00:00:01
[Musik]
00:00:11
tutorial Pendidikan Kewarganegaraan
00:00:13
topik 27 dari 30 topik konsep otonomi
00:00:16
daerah serta good and clean government
00:00:19
disediakan di channel Global tutorial
00:00:22
Indonesia adalah negara yang besar baik
00:00:24
dari segi wilayah maupun dari segi
00:00:26
jumlah penduduknya dengan lebih dari
00:00:28
17.000 pulau Indonesia mungkin dapat
00:00:31
dikatakan sebagai negara kepulauan yang
00:00:33
terbesar di dunia keadaan tersebut tidak
00:00:36
dapat dipungkiri dan memang menjadi satu
00:00:38
situasi yang harus disyukuri oleh
00:00:39
semuaga negara Indonesia negara yang
00:00:42
besar dari segi wilayah dan jumlah
00:00:44
penduduk jelas merupakan satu keuntungan
00:00:46
yang besar karena hal ini sama artinya
00:00:48
dengan memiliki sumber daya baik alam
00:00:50
maupun manusia yang melimpah sekalipun
00:00:53
Wilayah masing-masing pulau di Indonesia
00:00:55
terpisahkan oleh perairan kondisi
00:00:57
tersebut tetap merupakan kondisi yang
00:00:59
harus syukuri karena dengan memiliki
00:01:01
wilayah perairan Indonesia memiliki
00:01:03
kekayaan laut yang luar biasa besar dan
00:01:05
tidak semua negara memiliki hal yang
00:01:07
sama terlepas dari berbagai maeam sisi
00:01:10
baik dari situasi Indonesia yang semacam
00:01:12
ini perlu disadari bahwa situasi
00:01:14
tersebut tidak selamanya sesuai dengan
00:01:16
harapan tentu saja ada berbagai macam
00:01:19
kendala yang harus dihadapi di dalam
00:01:20
mengelola negara yang besar seperti
00:01:22
Indonesia ini salah satu kendala nyata
00:01:25
adalah dari sisi pemerintahan khususnya
00:01:27
dalam hal
00:01:28
pemerataan Secara geografis Indonesia
00:01:31
memiliki lebih dari 17.000 pulau Namun
00:01:34
demikian secara politis Indonesia harus
00:01:37
menentukan satu pulau yang akan menjadi
00:01:39
ibukota negara yang besar ini yang akan
00:01:41
menjadi pusat pemerintahan negara
00:01:43
Indonesia Pulau itu adalah pulau Jawa
00:01:45
dan kota yang menjadi pusat pemerintahan
00:01:47
adalah Jakarta di sinilah masalah
00:01:50
tersebut bermula mengingat kondisi
00:01:52
Indonesia yang terdiri atas belasan ribu
00:01:54
pulau tersebut maka pemerintah dituntut
00:01:56
untuk memberikan perhatian yang merata
00:01:58
kepada setiap wilayah di ini perhatian
00:02:01
tersebut juga sebisa mungkin mencakup
00:02:03
semua bidang kehidupan baik politik
00:02:05
ekonomi pendidikan dan lain sebagainya
00:02:09
selama lebih dari 70 tahun Indonesia
00:02:11
merdeka negara ini selalu bergulat
00:02:13
dengan persoalan tersebut semula
00:02:16
pemerintah menerapkan sistem manajemen
00:02:18
terpusat segala macam pemasukan dan
00:02:20
pengeluaran bagi daerah dikelola secara
00:02:22
sentralistik oleh pemerintah pusat
00:02:24
kebijakan tersebut tidak berjalan
00:02:26
seperti yang diharapkan pertama isu
00:02:29
peman pembangunan yang sejak awal
00:02:31
menjadi persoalan serius dan tidak mampu
00:02:33
diatasi dengan baik nyatanya ketimpangan
00:02:35
pembangunan tersebut tetap ada kedua
00:02:38
sistem manajemen yang terpusat juga
00:02:40
ternyata berdampak pada meningkatnya
00:02:42
penyelewengan keuangan negara dua
00:02:44
kondisi ini tentu jauh dari harapan
00:02:47
Melihat kondisi Indonesia yang seakan
00:02:49
tidak bergerak maju seperti ini
00:02:50
dimunculkanlah kemudian strategi lain di
00:02:52
dalam manajemen pemerintahan di daerah
00:02:55
jika awalnya manajemen pemerintahan
00:02:57
dilakukan secara terpusat k pemerintahan
00:03:00
dilakukan oleh masing-masing daerah
00:03:02
dengan konsep yang disebut dengan
00:03:03
otonomi daerah dengan otonomi daerah ini
00:03:07
setiap daerah memiliki otonomi atau
00:03:09
kebebasan di dalam mengelola wilayahnya
00:03:11
