00:00:00
[Musik]
00:00:07
[Musik]
00:00:21
[Musik]
00:00:29
[Musik]
00:00:32
baiklah di sini saya akan menjelaskan
00:00:34
materi yang berjudul teori kekuasaan dan
00:00:37
legitimasi kekuasaan negara
00:00:41
yang pertama yaitu a kekuasaan negara B
00:00:45
legitimasi kekuasaan C pandangan ahli
00:00:48
tentang legitimasi kekuasaan negara
00:00:51
a kekuasaan negara pengertian secara
00:00:55
etimologis kekuasaan berasal dari kata
00:00:58
kuasa artinya kemampuan kesanggupan
00:01:01
berbuat sesuatu kekuatan wewenang untuk
00:01:04
mengatur pemerintah mempunyai jabatan
00:01:06
kekuasaan melekat pada jabatan atau pada
00:01:09
diri orang tersebut sehingga kekuasaan
00:01:11
terkait dengan a position power
00:01:13
kekuasaan yang melekat pada posisi
00:01:15
seseorang dalam sebuah organisasi
00:01:17
personal power kekuasaan yang berada
00:01:20
pada pribadi orang tersebut sebagai
00:01:22
hubungan sosialnya
00:01:24
konsep kekuasaan beberapa pengertian
00:01:26
dasar kekuasaan adalah suatu cara
00:01:28
memaksa atau tidak memaksa yang
00:01:30
digunakan agar orang kelompok golongan
00:01:32
mengikuti atau mematuhinya secara
00:01:35
definitif kekuasaan adalah kemampuan
00:01:37
untuk mengatur mempengaruhi seseorang
00:01:40
melakukan sesuatu yang bahkan tidak
00:01:42
ingin ia lakukan melalui paksaan
00:01:44
kekuasaan adalah kemampuan untuk
00:01:46
mempengaruhi seseorang untuk melakukan
00:01:47
sesuatu yang bahkan tidak ingin ia
00:01:50
lakukan melalui paksaan
00:01:52
konsep kekuasaan menurut para ahli 1
00:01:55
John Locke
00:01:59
1632-1704 kekuasaan terkait dengan
00:02:02
negara didasarkan pada asas spektrum
00:02:04
unionis dan spektrum subjectionis vektor
00:02:08
unionis adalah perjanjian antara
00:02:10
individu untuk membentuk negara
00:02:11
sedangkan pactum subjectionis adalah
00:02:14
perjanjian antara individu dan negara
00:02:16
yang dibentuk perjanjian pactum unionis
00:02:19
menentukan individu memberikan mandat
00:02:21
kepada negara atau pemerintah mandat
00:02:24
rakyat diberikan agar pemerintah
00:02:25
mendapat kekuasaan dalam mengelola
00:02:27
negara berdasarkan konstitusi yang
00:02:29
ditetapkan dalam spektrum subjek jenis
00:02:33
2 James Bodin
00:02:36
1539 sampai 1596 kedaulatan adalah
00:02:41
kekuasaan tertinggi dalam suatu negara
00:02:43
kedaulatan ini sifatnya tunggal asli dan
00:02:46
tidak dapat dibagi-bagi tunggal berarti
00:02:48
hanya ada satu kekuasaan tertinggi
00:02:49
sehingga kekuasaan itu tidak dapat
00:02:51
dibagi-bagi asli berarti kekuasaan itu
00:02:54
berasal atau dilahirkan dari kekuasaan
00:02:56
lain sedangkan Abadi berarti kekuasaan
00:02:59
negara itu berlangsung terus-menerus
00:03:00
tanpa terputus-putus maksudnya
00:03:02
pemerintah dapat berganti-ganti kepala
00:03:05
negara dapat berganti atau meninggal
00:03:07
dunia tetapi negara dengan kekuasaannya
00:03:09
berlangsung terus atau tanpa
00:03:11
terputus-putus
00:03:13
softwaregnity adalah ciri atau atribut
00:03:15
dari hukum dari negara dan sebagai
00:03:18
atribut negara sudah lama ada bahkan ada
00:03:21
yang berpendapat bahwa
00:03:23
softwaregnity itu mungkin lebih tua dari
00:03:25
konsep negara itu
00:03:27
pembagian kekuasaan menurut John Locke
00:03:30
1632 sampai 1704 trias politika ada
00:03:35
dalam Magnum Opus atau karya besar yang
00:03:38
ditulis dalam berjudul two treats of
00:03:40
government yang terbit tahun 1690 satu
00:03:44
kekuasaan legislatif adalah kekuasaan
00:03:46
untuk membuat undang-undang 2 kekuasaan
00:03:48
eksekutif adalah kekuasaan untuk
00:03:50
melaksanakan undang-undang 3 Kekuasaan
00:03:53
