4 Masyarakat Hukum Adat

00:30:07
https://www.youtube.com/watch?v=Y4klzRgNrYs

概要

TLDRVideo ini membahas masyarakat hukum adat, memfokuskan pada persekutuan hukum yang mengikat anggota dalam kesatuan. Persekutuan ini memiliki karakteristik seperti kepemimpinan, harta bersama, dan struktur yang teratur. Terdapat beberapa kategori persekutuan hukum berdasarkan keturunan (genealogis) dan wilayah (teritorial). Contoh dijelaskan melalui masyarakat hukum di Minangkabau yang terstruktur berdasarkan kaum dan kepemimpinan penghulu, serta perbedaan dengan struktur di Jawa yang lebih bersifat teritorial. Materi juga menguraikan sistem patrilineal dan matrilineal dalam mengembangkan masyarakat hukum serta pentingnya pengurus dalam menjaga adat.

収穫

  • 📚 Masyarakat hukum adat adalah kumpulan orang dengan aturan dan tradisi tertentu.
  • 🤝 Persekutuan hukum memiliki pemimpin dan tujuan bersama.
  • 🏰 Ada dua sistem utama dalam masyarakat hukum adat: genealogis dan teritorial.
  • 🏡 Contoh masyarakat hukum adat dapat ditemukan di Minangkabau dan Jawa.
  • 👨‍👩‍👧‍👦 Sistem patrilineal dan matrilineal menentukan keturunan dalam masyarakat.
  • 📜 Kepala desa bertanggung jawab untuk melaksanakan hukum adat.
  • 🔗 Persekutuan hukum berfungsi menjaga solidaritas antar anggota.
  • 🌳 Harta bersama menjadi salah satu unsur penting dalam persekutuan hukum.
  • 🌐 Struktur masyarakat hukum adat dapat berbeda-beda di tiap daerah.
  • ⚖️ Hukum adat tidak selalu tertulis, namun diakui dan dipahami oleh masyarakat.

タイムライン

  • 00:00:00 - 00:05:00

    Hari ini membincangkan masyarakat hukum adat, dimulakan dengan persekutuan hukum. Persekutuan hukum dianggapkan sebagai satu wadah bagi individu dengan keterikatan yang kuat dalam mencapai tujuan bersama.

  • 00:05:00 - 00:10:00

    Pengertian persekutuan hukum dan ciri-cirinya. Sebuah organisasi yang teratur dengan pemimpin dan dapat memiliki harta kekayaan baik material maupun immaterial. Terdapat dua jenis persekutuan: berdasarkan genealogis dan teritorial.

  • 00:10:00 - 00:15:00

    Tiga jenis struktur masyarakat hukum adat dibahagikan kepada genealogis dan teritorial. Masyarakat yang berpegang kepada garis keturunan berasas kepada keturunan lelaki (patrilineal) dan wanita (matrilineal).

  • 00:15:00 - 00:20:00

    Perkawinan dan sistem kekerabatan dalam patrilineal, matrilineal, dan parental dibincangkan. Di mana setiap jenis memberikan corak aturan dan nilai dalam masyarakat hukum adat yang berbeza.

  • 00:20:00 - 00:25:00

    Struktur masyarakat hukum adat teritorial dijelaskan, mengandungi masyarakat hukum desa yang berasaskan kepercayaan dan cara hidup yang sama. Pembentukan persekutuan dan kerjasama dalam kawasan teritorial dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.

  • 00:25:00 - 00:30:07

    Pengakhiran sesi dengan menekankan pentingnya persekutuan teritorial dan genealogis teritorial yang mencerminkan cara hidup masyarakat adat, serta bagaimana kepimpinan dan pengurusan di dalam masyarakat ini berfungsi.

もっと見る

マインドマップ

ビデオQ&A

  • Apa itu masyarakat hukum adat?

    Masyarakat hukum adat adalah kumpulan orang yang memiliki ikatan peraturan, budaya, dan tradisi tertentu, yang terikat secara genealogis atau teritorial.

  • Apa yang dimaksud dengan persekutuan hukum?

    Persekutuan hukum adalah kumpulan orang yang terikat dalam suatu kesatuan untuk mencapai tujuan bersama, dengan anggaran dasar dan pemimpin.

  • Apa contoh masyarakat hukum adat di Indonesia?

    Contoh masyarakat hukum adat adalah persekutuan hukum di Minangkabau, di mana terdapat struktur genealogis dan kepemimpinan oleh penghulu.

  • Bagaimana struktur masyarakat hukum adat dibedakan?

    Struktur masyarakat hukum adat dibedakan menjadi genealogis, teritorial, dan kombinasi keduanya.

  • Apa itu sistem patrilineal dan matrilineal?

    Sistem patrilineal mengacu pada keturunan yang diturunkan melalui garis laki-laki, sedangkan matrilineal melalui garis perempuan.

  • Apa peranan kepala desa dalam masyarakat hukum adat?

    Kepala desa bertindak sebagai pemimpin dan pengurus masyarakat hukum adat, menjaga keseimbangan dan melaksanakan hukum adat.

