00:00:00
Halo assalamualaikum warahmatullahi
00:00:03
wabarakatuh Selamat datang kembali di
00:00:06
pembelajaran Pendidikan Pancasila dan
00:00:09
Kewarganegaraan di kelas 10 bersama Ibu
00:00:12
Siti Nuryani
00:00:15
[Musik]
00:00:18
Hai nah jumpa lagi dalam pembelajaran
00:00:19
PPKN Kita masih dalam pembahasan
00:00:23
mengenai ketentuan undang-undang Dasar
00:00:26
Negara Republik Indonesia tahun 1945
00:00:29
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
00:00:32
nah sebelumnya kalian sudah
00:00:35
menyelesaikan pembelajaran 3 sub pokok
00:00:38
bahasan di Point a&b dan C nah saat ini
00:00:42
kita akan melanjutkan ke Point B yaitu
00:00:45
tentang sistem pertahanan dan keamanan
00:00:47
negara republik Indonesia
00:00:50
[Musik]
00:00:54
Hai nah wilayah Indonesia yang sangat
00:00:56
luas Ini Membutuhkan sistem pertahanan
00:00:59
dan keamanan untuk menjaga stabilitas
00:01:02
nasional Salah satunya yaitu adanya alat
00:01:06
negara yang dapat menjaga keamanan dan
00:01:09
pertahanan negara yaitu Tentara Nasional
00:01:12
Indonesia
00:01:16
hai sumpahku
00:01:19
Hai sebagaimana kita ketahui bahwa
00:01:21
kemerdekaan yang diproklamirkan oleh
00:01:24
bangsa Indonesia tidak diraih dengan
00:01:26
mudah pengorbanan nyawa harta tenaga dan
00:01:30
sebagainya mewarnai Setiap perjuangan
00:01:32
merebut kemerdekaan mengingat begitu
00:01:35
besarnya pengorbanan yang telah
00:01:37
diberikan oleh para pahlawan bangsa
00:01:39
Sudah menjadi kewajiban kita sebagai
00:01:43
warga negara untuk bisa mempertahankan
00:01:46
kemerdekaan dan dengan berbagaimacam
00:01:49
cara dan
00:01:53
[Musik]
00:01:54
hai hai
00:01:56
Hai substansi pertahanan dan keamanan
00:02:06
negara bertitik tolak pada falsafah dan
00:02:09
pandangan hidup bangsa untuk menjamin
00:02:12
keutuhan Negara Kesatuan Republik
00:02:14
Indonesia pertahanan dan keamanan
00:02:18
keamanan negara merupakan sebuah usaha
00:02:20
untuk mewujudkan satu kesatuan
00:02:23
pertahanan negara guna mencapai tujuan
00:02:27
nasional nah tujuan nasional itu sendiri
00:02:30
terdapat dalam Pembukaan undang-undang
00:02:34
Dasar Negara Republik Indonesia tahun
00:02:38
1945 alinea keempat yaitu yang pertama
00:02:43
melindungi segenap bangsa dan seluruh
00:02:46
tumpah darah Indonesia memajukan
00:02:50
kesejahteraan umum mencerdaskan
00:02:53
kehidupan bangsa dan ikut serta
00:02:55
melaksanakan
00:02:56
akan tertimbanh dunia yang berdasarkan
00:02:59
kemerdekaan perdamaian abadi dan
00:03:02
keadilan sosial
00:03:07
hai hai
00:03:09
di dalam pasal 1 angka 1 undang-undang
00:03:12
Dasar undang-undang Nomor 3 Tahun 2002
00:03:15
tentang pertahanan negara dijelaskan
00:03:17
bahwa pertahanan negara adalah segala
00:03:20
usaha untuk mempertahankan kedaulatan
00:03:24
negara keutuhan wilayah Negara Kesatuan
00:03:27
Republik Indonesia dan keselamatan
00:03:29
segenap bangsa dari ancaman gangguan
00:03:33
terhadap keutuhan bangsa dan negara
00:03:37
hai hai
00:03:41
Hai Nah berikut ini adalah hakikat dasar
00:03:45
tujuan dan fungsi pertahanan negara
00:03:48
sesuai bab 2 undang-undang Nomor 3 Tahun
00:03:52
2002 kalian dapat melihat dan membaca
00:03:56
pada layar berikut ini angka
00:03:59
the lounge
00:04:01
KYT
00:04:07
Hi Ho
00:04:13
hai hai
00:04:15
hai hai
00:04:20
Indonesia tanah air beta disini juga
00:04:24
dalam undang-undang Dasar 45 pada bab 12
00:04:32
tentang pertahanan negara pasal 30
00:04:36
dijelaskan bahwa inti dari Ketentuan
00:04:47
tersebut menegaskan bahwa usaha