sebagai konsep yang baru di dalam
00:03:13
pengelolaan pemerintahan ini setiap
00:03:15
warga negara perlu mendapatkan
00:03:16
pengetahuan yang memadai tentang otonomi
00:03:18
daerah serta good and clean government
00:03:20
ini konsep otonomi daerah gagasan
00:03:24
tentang otonomi daerah adalah gagasan
00:03:26
yang relatif belum lama diterapkan di
00:03:28
Indonesia bersama dengan bergulirnya
00:03:30
reformasi Pada tahun
00:03:32
1998 muncul tuntutan masyarakat tentang
00:03:35
perlunya manajemen pemerintahan yang
00:03:36
baru mengingat pemerintahan yang
00:03:38
sentralistik dianggap memiliki banyak
00:03:40
kekurangan pemerintahan yang
00:03:42
sentralistik pada kenyataannya tidak
00:03:44
mampu membawa pemerataan pembangunan
00:03:46
tersebut sampai ke wilayah-wilayah
00:03:47
terluar Indonesia akibatnya kesenjangan
00:03:50
pembangunan terjadi antara pulau yang
00:03:52
satu dengan pulau yang lain apabila
00:03:55
dibiarkan ini berdampak pada munculnya
00:03:57
gerakan-gerakan separatis yang
00:03:58
menjadikan isu ke angan pembangunan
00:04:00
sebagai alasan utama Menindaklanjuti
00:04:03
tuntutan tersebut serta untuk
00:04:05
menunjukkan semangat pembaruan di dalam
00:04:06
penataan pemerintahan pemerintah
00:04:08
akhirnya mengesahkan undang-undang Nomor
00:04:10
22 Tahun
00:04:12
1999 tentang pemerintahan daerah pada
00:04:16
peraturan inilah gagasan tentang otonomi
00:04:18
daerah tersebut muncul sejak awal
00:04:20
kemerdekaan RI kewenangan merupakan
00:04:22
salah satu akar permasalahan yang paling
00:04:24
serius yang menjadikannya sebagai objek
00:04:26
daya tarikmenarik antara pemerintah
00:04:28
pusat dan daerah bahkan perebutan
00:04:30
kewenangan pemerintah pusat dan daerah
00:04:32
sangat mewarnai sejarah hubungan pusat
00:04:34
dan daerah di Indonesia lahirnya
00:04:36
undang-undang Nomor 22 Tahun
00:04:39
1999 tentang pemerintahan daerah
00:04:42
merupakan perubahan mendasar dari
00:04:43
undang-undang nomor 5 tahun
00:04:45
1974 yang sangat sentralistik dalam
00:04:48
segala bidang otonomi daerah tidak saja
00:04:51
berarti melaksanakan demokrasi tetapi
00:04:53
mendorong berkembangnya prakarsa sendiri
00:04:55
untuk mengambil keputusan mengenai
00:04:57
kepentingan masyarakat setempat dengan
00:04:59
berkembangnya prakarsa sendiri maka
00:05:01
tercapailah Apa yang dimaksud demokrasi
00:05:03
yaitu pemerintah dari rakyat oleh rakyat
00:05:06
dan untuk rakyat rakyat tidak saja dapat
00:05:09
menentukan nasibnya sendiri melainkan
00:05:10
juga memperbaiki nasibnya sendiri
00:05:13
desentralisasi dan penguatan demokrasi
00:05:15
di tingkat lokal merupakan elemen dasar
00:05:17
yang mendasari kelahiran undang-undang
00:05:19
nomor 22 tahun
00:05:21
1999 di mana undang-undang ini
00:05:23
menggantikan undang-undang nomor 5 tahun
00:05:26
1974 yang bernuansa kekuasaan yang
00:05:28
sentralis dan mengabaikan kearifan dan
00:05:31
aspirasi masyarakat lokal desentralisasi
00:05:34
merupakan instrumen untuk mencapai
00:05:36
tujuan tertentu yang ingin dicapai suatu
00:05:38
negara otonomi daerah adalah peningkatan
00:05:41
efisiensi administrasi dan peningkatan
00:05:43
pembangunan sosial ekonomi kemandirian
00:05:45
daerah untuk mengatur penyelenggaraan
00:05:47
pemerintahan dan melaksanakan
00:05:48
pembangunan di daerah otonomi daerah
00:05:51
dapat diartikan sebagai hak wewenang dan
00:05:54
kewajiban daerah otonom untuk mengatur
00:05:56
atau mengurus sendiri urusan
00:05:57
pemerintahan kepentinganyarakat setempat
00:05:59
sesuai dengan peraturan
00:06:00
perundang-undangan yang berlaku di
00:06:02
negara kesatuan Republik Indonesia
00:06:05
berdasarkan Pengertian tersebut maka
00:06:07
esensi di dalam otonomi daerah adalah
00:06:09
wewenang untuk mengatur pemerintahan
