Apa itu Cyber Law?

00:10:00
https://www.youtube.com/watch?v=eVIRn-M3fqY

概要

TLDRThe video provides an insight into cyberlaw and its application in Indonesia, regulated under UU ITE (Law No. 11/2008). It explains cyberlaw as the legal framework for online activities, aiming to prevent and address electronic and internet-based crimes. Common violations include copyright infringement (e.g., platforms like IndoXX1 streaming illegal content), defamation, hate speech, spreading fake news (hoaxes), and hacking. Several examples are provided, such as changing political party names on election commission sites or spreading chain messages. The video emphasizes the need for awareness about cyberlaw to avoid unintentional breaches and ensure responsible online behavior.

収穫

  • 💡 Cyberlaw regulates internet-related activities to address cybercrimes.
  • ⚖️ Indonesia's UU ITE law governs legal frameworks for cyber activities.
  • 📢 Copyright infringement is a common violation, like streaming pirated movies.
  • 🗣️ Article 27 addresses defamation, often debated as a 'rubber article.'
  • ❌ Spreading hate speech against race, religion, or ethnicity falls under Article 28.
  • 📨 Fake news creation and dissemination can lead to legal repercussions.
  • 🕵️ Hacking includes unauthorized access to websites or systems, punishable by Article 30.
  • 🔍 Being cautious about sharing unverified information is essential to prevent violations.
  • 💻 IT professionals are encouraged to adhere to ethical standards to avoid legal issues.
  • 📘 The video aims to educate viewers on being responsible internet users.

タイムライン

  • 00:00:00 - 00:10:00

    Cyberlaw is a legal framework governing internet activities, aiming to prevent and address cybercrimes. In Indonesia, it’s regulated under the Information and Electronic Transactions (UU ITE) Law No. 11 of 2008. Five common violations include copyright infringement (e.g., illegal streaming platforms like IndoXX1), defamation (e.g., sharing screenshots without consent), hate speech (targeting groups via social media), spreading false news (e.g., viral hoaxes without validation), and hacking (e.g., altering official websites). Understanding these laws helps mitigate legal risks in daily internet use.

マインドマップ

ビデオQ&A

  • What is cyber law?

    Cyberlaw regulates online activities, including internet and electronic media usage.

  • What are the objectives of cyber law?

    It aims to prevent and address cybercrimes, setting legal standards for electronic and internet-based activities.

  • Which law governs cyber activities in Indonesia?

    Indonesia's cyber activities are regulated by UU ITE (Law No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions).

  • What are the common violations of UU ITE?

    Common violations include copyright infringement, defamation, hate speech, misinformation/hoaxes, and hacking.

  • Can downloading pirated content be penalized under UU ITE?

    Yes, downloading or consuming pirated films, software, or music can result in penalties.

  • What is the punishment for defamation under UU ITE?

    Defamation covered under Article 27(3) can lead to legal consequences, especially if defamatory content is proven.

  • What is hate speech under UU ITE?

    Hate speech, under Article 28(2), refers to offensive or discriminatory statements regarding race, religion, or ethnicity.

  • What constitutes spreading fake news under UU ITE?

    Sharing unverified or false information leading to public misinterpretation falls under this category.

  • What is an example of hacking under UU ITE?

    Hacking includes unauthorized access, like the breach of Indonesia's election commission website in 2014.

  • How can individuals protect themselves from cyberlaw violations?

    By understanding and adhering to legal norms regarding online conduct and being cautious while sharing or consuming internet content.

