00:00:00
hai hai pelajar Pancasila tahukah Kalian
00:00:03
salah satu syarat berdirinya negara
00:00:06
adalah adanya rakyat tanpa adanya rakyat
00:00:10
suatu negara tidak mungkin terbentuk nah
00:00:14
Menurut kalian apakah sama pengertian
00:00:16
antara rakyat penduduk dan warga negara
00:00:19
untuk mengetahui jawabannya Yuk kita
00:00:23
bahas
00:00:28
[Musik]
00:00:31
Assalamualaikum warahmatullahi
00:00:33
wabarakatuh Selamat datang kembali di
00:00:35
channel belajar aja di video kali ini
00:00:38
kita akan membahas materi PPKN kelas 10
00:00:42
bab 2 ketentuan undang-undang Dasar
00:00:46
Negara Republik Indonesia tahun 1945
00:00:50
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
00:00:53
dengan Sub yang kedua kedudukan warga
00:00:57
negara dan penduduk Indonesia nah
00:01:00
Sebelum kita mulai belajar mari dukung
00:01:03
Chanel ini dengan klik subscribe
00:01:10
kita mulai dari pengertian penduduk
00:01:13
warga negara dan rakyat penduduk adalah
00:01:17
orang yang bertempat tinggal atau
00:01:20
menetap dalam suatu negara
00:01:23
sedangkan yang bukan penduduk adalah
00:01:26
orang yang berada disuatu wilayah suatu
00:01:29
negara dan tidak bertujuan tinggal atau
00:01:32
menetap di wilayah negara tersebut
00:01:36
warga negara ialah orang yang secara
00:01:39
hukum merupakan anggota dari suatu
00:01:41
negara
00:01:42
sedangkan bukan warga negara disebut
00:01:46
orang asing atau warga negara asing
00:01:49
Hai rakyat sebagai penghuni negara
00:01:52
mempunyai peranan penting dalam
00:01:54
merencanakan mengelola dan mewujudkan
00:01:58
tujuan negara
00:01:59
keberadaan rakyat yang menjadi penduduk
00:02:02
maupun warga negara secara
00:02:05
konstitusional
00:02:06
tercantum dalam pasal 26 undang-undang
00:02:09
Dasar Negara Republik Indonesia tahun
00:02:13
1945 sebagai berikut
00:02:16
[Musik]
00:02:26
Nah dari uraian tersebut timbul suatu
00:02:30
pertanyaan
00:02:31
Apakah setiap penduduk adalah warga
00:02:33
negara Indonesia
00:02:35
jawabannya Tentu saja tidak
00:02:37
istilah penduduk lebih luas cakupannya
00:02:40
daripada Warga Negara Indonesia pasal 26
00:02:45
ayat 2 undang-undang Dasar Negara
00:02:47
Republik Indonesia tahun
00:02:50
145 menegaskan bahwa penduduk ialah
00:02:54
warga negara Indonesia dan orang asing
00:02:57
yang bertempat tinggal di Indonesia
00:03:00
dengan demikian di Indonesia semua orang
00:03:03
yang tinggal di Indonesia termasuk orang
00:03:06
asing pun adalah penduduk Indonesia
00:03:09
perlu kalian ketahui bahwa di Indonesia
00:03:12
banyak orang asing atau warga negara
00:03:15
asing yang bertempat tinggal menjadi
00:03:17
penduduk Indonesia mereka itu misalnya
00:03:20
anggota korps diplomatik dari
00:03:23
negara-negara sahabat pelajar atau
00:03:26
mahasiswa asing yang sedang menuntut
00:03:28
ilmu dan orang-orang asing yang bekerja
00:03:30
di Indonesia
00:03:32
selain itu ada pula orang-orang asing
00:03:36
yang datang ke Indonesia sebagai
00:03:38
pelancong mereka itu berlibur untuk
00:03:41
jangka waktu tertentu paling lama
00:03:44
sebulan sampai dua bulan tidak sampai
00:03:47
menetap satu tahun lamanya
00:03:49
Hai Oleh karena itu mereka tidak dapat
00:03:52
disebut sebagai penduduk Indonesia
00:03:56
Hai sebagai penduduk Indonesia yang sah
00:03:58