federatif adalah kekuasaan untuk
00:03:55
melakukan hubungan diplomatik dengan
00:03:57
negara-negara pembagian kekuasaan
00:03:59
sementara itu kekuasaan negara merupakan
00:04:02
kewenangan suatu negara untuk mengatur
00:04:04
seluruh rakyatnya untuk mencapai
00:04:06
keadilan kemakmuran dan keteraturan yang
00:04:09
diinginkan kekuasaan negara merupakan
00:04:11
kewenangan suatu negara untuk mengatur
00:04:13
seluruh rakyatnya untuk mencapai
00:04:15
keadilan kemakmuran dan keteraturan yang
00:04:17
diinginkan presiden ialah penyelenggara
00:04:20
pemerintahan negara yang tertinggi di
00:04:22
bawahnya majelis di bawah Majelis
00:04:24
Permusyawaratan Rakyat presiden ialah
00:04:26
penyelenggara pemerintahan negara yang
00:04:27
tertinggi
00:04:29
Kewenangan untuk mengatur Negara sebuah
00:04:32
organisasi yang mempunyai kedaulatan
00:04:33
adalah organisasi yang mendapatkan
00:04:36
legitimasi baik legitimasi religius
00:04:39
legitimasi hukum legitimasi konstitusi
00:04:42
bahkan legitimasi internasional isi
00:04:44
kedaulatan adalah kewilayahan konsep
00:04:47
kewilayahan membatasi sebuah bangsa
00:04:49
menentukan keanggotaan seseorang atau
00:04:51
sekelompok orang dalam berorganisasi
00:04:54
B legitimasi kekuasaan konsep legitimasi
00:04:59
berdasarkan wewenang dan legitimasi
00:05:01
kekuasaan adalah wewenang dalam bentuk
00:05:03
aktif Apabila seseorang berkuasa Ia
00:05:06
mempunyai wewenang untuk memerintah
00:05:07
wewenang atau kata sifat potensi yang
00:05:10
ada pada seseorang untuk berkuasa sumber
00:05:13
daya hak yang berdiri di atas kebebasan
00:05:15
sebuah wewenang membutuhkan relasi
00:05:18
membutuhkan relasi sehingga ia bisa
00:05:20
diakui keberadaannya Hal inilah yang
00:05:22
disebut legitimasi
00:05:24
legitimasi secara definitif adalah
00:05:26
pengakuan keabsahan atau kekuasaan
00:05:29
legitimasi adalah pengakuan keabsahan
00:05:32
atas kekuasaan seseorang memiliki
00:05:34
wewenang dalam berinteraksi dengan orang
00:05:36
lain tidak dapat dikatakan punya
00:05:38
kekuasaan pada orang lain apabila dia
00:05:40
tidak mengakui relasi dan wewenangnya
00:05:42
ada tiga macam legitimasi a legitimasi
00:05:46
religius adalah sumber legitimasi untuk
00:05:49
berkuasa berasal dari argumentasi Trans
00:05:52
sedental legitimasi elistis ada lel
00:05:55
legitimasi berasal dari kemampuan khusus
00:05:57
yang dimiliki oleh seseorang atau
00:05:59
sekelompok orang C legitimasi demokratis
00:06:03
adalah legitimasi berasal dari
00:06:04
kedaulatan rakyat
00:06:07
legitimasi dan hukum untuk melihat
00:06:09
hubungan antara legitimasi dan hukum
00:06:11
dapat dilihat pada penjelasan di bawah
00:06:13
ini legalitas dan legitimasi etis
00:06:16
legalitas secara definitif berarti bahwa
00:06:19
semua hubungan kekuasaan harus
00:06:21
berdasarkan pada hukum legitimasi etis
00:06:24
secara definitif berarti bahwa semua
00:06:26
hubungan kekuasaan harus berdasar pada
00:06:28
pertimbangan-pertimbangan etika hakikat
00:06:31
setiap kekuasaan wewenang dan legitimasi
00:06:33
adalah manusia sebagai subjek
00:06:35
C pandangan ahli tentang legitimasi
00:06:38
kekuasaan negara untuk melihat Dimanakah
00:06:42
hubungan antara kekuasaan dan legitimasi
00:06:44
sebaiknya kita lihat sumber-sumber
00:06:46
legitimasi menurut Max Weber ada tiga
00:06:49
tradisi
00:06:51
karena tradisi membenarkan status
00:06:53
kepemimpinan atau kekuasaan seseorang
00:06:55
contoh Ratu Inggris Sultan
00:06:57
Hamengkubuwono di Yogyakarta dan
00:06:59
lain-lain 2 Kharisma karena pancaran
00:07:02
watak kepribadian yang luar biasa dan
00:07:04
istimewa seperti kepalanan keberanian