ビデオをもっと見る

AIを活用したYouTubeの無料動画要約に即アクセス!
字幕
id
オートスクロール:
  • 00:00:00
    halo halo guys Gua dari cyber security
  • 00:00:06
    community akan menjelaskan apa itu
  • 00:00:08
    cyberlaw cyber lo adalah hukum yang
  • 00:00:14
    mengatur tentang aktivitas jejaring
  • 00:00:16
    internet istilah lain yang sering kita
  • 00:00:19
    dengar dari cyber lo antara lain geloof
  • 00:00:22
    internet low end di information
  • 00:00:25
    superhighway dan yang lain-lainnya
  • 00:00:29
    tujuan dibentuknya cyberlaw adalah untuk
  • 00:00:31
    pencegahan dan penanganan tindak pidana
  • 00:00:35
    saya perlu menjadi dasar hukum dari
  • 00:00:37
    setiap aktivitas kejahatan-kejahatan
  • 00:00:39
    Media elektronik dan komputer di
  • 00:00:42
    Indonesia hukum cyber diatur oleh
  • 00:00:45
    undang-undang nomor 11 tahun 2008
  • 00:00:48
    tentang informasi dan transaksi
  • 00:00:49
    elektronik undang-undang tersebut sering
  • 00:00:53
    kita dengar dengan istilah uu ite Nah
  • 00:00:59
    berikut ini
  • 00:01:00
    Hai akan ada lima kasus pelanggaran
  • 00:01:02
    undang-undang ite Indonesia yang paling
  • 00:01:04
    sering ditemui
  • 00:01:08
    hai hai
  • 00:01:10
    Hai pelanggaran yang pertama adalah
  • 00:01:13
    pelanggaran hak cipta yang termuat dalam
  • 00:01:15
    pasal 34 uu ite tahun 2008
  • 00:01:20
    Hai pelanggaran ini biasanya dianggap
  • 00:01:22
    melakukan pelanggaran Haki yang
  • 00:01:25
    terpanjangnya hak kekayaan intelektual
  • 00:01:28
    Hai pelanggaran ini biasanya banyak
  • 00:01:30
    dalam sektor industri kreatif pemilik
  • 00:01:34
    hak cipta yang karyanya dibajak berhak
  • 00:01:36
    menuntut secara hukum nah Berapa banyak
  • 00:01:42
    dari kalian yang sering streaming movie
  • 00:01:44
    gratis melalui website seperti Indo XX1
  • 00:01:48
    belakangan ini kita sering dengar Indo
  • 00:01:51
    XX1 menjadi perbincangan besar karena
  • 00:01:54
    website tersebut menutup servicenya
  • 00:01:57
    untuk selamanya nah indo.xx sendiri
  • 00:02:01
    adalah salah satu pelanggaran hak cipta
  • 00:02:04
    karena Indo XX1 terdaftar pada 2009 USD
  • 00:02:08
    Notorious market list pemerintahan
  • 00:02:10
    Amerika Serikat daftar tersebut
  • 00:02:13
    mengidentifikasi situs web paling
  • 00:02:15
    mengerikan di luar Amerika Serikat yang
  • 00:02:17
    terlibat dan memfasilitasi pembajakan
  • 00:02:20
    hak cipta atau pemalsuan merek dagang
  • 00:02:23
    fasilitas nonton movie gratis yang
  • 00:02:25
    disediakan Indo XX1 ini merugikan pelaku
  • 00:02:28
    industri kreatif
  • 00:02:28
    Hai jadi apabila kita sering menggunakan
  • 00:02:32
    fasilitas web seperti Indo XX1 itu
  • 00:02:35
    adalah tindakan ilegal sebenarnya
  • 00:02:39
    kreator dari penyedia konten bajakan
  • 00:02:41
    dapat dikenakan pasal uu ite ini akan
  • 00:02:45
    tetapi tidak hanya pembuat konten yang
  • 00:02:47
    terkena pasal bagi kita yang sering
  • 00:02:50
    mendownload software film musik yang
  • 00:02:53
    ilegal juga dapat diberikan sanksi loh
  • 00:02:58
    [Musik]
  • 00:03:03
    pelanggaran yang kedua penghinaan atau
  • 00:03:06
    pencemaran nama baik yang diatur dalam
  • 00:03:08
    pasal 27 ayat 3 uu ite banyak rumor yang
  • 00:03:13
    beredar bahwa beberapa kalangan
  • 00:03:16
    menganggap pasal ini sebagai pasal karet
  • 00:03:19