ビデオをもっと見る

AIを活用したYouTubeの無料動画要約に即アクセス!
字幕
id
オートスクロール:
  • 00:00:03
    Assalamualaikum warahmatullahi
  • 00:00:05
    wabarakatuh kabar baik untuk hari ini
  • 00:00:08
    semoga teman-teman dalam keadaan sehat
  • 00:00:10
    baik hari ini kita masuk ke materi
  • 00:00:13
    berikutnya yaitu masyarakat hukum adat
  • 00:00:20
    kita akan mulai dari persekutuan hukum
  • 00:00:22
    ya perserikatan hukum
  • 00:00:26
    perikatan atau perkumpulan antar manusia
  • 00:00:29
    yang punya anggota-anggota dia merasa
  • 00:00:32
    punya keterikatan antara satu anggota
  • 00:00:34
    dengan yang lain berada dalam satu
  • 00:00:37
    kesatuan yang penuh dengan rasa
  • 00:00:39
    solidaritas dimana dalam anggota-anggota
  • 00:00:41
    tertentu berkuasa untuk bertindak atas
  • 00:00:44
    nama atau mewakili kesatuan itu guna
  • 00:00:46
    mencapai tujuan dan kepentingan bersama
  • 00:00:49
    menurut saya lagi di sini perserikatan
  • 00:00:51
    hukum adalah perkumpulan orang sebagai
  • 00:00:53
    suatu kesatuan dalam suatu ikatan secara
  • 00:00:56
    teratur yang sifatnya selamanya dan
  • 00:00:58
    punya pemimpin serta menempati alam
  • 00:01:00
    hidup di atas wilayah tertentu
  • 00:01:03
    suhu Royo di sini wwp juga mengartikan
  • 00:01:06
    persekutuan hukum sebagai sebuah
  • 00:01:08
    kesatuan yang punya ikatan yang teratur
  • 00:01:10
    punya pengurus dan kekayaan secara
  • 00:01:12
    individu baik berupa kekayaan material
  • 00:01:14
    maupun immaterial
  • 00:01:19
    persekutuan hukum adat di sini ada
  • 00:01:21
    beberapa ya tadi udah disebutkan oleh
  • 00:01:23
    Suroyo Jalan Saragih panvolenhoven di
  • 00:01:27
    sini mengatakan persekutuan hukum
  • 00:01:28
    sebagai suatu masyarakat hukum yang
  • 00:01:30
    menunjukkan pengertian kesatuan-kesatuan
  • 00:01:31
    masyarakat yang punya Tata susunan
  • 00:01:34
    teratur
  • 00:01:35
    daerah yang tetap penguasa-penguasa atau
  • 00:01:38
    pengurus dan harta kekayaan sementara
  • 00:01:40
    kalau menurut terhar di sini persekutuan
  • 00:01:43
    hukum adat kesatuan manusia yang teratur
  • 00:01:45
    menetap di suatu daerah tertentu punya
  • 00:01:48
    penguasa-penguasa dan juga punya
  • 00:01:50
    kekayaan yang berwujud ataupun tidak
  • 00:01:51
    berwujud dimana para anggota kesatuan
  • 00:01:54
    masing-masing mengalami kehidupan dalam
  • 00:01:56
    masyarakat sebagai hal yang wajar
  • 00:01:58
    menurut kodrat alam dan tidak seorang
  • 00:02:00
    pun diantara para anggota itu punya
  • 00:02:02
    pikiran atau kecenderungan untuk
  • 00:02:04
    membubarkan ikatan yang telah tumbuh itu
  • 00:02:05
    atau meninggalkannya dalam arti
  • 00:02:07
    melepaskan diri dari ikatan itu untuk
  • 00:02:10
    selamanya
  • 00:02:15
    sehingga di sini anda bisa lihat kalau
  • 00:02:18
    kita bicara
  • 00:02:19
    persekutuan hukum gerombolan yang
  • 00:02:23
    sistematis bersifat tetap dengan
  • 00:02:25
    memiliki kewenangan sendiri kekayaan
  • 00:02:27
    sendiri baik yang material maupun
  • 00:02:29
    imaterial unsurnya suatu tatanan yang
  • 00:02:32
    tetapi ya punya kekuasaan sendiri dan
  • 00:02:34
    yang paling penting punya kekayaan yang
  • 00:02:36
    terlihat maupun yang tidak atau punya
  • 00:02:38
    kekayaan material ataupun imaterial
  • 00:02:45
    Oke ini beberapa contoh ya di sini
  • 00:02:49
    teman-teman bisa lihat family di
  • 00:02:51
    Minangkabau ya persekutuan hukum di sini
  • 00:02:53
    famili dari beberapa bagian yang disebut
  • 00:02:55
    rumah dan di rumah itu ada beberapa
  • 00:02:57
    nenek dengan anak-anaknya serta saudara
  • 00:02:59
    laki-laki dan perempuan pengurusnya
  • 00:03:01
    sendiri oleh seorang penghulu Andiko
  • 00:03:03
    sedangkan diketuai oleh ke para waris
  • 00:03:05
    harta pusaka di sini harus diurus oleh
  • 00:03:07
    si penghulu Andiko lalu di Jawa ini
  • 00:03:11
    nggak ada tidak merupakan persekutuan
  • 00:03:14
    hukum ya karena punya harta benda tapi
  • 00:03:16
    sifatnya tidak bersifat tetap dan
  • 00:03:18
    keluarga tersebut akan bubar karena
  • 00:03:20
    kalau anak nanti akan membentuk keluarga
  • 00:03:22
    baru ya oleh karena perceraian suatu
  • 00:03:25
    persekutuan keluarga ya bisa bubar ya
  • 00:03:27
    kalau di model familia di situ tidak
  • 00:03:30
    apalagi kampung di kota-kota besar kayak
  • 00:03:32
    di sini contohnya Jakarta Ya udah bukan
  • 00:03:33
    merupakan persekutuan hukum lagi karena
  • 00:03:36
    sudah nggak ada susunan yang wajar nggak
  • 00:03:38
    ada ikatan batin antara para penduduk
  • 00:03:40
    Lampung
  • 00:03:47
    struktur masyarakat hukum adat di sini
  • 00:03:49
    ada tiga ya dibedakan yang pertama
  • 00:03:51
    genealogis yang kedua teritorial
  • 00:03:54
    kemudian genealogis teritorial bicara
  • 00:03:56
    genealogis nanti teman-teman kita akan
  • 00:03:58
    bicara mengenai patrilineal patrilineal
  • 00:04:01
    patrilineal beralih dan juga parental
  • 00:04:03
    sementara kalau teritorial mulai dari
  • 00:04:05
    masyarakat hukum Desa persekutuan desa
  • 00:04:08
    dan perserikatan Desa kemudian gabungan
  • 00:04:10
    antara keduanya ada yang disebut dengan
  • 00:04:12
    struktur masyarakat yang bersifat di
  • 00:04:15
    sini genealogis teritorial
  • 00:04:20
    Oke kita akan lihat dulu yang
  • 00:04:22