00:07:07
kesederhanaan kebijaksanaan kejujuran
00:07:10
dan sebagainya contoh paus Paulus
00:07:13
Yohanes 2 dan lailama Gandhi Soekarno
00:07:17
Hitler dan lain-lain 3 legalitas formal
00:07:21
karena berdasarkan prosedur yang
00:07:23
rasional dan legal menurut peraturan
00:07:25
yang telah ditetapkan contoh presiden
00:07:27
dosen dan lain-lain
00:07:30
menurut zippelius yang dikutip oleh
00:07:32
Frans magnis Suseno legitimasi dilihat
00:07:35
dari dua bentuk satu legitimasi berdasar
00:07:38
wewenang adalah mempertanyakan wewenang
00:07:40
dari segi fungsinya untuk tujuan apa
00:07:43
wewenang dapat dipergunakan dengan sah
00:07:45
wewenang tertinggi dalam dimensi politis
00:07:47
kehidupan manusia menjelma dalam dua
00:07:49
lembaga yang Sekaligus merupakan dua
00:07:51
dimensi Hakiki kekuasaan politik yakni
00:07:54
dalam hukum sebagai lembaga pendatang
00:07:55
masyarakat yang normatif dan dalam
00:07:57
kekuasaan eksekutif negara sebagai
00:08:00
lembaga penata yang efektif dalam arti
00:08:02
mampu mengambil tindakan
00:08:04
legitimasi subjek kekuasaan adalah
00:08:06
mempertanyakan apa yang menjadi dasar
00:08:09
wewenang seseorang atau sekelompok orang
00:08:11
untuk membuat undang-undang dan
00:08:13
peraturan bagi masyarakat dan untuk
00:08:14
memegang kekuasaan negara
00:08:17
kekuasaan dan legitimasi menurut
00:08:19
undang-undang 1945 untuk melihat
00:08:22
kekuasaan dan legitimasi seperti apa
00:08:24
yang dianut oleh Indonesia tentu saja
00:08:26
kaitkan dengan hukum dasar yakni
00:08:28
undang-undang 1945 yang membedakan satu
00:08:31
legislatif adalah adalah yang membuat
00:08:33
undang-undang 2 eksekutif adalah yang
00:08:36
melaksanakan undang-undang 3 yudikatif
00:08:39
adalah kekuasaan mengadili atas
00:08:41
pelanggaran undang-undang
00:08:43
baiklah di sini catatan yang bisa kita
00:08:46
ambil sistem ketatanegaraan Republik
00:08:48
Indonesia menurut undang-undang 1945
00:08:50
tidak menganut suatu sistem dari negara
00:08:52
manapun tetapi merupakan suatu sistem
00:08:55
yang khas menurut kepribadian bangsa
00:08:57
Indonesia namun sistem ketatanegaraan RI
00:09:00
tidak lepas dari ajaran trias politika
00:09:03
Montesquieu ajaran trias politika
00:09:06
tersebut adalah ajaran tentang pemisahan
00:09:08
kekuasaan negara menjadi 3 yaitu
00:09:10
legislatif eksekutif dan yudikatif yang
00:09:12
kemudian masing-masing kekuasaan
00:09:14
tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan
00:09:16
kepada suatu badan Mandiri artinya
00:09:18
masing-masing itu satu sama lain tidak
00:09:21
dapat saling mempengaruhi dan tidak
00:09:22
dapat saling meminta pertanggungjawaban
00:09:24
tetapi saat ini saling meminta
00:09:27
pertanggungjawaban kekuasaan dan
00:09:28
legitimasi dalam pandangan Kristen
00:09:30
menurut Stephen C Fox
00:09:33
Tuhan yang menentukan dan menetapkan
00:09:35
kekuasaan dan siapa yang berkuasa
00:09:37
sehingga Sebagai pemegang kekuasaan
00:09:39
manusia mendapat legitimasi dari Allah
00:09:41
otoritas politik adalah sebagai pemegang
00:09:44
kekuasaan yang berkuasa harus
00:09:45
menjalankan tugas secara adil memiliki
00:09:48
ketegasan untuk menghukum kejahatan dan
00:09:50
lain-lain Namun demikian perlu diingat
00:09:53
bahwa tetap hukum Tuhan yang berlaku
00:09:55
atasnya selanjutnya harus ada pembagian
00:09:58
tugas yakni eksekutif legislatif
00:10:00
yudikatif diplomatik militer dan
00:10:02
lain-lain dan penguasa harus melalui
00:10:04
pemilihan yang dilakukan oleh rakyat
00:10:06
Baiklah Sekian dari saya Muhammad Devan
00:10:10
Nazar dari hukum 1A 2 sekian terima
00:10:12
kasih