
yang mengatur tentang unggas pada pasal
00:08:39
278 sampai 279 ketentuan ini tercantum
00:08:45
dalam pasal 548 sampai 549 KUHP dan
00:08:53
dimasukkan dalam draf RUU KUHP dalam
00:08:56
pasal 278-279 bedanya dalam pasal ini
00:09:01
hewan ternak pada KUHP sebelumnya diubah
00:09:04
menjadi unggas pada KUHP yang baru ah
00:09:10
pasal bermasalah yang selanjutnya Uti
00:09:12
ndak pidana narkoba mana pada pasal 612
00:09:16
sampai 606
00:09:17
Hai RUU KUHP terkait narkotika juga
00:09:20
dikritik sebab dalam pendekatan pidana
00:09:24
seminggu utamakan penanganan masalah
00:09:26
narkoba kemudian yaitu pasal yang
00:09:32
mengatur tentang badan pilihan atau on
00:09:35
time of court yang berikutnya yaitu
00:09:40
agama ketentuan terkait tindak pidana
00:09:43
pagama diatur dalam pasal 304 sampai 309
00:09:47
kemudian yang terakhir yaitu pasal yang
00:09:49
mengatur tentang HAM berat pada pasal
00:09:52
548 dan 569 aliansi demonstran mencatat
00:09:59
pengajuan asas replektor retroaktif atau
00:10:04
tak berlaku untuk pelanggaran HAM berat
00:10:07
belum jalur buku 1kb pasal ini
00:10:10
bermasalah nah sebagaimana kritikan dari
00:10:15
Komnas HAM
00:10:17
di dalam pasal ini mengenai hukuman bagi
00:10:20
pelaku ketidak lebih rendah yaitu lima
00:10:23
sampai 20 tahun daripad undang-undang
00:10:27
nomor 26 tahun 2000 yaitu 10-25 tahun
00:10:33
baru Sekian dari saya terima kasih Bu
00:10:39
Hai kemudian solusi rancangan
00:10:42
undang-undang hukum pidana Presiden
00:10:44
harus tegas dalam maksud penundaan
00:10:47
disahkannya RUU KUHP makin tingginya
00:10:50
gelombang penolakan pada rancangan
00:10:52
undang-undang kitab undang-undang hukum
00:10:54
pidana RUU KUHP membuat pemerintah
00:10:58
melunak kemarin Presiden Jokowi akhirnya
00:11:00
memutuskan untuk menunda pengesahan RUU
00:11:05
kontroversial kontroversial tersebut
00:11:07
saya perintahkan menkum HAM untuk
00:11:11
sampaikan sikap ini pada DPR yaitu agar
00:11:14
pengasahan pengesahan RUU KUHP ditunda
00:11:18
ujarnya di Istana Kepresidenan Bogor
00:11:20
pada 20-9-2019
00:11:25
Hai lanjut Presiden Joko Widodo
00:11:27
setidaknya ada 14 pa yang yang masih
00:11:31
perlu didalami namun beliau tidak
00:11:33
merincikan yang mana pas yang mana 14
00:11:36
Pasal itu berbagai kalangan menganggap
00:11:39
penundaan tersebut tidak jelas sebab
00:11:41
tidak bertindak
00:11:45
Hai implikasi apapun terhadap revisi
00:11:48
KUHP yang diprotes publik menurut Fajri
00:11:52
kalau presiden betul-betul mendengar
00:11:54
aspirasi masyarakat seharusnya bukan
00:11:56
penundaan pengesahan inginkan
00:11:58
seolah-olah pemerintahan yang menunda
00:12:00
dan menunggu masyarakat tenang baru
00:12:03
melanjutkan pengesahan jadi yang
00:12:05
dapatkan simpulkan bahwa dalam pembuatan
00:12:07
pendek itu harus jelas Apalagi itu
00:12:11
undang-undang KUHP yang nyatanya
00:12:14
mengatur mengenai perbuatan pidana di
00:12:16
Indonesia jangan sampai di masa depan
00:12:19
menimbulkan kontroversi akibat
00:12:22
pasal-pasal yang melebar kemana-mana dan
00:12:25
tidak sesuai dengan pada saat
00:12:26
pengusahaannya
00:12:28
Real Madrid Nah selanjutnya kesimpulan
00:12:39
dari kelompok kami yaitu zaman Indonesia
00:12:42
merdeka untuk menghindari kekosongan
00:12:44
hukum berdasarkan pasal 2 aturan
00:12:47
peralihan undang-undang Dasar 1945 semua
00:12:52
perundang-undangan yang ada masih
00:12:54
berlaku selama belum diadakan yang baru
00:12:57
sudah 100 tahun lamanya Indonesia
00:12:59
menggunakan KUHP buatan Belanda
00:13:02
pemerintah dan DPR akhirnya memutuskan
00:13:05
untuk merevisi UU KUHP namun beberapa
00:13:10
pasal yang direvisi menuai kontroversi
00:13:13
karena dinilai tidak benar seperti pasal
00:13:16
penghinaan bendera aborsi gelandang alat
00:13:20
kontrasepsi dan sebagainya solusi
00:13:24
menghadapi permasalahan terkait RUU KUHP
00:13:26
ialah dengan Presiden
00:13:28
tegas dalam penundaan disahkannya RUU
00:13:32
KUHP agar tidak menimbulkan kontroversi
00:13:36
akibat pasal yang melebar kemana-mana
00:13:38
pada saat pengesahannya Baik terima
00:13:47
kasih kepada semua pemateri yang telah
00:13:49
memaparkan hasil diskusi kelompokmu fat
00:13:52
karena tidak adanya SS2 tanya jawab
00:13:55
disini saya tutup terima kasih atas
00:13:58
perhatiannya wassalamualaikum
00:14:00
warahmatullahi wabarakatuh
00:14:03
Waalaikumsalam warahmatullah