    berdasarkan asas genealogis ya atau
  • 00:04:24
    garis keturunan atau pertalian darah
  • 00:04:29
    Nah di sini ya masyarakat hukum yang
  • 00:04:32
    strukturnya berdasarkan asas keturunan
  • 00:04:34
    atau genealogis di sini anggotanya
  • 00:04:37
    merasa terikat dalam suatu keterikatan
  • 00:04:39
    berdasarkan kepercayaan bahwa Mereka
  • 00:04:41
    semua berasal dari keturunan yang sama
  • 00:04:43
    seorang menjadi anggota masyarakat hukum
  • 00:04:45
    adat karena ia atau menganggap diri
  • 00:04:48
    keturunan dari seorang bapak asal atau
  • 00:04:50
    nenek moyang laki-laki yang sama
  • 00:04:52
    misalnya di sini tunggal melalui
  • 00:04:54
    garis-garis keturunan laki-laki atau
  • 00:04:56
    dari seorang ibu asalnya nenek moyang
  • 00:04:58
    dari perempuan ya Tergantung nanti
  • 00:05:00
    bentuknya patrilineal atau matrilineal
  • 00:05:02
    melalui garis keturunan perempuan
  • 00:05:04
    sehingga menjadi semua anggota
  • 00:05:05
    masyarakat tersebut sebagai satu
  • 00:05:07
    kesatuan dan tunduk pada peraturan hukum
  • 00:05:08
    adat yang sama
  • 00:05:12
    ya tadi ya Ada 4 macam ada patrilineal
  • 00:05:15
    garis keturunan dari ayah matrilineal
  • 00:05:18
    garis keturunan dari ibu atau perempuan
  • 00:05:21
    yang berikutnya adalah parental yang ini
  • 00:05:24
    umumnya di Jawa ya jadi ikut Ayah maupun
  • 00:05:25
    ibu
  • 00:05:31
    Oke sekarang kita coba ke yang pertama
  • 00:05:33
    dulu yang disebut sebagai patrilineal ya
  • 00:05:35
    patrilineal disini masyarakat yang
  • 00:05:37
    menarik garis keturunan dalam hubungan
  • 00:05:40
    hubungan diri dengan orang lain melalui
  • 00:05:44
    garis laki-laki contohnya ada perkawinan
  • 00:05:46
    jujur perkawinan jujur para YouTube
  • 00:05:49
    perkawinan yang exogami dan patrior
  • 00:05:51
    eksogami itu apa itu perkawinan yang
  • 00:05:54
    paling ideal adalah jodohnya dari luar
  • 00:05:56
    Marga sendiri yang marganya berbeda
  • 00:05:58
    berarti berdasarkan daerah tempat
  • 00:06:01
    tinggal suami nanti tinggalnya akan ikut
  • 00:06:03
    suaminya nah masyarakatnya contohnya ada
  • 00:06:06
    Gayo Batak Bali maupun Ambon
  • 00:06:15
    lalu kalau material nah strukturnya
  • 00:06:18
    strukturnya diambil dari garis keturunan
  • 00:06:20
    Ibu garis perempuan contohnya perkawinan
  • 00:06:23
    sumenda ya di mana di sini sistemnya
  • 00:06:25
    endogam endogam itu kebalikan dari
  • 00:06:27
    eksogam tadi jadi kalau endogam di sini
  • 00:06:30
    perkawinan yang ideal Jika jodoh diambil
  • 00:06:32
    dalam kalangan suku sendiri kalau yang
  • 00:06:34
    materi lokal tempat tinggalnya berarti
  • 00:06:36
    yang paling indah adalah di tempat
  • 00:06:37
    keluarga perempuan atau keluarga istri
  • 00:06:39
    contohnya yang Minangkabau ataupun
  • 00:06:41
    Kerinci
  • 00:06:44
    lalu apa sih patrilineal beralih-alih ya
  • 00:06:47
    struktur masyarakat yang menarik garis
  • 00:06:48
    keturunan secara bergiliran atau
  • 00:06:50
    bergantian sesuai bentuk perkawinan yang
  • 00:06:51
    dialami oleh orang tua bergiliran kawin
  • 00:06:54
    jujur kawin semendal maupun kawin
  • 00:06:56
    Semendo Rajo semador Rajo contohnya
  • 00:06:59
    pertalian keturunan demikian di
  • 00:07:01
    masyarakat Rejang Lebong Lampung dan
  • 00:07:03
    papadon ya jadi gantian ada kawin jujur
  • 00:07:06
    Kalau kamu jujur kan yang patrilineal
  • 00:07:07
    sementara yang kawin semenda itu yang
  • 00:07:10
    material ya jadi beralih-alih
  • 00:07:15
    lalu berikutnya parental bilateral ya di
  • 00:07:18
    sini ditarik Secara garis keturunan
  • 00:07:19
    menuju garis ayah maupun gadis Ibu pada
  • 00:07:21
    masyarakat terstruktur secara bilateral
  • 00:07:23
    tidak ada perkawinan khusus Begitu juga
  • 00:07:25
    dengan tempat tinggal jadi bebas bahkan
  • 00:07:27
    malah misah ya kalau di Jawa lebih
  • 00:07:29
    dikenalnya ketika sudah menikah malah
  • 00:07:31
    misah yaitu tidak harus tinggal di
  • 00:07:34
    tempat keluarga laki-laki ataupun
  • 00:07:36
    perempuan karena udah parental jadi
  • 00:07:38
    terikat ke dua-duanya ya Aceh Jawa Sunda
  • 00:07:41
    Makassar
  • 00:07:46
    dalam masyarakat yang genealogis di sini
  • 00:07:49
    sifatnya tertutup artinya nggak Semua
  • 00:07:51
    orang dapat dengan begitu saja menjadi
  • 00:07:53
    anggota dari masyarakat hukumnya Kecuali
  • 00:07:57
    mereka yang punya ikatan keturunan
  • 00:07:58
    antara lain dengan satu dengan yang
  • 00:08:00
    lainnya kesatuan sosial yang berdasarkan
  • 00:08:02
    genealogis ini sebutan yang paling
  • 00:08:04
    sering adalah dikatakan sebagai Marga
  • 00:08:07
    dua orang dikatakan kerabat atau Wangsa
  • 00:08:09
    dari merupakan termasuk dalam satu
  • 00:08:12
    keturunan ya Oleh sebab itu kewangsaan
  • 00:08:15
    adalah Perhubungan darah antara orang
  • 00:08:16
    satu dengan yang lainnya berdasarkan
  • 00:08:18
    ketularan dalam kenyataannya seorang
  • 00:08:21
    yang bertunggal darah dengan orang lain
  • 00:08:23
    selalu diakui juga dalam hubungan
  • 00:08:24
    kemasyarakatan
  • 00:08:29
    kewangsaan dibagi menjadi dua ya di sini
  • 00:08:32
    ada dua arti yang pertama di sini
  • 00:08:35
    hubungan darah antara orang yang satu
  • 00:08:37
    dengan yang lain diakui oleh masyarakat