setiap orang harus memiliki surat
00:04:00
keterangan penduduk Surat Keterangan
00:04:03
tersebut di negara kita dikenal dengan
00:04:06
nama KTP atau kartu tanda penduduk dalam
00:04:10
menentukan status kewarganegaraan
00:04:12
seseorang
00:04:13
Indonesia mengaturnya dalam
00:04:15
undang-undang nomor 12 tahun 2006
00:04:19
tentang kewarganegaraan republik
00:04:21
Indonesia menurut undang-undang ini
00:04:24
orang yang menjadi warga negara
00:04:26
Indonesia adalah sebagai berikut
00:04:30
[Musik]
00:04:40
kemudian kita beralih ke asas-asas
00:04:43
kewarganegaraan Indonesia
00:04:45
Hai asas kewarganegaraan adalah dasar
00:04:49
berpikir dalam menentukan masuk tidaknya
00:04:52
seseorang dalam golongan warga negara
00:04:55
dari suatu negara tertentu
00:04:57
pada umumnya asas dalam menentukan
00:05:01
kewarganegaraan dibedakan menjadi dua
00:05:03
yakni sebagai berikut yang pertama asas
00:05:07
Ius Sanguinis atau asas keturunan yaitu
00:05:12
kewarganegaraan seseorang ditentukan
00:05:14
berdasarkan pada keturunan orang yang
00:05:17
bersangkutan misalnya seseorang
00:05:20
dilahirkan dinegara a sedangkan orang
00:05:24
tuanya berkewarganegaraan b maka ia
00:05:28
adalah warga negara B jadi berdasarkan
00:05:32
asas ini
00:05:33
kewarganegaraan anak selalu mengikuti
00:05:36
kewarganegaraan orang tuanya tanpa
00:05:39
memperhatikan di mana anak itu
00:05:41
dilahirkan
00:05:43
yang kedua dilahirkan asas Ius Soli atau
00:05:47
asas kedaerahan atau tempat kelahiran
00:05:50
yaitu
00:05:52
kewarganegaraan seseorang ditentukan
00:05:54
berdasarkan tempat kelahirannya misalnya
00:05:58
seseorang dilahirkan di negara B
00:06:01
sedangkan orang tuanya
00:06:03
berkewarganegaraan negara a maka ia
00:06:07
adalah warga negara B jadi menurut asas
00:06:11
ini
00:06:11
kewarganegaraan seseorang tidak
00:06:14
terpengaruh oleh kewarganegaraan orang
00:06:16
tuanya karena yang menjadi patokan
00:06:19
adalah tempat kelahirannya
00:06:23
Hai nah adanya perbedaan dalam
00:06:25
menentukan kewarganegaraan di beberapa
00:06:27
negara baik yang menerapkan asas Ius
00:06:30
Soli maupun asas Ius Sanguinis dapat
00:06:33
menimbulkan dua kemungkinan status
00:06:36
kewarganegaraan seseorang penduduk
00:06:39
Hai yang pertama apatride yaitu adanya
00:06:43
seorang penduduk yang sama sekali tidak
00:06:46
mempunyai kewarganegaraan
00:06:50
Hai misalnya seorang keturunan bangsa a
00:06:53
yang menganut asas Ius Soli lahir di
00:06:56
negara B yang menganut asas Ius
00:06:58
Sanguinis
00:06:59
orang tersebut tidaklah menjadi
00:07:02
warganegara a dan juga tidak dapat
00:07:05
menjadi warga negara B karena orang
00:07:08
tersebut lahir di negara yang menganut
00:07:11
asas Ius Sanguinis atau keturunan
00:07:14
sementara orangtuanya berasal dari
00:07:16
negara yang menganut asas Ius Soli atau
00:07:19
tempat kelahiran maka orang tersebut
00:07:22
tidak mempunyai kewarganegaraan
00:07:26
[Musik]
00:07:35
yang kedua bipatride yaitu adanya
00:07:39
seorang penduduk yang mempunyai dua
00:07:41
macam kewarganegaraan sekaligus atau
00:07:45
kewarganegaraan rangkap
00:07:48
ia misalnya seseorang keturunan bangsa B
00:07:52
yang menganut asas Ius Sanguinis lahir
00:07:55
di negara a yang menganut asas Ius Soli
00:07:59
karena ia keturunan bangsa b maka ia
