Kekayaan Intelektual: Hak Cipta

00:03:27
https://www.youtube.com/watch?v=wNb888FCjCE

概要

TLDRAccording to Law No. 28 of 2014, copyright is an exclusive right that arises automatically for creators once their work is published in a tangible form. Various works such as books, music, and software are protected under this law. While registration is not mandatory, it can be recorded at the Directorate General of Intellectual Property. The text outlines the requirements for registering computer programs and datasets, including necessary documentation and procedures for verification. After submission, the application is reviewed, and if accepted, it is recorded officially.

収穫

  • 📜 Copyright is an exclusive right of creators.
  • 🎨 Various works like books and music are protected.
  • 📝 Registration is not mandatory but can be recorded.
  • 💻 Specific requirements exist for computer programs.
  • 📊 Datasets also have a registration process.
  • 🔍 Applications are reviewed by the Directorate mki Brin.
  • ✅ Original and new works should be published and registered.

タイムライン

  • 00:00:00 - 00:03:27

    Hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 adalah hak eksklusif yang otomatis muncul bagi pencipta setelah karya diwujudkan dan dipublikasikan. Karya yang dilindungi hak cipta meliputi buku, lagu, lukisan, tari, drama, peta, seni, fotografi, sinematografi, program komputer, basis data, dan karya sejenis. Pendaftaran hak cipta tidak wajib, tetapi pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual diperlukan untuk perlindungan yang lebih formal. Pencatatan dapat dilakukan untuk program komputer, dataset, dan alat peraga pendidikan melalui platform tertentu. Dalam permohonan pencatatan, perlu disertakan penjelasan tentang karya, keunggulan, dan kebaruan, serta spesifikasi teknis untuk program komputer dan dataset. Untuk mencatatkan program komputer, pengunggahan source code dan demo program diperlukan, sedangkan untuk dataset, pengunggahan dataset dan mencantumkan sumber data juga penting. Setelah pengajuan, Direktorat MKI Brin akan meninjau dan jika memenuhi syarat, karya akan dicatatkan ke DJKI.

マインドマップ

ビデオQ&A

  • What is copyright according to Law No. 28 of 2014?

    Copyright is the exclusive right of the creator that arises automatically after a work is realized in a tangible form and published.

  • What types of works can be protected by copyright?

    Protected works include books, music, paintings, dance, drama, maps, photography, cinematography, computer programs, databases, and educational tools.

  • Is copyright registration mandatory?

    No, copyright does not require registration, but it can be recorded at the Directorate General of Intellectual Property.

  • What is the process for registering a computer program?

    You need to upload the source code to git.brin.go.id and invite the @mki_brin account for verification.

  • What should be prepared for dataset registration?

    Upload the dataset to rin.brin.go.id and invite @mki_brin for verification, ensuring to cite the source if data is taken from elsewhere.

  • What happens after submitting a copyright application?

    The application will be reviewed by the Directorate mki Brin, and if accepted, it will be recorded at djki Kemenkumham.