    dan memberi meminta pemerintah untuk
  • 00:03:22
    menghapus pasal ini protes tersebut
  • 00:03:25
    dikarenakan pasal tersebut dapat
  • 00:03:28
    digunakan
  • 00:03:28
    yang menjerat orang-orang demi
  • 00:03:30
    membungkam kritik disini quite bisa
  • 00:03:34
    dijadikan pedang bermata dua tentunya
  • 00:03:40
    sudah biasa bagi kita mengirimkan
  • 00:03:42
    screenshot percakapan kita dengan teman
  • 00:03:44
    ke orang lain sebagai bukti tapi apakah
  • 00:03:48
    benar kejadian tersebut bisa menyebabkan
  • 00:03:50
    pelanggaran keep quite Bagaimana caranya
  • 00:03:56
    nah contohnya disini saya memberikan
  • 00:03:59
    Kasus penipuan transaksi online nah
  • 00:04:04
    pembeli dari transaksi online tersebut
  • 00:04:07
    menyebarkan screenshot hasil
  • 00:04:09
    percakapannya dengan menyetok Oh yang
  • 00:04:12
    menjadi tersangka penipuan penyebaran
  • 00:04:16
    screenshot itu tanpa adanya persetujuan
  • 00:04:17
    dari pemilik toko online walaupun
  • 00:04:21
    percakapan tersebut benar tersangka
  • 00:04:23
    penipuan dapat menuntut korban dalam
  • 00:04:26
    pasal 27 ayat 3 uu ite
  • 00:04:28
    Hai pelanggaran ketiga yaitu ujaran
  • 00:04:37
    kebencian yang diatur dalam pasal 28
  • 00:04:40
    ayat 2 UU PPN biasanya ujaran kebencian
  • 00:04:45
    atau istilah lainnya head speech
  • 00:04:49
    menyinggung seseorang atau kelompok
  • 00:04:51
    tertentu berdasarkan Sara yang
  • 00:04:54
    kepanjangannya suku ras agama antar
  • 00:04:57
    golongan menggunakan media sosial
  • 00:05:00
    sebagai bentuk penyampaian curahan hati
  • 00:05:03
    atau sekedar menyampaikan pendapat
  • 00:05:05
    adalah hal yang sering dilakukan banyak
  • 00:05:07
    orang Tetapi beberapa tidak sadar bahwa
  • 00:05:11
    kata-katanya dapat dikategorikan sebagai
  • 00:05:13
    ujaran kebencian contohnya saja seorang
  • 00:05:20
    public figur sering melakukan aktivitas
  • 00:05:22
    gosip di Story Instagram ketika ia
  • 00:05:26
    sedang membuat blog tak sadar ia the
  • 00:05:28
    kata-kata yang secara tak langsung
  • 00:05:30
    bersifat ujaran kebencian mungkin ke
  • 00:05:33
    suatu badan lembaga atau kepemerintahan
  • 00:05:36
    nah ujaran kebencian yaitu disaksikan
  • 00:05:39
    langsung oleh follower followernya
  • 00:05:41
    akhirnya dalam beberapa hari kedepan ia
  • 00:05:45
    ditangkap karena dijerat pasal 28 ayat 2
  • 00:05:48
    uu ite pelanggaran keempat berita bohong
  • 00:05:58
    yang diatur dalam pasal 28 ayat 1 uu ite
  • 00:06:04
    berita bohong atau hoax dikategorikan
  • 00:06:07
    sebagai berita yang disebarluaskan
  • 00:06:08
    khalayak ramai namun tanpa ada
  • 00:06:11
    pembuktian fakta yang jelas Biasanya
  • 00:06:15
    kita sering menerima berita dari pesan
  • 00:06:17
    berantai contohnya pesan berantai
  • 00:06:19
    WhatsApp setelah beberapa hari kedepan
  • 00:06:24
    kita menemukan di internet bahwa berita
  • 00:06:27
    yang telah kita baca the
  • 00:06:28
    God sebenarnya tidak valid alias Force
  • 00:06:33
    Nah contoh kasusnya Misalkan gua
  • 00:06:36
    menerima sebuah berita dari pesan
  • 00:06:38
    berantai tanpa membuktikan terlebih
  • 00:06:41
    dahulu kebenarannya gue langsung
  • 00:06:43
    menyebarkan ke kerabat saudara bahkan
  • 00:06:45
    sampai kepelosok grup akhirnya berita
  • 00:06:48