  • 00:08:39
    yang punya fungsi tertentu dalam
  • 00:08:40
    kehidupan masyarakat dan dalam arti
  • 00:08:42
    biologi orang yang betul-betul
  • 00:08:44
    menurunkan orang lain
  • 00:08:48
    kewenangan dalam arti kemasyarakatan itu
  • 00:08:52
    umumnya beredar atas kewangsaan biologis
  • 00:08:55
    ya di sini Meskipun demikian keduanya
  • 00:08:58
    tidak Selalu identik karena ada kalanya
  • 00:09:00
    suatu pengertian bapak dalam arti
  • 00:09:02
    kemasyarakatan berbeda dengan bapak
  • 00:09:03
    dalam arti biologis Jadi kalau di
  • 00:09:06
    Minangkabau di sini yang dikatakan
  • 00:09:07
    sebagai Bapak adalah seorang mama yaitu
  • 00:09:10
    seorang saudara laki-laki tertua dari
  • 00:09:11
    Ibu jadi nggak harus bapak yang kita
  • 00:09:14
    keturunan dari ayah tidak tapi justru
  • 00:09:16
    yang dituangkan di sini atau yang punya
  • 00:09:18
    pegang kendali adalah ya Mama itu dari
  • 00:09:20
    keluarga tertua ibu
  • 00:09:26
    Oke kemudian berikutnya adalah
  • 00:09:28
    masyarakat yang strukturnya bersifat
  • 00:09:30
    teritorial ya Kalau tadi yang keturunan
  • 00:09:32
    sekarang wilayahnya ya atau asal
  • 00:09:34
    daerahnya ya di sini teman-teman akan
  • 00:09:36
    kita lihat
  • 00:09:38
    hukum adat yang disusun berdasarkan
  • 00:09:41
    lingkungan daerah merasa ada ikatan
  • 00:09:43
    antara mereka kaitannya dengan tanah
  • 00:09:45
    yang ditinggali ikatannya antara orang
  • 00:09:48
    yang anggota masing-masing masyarakat
  • 00:09:49
    tersebut dengan tanah yang didiami sejak
  • 00:09:51
    lahir didiami oleh orang tuanya didiami
  • 00:09:54
    neneknya dan juga didiami oleh nenek
  • 00:09:57
    moyangnya secara turun temurun orang
  • 00:09:59
    asing yang berasal dari luar di sini
  • 00:10:01
    tidak tidak mudah begitu saja diterima
  • 00:10:04
    di sini menjadi bagian dari anggota
  • 00:10:05
    masyarakat hukum adat dan untuk menjadi
  • 00:10:07
    anggota penuh biasanya di sini harus dia
  • 00:10:11
    statusnya dianggap selalu sebagai
  • 00:10:12
    pendatang ya tidak sebagai penduduk asli
  • 00:10:18
    Nah di sini 3 jenis masyarakat hukum
  • 00:10:21
    adat yang struktur masyarakatnya
  • 00:10:22
    bersifat teritorial yang pertama yang
  • 00:10:25
    paling kecil di sini masyarakat hukum
  • 00:10:26
    Desa kemudian gabungan dari itu
  • 00:10:28
    membentuk masyarakat hukum wilayah atau
  • 00:10:30
    persekutuan desa dan nanti gabungan dari
  • 00:10:33
    masyarakat persekutuan desa menjadi
  • 00:10:35
    masyarakat hukum Serikat desa atau
  • 00:10:37
    perserikatan desa jadi dari hukum Desa
  • 00:10:40
    persekutuan desa dan perserikatan Desa
  • 00:10:43
    kita mulai dulu dari yang pertama
  • 00:10:46
    ya masyarakat hukum Desa ya di sini
  • 00:10:49
    sekumpulan orang yang hidup bersama
  • 00:10:50
    berasaskan pandangan hidup cara hidup
  • 00:10:52
    dan sistem kepercayaan yang sama menetap
  • 00:10:55
    pada suatu tempat kediaman bersama satu
  • 00:10:57
    kesatuan Tata susunan yang tertentu baik
  • 00:10:59
    dalam maupun keluar melingkupi kesatuan
  • 00:11:02
    yang kecil dan terletak di wilayah
  • 00:11:03
    tersebut yang sebenarnya yang lazim
  • 00:11:05
    disebut dengan ratax atau Dukuh atau
  • 00:11:08
    kita mungkin enaknya itu disebut kayak
  • 00:11:10
    apa ya Dukuh ya kalau di masyarakat kita
  • 00:11:13
    atau kampung ya jadi masih di bawahnya
  • 00:11:17
    Desa ya biasanya kan ada dusun nah
  • 00:11:19
    seperti itu ya tapi mereka tunduk pada
  • 00:11:22
    pejabat kekuasaan desa dan juga sebagai
  • 00:11:24
    pusat kediaman senantiasa berpusat pada
  • 00:11:27
    kepala desa berdiam Ya hanya ada satu
  • 00:11:29
    kesatuan dalam pengurusannya atau
  • 00:11:31
    pemerintahan yang berpusat pada kepala
  • 00:11:32
    desa Jawa Timur Jawa Tengah di sini
  • 00:11:35
    tempat kepala adat disebut Kerajaan atau
  • 00:11:38
    kelurahan jika luas dibagi lagi dalam
  • 00:11:40
    bentuk pendukuhan yang dikepalai oleh
  • 00:11:43
    kami itu pengertian desa yang demikian
  • 00:11:46
    berlaku kulit daerah yang lain kayak
  • 00:11:47
    Bali dan Lombok tapi ada beda sedikit ya
  • 00:11:50
    sebab dan lombok itu terikat juga oleh
  • 00:11:53
    unsur-unsur keagamaan
  • 00:11:58
    masyarakat hukum Desa ya persekutuan
  • 00:12:01
    desa sebagai suatu kesatuan di sini dia
  • 00:12:04
    sifatnya leverancement caf ya memiliki
  • 00:12:07
    beberapa corak penting religius kemudian
  • 00:12:11
    komunal dan juga demokratis yang ini
  • 00:12:13
    teman-teman sudah paham ya kemarin kita
  • 00:12:15
    sudah menyinggung ini yang ini menjadi
  • 00:12:17
    salah satu bentuk sebagai ciri khas atau
  • 00:12:20
    karakteristik dari masyarakat hukum desa
  • 00:12:26
    Oke kemudian naik ke atasnya ke
  • 00:12:28
    persekutuan desa ya di sini beberapa
  • 00:12:30
    masyarakat hukum Desa masing-masing
  • 00:12:32
    tetap berupaya kesatuan yang berdiri
  • 00:12:34
    sendiri masyarakat hukum Desa tergabung
  • 00:12:36
    dalam masyarakat hukum wilayah itu
  • 00:12:38
    masing-masing punya Tata susunan dan
  • 00:12:40
    pengurusnya sendiri-sendiri tapi
  • 00:12:42
    masyarakat juga di sini bagian yang tak
  • 00:12:45
    terpisahkan secara keseluruhan bagian
  • 00:12:48
    yang nggak terpisahkan wilayahnya