00:06:10
sendiri sesuai dengan peraturan
00:06:12
perundang-undangan yang berlaku Adapun
00:06:14
peraturan perundang-undangan yang
00:06:16
menjadi landasan hukum di dalam
00:06:17
pemberlakuan Kebijakan otonomi daerah
00:06:19
ini dapat dijumpai baik di dalam UUD
00:06:22
1945 maupun di dalam peraturan
00:06:24
perundang-undangan lain yang lebih
00:06:26
khusus pasal di dalam UUD 145 yang
00:06:30
mengatur tentang otonomi daerah sebagai
00:06:32
berikut pasal 18 NKRI dibagi atas daerah
00:06:36
provinsi kabupaten dan kota yang
00:06:39
masing-masing memiliki pemerintahan yang
00:06:41
diatur dengan undang-undang pasal 18a
00:06:44
hubungan wewenang antara pemerintahan
00:06:46
pusat dan daerah diatur dengan
00:06:47
undang-undang dengan memperhatikan
00:06:49
kekhususan dan keragaman daerah pasal
00:06:51
18b pemerintah mengakui dan menghormati
00:06:54
satuan pemerintahan daerah yang bersifat
00:06:56
khusus dan istimewa yang diatur dengan
00:06:58
undang-undang
00:07:00
selain ketentuan yang terdapat di dalam
00:07:01
UUD
00:07:03
1945 diterapkannya kebijakan otonomi
00:07:05
daerah juga didasari oleh peraturan
00:07:07
perundang-undangan yang lain yaitu
00:07:09
ketetapan nomor 6 MPR 2000 tentang
00:07:12
rekomendasi kebijakan dalam
00:07:13
penyelenggaraan otonomi daerah
00:07:15
undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
00:07:18
tentang Pemerintahan Daerah
00:07:19
undang-undang Nomor 33 tahun 2004
00:07:22
tentang perimbangan keuangan pusat dan
00:07:24
daerah serta undang-undang Nomor 10
00:07:27
tahun 2005 tentang penerapan per nomor 3
00:07:30
tahun 2005 tentang perubahan
00:07:31
undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
00:07:34
menjadi undang-undang pada beberapa
00:07:37
peraturan hukum yang mengatur tentang
00:07:38
otonomi daerah tersebut dapat diketahui
00:07:41
bahwa isu tentang hubungan pemerintah
00:07:42
pusat dan pemerintah daerah ini memang
00:07:45
salah satu persoalan serius adanya
00:07:47
beberapa peraturan hukum yang menjadi
00:07:49
landasan pelaksanaan otonomi daerah
00:07:51
menunjukkan komitmen Pemerintah
00:07:52
Indonesia untuk mengakhiri masalah
00:07:54
ketimpangan pembangunan di pusat dan
00:07:56
daerah tersebut sebagai prinsip
00:07:58
manajemen an baru tentunya otonomi
00:08:01
daerah menjadi Harapan Baru seluruh
00:08:03
rakyat yang diharapkan mu mengantarkan
00:08:05
masyarakat kepada kondisi yang adil
00:08:07
makmur dan sejahtera mengingat harapan
00:08:10
yangtinggi tersebut otonomi daerah harus
00:08:12
dilaksanakan dengan penuh perhitungan
00:08:14
dan dilandasi dengan prinsip yang jelas
00:08:17
Adapun prinsip otonomi daerah secara
00:08:19
garis besar dapat ditelaah dari beber
00:08:20
perataan berikut
00:08:22
ini pelaksan otonomi daerah
00:08:25
haruserhatikan aspekokra
00:08:28
keadilanem
00:08:29
dan keanekaragaman daerah dua
00:08:32
pelaksanaan otonomi daerah didasarkan
00:08:34
pada otonomi luas nyata dan bertanggung
00:08:37
jawab tiga pelaksanaan otonomi luas di
00:08:40
tingkat kabupaten dan kota sedangkan di
00:08:42
tingkat provinsi otonomi terbatas EMP
00:08:45
pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai
00:08:48
dengan konstitusi l pelaksanaan otonomi
00:08:51
daerah harus meningkatkan kemandirian
00:08:53
daerah en pelaksanaan otonomi daerah
00:08:56
harus meningkatkan fungsi legislatif dan
00:08:58
fungsi anggaran tu pelaksanaan otonomi
00:09:01
daerah harus berdasarkan kriteria
00:09:03
eksternalitas akuntabilitas dan
00:09:05
efisiensi dengan memperhatikan
00:09:06
keserasian hubungan antar susunan
00:09:09
pemerintahan pelaksanaan otonomi daerah
00:09:11
dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
00:09:13
Indonesia adalah satu kebijakan besar