    tersebut viral dan setiap orang yang
  • 00:06:51
    terlibat membantu menyebarkan berita
  • 00:06:53
    hoax tersebut juga dijerat pasal
  • 00:06:55
    penyebaran berita bohong Nah di sini
  • 00:07:00
    juga gua menemukan kasus nyata dari
  • 00:07:02
    pelanggaran berita bohong atau hoax
  • 00:07:05
    yaitu beredarnya video di plafon YouTube
  • 00:07:08
    yang diunggah oleh channel juragan batik
  • 00:07:10
    reboard pada tanggal 29-10-2018 dengan
  • 00:07:14
    judul Lion Air jt610 tersebut mengerikan
  • 00:07:18
    hasil rekaman black box namun konten
  • 00:07:22
    video tersebut hanyalah tanggapan
  • 00:07:23
    seseorang terkait video mapd detik-detik
  • 00:07:26
    Lion Air JT 6 10
  • 00:07:28
    yang kontak Nah kasus pembuatan konten
  • 00:07:32
    yang tidak sesuai dengan isinya ini juga
  • 00:07:35
    dianggap sebagai cox kasus yang terakhir
  • 00:07:43
    yang kelima yaitu hacking dimuat dalam
  • 00:07:46
    pasal 30 UU PT
  • 00:07:51
    Hai pelaku dalam pelanggaran ini
  • 00:07:53
    biasanya berlatarbelakang memiliki
  • 00:07:55
    kemampuan bidang IT atau sejenisnya ada
  • 00:07:58
    yang dari foto tidak atau bahkan
  • 00:08:00
    memiliki gelar dibidang computer science
  • 00:08:04
    atau sejenisnya motifnya bermacam-macam
  • 00:08:08
    seperti pembuktian diri pemberontakan
  • 00:08:11
    suatu lembaga atau bahkan hanya sekedar
  • 00:08:14
    untuk senang-senang kasus pelanggaran
  • 00:08:18
    Hakim dapat kita temui pada tahun 2004
  • 00:08:21
    dimana situs KPU Pusat pernah dibobol
  • 00:08:24
    tepatnya 17 April 2014
  • 00:08:27
    Hai ekor yang diketahui bernama Dani
  • 00:08:29
    Firmansyah itu telah ditangkap yang
  • 00:08:32
    dilakukannya adalah mengubah nama-nama
  • 00:08:34
    partai politik di situs KPU tersebut
  • 00:08:36
    menjadi nama-nama yang lucu-lucu motif
  • 00:08:41
    Dani pada akhirnya diketahui hanya ingin
  • 00:08:43
    membuktikan kerentanan situs KPU
  • 00:08:46
    orang-orang yang memiliki latar belakang
  • 00:08:48
    dunia it Sudah Selayaknya memiliki
  • 00:08:51
    pemahaman akan pasal 30 uu ite ini
  • 00:08:54
    Hai tidak patut ya tentunya apabila
  • 00:08:57
    mementingkan diri sendiri tanpa
  • 00:08:59
    memikirkan dampak buruk dari perbuatan
  • 00:09:01
    yang dilakukan
  • 00:09:03
    Hai dari kasus-kasus yang telah dibahas
  • 00:09:05
    kita dapat berasumsi Masih banyak orang
  • 00:09:08
    yang belum begitu paham mengenai
  • 00:09:10
    batasan-batasan dalam dunia Internet
  • 00:09:13
    Hai banyak kejadian sehari-hari yang
  • 00:09:15
    dianggap biasa namun dapat berakibat
  • 00:09:17
    dikenakannya pasal uu ite misalnya
  • 00:09:20
    hampir kita semua pernah download film
  • 00:09:22
    bajakan torrentking menyebarkan berita
  • 00:09:25
    yang belum terbukti faktanya
  • 00:09:28
    Hai Semoga dengan adanya video
  • 00:09:29
    pembelajaran ini diharapkan bisa
  • 00:09:32
    menambah wawasan tentang cyberlaw
  • 00:09:35
    Hai sekian pembahasan cyberlaw Mari kita
  • 00:09:38
    semua waspada terhadap Seluruh aktivitas
  • 00:09:40
    yang kita lakukan di internet jangan
  • 00:09:43
    lupa like dan subscribe sampai jumpa di
  • 00:09:46
    video selanjutnya
  • 00:09:55
    aku tunggu ya
タグ
  • cyberlaw
  • UU ITE
  • Indonesia
  • cybercrime
  • copyright
  • hacking
  • fake news
  • defamation
  • IT regulation
  • hate speech