00:08:02
dianggap sebagai warga negara B akan
00:08:05
tetapi
00:08:06
negaraa juga menganggap dia warga
00:08:09
negaranya karena ia dilahirkan di negara
00:08:12
yang berdasarkan asas Ius Soli atau
00:08:15
tempat kelahirannya
00:08:17
[Musik]
00:08:20
Hai
00:08:23
nah Berdasarkan uraian tersebut asas
00:08:27
kewarganegaraan apakah yang dianut oleh
00:08:29
negara kita
00:08:30
menurut penjelasan undang-undang
00:08:33
Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2006
00:08:37
tentang kewarganegaraan republik
00:08:39
Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia
00:08:42
dalam penentuan kewarganegaraan
00:08:45
menganut asas sebagai berikut a
00:08:53
[Musik]
00:09:20
Ian kita beralih ke cara syarat menjadi
00:09:23
warga negara Indonesia pada bagian
00:09:26
sebelumnya disebutkan bahwa orang yang
00:09:29
menjadi warga negara Indonesia adalah
00:09:32
warga negara Indonesia asli dan orang
00:09:35
asing yang disahkan dengan undang-undang
00:09:37
menjadi warga negara Indonesia
00:09:41
Penduduk asli negara Indonesia secara
00:09:43
otomatis adalah warga negara Indonesia
00:09:47
sedangkan orang dari bangsa asing untuk
00:09:50
menjadi warga negara harus mengajukan
00:09:53
permohonan kepada pemerintah Indonesia
00:09:56
proses permohonan itu dinamakan dengan
00:09:59
pewarganegaraan atau naturalisasi
00:10:03
permohonan
00:10:04
kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi
00:10:07
dua yakni sebagai berikut yang
00:10:10
pertama
00:10:12
naturalisasi biasa
00:10:14
orang dari bangsa asing yang akan
00:10:16
mengajukan permohonan kewarganegaraan
00:10:19
dengan cara naturalisasi biasa harus
00:10:22
memenuhi syarat sebagaimana yang
00:10:24
ditentukan dalam pasal 9 undang-undang
00:10:27
Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2006
00:10:32
sebagai berikut
00:10:37
[Musik]
00:10:39
yang kedua naturalisasi istimewa
00:10:43
naturalisasi istimewa diberikan sesuai
00:10:46
dengan ketentuan pasal 20 undang-undang
00:10:49
Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2006
00:10:54
naturalisasi istimewa diberikan kepada
00:10:57
orang asing yang telah berjasa kepada
00:11:00
negara Republik Indonesia atau dengan
00:11:03
alasan kepentingan negara yang tentunya
00:11:06
setelah memperoleh pertimbangan Dewan
00:11:08
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
00:11:11
naturalisasi istimewa batal diberikan
00:11:14
jika menyebabkan orang asing tersebut
00:11:17
berkewarganegaraan ganda
00:11:19
[Musik]
00:11:20
Hai
00:11:20
[Musik]
00:11:25
kemudian kita beralih ke penyebab
00:11:27
hilangnya kewarganegaraan Indonesia
00:11:30
menurut undang-undang Republik Indonesia
00:11:33
Nomor 12 tahun 2006 Seorang warga negara
00:11:37
Indonesia dapat kehilangan
00:11:40
kewarganegaraannya jika yang
00:11:42
bersangkutan melakukan hal-hal sebagai
00:11:45
berikut
00:11:47
[Musik]
00:12:01
[Musik]
00:12:06
nah demikianlah pembahasan kita di sebab
00:12:09
yang kedua dalam Bab 2 ini dan untuk sub
00:12:12
materi kelas 10 lainnya Silahkan cek di
00:12:15
playlist channel ini jangan lupa klik
00:12:18
like subscribe dan share video ini untuk
00:12:22
berbagi ilmu pengetahuan semoga
00:12:24
bermanfaat terima kasih wassalamualaikum
00:12:27
warahmatullahi wabarakatuh