  • 00:12:50
    sebagai kesatuan sosial teritorial yang
  • 00:12:52
    tinggi masyarakat hukum bawahan juga
  • 00:12:54
    punya harta benda menguasai hutan rimba
  • 00:12:56
    yang terletak diantara masing-masing
  • 00:12:57
    kesatuan yang di sini dalam satu wilayah
  • 00:13:00
    atau benda tersebut baik yang tergabung
  • 00:13:03
    dalam masyarakat hukum wilayah dan tanah
  • 00:13:04
    yang ditanami maupun yang ditinggalkan
  • 00:13:06
    atau yang belum dikerjakan
  • 00:13:18
    ya kemudian lanjutnya ciri-ciri atau
  • 00:13:20
    tanda dari persekutuan hukum yang
  • 00:13:22
    termasuk persekutuan daerah punya
  • 00:13:25
    pemerintah atau pengurus yang bersusun
  • 00:13:27
    bertingkat ya di sini yang rendah dan
  • 00:13:28
    masyarakat hukum tinggi punya hak atas
  • 00:13:31
    tanah yang berlapis artinya di sini ada
  • 00:13:33
    hukum yang rendah dan hak bersama
  • 00:13:35
    daripada masyarakat hukum yang lebih
  • 00:13:37
    tinggi pola persekutuan ini ada di
  • 00:13:40
    Sumatera Selatan ya di sini contohnya
  • 00:13:43
    daily dan juga di sini ada di Sumatera
  • 00:13:46
    Utara Sumut ya di masyarakat Batak
  • 00:13:57
    Oke di Sumatera Selatan masyarakatnya ya
  • 00:13:59
    Marga ya masyarakat hukum teritorial
  • 00:14:01
    bagian masyarakat hukum merupakan
  • 00:14:03
    masyarakat hukum rendah yang dinamakan
  • 00:14:05
    dusun masing-masing dusun punya kepala
  • 00:14:07
    adatnya sendiri ya masyarakat hukum yang
  • 00:14:09
    lebih tinggi Marga juga punya kepala
  • 00:14:11
    adatnya sendiri yaitu Dusun itu yang
  • 00:14:14
    disebut Pasiran hak atas tanah Marga
  • 00:14:15
    juga di sini yang terikat dalam harga
  • 00:14:18
    yang bersangkutan Jadi tanah Marga oleh
  • 00:14:20
    dua masyarakat tingkat pertama dikuasai
  • 00:14:22
    oleh Dusun yang kedua oleh marganya
  • 00:14:28
    di daerah angkola di sini masyarakat
  • 00:14:30
    hukum yang tertinggi disebut kuliah ya
  • 00:14:33
    di sini yang rendahnya disebut Huta jadi
  • 00:14:34
    bertingkat ya setiap kuliah Punya
  • 00:14:36
    sebidang tanah yang luas terdapat tanah
  • 00:14:38
    dari Huta itu dapat terjadi apabila
  • 00:14:41
    lingkungan tanah dan kuliah di sini
  • 00:14:44
    sedemikian besarnya Sehingga lingkungan
  • 00:14:45
    tanah dari kulit tidak habis dibagi
  • 00:14:47
    masyarakat sukanya maka dalam hal
  • 00:14:51
    demikian tanah sisa disebut dikuasai
  • 00:14:52
    oleh prianya
  • 00:14:56
    masyarakat hukum wilayah untuk
  • 00:14:58
    persekutuan desa merupakan suatu
  • 00:15:00
    masyarakat
  • 00:15:02
    hukum adat yang disebut gemeinschaft
  • 00:15:04
    perbedaannya dengan Kampung suatu gesell
  • 00:15:07
    Cup Lampung di kota-kota besar itu bukan
  • 00:15:09
    masyarakat hukum Ya beda ya tidak punya
  • 00:15:12
    Tata susunan lain yang wajar dan
  • 00:15:13
    diantara penduduk-penduduk Kampung nggak
  • 00:15:15
    ada ikatan batin beda dengan yang tadi
  • 00:15:18
    yang
  • 00:15:21
    kemudian setelah
  • 00:15:25
    persekutuan desa di sini kita ada masuk
  • 00:15:28
    ke perserikatan Desa ya untuk tingkat
  • 00:15:31
    yang terakhir di sini kesatuan sosial
  • 00:15:34
    yang teritorial dibentuk atau atas dasar
  • 00:15:36
    kerjasama di berbagai lapangan demi
  • 00:15:38
    kepentingan bersama masyarakat hukum
  • 00:15:40
    desa yang tergabung dalam masyarakat
  • 00:15:41
    hukum Serikat Desa kerjasama tersebut
  • 00:15:43
    dimungkinkan karena secara kebetulan
  • 00:15:45
    berdekatan letaknya masyarakat hukum
  • 00:15:48
    desa yang bersama-sama membentuk
  • 00:15:49
    masyarakat hukum Serikat Desa masyarakat
  • 00:15:52
    hukum desa yang tergabung dalam
  • 00:15:53
    masyarakat hukum Serikat Desa secara
  • 00:15:55
    kebetulan masih juga bekerjasama
  • 00:15:57
    tersebut sebagai bagian dari tradisi
  • 00:15:59
    dengan cara yang tradisional untuk
  • 00:16:02
    menjalankan kerjasama punya pengurus
  • 00:16:04
    bersama yang biasanya mengurus pengairan
  • 00:16:07
    ada yang menyelesaikan perkara dari adat
  • 00:16:09
    juga ada menurut hal yang bersangkut
  • 00:16:11
    paut dengan Keamanan bersama ya karena
  • 00:16:13
    tadi paling tingkatan paling tinggi ya
  • 00:16:15
    yang daripada yang sebelumnya mulai dari
  • 00:16:18
    Desa kemudian persekutuan maka di sini
  • 00:16:20
    yang perserikatan karena keturunan yang
  • 00:16:22
    sama perlahan
  • 00:16:25
    ya dan di sini bisa dilihat ada
  • 00:16:27
    perserikatan dari hutan-hutanya
  • 00:16:31
    Nah maka di sini berdasarkan tiga jenis
  • 00:16:34
    masyarakat hukum adat teritorial di atas
  • 00:16:36
    yang merupakan pusat adalah desa hutah
  • 00:16:38
    atau Dusun yang paling kecil baik dari
  • 00:16:40
    segi organisasi sosial maupun perasaan
  • 00:16:43
    perikatan yang bersifat tradisional dan
  • 00:16:45
    segala aktivitas masyarakat hukum desa
  • 00:16:46
    dipusatkan di tangan Kepala desanya
  • 00:16:49
    menjadi Bapak masyarakat desa dan
  • 00:16:51
    dianggap mengetahui segala peraturan
  • 00:16:53
    adat dan hukum adat masyarakat hukum
  • 00:16:55
    yang dipimpinnya kepala desa disebut
  • 00:16:58
    juga kepala adat ya adat
  • 00:17:03
    kemudian jenis masyarakat yang ketiga
  • 00:17:06
    adalah masyarakat yang strukturnya
  • 00:17:08
    genealogis teritorial