00:09:15
yang berarti adanya pemecahan kewenangan
00:09:17
antara pemerintah pusat dan daerah oleh
00:09:20
karenanya di samping perlu berpegang
00:09:22
pada prinsip-prinsip sebagaimana
00:09:23
dikemukakan di atas juga harus taat asas
00:09:27
asas otonomi daerah tersebut dapat an
00:09:29
menjadi dua yaitu asas yang umum dan
00:09:31
asas yang khusus asas umum terdiri atas
00:09:34
kepastian hukum tertib penyelenggaraan
00:09:36
negara kepentingan umum keterbukaan
00:09:40
proporsionalitas profesionalitas
00:09:42
akuntabilitas Efisiensi dan
00:09:45
efektivitas sedangkan asas khusus dapat
00:09:48
dibagi lagi menjadi tiga yaitu asas
00:09:50
desentralisasi dekonsentrasi dan tugas
00:09:53
pembantuan asas desentralisasi adalah
00:09:56
penyerahan wewenang pemerintahan oleh
00:09:58
pemerintah kepada daerah ot wilayah
00:10:00
Negara Kesatuan Republik Indonesia asas
00:10:03
dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
00:10:05
dari pemerintah kepada Gubernur sebagai
00:10:07
Wakil pemerintah pusat di daerah atau
00:10:09
perangkat pemerintah pusat di daerah
00:10:11
asas tugas perbantuan adalah penugasan
00:10:13
dari pemerintah kepada daerah dari desa
00:10:15
dan dari daerah ke desa untuk
00:10:17
melaksanakan tugas tertentu yang
00:10:18
disertai dengan pembiayaan sarana dan
00:10:21
prasarana serta sumber dayanya dengan
00:10:23
tanggung jawab melaporkan pelaksanaannya
00:10:26
kepada yang menugaskan berbagai maam
00:10:28
prinsip dan asas di dalam pelaksanaan
00:10:30
otonomi daerah tersebut diterapkan
00:10:32
dengan maksud agar tujuan-tujuan otonomi
00:10:34
daerah dapat tercapai otonomi daerah
00:10:37
adalah satu kebijakan besar di dalam
00:10:39
Pengelolaan pemerintahan yang diharapkan
00:10:41
mampu mengantarkan bangsa dan negara
00:10:42
Indonesia pada kondisi masyarakat yang
00:10:44
adil dan makmur secara merata sebagai
00:10:47
sebuah kebijakan tentu saja ada
00:10:49
persoalan yang dihadapi di dalam
00:10:51
implementasinya Namun demikian terlepas
00:10:54
dari berbagai macam persoalan tersebut
00:10:56
otonomi daerah dapat dianggap sebagai
00:10:58
satu langkah besar b bangsa dan negara
00:10:59
ini di dalam mengupayakan kesejahteraan
00:11:01
bagi para warganya sebaik apapun
00:11:04
pelaksanaan otonomi daerah tidak akan
00:11:06
berjalan dengan baik dan meraih sasaran
00:11:08
apabila tidak didasari dengan niatan
00:11:10
yang baik dari pemerintah daerah untuk
00:11:12
menjalankan kebijakan tersebut dengan
00:11:15
sebaik-baiknya Oleh karena itu di dalam
00:11:17
pelaksanaan otonomi daerah perlu
00:11:19
dukungan satu aspek lagi di dalam
00:11:21
pemerintahan yaitu sebuah tata kelola
00:11:23
pemerintahan yang baik dan bersih atau
00:11:25
disebut dengan a good and clean
00:11:27
government demikianlah materi topik
00:11:29
ke-27 tutorial Pendidikan
00:11:31
Kewarganegaraan channel Global tutorial
00:11:34
akan sangat membantu masyarakat umum dan
00:11:36
para mahasiswa yang sedang atau ingin
00:11:37
kuliah di Universitas Terbuka atau
00:11:40
kuliah di perguruan tinggi manapun di
00:11:42
Indonesia ratusan video tutorial S1 ilmu
00:11:45
hukum S1 ilmu pemerintahan S1 Ilmu
00:11:48
Komunikasi S1 Ilmu Manajemen S1 ilmu
00:11:51
administrasi dan lainnya Disajikan di
00:11:53
Global tutorial video tutorial
00:11:56
dituturkan dan distitelkan AG dapat
00:11:59
dibaca sambil didengarkan jangan
00:12:02
khawatir jika tidak langsung paham untuk
00:12:04
pemahaman yang lebih baik Putar dan
00:12:06
dengarkan video tutorial berulang-ulang
00:12:09
subs dan like agar anda mendapatkan
00:12:11
update tutorial lainnya bagikan juga
00:12:14
link video ini agar teman lain juga
00:12:16
mendapatkan manfaat channel ini sampai
00:12:23
jumpa