00:04:50
pertahanan dan keamanan negara Indonesia
00:04:52
merupakan tanggung jawab seluruh warga
00:04:56
negara Indonesia dengan kata lain
00:04:58
pertahanan dan keamanan negara tidak
00:05:01
hanya menjadi tanggungjawab TNI dan
00:05:04
Polri saja tetapi masyarakat sipil juga
00:05:08
sangat bertanggungjawab terhadap
00:05:10
pertahanan dan keamanan negara TNI dan
00:05:14
Polri Manunggal bersama masyarakat sipil
00:05:17
menjaga keutuhan NKRI
00:05:18
Khairi keyboard upaya mempertahankan
00:05:25
kemerdekaan ini telah dipikirkan oleh
00:05:28
para pendiri negara kita mereka sudah
00:05:30
memikirkan masa depan kemerdekaan bangsa
00:05:33
Indonesia para pendiri negara melalui
00:05:35
sidang BPUPKI telah mencantumkan upaya
00:05:38
pertahanan kemerdekaan nah ini yang tadi
00:05:41
sudah dibacakan ya dalam undang-undang
00:05:52
dasar negara Republik Indonesia tahun
00:05:54
1945 juga memberikan gambaran bahwa
00:05:58
usaha pertahanan dan keamanan negara
00:06:00
dilaksanakan dengan menggunakan sistem
00:06:03
pertahanan dan keamanan rakyat semesta
00:06:07
atau yang disingkat dengan sishankamrata
00:06:11
dengan kata lain sishankam sishankamrata
00:06:16
ini penyelenggaraannya di
00:06:18
rekan pada kesadaran akan hak dan
00:06:22
kewajiban seluruh warganegara serta
00:06:25
keyakinan akan ketentuan akan kekuatan
00:06:29
sendiri untuk mempertahankan
00:06:31
kelangsungan hidup bangsa dan negara
00:06:34
Indonesia yang merdeka bersatu berdaulat
00:06:38
adil dan makmur nah sistem pertahanan
00:06:42
dan keamanan negara ini bersifat semesta
00:06:45
yang mana bercirikan sebagai berikut
00:06:49
yang pertama kerakyatan yaitu
00:06:52
orientasinya pertahanan dan keamanan
00:06:55
negara diabdikan oleh dan untuk
00:06:58
kepentingan seluruh rakyat yang keduanya
00:07:02
kesemestaan artinya yaitu seluruh sumber
00:07:06
daya nasional didayagunakan bagi upaya
00:07:10
pertahanan dan yang ketiga kewilayahan
00:07:14
artinya gelar kekuatan pertahanan
00:07:16
dilaksanakan secara
00:07:18
Hai menyebar diseluruh wilayah Negara
00:07:22
Kesatuan Republik Indonesia sesuai
00:07:25
dengan kondisi geografis sebagai negara
00:07:28
kepulauan sistem pertahanan dan keamanan
00:07:33
rakyat semesta ini yang dikembangkan
00:07:35
bangsa Indonesia merupakan sebuah sistem
00:07:38
yang disesuaikan dengan kondisi bangsa
00:07:41
Indonesia karena posisi wilayah
00:07:43
Indonesia yang berada di posisi silang
00:07:46
yaitu diapit oleh dua benua dan dua
00:07:48
samudra di satu sisi memberikan
00:07:50
keuntungan bagi kita tapi disisi lain
00:07:54
juga memberikan ancaman keamanan yang
00:07:56
besar baik berupa ancaman militer dari
00:07:59
negara lain maupun kejahatan kejahatan
00:08:02
internasional Selain itu kondisi nilai
00:08:05
Indonesia sebagai negara kepulauan tentu
00:08:08
saja memerlukan sistem pertahanan dan
00:08:11
keamanan yang sangat cocok untuk
00:08:13
menghindari ancaman perpecahan dengan
00:08:16
kondisi tersebut kesimpulannya
00:08:18
ialah bahwa sistem pertahanan dan
00:08:21
keamanan rakyat semesta merupakan sistem
00:08:25
yang terbaik bagi bangsa Indonesia usaha
00:08:33
penyelenggaraan pertahanan negara
00:08:35
berkaitan dengan upaya pembelaan negara
00:08:39
mengapa demikian alasannya usaha
00:08:43
penyelenggaraan pertahanan dengan
00:08:45
merupakan pertahanan negara ini
00:08:48
merupakan wujud upaya bela negara nah
00:08:51
sebenarnya apa sih kesadaran bela negara
00:08:54
itu nah kesadaran bela negara pada