  • 00:17:12
    ya genealogis teritorial di sini
  • 00:17:14
    contohnya masyarakat hukum yang
  • 00:17:16
    strukturnya bersifat genealogis
  • 00:17:17
    teritorial bisa kita katakan adalah
  • 00:17:19
    gabungan antara tadi yang genealogis
  • 00:17:22
    yang pertama berdasarkan perikatan darah
  • 00:17:23
    yang kedua berdasarkan wilayah contohnya
  • 00:17:26
    di sini ada di Sumba Serang guru
  • 00:17:28
    Minangkabau dan Rejang jadi dalam satu
  • 00:17:30
    wilayah itu mereka juga bagian dari satu
  • 00:17:32
    keturunan satu kampung satu keturunan
  • 00:17:35
    bahasanya seperti itu setiap
  • 00:17:37
    perserikatan hukum dipimpin oleh Kepala
  • 00:17:38
    perserikatan yang dia punya tugas
  • 00:17:40
    tindakan-tindakan mengenai tanah
  • 00:17:42
    pengawasan dan pembinaan hukum sebagai
  • 00:17:44
    Hakim perdamaian Desa memelihara
  • 00:17:46
    keseimbangan lahir dan batin campur
  • 00:17:48
    tangan dalam bidang perkawinan dan
  • 00:17:50
    menjalankan tugas pemerintahannya secara
  • 00:17:52
    demokratis dan kekeluargaan
  • 00:17:59
    syarat menjadi persekutuan atau suatu
  • 00:18:02
    persekutuan dianggap sebagai genealogis
  • 00:18:05
    teritorial orang yang bersangkutan harus
  • 00:18:07
    dalam satu keturunan genealogis satu
  • 00:18:09
    keturunan darah dan orang yang
  • 00:18:11
    bersangkutan harus bertempat tinggal di
  • 00:18:13
    dalam daerah tersebut atau daerah hukum
  • 00:18:15
    tersebut
  • 00:18:24
    Nah di sini ada beberapa contoh ya
  • 00:18:27
    5 bentuk persekutuan genealogis
  • 00:18:30
    teritorial di sini ya Anda bisa melihat
  • 00:18:32
    satu kampung satu daerah hanya ditempati
  • 00:18:34
    oleh satu golongan klan ya contohnya di
  • 00:18:37
    pedalaman Pulau Buru Enggano Serang dan
  • 00:18:39
    Flores ada juga yang mula-mula 1 plan
  • 00:18:42
    punya daerah sendiri tapi masuk Marga
  • 00:18:44
    klan lain dan menjadi anggota
  • 00:18:45
    persekutuan tersebut ya marga yang
  • 00:18:47
    semula mendiami daerah tersebut disebut
  • 00:18:49
    Marga asli atau Marga raja atau Marga
  • 00:18:51
    tanah yang menguasai tanah di daerah
  • 00:18:52
    tersebut marga yang kemudian masuk
  • 00:18:54
    disebut sebagai Marga rakyat jadi
  • 00:18:56
    kedudukan yang raja itu akan lebih
  • 00:18:58
    tinggi dan dia memimpin dari Marga
  • 00:19:00
    rakyat tadi ya di sini dan tapi bukan
  • 00:19:03
    berarti marga yang rakyat itu nggak
  • 00:19:05
    punya hak suara tapi mereka punya
  • 00:19:06
    perwakilan yang disebut dengan
  • 00:19:07
    tetua-ketuanya kemudian yang berikutnya
  • 00:19:10
    bentuk persekutuan yang ketiga mula-mula
  • 00:19:13
    suatu daerah dikuasai oleh klan lama
  • 00:19:15
    tapi datang klan baru yang dia ngalahin
  • 00:19:17
    dan lama sehingga klan baru inilah yang
  • 00:19:21
    di sini penguasaan terhadap tanah berada
  • 00:19:24
    pada Klan yang asli atau lama ya jadi
  • 00:19:27
    itu kan di Sumba Tengah dan Timur Jadi
  • 00:19:29
    kalau yang tadi itu dia daerah sendiri
  • 00:19:32
    masuk klan lain Clan yang lain menjadi
  • 00:19:35
    di bawahnya posisinya ya artinya menjadi
  • 00:19:38
    rakyat ya yang dia ada di Tapanuli
  • 00:19:40
    sementara yang ketiga ini ada dua klan
  • 00:19:43
    tapi yang pertama dikalahkan Namun
  • 00:19:45
    demikian meskipun dikalahkan tapi hak
  • 00:19:47
    atas tanahnya tidak masuk menjadi Klan
  • 00:19:49
    yang menguasai ya Jadi pada klan asli
  • 00:19:52
    aja kemudian yang keempat dalam satu
  • 00:19:54
    wilayah ada beberapa Klan yang berbeda
  • 00:19:56
    yang mana masing-masing
  • 00:19:59
    mohon maaf yang mana masing-masing klan
  • 00:20:01
    mempunyai daerah sendiri-sendiri dan di
  • 00:20:03
    antara semua iklan tidak ada golongan
  • 00:20:05
    yang berkuasa memerintah maupun satu
  • 00:20:07
    kesatuan persekutuan
  • 00:20:09
    teritorial jadi barang-barang Nagari di
  • 00:20:12
    Minangkabau ataupun warga di Bengkulu
  • 00:20:13
    dalam suatu wilayah yang terakhir
  • 00:20:15
    berdiam beberapa klan satu sama lain
  • 00:20:17
    nggak bertalian family yang keseluruhan
  • 00:20:20
    wilayah tersebut adalah daerah bersama
  • 00:20:22
    yang tidak dibagi-bagi dan ke semua kan
  • 00:20:25
    adalah bagian dari persekutuan hukum
  • 00:20:29
    di daerah Bengkulu atau yang dikenal
  • 00:20:32
    dengan istilah Rejang
  • 00:20:37
    Lalu setelah 3 jenis struktur masyarakat
  • 00:20:41
    adat ya di sini kita akan lihat
  • 00:20:43
    organisasi masyarakat dalam hukum adat
  • 00:20:47
    ya di sini persekutuan kekerabatan ya
  • 00:20:50
    keluarga kerabat atau Marga persekutuan
  • 00:20:53
    ketetanggaan Kampung Dusun Desa kuliah
  • 00:20:55
    dan persekutuan ke organisasian udah
  • 00:20:57
    perkumpulan sosial budaya agama sosial
  • 00:20:59
    ekonomi maupun politik
  • 00:21:04
    ya kita mulai dari yang namanya
  • 00:21:05
    kekerabatan dulu atau Marga ya bentuk
  • 00:21:08
    hubungan yang terjadi karena adanya
  • 00:21:10
    ikatan darah ya melalui keturunan baik
  • 00:21:13
    oleh garis ayah patrilineal maupun Ibu
  • 00:21:15
    matrilineal atau juga garis keduanya
  • 00:21:18
    parental atau bilateral termasuk dalam
  • 00:21:20
    hubungan kekerabatan anggota kerabat
  • 00:21:22
    yang terjadi karena sebuah perkawinan
  • 00:21:24