ビデオをもっと見る

AIを活用したYouTubeの無料動画要約に即アクセス!
字幕
id
オートスクロール:
  • 00:00:00
    Apa itu hak cipta menurut undang-undang
  • 00:00:03
    nomor 28 tahun 2014 hak cipta merupakan
  • 00:00:07
    hak eksklusif Pencipta yang timbul
  • 00:00:09
    secara otomatis setelah karya diwujudkan
  • 00:00:11
    dalam bentuk nyata dan
  • 00:00:13
    dipublikasikan beberapa karya yang dapat
  • 00:00:16
    dilindungi hak cipta adalah buku lagu
  • 00:00:18
    atau musik lukisan tari drama peta seni
  • 00:00:22
    motif dan karya-karya sejenisnya
  • 00:00:25
    fotografi sinematografi program komputer
  • 00:00:28
    basis data alat peraga terjemahan
  • 00:00:31
    adaptasi atau modifikasi karya cipta
  • 00:00:34
    lainnya hak cipta sendiri tidak
  • 00:00:36
    memerlukan pendaftaran namun perlu
  • 00:00:38
    dicatat pencatatan hak cipta dilakukan
  • 00:00:41
    di Direktorat Jenderal kekayaan
  • 00:00:43
    intelektual Kemenkumham RI dan bersifat
  • 00:00:46
    tidak wajib Hal ini karena sifat
  • 00:00:48
    pelindungan hak cipta bersifat
  • 00:00:50
    deklaratif yaitu akan terlindungi secara
  • 00:00:53
    otomatis sejak karya
  • 00:00:55
    dipublikasikan hasil riset Brin yang
  • 00:00:58
    dapat difasilitasi pencatatannya ke djki
  • 00:01:00
    sebagai hak cipta terbatas pada program
  • 00:01:03
    komputer dataset dan alat peraga untuk
  • 00:01:06
    pendidikan yang dapat diajukan melalui
  • 00:01:12
    intipdaku.brin.go.id beberapa hal yang
  • 00:01:14
    perlu dijelaskan dalam permohonan
  • 00:01:16
    pencatatan hak cipta secara umum yaitu
  • 00:01:19
    penjelasan mengenai karya yang diajukan
  • 00:01:22
    dan keunggulan dan kebaruan karya untuk
  • 00:01:25
    program komputer berupa spesifikasi
  • 00:01:28
    kebutuhan ritma program cara penggunaan
  • 00:01:31
    manual pengguna atau user manual diagram
  • 00:01:34
    relasi database panduan instalasi
  • 00:01:37
    program komputer source code Sedangkan
  • 00:01:40
    untuk dataset berupa spesifikasi dataset
  • 00:01:44
    deskripsi variabel dataset jika ada
  • 00:01:47
    source code aplikasi sampling
  • 00:01:50
    dataset contoh ciptaan yang dapat
  • 00:01:52
    diakses pada
  • 00:01:55
    intipdaku.brin.go.id/berkas
  • 00:01:58
    stripdital
  • 00:02:00
    apa aja sih yang perlu disiapkan hal
  • 00:02:03
    yang perlu disiapkan untuk mencatatkan
  • 00:02:05
    program
  • 00:02:07
    komputer mengunggah source code ke
  • 00:02:10
    git.brin.go.id dan mengundang akun
  • 00:02:13
    @mki_brin sebagai visitor pada gitlab
  • 00:02:15
    untuk dapat dilakukan pengecekan oleh
  • 00:02:17
    Direktorat mki Brin menyiapkan demo
  • 00:02:21
    program komputer membagikan url video
  • 00:02:24
    berupa screen recording jalannya program
  • 00:02:26
    komputer output program dan menyiapkan
  • 00:02:32
    hal yang perlu disiapkan untuk
  • 00:02:33
    mencatatkan basis data atau dataset
  • 00:02:36
    mengunggah datas set ke
  • 00:02:39
    rin.brin.go.id dan mengundang akun
  • 00:02:41
    @mki_brin sebagai visitor pada pada Rin
  • 00:02:44
    dataav untuk dapat dilakukan pengecekan
  • 00:02:46
    oleh Direktorat mki Brin dan bila
  • 00:02:48
    mengambil data dari sumber lain harus
  • 00:02:51
    mencantumkan link sumber dan memastikan
  • 00:02:53
    lisensi penggunaan data
  • 00:02:55
    tersebut setelah pengajuan hak cipta
  • 00:02:58
    berhasil diajukan ke intip daku Brin
  • 00:03:00
    ajuan akan ditinjau oleh Direktorat mki
  • 00:03:03
    Brin bila kebaruan karya serta dokumen
  • 00:03:06
    administratif dan substantif telah
  • 00:03:08
    diterima ajuan akan dicatatkan ke djki
  • 00:03:11
    Kemenkumham
  • 00:03:13
    RI karya ciptamu orisinil dan baru Ayo
  • 00:03:16
    segera publikasikan dan catatkan ke djki
  • 00:03:19
    melalui Direktorat
  • 00:03:25
    mki
タグ
  • copyright
  • Law No. 28 of 2014
  • intellectual property
  • registration
  • computer programs
  • datasets
  • publishing
  • creator rights
  • verification
  • Kemenkumham