00:08:58
hakekatnya merupakan kesediaan berbakti
00:09:01
pada negara dan berkorban demi membela
00:09:04
negara upaya bela negara selain sebagai
00:09:08
kewajiban dasar juga merupakan
00:09:11
kehormatan bagi setiap warga negara yang
00:09:14
dilaksanakan dengan penuh kesadaran
00:09:16
tanggungjawab dan
00:09:18
berkorban dalam mengabdi and kepada
00:09:22
negara dan bangsa sebagai warga negara
00:09:25
sudah sepantasnya ikut serta dalam bela
00:09:28
negara sebagai bentuk kecintaan kita
00:09:31
kepada negara dan bangsa bela negara
00:09:35
yang dilakukan oleh warga negara
00:09:37
merupakan hak dan kewajiban membela
00:09:41
serta mempertahankan kemerdekaan dan
00:09:44
kedaulatan negara keutuhan wilayah dan
00:09:47
keselamatan segenap bangsa dari segala
00:09:49
ancaman sebagaimana tercantum dalam
00:09:55
pasal 27 ayat 3 undang-undang Dasar
00:10:00
Negara Republik Indonesia tahun 1945
00:10:03
yang mana menyatakan bahwa setiap warga
00:10:05
negara berhak dan wajib ikut serta dalam
00:10:08
upaya pembelaan negara Nah sudah jelas
00:10:11
ya bahwa kita sebagai warga negara
00:10:13
memiliki kewajiban dan hak untuk
00:10:18
serta dalam upaya pembelaan negara
00:10:20
selain itu pun peraturan ini diatur juga
00:10:24
dalam pasal 30 ayat 1 undang-undang
00:10:27
Dasar Negara Republik Indonesia tahun
00:10:29
1945 serta terdapat dalam pasal 9 ayat 1
00:10:33
undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
00:10:36
pertahanan negara
00:10:37
[Musik]
00:10:43
[Musik]
00:10:44
Hai nah disini kalian bisa melihat
00:10:46
berbagai macam bentuk usaha bela negara
00:10:49
yang dapat dilakukan nah membela negara
00:10:55
juga tidak harus dalam mobil perang ya
00:10:57
tetapi bisa juga diwujudkan dengan cara
00:10:59
yang lain Nah ini bisa kalian lihat
00:11:01
dalam layar berikut ini yang pertama itu
00:11:06
kita bisa melakukan Contohnya seperti
00:11:09
mengamankan lingkungan sekitar atau
00:11:12
Siskamling terus ikut serta membantu
00:11:15
korban bencana belajar pendidikan
00:11:18
kewarganegaraan di sekolah kemudian bisa
00:11:22
ikut serta juga dalam kegiatan
00:11:25
ekstrakurikuler seperti Paskibra PMR dan
00:11:28
Pramuka terus selain itu juga kalian
00:11:31
bisa mengikuti atau yang ingin
00:11:33
bercita-cita menjadi sebagai prajurit
00:11:36
TNI dan mengikuti pelatihan dasar
00:11:39
kemiliteran secara wajib kemudian yang
00:11:42
terakhir yaitu dengan pengabdian sesuai
00:11:44
dengan profesi keahlian masing-masing
00:11:47
baik itu sebagai dokter atau sebagai
00:11:51
guru dan sebagainya ya dari berbagai
00:11:54
macam profesi Nah dari beberapa bentuk
00:11:57
atau contoh yang tadi sudah dijelaskan
00:12:00
itu merupakan contoh-contoh bentuk usaha
00:12:04
bela negara yang dapat kita lakukan nya
00:12:07
jadi jalan negara itu bukan berarti kita
00:12:11
melakukan perang saja namun Kita juga
00:12:14
bisa melakukan dengan cara-cara yang
00:12:16
lain yang tadi sudah dijelaskan sekian
00:12:21
penjelasan dari ibu mengenai pertahanan
00:12:24
atau sistem pertahanan dan keamanan
00:12:26
negara republik Indonesia semoga kalian
00:12:29
dapat memahami materi tersebut dan jika
00:12:32
kalian kurang jelas kalian bisa mencari
00:12:35
referensi sebanyak-banyaknya untuk
00:12:36
melengkapi pembelajaran pada pertemuan
00:12:38
kali ini mohon maaf bila ada kekurangan
00:12:41
sampai jumpa lagi dalam pembelajaran
00:12:43
PPKN di
00:12:44
berikutnya selama alaikum warahmatullahi
00:12:47
wabarakatuh