    baik perkawinan jujur untuk masyarakat
  • 00:21:27
    patrilineal material itu semenda ataupun
  • 00:21:29
    bebas yang parental jadi ikatan adat
  • 00:21:32
    bersaudara angkat ya karena nanti kita
  • 00:21:34
    akan bicara mengenai kedudukan saudara
  • 00:21:36
    angkat atau pengangkatan anak
  • 00:21:37
    persekutuan kekerabatan punya tata
  • 00:21:40
    tertib adat dan pimpinan sendiri bahkan
  • 00:21:42
    di sini ada kalanya punya harta bersama
  • 00:21:45
    untuk kepentingan yang dilakukan secara
  • 00:21:47
    bersama-sama
  • 00:21:52
    persekutuan kekerabatan contohnya di
  • 00:21:54
    sini yang ada di batak ya di sini
  • 00:21:56
    patrilineal ya di sini garisnya dipakai
  • 00:21:58
    istilah Marga kesatuan anggota kerabat
  • 00:22:00
    dari bapak yang sama atau dari keturunan
  • 00:22:03
    Ayah atau kakek ya nama marga bisa nama
  • 00:22:06
    daerah asal ataupun nama leluhur di
  • 00:22:09
    daerah Toba Ya temen-temen sudah sangat
  • 00:22:11
    familiar ya kayaknya dengan nama-nama
  • 00:22:13
    ini ada Hutabarat Hutapea hutasoid ya
  • 00:22:17
    kemudian nama marga yang nama leluhur ya
  • 00:22:19
    Kalau tadi
  • 00:22:21
    di sini yang leluhur contohnya ada
  • 00:22:23
    Panggabean Simatupang Silitonga Siregar
  • 00:22:26
    Nasution Lubis dan yang lain-lain
  • 00:22:34
    si lima yang terdiri dari Marga Ginting
  • 00:22:36
    ya karo karo Tarigan
  • 00:22:46
    ini contoh yang ada di Lampung Kalau
  • 00:22:48
    tadi yang ada di batak ya di sini yang
  • 00:22:51
    di Lampung di sini sebutannya buaya ada
  • 00:22:55
    buahnya mana-mana nama asal ada buaya
  • 00:23:02
    dan seterusnya ya istilah panyimbang pun
  • 00:23:05
    orang yang dihormati imbang orang yang
  • 00:23:07
    mewarisi yang dipakai untuk menyebut
  • 00:23:09
    kepala sukunya ya Jadi ini pun ngimbang
  • 00:23:11
    ya penyimbang buah untuk kepala
  • 00:23:14
    keturunan ya di sini penyimbang menyan
  • 00:23:17
    untuk kepala kerabat kecil penyimbang 2
  • 00:23:20
    M untuk kepala kerabat rumah besar dan
  • 00:23:22
    penyeimbang warga untuk kepala kerabat
  • 00:23:24
    yang semarga para penyimbang ini dari
  • 00:23:27
    satu keturunan ini atau gabungan dari
  • 00:23:30
    beberapa keturunan yang nggak dipilih
  • 00:23:32
    melainkan berdasarkan keturunan yang
  • 00:23:33
    dilimpahkan pada anak laki-laki tertua
  • 00:23:35
    dari keturunan yang paling tua
  • 00:23:42
    Oke kalau yang di Minangkabau di sini
  • 00:23:45
    persekutuan menganut sistemnya masih
  • 00:23:47
    linihal ya di sini di istilah-istilah
  • 00:23:50
    perutnya istilahnya tuh pakai perut ya
  • 00:23:52
    Saudara satu ibu kan Makanya dikatakan
  • 00:23:54
    sebagai paruik ya di sini sebuah paruik
  • 00:23:57
    dikepalai oleh para penghulu dipilih
  • 00:23:59
    dari anggota kerabat pria yang dianggap
  • 00:24:00
    Cakep jadi keluarga dari ibu makanya
  • 00:24:03
    tadi seperti singgung ada yang namanya
  • 00:24:05
    mama mama itu siapa adalah saudara
  • 00:24:07
    laki-laki Ibu yang paling tua itu yang
  • 00:24:08
    megang Peran ayah di situ ya bukan Ayah
  • 00:24:11
    yang dinikahi oleh ibu
  • 00:24:15
    ya persekutuan ke tetanggaan di kampung
  • 00:24:17
    Dusun kurian Nagari Marga hubungan
  • 00:24:20
    berseberangan rumah yang ikatannya atas
  • 00:24:23
    dasar rasa kekeluargaan satu dengan lain
  • 00:24:25
    diami di tempat kediaman yang sama Ya
  • 00:24:28
    baik itu di peduli Tuhan ataupun di desa
  • 00:24:30
    yang ini ada istilah atau yang sering
  • 00:24:33
    dipakai peristilahan ya yang di sini
  • 00:24:36
    Duduk anak
  • 00:24:39
    ya di sini artinya meskipun kalau yang
  • 00:24:42
    tadi itu harus berdasarkan dengan
  • 00:24:45
    didasarkan pada masalah genealogis atau
  • 00:24:49
    keturunannya tapi kalau yang di sini
  • 00:24:51
    untuk yang dijawab misalnya dia Ya nggak
  • 00:24:54
    ada unsur genealogisnya tapi ngerasa
  • 00:24:57
    satu kesatuan batin aja ya Terus tolong
  • 00:25:00
    menolong tanpa melihat adanya hubungan
  • 00:25:01
    kekeluargaan kesukuan keagamaan golongan
  • 00:25:03
    dan aliran
  • 00:25:08
    Oke bentuknya persekutuan yang
  • 00:25:11
    organisasi kemasyarakatannya berdasarkan
  • 00:25:12
    kesatuan wilayah semata-mata biasa
  • 00:25:15
    berdasarkan kesatuan wilayah
  • 00:25:16
    kepemimpinan Desa dipegang oleh Kepala
  • 00:25:19
    Desa sekaligus menjadi ketua lembaga
  • 00:25:21
    masyarakat desa dan bertindak sebagai
  • 00:25:22
    kepala adat ada mayonasa Gampong oleh
  • 00:25:26
    iman atau gesik di Aceh Dusun oleh kriya
  • 00:25:30
    di Sumatera Selatan lembur dikepalai
  • 00:25:32
    oleh mandor di Pasundan Desa oleh lurah
  • 00:25:34
    di Jawa ya kemudian persekutuan yang
  • 00:25:37
    organisasi kemasyarakatannya berdasarkan
  • 00:25:40
    kesatuan wilayah keturunan kekerabatan
  • 00:25:42
    teritorial geologis desa yang tidak
  • 00:25:45
    hanya berdasarkan kesatuan wilayah tapi
  • 00:25:46
    juga kesatuan kerabat adat kepemimpinan
  • 00:25:49
    Desa dipegang oleh Kepala Desa dan
  • 00:25:51
    kepemimpinan dan dipegang oleh Kepala
  • 00:25:54
    adat dengan musyawarah adatnya
  • 00:25:56
    masing-masing sini ada hutan
  • 00:25:58
    di Minangkabau oleh penghulu ya ketuanya
  • 00:26:03
    yang dikepalai oleh Kepala Sekolah di
  • 00:26:06
