00:00:00
[Musik]
00:00:07
Yang pertama ada pengertian dan prinsip
00:00:10
hukum Islam. Islam tidak menyebut segala
00:00:13
aturan yang berkaitan dengan Islam
00:00:15
dengan sebutan hukum Islam atau Islamic
00:00:17
la. Ada istilah syariat dan fikih yang
00:00:20
secara konseptual hampir mirip. Syariat
00:00:23
adalah segala tuntunan yang diberikan
00:00:25
oleh Allah Subhanahu wa taala kepada
00:00:28
manusia. baik dalam bidang akidah,
00:00:31
amaliah, dan akhlak. Sumber dari
00:00:33
tuntungan syariat bisa didapatkan dari
00:00:36
teks yang terdapat dalam Al-Qur'an,
00:00:38
hadis Nabi, maupun ijmak. Sedangkan
00:00:41
fikih adalah aturan yang berlaku pada
00:00:45
persoalan-persoalan yang berkaitan
00:00:47
dengan amaliah atau perbuatan manusia
00:00:50
yang pemahaman hukumnya didapatkan dari
00:00:52
sumber hukum melalui serangkaian proses
00:00:56
ijtihad.
00:00:59
tabel yang ditampilkan. Ada beberapa
00:01:01
aspek yang membedakan antara syariat dan
00:01:05
fikih. Yang pertama ada
00:01:07
rumusan syariat itu berupa nas-nas atau
00:01:10
teks-teks yang terhimpun dari Al-Qur'an
00:01:14
maupun hadis. Sedangkan fikih itu berupa
00:01:18
hasil dari pemikiran para ulama berupa
00:01:21
hasil penafsiran dan penjabaran atas
00:01:24
syariah. Dari aspek sifat dasar, sifat
00:01:28
dasar syariah itu fundamental, global,
00:01:32
absolut, dan tidak dapat berubah.
00:01:34
Sedangkan fikih itu instrumental,
00:01:37
terinci, relatif, dan selalu berubah
00:01:40
sesuai dengan perkembangan atau situasi
00:01:42
dan
00:01:44
kondisi. Dalam aspek ruang lingkup,
00:01:48
syariat mencangkup semua persoalan agama
00:01:52
yang berhubungan dengan keyakinan,
00:01:54
akhlak, dan tata cara beribadah kepada
00:01:56
Allah. Sedangkan fikih hanya mencangkup
00:01:59
persoalan ibadah kepada Allah dan
00:02:02
mualamasah. dengan sesama manusia. Lalu
00:02:06
dari aspek aspek keragaman syariat hanya
00:02:10
satu dalam bentuk nas, Al-Qur'an dan
00:02:13
hadis Nabi. Sedangkan fikih jumlahnya
00:02:16
banyak sesuai dengan jumlah fikih yang
00:02:19
merumuskan seperti Imam Hanafi, Imam
00:02:23
Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Hambali.
00:02:27
Selanjutnya terdapat lima prinsip
00:02:30
landasan hukum Islam. Yang pertama yaitu
00:02:33
persamaan. Hukum Islam berlaku bagi
00:02:35
semua orang tanpa memandang status atau
00:02:38
jabatan. Yang kedua yaitu kemaslahatan
00:02:42
atau
00:02:44
kebaikan. Hukum Islam mempunyai tujuan
00:02:47
yaitu menciptakan kemaslahatan baik
00:02:49
untuk pribadi, orang lain, maupun
00:02:52
masyarakat luas. Yang ketiga yaitu
00:02:54
keadilan. Hukum Islam harus mampu
00:02:57
mewujudkan bagi semua orang. Yang
00:02:59
keempat yaitu tidak memberatkan. Hukum
00:03:02
Islam diciptakan bukan untuk memberatkan
00:03:05
atau membebani umat manusia. Yang kelima
00:03:09
yaitu tanggung jawab. Islam mengajarkan
00:03:12
kepada umatnya agar setiap geraknya
00:03:15
harus disikapi dengan rasa tanggung
00:03:17
jawab. Sumber hukum Islam secara
00:03:19
keseluruhan ada tiga, yakni Al-Qur'an,
00:03:21
hadis, dan ijtihad. Dua sumber pertama
00:03:24
merupakan sumber pokok dan yang ketiga
00:03:26
atau ijtihad adalah sumber pelengkap.
00:03:29
Yang pertama, Al-Qur'an sumber pokok
00:03:31
hukum Islam. Al-Qur'an secara etimologis
00:03:33
berarti bacaan atau yang dibaca. Secara
00:03:35
terminologis, Al-Qur'an adalah kalam
00:03:38
Allah yang diturunkan kepada Rasul
00:03:39
Muhammad dalam bahasa Arab secara
00:03:42
mutawatir. Nasih menjelaskan bahwa
00:03:44
karena ayat-ayat hukum terbatas,
00:03:45
penafsiran Al-Qur'an diperlukan untuk
00:03:47
menjawab persoalan umat yang semakin
00:03:49
kompleks. Nomor dua, yakni hadis, yaitu
00:03:52
sumber hukum Islam. Kedua, hadis secara
00:03:55
etimologis berarti perkataan, cerita,
00:03:57
atau kejadian.
00:03:58
Takir Nabi sallallahu alaihi wasallam
00:04:00
adalah pembenaran beliau terhadap sikap
00:04:02
atau perkataan sahabat. Hadis berfungsi
00:04:04
sebagai penjelas dan penafsir Al-Qur'an,
00:04:06
terutama ketika Al-Qur'an belum secara
00:04:08
rinci memberikan landasan hukum. Namun,
00:04:10
tidak semua hadis dapat dijadikan
00:04:12
landasan hukum. Yang bisa digunakan
00:04:14
adalah hadis yang sahih dan hasan.
00:04:16
Sementara hadis
00:04:17
difakai dalam hal keutamaan
00:04:21
ibadah. Terakhir nomor tiga, yaitu
00:04:23
ijtihad atau sumber pelengkap hukum
00:04:26
Islam.
00:04:27
Ijtihad secara bahasa berani mencurahkan
00:04:29
segala kemampuan untuk menghadapi
00:04:30
kesulitan. Secara istilah, ijtihad
00:04:33
adalah upaya mujtahid menggali hukum
00:04:34
syariah yang masih bersifat global.
00:04:37
Hasil ijtihad bersifat relatif dan dapat
00:04:40
berbeda antar ulama. Persyaratan ijtihad
00:04:42
meliputi pemahaman Al-Qur'an, hadis,
00:04:45
bahasa Arab, usul alfikh, dan nasi
00:04:48
mansub. Ijtihad bisa dilakukan individu,
00:04:51
fordi atau kolektif jamai. dengan
00:04:54
ijtihad jamai lebih dengan ijtihad jam
00:04:57
lebih diutamakan untuk persoalan publik.
00:05:00
Ragam pendekatan hukum Islam dan
00:05:02
implikasinya. Ragam pendekatan hukum
00:05:05
Islam ini bertujuan agar mendapatkan
00:05:07
pemahaman yang paling dekat dengan makna
00:05:09
sebenarnya yang terkandung di dalam
00:05:11
Al-Qur'an dan
00:05:13
hadis. Terdapat tiga rakam pendekatan
00:05:15
hukum Islam. Yang pertama yaitu
00:05:18
tekstualis atau transkripturalis.
00:05:21
Tekstualis ini memahami teks-teks
00:05:23
Al-Qur'an dan hadis secara tersurat atau
00:05:25
apa adanya. Berusaha menjadikan hasil
00:05:28
penafsiran para ulama generasi awal
00:05:31
menjadi rujukan ideal untuk dilaksanakan
00:05:33
pada zaman
00:05:35
sekarang. Yang kedua yaitu rasionalis.
00:05:38
Rasionalis ini memahami teks-teks
00:05:40
Al-Qur'an dan hadis dengan makna di
00:05:42
balik teks. Rasionalis ini berpendapat
00:05:45
bahwa rasio atau nalar harus ditempatkan
00:05:47
pada posisi tertinggi dan berkeyakinan.