    Ambon
  • 00:26:09
    lalu struktur sosial masyarakat
  • 00:26:11
    Indonesia itu seperti apa Nah di sini
  • 00:26:13
    kalau menurut seloso Marjan ada
  • 00:26:15
    masyarakat dengan struktur sosial yang
  • 00:26:18
    kebudayaan yang sederhana kemudian di
  • 00:26:21
    atasnya ada yang Madya kemudian yang pra
  • 00:26:23
    modern dan modern
  • 00:26:27
    yang sederhana ciri-cirinya hubungan
  • 00:26:30
    dalam keluarga dalam masyarakatnya itu
  • 00:26:32
    masih sangat kuat organisasi sosialnya
  • 00:26:35
    pada pokoknya atas adat istiadat yang
  • 00:26:37
    terbentuk menurut tradisi kepercayaan
  • 00:26:39
    kuat pada kekuatan-kekuatan gaib yang
  • 00:26:41
    mempengaruhi kehidupan manusia tapi
  • 00:26:43
    dapat dikuasai olehnya nggak ada lembaga
  • 00:26:46
    khusus untuk memberikan pendidikan di
  • 00:26:48
    bidang teknologi ya keterampilan yang
  • 00:26:49
    diwariskan oleh orang tua kepada anak
  • 00:26:51
    sambil berpraktek dengan sedikit teori
  • 00:26:52
    dan pengalaman nah dan tidak dari hasil
  • 00:26:55
    pemikiran ataupun eksperimen ini yang
  • 00:26:58
    agak mirip sih tingkat buta hurufnya
  • 00:27:00
    tinggi ya Nah hukum yang berlaku tidak
  • 00:27:02
    ditulis tidak kompleks dan
  • 00:27:04
    pokok-pokoknya diketahui dan dimengerti
  • 00:27:06
    oleh semua anggota dewasa dari
  • 00:27:07
    masyarakat
  • 00:27:08
    kemudian ekonominya juga produksi
  • 00:27:12
    keperluan keluarga sendiri atau buat
  • 00:27:13
    usaha kecil setempat ya alat pengukur
  • 00:27:16
    harga masih terbatas tujuan ekonomi dan
  • 00:27:19
    sosial yang butuhnya banyak kerja sama
  • 00:27:21
    secara tradisional gotong royong nggak
  • 00:27:24
    ada hubungan antara majikan dengan buruh
  • 00:27:29
    hubungan dalam keluarga tetap kuat tapi
  • 00:27:31
    hubungan dalam masyarakat
  • 00:27:33
    mulai mengendur ya kalau di masyarakat
  • 00:27:35
    yang Madya adat istiadat masih dihormati
  • 00:27:38
    ya Ada timbulnya rasionalitas mulai
  • 00:27:40
    berpikir adanya eksperimen ya istilahnya
  • 00:27:43
    ada sekolahnya kalau yang tadi masih
  • 00:27:45
    tradisional kadang juga ada aturan adat
  • 00:27:47
    yang tidak memperbolehkan anak-anak
  • 00:27:48
    untuk sekolah ke lembaga formal ya jadi
  • 00:27:51
    di sini tingkat buta hurufnya bergerak
  • 00:27:53
    menurun hukum tertulis mulai mendampingi
  • 00:27:56
    hukum yang tidak tertulis ya di sini
  • 00:27:57
    kesempatan produksi buat pasar dan
  • 00:27:59
    seterusnya gotong royong untuk keperluan
  • 00:28:02
    keperluan sosial tapi untuk kepentingan
  • 00:28:04
    umum di sini buat kehidupan yang secara
  • 00:28:07
    normal atau istilahnya untuk kehidupan
  • 00:28:09
    yang bukan untuk masyarakat umum untuk
  • 00:28:11
    pribadi juga sudah ada yang itu
  • 00:28:13
    dibutuhkan uang
  • 00:28:15
    kalau yang pra modern di sini didasarkan
  • 00:28:19
    atas kepentingan pribadi ya hubungan
  • 00:28:20
    dengan masyarakat yang dilakukan secara
  • 00:28:22
    terbuka saling mempengaruhi kecuali
  • 00:28:25
    dalam penjagaan rahasia penemuan baru
  • 00:28:27
    dalam industri ya kepercayaan kuat pada
  • 00:28:29
    manfaat ilmu pengetahuan masyarakat
  • 00:28:31
    terbagi menurut jenis-jenis profesi
  • 00:28:33
    tertentu keahliannya ya dan dalam
  • 00:28:36
    lembaga-lembaga pendidikan keterampilan
  • 00:28:37
    dan kejuruan tingkat pendidikannya
  • 00:28:40
    formal adalah tinggi dan merata hukum
  • 00:28:42
    yang berlaku ya hukum tertulis dan
  • 00:28:44
    kompleks ekonomi hampir seluruhnya pakai
  • 00:28:47
    ekonomi pasar ya uang sebagai alat
  • 00:28:50
    pembayaran apalagi makin ke sini makin
  • 00:28:54
    dan So contoh struktur masyarakat
  • 00:28:56
    organisasi masyarakat yang ada di desa
  • 00:28:59
    di Jawa ya masyarakat desa di Jawa itu
  • 00:29:01
    masyarakat yang susunannya pada ikatan
  • 00:29:04
    teritorial bukan genealogis ya tidak
  • 00:29:06
    punya hubungan darah kepala desa itu
  • 00:29:09
    lurah ya di zaman dulu ditunjuk oleh
  • 00:29:10
    orang-orang yang menjadi keturunan
  • 00:29:12
    pemuka desa atau pendiri desanya di
  • 00:29:15
    Garut Di sini ada beberapa peristiwa
  • 00:29:19
    ada polisi desa Jogo Bogo ada ulu-ulu
  • 00:29:22
    ada tua-tua kampung ada Pak lebe kita
  • 00:29:24
    masih kenal sampai sekarang ya istilah
  • 00:29:26
    lebih kemudian di Wonosobo ada bekal di
  • 00:29:30
    sini ada Carik ya sampai sekarang juga
  • 00:29:31
    mungkin di beberapa daerah masih
  • 00:29:33
    familiar dengan menyebut sekdes ya
  • 00:29:35
    sebagai cari baru di sini kami tua
  • 00:29:38
    kepala kampung Kabayan samping kaum ya
  • 00:29:41
    kemudian di sini untuk pengairan juga
  • 00:29:43
    Sama ya
  • 00:29:46
    demikian dulu dari saya untuk
  • 00:29:49
    kaitannya dengan masyarakat hukum adat
  • 00:29:51
    dia minggu depan kita sudah mulai masuk
  • 00:29:53
    ke hukum adat yang lebih lanjut lagi
  • 00:29:56
    mulai ke hukum persoalan demikian dari
  • 00:29:59
    saya kurang lebihnya mohon maaf
  • 00:30:00
    Wassalamualaikum warahmatullahi
  • 00:30:02
    wabarakatuh
タグ
  • masyarakat hukum adat
  • persekutuan hukum
  • genealogis
  • teritorial
  • patrilineal
  • matrilineal
  • kepala desa
  • harta bersama
  • struktur masyarakat
  • peraturan adat