00:05:51
bahwa melalui akal semua teks akan dapat
00:05:54
dipahami dengan benar. Yang ketiga atau
00:05:57
yang terakhir yaitu
00:06:00
kontekstual. Kontekstual ini berusaha
00:06:03
menggali substansi teks Al-Qur'an dan
00:06:05
hadis kemudian mengkontekskannya sesuai
00:06:09
dengan perkembangan situasi dan
00:06:12
kondisi. Perbedaan mazhab dan cara
00:06:14
menyikapinya.
00:06:17
Mazhab adalah metode tertentu dalam
00:06:20
menggali hukum syariah yang bersifat
00:06:23
praktis dari
00:06:25
dalil-dalilnya yang bersifat
00:06:28
kausu mazhab muncul untuk menjadi solusi
00:06:32
atas ketidakmampuan mereka atau orang
00:06:35
yang kurang memahami dalil dalam
00:06:38
memahami Al-Qur'an dan hadis.
00:06:41
Cara menyikapi perbedaan mazhab satu
00:06:44
yaitu dengan membekali diri dan
00:06:47
mendasari sikap sebaik-baiknya dengan
00:06:50
ilmu, amal, dan akhlak secara
00:06:53
proporsional. Dua, lebih memprioritaskan
00:06:56
perhatian dan kepedulian terhadap
00:06:59
masalah-masalah besar umat daripada
00:07:03
perhatian terhadap masalah-masalah
00:07:05
kecil.
00:07:07
Yang ketiga yaitu memahami ikhtilaf atau
00:07:10
perbedaan dengan benar. Mengakui dan
00:07:14
menerima sebagai bagian dari rahmat
00:07:16
Allah bagi
00:07:18
umat. Yang keempat yaitu meneladani
00:07:21
etika dan sikap para ulama salaf dalam
00:07:24
berikhtilaf. Lima, mengikuti pendapat
00:07:27
ulama dengan mengetahui dalilnya atau
00:07:30
memilih pendapat yang rajih atau kuat
00:07:33
setelah mengkaji dan membandingkan
00:07:35
berdasarkan metodologi ilmiah yang
00:07:38
diakui.
00:07:39
Hukum Islam dan kearifan lokal.
00:07:42
Kedetakan Islam di Jasirah Arab
00:07:44
sesungguhnya bukan ee datang dalam ruang
00:07:47
hampa yang berartikan bahwa ketika Islam
00:07:51
diturunkan masyarakat Arab telah
00:07:53
memiliki budaya dan adat istiadat
00:07:55
sendiri.
00:07:58
Seperti pada hadis yang secara tegas
00:08:01
memberikan pesan
00:08:03
bahwa kehadiran Rasul sallallahu alaihi
00:08:07
wasallam dalam masyarakat Arab tidak
00:08:10
untuk menghilangkan tradisi
00:08:12
Arab ee tetapi mencoba menyempurnakan
00:08:17
yang kurang baik yang terjadi dalam diri
00:08:20
mereka.
00:08:21
Fakta inilah yang mengilhami para
00:08:26
pejuang Islam yang menyebarkan Islam di
00:08:30
Nusantara. Wali Songo. Mereka
00:08:33
mendakwahkan Isla di tanah Jawa dengan
00:08:36
cara yang begitu
00:08:39
akomodatif dengan budaya Jawa.
00:08:42
Bukti tersebut dapat dilihat dalam
00:08:44
bentuk karya, karya seni, arsitektur, ee
00:08:49
tempat ibadah atau upacara
00:08:51
keagamaan. Karena itulah ajaran Islam
00:08:54
dapat diterima baik oleh
00:08:57
masyarakat. Selanjutnya ada contoh hukum
00:09:00
Islam dan kearifan lokal. Seperti Imam
00:09:03
Malik yang menjadikan tradisi masyarakat
00:09:05
Madinah menjadi salah satu kaidah umum.
00:09:09
Contohnya pada pelaksanaan salat
00:09:12
tarawih. Imam Malik berpendapat bahwa
00:09:15
salat tarawih adalah 36 rakaat karena
00:09:18
angka tersebut menacu pada jumlah rakaat
00:09:21
terawih yang biasa dilakukan di Madinah.
00:09:28
[Musik]